Jurnal Syntax Admiration

Vol. 1 No. 6 Oktober 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

IMPLEMENTASI PSAK NO. 105 PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL

 

Rahmah Nurul Sa�diah dan Sulaeman

Universitas Muhammadiyah Sukabumi Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

26 September 2020

Diterima dalam bentuk revisi

14 Oktober 2020

Diterima dalam bentuk revisi

16 Oktober 2020

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi PSAK 105 pada pembiayaan mudharabah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Kabandungan. Penelitian ini menggunakan variabel PSAK 105 dan Pembiayaan Mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Populasi dan sampel yang diambil adalah kondisi sosial yang meliputi: tempat, pelaku, dan aktivitas, dan sampel diambil secara purposive sampling. Narasumber dalam penelitian ini yaitu kepala BMT dan kepala bagian keuangan (bendahara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan yang meliputi pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan keuntungan, pengakuan piutang, pengakuan beban, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya sudah sepenuhnya sesuai dengan PSAK 105.

Kata kunci:

Akuntansi; PSAK 105; Pembiayaan dan Mudharabah



 

Pendahuluan

Aktivitas ekonomi di Sukabumi didukung dengan hadirnya beberapa jenis koperasi, salah satunya yaitu koperasi simpan pinjam yang berbentuk BMT. Keberadaan koperasi di Sukabumi ini menjadi penting dikarenakan mempunyai fungsi dan peranan meliputi: mengembangkan kemampuan dan potensi ekonomi anggota ataupun masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, dan lain-lain. Apabila dilihat dari banyaknya jumlah usaha, koperasi warga mendominasi koperasi di Sukabumi, yang mana koperasi ini mempunyai jumlah usaha terbanyak dengan 83 unit� dan anggota sebanyak 1.412 orang. Namun, apabila dilihat dari banyak nya jumlah anggota, jenis koperasi yang mempunyai anggota terbanyak adalah koperasi BMT, ini mempunyai nasabah atau anggota sebanyak 5.850 orang� dengan 7 unit usaha (Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi, 2019).

Baitul Maal wa Tamwil, selanjutnya disingkat BMT, atau nama umumnya yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), dimana menurut (Masyithoh, 2016) BMT ialah badan keuangan yang menganut prinsip syariah, dimana konsep penerapannya menggunakan konsep maal dan tamwil. Konsep maal telah menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat muslim dalam penghimpunan dan penyaluran dana untuk zakat, infak dan shadaqah (ZIS) secara berkesinambungan. Adapun penerapan konsep tamwil lebih tepatnya digunakan untuk kegiatan usaha, yang dalam menjalankan usahanya ditujukan agar memperoleh keuntungan bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro. Dengan hadirnya BMT merupakan solusi yang tepat bagi masyarakat muslim untuk menghindari praktek aktivitas ekonomi yang menggunakan prinsip riba, selain itu sebagai penopang keuangan dalam pengembangan kegiatan usaha mikro dan menengah. �

BMT Kabandungan adalah badan keuangan mikro syariah yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Sesuai namanya, salah satu tujuan didirikan nya BMT ini adalah untuk menjadi solusi atas keresahan masyarakat setempat akan bahayanya riba. Selain itu juga untuk menjadi pengembang usaha-usaha produktif masyarakat, meningkatkan ekonomi usaha mikro, penunjang pembiayaan ekonomi, dan lain-lain. Seperti BMT pada umumnya, BMT kabandungan memiliki beragam layanan simpanan serta pembiayaan. Layanan simpanan tersebut diantaranya simpanan umum, berjangka serta haji dan umrah. Sedangkan produk pembiayaan tersebut diantaranya murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah.

Salah satu pembiayaan yang diberikan oleh BMT Kabandungan yaitu pembiayaan mudharabah. Dalam fikih islam, mudharabah di artikan sebagai akad kerja sama yang dilaksanakan oleh dua pihak yakni pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak yang melakukan atau menjalankan usaha (mudharib) dengan pendapatan keuntungan dibagi dua sesuai dengan jumlah atau presentase yang sudah disepakati bersama, sementara jika dikemudian hari adanya kerugian secara finansial maka pemilik modal (shahibul maal) akan menanggung kerugian tersebut (Nurhayati and Wasilah, 2019). Selaras dengan pendapat (Iltiham, 2019), mudharabah merupakan jenis akad yang dilakukan oleh dua pihak, yang mana pihak pertama sebagai penyetor dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana untuk digunakan sebagai modal usaha, dan apabila usaha tersebut menghasilkan keuntungan maka akan dibagi kepada kedua belah pihak dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatann awal pada saat akad. Dalam hal ini BMT Kabandungan selaku shahibul maal yang menyalurkan dana kepada nasabah atau anggota selaku pengusaha (mudharib) untuk membiayai atau membantu usaha mudharib yang mengalami kekurangan dana atau modal.

Dalam proses menyalurkan pembiayaan mudharabah oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dianggap masih berisiko tinggi. Hal tersebut berisiko tinggi karena dalam penerapannya masih terjadi beberapa persoalan antara lain munculnya moral hazard dari pengelola dana yang dapat berdampak pada peneurunan return yang diperoleh oleh pemilik dana. Adapun persoalan lain yang dapat muncul yaitu asymmetrik information merupakan ketimpangan informasi yang diterima oleh pemilik dana serta pengelola dana, misalnya tidak tersampaikannya informasi-informasi yang berkaitan dengan peraturan-peraturan tentang pembiayaan mudharabah dari pemilik dana kepada pengelola dana. Selain itu, ketidak terbukaannya informasi yang diberikan oleh pengelola dana kepada pemilik dana. Hal-hal tersebutlah yang menyebabkan pihak pemilik dana menuntut agar diberikan jaminan pada proses penyaluran pembiayaan mudharabah (Purwoko, 2016).

Sebenarnya hukum islam tidak membenarkan adanya jaminan, akan tetapi LKS dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah pada nasabah diperbolehkan untuk mensyaratkan jaminan sebagaimana tertuang pada edaran Dewan Syariah Nasional No 07/DSN/MUI-IV/2000, menjelaskan bahwa secara prinsip dalam pembiayaan mudharabah tidak terdapat jaminan, tetapi untuk meminimalisir nasabah melakukan penyimpangan, Lembaga keuangan atau entitas yang bertindak sebagai shahibul maal boleh mengajukan jaminan dari nasabah, dan jaminan tersebut boleh dicairkan apabila pengelola dana tidak menjalankan segala hal yang ada dalam kesepakatan bersama (Dewan Syariah Nasional, 2000).

Pada BMT Kabandungan sendiri untuk meminimalisir resiko yang ditimbulkan, untuk produk pembiayaan mudharabah masih diarahkan oleh pihak BMT hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan BMT kabandungan agar terhindar dari perilaku curang atau penyimpangan dana oleh anggota. Oleh sebab itu BMT Kabandungan lebih menerapkan jenis pembiayaan mudharabah muqayyadah agar terhindar dari resiko yang lebih rawan, apabila terjadi penyimpangan maupun kerugian maka akan terlihat dan lebih mudah untuk mengendalikannya.

Pada dasarnya BMT adalah koperasi syariah, adapun dalam pembuatan laporan keuangan koperasi wajib menyusunnya sesuai dengan SAK ETAP, tetapi BMT adalah LKS yang dalam melaporkan keuangannya wajib didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Perbankan Syariah (Sulvia, 2016). Pelaksanaan pembiayaan mudharabah ini berdasarkan PSAK 105 yang mengatur terhadap pembiayaan mudharabah. Yang dimana prinsip utama mudharabah adalah kesepakatan nisbah bagi hasil yang didapatkan dari keuntungan usaha, dan apabila terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh pihak pemilik dana, yang mana kerugian tersebut bukan dikarenakan oleh kesalahan pengelola dana selama menjalankan usaha. Selama proses transaksi antara pemilik dana dengan pengelola dana wajib mengikuti pedoman-pedoman dalam bermuamalat meliputi keadilan, keseimbangan, mengutamakan kebaikan, serta menghindari keburukan dan riba (Inna Kurniawati, 2017).

PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah pertama kali dikeluarkan pada 27 Juni 2007 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Dimana di dalam PSAK memuat beberapa aspek yaitu pengakuan, penilaian, penyusunan dan pengungkapan proses mudharabah. PSAK 105 diimplementasikan untuk perusahaan atau lembaga yang menjalankan proses mudharabah baik selaku pemilik dana maupun pihak pengelola dana (Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), 2019).

BMT Kabandungan merupakan LKS non bank yang wajib memenuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan akad mudharabah agar transaksi mudharabah tersebut sesuai dengan prinsip islam dan terhindar dari riba. Penerapan transaksi mudharabah pada BMT wajib sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku yaitu PSAK 105 mengenai Akuntansi Mudharabah. Akan tetapi, dalam praktiknya BMT Kabandungan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan tersebut.

Diketahui berdasarkan observasi awal pada 04 Mei 2020 bahwa BMT Kabandungan tidak menyediakan pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas, dan hanya menyediakan dana usaha dalam bentuk asset nonkas. Hal ini disebakan karena BMT Kabandungan khawatir akan adanya penyimpangan dana oleh pengelola atau nasabah. Selain itu pihak BMT Kabandungan khususnya bagian Accounting dalam membuat laporan keuangan hanya mengandalkan sistem software yang telah ditentukan oleh kantor, sehingga hal ini memunculkan kemungkinan minimnya pengetahuan karyawan tentang PSAK, khususnya mengenai PSAK 105 mengenai pembiayaan mudharabah.

Hal tersebut sejalan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang menunjukkan ketidaksesuaian PSAK 105 dengan perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, diantaranya penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa ada ketidaksesuaian pengungkapan akuntansi terhadap pembiayaan mudharabah berdasarkan PSAK 105, ketidaksesuaian itu terjadi disebabkan tidak terdapatnya pengungkapan penyisihan kerugian penanaman modal mudharabah serta� juga tidak terdapat pengungkapan kerugian dampak turunnya nilai aktiva mudharabah (Latifah, Pranoto, dan Susilowati 2016).

Kemudian penelitian lain yang dilaksanakan oleh Asri dan Abd. Hasil penelitiannya menunjukkan praktik pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah belum sesuai dengan PSAK 105 karena pengakuan keuantungan dihitung bukan dari laporan keuangan namun atas hasil proyeksi. Selain itu juga pada saat pengungkapan belum memenuhi standar PSAK 105 dikarenakan tidak terdapat pengungkapan dalam menisihkan kerugian penanaman modal mudharabah dan pengungkapan kerugian yang disebabkan nilai aktiva mudharabah yang menurun (Dewita dan Jalil, 2019).

Berdasarkan hasil dari penelitian terdahulu diatas, penulis mengambil kesimpulan bahwa terdapat fenomena gap yaitu adanya ketimpangan antara aturan atau teori yang seharusnya dengan kenyataan atau realita yang terjadi di lapangan mengenai perlakuan akuntansi dari pembiayaan mudharabah.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis memandang perlu untuk meneliti lebih lanjut perihal implementasi PSAK 105 tentang pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi pembiayaan Mudharabah BMT Kabandungan yang didasarkan pada ketentuan PSAK No 105.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif secara deskriptif. Metode deskriptif merupakan metode penelitian yang ditujukan agar dapat menggambarkan, menjelaskan dan mengartikan objek yang apa adanya sesuai dengan yang ditemukan oleh peneliti (Ibrahim, 2018). Penelitian deksriptif kualitatif ini berguna memperoleh informasi dan mendalami pengimplementasian PSAK No. 105 pada transaksi mudharabah di BMT Kabandungan secara langsung. Lokasi BMT Kabandungan itu sendiri berada di Jl. Tirta Atmaja, Kp. Tangkolo RT 26b/10 Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan Spradley penelitian kualitatif menggunakan situasi sosial yang meliputi tiga aspek, yakni: tempat, subyek serta kegiatan, dimana ketiga nya berhubungan dengan sinergis. Pada penelitian ini situasi sosial, meliputi: (1) tempat: BMT Kabandungan; (2) pelaku: Manager dan Kepala Bagian Keuangan (bendahara); (3) aktivitas: penerapan PSAK 105 pada produk pembiayaan mudharabah. Adapun sampel diambil menggunakan teknik purposive samping, yaitu sampel diambil berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah ditentukan oleh peneliti, hal tersebut ditujukan agar pengamatan pada objek lebih mudah dan terarah (Sugiyono 2018:219)

Kemudian dalam penilitian ini menggunakan teknik pengamatan, wawancara serta dokumentasi.

1.   Pengamatan

Pengumpulan data dengan pengamatan dilaksanakan secara langsung dengan mengamati obyek penelitian.

2.   Wawancara

Pada penelitian ini, wawancara tidak lepas dari pedoman wawancara yang sudah ditentukan sebelumnya, kemudian secara teliti mendengarkan informasi yang disampaikan oleh narasumber dan dibantu alat penunjang meliputi buku catatan, kamera, serta recorder yang dapat memudahkan dalam proses pengolahan data.

3.   Dokumentasi

Sugiyono menyatakan bahwa dokumen ialah catatan peristiwa yang telah lampau. Dokumentasi dapat berupa catatan, lukisan, buku, majalah dan artikel online. Dalam penelitian kualitatif, pengambilan data dari dokumen digunakan untuk melengkapi data yang diambil dari metode pengamatan dan wawancara (Sugiyono, 2018).

Selain itu, agar diperoleh data yang lebih akurat maka dilakukan teknik analisis data yakni meliputi analisis sebelum dilapangan, analisis selama dilapangan dan setelah dilapangan yang mana terdiri dari pemilahan data, display data serta menyusun kesimpulan dan pemeriksaan ulang.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Hasil Penelitian

BMT Kabandungan merupakan salah satu unit usaha koperasi simpan pinjam syariah yang terletak di daerah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang dilakukan BMT Kabandungan ialah penghimpunan dana dari anggota yang berupa simpanan dan penyaluran dana tersebut melalui pembiayaan kepada anggota serta menawarkan produk dan jasa keuangan lainnya. BMT Kabandungan memiliki Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, serta Ijarah Multijasa.

Pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan memiliki ketentuan yaitu dana diberikan dalam bentuk barang atau non kas dalam jangka waktu tempo maksimal 24 bulan. Ketika mengajukan pembiayaan, calon nasabah pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan tidak memerlukan biaya apapun, akan tetapi untuk mengajukan pembiayaan harus sudah menjadi anggota dan memiliki simpanan dengan syarat saldo simpanan sebesar 40% dari total pinjaman. Misalnya anggota mengajukan pembiayaan mudharabah sebesar Rp 10.000.000, maka anggota tersebut harus sudah memiliki simpanan minimal Rp 4.000.000.

BMT Kabandungan menentukan persentase untuk bagi hasil 30:70 yaitu 30% hak BMT serta 70% hak anggota. Besarnya persentase untuk pihak pengelola (anggota) agar para anggota tidak merasa keberatan dan diharapkan anggota tidak bermain curang. Selain itu, pihak BMT Kabandungan tidak berkontribusi apapun untuk membantu pengelola kecuali sebatas kontribusi modal usaha saja. Akad pembiayaan mudharabah berakhir jika anggota sudah mengembalikan semua dana yang telah di berikan oleh pihak BMT. Apabila anggota tidak membayar angsuran karena tertunda membayar maka pihak BMT akan memberikan tenggang waktu sampai nasabah bisa membayar angsuran dan bagi hasil yang yang tercantum dalam kesepakatan awal.

Hasil wawancara dengan narasumber Bapak Saepul Anwar selaku manager dan Ibu Dian Mardianti selaku Bendahara BMT Kabandungan serta dokumentasi terkait perlakuan akuntansi pembiayaan mudhrabah maka bisa dilakukan analisis seperti berikut:

1.   Pengakuan

a.   Pengakuan Investasi

Dana mudharabah yang diberikan oleh BMT Kabandungan kepada pengelola dana diakui sebagai investasi mudharabah ketika dana disalurkan. Pembiayaan mudharabah tersebut disalurkan kepada anggota berbentuk non kas atau barang karena BMT Kabandungan tidak melayani pembiayaan mudharabah berupa aset kas atau uang tunai. Selaras dengan penjelasan yang diberikan oleh bagian keuangan bahwa:

�Pada saat penyerahan asset nonkas kepada anggota diakui sebagai� pembiayaan mudharabah dan sampai saat ini memang untuk pembiayaan mudahrabah di BMT sendiri tidak dalam bentuk uang atau penyerahan tunai� (Mardianti, 2020).

Pencatatan persetujuan pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan di catat pada saat akad di setujui oleh kedua belah pihak dan penyerahan aset tidak dilakukan bertahap tetapi setelah terjadi akad pembiayaan mudharabah dan pembayaran mudharabah bisa dilaksanan secara bertahap atau telah jatuh tempo menyesuaikan kesepakatan antara kedua pihak.

b.   Pengakuan Kerugian

BMT Kabandungan� memiliki ketentuan untuk mengakui terjadi kerugian pada pembiayaan mudharabah yaitu dengan meninjau terlebih dahulu penyebab kerugian tersebut. Apabila kerugian tersebut akibat anggota mengalami bencana alam maka dilakukan perhitungan dengan melakukan perhitungan pada saat bagi hasil. Tetapi apabila kerugian terjadi bukan akibat kesalahan pengelola maka di tanggung oleh pihak BMT tetapi apabila kesalahan timbul karena pengelola maka ditanggung oleh pihak pengelola atau anggota.

Pihak BMT Kabandungan sebelum pembiayaan mudharabah disetujui terlebih dahulu pihak BMT melakukan survey untuk mengetahui bagaimana kehidupan, kondisi usaha dan jaminan nasabah (pengelola dana). Ketika usaha mitra mengalami kebangkrutan namun masih mampu bangkit maka pihak BMT Kabandungan memberikan kelonggaran jatuh tempo dalam pengembalian angsuran. Namun apabila usahanya bangkrut serta tidak mampu bangkit lagi maka pihak BMT Kabandungan melakukan penutupan buku dengan memasukan ke cadangan kerugian piutang.

c.    Pengakuan Keuntungan

Pengakuan keuntungan bagi hasil di BMT Kabandungan diakui pada saat anggota menyetorkan pembayaran bagi hasil. Pembayaran tersebut bisa dilaksanakan secara bulanan atau pada saat jatuh tempo yang waktunya sudah ditentukan di awal akad pembiayaan mudharabah, dan perhitungan nisbah bagi hasil dilakukan menggunakan persentase tertentu sesuai kesepakatan bersama. Pada BMT Kabandungan untuk prinsip bagi hasil pembiayaan mudharabahnya memanfaatkan prinsip profit sharing adalah perincian bagi hasil dapat diperoleh dari penghitungan laba bersih dari total penghasilan sesudah dipotong untuk biaya operasional selama menjalankan usaha.

Hasil wawancara dengan Ibu Dian Mardianti pada bagian keuangan menjelaskan bahwa:

�BMT kabandungan dalam perhitungan bagi hasil menggunakan prinsip profit sharing dengan menghitung pendapatan yang diperoleh dikurangi dengan beban ongkos produksi dan lain-lain. Hasil pendapatan bersih dikalikan dengan persentase bagi hasil yaitu 30:70, 30% untuk BMT dan 70% untuk pengelola� (Mardianti, 2020).

d.   Pengakuan Piutang

Pengakuan piutang di BMT Kabandungan diakui pada saat anggota belum membayar modal pokok pembiayaan mudharabah dan bagi hasilnya kepada pihak BMT yang sudah lewat jatuh tempo.

e.    Pengakuan Beban

BMT Kabandungan tidak mengakui beban yang terjadi sehubungan dengan pembiayaan mudharabah karena rugi yang disebabkan kelalaian atau kesalahan anggota dalam mengelola dana selanjutnya dibebankan kepada anggota.

2.   Pengukuran

BMT kabandungan akan mengukur pembiayaan mudharabah setelah dilaksanakannya akad. BMT Kabandungan mengukur pembiayaan mudharabah sejumlah nilai wajar aset non kas atau barang yang dibelanjakan oleh pihak BMT untuk usaha anggota dan diakui pada saat barang tersebut diserahkan kepada anggota.

3.   Penyajian

BMT Kabandungan menyajikan pembiayaan mudharabah pada saat penyerahaan aset non kas kepada anggota atau ketika penye kredit pokok dan bagi hasil disajikan sebagai pembiayaan mudharabah. Pembiayaan tersebut akan disajikan pada laporan keuangan dengan nilai pembiayaan mudharabah diserahkan kepada nasabah pada laporan posisi keuangan menyesuaikan nilai tercatatnya.

4.   Pengungkapan

Pengungkapan pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan terdiri dari porsi dana dan pembagian hasil usaha serta kegiatan yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah tertuang pada saat dilaksanakan akad. Diperkuat dengan hasil wawancara yang menyebutkan:

�Pengungkapan isi kesepakatan utama usaha mudharabah seperti porsi dana dan pembagian hasil usaha hanya diungkapkan pada saat akad dan pernyataan permohonan pembiayaan.� (Mardianti, 2020).

5.   Analisis Implementasi PSAK No. 105

Pemaparan hasil penelitan mengenai pelakuan akuntansi mudharabah yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang diimplementasikan BMT Kabandungan diatas, analisisnya berdasarkan PSAK No. 105 disajikan dalam table 1 di bawah ini:

 

Tabel 1 Analisis Implementasi PSAK No. 105

PSAK No. 105

BMT Kabandungan

Pengakuan:

1.  Pengakuan Investasi

-       �Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada pengelola dana� (PSAK No. 105, paragraf 12).

-       �Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana� (PSAK No. 105, paragraf 16).

2.    Pengakuan Kerugian

-       �Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah� (PSAK No. 105, paragraf 14).

-       �Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil� (PSAK No. 105, paragraf 15).

-       �Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset non-kas dan aset non-kas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat bagi hasil� (PSAK No. 105, paragraf 17).

3.  Pengakuan Keuntungan

-       �Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati� (PSAK No. 105, paragraf 17).

-       �Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha� (PSAK No. 105, paragraf 22).

-       �Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukantotal pendapatan usaha (omset). Bila berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah� (PSAK No. 105, paragraf 11).

4.    Pengakuan Piutang

-        �Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang� (PSAK No. 105, paragraf 19).

-        �Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang� (PSAK No. 105, paragraf 24).

5.    Pengakuan Beban

-          �Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah� (PSAK No. 105, paragraf 23).

 

 

Sesuai, BMT Kabandungan mengakui investasi mudharabah pada saat menyerahkan aset non kas kepada anggota atau pengelola dana

 

 

 

 

Sesuai, Usaha mudharabah disebut beroperasi ketika asset non kas diterima oleh anggota

 

 

 

Sesuai, Menghilangnya pembiayaan mudharabah yang disebabkan adanya kelalaian pengelola dana maka kerugian itu disebut sebagai rugi dan nilai investasi mudharabah akan berkurang.

 

 

 

 

Sesuai, Menghilangnya pembiayaan bukan dikarenakan kelalaian pengelola dana maka kerugian itu dapat dipertimbangkan ketika dilakukannya bagi hasil.

 

 

 

 

Sesuai, Kerugian aset non kas yang disebabkan karena pelaksanaan usaha mudharabah maka kerugian itu dapat menyebabkan pengurangan persentase investasi, tetapi dipertimbangkan ketika dilakukannya bagi hasil

 

 

 

 

 

 

 

 

Sesuai, Pembagian bagi hasil dilaksanakan bersama dengan penyerahan kredit pokok menyesuaikan berdasarkan jangka waktu pembayaran yang sudah disepakati ketika terjadinya akad

Sesuai, Pendapatan usaha diperoleh dari kalkulasi nisbah dengan laporan pendapatan keuntungan dari pengelola dana, Laporan pendapatan keuntungan disusun dan disajikan oleh para anggota di tiap bulannya.

 

 

 

 

Sesuai, Pembagian hasil usaha mudharabah dilaksanakan dengan mengacu berdasarkan implementasi keuntungan netto sebagai acuan dalam membagikan usahanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sesuai, BMT mengakui piutang pada saat pengelola dana belum membayar angsuran pokok pembiayaan mudharabah dan juga ketika pengelola dana belum mampu membayarkan bagi hasil pada saat jatuh tempo

 

 

 

 

 

 

Sesuai, Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung oleh pengelola dana, dan dana pembiayaan mudharabahnya juga tidak akan berkurang.

Pengukuran:

-          �Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.

-          Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset non- kas pada saat penyerahan:

a.  Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharaba.

b.  Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian� (PSAK No. 105, paragraf 13).

 

Belum diterapkan

 

 

Sesuai, Pembiayaan mudharabah BMT diberikan dalam bentuk barang dan diukur sesuai dengan nilai wajar aset non-kas diberikan kepada pengelola.

 

Penyajian:

�Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat� (PSAK No. 105, paragraf 36).

 

Sesuai, BMT Kabandungan mempresentasikan pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada anggota pada laporan posisi keuangan sesuai nilai tercatatnya.

Pengungkapan

�Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak �terbatas, pada: (PSAK No. 105, paragraf 36)

a.       Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain- lain.

b.       Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya.

c.       Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan.

d.       Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah�.

 

Sesuai, Isi kesepakatan pembiayaan mudharabah misalnya jumlah dana, dan bagi hasil usaha, tertuang dalam akad pembiayaan mudharabah.

Pembiayaan mudharabah diungkapkan di dalam laporan keuangan dan dicatat dalam laporan posisi keuangan

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang telah diimplementasikan BMT Kabandungan mengenai pengakuan baik itu pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan keuntungan, pengakuan piutang, pengakuan beban, pengukuran investasi mudharabah, penyajian dan pengungkapannya telah sesuai berdasarkan PSAK 105. Namun BMT Kabandungan belum menerapkan pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas sehingga perlakuannya belum dapat diteliti. Jadi secara keseluruhan penerapan akuntansi pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan telah sepenuhnya mengikuti aturan PSAK 105.

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi. (2019). Kota Sukabumi Dalam Angka 2019. Sukabumi.

 

Dewan Syariah Nasional. (2000). �Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).� Retrieved April 10, 2020 (http://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/pembiayaan-mudharabah-qiradh).

 

Dewita, Asri, dan Abd. Jalil. (2019). �Analisis Penerapan Pembiayaan Mudharabah Menurut PSAK 105 Pada Perbankan Syariah.� Jurnal Ekonomi Syariah 2(2):16�28.

 

Ibrahim. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

 

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2019). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. 1 Jan 2019. Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

 

Iltiham, Muhammad Fahmul. (2019). �Implementasi Akad Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah Dan Fatwa DSN MUI Pada Produk Pembiayaan.� Jurnal Ekonomi Islam 11(1):21�38.

 

Inna Kurniawati. (2017). �Pembiayaan Mudharabah Pada Pt . Bank Muamalat Indonesia , Tbk.� (105).

 

Latifah, Eny, Soeparlan Pranoto, dan Endah Susilowati. (2016). �Kajian Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Mudharabah Dengan PSAK No. 105 Pada Koperasi Syariah Lamongan.� Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi 11(2):78�90.

 

Mardianti, Dian. (2020). Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Di BMT Kabandungan. Hasil Wawancara Pribadi: 13 Juli 2020. BMT Kabandungan.

 

Masyithoh, N. D. (2016). �Analisis Normatif Undang-Undang No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Atas Status Badan Hukum Dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).� Economica: Jurnal Ekonomi Islam 5(2):17.

 

Nurhayati, Sri, and Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

 

PSAK No. 105. (2019). PSAK No. 105.

 

Purwoko, Sigit. (2016). �Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK 105�. �Universitas Negeri Yogyakarta.

 

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, cv.

 

Sulvia, Siti. (2016). �Analisis Penerapan PSAK 105 Atas Pembiayaan Mudharabah Pada BMT UGT Sidogiri Cabang Gedang Jember.� Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi Syariah.