Jurnal Syntax Admiration

Vol. 1 No. 5 September 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

PROSES KOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN BAPAS KELAS 1 BANDUNG DIMASA PANDEMI COVID 19

Rima Khuriatul Rakhmatiah

Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

24 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

Diterima dalam bentuk revisi

 

Kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada dasarnya adalah suatu proses komunikasi antara pembimbing kemasyarakatan dengan klien pemasyarakatan serta dengan pihak lain yang dibutuhkan yang merupakan sistim sumber dalam proses integrasi klien Tujuan penulisan makalah� ini adalah untuk menggambarkan tentang proses komunikasi dalam pelaksanaan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan Bapas Kelas 1 Bandung dimasa pandemi Covid 19. Metode penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan membuat deskripsi secara sistematis, faktual, dan akurat tentang fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau objek tertentu dengan subjek penelitiannya adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung. Sedangkan objek penelitiannya adalah proses komunikasi dalam pelaksanaan bimbingan yang dilaksanakan oleh� PK Bapas Kelas 1 Bandung terhadap klien pemasyarakatan. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi Covid 2019 dan adanya instruksi kepada ASN untuk melaksanakan kerja dari rumah/Work From Home (WFH) menimbulkan perubahan� pada proses kegiatan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Kegiatan bimbingan berupa perorangan atau kelompok dilaksanakan dengan mengoptimalkan sarana media sosial whatsapp.

Kata kunci: Proses Komunikasi; pembimbingan dan covid 19

 



 

Pendahuluan

�Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa dia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia� (Dr. Sahardjo, SH).

Undang Undang Republik Indonesia N0 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam pasal 2 menyebutkan bahwa �Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab�. Adapun dalam pasal 1 disebutkan bahwa �Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas�.

Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pegawai/petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk dan atau diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pembimbing Kemasyarakatan bertanggungjawab� atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan disebutkan bahwa Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pegawai yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Dengan demikian, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membimbing klien pemasyarakatan agar dapat berintegrasi dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat

�� Bapas Kelas 1 Bandung adalah unit pelaksana teknis diwilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang sejak tahun 2020 tugasnya meliputi 8 wilayah yaitu : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Dengan tersebarnya klien di beberapa kota/kabupaten tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung harus dapat menjangkau dan melaksanakan pembimbingan terhadap seluruh klien pemasyarakatan yang berada di� 8 wilayah kota/kabupaten.

�� Awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan kemunculan virus corona di Wuhan China yang ternyata sudah menyerang Kota Wuhan sejak akhir tahun 2019, kemudian menyebar ke negara lain termasuk Indonesia. Corona telah terjangkit cukup masif di dunia sehingga status virus corona dikatakan sebagai pandemi. Pandemi merupakan suatu istilah yang digunakan ketika suatu wabah atau virus telah menyebar secara global. Di Indonesia hingga saat ini tercatat 7.169 orang meninggal dunia karena covid 19 (TVRI, 29 Agustus 2020).

Pandemi COVID-19 telah merubah berbagai aspek dalam kehidupan sehari hari. Kecemasan dan rasa tidak aman yang dialami sebagian besar dari masyarakat harus bisa disikapi dengan rasional agar bisa bertahan hidup dan juga membantu orang lain bertahan. Penerapan pola hidup sehat dan mengikuti anjuran pemerintah juga harus kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Aturan lain yang diinstruksikan oleh pemerintah adalah tentang social distancing,� yaitu "menjaga jarak" dalam bersosilisasi. Melakukan "jarak sosial" atau menjaga jarak dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran virus corona. Kebijakan atau aturan ini berdampak� pada kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan dimana aktifitas utama Pembimbing Kemasyarakatan adalah berkomunikasi dengan klien dalam rangka memberikan informasi terhadap klien, membantu klien dalam melaksanakan reintegrasi sosialnya guna pemulihan hubungan dengan keluarga dan masyarakatnya. Dengan adanya kebijakan PSBB di berbagai daerah termasuk 8 wilayah kerja Bapas Bandung, Pembimbing Kemasyarakatan dengan dukungan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM perlu mengambil langkah alternative agar kegiatan pembimbingan tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan. Disamping itu dengan adanya pandemic covid 19, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2020. Hal ini menambah jumlah klien yang harus diawasi dan dibimbing oleh setiap Bapas karena banyak narapidana yang mendapatkan program asimilasi. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat (Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM N0 10 Tahun 2020).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengertian deskriptif menurut (Kriyantono & Sos, 2014) adalah penelitian dengan membuat deskripsi secara sistematis, faktual, dan akurat tentang fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau objek tertentu dengan subjek penelitiannya adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung. Sedangkan objek penelitiannya adalah proses komunikasi dalam pelaksanaan bimbingan yang dilaksanakan oleh� PK Bapas Kelas 1 Bandung terhadap klien pemasyarakatan. Adapun Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi

 

Hasil dan Pembahasan

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk memengaruhi pengetahuan atau perilaku seseorang. Proses komunikasi tidak akan bisa berlangsung tanpa didukung oleh unsur-unsur: pengirim (source), pesan (message), saluran/media (channel), penerima (receiver) dan akibat/pengaruh (effect) (Cangara, 2016:25). Ada empat tipe komunikasi:

1.    Komunikasi dengan diri sendiri (intrapersonal communication)

Proses komunikasi yang terjadi di dalam diri individu, atau dengan kata lain proses berkomunikasi dengan diri sendiri).

2.    Komunikasi antarpribadi (Interpersonal communication)

Proses komunikasi yang berlangsung antara 2 orang atau lebih secara tatap muka. Menurut sifatnya, komunikasi antarpribadi dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu komunikasi diadik yaitu proses komunikasi yang berlangsung antara dua orang dalam situasi tatap muka dan komunikasi kelompok kecil yaitu proses komunikasi yang berlangsung antara tiga orang atau lebih secara tatap muka dimana anggota anggotanya saling berinteraksi satu sama lain.

3.    Komunikasi publik (Public communication)

Proses komunikasi dimana pesan pesan disampaikan oleh pembicara dalam situasi tatap muka di depan khalayak yang lebih besar.

4.    Komunikasi massa (Mass communication)

Proses komunikasi yang berlangsung dimana pesannya dikirim dari sumber yang melembaga kepada khalayak yang sifatnya massal melalui alat alat yang bersifat mekanis seperti radio, televisi, surat kabar dan film. (Cangara, 2016: 34-41).

(Rakhmat, 2012:176) mengatakan bahwa komunikasi kelompok dapat dipergunakan untuk menyelesaikan tugas-memecahkan persoalan, membuat keputusan atau melahirkan gagasan kreatif-membantu pertumbuhan kepribadian seperti dalam kelompok pertemuan, atau membangkitkan kesadaran sosial politik

Menurut Panuju (2018:39) �Proses komunikasi adalah setiap langkah mulai saat menciptakan informasi sampai dipahami oleh komunikasi�. Dalam kegiatan sehari hari, komunikasi dapat dilakukan secara primer (langsung) maupun sekunder (tidak langsung). Dikatakan sebagai primer (langsung) karena kegiatan komunikasi pada prinsipnya adalah aktivitas pertukaran ide atau gagasan secara sederhana (Pirol, 2018:2).

Rakhmat (dalam Nasrullah, 2018) mengatakan bahwa dalam proses komunikasi, ada beberapa faktor yang memengaruhi individu, salah satunya berupa persepsi interpersonal dan konsep diri. Suatu proses komunikasi akan efektif jika para partisipan komunikasinya memahami maksud pesan yang mereka pertukarkan. Agar pesan komunikasi dapat dipahami maksudnya, orang-orang yang berkomunikasi hendaknya memperhitungkan aspek-aspek etis dari proses komunikasi. Pesan-pesan dari sumber komunikasi kepada komunikan akan lebih efektif jika disampaikan secara lebih lembut sebagai bentuk saling menghormati (Halik, 2013:142).

Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan (Nomor, 31 C.E.). Jenis-jenis bimbingan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi:

1.    Bimbingan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.    Bimbingan kesadaran berbangsa dan bernegara;

3.    Bimbingan intelektual;

4.    Bimbingan sikap dan perilaku;

5.    Bimbingan kesehatan jasmani dan rohani;

6.    Bimbingan kesadaran hukum;

7.    Bimbingan reintegrasi sehat dengan masyarakat;

8.    Bimbingan ketrampilan kerja;

9.    Bimbingan latihan kerja dan produksi

�Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari itilas �guidence� dan �counseling� (bahasa Inggris). Secara etimologis, bimbingan berasal dari kata �guide� yang artinya mengarahkan (direct), menunjukkan (pilot), mengatur (manage), menyeter (steer)� (Fuad Anwar, 2019:1).

Layanan bimbingan merupakan suatu bentuk layanan yang bersifat kuratif dan lebih mengedepankan keterampilan keterampilan sosial seperti berkomunikasi baik verbal maupn non verbal dalam membantu konseli menyelesaikan masalahnya. Namun terkadang konselor kurang memperhatikan keunikan atau atribut budaya yang dimiliki konseli sehingga layanan konseling yang dilakukan kurang efektif (Susanto, 2018: 173).

Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dari manusia, untuk manusia, dan oleh manusia. Dari manusia, artinya pelayanan tu diselenggarakan berdasarkan hakikat manusia dengan segenap cemanusiannya. Untuk manusia, dimaksudkan bahwa pelayanan tersebut diselenggarakan demi tujuan-tujuan yang agung, mulia dan positif bagi kehidupan kemanusiaan menuju manuasia seutuhnya, Baik manusia sebagai individu maupun kelompok. Oleh manusia, mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pelayanan itu adalah manusia dengan segala derajat, martabat dan keunikan nasing-masing yang terlibat di dalamnya (Sodik, 2017:1).

Setiap klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh Bapas (Pasal 39 UU RI N0 12 Tahun 1995). Bimbingan terhadap klien dilakukan kepada perorangan atau kelompok secara tertib dan berkesinambungan sesuai dengan tahap pembimbingan (Pasal 44 PP N0 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan). Tahapan pembimbingan klien pemasyarakatan diatur dalam pasal 33 jo 40 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan PembimbinganWarga Binaan Masyarakat adalah:

1.    Bimbingan Awal, dengan kegiatan meliputi:

a.    Penerimaan dan pendaftaran klien;

b.    Pembuatan litmas sebagai bahan bimbingan;

c.    Penyusunan program pembimbingan;

d.   Pelaksanaan program bimbingan;

e.    Pengendalian pelaksanaan program pembimbingan tahap awal.

2.    Bimbingan Tahap Lanjutan, dengan kegiatan meliputi:

a.    Penyusunan program bimbingan tahap lanjutan;

b.    Pelaksanaan program;

c.    Pengendalian pelaksanaan program pembimbingan tahap lanjutan.

3.    Bimbingan Tahap Akhir, dengan kegiatan meliputi:

a.    Penyusunan program pembimbingan tahap akhir;

b.    Pelaksanaan program;

c.    Pengendalian pelaksanan program;

d.   Penyiapan klien untuk menghadapi tahap akhir pembimbingan dengan mempertimbangkan pemberian pelayanan bimbingan tahap lanjutan

Untuk melaksanakan bimbingan tersebut pembimbing kemasyarakatan harus memiliki pengetahuan dan keahlian atau keterampilan karena� fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk:

a.    Berusaha menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana;

b.    Menasehati klien untuk sesalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik;

c.    Menghubungi dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam rangka menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut sesuai petunjuk atau aturan yang sudah ditetapkan .

Pengertian Klien Pemasyarakatan disebutkan dalam Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. Klien Pemasyarakatan terdiri dari:

a)    Terpidana bersyarat.

b)   Narapidana, anak Pidana dan anak negara yang mendapatkan pembebasan bersarat atau cuti menjelang bebas;

c)    Anak negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orangtua asuh atau badan sosial;

d)   Anak negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh dan badan sosial;

e)    Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya;

f)    Anak yang diputus menjalani pidana pengawasan.

Seiring dengan telah berlakunya Undang-undang Republik Indonesia N0 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maka tidak ada istilah Anak Negara dan Anak Sipil. Pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan, anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat (Pasal 65 Undang Undang RI N0 11 tahun 2012). Sesuai dengan terbitnya Peraturan menteri Hukum dan HAM RI N0 3 Tahun 2018, Narapidana yang menjadi klien pemasyarakatan juga adalah yang tidak hanya terpidana bersyarat, sedang menjalani pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas melainkan juga yang memperoleh program cuti bersyarat. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM N0 10 Tahun 2020 pasal 2, narapidana yang sedang menjalani asimilasi di rumah pun diawasi dan dibimbing oleh Bapas.Terpidana bersyarat adalah klien yang diputus oleh Hakim berupa Pidana dengan Syarat . Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat� adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM N0 10 Tahun 2020). Dengan demikian yang menjadi klien pemasyarakatan adalah: terpidana bersyarat, narapidana dan anak yang sedang menjalani asimilasi dan integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat) serta anak yang telah divonis oleh hakim berupa pidana atau tindakan.� Saat ini keseluruhan klien yang berada dalam bimbingan Bapas kelas 1 Bandung berjumlah 4830 orang. Jumlah tersebut terdiri dari klien dewasa : 4705 orang dan klien anak : 125 orang (Sumber: Bapas Bandung, 26 Agustus 2020). Data tersebut terdiri dari klien laki laki dan perempuan. Adapun jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Bandung adalah 56 orang.

Bimbingan kepada perorangan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas 1 bandung berupa:

1.    Bimbingan konseling

Bimbingan konseling ini dilaksanakan ketika klien datang melapor (melaksanakan wajib lapor) ke kantor Bapas Kelas 1 Bandung. Pada kegiatan bimbingan konseling ini Pembimbing Kemasyarakatan berkomunikasi secara interpersonal dengan klien untuk mengetahui perkembangan klien selama menjalani proses pemulihan/reintegrasinya (Pidana Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat atau selama menjalani putusan pengadilan berupa tindakan bagi anak). Kemudian memberikan informasi dan motivasi kepada klien untuk dapat mengatasi masalah jika klien sedang menghadapi masalahnya. Kegiatan wajib lapor adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh klien. Wajib lapor klien Bapas Kelas 1 Bandung 2 minggu sekali untuk klien yang menjalani program Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas. ! bulan sekali untuk klien yang menjalani program Pembebasan Bersyarat. Sedangkan untuk klien anak yang menjalani putusan hakim, ketentuan wajib lapornya diserahkan kepada masing masing Pembimbing Kemasyarakatan.

2.    Home visit/kunjungan ke rumah klien untuk bertemu dengan klien dan keluarganya

Kegiatan home visit ini dilaksanakan untuk mengetahui serta mengobservasi aktifitas yang sedang dilakukan klien dan mengetahui kondisi fisik klien dan keluarga serta lingkungan tempat tinggalnya secara langsung.

3.    Bimbingan keterampilan kerja

Pelaksanaan bimbingan kerja ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan pihak lain seperti Dinas tenaga kerja, Yayasan Anugrah Insan Residivis (AIR), Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor dan pihak lain dengan cara mengikut sertakan klien pada program kegiatan keterampilan kerja yang ada di dinas tenaga kerja, Yayasan dan PSR ABH tersebut. Adapun lama kegiatan disesuaikan dengan kurikulum pihak yang bersangkutan.

Bimbingan kepada kelompok yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan mengadakan penyuluhan kerohanian, kesehatan, penyuluhan hukum dan juga bimbingan keterampilan kerja secara berkala. Pada kegiatan ini Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinadi dengan seksi bimbingan klien anak dan dewasa Bapas Kelas 1 Bandung untuk jadwal pelaksanaan, tempat dan narasumber. Bagi klien yang berada di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bapas Kelas 1 Bandung. Bagi klien yang berada di luar kota seperti di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, kegiatan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Cianjur atau di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Hal ini dilaksanakan agar klien yang berdomisili di Kabupaten Cianjur dan atau Kabupaten Sukabumi dapat hadir mengikuti kegiatan bimbingan tanpa harus datang ke kantor Bapas Bandung dan mengeluarkan biaya transportasi yang besar.

Kegiatan bimbingan kelompok ini secara berkala dilaksanakan dan lama kegiatannya sekitar 3 jam/kegiatan. Peserta dari setiap kegiatan bimbingan biasanya 30-50 orang yang terdiri dari klien gabungan yaitu terdiri dari beberapa orang klien yang dibimbing oleh masing masing� pembimbing kemasyarakatannya. Adapun kegiatan bimbingan kelompok yang telah dilaksanakan diantaranya:

1.    Bimbingan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh pihak Bapas Kelas 1 Bandung bekerjasama dengan Polda Jawa Barat.

2.    Bimbingan keterampilan mengolah sampah menjadi barang bermanfaat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak Bapas Kelas 1 Bandung bekerjasama dengan Bank sampah yang beralamat di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

3.    Bimbingan keterampilan melukis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak Bapas kelas 1 Bandung bekerja sama dengan Yayasan Art Community dari daerah Jelekong Kabupaten Bandung.

4.    Bimbingan keterampilan membuat sambal

Kegiatan ini sekaligus merupakan bimbingan motivasi bagi klien untuk optimis dan percaya diri dalam bekerja karena narasumber nya adalah sesame mantan narapidana yang telah sukses dalam bisnis sambal.

5.    Penyuluhan kesehatan tentang bahaya narkoba

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bapas Kelas 1 Bandung bekerjasama dengan BNN Kota Bandung

6.    Bimbingan keterampilan menyablon

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bapas Kelas 1 Bandung bekerjasama dengan Yayasan AIR.

Adanya kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi Covid 2019 dan adanya instruksi kepada ASN untuk melaksanakan kerja dari rumah/Work From Home (WFH) menimbulkan perubahan� pada proses kegiatan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan terutama pada kegiatan bimbingan perorangan sehingga kegiatan pembimbingan tidak dapat lagi dilaksanakan melalui komunikasi internal secara tatap muka (offline). Kegiatan bimbingan perorangan yang biasanya dilaksanakan melalui tatap muka (offline) melalui konseling atau home visit untuk sementara dilaksanakan dengan cara jarak jauh dengan menggunakan sarana media sosial whatsapp (online) dengan cara Pembimbing Kemasyarakatan berkomunikasi melalui video call secara berkala yaitu 2 kali dalam semingu kepada klien yang sedang menjalani cuti bersyarat, 1 bulan sekali kepada klien yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat dan 1 minggu sekali kepada klien yang sedang menjalani program asimilasi. Selain video call, komunikasi pun dilakukan melalui SMS. Namun ada beberapa kendala yang dialami dalam membimbing klien melakukan komunikasi melalui video call ini yaitu:

1.    Tidak setiap klien menggunakan aplikasi whatsapp sehingga tidak dapat berkomunikasi melalui video call. Solusinya, Pembimbing Kemasyarakatan berkomunikasi melalui telepon seluler.

2.    Sulitnya sinyal di tempat klien berada. Hal ini biasanya terjadi apabila klien tinggal di daerah yang jaraknya jauh dari Bandung yaitu Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Sulitnya sinyal menyebabkan komunikasi terputus putus dan pesan SMS lama diterima oleh klien sehingga komunikasi tidak efektif. Namun demikian komunikasi tetap diusahakan baik melalui aplikasi whatsapp atau melalui telepon seluler.

3.    Tidak semua klien selalu memiliki uang untuk membeli pulsa/quota sehingga pembimbing kemasyarakatan dan klien berkomunikasi ketika klien sudah memiliki pulsa/quota.�

Untuk pelaksanaan bimbingan kerja kepada perorangan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap bekerja sama dengan pihak lain baik pemerintah maupun swasta sepanjang pihak pihak tersebut masih membuka kesempatan kepada klien untuk mengikuti program pembinaan di masa pandemic covid 19 ini.

Pada pelaksanaan kegiatan bimbingan kelompok, pihak Bapas Bandung berkoordinasi dengan instansi lain yang memiliki tempat yang luas yang memadai untuk digunakan sebagai tempat kegiatan bimbingan kelompok seperti yang telah dilaksanakan pada saat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan kegiatan bimbingan kerja dengan tema �mengolah sampah menjadi berkah�. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu menerapkan aturan social distancing.

(Syaifudin, 2016) mengatakan, media komunikasi adalah semua sarana yang dipergunakan untuk memproduksi, mereproduksi, mendistribusikan atau menyebarkan dan menyampaikan informasi. Fungsi Media Komunikasi menurut (Syaifudin, 2016) adalah:

a.    Efektifitas:

Media komunikasi sebagai sarana untuk mempermudah dalam penyampaian informasi.

b.    Efesiensi:

Media komunikasi sebagai sarana untuk mempercepat dalam penyampaian informasi.

c.    Konkrit:

Media komunikasi sebagai sarana untuk membantu mempercepat isi pesan yang mempunyai sifat abstrak.

d.   Motivatif:

Media komunikasi sebagai sarana agar lebih semangat melakukan komunikasi

Media sosial beranjak dari pemahaman bagaimana media tersebut digunakan sebagai sarana sosial di dunia virtual. Media- media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, Line, path, instagram, youtube dan lainnya merupakan situs sosial interaktif yang membuat penggunanya dapat saling bertukar dan berbagi pesan, menambah teman hingga membentuk jaringan sosial di dunia virtual (Nasrullah, 2013). Teknologi berbasis Internet ini telah memudahkan orang-orang untuk saling terhubung dalam bertukar pesan dan membuat jaringan secara online.

Perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja (Nuryanto, 2012:3). Kemunculan beberapa media sosial yang dijadikan media komunikasi telah membuat komunikasi tidak lagi terbatas pada jarak dan waktu. Salah satunya adalah media social whatsapp. WhatsApp merupakan aplikasi berbasis internet yang memungkinkan setiap penggunanya dapat saling berbagi berbagai macam konten sesuai dengan fitur pendukungnya. WhatsApp juga memiliki berbagai fitur yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan bantuan layanan internet (Jumiatmoko, 2016). Fitur-fitur yang terdapat dalam Whatsapp yaitu Gallery untuk menambahkan foto, Contact untuk menyisipkan kontak, Camera untuk mengambil gambar, Audio untuk mengirim pesan suara, Maps untuk mengirimkan berbagai koordinat peta, bahkan Dokumen untuk menyisipkan file berupa dokumen. Semua file tersebut dapat dalam sekejap dikirim melaui aplikasi gratis tersebut.Berbagai fitur tersebut tentu semakin menambah kemudahan dan kenyamanan berkomunikasi melalui media online.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut di atas, Pembimbing kemasyarakatan kelas 1 Bandung mengoptimalkan penggunaan aplikasi whatsapp dalam melakukan bimbingan terhadap klien. Bahkan tidak hanya bimbingan perorangan, seorang Pembimbing kemasyarakatan telah membuat sebuah grup whatsapp yang bernama �Tunas Mandiri� yang beranggotakan� Pembimbing kemasyarakatan itu sendiri dengan beberapa orang kliennya. Grup �Tunas Mandiri� ini digunakan sebagai media pembimbingan kepada klien dewasa baik secara perorangan sekaligus juga secara kelompok. Melalui grup ini diharapkan tercipta komunikasi yang interaktif dimana klien yang satu dapat saling memperkenalkan diri, bersilaturrahmi, saling memberikan informasi yang positif dan berani menyampaikan aspirasi nya. Disini� Pembimbing kemasyarakatan berperan sebagai komunikator dengan menggunakan model linier dan model sirkuler yaitu menyampaikan informasi informasi tentang beberapa kegiatan misalnya adanya kegiatan bimbingan yang akan diselenggarakandah harus diikuti� atau menyampaikan informasi tentang beberapa kegiatan bimbingan yang telah dilakukan oleh pihak Bapas kelas 1 Bandung yang tidak dapat dihadiri oleh klien yang tempat tinggalnya jauh. Informasi ini disampaikan berupa tulisan, foto atau video. Unggahan berupa foto atau video ini menuai beberapa komentar berupa pujian atau pertanyaan. Disamping membentuk grup whatsapp �Tunas Mandiri�, pembimbing kemasyarakatan pun membentuk grup whatsapp yang bernama �Tunas Bangsa�. Grup ini beranggotakan Pembimbing Kemasyarakatan itu sendiri dan beberapa kliennya yang termasuk kategori anak. Grup ini juga digunakan sebagai media pembimbingan kepada klien anak baik secara perorangan sekaligus juga secara kelompok. Adapun model komunikasinya sama seperti pada grup �Tunas Mandiri� yaitu mengkolaborasikan model linier dengan model sirkuler. Adapun Nomor hand phone yang digunakan oleh masing masing klien anak dalam grup ini adalah no milik orang tua. Hal ini dimaksudkan agar para orang tua/wali dari anak anak tersebut mengetahui semua kegiatan pembimbingan terhadap anak anaknya. Disamping itu agar orang tua turut terlibat dalam proses integrasi anak anaknya karena dalam memberikan bimbingan, seorang pembimbing kemasyarakatan harus melibatkan orang tua/wali/penjamin dari klien dan aparat pemerintah setempat selain pihak lain yang dapat dijadikan sistim sumber dalam memberikan bantuan kepada klien.

 

Kesimpulan

Komunikasi pada hakikatnya adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk menyampaikan isi pesannya kepada manusia lain untuk mencapai tujuan tertentu. Manusia hidup dalam dunia komunikasi. Pada sebuah kelompok , manusia memecahkan masalah atau mengembangkan ide-ide atau inovasi, saling berinteraksi dalam komunikasi kelompok.

Kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada dasarnya adalah suatu proses komunikasi antara pembimbing kemasyarakatan dengan klien pemasyarakatan serta dengan pihak lain yang dibutuhkan yang merupakan sistim sumber dalam proses integrasi klien. Keterampilan komunikasi merupakan keterampilan yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh Pembimbing Kemasyarakatan, karena dengan keterampilan komunikasi yang baik seorang Pembimbing Kemasyarakatan akan mampu menjalin hubungan yang baik dengan klien maupun pihak-pihak yang ada didalam sistem sumber lainnya sehingga kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berjalan efektif.

Adanya kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi Covid 2019 dan adanya instruksi kepada ASN untuk melaksanakan kerja dari rumah/Work From Home (WFH) menimbulkan perubahan� pada proses kegiatan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan terutama pada kegiatan bimbingan perorangan sehingga kegiatan pembimbingan tidak dapat lagi dilaksanakan melalui komunikasi internal secara tatap muka (offline). Kegiatan bimbingan perorangan yang biasanya dilaksanakan melalui tatap muka (offline) melalui konseling atau home visit untuk sementara dilaksanakan dengan cara jarak jauh dengan menggunakan sarana media sosial whatsapp (online) dengan cara Pembimbing Kemasyarakatan berkomunikasi melalui video call secara berkala yaitu 2 kali dalam semingu kepada klien yang sedang menjalani cuti bersyarat, 1 bulan sekali kepada klien yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat dan 1 minggu sekali kepada klien yang sedang menjalani program asimilasi. Selain video call, komunikasi pun dilakukan melalui SMS. Sedangkan untuk bimbingan kelompok, seorang Pembimbing kemasyarakatan telah membuat sebuah grup whatsapp yang bernama �Tunas Mandiri� yang beranggotakan� Pembimbing kemasyarakatan itu sendiri dengan beberapa orang kliennya. Grup �Tunas Mandiri� ini digunakan sebagai media pembimbingan kepada klien dewasa baik secara perorangan sekaligus juga secara kelompok. Melalui grup ini diharapkan tercipta komunikasi yang interaktif dimana klien yang satu dapat saling memperkenalkan diri, bersilaturrahmi, saling memberikan informasi yang positif dan berani menyampaikan aspirasi nya. Disini� Pembimbing kemasyarakatan berperan sebagai komunikator dengan menggunakan model linier dan model sirkuler yaitu menyampaikan informasi informasi tentang beberapa kegiatan misalnya adanya kegiatan bimbingan yang akan diselenggarakandah harus diikuti� atau menyampaikan informasi tentang beberapa kegiatan bimbingan yang telah dilakukan oleh pihak Bapas kelas 1 Bandung yang tidak dapat dihadiri oleh klien yang tempat tinggalnya jauh. Informasi ini disampaikan berupa tulisan, foto atau video. Unggahan berupa foto atau video ini menuai beberapa komentar berupa pujian atau pertanyaan. Disamping membentuk grup whatsapp �Tunas Mandiri�, pembimbing kemasyarakatan pun membentuk grup whatsapp yang bernama �Tunas Bangsa�. Grup ini beranggotakan Pembimbing Kemasyarakatan itu sendiri dan beberapa kliennya yang termasuk kategori anak. Grup ini juga digunakan sebagai media pembimbingan kepada klien anak baik secara perorangan sekaligus juga secara kelompok. Adapun model komunikasinya sama seperti pada grup �Tunas Mandiri� yaitu mengkolaborasikan model linier dengan model sirkuler. Adapun Nomor hand phone yang digunakan oleh masing masing klien anak dalam grup ini adalah no milik orang tua. Hal ini dimaksudkan agar para orang tua/wali dari anak anak tersebut mengetahui semua kegiatan pembimbingan terhadap anak anaknya. Disamping itu agar orang tua turut terlibat dalam proses integrasi anak anaknya karena dalam memberikan bimbingan, seorang pembimbing kemasyarakatan harus melibatkan orang tua/wali/penjamin dari klien dan aparat pemerintah setempat selain pihak lain yang dapat dijadikan sistim sumber dalam memberikan bantuan kepada klien� �


Bibliografi

 

Halik, Abdul, (2013). Komunikasi Massa. Alauddin university press.

 

Hafied, C. (2016). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Jumiatmoko, M. (2016). Whatsapp messenger dalam tinjauan manfaat dan adab. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(1), 51�66.

 

Kriyantono, R., & Sos, S. (2014). Teknik praktis riset komunikasi. Prenada Media.

 

Nasrullah, R. (2013). Cyber Media. Yogyakarta: CV Idea Sejahtera.

 

Nasrullah, R (2018). Komunikasi Antar Budaya di Era Budaya Siber. Kencana

 

Nomor, P. P. (31 C.E.). Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Diunduh Dari Http://Hukum. Unsrat. Ac. Id/Pp/Pp_31_1999. Pdf Pada, 5.

 

Nuryanto, H. (2012). Sejarah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi. PT Balai Pustaka (Persero)

 

Panuju, Redi. (2018). Pengantar Studi (Ilmu) Komunikasi. Komunikasi sebagai kegiatan. Komunikasi sebagai ilmu. Kencana

 

Pirol, Abdul. (2018). Komunikasi dan Dakwah Islam. Deepublish

 

Rakhmat, Jalaludin. (2012). Psikologi Komunikasi.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

 

Sodik, A. (2017). Pengantar Bimbingan dan Konseling. Aswaja Pressindo

 

Susanto, A. (2018). Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Konsep, Teori dan Aplikasinya. Prenadamedia Grup.

 

Syaifudin, A. (2016). Pengaruh kepribadian, lingkungan keluarga dan Pendidikan kewirausahaan terhadap minat Berwirausaha mahasiswa program studi akuntansi Universitas negeri yogyakarta. Skripsi: Universitas Negeri Yogyakarta.