Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 1 No. 6 Oktober 2020 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
TINJAUAN FATWA DSN MUI NO. 88/DSN-MUI/XI/2013 TERHADAP
PELAKSANAAN�
DANA PENSIUN SYARIAH
Muhammad
UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected]
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 30 September 2020 Diterima dalam bentuk revisi 14 Oktober 2020 Diterima dalam bentuk revisi 16 Oktober 2020 |
Jaminan kesejahteraan merupakan hal yang terpenting dalam bekerja. Saat ini telah berkembang baik di perusahan tempat bekerja itu sendiri ataupun di lembaga keuangan telah berkembang suatu bentuk tabungan yang semakin banyak dikenal oleh masyarakat, yaitu dana pensiun. Manfaat program dana pensiun publik idealnya mencakup empat jaminan, yaitu jaminan hari tua (pensiun), jaminan kematian, jaminan kecacatan, dan jaminan kesehatan. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Muslim. Ini menyebabkan setiap sektor ekonomi harus dijalankan secara syar�i demi memenuhi keinginan dan kepercayaan umat muslim terhadap syariah. Untuk memenuhi keinganan dan kebutuhan umat muslim, berbagai sektor keuangan syariah di Indonesia berlomba-lomba membuat dan menyediakan produk-produk syariah yang masih jarang bahkan belum ada di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah. Dana pensiun syariah menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan menurut prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan fatwa dsn MUI No. 88/dsn-mui/xi/2013 terhadap pelaksanaan� dana pensiun syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu mengkaji fatwa putusan DSN MUI. Hasil penelitian ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI. Keseuaian akad yang digunakan dalam program pensiun yaitu akad mudharabah mutlaqah. Kesesuaian dalam penyelenggaraan kegiatan investasi, pada dana pensiun syariah boleh dilakukan sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah. |
Kata kunci: Kompetensi Pegawai; Pengelolaan Aset;
Pengendalian Biaya dan Kinerja Manajerial |
Pendahuluan
Indonesia juga secara luas dikenal sebagai
sebuah Negara yang bercorak
multibudaya (multikultural)
yang terdiri dari ribuan suku bangsa
yang tersebar diseluruh wilayahnya, memiliki ratusan dialek bahasa daerah, dan bermacam-macam keyakinan yang dianut, serta memiliki
kompleksitas kebudayaan
yang sangat banyak (Maksum, 2012).
Kondisi masyarakat yang
plural baik dari segi budaya, ras,
agama, dan status sosial ekonomi
cenderung akan menimbulkan potensi benturan nuansa SARA termasuk nilai-nilai yang berlaku didalam masyarakat (Aditya & Qomariyah, 2020). Oleh karena itu diperlukan
pendidikan multikultural dalam menanamkan nilai-nilai saling menghargai, sikap tenggang rasa, dan toleransi (Ambarudin, 2016).
Perbedaan kebudayaan yang disebutkan dikenal dengan istilah multikultural. Multikultural secara sederhana berarti kebudayaan yang beragam. Multikultural tidak hanya menyangkut
masalah SARA (Suku, Agama,
Ras, dan Antar golongan), melainkan keragaman yang lebih luas seperti
kemampuan fisik maupun non-fisik, umur, status sosial, dan lain sebagainya. Kehidupan masyarakat yang multikultur perlu dipupuk agar muncul kesadaran pentingnya semangat multikuturalisme dalam kehidupan setiap individu dan masyarakat dalam melihat dan memaknai segala perbedaan yang ada. Multikulturalisme
merupakan sebuah konsep atau ide yang menekankan adanya keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan atau kesetaraan. Kesetaraan inilah yang menjadi titik tekan
dari multikulturalisme (Maksum, 2012), salah satunya dalam dunia kerja.
Islam
sangat memuliakan orang yang bekerja, bahkan kedudukannya disamakan dengan
jihad di jalan Allah SWT. Ini menunjukkan bahwa bekerja bukan hanya
mengeluarkan tenaga dengan tujuan memperoleh upah tetapi juga bekerja merupakan
ibadah yang sudah Allah siapkan ganjarannya. Begitu istimewanya bekerja dalam
pandangan Islam, oleh karena itu sebagai sesama manusia, harus juga memberikan
perhatian yaitu berupa jaminan kesejahteraan.
Jaminan
kesejahteraan merupakan hal yang terpenting dalam bekerja. Setiap pekerja akan
melakukan kewajibannya kerja dengan sebaik-baiknya. Namun demikian dengan
berusaha sebaik-baiknya dalam bekerja tidaklah cukup tanpa adanya penyisihan
sebagian pendapatan selama masa aktif bekerja, agar para pekerja tidak
mengalami kesulitan di hari tua, di masa ia tidak lagi dapat bekerja. Oleh
karena itu pada saat ini telah berkembang baik di perusahan tempat bekerja itu
sendiri ataupun di lembaga keuangan telah berkembang suatu bentuk tabungan yang
semakin banyak dikenal oleh masyarakat, yaitu dana pensiun. Manfaat program dana
pensiun publik idealnya mencakup empat jaminan, yaitu jaminan hari tua
(pensiun), jaminan kematian, jaminan kecacatan, dan jaminan kesehatan.
Dengan
diberlakukannya dana pensiun di perusahaan, setidakanya dapat memperkecil
resiko-resiko yang mungkin akan timbul di hari tua pada masyarakat heterogen,
misalnya resiko kehilangan pekerjaan, misalnya resiko kehilangan pekerjaan,
resiko kecelakaan yang mungkin mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, atau
bahkan resiko meninggal dunia. Resiko-resiko tersebut akan memberikan dampak
finansial terutama bagi pegawai atau keluarga dari pegawai sehingga
kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan
kesulitan-kesulitan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Mayoritas
penduduk Indonesia adalah beragama Muslim. Ini menyebabkan setiap sektor ekonomi
harus dijalankan secara syar�i demi memenuhi keinginan dan kepercayaan umat muslim terhadap syariah. Kesesuaian kegiatan
ekonomi dengan prinsip syariah adalah faktor utama karena berkaitan dengan
hubungan vertikal kepada Allah sebagai bentuk ketaatan sebagai muslim dalam
menjalani ajaran Islam. Oleh karena itu, untuk memenuhi keinganan dan kebutuhan
umat muslim, berbagai sektor keuangan syariah di Indonesia berlomba-lomba
membuat dan menyediakan produk-produk syariah yang masih jarang bahkan belum
ada di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Penyelenggaraan
dana pensiun diatur dalam dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (Wahab, 2001). Sebelumnya Arbeidsfondsen Ordonantie Staatsblad
Tahun 1926 Nomor 377 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 1601s Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dipergunakan sebagai dasar pembentukan program
pensiun dengan pemupukan dana yang diselenggarakan oleh pemberi kerja. Dana
pensiun menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, berupa
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta (Prasuseno,
2014). Dari
pengertian tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan salah satu pilihan
sistem pendanaan dalam membentuk akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk
memelihara kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja, sehingga
akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif
bagi peningkatan produktifitas.�
Dana
pensiun syariah menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 adalah dana
pensiun yang dikelola dan dijalankan menurut prinsip syariah (T. P.
Lestari, 2013). Dalam fatwa
tersebut berbagai ketentuan mengenai dana pensiun syariah sudah tercantum
secara menyeluruh, akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali berbeda dengan
ketentuan yang ada karena meskipun pertumbuhan lembaga keuangan syariah di
Indonesia berjalan secara lambat tapi juga mendorong perkembangan dana pensiun
yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Dalam tulisan ini, penulis akan
meninjau pelaksanaan dana pensiun syariah berdasarkan hukum Islam, yang salah
satu indikatornya adalah Fatwa DSN MUI, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dan
dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah atau belum.
Seiring
dengan kesadaran Masyarakat Muslim Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip
Ekonomi Syariah dalam kegiatan muamalahnya sehari-hari, maka atas dasar
prakarsa para Ulama, maka digagaslah pendirian Bank Syariah. Semakin
berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada
atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Salah satu bank di Indonesia yang pertama kali menerapkan pertama kali prinsip
syariah adalah Bank Muamalat.
Sementara unsur
yang amat membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman� di Indonesia, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang� bersifat� nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank-bank syariah.
Berdasarkan permasalahn
tersebut di atas, maka peneliti sangat
perlu dan tertarik untuk meneliti tentang Fatwa DSN-MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 terhadap
pelaksanaan dana pensiun syariah.
Metode Penelitian
Adapun metode penelitian ini adalah yuridis
normative, yaitu menganalisis
terhadap putusan
fatwa-fatwa DSN MUI tentang konsep
dan pelaksanaan dana pension syari�ah
yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI
No. 88/DSN-MUI/XI/2013.
A. Pengertian Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun adalah sekumpulan asset yang dikelola
dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkam suatu manfaat pensiun,
yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan
dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelengaraan
program pensiun (Heykal,
2015). Dana pensiun dilihat dari segi badan
penyelenggara dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana pensiun dilihat� dari�
segi badan penyelenggara dana pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun
mengatur 2 (dua) jenis dana pensiun, yaitu :
a.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program
pensiun bagi kepentingan sebagaian atau seluruh karyawannya sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (R. Lestari, 2013).
b.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh� bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiuan iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa (Heykal.,
2015).
Menurut Fatwa DSN MUI, dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjika manfaat pensiun.
Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang menyelenggarakan
program pensiun berdasarkan prinsip syariah.�
Dana pensiun menurut Undang-Undang adalah sebuah badan hukum yang khusus
dibentuk dengan undang-undang yang jelas. Selain itu, dana pensiun merupakan
program yang menjalankan suatu usaha yang berhubungan dengan pembayaran
sejumlah uang yang dikaitkan dengan pencapaian usaha tertentu.�
Dana pensiun juga didefinisikan sebagai sumber
daya yang diakumulasikan untuk tujuan pembayaran tunjangan kepada karyawan pada
saat mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat. Dana tersebut
dapat diselenggarakan oleh perusahaan berdasarkan penetapan yang dibuat dalam
perencanaan pensiun atau pension plan.
Dengan demikian dana pensiun merupakan dana yang
sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang
terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan
pengelolaannya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan
asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana
tersebut.� Selanjutnya pengertian pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiunatau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Sedangkan Dana Pensiun Syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah (UU. RI No.11/ 1992. Pasal 1 butir 8) yakni bebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat Islam, seperti riba (interest), risywah (suap-menyuap/sogokan), gharar (spekulasi), maisir (perjudian) dan batil (tidak batal/haram). Adapun yang menjadi dasar hukum Dana Pensiun Syariah, yaitu QS. An-Nisaa� (4):9, QS. Al-Hasyr (59):18, dan HR Bukhari.
B. Dasar
Hukum Dana Pensiun Syariah
1.
Al-Qur�an
�
QS. al-Hasyr [59]:
18:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ
وَلْتَنْظُرْ
نَفْسٌ مَا
قَدَّمَتْ
لِغَدٍ ۖ
وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۚ
إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan
apa yang telah dibuat untuk hari
esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
� QS. al-Nisa' [4]: 29:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ
تَكُونَ
تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ ۚ
وَلَا
تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
ۚ إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
"Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar),
kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka
sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
� QS. al-Baqarah [2]: 275
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا
يَقُومُ
الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ ۚ
ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ
قَالُوا
إِنَّمَا
الْبَيْعُ
مِثْلُ
الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ
اللَّهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا ۚ
فَمَنْ
جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَىٰ
فَلَهُ مَا
سَلَفَ
وَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ
ۖ وَمَنْ
عَادَ
فَأُولَٰئِكَ
أَصْحَابُ
النَّارِ ۖ
هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
� QS. Ali-Imran [3]: 130:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا
الرِّبَا
أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً
ۖ وَاتَّقُوا
اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
"Hai orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
�
QS. al-Ma'idah [5]:
1:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Hai orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu .."
�
QS. an-Nisa' [4]: 58:
إِنَّ
اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ
أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ
إِلَىٰ
أَهْلِهَا
"Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya .."
� QS. Luqman [31]: 34:
إِنَّ
اللَّهَ
عِنْدَهُ
عِلْمُ
السَّاعَةِ
وَيُنَزِّلُ
الْغَيْثَ
وَيَعْلَمُ
مَا فِي
الْأَرْحَامِ
ۖ وَمَا
تَدْرِي نَفْسٌ
مَاذَا
تَكْسِبُ
غَدًا ۖ وَمَا
تَدْرِي
نَفْسٌ
بِأَيِّ
أَرْضٍ
تَمُوتُ ۚ
إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ
خَبِيرٌ
"Sesungguhnya Allah, hanya di sisi-Nya sajalah ilmu tentang hari
Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim.
Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan
mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal."
2.
Hadis Nabi SAW
�
Hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah:
"Barang siapa melepaskan
dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan
kesulitan darinya pada hari kiamat; siapa
saja yang memberikan kemudahan terhadap orang yang sedang kesulitan, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat; barang siapa menutup
aib muslim yang lain, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong
saudaranya."(HR. Muslim)�.
�
Hadis Nabi riwayat Nu'man bin Basyir:
"Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang
mereka, saling mengasihi dan saling mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau
satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut merasakan
susah tidur dan demam."(HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir)�
�
Hadis
Nabi riwayat Muslim dari
Abu Musa al-Asy'ari, Nabi SAW bersabda
المُؤْمِنُ
لِلْمُؤْمِن
كَالْبُنْيَان
يَشُدُّ
بَعْضُه
بَعْضًا (صحيح
مسلم, 481: 103\1)
"Seorang mukmin dengan mukmin
yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain."
�
Hadis Nabi Riwayat
Tirmidzi dari 'Amr bin
'Auf:
"Perdamaian
boleh dilakukan di antara kaum muslimin
kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
�
Hadis Nabi Riwayat
Tirmidzi:
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan
yang haram."(HR Tirmidzi)�.
�
Hadis Nabi Riwayat
Hakim:
Rasulullah SAW bersabda dalam
rangka menasihati seseorang; "pergunakanlah
lima perkara sebelum datang lima perkara: sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum
sempit, hidupmu sebelum matimu."(HR. Hakim).
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, definisi dari mekanisme adalah cara kerja
suatu organisasi, pengelolaan adalah jumlah uang yang disediakanuntuk suatu keperluan. Pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian
yang telah ditetapkan. Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Jadi pengertian dari mekanisme pengelolaan dana pensiun syariah adalah cara kerja suatu
organisasi dalam pengurusan atau penyelenggaraan sejumlah uang
yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran hak karyawan disaat karyawan telah berhenti bekerja atau pensiun berdasarkan
prinsip syariah.
Pengelolaan dana pensiun
yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat,
khususnya masyarakat yang
loyal terhadap syariah.
Al-Qur�an sendiri mengjarkan
umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut
dapat dimaknai sebagai kekayaan untuk hari depan.
Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena dengan pencadangan tersebut, seseorang masih bisa melangsungkan
hidupnya meskipun sudah memasuki masa kurang produktif, karena ia masih
memiliki sumber pandapatan. Dalam dana pensiun akad yang digunakan adalah mudharabah murni. Mudharabah itu sendiri adalah kerjasama dalam hubungan bisnis untuk mencari keuntungan.
Kerjasama ini dilakukan antara seseorang pemilik modal (investor/shahibul maal) dengan pelaku
usaha. Tentu saja pelaku usaha
yang akan dipercaya oleh pemilik modal untuk melakukan suatu bisnis, didasari oleh unsur kepercayaan yang kuat.
Unsur kepercayaan ini mencakup dua
hal, pertama adalah mengenai kualitas personal pelaku usaha. Persoalan pertama ini menyangkut
moralitas pelaku usaha. Ini sangat
penitng di dalam musharabah, karena pemilik modal akan dilepaskan dananya di tangan orang lain, yang bukan dalam kedudukan sebagai peminjam uang. Jika pelaku usaha tidak
mempunyai komitmen moralitas yang kuat, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan atau penyimpangan dana atau bahkan penipuan.
Sedangkan perosalan
kedua adalah mengenai kualitas keahlian pelaku usaha bisnis yang dia lakukan. Persoalan
keahlian ini memerlukan perhatian yang serius. Pemilik mosal yang akan memberikan dananya untuk suatu usaha
bisnis perlu kehati-hatian. Hal ini dikarenakan dana yang digunakan
oleh pelaku usaha adalah seratus persen secara lahiriah
ditangan pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak atau
kuranf mempunyai keahlian dalam bidang usahanya, akan dikhawatirkan mengalami kerugian.
Pada prinsipnya, mudharabah
mutlak dimana shihibul maal tidak
menetapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada mudharib. Bentuk mudharabah ini disebut mudharabah mutlaqah. Namun apabila dipandang perlu, shahibul maal dapat menetapkan
batasan-batasan atau syarat-syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari resiko
kerugian. Syarat-syarat atau batasan-batasan ini, ia harus
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, dan jenis mudharabah seperti ini disebut mudharabah
muqayyadah atau dalam bahasa inggrisnya
Restricted Invesment Account. Sedangkan akad yang digunakan dalam pengelolaan program pensiun di
bank syariah adalah akad mudharabah mutlaqah yang merupakan sistem mudharabah dimana pemilik modal menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha. Jenis ini
memberikan kebebasan kepada mudharib melakukan apa saja
yang dipandang dapat mewujudkan kemasalahatan.
Sejauh ini program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK Syariah merupakan
salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan
oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan
jaminan kesejahteraan di hari tua atau
di hari tua masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Dana pensiun merupakan
salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada pegawainya setelah pegawai tersebut berhenti bekerja/pensiun atau meninggal dunia, bahkan bukan saja
kepada pegawai saja tetapi juga kepada keluarganya. Dana pensiun bersifat sosial yang bertujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan/atau keluarganya setelah purna bakti,
namun mensejahterakan peserta melalui program pensiun,maka pengelolaannya
harus berlandaskan pada aturan syariah dan fatwa yang sudah ditetapkan dalam program pensiun ini, hal ini
diperlukan untuk menghindarkan pengelolaan dana pensiun dari hal-hal
yang bertentangan dengan syariah. Dalam hal ini pelaksanaan
dana pensiun syariah secara akad sudah
sesuai dengan apa yang ditentukan oleh fatwa
DSN-MUI. Namun demikian, perlu peningkatan dan pengembangan dalam hal investasi sehingga
pengelolaan dana pensiun terus berkembang dan memberikan hasil kontribusi yang lebih baik bagi para peserta dana pensiun syariah. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
1.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah hanya
dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP);
2.
Bank Syariah dan perusahaan ta�min jiwa syariah dapat
bertindak sebagai pendiri DPLK Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
3.
Untuk mendirikan
DPLK wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
4.
Setiap perubahan
atas peraturan Dana Pensiun Syariah wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang;
5.
Kepesertaan dalam
DPLK Syariah terbuka bagi perorangan baik pekerja mandiri;
6.
Peserta berhak
atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja
atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan
hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertannya yang dibukukan atas nama peserta pada DPLK Syariah;
7.
Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta
menjadi hak ahli warisnya;
8.
Pendiri DPLK Syariah bertindak
sebagai pengurus dari DPLK Syariah dan bertanggung
jawab atas pengelolaan investasi syariah da DPLK Syariah yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang;
9.
Dalam hal
Bank Syariah atau perusaan ta�min jiwa syariah
pendiri DPLK Syariah bubar,
dan pejabat yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian;
10. Likuidator Bank Syariah pendiri
DPLK Syariah yang bubar dapat
ditunjuk sebagai likuidator DPLK Syariah;
11. Harta atau kekayaan
DPLK Syariah harus dikecualikan
dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau pendiri DPLK Syariah.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2008 tentang
investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada :
a)
Surat berharga
negara.
b)
Tabungan pada bank.
c)
Deposito berjangka
pada bank.
d)
Deposito on call pada bank.
e)
Sertifikat deposito
pada bank.
f)
Sertifikat Bank Indonesia.
g)
Saham yang tercatat
di bursa efek Indonesia.
h)
Obligasi yang tercatat
di bursa efek Indonesia.
i)
Sukuk yang tercatat
di bursa efek Indonesia.
j)
Unit penyeraan
reksadana dari:
k)
Efek beragun
asset dari kontrak invetasi kolektif efek beragun asset.
l)
Unit penyertaan
dana investasi real estate berbentuk
kontrak investasi kolektif.
m)
Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
n)
Penempatan langsung
pada saham.
o)
Tanah di Indonesia.
p)
Bangunan di Indonesia (Rahmah et al., 2016).
Perekonomian syariah
mempunyai komitmen untuk menjadi sebab
kebahagiaan dan kesejahteraan
hidup manusia. Sekarang ini, banyak
orang� yang� berkeinginan untuk menjadi pegawai
negeri dengan asumsi bahwa kehidupan dihari tua bisa
menjamin kesejahteraannya.
Oleh sebab itu, mempersiapkan segala keperluan kita untuk menghadapi masa tua sangatlah penting.
demikian salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mensejahterakan masyarakatnya melalui penyelenggaraan dana pensiun.
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan� menjalankan� program yang menjajikan
manfaat pensiun. Terdapat dua jenis
Dana Pensiun, yatitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK).
Seiring dengan kesadaran Masyarakat Muslim Indonesia untuk
menerapkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam kegiatan muamalahnya sehari-hari, maka atas dasar prakarsa
para Ulama, maka digagaslah
pendirian Bank Syariah. Semakin
berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berlomba-lomba
mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih
jarang di Indonesia, salah satunya
adalah dana pensiun syariah. Salah satu bank di
Indonesia yang pertama kali menerapkan
pertama kali prinsip syariah adalah Bank Muamalat.
Untuk melengkapi pelayanan terhadap kebutuhan ummat dan sesuai dengan� UU Nomor 11 Tahun 1992 maka Bank Muamalat berinisiatif mendirikan DPLK Muamalat. PT. Bank Muamalat Tbk, mendirikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) bertujuan dalam penyelengaraan program pensiun iuran� pasti� bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Selain Undang-Undang sebagai payung hukum, masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) juga sangat
penting yang kewenangannya berada pada Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) melaui Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan
pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah.
Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijakan
investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Invetasi hanya dibolehkan pada instrument-
instrumen yang dibenarkan menurut DSN-MUI. Dana pensiun syariah� harus� mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio prinsip syariah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan
Syariah Nasional (DSN) kedua lembaga
ini mempunyai peran dalam aspek
pengawasan dan menjamin ke-Islaman operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia (Misbach,
2015). Lahirnya
DSN sebagai wujud dari antisipasi atas kekhawatiran munculnya perbedaan fatwa dikalangan DPS. Untuk itu, dengan dibentuknya
sebuah dewan pemberi fatwa ekonomi Islam yang berlaku secara nasional diharapkan tidak terjadi perbedaan hukum. Fatwa DSN menjadi menjadi pegangan bagi DPS untuk mengawasi apakah keuangan syariah menjalankan prinsip syariah dengan benar (Mardani, 2011). Sedangkan, DPS sebagai
suatu dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank syariah agar di dalam operasionalnya� tidak
menyimpang� dari prinsip-prinsip syariat Islam. Tugas Dewan
Syariah Nasional (DSN) adalah menumbuh-kembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya
dan keuangan pada khususnya,
mengeluarkan fatwa mengenai
jenis- jenis kegiatan keuangan syariah, mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa keuangan syariah
dan mengawasi penerapan
fatwa yang telah� dikeluarkan (Lampiran
Keputusan MUI NO. Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI masa
bakti Tahun 2000-2005, tentang pedoman DSN-MUI (bagin IV, 1)).�
Sementara Tugas utama Dewan Pengawas Syariah
(DPS) adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prisnip syariah� yang telah difatwakan oleh DSN.
Fatwa merupakan salah satu
produk dalam hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur�an dan Hadist untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai hukum- hukum secara syara
Islam, ajaran-ajaran dan arahan-arahannya.
Mengeluarkan fatwa merupakan
salah satu cara untuk menerangkan hukum-hukum Islam kepada� masyarakat
khususnya umat muslim. Fatwa DSN MUI adalah
fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang berbagai jenis akad, ketentuan, produk dan operasional Lembaga Keuangan Syariah. Fatwa MUI sebagai
salah satu indikator makro yang berperan pesar dalam mendukung
perkembangan perbankan syariah karena melalui fatwa MUI maka tatanan regulasi dan legalitas perbankan syariah akan semakin
membai. Fatwa MUI meupakan syarat penting bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Fatwa DSN MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 yang dikeluarkan
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Dana Pensiun Syariah (Shofy,
2019). Fatwa tersebut
memuat isi tentang ketentuan umum yang menjelaskan 24 definisi-definisi yang berkaitan dengan dana pensiun dan/atau dana pensiun syariah, ketentuan terkait PPIP pada DPLK, ketentuan
terkait PPIP pada DPPK, ketentuan
PPMP, dan penutup. Fatwa DSN MUI NO: 88/DSN-MUI/XI/2013
lebih menekankan kepada akad-akad atau kontrak akad
yang harus dilakukan oleh
masing-masing pihak yang terkait.
Fatwa tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang ketentuan Investasi.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) di Muamalat sementara
ini belum sepenuhnya merujuk kepada Fatwa yang berkaitan dengan DPLK (Suprihatin,
2010). Karena didalam
fatwa tersebut yang sangat ditekankan dalam operasional DPLK yaitu tentang akad- akad
yang harus digunakan antara Peserta dengan DPLK Muamalat maupun DPLK Muamalat dengan Investee/Manajer Investasi.
Di dalam Peraturan
Dana Pensiun Muamalat atau didalam Kontrak
tidak ditulis akad-akad yang terkait dalam melaksanakan operasional DPLK Muamalat sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan.Sedangkan akad merupakan hal yang terpenting karena didalam akad atau
kontrak di dalam Hukum
Islam salah satunya harus saling Ridho atau
saling rela, prinsip ini menyatakan
bahwa segala transaksi yang dilakukan atas dasar kerelaan
antara masing-masing pihak,
karena dalam menjalankan kegiatan usaha produk dan jasa syariah, Bank Syariah wajib tunduk pada prinsip syariah
Dana pensiun selain sebagai
penyelenggaraan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun berupa
penghasilan yang berkesinambungan bagi pesertanya disaat sudah berhenti
bekerja/pensiun, juga merupakan lembaga penghimpun dana masyarakat yang
diperoleh dari iuran dan iuran pemberi kerja dan hasil pengembangan investasi.
Adapun akad investasi yang biasa digunakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) adalah mudharabah, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI.
Kesesuaian akad yang digunakan dalam program pensiun yaitu akad mudharabah
mutlaqah. Kesesuaian dalam penyelenggaraan kegiatan investasi, pada dana
pensiun syariah boleh dilakukan sesuai degan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah.
�BIBLIOGRAFI
Aditya, O., & Qomariyah, V. F.
(2020). Implementasi Information And Technology (IT) Dalam Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) Pada Kelas VII F SMPN 2 Gunung Jati Kabupaten
Cirebon. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(7), 439�450.
Ambarudin, R. I. (2016). Pendidikan Multikultural
untuk Membangun Bangsa yang Nasionalis Religius. Jurnal Civics, 13(1),
28�45.
Heykal., N. H. (2015). Lembaga Keuangan
Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Lestari, R. (2013). Pengaruh Manajemen
Risiko Terhadap Kinerja Organisasi: Studi pada Dana Pensiun Pemberi Kerja di
Wilayah Jabar-Banten.
Lestari, T. P. (2013). Analisis
Kesesuaian Penerapan Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI
Nomor 88/DSN-MUI/XI/(Studi Pada PT Bank Syariah Mandiri Pusat).
Maksum, A. (2012). Metodologi Penelitian
Dalam Olahraga. Surabaya: Unesa University Press.
Mardani, H. E. S. di I. (2011). Fatwa DSN Menjadi Menjadi Pegangan Bagi DPS Untuk Mengawasi Apakah Keuangan Syariah Menjalankan Prinsip Syariah Dengan Benar. Cet.
I. Bandung: PT Refika Aditama.
Misbach, I. (2015). Kedudukan Dan Fungsi
Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah Di
Indonesia. Jurnal Minds: Manajemen Ide Dan Inspirasi, 2(1),
79�93.
Prasuseno, R. (2014). Pelaksanaan
Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Berdasarkan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Rechtstaat, 8(2).
Rahmah, T. K., Abdurrahman, A., &
Nurhasanah, N. (2016). Analisis Hukum Islam tentang Penerapan Fatwa DSN MUI
Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk.(Studi Kasus Bank Muamalat KCP Salman ITB).
Shofy, M. (2019). Kajian Fatwa DSN-MUI
No. 88/DSN-MUI/XI/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun
Berdasarkan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Studi Analisis Dan Penerapannya Pada
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat.
Suprihatin, I. (2010). Faktor Yang
Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK
Mauamalat).
Wahab, Z. (2001). Dana Pensiun Dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.