Jurnal Syntax Admiration

Vol. 1 No. 6 Oktober 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

TINJAUAN FATWA DSN MUI NO. 88/DSN-MUI/XI/2013 TERHADAP PELAKSANAANDANA PENSIUN SYARIAH

 

Muhammad

UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

30 September 2020

Diterima dalam bentuk revisi

14 Oktober 2020

Diterima dalam bentuk revisi

16 Oktober 2020

Jaminan kesejahteraan merupakan hal yang terpenting dalam bekerja. Saat ini telah berkembang baik di perusahan tempat bekerja itu sendiri ataupun di lembaga keuangan telah berkembang suatu bentuk tabungan yang semakin banyak dikenal oleh masyarakat, yaitu dana pensiun. Manfaat program dana pensiun publik idealnya mencakup empat jaminan, yaitu jaminan hari tua (pensiun), jaminan kematian, jaminan kecacatan, dan jaminan kesehatan. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Muslim. Ini menyebabkan setiap sektor ekonomi harus dijalankan secara syar�i demi memenuhi keinginan dan kepercayaan umat muslim terhadap syariah. Untuk memenuhi keinganan dan kebutuhan umat muslim, berbagai sektor keuangan syariah di Indonesia berlomba-lomba membuat dan menyediakan produk-produk syariah yang masih jarang bahkan belum ada di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah. Dana pensiun syariah menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan menurut prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan fatwa dsn MUI No. 88/dsn-mui/xi/2013 terhadap pelaksanaandana pensiun syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu mengkaji fatwa putusan DSN MUI. Hasil penelitian ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI. Keseuaian akad yang digunakan dalam program pensiun yaitu akad mudharabah mutlaqah. Kesesuaian dalam penyelenggaraan kegiatan investasi, pada dana pensiun syariah boleh dilakukan sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah.

Kata kunci:

Kompetensi Pegawai; Pengelolaan Aset; Pengendalian Biaya dan Kinerja Manajerial


 

Pendahuluan

Indonesia juga secara luas dikenal sebagai sebuah Negara yang bercorak multibudaya (multikultural) yang terdiri dari ribuan suku bangsa yang tersebar diseluruh wilayahnya, memiliki ratusan dialek bahasa daerah, dan bermacam-macam keyakinan yang dianut, serta memiliki kompleksitas kebudayaan yang sangat banyak (Maksum, 2012).

Kondisi masyarakat yang plural baik dari segi budaya, ras, agama, dan status sosial ekonomi cenderung akan menimbulkan potensi benturan nuansa SARA termasuk nilai-nilai yang berlaku didalam masyarakat (Aditya & Qomariyah, 2020). Oleh karena itu diperlukan pendidikan multikultural dalam menanamkan nilai-nilai saling menghargai, sikap tenggang rasa, dan toleransi (Ambarudin, 2016).

Perbedaan kebudayaan yang disebutkan dikenal dengan istilah multikultural. Multikultural secara sederhana berarti kebudayaan yang beragam. Multikultural tidak hanya menyangkut masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), melainkan keragaman yang lebih luas seperti kemampuan fisik maupun non-fisik, umur, status sosial, dan lain sebagainya. Kehidupan masyarakat yang multikultur perlu dipupuk agar muncul kesadaran pentingnya semangat multikuturalisme dalam kehidupan setiap individu dan masyarakat dalam melihat dan memaknai segala perbedaan yang ada. Multikulturalisme merupakan sebuah konsep atau ide yang menekankan adanya keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan atau kesetaraan. Kesetaraan inilah yang menjadi titik tekan dari multikulturalisme (Maksum, 2012), salah satunya dalam dunia kerja.

Islam sangat memuliakan orang yang bekerja, bahkan kedudukannya disamakan dengan jihad di jalan Allah SWT. Ini menunjukkan bahwa bekerja bukan hanya mengeluarkan tenaga dengan tujuan memperoleh upah tetapi juga bekerja merupakan ibadah yang sudah Allah siapkan ganjarannya. Begitu istimewanya bekerja dalam pandangan Islam, oleh karena itu sebagai sesama manusia, harus juga memberikan perhatian yaitu berupa jaminan kesejahteraan.

Jaminan kesejahteraan merupakan hal yang terpenting dalam bekerja. Setiap pekerja akan melakukan kewajibannya kerja dengan sebaik-baiknya. Namun demikian dengan berusaha sebaik-baiknya dalam bekerja tidaklah cukup tanpa adanya penyisihan sebagian pendapatan selama masa aktif bekerja, agar para pekerja tidak mengalami kesulitan di hari tua, di masa ia tidak lagi dapat bekerja. Oleh karena itu pada saat ini telah berkembang baik di perusahan tempat bekerja itu sendiri ataupun di lembaga keuangan telah berkembang suatu bentuk tabungan yang semakin banyak dikenal oleh masyarakat, yaitu dana pensiun. Manfaat program dana pensiun publik idealnya mencakup empat jaminan, yaitu jaminan hari tua (pensiun), jaminan kematian, jaminan kecacatan, dan jaminan kesehatan.

Dengan diberlakukannya dana pensiun di perusahaan, setidakanya dapat memperkecil resiko-resiko yang mungkin akan timbul di hari tua pada masyarakat heterogen, misalnya resiko kehilangan pekerjaan, misalnya resiko kehilangan pekerjaan, resiko kecelakaan yang mungkin mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, atau bahkan resiko meninggal dunia. Resiko-resiko tersebut akan memberikan dampak finansial terutama bagi pegawai atau keluarga dari pegawai sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Muslim. Ini menyebabkan setiap sektor ekonomi harus dijalankan secara syar�i demi memenuhi keinginan dan kepercayaan umat muslim terhadap syariah. Kesesuaian kegiatan ekonomi dengan prinsip syariah adalah faktor utama karena berkaitan dengan hubungan vertikal kepada Allah sebagai bentuk ketaatan sebagai muslim dalam menjalani ajaran Islam. Oleh karena itu, untuk memenuhi keinganan dan kebutuhan umat muslim, berbagai sektor keuangan syariah di Indonesia berlomba-lomba membuat dan menyediakan produk-produk syariah yang masih jarang bahkan belum ada di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.

Penyelenggaraan dana pensiun diatur dalam dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Wahab, 2001). Sebelumnya Arbeidsfondsen Ordonantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 1601s Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dipergunakan sebagai dasar pembentukan program pensiun dengan pemupukan dana yang diselenggarakan oleh pemberi kerja. Dana pensiun menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, berupa pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta (Prasuseno, 2014). Dari pengertian tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan salah satu pilihan sistem pendanaan dalam membentuk akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktifitas.

Dana pensiun syariah menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan menurut prinsip syariah (T. P. Lestari, 2013). Dalam fatwa tersebut berbagai ketentuan mengenai dana pensiun syariah sudah tercantum secara menyeluruh, akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali berbeda dengan ketentuan yang ada karena meskipun pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia berjalan secara lambat tapi juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Dalam tulisan ini, penulis akan meninjau pelaksanaan dana pensiun syariah berdasarkan hukum Islam, yang salah satu indikatornya adalah Fatwa DSN MUI, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dan dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah atau belum.

Seiring dengan kesadaran Masyarakat Muslim Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam kegiatan muamalahnya sehari-hari, maka atas dasar prakarsa para Ulama, maka digagaslah pendirian Bank Syariah. Semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah. Salah satu bank di Indonesia yang pertama kali menerapkan pertama kali prinsip syariah adalah Bank Muamalat.

Sementara unsur yang amat membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislamandi Indonesia, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yangbersifatnasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank-bank syariah.

Berdasarkan permasalahn tersebut di atas, maka peneliti sangat perlu dan tertarik untuk meneliti tentang Fatwa DSN-MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 terhadap pelaksanaan dana pensiun syariah.

 

Metode Penelitian

Adapun metode penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu menganalisis terhadap putusan fatwa-fatwa DSN MUI tentang konsep dan pelaksanaan dana pension syari�ah yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Pengertian Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun adalah sekumpulan asset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkam suatu manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelengaraan program pensiun (Heykal, 2015). Dana pensiun dilihat dari segi badan penyelenggara dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana pensiun dilihatdarisegi badan penyelenggara dana pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun mengatur 2 (dua) jenis dana pensiun, yaitu :

a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagaian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (R. Lestari, 2013).

b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk olehbank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiuan iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa (Heykal., 2015).

 

Menurut Fatwa DSN MUI, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjika manfaat pensiun. Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.Dana pensiun menurut Undang-Undang adalah sebuah badan hukum yang khusus dibentuk dengan undang-undang yang jelas. Selain itu, dana pensiun merupakan program yang menjalankan suatu usaha yang berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang yang dikaitkan dengan pencapaian usaha tertentu.

Dana pensiun juga didefinisikan sebagai sumber daya yang diakumulasikan untuk tujuan pembayaran tunjangan kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat. Dana tersebut dapat diselenggarakan oleh perusahaan berdasarkan penetapan yang dibuat dalam perencanaan pensiun atau pension plan.

Dengan demikian dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolaannya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiunatau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Sedangkan Dana Pensiun Syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah (UU. RI No.11/ 1992. Pasal 1 butir 8) yakni bebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat Islam, seperti riba (interest), risywah (suap-menyuap/sogokan), gharar (spekulasi), maisir (perjudian) dan batil (tidak batal/haram). Adapun yang menjadi dasar hukum Dana Pensiun Syariah, yaitu QS. An-Nisaa� (4):9, QS. Al-Hasyr (59):18, dan HR Bukhari.

B.     Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah

1.   Al-Qur�an

      QS. al-Hasyr [59]: 18:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

      QS. al-Nisa' [4]: 29:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

 

 

      QS. al-Baqarah [2]: 275

 

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

     QS. Ali-Imran [3]: 130:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

 

      QS. al-Ma'idah [5]: 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu .."

      QS. an-Nisa' [4]: 58:

 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya .."

      QS. Luqman [31]: 34:

 

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Sesungguhnya Allah, hanya di sisi-Nya sajalah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal."

 

2.   Hadis Nabi SAW

      Hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah:

"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; siapa saja yang memberikan kemudahan terhadap orang yang sedang kesulitan, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat; barang siapa menutup aib muslim yang lain, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya."(HR. Muslim)�.

      Hadis Nabi riwayat Nu'man bin Basyir:

"Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang mereka, saling mengasihi dan saling mencintai bagaikan satu tubuh; jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut merasakan susah tidur dan demam."(HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir)�

      Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari, Nabi SAW bersabda

المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِن كَالْبُنْيَان يَشُدُّ بَعْضُه بَعْضًا (صحيح مسلم, 481: 103\1)

"Seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain."

      Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:

"Perdamaian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".

      Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi:

"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."(HR Tirmidzi)�.

      Hadis Nabi Riwayat Hakim:

Rasulullah SAW bersabda dalam rangka menasihati seseorang; "pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu."(HR. Hakim).

 

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, definisi dari mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi, pengelolaan adalah jumlah uang yang disediakanuntuk suatu keperluan. Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Jadi pengertian dari mekanisme pengelolaan dana pensiun syariah adalah cara kerja suatu organisasi dalam pengurusan atau penyelenggaraan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran hak karyawan disaat karyawan telah berhenti bekerja atau pensiun berdasarkan prinsip syariah.

Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Qur�an sendiri mengjarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena dengan pencadangan tersebut, seseorang masih bisa melangsungkan hidupnya meskipun sudah memasuki masa kurang produktif, karena ia masih memiliki sumber pandapatan. Dalam dana pensiun akad yang digunakan adalah mudharabah murni. Mudharabah itu sendiri adalah kerjasama dalam hubungan bisnis untuk mencari keuntungan. Kerjasama ini dilakukan antara seseorang pemilik modal (investor/shahibul maal) dengan pelaku usaha. Tentu saja pelaku usaha yang akan dipercaya oleh pemilik modal untuk melakukan suatu bisnis, didasari oleh unsur kepercayaan yang kuat.

Unsur kepercayaan ini mencakup dua hal, pertama adalah mengenai kualitas personal pelaku usaha. Persoalan pertama ini menyangkut moralitas pelaku usaha. Ini sangat penitng di dalam musharabah, karena pemilik modal akan dilepaskan dananya di tangan orang lain, yang bukan dalam kedudukan sebagai peminjam uang. Jika pelaku usaha tidak mempunyai komitmen moralitas yang kuat, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan atau penyimpangan dana atau bahkan penipuan.

Sedangkan perosalan kedua adalah mengenai kualitas keahlian pelaku usaha bisnis yang dia lakukan. Persoalan keahlian ini memerlukan perhatian yang serius. Pemilik mosal yang akan memberikan dananya untuk suatu usaha bisnis perlu kehati-hatian. Hal ini dikarenakan dana yang digunakan oleh pelaku usaha adalah seratus persen secara lahiriah ditangan pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak atau kuranf mempunyai keahlian dalam bidang usahanya, akan dikhawatirkan mengalami kerugian.

Pada prinsipnya, mudharabah mutlak dimana shihibul maal tidak menetapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada mudharib. Bentuk mudharabah ini disebut mudharabah mutlaqah. Namun apabila dipandang perlu, shahibul maal dapat menetapkan batasan-batasan atau syarat-syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat atau batasan-batasan ini, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, dan jenis mudharabah seperti ini disebut mudharabah muqayyadah atau dalam bahasa inggrisnya Restricted Invesment Account. Sedangkan akad yang digunakan dalam pengelolaan program pensiun di bank syariah adalah akad mudharabah mutlaqah yang merupakan sistem mudharabah dimana pemilik modal menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudharib melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemasalahatan.

Sejauh ini program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK Syariah merupakan salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di hari tua masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.

Dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada pegawainya setelah pegawai tersebut berhenti bekerja/pensiun atau meninggal dunia, bahkan bukan saja kepada pegawai saja tetapi juga kepada keluarganya. Dana pensiun bersifat sosial yang bertujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan/atau keluarganya setelah purna bakti, namun mensejahterakan peserta melalui program pensiun,maka pengelolaannya harus berlandaskan pada aturan syariah dan fatwa yang sudah ditetapkan dalam program pensiun ini, hal ini diperlukan untuk menghindarkan pengelolaan dana pensiun dari hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Dalam hal ini pelaksanaan dana pensiun syariah secara akad sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh fatwa DSN-MUI. Namun demikian, perlu peningkatan dan pengembangan dalam hal investasi sehingga pengelolaan dana pensiun terus berkembang dan memberikan hasil kontribusi yang lebih baik bagi para peserta dana pensiun syariah. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah memiliki beberapa ketentuan, yaitu:

1.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP);

2.      Bank Syariah dan perusahaan ta�min jiwa syariah dapat bertindak sebagai pendiri DPLK Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

3.      Untuk mendirikan DPLK wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.

4.      Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun Syariah wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang;

5.      Kepesertaan dalam DPLK Syariah terbuka bagi perorangan baik pekerja mandiri;

6.      Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertannya yang dibukukan atas nama peserta pada DPLK Syariah;

7.      Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya;

8.      Pendiri DPLK Syariah bertindak sebagai pengurus dari DPLK Syariah dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syariah da DPLK Syariah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

9.      Dalam hal Bank Syariah atau perusaan ta�min jiwa syariah pendiri DPLK Syariah bubar, dan pejabat yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian;

10.  Likuidator Bank Syariah pendiri DPLK Syariah yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator DPLK Syariah;

11.  Harta atau kekayaan DPLK Syariah harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau pendiri DPLK Syariah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada :

a)      Surat berharga negara.

b)      Tabungan pada bank.

c)      Deposito berjangka pada bank.

d)      Deposito on call pada bank.

e)      Sertifikat deposito pada bank.

f)       Sertifikat Bank Indonesia.

g)      Saham yang tercatat di bursa efek Indonesia.

h)      Obligasi yang tercatat di bursa efek Indonesia.

i)       Sukuk yang tercatat di bursa efek Indonesia.

j)       Unit penyeraan reksadana dari:

  1. Reksadana������ pasar��� uang,�� reksadana������� pendapatan����� tetap,�� reksadana campuran, dan reksadana saham.
  2. Reksadana terproteksi, reksadana peminjaman dan reksadana indeks.

k)      Efek beragun asset dari kontrak invetasi kolektif efek beragun asset.

l)       Unit penyertaan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.

m)   Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

n)      Penempatan langsung pada saham.

o)      Tanah di Indonesia.

p)      Bangunan di Indonesia (Rahmah et al., 2016).

 

Perekonomian syariah mempunyai komitmen untuk menjadi sebab kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia. Sekarang ini, banyak orangyangberkeinginan untuk menjadi pegawai negeri dengan asumsi bahwa kehidupan dihari tua bisa menjamin kesejahteraannya. Oleh sebab itu, mempersiapkan segala keperluan kita untuk menghadapi masa tua sangatlah penting. demikian salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mensejahterakan masyarakatnya melalui penyelenggaraan dana pensiun. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola danmenjalankanprogram yang menjajikan manfaat pensiun. Terdapat dua jenis Dana Pensiun, yatitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Seiring dengan kesadaran Masyarakat Muslim Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam kegiatan muamalahnya sehari-hari, maka atas dasar prakarsa para Ulama, maka digagaslah pendirian Bank Syariah. Semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah. Salah satu bank di Indonesia yang pertama kali menerapkan pertama kali prinsip syariah adalah Bank Muamalat.

Untuk melengkapi pelayanan terhadap kebutuhan ummat dan sesuai denganUU Nomor 11 Tahun 1992 maka Bank Muamalat berinisiatif mendirikan DPLK Muamalat. PT. Bank Muamalat Tbk, mendirikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) bertujuan dalam penyelengaraan program pensiun iuranpastibagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Selain Undang-Undang sebagai payung hukum, masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) juga sangat penting yang kewenangannya berada pada Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melaui Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah.

Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Invetasi hanya dibolehkan pada instrument- instrumen yang dibenarkan menurut DSN-MUI. Dana pensiun syariahharusmengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio prinsip syariah.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) kedua lembaga ini mempunyai peran dalam aspek pengawasan dan menjamin ke-Islaman operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia (Misbach, 2015). Lahirnya DSN sebagai wujud dari antisipasi atas kekhawatiran munculnya perbedaan fatwa dikalangan DPS. Untuk itu, dengan dibentuknya sebuah dewan pemberi fatwa ekonomi Islam yang berlaku secara nasional diharapkan tidak terjadi perbedaan hukum. Fatwa DSN menjadi menjadi pegangan bagi DPS untuk mengawasi apakah keuangan syariah menjalankan prinsip syariah dengan benar (Mardani, 2011). Sedangkan, DPS sebagai suatu dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank syariah agar di dalam operasionalnyatidak menyimpangdari prinsip-prinsip syariat Islam. Tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya, mengeluarkan fatwa mengenai jenis- jenis kegiatan keuangan syariah, mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa keuangan syariah dan mengawasi penerapan fatwa yang telahdikeluarkan (Lampiran Keputusan MUI NO. Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI masa bakti Tahun 2000-2005, tentang pedoman DSN-MUI (bagin IV, 1)).Sementara Tugas utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prisnip syariahyang telah difatwakan oleh DSN.

Fatwa merupakan salah satu produk dalam hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur�an dan Hadist untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai hukum- hukum secara syara Islam, ajaran-ajaran dan arahan-arahannya. Mengeluarkan fatwa merupakan salah satu cara untuk menerangkan hukum-hukum Islam kepadamasyarakat khususnya umat muslim. Fatwa DSN MUI adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang berbagai jenis akad, ketentuan, produk dan operasional Lembaga Keuangan Syariah. Fatwa MUI sebagai salah satu indikator makro yang berperan pesar dalam mendukung perkembangan perbankan syariah karena melalui fatwa MUI maka tatanan regulasi dan legalitas perbankan syariah akan semakin membai. Fatwa MUI meupakan syarat penting bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.

Fatwa DSN MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 yang dikeluarkan tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Dana Pensiun Syariah (Shofy, 2019). Fatwa tersebut memuat isi tentang ketentuan umum yang menjelaskan 24 definisi-definisi yang berkaitan dengan dana pensiun dan/atau dana pensiun syariah, ketentuan terkait PPIP pada DPLK, ketentuan terkait PPIP pada DPPK, ketentuan PPMP, dan penutup. Fatwa DSN MUI NO: 88/DSN-MUI/XI/2013 lebih menekankan kepada akad-akad atau kontrak akad yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang terkait. Fatwa tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang ketentuan Investasi.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Muamalat sementara ini belum sepenuhnya merujuk kepada Fatwa yang berkaitan dengan DPLK (Suprihatin, 2010). Karena didalam fatwa tersebut yang sangat ditekankan dalam operasional DPLK yaitu tentang akad- akad yang harus digunakan antara Peserta dengan DPLK Muamalat maupun DPLK Muamalat dengan Investee/Manajer Investasi.

Di dalam Peraturan Dana Pensiun Muamalat atau didalam Kontrak tidak ditulis akad-akad yang terkait dalam melaksanakan operasional DPLK Muamalat sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan.Sedangkan akad merupakan hal yang terpenting karena didalam akad atau kontrak di dalam Hukum Islam salah satunya harus saling Ridho atau saling rela, prinsip ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak, karena dalam menjalankan kegiatan usaha produk dan jasa syariah, Bank Syariah wajib tunduk pada prinsip syariah

 

Kesimpulan

Dana pensiun selain sebagai penyelenggaraan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun berupa penghasilan yang berkesinambungan bagi pesertanya disaat sudah berhenti bekerja/pensiun, juga merupakan lembaga penghimpun dana masyarakat yang diperoleh dari iuran dan iuran pemberi kerja dan hasil pengembangan investasi. Adapun akad investasi yang biasa digunakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah mudharabah, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI. Kesesuaian akad yang digunakan dalam program pensiun yaitu akad mudharabah mutlaqah. Kesesuaian dalam penyelenggaraan kegiatan investasi, pada dana pensiun syariah boleh dilakukan sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah.


BIBLIOGRAFI

 

Aditya, O., & Qomariyah, V. F. (2020). Implementasi Information And Technology (IT) Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Pada Kelas VII F SMPN 2 Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(7), 439�450.

 

Ambarudin, R. I. (2016). Pendidikan Multikultural untuk Membangun Bangsa yang Nasionalis Religius. Jurnal Civics, 13(1), 28�45.

 

Heykal., N. H. (2015). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

 

Lestari, R. (2013). Pengaruh Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Organisasi: Studi pada Dana Pensiun Pemberi Kerja di Wilayah Jabar-Banten.

 

Lestari, T. P. (2013). Analisis Kesesuaian Penerapan Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/(Studi Pada PT Bank Syariah Mandiri Pusat).

 

Maksum, A. (2012). Metodologi Penelitian Dalam Olahraga. Surabaya: Unesa University Press.

 

Mardani, H. E. S. di I. (2011). Fatwa DSN Menjadi Menjadi Pegangan Bagi DPS Untuk Mengawasi Apakah Keuangan Syariah Menjalankan Prinsip Syariah Dengan Benar. Cet. I. Bandung: PT Refika Aditama.

 

Misbach, I. (2015). Kedudukan Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jurnal Minds: Manajemen Ide Dan Inspirasi, 2(1), 79�93.

 

Prasuseno, R. (2014). Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Rechtstaat, 8(2).

 

Rahmah, T. K., Abdurrahman, A., & Nurhasanah, N. (2016). Analisis Hukum Islam tentang Penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.(Studi Kasus Bank Muamalat KCP Salman ITB).

 

Shofy, M. (2019). Kajian Fatwa DSN-MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Studi Analisis Dan Penerapannya Pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat.

 

Suprihatin, I. (2010). Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK Mauamalat).

 

Wahab, Z. (2001). Dana Pensiun Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.