�Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 1 No. 7 November 2020 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
KEARIFAN LOKAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA�
Rima
Khuriatul Rakhmatiah
Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected]
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 20 Oktober 2020 Diterima dalam bentuk revisi 17 November 2020 Diterima dalam bentuk revisi |
Kenakalan oleh anak atau
remaja sudah seharusnya menjadi perhatian khusus dan harus ditindak lanjuti dengan tegas karena hal ini merupakan
ancaman besar bagi bangsa dan negara di masa
yang akan datang. �Tujuan penelitian� ini
adalah untuk menganalisa bahwa perlu usaha-usaha
serius untuk menghidupkan dan merevitalisasi
nilai-nilai� budaya dalam kearifan lokal yang bersumber dari norma agama dan norma lain yang
ada di masyarakat untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau per-masalahan yang ditemukan.
Data-data yang sudah diperoleh
kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif �Kesimpulan dari tulisan ini bahwa nilai nilai kearifan lokal harus lebih
banyak diperkenalkan kepada para remaja agar para remaja memiliki ketahanan mental dalam menghadapi perubahan sosial dan era globalisasi dan
era digital saat ini. Berbagai nilai kearifan lokal ini hendaknya dipahami dan diamalkan, bukan sekedar disimpan dalam lembaran kertas atau hanya warisan
bangsa yang tertata rapih dalam museum semata. |
Kata kunci: Kearifan Lokal; Pencegahan dan Kenakalan Remaja |
Pendahuluan
Anak merupakan generasi penerus bangsa serta sumber
energi manusia untuk pembangunan Nasional. Anak merupakan asset bangsa. Masa depan bangsa serta
negeri pada waktu yang hendak
tiba terletak ditangan anak saat
ini. Semakin baik karakter anak
saat ini hingga terus menjadi
baik pula kehidupan masa depan bangsa. Begitu
pula kebalikannya, apabila keperibadian anak tersebut kurang baik hingga hendak
bobrok pula kehidupan bangsa yang hendak tiba. Dengan demikian anak merupakan masa depan sesuatu bangsa yang butuh dibina serta
dilindungi supaya nanti kanak- kanak
tersebut berkembang jadi manusia pembangunan
yang bermutu besar. Dalam penafsiran Islam, anak merupakan titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, warga bangsa serta
negeri yang nanti hendak memakmurkan dunia bagaikan rahmatan lila� lamin serta bagaikan
pewaris ajaran Islam. Pengertian ini mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan harus dirawat, dibina serta dididik dengan
baik sehingga kelak anak tersebut
tumbuh menjadi anak yang berakhlak mulia, berguna bagi dirinya sendiri,
bagi keluarga, masyarakat dan bangsanya. �Namun dalam kenyataannya banyak ditemui seorang anak yang melakukan kenakalan. Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak di bawah umur
yang sudah mengenal rokok, narkoba, pergaulan bebas dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya� (Nasution, 2020).
Menurut (Kartono, 2014) mengatakan bahwa wujud perilaku kenakalan remaja adalah berpesta pora sambil mabuk-mabukan, melakukan seks bebas atau orgi(mabuk-mabukkan dan menimbulkan keadaan yang kacau balau) yang mengganggu lingkungan.
Bagi Zakiah Daradzat kenakalan kanak- kanak merupakan ungkapan dari seseorang
anak dari orang yang kaya serta berpangkat, mencuri ataupun melaksanakan kejahatan- kejahatan tertentu, hingga kejahatan ataupun kenakalan yang dicoba oleh anak itu tidaklah sebab
dia kekurangan duit dari orang tuanya, hendak namun merupakan ungkapan dari rasa tidak puas, kecewa
ataupun rasa tertekan, merasa kurang menemukan
atensi, kurang merasa kasih sayang
orang tua serta sebagainya (Sudarsono, 2012).
Pada kenyataannya kenakalan kenakalan tersebut banyak yang menjadi suatu� pelanggaran hukum sehingga anak harus menghadapi permasalahan berat misalnya harus menghadapi proses hukum dan bahkan pemenjaraan. Jika sudah mengalami hal seperti itu, bagaimana anak akan menjadi asset bangsa yang dibutuhkan oleh bangsa, negara atau keluarga. Sementara untuk mengaktualisasikan kehidupan dirinya sendiri saja tidak mampu karena selama menjalani proses hukum dan atau pemenjaraan ruang gerak anak akan dibatasi oleh dinding dinding penjara atau pembinaan bahkan harus berpisah dengan keluarga untuk sementara. Belum lagi harus mengalami tekanan akibat lebel atau adanya stigma negative dari masyarakatnya. Dengan demikian Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja akan berdampak kepada diri remaja itu sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu harus ada upaya pencegahan agar para remaja Indonesia tidak melakukan kenakalan dan atau pelanggaran hukum.
Menurut (Ajhuri, 2019), Remaja yang dalam
bahasa aslinya disebut adolescence, berasal dari bahasa Latin adolescere yang artinya �tumbuh atau tumbuh
untuk mencapai kematangan� dan secara umum masa remaja dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1. Masa remaja awal (12-15 tahun)
2. Masa remaja pertengahan (15-18 tahun)
3. Masa remaja akhir (19-22 tahun)
Adapun menurut Sumanto (Ajhuri, 2019) ciri ciri masa remaja adalah:
1. Masa remaja sebagai periode peralihan dari kanak-kanak ke dewasa.
2. Masa remaja sebagai periode perubahan (terjadi peningkatan emosi).
3. Masa remaja sebagai usia bermasalah, cenderung tidak rapi, tidak hati-hati.
4. Masa remaja sebagai usia yang menimbulkan ketakutan (merasa banyak masalah).
5. Masa remaja cenderung memaksakan seperti yang ia inginkan (tidak realistis).
6. Masa remaja sebagai ambang masa dewasa (mencari hingga menemukan identitas diri sendiri)
Masyarakat Indonesia terkenal dengan karakteristiknya yang ramah, suka menolong,
suka bergotong royong, toleransi, saling menghormati dan berbagai perilaku positif lainnya. Walaupun adat dan budaya dari setiap daerah
itu berbeda-beda, namun secara umum
memiliki nilai-nilai esensi yang sama. Dengan demikian, secara tidak langsung
pembentukan karakter masyarakat Indonesia sangat kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan adat-istiadat yang ada di setiap daerah. Nilai nilai budaya ini
diharapkan dapat membentuk suatu pribadi yang baik untuk generasi muda seperti rajin
beribadah, sabar, tekun, sopan, dapat
mengendalikan emosi, selalu berprasangka positif, sayang kepada keluarga, suka menolong sesama
dan lain lain. Hal ini berarti nilai nilai
kearifan lokal harus lebih banyak
diperkenalkan kepada para remaja agar para remaja memiliki ketahanan mental dalam menghadapi perubahan sosial dan era globalisasi dan era digital saat ini. Kearifan lokal didefinisikan
sebagai kebijaksanaan atau nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kekayaan-kekayaan budaya lokal seperti
tradisi, petatah-petitih
dan semboyan hidup (Noviati, 2018).
�Menurut (Rosidi, 2011), istilah kearifan lokal adalah hasil
terjemahan dari local
genius yang diperkenalkan pertama
kali oleh Quaritch Wales pada tahun
1948-1949 yang berarti kemampuan
kebudayaan setempat dalam menghadapi pengaruh kebudayaan asing pada waktu kedua kebudayaan itu berhubungan
Kearifan lokal dapat bermakna sebagai Lokal knowledge,yaitu pengalaman yang terbentuk melalui proses interaksi antara pancaindera dengan berbagai obyek yang mempengaruhi perilaku seseorang dari generasi ke generasi dalam suatu komunitas tertentu (Mangkunegara & Octorend, 2015). Dalam pengertian ke bahasaan kearifan lokal, berarti kearifan setempat (local wisdom) yang dapat dipahami sebaga i gagasan-gagasan lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai yang tertanam dan diikuti oleh warga masyarakatnya. Dalam konsep antropologi, kearifan lokal dikenal pula sebagai pengetahuan setempat (indigenous or local knowledge), atau kecerdasan setempat (local genius), yang menjadi dasar identitas kebudayaan (cultural identity).
Jim Ife (Patta Rapanna, 2016) menyatakan bahwa kearifan local terdiri dari 5 dimensi yaitu:
1. Pengetahuan lokal
2. Nilai Lokal
3. Keterampilan lokal
4. Sumberdaya local
5. Mekanisme pengambilan keputusan local
Berdasarkan telaan pustaka dan kajian penulis ditemukan penelitian yang relevan dengan penelitian penulis yaitu:
1. Penelitian sebelumnya telah dilakukan oleh peneliti yang bernama Novrian Satria Perdana, Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Dalam Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja . Hasil penelitian ini adalah Implementasi strategi penguatan pendidikan karakter di sekolah dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, muatan lokal, pengembangan diri, dan budaya sekolah.
2. Penelitian kedua dilakukan oleh Suwarno, Urgensi Pendidikan Karakter dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Pranikah Remaja. Hasil Penelitian ini adalah Perilaku sosial menyimpang remaja seperti pacaran dan seksual pranikah ini perlu dilakukan langkah-langkah pencegahandan pengendalin. Salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk mencegah adalah melalui implementasi pendidikan karakter berbasis kecerdasan spiritual. Namun dalam penelitian yang dilakukan oleh Suwarno ini hanya focus pada pencegahan dan pengendalian perilaku seksual pranikah remaja, sedangkan permasalahan yang berhubungan dengan remaja tidak hanya perilaku seksual saja melainkan ada beberapa perilaku penting yang harus dipersiapkan remaja dalam menjalani perkembangannya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif. �Pendekatan kualitatif
dapat digunakan apabila ingin melihat
dan mengungkapkan suatu keadaan maupun suatu objek dalam
konteksnya; menemukan makna (meaning) atau pemahaman yang mendalam tentang sesuatu masalah yang dihadapi, yang tampak dalam bentuk data kualitatif, baik berupa gambar, kata maupun kejadian serta dalam natural setting� (Yusuf, 2016). Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau per-masalahan yang ditemukan.
Data-data yang sudah diperoleh
kemudian dianalisis dengan metode analisis
deskriptif.
Masa remaja dikenal sebagai masa yang penuh kesukaran. Bukan saja kesukaran bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi orang tuanya, masyarakat, bahkan sering kali bagi polisi. Hal ini disebabkan masa remaja merupakan masa transisi antara masa kanak-kanak dan masa dewasa (Firosad, 2017).
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan sistim komunikasi, semakin banyak jenis-jenis kenakalan dan tindak pidana yang dilakukan oleh anak/remaja yang melampaui batas sewajarnya, seperti penyalahgunaan narkoba,� pelecehan/kekerasan seksual (pencabulan atau persetubuhan), sodomi, tawuran, pemilikan dan penggunaan senjata tajam, mencuri, merampok, aborsi, menganiaya dan bahkan melanggar undang undang IT, aborsi dan dan lain lain.
Istilah narkoba bukanlah istilah kedokteran atau psikologi. Istilah itu walaupun sering digunakan institusi resmi (termasuk pemerintah), bahkan digunakan dalam undang-undang, hanya merupakan singkatan dari kata-kata �narkotika� dan �obat-obat berbahaya�. Dalam ilmu kedokteran, narkotika dan obat-obat berbahaya justru sering digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena itu, yang berbahaya bukan narkoba itu sendiri melainkan penyalahgunaan narkoba untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan kedokteran (Firosad, 2017). Bahkan ada pula remaja sebagai pengedar narkoba.
Tawuran dalam kamus Bahasa Indonesia artinya perkelahian yang meliputi banyak orang. Tawuran adalah perkelahian yang dilakukan secara bersamaan yang diakibatkan karena ketersinggungan antar kedua belah pihak (Setiawan, 2018). Perdagangan orang (Human Trafficking) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan� dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1 ayat 1 Undang Undang N0 21 Tahun 2007 Tentang� Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Berdasarkan data yang ada pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung (Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat), ada beberapa jenis dan jumlah pelaku tindak pidana (pelanggaran hukum) yang dilakukan oleh anak (usia 12-sebelum 18 tahun) pada tahun 2018 dan 2019. Jumlah tersebut adalah merupakan jumlah pelaku yang berdomisili� di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung yaitu kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Karawang. Adapun data tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 1 Jenis Tindak
Pidana Yang Dilakukan Oleh Klien Anak
Periode Januari S.D Desember 2018
N0 |
TINDAK PIDANA |
Jan |
Feb |
Mar |
Apr |
Mei |
Jun |
Jul |
Agt |
Sep |
Okt |
Nop |
Des |
Jml |
1 |
Pengeroyokan |
9 |
14 |
4 |
6 |
0 |
1 |
4 |
3 |
6 |
16 |
5 |
3 |
71 |
2 |
Cabul/setubuh |
2 |
6 |
2 |
4 |
4 |
3 |
6 |
7 |
4 |
6 |
5 |
1 |
50 |
3 |
Judi |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
4 |
Penghinaan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
5 |
Pembunuhan |
0 |
3 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
2 |
1 |
0 |
0 |
7 |
6 |
Penganiayaan |
2 |
2 |
2 |
1 |
4 |
3 |
0 |
2 |
1 |
0 |
0 |
0 |
17 |
7 |
Lakalantas |
2 |
1 |
1 |
0 |
2 |
2 |
1 |
0 |
1 |
1 |
0 |
0 |
11 |
8 |
Pencurian |
11 |
16 |
24 |
19 |
10 |
1 |
19 |
10 |
6 |
14 |
9 |
14 |
153 |
9 |
Penipuan/Penggelapan |
1 |
0 |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
1 |
6 |
10 |
Pengrusakan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
1 |
11 |
Narkoba/Psikotropika |
1 |
0 |
1 |
1 |
0 |
1 |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
5 |
12 |
Penadahan |
4 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
4 |
13 |
Turut membantu |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
14 |
Pencemaran Nama baik |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
15 |
Keimigrasian |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
16 |
Senpi/Sajam |
3 |
6 |
0 |
1 |
0 |
1 |
3 |
0 |
1 |
0 |
0 |
2 |
17 |
17 |
Uang palsu |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
18 |
Traficking |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
19 |
KDRT |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
20 |
Membuang bayi |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
21 |
Pemerasan |
2 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
3 |
22 |
Kekerasan terhadap anak |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
4 |
3 |
0 |
8 |
23 |
UU Kesehatan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
1 |
24 |
UU Terorisme |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
25 |
UU ITE |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
2 |
0 |
4 |
|
JUMLAH |
37 |
50 |
35 |
33 |
21 |
15 |
34 |
23 |
23 |
44 |
25 |
21 |
361 |
Table 2. Jenis Tindak
Pidana Yang Dilakukan Oleh Klien Anak
Periode Januari S.D Desember 2019
N0 |
TINDAK PIDANA |
Jan |
Feb |
Mar |
Apr |
Mei |
Jun |
Jul |
Agt |
Sep |
Okt |
Nop |
Des |
Jml |
1 |
Trafficking |
1 |
1 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
2 |
UU ITE |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
- |
- |
- |
1 |
2 |
3 |
Cabul/persetubuhan |
11 |
2 |
3 |
6 |
6 |
2 |
8 |
12 |
7 |
3 |
- |
1 |
61 |
4 |
Kekerasan terhadap anak |
1 |
- |
- |
1 |
- |
- |
1 |
7 |
6 |
4 |
11 |
1 |
32 |
5 |
Narkoba/Psikotropika |
- |
- |
1 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
- |
2 |
6 |
Penipuan/penggelapan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
- |
- |
- |
-- |
- |
1 |
7 |
Lakalantas |
- |
1 |
- |
- |
1 |
- |
- |
- |
- |
2 |
- |
1 |
5 |
8 |
Pengeroyokan |
4 |
14 |
2 |
1 |
2 |
5 |
10 |
7 |
5 |
11 |
3 |
5 |
69 |
9 |
Penganiayaan |
2 |
2 |
2 |
- |
- |
1 |
- |
1 |
2 |
- |
- |
- |
10 |
10 |
Senpi/sajam |
1 |
5 |
- |
- |
- |
- |
1 |
2 |
- |
- |
1 |
1 |
11 |
11 |
Pencurian |
5 |
9 |
14 |
10 |
7 |
8 |
10 |
13 |
9 |
14 |
7 |
7 |
113 |
12 |
Pemerasan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
2 |
13 |
Pengrusakan terhadap ketertiban |
- |
- |
5 |
- |
- |
1 |
1 |
- |
1 |
- |
- |
- |
8 |
14 |
Penadahan |
1 |
- |
- |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
5 |
|
JUMLAH |
26 |
34 |
27 |
21 |
17 |
18 |
33 |
43 |
30 |
34 |
23 |
20 |
326 |
Berdasarkan data data di atas, kenakalan oleh anak atau remaja sudah seharusnya menjadi perhatian khusus dan harus ditindak lanjuti dengan tegas. Karena hal ini merupakan ancaman besar bagi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Karena anak merupakan generasi muda penerus banga yang mana akan menjadi pemimpin bangsa suatu hari nanti. Davies (Setiawan, 2018), secara umum permasalahan yang dialami anak yang berkonflik dengan hukum disebabkan oleh 2 faktor yaitu anak dan lingkungan. Ward, Day, Howells & Birgden (Setiawan, 2018) menyebutkan bahwa faktor intenal terdiri dari cognitive, affective, behavioral, volitional, and personal/social identity, sedangkan faktor eksternal terdiri dari circumstances, location, opportunities, resource, support, dan program/timing factors. Menurut (Setiawan, 2018), selain permasalahan perilaku anak, ada empat dimensi berasal dari lingkungan (ekologi) sosial yang menyebabkan anak melakukan tindak kriminal antara lain:
1.
Keluarga
Penelantaran anak
oleh keluarga merupakan
salah satu penyebab anak melakukan konflik dengan hukum. Penelantaran terhadap anak merupakan
tindakan yang disengaja dan
kebanyakan dilakukan oleh
orang tuanya sendiri yang seharusnya bertanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhannya. Penelantaran ini dapat berakibat
buruk bagi anak antara lain perkembangan fisik, emosional dan intelektual terganggu.
2.
Teman sebaya
Anak yang pernah menjadi korban Perilaku negative teman sebayanya seperti sodomi dapat menyebabkan anak merasa dendam dan sebagai kompensasinya anak tersebut kemudian menjadi pelaku sodomi.
3.
Kondisi masyarakat
Santrock (Setiawan, 2018) menyatakan bahwa �membahas tentang masyarakat maka terkait dengan budaya, yaitu perilaku, pola, kepercayaan dan semua hasil lainnya dari suatu kelompok orang tertentu yang diteruskan dari generasi ke generasi�. Mempelajari anak tidak dapat dilepaskan dari faktor budaya karena perkembangan anak sangat dipengaruhi oleh budaya.
4.
Aksesibilitas penyebab perilaku
kriminal.
Mudahnya anak memperoleh narkoba dan minuman alkohol merupakan salah satu penyebab anak melakukan perilaku kriminal yaitu dengan menjadi pemakai maupun pengedar narkoba. Disamping itu mudahnya anak mengakses media ekposure seperti internet yang memuat situs situs porno dan video game yang memuat beberapa perilaku kekerasan dapat meningkatkan agresifitas anak.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kenakalan remaja yang sering terjadi didalam masyarakat bukanlah suatu keadaan yang berdiri sendiri. Kenakalan remaja tersebut timbul karena adanya beberapa sebab dan sangat komplek terutama di era globalisasi dan era digital ini dimana kemajuan teknologi sangat pesat. Salah satu wujud kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan kehadiran gadget.
Gadget adalah sebuah perangkat atau instrument elektronik yang memiliki tujuan dan fungsi praktis terutama untuk membantu pekerjaan manusia. Ada beberapa macam gadget yang saat ini sering digunakan oleh anak anak antara lain: Smartphone, laptop, tablet PC, video game atau konsul (Iswidharmanjaya, 2014). Dampak buruk gadget terhadap anak adalah:
1. Menjadi pribadi tertutup
2. Kesehatan otak terganggu
3. Kesehatan mata terganggu
4. Kesehatan tangan terganggu
5. Gangguan tidur
6. Suka menyendiri
7. Perilaku kekerasan
8. Pudarnya kreativitas
9. Terpapar radiasi
10. Ancaman cyberbullying (Iswidharmanjaya, 2014)
Setiap elemen masyarakat dari keluarga, masyarakat, sekolah serta pemerintah harus melakukan upaya� pencegahan secara konsisten dan terintegrasi satu sama lain. Perlu usaha-usaha serius untuk menghidupkan dan merevitalisasi nilai-nilai� budaya dalam kearifan lokal yang bersumber dari norma agama dan norma lain yang ada di masyarakat seperti kerjasama, saling tolong menolong, saling sayang menyayangi dan lain lain agar tetap lestasi sepanjang zaman.
Selain etika moral yang bersumber pada agama, di Indonesia juga terdapat kearifan local yang menuntun� masyarakat ke dalam hal pencapaian kemajuan dan keunggulan, etos kerja serta keseimbangan dan keharmonisan alam dan sosial. Kita mengenal pepatah �gantungkan cita citamu setinggi bintang di langit�, �bersakit sakit dahuku bersenang senang kemudian� (Patta Rapanna, 2016). Kearifan Lokal sebagai kekuatan� sekaligus kekayaan bangsa� dianggap sebagai solusi untuk menguatkan bangsa dari segi tantangan globalisasi (Patta Rapanna, 2016). Spirit untuk membangkitkan nilai nilai hukum dan pemerintahan dalam budaya Bugis Makassar adalah �Siri� yakni martabat, harga diri dan kehormatan bagi kemanusiaan sebagai manusia individu dan masyarakat (social community) yang didalamnya tersimpan nilai nilai keutamaan (summon bonum) antara lain:
a) Alempureng (kejujuran)
b) Amaccangeng (keintelektualan/kecendekiaan/kecerdasan)
c) Asitinajang (Kepantasan/kepatutan/proporsional)
d) Agetengeng (Keteguhan prinsip)
e) Reso/mareso (Usaha keras/tanpa pamrih)
f) Warani Rialempureng (Berani dalam kebenaran)
g) Sabbara (sabar/tulus, ikhlas)
h) Asugireng (Kekayaan untuk didermakan)
i) Sipakatuo (Saling membantu/saling mendukung dalam kebaikan kehidupan)
j) Sipatokkong (Saling membantu untuk bangkit dalam dan dari kemerosotan)
k) Sipakainga/sipangengngarang (Saling mengingatkan tentang sesuatu yang baik dan buruk/nasihat menasehati)
l) Maali�Siparappe, Rebba�Sipatettong (Saling tolong menolong dalam kesulitan dan kesusahan) (Qamar et al., 2018)
Terdapat tradisi sumang pada Etnis Gayo yakni sebuah kearifan lokal yang mengatur tata kelakukan masyarakat dalam bergaul dan berinteraksi. Sumang yang dimaksud ialah pelarangan dalam pergaulan antara laki laki dan perempuan baik muda mudi maupun orang dewasa yang bukan muhrimnya. Sumang terdiri atas empat macam yakni:
1. Sumang perceraken yaitu larangan berbicara kotor.
2. Sumang pelangkahan yaitu larangan melakukan perjalanan diantara dua insan yang bukan buhrimnya.
3. Sumang kekunulen yaitu larangan seseorang yang duduk atau tinggal dengan wanita yang bukan muhrimnya.
4. Sumang penengonen yaitu larangan melihat aurat dan atau memperlihatkan aurat (Puspitawati et al., 2020)
Silih asih, silih asah, dan silih asuh merupakan suatu konsep yang terdapat dalam kehidupan masyarakat sunda dan menjadi bagian dari kearifan budaya sunda dalam proses menata dan membangun lingkungan hidup yang harmonis (Julia, 2017). Masyarakat Gorontalo memiliki tiga konsep penting kearifan lokal kaitannya dengan penularan HIV dan AIDS; solidaritas kolektif, makna budaya Huyula (saling membantu agar terhindar dari masalah HIV/AIDS) dan makna etika kesantunan untuk menghargai harkat dan martabat orang lain (Irwan, 2017).
Berdasarkan berbagai macam kearifan lokal dari berbagai daerah tersebut di atas, dapat diketahui bahwa begitu banyak nilai nilai yang terkandung dalam kearifan lokal yang menuntut masyarakat atau remaja agar selalu memiliki keteguhan hati, sabar bukan mengedepankan emosi dalam memecahkan masalah sehingga terjadilah hal hal yang tidak diinginkan seperti tawuran. Disamping itu banyak pula kearifan lokal yang menuntut masyarakat agar� saling sayang menyayangi, saling mengingatkan dan saling membantu, bukan saling menjerumuskan dengan mementingkan kepentingan sendiri seperti menjual arak dan minum minuman keras lainnya serta menjual narkoba yang dapat menghancurkan generasi muda. Selain itu terdapat pula kearifan lokal yan mengatur hubungan antara laki laki dan perempuan baik muda mudi maupun dewasa yang bukan muhrimnya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti persetubuhan diluar nikah, pelecehan seksual dan atau aborsi. Berbagai nilai kearifan lokal ini hendaknya dipahami dan diamalkan, bukan sekedar disimpan dalam lembaran kertas atau hanya jargon semata.
Pembentukan karakter masyarakat Indonesia sangat kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan adat-istiadat yang ada di setiap daerah. Nilai nilai budaya ini diharapkan dapat membentuk suatu pribadi yang baik untuk generasi muda seperti rajin beribadah, sabar, tekun, sopan, dapat mengendalikan emosi, selalu berprasangka positif, sayang kepada keluarga, suka menolong sesama dan lain lain. Hal ini berarti nilai nilai kearifan lokal harus lebih banyak diperkenalkan kepada para remaja agar para remaja memiliki ketahanan mental dalam menghadapi perubahan sosial dan era globalisasi dan era digital saat ini.
Berdasarkan berbagai macam kearifan lokal dari berbagai daerah tersebut di atas, dapat diketahui bahwa begitu banyak nilai nilai yang terkandung dalam kearifan lokal yang menuntut masyarakat atau remaja agar selalu memiliki keteguhan hati, sabar bukan mengedepankan emosi dalam memecahkan masalah sehingga terjadilah hal hal yang tidak diinginkan seperti tawuran. Disamping itu banyak pula kearifan lokal yang menuntut masyarakat agar �saling sayang menyayangi, saling mengingatkan dan saling membantu, bukan saling menjerumuskan dengan mementingkan kepentingan sendiri seperti menjual arak dan minum minuman keras lainnya serta menjual narkoba yang dapat menghancurkan generasi muda. Selain itu terdapat pula kearifan lokal yan mengatur hubungan antara laki laki dan perempuan baik muda mudi maupun dewasa yang bukan muhrimnya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti persetubuhan diluar nikah, pelecehan seksual dan atau aborsi. Berbagai nilai kearifan lokal ini hendaknya dipahami dan diamalkan, bukan sekedar disimpan dalam lembaran kertas atau hanya warisan bangsa yang tertata rapih dalam museum semata
� �
Bibliografi
Ajhuri, K. F. (2019). Psikologi Perkembangan
Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Penebar Media Pustaka Yogyakarta.
Firosad, A. M. (2017). Sebuah Pengantar
Dalam Psikologi. Jurnal Al-Taujih: Bingkai Bimbingan Dan Konseling Islami,
3(1), 114�128.
Irwan, S. K. M. (2017). Kearifan Lokal
dalam Pencegahan HIV/AIDS pada Remaja.
Iswidharmanjaya, D. (2014). Bila Si
Kecil Bermain Gadget: Panduan bagi orang tua untuk memahami factor-faktor
penyebab anak kecanduan gadget (Vol. 1). Bisakimia.
Julia, J. (2017). Bunga Rampai Pendidikan
Seni dan Potensi Kearifan Lokal. UPI Sumedang Press.
Kartono, K. (2014). Patologi sosial jilid
2: Kenakalan remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
Mangkunegara, A. P., & Octorend, T. R.
(2015). Effect of work discipline, work motivation and job satisfaction on
employee organizational commitment in the company (Case study in PT. Dada
Indonesia). Marketing, 293, 31�36.
Nasution, H. A. (2020). Patologi Sosial
Dan Pendidikan Islam Keluarga. Scopindo Media Pustaka.
Noviati, N. (2018). Bahasa dan Sastra Jembatani
Kearifan Lokal Dunia Global. Prosiding Seminar Nasional Program Pascasarjana
Universitas PGRI Palembang, 5(05).
Patta Rapanna, S. E. (2016). Membumikan
Kearifan Lokal Menuju Kemandirian Ekonomi (Vol. 1). Sah Media.
Puspitawati, P., Hasanah, N., Febryani, A.,
& Andriansyah, D. (2020). Kearifan Lokal Petani Kopi Dataran Tinggi Gayo.
Yayasan Kita Menulis.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S.,
Khalid, H., Rezah, F. S., & Muzakkir, A. K. (2018). Menguak Nilai
Kearifan Lokal Bugis Makassar: Perspektif Hukum dan Pemerintahan. CV.
Social Politic Genius (SIGn).
Rosidi, A. (2011). Kearifan lokal dalam
perspektif budaya Sunda. Kiblat.
Setiawan, H. H. (2018). Reintegrasi:
Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.
Deepublish.
Sudarsono. (2012). Kenakalan Remaja
(ke-2 Cetak). Jakarta: Rineka Cipta.
Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian
kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Prenada Media.