Jurnal Syntax Admiration

Vol. 1 No. 7 November 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN EKSEKUSI (NON EXECUTABLE)

 

Wati Trisnawati

UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jawa Barat, Indonesia

Email: watitri[email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

31 Oktober 2020

Diterima dalam bentuk revisi

17 November 2020

Diterima dalam bentuk revisi

Penyelesaian sengketa yang terjadi di Pengadilan pada dasarnya dilakukan dengan menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, namun praktiknya penyelesaian perkara perdata di pengadilan memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit. Waktu yang ditempuh bisa berbulan-bulan hingga sampai tahunan, terlebih jika para pihak menempuh upaya hukum yang tersedia, baik ditingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Namun setelah menempuh berbagai upaya hukum dan mendapat hasil putusan, pihak yang dimenangkan belum tentu segera mendapatkan haknya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang analisis yuridis terhadap putusan pengadilan yang tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) mengenai barang objek eksekusi (Non executable) mengenai barang objek eksekusi pada pengadilan negeri bandung kelas 1a khusus dihubungkan dengan asas keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa :1) Pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung belum sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta belum memenuhi asas keadilan bagi para pencari keadilan, 2) Konsep eksekusi putusan pengadilan mengenai barang objek eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan rasa keadilan bagi Pemohon Eksekusi yaitu berawal dari pembuatan surat gugatan yang harus tepat dan benar dengan mengikat pihak ketiga yang menguasai atas obyek eksekusi sehingga tidak perlu lagi diajukan gugatan baru kepada pihak ketiga.

Kata kunci: �Analisis Yuridis; Putusan; Eksekusi; Pengadilan Negeri

 

 

Pendahuluan

Keadilan merupakan salah satu tujuan dan cita-cita hukum. Tujuan hukum harus mempunyai asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Idealnya, hukum harus mengakomodasi ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat diantara ketiga tujuan hukum itu keadilan merupakan tujuan yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat bahwa keadilan merupakan tujuan hukum satu-satunya (Muhamad Erwin, 2015).

Pada dasarnya suatu putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) yang pasti yang dapat dijalankan. Pengecualiannya ada, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 HIR. Perlu juga dikemukakan, bahwa tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti, harus dijalankan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekusaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegasan tersebut terdapat juga dalam angka (1) Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa, �kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan suatu peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia� (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Fakta hukum umumnya menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan hukum, dikarenakan salah satu faktor utamanya yaitu putusan hakim belum mencerminkan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang didambakan para pencari keadilan.

Hakim mempunyai tujuan menegakkan keadilan serta dalam tugasnya wajib selalu menjunjung tinggi hukum. Kehidupannya tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehormatan yang harus mempunyai kelakuan pribadi yang tidak cacat. Hakim idelanya harus mampu melahirkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Putusan hakim yang tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan pada akhirnya turut mempengaruhi citra lembaga pengadilan, mewujudkan putusan hakim yang didasarkan pada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan memang tidak mudah, apalagi tuntutan keadilan. Hal ini disebabkan konsep keadilan dalam putusan hakim tidak mudah mencari tolak ukurnya.

Dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan pada dasarnya dilakukan dengan menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Aakan tetapi pada praktiknya penyelesaian perkara perdata di pengadilan memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit. Waktu yang ditempuh bisa berbulan-bulan hingga sampai tahunan, terlebih jika para pihak menempuh upaya hukum yang tersedia, baik ditingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Namun setelah menempuh berbagai upaya hukum dan mendapat hasil putusan, pihak yang dimenangkan belum tentu segera mendapatkan haknya. Hak baru dapat diperoleh setelah dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan kata lain eksekusi dilakukan agar dapat mempunyai arti keadilan. Bisa dibayangkan jika eksekusi sulit dijalankan, maka keadilan pun terganggu penegakannya. Oleh karena itu, pada putusan hakim terdapat kepala putusan yang berbunyi �Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa� (Herri Swantoro, 2018).

Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi 2013, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, menjelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila :

a.       Putusan bersifat deklaratoir dan konstitutief yaitu Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnisadalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Putusan constitutief (constitutief vonnisadalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru;

b.      Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi;

c.       Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan;

d.      Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;

e.       Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali tersebut pada butir a. Penetapan non executable harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Jurusita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.

Perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus terdapat beberapa Putusan yang tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) dengan alasan bahwa Harta kekayaan tereksekusi tidak ada, Barang yang akan dieksekusi sudah dialihkan kepada pihak ketiga, dan Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan, dan salah penunjukkan obyek (error in objecto) sehingga Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A menyatakan bahwa Putusan tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) dan mengeluarkan Penetapan non executable.

Salah satu Putusan Pengadilan yang tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 247/PDT/G/1989/PN.Bdg. tanggal 27 September 1990 Juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 444/PK/PDT/1993 tanggal 29 April 1997 mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas 2 (dua) objek bidang tanah milik ahli waris Rd. Adikoesoemah yang dikuasai oleh Dinas Peternakan dan lain-lain. Namun ketika Jurusita akan melakukan eksekusi terhadap objek eksekusi, Para Termohon Eksekusi menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara gugatan mengenai tanah persil D 24 terletak di Blok Dago dikenal sebagai jalan Dago No. 358 Bandung, sedangkan tanah yang dimaksud dalam amar putusan Peninjauan kembali mengenai tanah persil 46 DIII yang terletak di blok Ro�i, dimana tanah persil D 24 yang dikenal sebagai jalan Dago No. 358 Bandung (di blok Dago) terletak jauh dari tanah persil 46 DIII, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus mengeluarkan penetapan non executable No. 10/PDT/EKS/1998/PN.BDG. Jo. No. 247/PDT/G/1989/PN.Bdg, tanggal 24 April 1998 dan Penetapan No. 10/PDT/EKS/1998/PN.BDG. Jo. No. 247/PDT/G/1989/PN.Bdg, tanggal 5 Juni 2002 dengan alasan adanya kesalahan obyek (Error Objecto), tanpa mencari upaya yang lain agar barang objek eksekusi dapat disita oleh Pengadilan.

Menurut keterangan Jurusita pada pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Penggugat/Pemohon Eksekusi dapat mengajukan kembali gugatan dengan Persil yang dimaksud dalam gugatan, hal tersebut bertentangan dengan asas berperkara di Pengadilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan karena dengan diajukannya kembali gugatan selain memerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Oleh karena itu untuk memperkuat penelitian yang dilakukan, beberapa penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini diantaranya Jurnal� yang dibuat oleh Sri Hartini, Setiati Widihastuti, dan Iffah Nurhayati, mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta, yang berjudul �Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di pengadilan negeri Sleman, penelitian ini menjelaskan tentang berbagai alasan penundaan� eksekusi putusan hakim dalam perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Sleman antara lain karena: eksekusi ditunda, ada perlawanan, pemohon mengajukan verzet, setelah ditegur pemohon belum memberi keterangan, pemohon baru mencari barang milik termohon untuk disita, ada gugatan baru, tergugat membayar biaya eksekusi hanya sebagian, taraf eksekusi, untuk menjual sulit, pemohon mencabut permohonan eksekusi, penyitaan, taraf teguran, menunggu fatwa dari pengadilan tinggi yogyakarta dan taraf sita.

Sedangkan Penelitian lain terkait dengan masalah di atas dalam bentuk Jurnal yang dibuat oleh Rezky Apdina Arzani, Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Hukum UMI, yang berjudul �tinjauan yuridis terhadap putusan declaratoir yang tidak dapat dieksekusi�, penelitian ini menjelaskan tentang Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 94/Pdt.G/2001/PN. Yang tidak dapat dilakukan eksekusi, meskipun dalam proses peninjauan kembali telah dimenangkan oleh Penggugat, Disaat yang bersamaan pihak Penggugat atau Pemohon PK juga berstatus sebagai terdakwa pada kasus tindak pidana menggunakan surat palsu dengan putusannya No. 1560/Pid.B/2011/PN.Mks, dalam hal ini pihak Andi Zainuddin BP. B.Sw� menggunakan beberapa surat palsu yang digunakan sebagai alat bukti pada gugatan di tingkat Pertama, Banding dan Kasasi yang telah disebutkan diatas, sehingga Penggugat harus mengajukan gugatan baru.

Dari kedua tulisan di atas, perbedaan dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah peneliti lebih memfocuskan pada penelitian yang membahas mengenai analisis yuridis terhadap putusan pengadilan yang tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) mengenai barang objek eksekusi pada pengadilan negeri bandung.Sedangkan yang lain mengenai Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik. Yaitu memaparkan kejadian dan menganalisinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang analisis yuridis terhadap putusan pengadilan yang tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) mengenai barang objek eksekusi (Non executable) mengenai barang objek eksekusi pada pengadilan negeri bandung kelas 1A khusus dihubungkan dengan asas keadilan. Untuk penelitian empiris data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, wawancara dengan Pejabat Pengadilan, instansi dan pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder.

Adapun tahapan pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara serta dokumentasi. Adapun tahapan analisis datanya meliputi analsis konten (content analyze), reduksi data, penyajian data, dan triangulasi.

 

Hasil Dan Pembahasan

1.    Putusan Pengadilan yang tidak dapat dilakukan Eksekusi (Non Executable) mengenai Barang Objek Eksekusi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dihubungkan dengan Asas Keadilan

Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Bapak H. Anwar Hamid, S.H, ada beberapa Permohonan Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan atau sepenunhya tidak dapat dilaksanakan, namun Jurusita hanya menjelaskan beberapa Permohonan Eksekusi saja, dikarenakan menurut Jurusita ini yang sampai menarik perhatian masyarakat, yaitu sebagai berikut :

1)      Perkara No. 247/PDT/G/1989/PN.BDG Jo. Nomor : 444 PK/PDT/1993. Pada saat dilaksanakan eksekusi Termohon Eksekusi menyatakan obyek sengketa dalam peninjauan kembali dengan perkara yang dimohonkan peninjauan kembali adalah berbeda dan berdasarkan surat permohonannya tertanggal 16 Maret 1998 Para Termohon Eksekusi menyatakan: bahwa obyek sengketa dalam perkara gugatan� No. 247/PDT.G/1989/PN.BDG, yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah mengenai tanah Persil D.24 yang dikenal sebagai Jl. Dago No. 358 Bandung, sedangkan tanah yang dimaksud dalam amar putusan peninjauan kembali No. 444/PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 adalah mengenai tanah persil 46-d3 yang terletak di Blok Roi, dimana tanah persil D.24 yang dikenal sebagai Jl. Dago No. 358 Bandung (di Blok Dago) terletak jauh tanah persil 46-d.3, terhadap obyek sengketa telah dilakukan pemeriksaan setempat dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung No. 10/PDT/EKS/1998/PN.BDG Jo. No. 247/PDT/G/1989/PN.BDG, tanggal 24 April 1998, yang menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI. No. 444/PK/PDT/1993, tanggal 29 April 1997, tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) karena adanya kesalahan obyek (Error Objecto).

2)      Perkara Nomor: 245/PDT/G/1991/PN.BDG Jo. Nomor: 218/PDT/1992/PT.BDG� Jo. Nomor: 3263 K/PDT/1992 Jo. Nomor: 58PK/PDT/1995, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus tanggal 21 Agustus 2017 No. 47/PDT.G/2017/PN.BDG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 05 Desember 2017 No. 482/Pdt/2017/PT.BDG, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2018 No. 1395K/PDT/2018.

Pada waktu dilaksanakan eksekusi bangunan dan ruangan-ruangan yang dipergunakan oleh Tergugat tersebut, ternyata telah kosong dan rata dengan tanah dan telah berdiri bangunan baru, dan oleh karena keadaan dilokasi sudah berubah bentuk, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) berdasarkan Penetapan Nomor: 38/PDT/Eks/2003/PN. BDG., Jo. Nomor: 245/PDT/G/1991/PN. BDG Jo. Nomor: 218/PDT/1992/PT. BDG� Jo. Nomor: 3263 K/PDT/1992 Jo. Nomor: 58PK/PDT/1995 pada tanggal 15 Desember 2016, dan sesuai Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 38/PDT/Eks/2003/PN.BDG., Jo. Nomor: 245/PDT/G/1991/PN.BDG Jo. Nomor: 218/PDT/1992/PT.BDG� Jo. Nomor: 3263 K/PDT/1992 Jo. Nomor: 58PK/PDT/1995.

Faktor penyebab eksekusi tidak dapat dilakukan (non executable) Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, hasil wawancara dengan Juru Sita Bapak H. Anwar Hamid, S.H. adalah:

a.       Putusan bersifat deklalatoir

b.      Putusan tumpang tindih antara perkara yang satu dengan� perkara yang lain, sehingga harus dilakukan upaya Peninjauan Kembali yang kedua kali

c.       Putusan objek eksekusi salah, batas-batas tidak� terlihat contoh ada pembeli tanah 100 meter di luas 1000 meter, sehingga batasnya tidak jelas

d.      Eksekusi tidak memungkinkan, contoh karena bencana, tanah yang tampak mukanya ukurannya kecil, sehingga tidak dapat dieksekusi dan harus dilelang

e.       Tanah tidak dalam penguasaan Termohon Eksekusi, bisa sudah dijual atau dikontrakan

Perkara Nomor: 247/PDT/G/1989/PN.BDG Jo. Nomor : 444 PK/PDT/1993, Permohonan Eksekusi diajukan oleh ahli waris Ny. Rd. Anon Saribanon binti Raden Toha (Alm) dan Rd. Adikoesoemah (Alm) terhadap Pemerintah RI. Cq. Menteri Dalam Negeri R.I. Cq. Gubernur Kepala Daerah I Provinsi Jawa Barat Cq. Dinas Peternakan DT I Jabar, Cq. Kepala Laboratorium Kesehatan Hewan, Cs.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 247/Pdt.G/1989/PN.BDG Tanggal 27 September 1990, yang amarnya berbunyi:

Dalam Eksepsi:����

a)      Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II

b)      Dalam Pokok Perkara:�

c)      Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima

d)      Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung atau wakilnya yang sah untuk mengangkat kembali sita jaminan yang telah dilakukan pada tanggal 20 Desember 1989 terhadap:

1)      Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak dan dikenal di Kotamadya DT II Bandung, Wilayah Cibeunying, Kelurahan Dago, kecamatan Coblong Jalan Dago Nomor 358 (d/h No. 210) luas + 3.250 M2;

2)      Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak dan dikenal di Kotamadya DT II Bandung, wilayah Cibeunying, Keluarahan Dago, Kecamatan Coblong Jalan Dago Nomor 360 (d/h No. 210) luas + 300 m2;

3)      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pekara yang ditaksir Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

4)      Putusan Peninjauan Kembali tanggal 29 April 1997 No. 444 PK/Pdt/1993, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI:

1.      Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: 1. NY. Jd. Raden Anon Saribanon binti Raden Toha, 2. Raden Johendi Adikoesoemah, 3. Raden Johana Adikoesoemah, 4. Raden Memet Adikoesoemah, 5. Raden Ipit Sumpena Adikoesoemah dan 6. Raden Sofyan Adikoesoemah tersebut;

2.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 27 September No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg;

DAN MENGADILI SENDIRI:

a)      Mengabulkan gugatan dan tuntutan para Penggugat untuk sebagian;

b)      Menyatakan bahwa para Tergugat I s/d Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige Overheidaad);

c)      Menyatakan bahwa Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

d)      Menyatakan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum atas Akte Pengoperan dari Tergugat V kepada Tergugat II khususnya sebagaimana yang dituangka tahun dalam isi perjanjian Akte Nomor 134 tahun 1954 yang dibuat oleh dan dihadapan Meester Tan Eng Kiam, Notaris di Bandung;

e)      Menyatakan bahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan perbuatan/tindakan Tergugat IV yang telah memberikan Surat Ijin Pemakaian Nomor SIP.BP.2205 tanggal 6 Juli 1956 atas nama Tergugat VI;

f)       Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum atas status Surat Ijin Pemakaian Nomor SIP.BP.2205 tanggal 6 Juli Tahun 1956 yang tertulis atas nama Tergugat VI;

g)      Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yaitu sebagai uang perhitungan ganti rugi yang telah diderita oleh Penggugat akibat tindakan Tergugat I yang telah memakai, menguasai serta menempati atas tanah berikut bangunan tersebut secara tanpa hak dan secara melawan hukum yang dihitung sejak tahun 1964 hingga didaftarkannya Surat Gugatan ini pada tanggal 26 Agustus 1989;

h)      Menghukum Tergugat III untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu sebagai uang perhitungan ganti rugi yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari tindakan Tergugat III yang telah memakai, menguasai serta menempati atas tanah berikut bangunan tersebut secara tanpa hak dan secara melawan hukum yang dihitung sejak tahun 1976 hingga didaftarkannya surat gugatan ini di Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 Agustus 1989;

i)       Menghukum Tergugat V untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yaitu sebagai uang perhitungan ganti rugi yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat tindakan Tergugat V yang telah memakai, menguasai serta menempati atas tanah berikut bangunan tersebut secara tanpa hak dan secara melawan hukum yang dihitung sejak tahun 1949 s/d tahun 1954 (selama 5 tahun);

j)       Menghukum Tergugat VI untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yaitu sebagau akibat dari tindakan Tergugat VI yang telah memakai, menguasai serta menempati tanah berikut bangunan tersebut secara tanpa hak dan secara melawan hukum yang dihitung sejak tahun 1956 s/d tahun 1964 (selama 8 tahun);

k)      Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah berikut bangunan yang terletak dan dikenal di Jalan Dago Nomor 358 (d/h Nomor 210) Bandung dan tanah berikut bangunan yang terletak dan dikenal di Jalan Dago Nomor 360 (d/h Nomor 210) Bandung serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh 3.250 m2;

l)       Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum atas hak dan status kepemilikan Penggugat pada percil tanah tersebut diatas yang didapatkannya berdasarkan transaksi jual beli pada tanggal 7 Maret 1941, dihadapan Kepada Desa Cibeunying, Kecamatan Cipaganti, Kewedanaan Lembang;

m)   Menolak gugatan Penggugat-penggugat untuk selebihnya;

n)      Menghukum Tergugat-Tergugat I s/d VI/Termohon-termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam semua tingkatan peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dalam tingkat Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebanyak Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);

Lembaga peradilan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman ketentuannya diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan induk dan kerangka umum yang meletakkan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, pengadilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Semua peradilan yang ada secara organisatoris berada dibawah Mahkamah Agung, tetapi secara administratif finansial berada dibawah departemen masing-masing (Mertokusumo, 2005).

Lembaga peradilan di Indonesia adalah penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Selain menjamin perlakuan yang adil kepada para pihak, kesempatan untuk didengar, menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban umum, peradilan juga memiliki kebaikan atau keuntungan dalam membawa nila-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa. Jadi peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum yang tertuang dalam undang-undang, baik secara eksplisit maupun implisit (Margono, 2010).

Terlepas dari lembaga peradilan seperti yang dicita-citakan oleh masyarakat sebagai tonggak untuk mencapai keadilan dan juga seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat sehingga munculnya sebuah konflik membutuhkan penanganan yang cepat dan baik, lembaga peradilan kadang-kadang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestiya. Banyak masukan dan kritikan yang dilontarkan kepada lembaga peradilan yang berkaitan dengan kinerjanya.

Menurut Sudikno Mertukusomo, putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim dipersidangan. Sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan di persidangan oleh hakim (Mertokusumo, 2005).

Putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. Tidak mustahil bahwa salah satu pihak akan dirugikan oleh putusan hakim karena putusannya tidak tepat disebabkan misalnya hakim yang bersangkutan kurang teliti memeriksanya. Maka akan timbul pertanyaan apakah sekiranya negara dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang diderita oleh salah satu pihak kerena putusan keliru. Pada umumnya negara dalam hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu putusan yang tidak dapat menggunakan upaya-upaya hukum, kecuali apabila asas-asas hukum acara dilanggar oleh hakim barulah negara dapat dipertanggungjawabkan (Mertokusumo, 2005).

Putusan hakim atau lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nantikan oleh pihak-pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa diantara mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan hakim tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi (Makarao, 2004).

Untuk memberikan putusan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim sebagai aparatur negara yang melaksanakan peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya yang akan diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis (Syahrani, 2008), seperti hukum kebiasaan. Karenanya dalam Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman dinyatakan, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh beberapa ahli hukum lainnya, diantaranya Muhammad Nasir yang mendefinisikan putusan hakim sebagai suatu pernyataan (statement) yang dibuat oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan dimuka sidang dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara antara pihak yang bersengketa. Dan Moh. Taufik Makarao memberikan arti putusan hakim sebagai suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat dalam bentuk tertulis oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan didepan persidangan perkara perdata yang terbuka untuk itu dan diucapkan didepan persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedurial hukum acara perdata guna terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

2.    Konsep Eksekusi Putusan Pengadilan mengenai Barang Objek Eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang dapat Memberikan Rasa Keadilan bagi Penggugat/Pemohon Eksekusi

Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBG (Harahap, 2005).

Pengertian eksekusi secara umum adalah melaksanakan putusan hakim atau menjalankan putusan hakim. Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan putusan atau eksekusi ini diatur dalam Pasal 195 sampai dengan Pasal 200 HIR/RBG. Pengertian eksekusi menurut R. Subekti adalah: �Eksekusi atau pelaksanaan putusan mengadnung arti bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau mentaati putusan itu secara sukarela sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan hukum� �(Dja�is, 2000).

Sejalan dengan pendapat tersebut adalah pendapat Sudikno Mertokusumo yang menyatakan: �Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain ialah realisasi daripada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut� (Mertokusumo, 2005).

Ketiga definisi mengenai eksekusi itu memandang eksekusi sebagai pelaksana putusan hakim. Pendapat yang sama dikemukakan oleh R. Soepomo yang menyatakan bahwa: �Hal menjalankan putusan hakim sama artinya dengan eksekusi. Hukum eksekusi mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyi putusan dalam waktu yang ditentukan� (Soetarwo Soemowidjoyo, 2005).

Pengertian eksekusi dalam arti yang lebih luas dikemukakan oleh Mochammad Djais. Ia menyatakan bahwa : �Eksekusi adalah upaya kreditur merealisasikan hak secara paksa karena debitur tidak mau secara sukarela memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, eksekusi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hukum. Menurut pandangan hukum eksekusi, objek eksekusi tidak hanya putusan hakim dan grosse akta� (Dja�is, 2000).

Pengertian eksekusi tidak hanya menjalankan putusan hakim saja, tetapi eksekusi juga mencakup upaya kreditur merealisasi haknya secara paksa karena debitur tidak mau secara sukarela memenuhi kewajibannya. Eksekusi tidak hanya diartikan dalam arti sempit tetapi juga dalam arti luas. Eksekusi tidak hanya pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang kalah, yang tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela, tetapi eksekusi dapat dilaksanakan terhadap grosse surat utang notariil dan benda jaminan eksekusi serta eksekusi terhadap perjanjian. Eksekusi dalam arti luas merupakan suatu upaya realisasi hak, bukan hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan saja (Herri Swantoro, 2018).

Ada tiga macam jenis eksekusi yang dikenal oleh Hukum Acara Perdata, yaitu :

1)      Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya, dimana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.

2)      Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 225 HIR dimana seseorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan.

3)      Eksekusi Riil, yang dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak diatur dalam HIR (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009).

Apabila seseorang enggan untuk dengan suka rela memenuhi isi putusan dimana ia dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka jika sebelum putusan dijatuhkan telah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan itu setelah dinyatakan sah dan berharga, secara otomatis menjadi sita eksekutorial. Kemudian eksekusi dilakukan dengan cara melelang barang-barang milik orang yang dikalahkan, sehingga mencukupi jumlah yang harus dibayar menurut putusan Hakim dan ditambah dengan semua biaya sehubungan pelaksanaan putusan tersebut. Jika sebelumnya belum dilakukan sita jaminan, maka eksekusi dimulai dengan mensita sekian banyak barang-barang bergerak, dan apabila diperkirakan masih tidak cukup, juga dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar menurut putusan beserta biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut. Pensitaan yang dilakukan tersebut diatas disebut sita eksekutorial (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009). Dalam hukum Acara Perdata dikenal ada dua macam sita eksekutorial, yaitu:

a)      Sita eksekutorial sebagai kelanjutan dari sita jaminan;

b)      Sita eksekutorial yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi karena sebelumnya tidak ada sita jaminan (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009).

Mengenai cara melakukan penjualan barang-barang yang disita diatur dalam pasal 200 HIR, yang pada pokoknya berisi:

1.      Penjualan dilakukan dengan pertolongan Kantor Lelang;

2.      Penyimpangan terhadap asas tersebut jika pelelangan dilakukan untuk membayar sejumlah uang yang kurang dari Rp 300,- boleh oleh jurusita saja;

3.      Urutan-urutan barang yang akan dilelang ditunjuk oleh yang terkena lelang jika ia mau;

4.      Jika jumlah yang harus dibayar menurut putusan dan biaya pelaksanaan putusan telah tercapai, maka pelelangan segera dihentikan. Barang-barang selebihnya segera dikembalikan kepada yang terkena lelang;

5.      Sebelum pelelangan, terlebih dahulu harus diumumkan menurut kebiasaan setempat dan baru dapat dilakukan 8 hari setelah pensitaan;

6.      Jika yang dilelang termasuk barang yang tidak bergerak, maka harus diumumkan dalam dua kali dengan selang waktu 15 hari;

7.      Jika yang dilelang itu menyangkut barang tidak bergerak yang berharga lebih dari Rp 1.000, harus diumumkan satu kali dalam surat kabar yang terbit di kota itu paling lambat 14 hari sebelum pelelangan;

8.      Jika harga lelang telah dibayar, kepada pembeli diberikan kwitansi tanda lunas dan selain itu pula hak atas barang tidak bergerak tersebut beralih kepada pembeli;

9.      Orang yang terkena lelang dan keluarganya serta sanak saudaranya, harus menyerahkan barang tidak bergerak itu secara kosong kepada pembeli. Apabila ia enggak melakukan hal tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah pengosongan dan pengosongan mana akan dilakukan dengan paksa.

Pasal 225 HIR tersebut diatas terletak di Bagian Keenam dari HIR yang mengatur tentang �beberapa hal mengadili perkara yang istimewa�. Ketentuan pasal 225 HIR berbunyi sebagai berikut :

(1)   Jika seorang yang dihukum akan melakukan suatu perbuatan, itu dalam waktu yang ditentukan oleh hakim, maka bolehlah pihak yang dimenangkan dalam putusam hakim itu meminta kepada Pengadilan Negeri, dengan pertolongan ketuanya, baik dengan Surat, baik dengan lisan, supaya kepentingan yang akan didapatnya, jika keputusan itu diturut, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan tentu, jika ada permintaan itu dilakukan dengan lisan, maka hal itu harus dicatat.

(2)   Ketua mengemukakan perkara itu dalam persidangan Pengadilan Negeri, sesudah diperiksa atau dipanggil orang yang berutang itu dengan patut, maka sebagaimana menurut pendapat Pengadilan Negeri, permintaan itu ditolak atau dinilai harga perbuatan yang diperintahkan, tetapi yang tiada dilakukan itu, dalam hal jumlah itu ditetapkan, maka orang yang berutang itu dihukum akan membayar jumlah itu.

Menurut pasal 225 HIR yang dapat dilakukan adalah menilai perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat dalam jumlah uang. Tergugat lalu dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai pengganti dari pada pekerjaan yang harus ia lakukan berdasar putusan hakm. Yang menilai besarnya penggantian ini adalah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dengan demikian, maka dapatlah dianggap dianggap bahwa putusan hakim yang semula tidak berlaku lagi, atau dengan lain perkataan, putusan yang semula ditarik kembali, dan Ketua Pengadilan Negeri mengganti putusan tersebut dengan putusan lain (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009).

Perihal eksekusi riil ini tidak dalam HIR ketentuan pasal 200 (11) HIR, yang mengatur tentang lelang, menyebut eksekusi riil. Redaksi kalimat pasal 200 (11) HIR yang menentukan: jika perlu dengan pertolongan Polisi, barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya, serta sanak saudaranya�, memberi sedikit petunjuk tentang bagaimana eksekusi riil itu harus dijalankan. Pengosongan dilakukan oleh jurusita, dan apabila perlu dapat dibantu oleh beberapa anggota Polisi atau anggota Polisi Militer, dalam hal yang dihukum untuk melakukan pengosongan rumah itu misalnya, adalah seorang anggota ABRI. Meskipun eksekusi riil tidak diatur secara seksama dalam HIR, namun eksekusi riil ini sudah lazim dilakukan, karena dalam praktek sangat diperlukan (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009).

Ketentuan pasal 1033 RV yang mengatur perihal eksekusi riil berbunyi sebagai berikut : �jikalau putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan Negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya�. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan, bahwa yang harus meninggalkan barang tetap yang dikosongkan itu, adalah pihak yang dikalahkan beserta sanak saudaranya. Awas bukan pihak yang menyewa rumah tersebut, misalnya, yang sebelum rumah tersebut disita atas dasar perjanjian sewa menyewa telah mendiami rumah itu sejak dahulu. Pihak penyewa semacam itu akan akan tetap diperkenankan untuk mendiami rumah tersebut, meskipun pihak pembelinya telah membeli rumah itu melalui pelelangan, karena ada ketentuan dalam hukum perdata yang berbunyi �Jual beli tidak menghapus sewa menyewa�, �Koop breekt geen huur�. Apabila rumah atau tanah tersebut disewakan setelah berita acara pensitaan diumumkan, yang kena lelang, telah melanggar ketentuan yang termuat dalam pasal 199 HIR, dan perjanjian sewa menyewa tersebut bisa batal demi hukum. Meskipun demikian apabila ternyata, senyata-nyatanya, orang lain bukan tersita atau keluarganya yang mendiami rumah tersebut sewaktu dilelang, maka rumah tersebut tidak dapat langsung dikosongkan, akan tetapi perjanjian sewa menyewa termaksud harus terlebih dahulu dibatalkan (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009). Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Peraturannya terdapat dalam pasal 180 HIR yang berbunyi sebagai berikut:

(1)   Biar pun orang membantah putusan Hakim Pengadilan Negeri atau meminta apel, maka Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya putusan Hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut pertauran tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada putusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula tentang perselisihan tentang hak milik.

(2)   Akan tetapi hal menjalankan dahulu putusan hakim itu sekali-kali tidak boleh diluaskan kepada penyendaraan.

Adapun yang dimaksud dengan �bantahan terhadap Putusan Pengadilan Negeri�, adalah bantahan terhadap putusan verstek dan bukan perlawanan pihak ketiga. Dalam hal perlawanan pihak ketiga adalah merupakan wewenang ketua Pengadilan Negeri untuk menangguhkan pelaksanaan atau tidak juga dalam hal ada bantahan dari orang yang kena eksekusi. Putusan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu pada umumnya dijatuhkan apabila hakim yakin bahwa putusan itu tidak akan dirubah meskipun terhadapnya diajukan permohonan banding dan kasasi. Hakim yakin akan hal tersebut, oleh karena telah ada bukti yang memenuhi syarat yaitu adanya surat bukti yang memenuhi persyaratan, misalnya ada authentik atau ada akta dibawah tangan yang diakui isi dan tandatangannya, setidak-tidaknya isi dan tandatangan tidak disangkal. Putusan Provosionil yang maksudnya memang untuk mendahului putusan akhir dan terlebih dahulu dilaksanakan selalu dikabulkan dengan ketentuan uitvoerbaar bij voorraad. Ketentuan tersebut harus dinyatakan dalam putusan tersebut (Sutantio & Oeripkartawinata, 2009).

Berkaitan pada contoh kasus tersebut di atas telah nyata-nyata bahwa Undang-undang tidak mengatur suatu aturan yang terperinci tentang kriteria-kriteria tertentu menentukan 2 (dua) sikap :� �eksekusi tetap dilaksanakan� dan/atau sikap �menunda eksekusi�. Pada prinsipnya perlawanan (derden verzet) tidak menunda eksekusi,� akan tetapi dalam hal ditemukan hal-hal yang bersifat eksepsionol, Ketua Pengadilan Negeri wajib untuk menunda eksekusi minimal sampai putusan perlawanan dijatuhkan di tingkat Peradilan Pertama.� �Upaya mewujudkan TRI AZAS PERADILAN� sebagaimana dimaksud oleh�� Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, adalah �kewajiban� bagi� Pengadilan Negeri untuk secara arif dan bijaksana mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya� �peradilan sederhana,� cepat dan biaya ringan yang� disebut dengan istilah TRI AZAS PERADILAN.

Perkembangan zaman menuntut praktek hukum dari Hakim menuju penegakan hukum yang professional. Maksudnya adalah Kebebasan Hakim dalam menjalankan fungsinya yang mandiri itu, Hakim harus mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta azas manfaat bagi Pencari Keadilan.

Perwujudan kepastian hukum dan keadilan serta asas manfaat bagi pencari keadilan tidaklah semata-mata diberlakukan dalam ditingkat pemeriksaan/pengambilan putusan suatu perkara. Akan tetapi tidak kalah pentingnya dalam rangka menjalankan suatu putusan hakim (eksekusi) dalam rangka menghadapi berbagai rintangan terhadap eksekusi.

Para Ketua Pengadilan Negeri yang secara jabatan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), mereka harus yang Koprehensif, mereka wajib mempedomani ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berisikan TRI AZAS PERADILAN (Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan) dalam arti :� Sosok seorang Ketua Pengadilan Negeri� tidak tinggal diam dan tidak bersikap kaku terhadap keadaan. Mereka harus peka terhadap keadaan serta berkemampuan mengikuti perkembangan hukum dan zaman.� Sebagai sosok seorang Ketua Pengadilan Negeri wajib bertindak arif dan bijaksana mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya �peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang disebut dengan istilah TRI AZAS PERADILAN. dengan cara� menggunakan kewenangan yang ada� padanya secara maksimal.

Bukan tidak memungkinkan, bahwa Ketua Pengadilan Negeri yang kelihatan berperilaku sikap �hati-hati� dan �terlampau lamban�� dalam� pelayanan hukum yang bersifat non litigasi. Sikap hati-hati itu sangat diperlukan, akan tetapi tidak perlu membuang-buang waktu. Untuk mempelajari satu berkas perkara saja, jangan sampai memakan waktu yang cukup lama. Jika �secara formal� suatu putusan� sudah layak untuk dijalankan, dan� kalau ada permohonan untuk itu, maka Ketua Pengadilan Negeri sudah harus memerintahkan� Panitera dan atau Jurusita yang berwenang untuk itu mempersiapkan proses �pra eksekusi�. Pada umumnnya� melalui� tindakan pra eksekusi� akan kelihatan� ada tidaknya �gejolak sosial�� baik dari �pihak tereksekusi�� maupun dari �pihak ketiga�, dalam arti : Jika si tereksekusi telah ditegur/aanmaning yang pada intinya memperingatkan si tereksekusi mematuhi putusan secara suka rela� dalam tenggang waktu menurut Undang-undang (8 hari), maka akan kelihatan suatu reaksi� tentang dipatuhi dan/atau tidak dipatuhi putusan� Hakim yang akan dijalankan (eksekusi) tersebut.

Adanya proses pra eksekusi Ketua Pengadilan Negeri dan jurusita tidak akan mendapatkan hambatan dan kesalahan dalam proses eksekusi, sehingga eksekusi dapat segera dijalankan, lain halnya jika pelaksanaan eksekusi dijalankan tanpa pemeriksaan setempat terlebih dahulu atau meneliti obyek eksekusi, maka jika proses eksekusi ada hambatan akan mengakibatkan eksekusi tidak dapat dijalankan dan Ketua Pengadilan mengeluarkan Berita Acara Eksekusi jika putusan pengadilan tidak dapat dijalankan� (non executable), sehingga menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan permasalahan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus masih belum sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta belum memenuhi asas keadilan bagi para pencari keadilan, karena selain proses yang panjang sampai memakan waktu bertahun-tahun bahkan sampai puluhan tahun, Penggugat/Pemohon eksekusi harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk proses peradilan. Terlebih ketika akan dilaksanakan proses eksekusi banyak ditemukan eksekusi-eksekusi yang tidak dapat dijalankan dengan adanya hambatan-hambatan seperti perlawanan pihak ketiga, bantahan-bantahan dari Termohon Eksekusi, serta laporan pidana terhadap Pemohon Eksekusi, sehingga Ketua Pengadilan Negeri menunda pelaksanaan eksekusi, Sedangkan jika terdapat Putusan tumpang tindih antara perkara yang satu dengan� perkara yang lain, Putusan objek eksekusi salah, batas-batas tidak� terlihat, eksekusi tidak memungkinkan, tanah tidak dalam penguasaan Termohon Eksekusi,� Ketua Pengadilan Negeri Bandung dapat mengeluarkan Penetapan noneksekutabel, sehingga Pemohon eksekusi tidak mendapatkan haknya. 2). Konsep eksekusi putusan pengadilan mengenai barang objek eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus yang dapat memberikan rasa keadilan bagi Pemohon Eksekusi yaitu berawal dari pembuatan surat gugatan yang harus tepat dan benar dengan mengikat pihak ketiga yang menguasai atas obyek eksekusi sehingga tidak perlu lagi diajukan gugatan baru kepada pihak ketiga. Peran serta dari instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting, selain untuk mempermudah perolehan data, ketika eksekusi akan dijalankan barang obyek eksekusi tidak akan berpindah kepada pihak ketiga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAPI

 

Dja�is, Mochammad. (2000). Pikiran Dasar Hukum Eksekusi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

 

Harahap, M. Yahya. (2005). Ruang Lingkup Eksekusi Bidang Perdata (edisi kedua). Sinar Grafika. Jakarta.

 

Herri Swantoro. (2018). Dilema Eksekusi (cetakan ke). Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

 

Makarao, Moh Taufik. (2004). Pokok-pokok hukum acara perdata. Rineka Cipta.

 

Margono, Suyud. (2010). ADR, alternative dispute resolution, & arbitrase: proses pelembagaan dan aspek hukum. Ghalia Indonesia.

 

Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum; Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

 

Muhamad Erwin. (2015). Filsafat Hukum (cetakan ke). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

 

Soetarwo Soemowidjoyo. (2005). Eksekusi oleh PUPN. Jakarta: Departemen Keuangan RI.

 

Sutantio, Retnowulan, & Oeripkartawinata, Iskandar. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Mandar Maju.

 

Syahrani, Riduan. (2008). Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. IV Jakarta: Pustaka Kartini.