Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1035
Bahkan ditingkat kepolisian tak jarang pembimbing kemasyarakatan dapat
membantu mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum untuk
mendaptakan diversi, sehingga kasus tidak lanjut berproses hukum ke tingkat
pengadilan. Di kepolisisan pembimbingan kemasyarakatan sebagai pendamping
dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat litmas klien anak,
hasil dari litmas pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan masukan/saran
kepada petugas kepolisian untuk pembinaan klien anak selanjutnya.
Begitupun peran pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan klien
anak yang berhadapan dengan hukum di kejaksaan yaitu mendampingi pihak
penyidik dan klien anak dalam penyerahan berkas ke kejaksaan, membuat klien
Anak Berhadapan Hukum (ABH) merasa aman dan tenang sehingga dapat
mencurahkan perasaan nya, tanpa ada tekanan dan paksaan, peran pembimbing
kemasyarakat disini memberikan motivasi untuk klien agar klien (ABH) tidak
berputus asa dalam menghadapi masalahnya, tetap mempunyai semangat dan
optimis.
Pada level di pengadilan pembimbing kemasyarakatan mendampingi klien
dengan memberikan masukan/saran untuk vonis hakim yang akan di jatuhkan,
dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah di sampaikan.
Kesimpulan
Melakukan penelitian dan melaksanakan pendampingan serta bimbingan
kemasyarakatan merupakan tugas yang harus dilakuakan oleh pembimbing
kemasyarakatan. Dewasa ini pemenuhan hak dan informasi kepada klien menjadi tuhas
pokok dari pada seorang pembimbing kemasyarakatan. Demikian pemaparan tersebut
terangkum dalam peran pokok pembimbing kemasyarakatan yakni sebagai penyalur
informasi, penghubung dan pendambing.
Masyarakat pada umumnya tidak selalu dapat melakukan pendampingan terhadap
klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan beberapa alasan, seperti
tidak diundang, diundang akan tetapi tidak dapat hadir karena tidak paham atau karena
kesibukan atau karena anak tidak dapat selalu dipantau aktifitasnya. Oleh karena itu
Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam
Pendampingan baik itu di kepolisisan, Kejaksaan, maupun di Pengadilan. Keterlibatan
masyarakat dalam mendampingi anak yang telah selesai menjalani hukumannya
memiliki peran yang sangat strategis dalam keberhasilan perkembangan positif anak
kedepannya. Perlunya juga peningkatan pemahaman kepada masyarakat tentang
mekanisme penanganan anak ABH, sehingga anak mendapat pendampingan dan
pembimbingan yang lebih konprehensif dari berbagai institusi.
Anak yang berhadapan dengan hukum, perlu pendampingan dari keluarga,
masyarakat dan tokoh masyarakat, agar anak merasa selalu diperhatikan dan tidak
diacuhkan. Anak yang telah pernah melanggar tindak pidana dan telah menjalani
pembinaannya baik dilembaga social yang peduli terhadap perkembangan anak, maupun
pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan