1029
Jurnal Syntax Admiration
Vol. 1 No. 8 Desember 2020
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356
Sosial Teknik
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PERLINDUNGAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Adrian Sofyan
Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Jawa Barat, Indonesia
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
27 November 2020
Diterima dalam bentuk
revisi
10 Desember 2020
Diterima dalam bentuk
revisi
Undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 1997
tentang peradilan anak, pada tahun 2012 diganti dengan
undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal
dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik
terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.
Diharapkan dengan hadirnya undang-undang nomor 11
tahun 2012 dapat membantu menyelesaikan berbagai
permasalahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
(ABH), yang semakin hari, semakin meningkat dengan
berbagai macam kasus. Balai pemasyarakatan yang adalah
unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan”. Dalam
penelitian ini bapas mempunyai tujuan dan fungsi untuk
melaksanakan pendampingan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses
penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.
Sebagai manusia, anak sebagai anggota masyarakat, juga
mempunyai hak untuk dilindungi dan dihargai dan tidak
diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh orang yang
lebih dewasa terutama dalam hal ini oleh masyarakat,
yang diharapkan dapat membantu mengawasi anak yang
berhadapan dengan hukum. Peran serta pembimbing
kemasyarakatan sangat perlu untuk mendampingi anak
dalam menjembatani kebutuhan anak yang sedang
berhadapan dengan hukum. Pada proses pembuatan berita
acara di kepolisian misalnya, selain didampingi oleh orang
tua dan penasehat hukum, perlu juga didampingi oleh
ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang
mengetahui sikap dan laku anak ditengah masyarakatnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan
pembimbing kemasyarakatan yang belum optimal, dapat
menyebabkan hak-hak anak untuk mendapat keadilan dan
perlindungan tidak dapat terpenuhi. Anak akan kembali
melakukan pelanggaran hukum, apabila anak kembali
Kata kunci:
peran pendampingan PK
terhadap; ABH
Adrian Sofyan
1030 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
pada lingkungan awal saat anak melakukan tindak pidana.
Sehingga selain pengawasan dari orang tua,
pendampingan oleh pembimbing kemasyarakatan terhadap
anak yang belum melakukan tindak pidana maupun yang
telah selesai menjalani pembinaan di lembaga pembinaan
khusus anak, perlu ditingkatkan, khususnya peran
pembimbing kemasyarakatan terhadap ABH.
Pendahuluan
Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka
merupakan generasi bangsa yang dimasa datang, akan melanjutkan kepemimpinan
bangsa Indonesia (Arliman, 2018). Setiap anak disamping wajib mendapatkan
pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga
mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara, sesuai
dengan ketentuan konfrensi hak anak (Convention on the rights of the child) yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yang mengatur prinsip perlindungan hukum
terhadap anak (Priamsari, 2019), berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu bentuk perlindungan anak
oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hokum (Simbolon, 2016).
Sistem peradilan Pidana Khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi
kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang didalamnya terkandung prinsip-
prinsip keadilan restorative (restorative justice) (Pramukti & SH & Fuady Primaharsya,
2018). Pada kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, hak anakpun seharusnya di
perhatikan dan terpenuhi, namun pada kenyataannya seringkali hak anak diabaikan,
misalnya di tingkat awal proses hukum tanpa didampingi orangtua atau bantuan hukum
ketika pemeriksaan di kepolisian atau saat pembuatan berita acara, untuk itulah perlu
adanya pendampingan dari Pembimbing kemasyarakatan agar hak anak dalam proses
hukum dapat terpenuhi (Lefaan & Suryana, 2018). Semakin hari semakin banyak kasus
pidana yang dilakukan oleh anak baik kuantitas dan kualitasnya, terutama banyak kasus
yang terjadi berhubungan dengan Narkotika dan pelecehan seksual atau asusila. Ini
sangat meresahkan bangsa, karena disamping anak sebagai individu juga anak sebagai
penerus generasi bangsa, untuk itu penyimpangan yang pernah dilakukannya perlu ada
yang membimbing dan mendampingi agar si anak kembali kejalur yang lurus dan benar
sesuai yang diharapkan (Mubarak et al., 2014).
Anak yang Berhadapan dengan Hukum bukan berarti dia sebagai sampah
masyarakat atau anak yang tidak berguna, tapi perlu ada orang atau lembaga yang
peduli membimbing dan mendampingi agar kelak menjadi anak yang berguna untuk
bangsa dan negara.
Banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak akibat kurang mendapat perhatian
orang tua disamping perkembangan tehnologi telepon genggam yang semakin canggih
di kota Bandung dan sekitarnya. Faktor lingkungan teman sebaya sangat mempengaruhi
sikap anak dalam bergaul, seperti halnya yang dilakukan klien anak yang berinisial RZ.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1031
Anak tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita yang
berusia 16 tahun, RZ ditinggal bekerja oleh kedua orang tuanya, ayahnya bekerja di
Makasar sebagai buruh bangunan dan ibunya pergi bekerja sebagai seorang tenaga kerja
di negara Arab Saudi. Anak putus sekolah itu diterima oleh kelompok temannya dan
melakukan tindak pidana yang belum layak dilakukannya serta tanpa berfikir dampak
negatifnya dari perbuatan yang dilakukannya.
Perkembangan tehnologi telepon genggam juga besar pengaruhnya.
Pendampingan terhadap anak sejak dini dari konten yang ada, diharapkan mampu
menanggulangi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Data yang
diperoleh dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung pada bulan Juni tahun 2020
berjumlah 54 orang telah dilakukan pendampingan terhadap anak.
Mengingat Peran yang sangat penting dan strategis bagi Pembimbing
Kemasyarakatan maka kiranya perlu terus ditingkatkan pemahaman dan kinerja
Pembimbing Kemasyarakatan dalam mewujudkan fungsi sistem pemasyarakatan
(Syarifuddin, 2019).
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif
dimana peneliti menggambarkan fenomena yang ada secara lengkap dan mendalam
(Sugiyono, 2011), (Moleong, 2013). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
dengan melakukan observasi. Dalam observasi ini peneliti menggunakan jenis
observasi non-partisipan dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung
tanpa menjadi bagian dari subyek yang diteliti. Selain itu penulis juga melakukan studi
pustaka untuk memperoleh informasi melalui dokumen pendukung yaitu buku dan
penelitian terdahulu yang masih relevan.
Dalam Pelaksanaan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan untuk
membangun kepercayaan klien dan mendapatkan data yang akurat dari klien dapat
menggunakan beberapa teknik Pendekatan dan beberapa metode diantaranya adalah :
1. Metode case work/individu dimana data dan pendekatan difokuskan pada klien
2. Metode Group work data bisa di peroleh dari keluarga atau lingkungan sekitar.
Adapun teknik-teknik untuk mendapatkan data yang akurat agar pembiumbing
kemasyarakatan mampu membantu dalam memberikan solusi kepada klien diantara nya
menggunakan Teknik :
1. Teknik Wawancara diantaranya Observasi, mencatat, mendengar, mengamati,
mengajukan.
2. Teknik Memberi Informasi dan nasihat meliputi pemilihan kata yang tepat,
ketrampilan berbahasa, ketrampilan observasi, ketrampilan mendengar, ketrampilan
menyampaikan informasi secara ringkas dan tepat.
Hasil dan Pembahasan
A. Dukungan Positif Masyarakat.
Adrian Sofyan
1032 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
Dalam sistem peradilan anak, selain peran pembimbing kemasyarakatan,
dukungan positif masyarakat terhadap anak yang berhubungan dengan hukum
memiliki peran yang sangat menentukan tingkat keberhasilannya (Ariani, 2014).
Masyarakat yang dimaksud dalam undang-undang antara lain tokoh agama, guru
dan tokoh masyarkat.
Peran masyarakat dirinci lebih rinci pada Pasal 93 dimana masyarakat dapat
berperan serta dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan
reintegrasi social anak (Setiawan, 2018) dengan cara:
1. Menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang
berwenang
2. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan
anak
3. Melakukan peneliltian dan pendidikan mengenai anak
4. Berpartisipasi dalam menyelesaikan perkara anak melalui diversi dalam
pendekatan keadilan restorative
5. Berkontribusi dalam rehabillitasi dan reintegrasi sosial anak dan anak korban
atau anak saksi melalui organisasi kemasyarakatan
6. Menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang
berwenang
7. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan
anak
8. Melakukan peneliltian dan pendidikan mengenai anak
9. Berpartisipasi dalam menyelesaikan perkara anak melalui diversi dalam
pendekatan keadilan restorative
10. Berkontribusi dalam rehabillitasi dan reintegrasi social anak dan anak korban
atau anak saksi melalui organisasi kemasyarakatan menyampaikan laporan
terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang
11. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan
anak
12. Melakukan peneliltian dan pendidikan mengenai anak
13. Berpartisipasi dalam menyelesaikan perkara anak melalui diversi dalam
pendekatan keadilan restorative
14. Berkontribusi dalam rehabillitasi dan reintegrasi social anak dan anak korban
atau anak saksi melalui organisasi kemasyarakatan
15. Melakukan pemantauan terhadap kinerja apparat penegak hukum dalam
penanganan perkara anak*)
Pembimbing kemasyarakatan dalam menangani permasalahan anak yang
berhubungan dengan hukum mengatakan;
“Pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan tingkat kepolisian maupun saat
sidang dipengadilan, fasilitator beberapa kali tidak dapat menghadirkan masyarakat,
guru, tokoh agama, tokoh pemuda atau apparat pemerintah desa karena beberapa
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1033
hal, misalnya fasillitator kesulitan dengan jauhnya tempat tinggal, tidak sempat
mengundang, tidak mengetahui untuk diundang, sudah diundang namun tidak hadir.
Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PK.04.10 Tahun
1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing
Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan (Zhurahmi,
2020) adalah sebagai berikut.
a. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk :
1) Membantu tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak
nakal; (pasal ini sudah diamandemen, pembimbing kemasyarakatan bukan
lagi hanya sebagai “pembantu” tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak
hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus).
2) Menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik
pemasyarakatan di lapas anak;
3) Menentukan program perawatan tahanan di rutan;
4) Menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi klien
pemasyarakatan.
Fungsi penelitian kemasyarakatan bagi tugas pembimbing kemasyarakatan
juga dituangkan dalam pasal 34 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 1997
tentang pengadilan anak. Undang-undang tersebut menyatakan tugas
pembimbing kemasyarakatan adalah :
Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim
dalam perkara anak nakal baik dalam maupun diluar sidang anak dengan
membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
b. Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing kemasyarakatan selain memiliki tugas juga memiliki fungsi.
fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan
terhadap klien adalah untuk :
a. Berusaha menyadarkan anak untuk tidak melakukan kembali pelanggaran
hukum/tindak pidana;
b. Menasehati anak untuk sesalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan
yang positif/baik;
c. Menghubungi dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga/pihak tertentu
dalam rangka menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk
kesejahteraan masa depan dari klien tersebut.
c. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli
Peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses pemasyarakatan ialah
pada tahap reintegrasi, maksudnya mengembalikan klien kepada keadaan
semula. Dimana narapidana diintegrasikan ke dalam masyarakat untuk
mengembalikan hubungannya dengan masyarakat termasuk korban kejahatan.
Beberapa ahli berpendapat terkait dengan peran yang dapat dilakukan oleh
seorang pembimbing kemasyarakatan. Beberapa diantaranya seperti yang
disampaikan oleh Drs. Sumarsono (Karim, 2011) :
Adrian Sofyan
1034 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
Peran Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut.
1. Membantu klien memperkuat motivasi; posisi klien sebagai narapidana
memerlukan seseorang yang dapat membangkitkan semangat klien agar tetap
memiliki motivasi kuat dalam menjalani kehidupan.
2. Memberikan kesempatan pada klien menyalurkan perasaannya; klien
membutuhkan seorang teman sebagai tempat menyalurkan perasaan, hal
tersebut akan meringankan beban yang dirasakan klien.
3. Memberikan informasi kepada klien; dalam menjalani masa pidananya klien
sangat membutuhkan informasi-informasi dari luar yang mungkin sangat
jarang dia dapatkan, peran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat
menjadi sumber media bagi klien.
4. Membantu klien untuk membuat keputusan-keputusan; posisi klien
membutuhkan seorang yang dapat membantu ketika klien akan mengambil
keputusan.
5. Membantu klien merumuskan situasinya; Seorang narapidana membutuhkan
seseoarang yang mampu menjelaskan situasi dirinya secara utuh. Seorang
narapidana.
6. Membantu klien untuk memodifikasi/merubah lingkungan keluarga dan
lingkungan terdekat.
7. Membantu klien mengorganisasikan pola perilaku.
8. Memfasilitasi upaya rujukan.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan Anak yang
Berhadapan dengan Hukum sangatlah besar, selain memberikan rasa aman dan
nyaman terhadap klien (Erwandi, 2020), juga memberi motivasi dan informasi
serta sebagai tempat curahan perasaan yang dapat klien sampaikan, terkadang
anak yang berhadapan dengan hukum tidak mempunyai keberanian untuk
menyampaikan kejadian yang sesungguhnya, hanya menuruti apa yang
ditanyakan penanya, atau tidak ada kekuatan untuk membela diri.
Peran pembimbing kemasyarakatan pun sangat berguna ketika dalam
pendampingan di dalam proses sidang, anak yang berhadapan dengan hukum
biasanya sangat buta mengenai permasalah hukum, bagaimana harus bersikap
dan berbicara bahkan ada yang merasa ketakutan baik di kepolisian maupun di
hadapan hakim (Purba, 2015), pendampingan yang dilakukan oleh pembimbing
kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan yang terbaik untuk kebutuhan
anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi
dengan baik sekalipun dia adalah seorang tersangka maupun sebagai warga
binaan, jangan sampai ada terdengar lagi berita anak yang berhadapan dengan
hukum tidak ada yang mendampingi baik dari keluarganya, bantuan hukum
ataupun dari pembimbing kemasyarakatan bapas di kepolisian untuk pembuatan
berita acara sehingga tidak terdengat ABH di bully, di tekan bahkan di siksa
agar mendapat keterangan atau pengakuan.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1035
Bahkan ditingkat kepolisian tak jarang pembimbing kemasyarakatan dapat
membantu mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum untuk
mendaptakan diversi, sehingga kasus tidak lanjut berproses hukum ke tingkat
pengadilan. Di kepolisisan pembimbingan kemasyarakatan sebagai pendamping
dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat litmas klien anak,
hasil dari litmas pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan masukan/saran
kepada petugas kepolisian untuk pembinaan klien anak selanjutnya.
Begitupun peran pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan klien
anak yang berhadapan dengan hukum di kejaksaan yaitu mendampingi pihak
penyidik dan klien anak dalam penyerahan berkas ke kejaksaan, membuat klien
Anak Berhadapan Hukum (ABH) merasa aman dan tenang sehingga dapat
mencurahkan perasaan nya, tanpa ada tekanan dan paksaan, peran pembimbing
kemasyarakat disini memberikan motivasi untuk klien agar klien (ABH) tidak
berputus asa dalam menghadapi masalahnya, tetap mempunyai semangat dan
optimis.
Pada level di pengadilan pembimbing kemasyarakatan mendampingi klien
dengan memberikan masukan/saran untuk vonis hakim yang akan di jatuhkan,
dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah di sampaikan.
Kesimpulan
Melakukan penelitian dan melaksanakan pendampingan serta bimbingan
kemasyarakatan merupakan tugas yang harus dilakuakan oleh pembimbing
kemasyarakatan. Dewasa ini pemenuhan hak dan informasi kepada klien menjadi tuhas
pokok dari pada seorang pembimbing kemasyarakatan. Demikian pemaparan tersebut
terangkum dalam peran pokok pembimbing kemasyarakatan yakni sebagai penyalur
informasi, penghubung dan pendambing.
Masyarakat pada umumnya tidak selalu dapat melakukan pendampingan terhadap
klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan beberapa alasan, seperti
tidak diundang, diundang akan tetapi tidak dapat hadir karena tidak paham atau karena
kesibukan atau karena anak tidak dapat selalu dipantau aktifitasnya. Oleh karena itu
Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam
Pendampingan baik itu di kepolisisan, Kejaksaan, maupun di Pengadilan. Keterlibatan
masyarakat dalam mendampingi anak yang telah selesai menjalani hukumannya
memiliki peran yang sangat strategis dalam keberhasilan perkembangan positif anak
kedepannya. Perlunya juga peningkatan pemahaman kepada masyarakat tentang
mekanisme penanganan anak ABH, sehingga anak mendapat pendampingan dan
pembimbingan yang lebih konprehensif dari berbagai institusi.
Anak yang berhadapan dengan hukum, perlu pendampingan dari keluarga,
masyarakat dan tokoh masyarakat, agar anak merasa selalu diperhatikan dan tidak
diacuhkan. Anak yang telah pernah melanggar tindak pidana dan telah menjalani
pembinaannya baik dilembaga social yang peduli terhadap perkembangan anak, maupun
pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan
Adrian Sofyan
1036 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
maupun hakim anak pada pengadilan negeri hendaknya lebih ditingkatkan, demi
kepentingan terbaik bagi anak.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1037
BIBLIOGRAFI
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Media
Hukum, 21(1), 16.
Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila dan
Bela Negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 5870.
Erwandi, E. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Anak
(Pelaku) Tindak Pidana Pencurian pada Sidang Pengadilan. Jurnal Pemikiran Dan
Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 3540.
Karim, S. A. (2011). Metode dan Teknik Pembuatan Litmas untuk Persidangan Perkara
Anak di Pengadilan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum Dan HAM, Jakarta.
Lefaan, V. B. B., & Suryana, Y. (2018). Tinjauan Psikologi Hukum dalam
Perlindungan Anak. Deepublish: Yogyakarta.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mosal.
Mubarak, R., Harahap, D. A., & Muin, A. (2014). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak
Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I
Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 182/Pid.
B/2011/PN. BJ). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 1(2), 126149.
Pramukti, A. S., & SH & Fuady Primaharsya, S. H. (2018). Sistem Peradilan Pidana
Anak. Media Pressindo: Yogyakarta.
Priamsari, R. P. A. (2019). Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi.
Perspektif Hukum, 18(2), 175202.
Purba, J. (2015). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Penyelesaian Anak
Berkonflik Dengan Hukum Di Tingkat Kepolisian (Studi Di Kota Pontianak).
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1
Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 5(1), 1-74.
Setiawan, H. H. (2018). Reintegrasi: Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang
Berkonflik Dengan Hukum. Deepublish: Yogyakarta.
Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat Di Dalam Perlindungan Anak Yang
Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. Padjadjaran Journal of Law,
3(2), 310329.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta,
Bandung.
Adrian Sofyan
1038 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
Syarifuddin, R. (2019). Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan
Narapidana Narkotika (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung
Balai).
Zhurahmi, S. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pemenuhan Hak
Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Balai
Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh).