Herlin Warliyah dan Adrian Sofyan
1114 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
a. Teknik wawancara diantaranya observasi, mencatat, mendengar, mengamati,
mengajukan.
b. Teknik memberi informasi dan nasihat meliputi pemilihan kata yang tepat,
ketrampilan berbahasa, ketrampilan observasi, ketrampilan mendengar, ketrampilan
menyampaikan informasi secara ringkas dan tepat.
Hasil dan Pembahasan
Pembimbing kemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang
bimbingan kemasyarakatan (Suryaningsih, 2019). (Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara nomor 5 thn 2017 tentang Petunjuk pelaksanaan pembinaan
jabatan fungsional Pembimbing kemayarakatan). Pada pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang
Undang RI No 2 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dimaksud dengan
pembimbing kemasyarakatan adalah jabatan tekhnis yang disandang oleh petugas
pemasyarakatan di BAPAS dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan
penelitian pada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP). Terdapat sanksi hukum apabila
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak di dampingi oleh seorang
Pembimbing Kemasyarakatan maka secara Undang-Undang yang berlaku adalah batal
demi hukum dan anak akan dikembalikan kepada orangtua (Fadl, 2018). Anak
Berhadapan Dengan Hukum (ABH) adalah :
Dalam Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah
a. Anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut anak pelaku tindak
pidana
b. Anak menjadi korban tindak pidana dan
c. Anak yang menjadi saksi tindak pidana. Pasal 1 ayat (2) UU SPPA.
Menurut (Bartollas, 1985) ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang anak
yang sebagai pelaku “delinquency” yaitu faktor umur (anak muda beresiko lebih tinggi)
variabel psikologis (membantah, susah diatur, kurang dihargai) school performance
(bolos, pengganggu), home adjusment (tidak disiplin, minggat) Penggunaan Alkohol
dan obat obat terlarang dan adanya pengaruh buruk lingkungan dan kekuatan teman
sebaya. Fator faktor tersebut diatas dapat menyebabkan kenakalan pada anak atau
remaja dan dapat mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Pembinaan klien anak berhadapan dengan hukum sebagaimana yang telah
dipaparkan dalam kajian teori diatas bahwa dimaksud dengan pembinaan adalah suatu
usaha, tindakan dan kegiatan yag dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang lebih baik (Fujiani, 2016). Secara umum pembinaan disebut
sebagai suatu perbaikan terhadap pola kehidupan yang direncanakan.
Setelah menjalani masa pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak,
pembimbing kemasyarakatan memberikan bimbingan sosial sebagai tindak lanjut