1111
Jurnal Syntax Admiration
Vol. 1 No. 8 Desember 2020
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356
Sosial Teknik
BIMBINGAN SOSIAL SEBAGAI TINDAK LANJUT PEMBINAAN PADA
KLIEN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) KORBAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
BAPAS
Herlin Warliyah dan Adrian Sofyan
Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Indonesia
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
27 November 2020
Diterima dalam bentuk revisi
10 Desember 2020
Diterima dalam bentuk revisi
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan suatu
Lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam
tindak pidana yang dilakukan oleh Anak yang
Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tugas pokok
Bapas adalah melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan
memberikan Pembimbingan, Pendampingan dan
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan selanjutnya disebut PK. Pada Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012
pasal 64 angka 1, dijelaskan bahwa Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) adalah Pejabat Fungsional
Penegak Hukum yang melaksanakan Penelitian
Kemasyarakatan dan melakukan Pembimbingan,
Pendampingan dan Pengawasan terhadap anak dalam
proses Sistem Peradilan Anak. Bimbingan Sosial yang
dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan
merupakan tanggung jawab yang harus di laksanakan
dalam proses Pembimbingan Anak Yang Berhadapan
dengan Hukum (ABH) ketika yang bersangkutan telah
menyelesaikan masa pembinaan di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penanganan Anak
yang Berhadapan dengan Hukum telah diatur dalam
undang-undang namun ada kendala yang dihadapi oleh
Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal Pembimbingan
terhadap Anak yaitu kurangnya peran serta keluarga
dalam memberikan perhatian dan pembimbingan anak,
ditambah factor pola asuh anak yang masih rendah.
Menurut Hetherington dan Poke (1993) “Pola Asuh
merupakan bagaimana orang tua berinteraksi dengan
anak secara total yang meliputi proses pemeliharaan,
perlindungan dan pengajaran bagi anak”. Anak yang
telah melalui proses hukum dan telah menjalani
hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan
telah kembali ketengah-tengah keluarganya sangat
membutuhkan penerimaan, serta pengawasan yang
Kata kunci:
Bimbingan Sosial;
Pembinaan Anak; Hukum
Herlin Warliyah dan Adrian Sofyan
1112 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
wajar dari keluarganya, sehingga anak dapat merasakan
penerimaan dan perlindungan untuk mendapatkan rasa
amannya dari keluarga yang baik dan wajar, agar Anak
dapat menata kehidupannya dengan lebih baik lagi.
Pendahuluan
Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tidak dapat
dilakukan seperti penanganan terhadap orang dewasa (Santoso & Darwis, 2017). Balai
Pemasyarakatan (BAPAS), yang mempunyai peran Pendampingan, Pengawasan serta
Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berperan penting
dalam proses peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku, seiring dengan lahirnya Undang Undang
nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai ada perubahan yang
mendasar terutama dalam pemidanaan Anak yang berhadapan dengan Hukum dapat
menjalani Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) yang sebelumnya Anak
mendapat sanksi hukum ditempatkan di Lembaga pemasyarakatan bercampur dengan
Warga Binaan Dewasa, jelas dengan adanya Undang-Undang SPPA yang mengatur
tentang peradilan Anak sangat banyak memperhatikan dan melindungi pemenuhan
kebutuhan hak-hak anak (Ariani, 2014). Tahapan pembimbing kemasyarakatan dalam
melaksanakan tugasnya antara lain adalah tahapan pemberian Pembimbingan ,dimana
didalamnya berdasarkan Undang-Undang SPPA jenis Pembimbingan yang diberikan
oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) (Hernawanti, 2020) adalah :
a) Pembimbingan kepribadian, meliputi bimbingan kerohanian, kesadaran berbangsa
dan bernegara, kesadaran hukum, olah raga dan rekreasi.
b) Pembimbingan kemandirian adalah pembimbingan ketrampilan yang diberikan
kepada klien anak berdasarkan hasil assesment yang dituangkan dalam Litmas
pembimbing kemasyarakatan.
Pada masyarakat umum pembimbingan tersebut dinamakan bimbingan sosial
bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimana mempunyai tujuan agar
klien dapat melaksanakan fungsi sosialnya sesuai dengan status dan peran nya sebagai
anak dengan diberi bimbingan sosial yang merupakan tindak lanjut dari Pembinaan
bertujuan untuk mengarahkan Klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum, agar dapat
bersikap lebih baik,menjadi orang yang jujur, sopan, lurus, mandiri dan berguna untuk
keluarga dan masyarakatnya.
Untuk memberikan bimbingan sosial dan untuk mengetahui bagaimana
keterampilan pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan layanan bimbingan
sosial terhadap klien ABH yang telah dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
dengan menggunakan teknik, metode dan penelitian Yuridis Normatif dimana dilakukan
studi pustaka untuk memperoleh data sekunder (Surayya, 2017).
Menurut (Rustanto, 2009) bimbingan sosial merupakan suatu proses untuk
membantu individu agar dia mampu menyesuaikan diri dengan individu yang lain dan
dengan lingkungan sosialnya. Metode bimbingan sosial perseorangan adalah suatu cara
kerja ataupun prosedur yang teratur dan sistematis untuk mendidik dan membimbing
Bimbingan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Pembinaan Pada Klien (ABH) Anak
Berhadapan Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1113
anak (dalam hal ini Anak berhadapan dengan Hukum) yang mengalami permasalahan
sosial sehingga semua permasalahan yang dialami tersebut dapat terselesaikan atau
diatasi dengan baik dan anak binaan tersebut dapat melaksanakan tugas-tugas serta
fungsi sosialnya secara lebih baik (Pakpahan, 2011).
Menurut (Adiatni Ilyas, 2019), bimbingan sosial individu atau perseorangan
adalah suatu rangkaian pendekatan teknik yang ditujukan untuk membantu individu
yang mengalami masalah berdasarkan relasi antara pekerja sosial dengan seorang
penerima pelayanan secara tatap muka (Pembimbing Kemasyarakatan dengan Klien
ABH).
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bimbingan
sosial perseorangan merupakan salah satu metode dalam rehabilitasi sosial yang teratur
dan sistematis untuk membantu individu yang mengalami permasalahan sosial agar
individu tersebut menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugas maupun fungsi
sosial di lingkungan masyarakat dari Kajian Teori yang sudah di paparkan diatas
tentang Bimbingan sosial, Pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam memberikan
Bimbingan Sosial sebagai Tindak lanjut Pembinaan pada Klien ABH bertujuan untuk
menyelesaikan masalah masalah sosial nya dalam berinteraksi dengan keluarga dan
lingkungan Masyarakatnya ketika Klien ABH kembali ke rumah.
Bimbingan Sosial atau Social Guidance menurut Djumhur dan Surya (Yuhenita,
2015) bimbingan yang bertujuan untuk membantu individu dalam menyelesaikan dan
mengatasi kesulitan-kesulitan dalam masalah sosial, sehingga individu mampu
menyesuaikan diri dengan baik dan wajar dalam lingkungan sosialnya. Relevan dengan
pendapat diatas menurut (Yuhenita, 2015) suatu bimbingan dikatakan bimbingan sosial
apabila penekanan lebih diarahkan pada usaha usaha untuk mengurangai masalah sosial.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif
dimana peneliti menggambarkan fenomena yang ada secara lengkap dan mendalam
(Sugiyono, 2011). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
melakukan observasi (Moleong, 2013). Dalam observasi ini peneliti menggunakan
jenis observasi non-partisipan dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung
tanpa menjadi bagian dari subyek yang diteliti. Selain itu penulis juga melakukan studi
pustaka untuk memperoleh informasi melalui dokumen pendukung yaitu buku dan
penelitian terdahulu yang masih relevan.
Dalam Pelaksanaan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan untuk
membangun kepercayaan klien dan mendapatkan data yang akurat dari klien dapat
menggunakan beberapa teknik Pendekatan dan beberapa metode diantaranya adalah :
1. Metode case work/individu dimana data dan pendekatan difokuskan pada klien
2. Metode Group work data bisa di peroleh dari keluarga atau lingkungan sekitar.
Adapun teknik-teknik untuk mendapatkan data yang akurat agar pembiumbing
kemasyarakatan mampu membantu dalam memberikan solusi kepada klien diantara nya
menggunakan Teknik :
Herlin Warliyah dan Adrian Sofyan
1114 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
a. Teknik wawancara diantaranya observasi, mencatat, mendengar, mengamati,
mengajukan.
b. Teknik memberi informasi dan nasihat meliputi pemilihan kata yang tepat,
ketrampilan berbahasa, ketrampilan observasi, ketrampilan mendengar, ketrampilan
menyampaikan informasi secara ringkas dan tepat.
Hasil dan Pembahasan
Pembimbing kemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang
bimbingan kemasyarakatan (Suryaningsih, 2019). (Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara nomor 5 thn 2017 tentang Petunjuk pelaksanaan pembinaan
jabatan fungsional Pembimbing kemayarakatan). Pada pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang
Undang RI No 2 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dimaksud dengan
pembimbing kemasyarakatan adalah jabatan tekhnis yang disandang oleh petugas
pemasyarakatan di BAPAS dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan
penelitian pada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP). Terdapat sanksi hukum apabila
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak di dampingi oleh seorang
Pembimbing Kemasyarakatan maka secara Undang-Undang yang berlaku adalah batal
demi hukum dan anak akan dikembalikan kepada orangtua (Fadl, 2018). Anak
Berhadapan Dengan Hukum (ABH) adalah :
Dalam Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah
a. Anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut anak pelaku tindak
pidana
b. Anak menjadi korban tindak pidana dan
c. Anak yang menjadi saksi tindak pidana. Pasal 1 ayat (2) UU SPPA.
Menurut (Bartollas, 1985) ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang anak
yang sebagai pelaku “delinquency” yaitu faktor umur (anak muda beresiko lebih tinggi)
variabel psikologis (membantah, susah diatur, kurang dihargai) school performance
(bolos, pengganggu), home adjusment (tidak disiplin, minggat) Penggunaan Alkohol
dan obat obat terlarang dan adanya pengaruh buruk lingkungan dan kekuatan teman
sebaya. Fator faktor tersebut diatas dapat menyebabkan kenakalan pada anak atau
remaja dan dapat mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Pembinaan klien anak berhadapan dengan hukum sebagaimana yang telah
dipaparkan dalam kajian teori diatas bahwa dimaksud dengan pembinaan adalah suatu
usaha, tindakan dan kegiatan yag dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang lebih baik (Fujiani, 2016). Secara umum pembinaan disebut
sebagai suatu perbaikan terhadap pola kehidupan yang direncanakan.
Setelah menjalani masa pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak,
pembimbing kemasyarakatan memberikan bimbingan sosial sebagai tindak lanjut
Bimbingan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Pembinaan Pada Klien (ABH) Anak
Berhadapan Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1115
pembinaan pada klien anak yang berhadapan dengan hukum, dengan harapan agar klien
dapat diterima dalam keluarga nya, di masyarakat sekitar dan dapat berfungsi sosial
sesuai dengan status dan perannya.
Pembinaan dan pembimbingan anak harus selalu diarahkan untuk kepentingan
terbaik bagi hidup anak, terjaminnya akan kelangsungan hidup dan tumbuh
kembangnya seorang anak serta adanya penghargaan terhadap pendapat anak, disinilah
peran dari negara wajib dihadirkan untuk menjamin hidup dan tumbuh kembang anak.
Pembimbing kemasyarakatan dapat mengumpulkan data, mendapatkan
informasi yang jelas dan akurat baik itu dari klien sendiri, dari keluarga, dari
masyarakat sekitar, sehingga pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan
bimbingan sosial dan dapat memberikan arahan kepada klien maupun keluarganya, juga
memberi masukan tentang keterampilan yang yang sesuai dengan minat dan bakat klien
agar klien dapat mandiri.
Pembimbing kemasyarakatan juga mengingatkan klien untuk melaksanakan
ajaran spriritualnya sesuai dengan agama yang dianutnya. Memberikan motivasi dan
dukungan kepada klien agar tidak terjerumus lagi kepada penyalahgunaan Napza dan
memutus relasionship dengan teman-temannya yang memberikan pengaruh buruk
kepada klien.
Selain itu pembimbing kemasyarakatan memberikan motivasi dan penguatan
kepada keluarganya, agar lebih ektra mengawasi pergaulan klien dan kegiatan yang
biasa klien lakukan. Keluarga pun di himbau untuk ikut berpartisipasi dalam usaha klien
untuk bisa mandiri dan berfungsi sosial kembali sesuai dengan peran nya sebagai anak .
Kesimpulan
Peran serta pembimbing kemasyarakatan dalam bimbingan sosial sebagai tindak
lanjut pembinaan pada klien anak yang berhadapan dengan hukum, adalah peran yang
sangat strategis dimana sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan
tugasnya adalah dengan memberian bimbingan sosial sebagai tindak lanjut pembinaan
ketika klien anak yang berhadapan dengan hukum telah berakhir masa pembinaan di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dimana selanjutnya pembinaan dilimpahkan kepada
balai pemasyarakatan melalui pembimbing kemasyarakatan yang melaksankan tugas
nya, kegiatan tersebut dinamakan bimbingan sosial.
Bimbingan sosial yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tentulah
mengikuti aturan dan tekhnik, metode serta prinsip-prinsip yang sudah biasa digunakan,
sementara setiap klien atau individu itu adalah unik tentu pembimbing kemasyarakatan
akan menggunakan metode dan teknik yang sesuai dengan karateristik dari klien masing
masing.
Herlin Warliyah dan Adrian Sofyan
1116 Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020
BIBLIOGRAFI
Adiatni Ilyas, R. (2019). Bimbingan Sosial Dan Konseling Dalam Mengembalikan
Keberfungsian Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Di Panti Sosial
Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media
Hukum, 21(1), 16.
Bartollas, C. (1985). Correctional treatment: Theory and practice. Prentice-Hall
Englewood Cliffs, NJ.
Fadl, M. (2018). Upaya Melindungi Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui
Penerapan Sistem Diversi dan Restorative Justice System. Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar.
Fujiani, I. D. (2016). Pola komunikasi tutor terhadap anak jalanan dalam pembinaan
ibadah di Yayasan Bina Insan Mandiri, Depok.
Hernawanti, N. (2020). Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien
Pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 16
23.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mosal.
Pakpahan, B. J. (2011). God remembers: Towards a theology of remembrance as a
basis of reconciliation in communal conflict.
Rustanto, B. (2009). Pekerjaan Sosial dan Bimbingan Sosial Perseorang. Online
http//blogspot.com.bimbingansosial-perseorang.html.
Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2017). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam
Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan. Share:
Social Work Journal, 7(1), 6170.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta,
Bandung.
Surayya, L. (2017). Metode bimbingan konseling terhadap anak berhadapan dengan
hukum di lembaga pembinaan khusus anak Mataram. UIN Mataram.
Suryaningsih, A. (2019). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses
Bimbingan Klien Anak Pembebasan Bersyarat Di Balai Pemasyarakatan
Purwokerto. IAIN Purwokerto.
Yuhenita, N. N. (2015). Bimbingan Sosial Sebagai Upaya Peningkatan Kemampuan
Bimbingan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Pembinaan Pada Klien (ABH) Anak
Berhadapan Dengan Hukum
Syntax Admiration, Vol. 1, No. 8, Desember 2020 1117
Berinteraksi Dengan Teman Sebaya. Jurnal Pendidikan Surya Edukasi (JPSE),
1(1).