Cindar Hari Prabowo
46 Syntax Admiration, Vol. 2, No. 1, Januari 2021
D. Solusi Penanganan Pandemi Covid di Kota DKI Jakarta
Upaya menekan dan mencegah penularan secara konsisten harus dilakukan
secara benar, yang tentunya tidak hanya tugas Pemerintah Kota DKI Jakarta, namun
juga Pemerintah Pusat dan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat dan
Kota DKI Jakarta harus terus memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat
kepada warganya.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan strategi pengendalian, seperti
pengujian, pelacakan, isolasi dan perawatan, yang seharusnya tidak hanya menjadi
acuan secara nasional, namun juga disempurnakan dengan kasus-kasus yang
dipelajari dari Pemerintah Daerah. Seperti contohnya pentingnya penyediaan
prasarana pengujian, seperti polymerase chain reaction (PCR), harus dimaksimalkan
dan didukung dengan tenaga medis di bidang analis laboratorium kesehatan, untuk
meningkatkan fasilitas pengujian pada kelompok masyarakat yang paling beresiko.
Pemberlakukan PSBB yang dinilai baik, terlihat kurang dalam upaya
pengawasan di lapangan, terutama sebagai akibat dari pelonggaran memasuki PSBB
transisi, kasus aktif selalu terdeteksi naik. Pengawasan ini sebenarnya sudah
tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Covid-19 (Telaumbanua, 2020), yang mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang
menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19,
mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19 dan masyarakat yang
dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19. Sanksi diberikan
dalam bentuk denda dengan batas maksimal Rp 7,5 juta, ataupun sanksi pidana
kurungan yang akan didasarkan kepada pertimbangan hakim. Namun dengan
semakin tingginya sinyal pembiaraan kegiatan masyarakat yang berkumpul dalam
jumlah besar selain dalam rangka Pilkada, penegakan sanksi melalui Peraturan
Daerah tersebut akan sangat sulit karena masyarakat dapat pesimis dengan kebijakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pekerjaan rumah Pemerintah Kota DKI Jakarta kedepan dalam menanggulangi
pandemi Covid-19 dapat diringankan dengan melakukan beberapa arahan solusi
sebagai berikut:
1) Menekan Angka Kematian dengan menambah ketersediaan tempat tidur isolasi
dan ruang unit perawatan intensif (ICU) pada rumah sakit untuk menampung
pasien Covid-19. PSBB ketat sempat diberlakukan kembali sebagai akibat laju
pertumbuhan jumlah pasien Covid-19 yang harus dirawat jauh lebih besar
dibandingkan ketersediaan tempat tidur. Denagn demikian, antisipasi perlu
dilakukan namun tidak sekedar menambah jumlah tempat tidur semata, namun
juga mendorong kesiapsiagaan darurat di fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Meningkatkan Angka Kesembuhan dengan memodifikasi sumber daya manusia
di fasilitas kesehatan, peralatan dan obat-obatan, ruang perawatan, dan
manajemen di rumah sakit dan di luar dinding rumah sakit. Penjangkauan
kepada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri harus dilakukan, untuk