Jurnal Syntax Admiration

Vol. 2 No. 5 Mei 2021

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

 

Deby Triasti

Universitas Narotama (UN) Surabaya Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

5 Mei 2021

Direvisi

10 Mei 2021

Disetujui

15 Mei 2021

This research became the word of the know about services and services in order to accelerate the handling of Covid-19. This research method uses qualitative, researchers conduct data collection for the importance of the government's open data open initiative in goods and services to accelerate the handling of Covid-19. Emergency procedure is simple and different from through the explained, User Budget (PA) 2000 PPK city choose districts are not aware of pa handling for Covid-19. PA in the state budget of the minister or head of the institution while in the draft budget, the PA is the head of the region or the regent or mayor. Minister of Finance (Minister of Finance) Sri Mulyani Indrawati said "that goods and services for the condition as it is currently contained in the Regulation in the Government Goods/Services Policy Institute (LKPP) Number 13 of 2018 concerning Goods/Services in Emergency Handling". Government has imeirkan idana for ipandemi ianganan Covid-19 through state budget worth Rp 695.2 trillion, apbd irp. 72.63 trillion, and village funds worth Rp. Many changes in the State Budget (APBN) and the existence of a direct scheme of requirements for Personal Protective Equipment (PPE), masks and handsanitizer can be said to be an atmosphere of hope.

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti melakukan pengumpulan data sekunder untuk menjelaskan pentingnya menggunakan open government menempuh inisiatif open data dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan COVID-19. Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19. PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala daerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan �bahwa pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat seperti saat ini memang sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat�. Pemerintah itelah imengalirkan idana untuk penanganan ipandemi Covid-19 melalui APBN senilai Rp 695,2 triliun, APBD isenilai iRp. 72,63 triliun, dan dana desa senilai Rp. 22,48 triliun. Banyaknya perubahan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta adanya mekanisme penunjukan langsung untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker dan handsanitizer dapat menimbulkan suasana kekhawatiran.

Keywords:

budget users; covid-19 handlers

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

pengguna anggaran; penangan covid-19



 

Pendahuluan

Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa, yang secara yuridis diatur di dalam peraturan Nomor 13/2018 tentang Pengadaan Barang. Jasa yang dalam hal ini mengenai penanganan keadaan darurat (Prabowo, 2018). Terkait dengan pengadaan barang/jasa masih dapat diperkenankan ditengah kondisi saat ini yang dimana masih dalam keadaan merebaknya virus COVID-19. Dalam pengadaan, barang dan jasa kedaruratan ditengah wabah pandemi COVID-19 tersebut, selain bersumber dari ketentuan yang termuat di dalam LKPP, perlu untuk dapat menjadikan dasar dan pertimbangan beberapa aturan lainnya yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang berlaku di saat COVID-19 seperti beberapa aturan berikut ini (Lolytasari, 2012). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 mengenai tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desiase (COVID-19), Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Siombo & Adi, 2020).�

Analisis penetapan cara pengadaan dan juga ketersediaan sumber daya alam merupakan suatu hal yang harus dilalui pada tahapan perencanaan pengadaan identifikasi kebutuhan barang/jasa (Hamidi, 2020). Hal tersebut kemudian, dalam praktiknya dikelola secara swakelola atau menggunakan penyedia dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut. Apabila, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komimen (PPK) melihat apabila hal tersebut dikelola secara swakelola, maka perlu diadakannya sebuah koordinasi antar berbagai pihak yang berkepentingan untuk dapat melakukan pemeriksaan, penanganan darurat, rapat persiapan, dan juga pelaksaan dan serah terima pekerjaan. Namun sebaliknya, apabila melalui mekanisme penyedia, maka dalam hal ini PPK menunjuk serta memilih penyedia yang tepat, untuk dapat kemudian melakukan berbagai pekerjaan dan juga mempersiapkan dokumen terkait yaitu mengenai kewajaran harga guna pemeriksaan (audit) yang dimuat ke dalam surat perintah mulai kerja (SPMK). Adapun terkait dalam hal pembayaran dapat dilakukan dengan melalui 3 tahapan, yaitu diantaranya kontrak, pembayaran, dan juga post audit, yang dalam hal ini merupakan mekanisme yang tersedia yang dijalankan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat mengaudit ataupun melakukan suatu pemeriksaan atas suatu hal yang berkaitan dengan kewajaran harga yang dalam hal ini ditawarkan oleh penyedia (Tandiontong, 2016). Alokasi anggaran akan digunakan untuk berbagai sektor diantaranya, untuk dibidang kesehatan senilai Rp 87,55 triliun, untuk perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun, lalu dukungan kepada UMKM senilai Rp 123,46 triliun, untuk insentif didunia usaha senilai Rp 120,61 triliun, pembiayaan korporasi senilai Rp 44,57 triliun, dan serta untuk mendukung sektoral dan pemda senilai Rp 97,11 triliun (Cahya et al., 2021).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), dalam hal ini merupakan sumber-sumber penanganan pengadaan barang/jasa yang berkaitan dalam hal keadaan darurat (Ramli, 2020). Beberapa anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undang lainnya, seperti anggaran K/L yang ditujukan untuk refocusing, realokasi dan juga yang berkaitan dengan anggaran yang berasal dari APBD, pendapatan asli daerah, dan sumber lainnya. Hal tersebut, ditujukan agar bisa melakukan berbagai antisipasi upaya terbaik agar dapat mencapai tujuan pengadaan yang optimal dan juga dapat memperhatikan berbagai aspek, yang meliputi data dukung, regulasi, dokumentasi, serta justifikasi yang dilandasi dengan prinsip dan etika pengadaan. Pemerintah juga akan mengalokasikan dana untuk belanja penanganan COVID-19 senilai Rp 65,80 triliun, untuk insentif tenaga medis senilai Rp 5,90 triliun, untuk santunan kematian senilai Rp 300 juta, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 3 triliun, juga alokasi dana untuk gugus tugas COVID-19 senilai Rp 3,5 triliun, dan serta insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp 9,05 triliun.

Tujuan diadakannya penelitian ini, yaitu agar dapat menjelaskan secara khusus mengenai hal yang dalam hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan hal penangan darurat yang ditujukan untuk penanganan COVID-19 beserta dengan materi mitigasi, yang dalam hal ini selaras dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian kualitatif yang dalam hal ini dipergunakan oleh peneliti dalam studi pendekatannya menggunakan terkait studi kasus eksplorasi agar dapat mengumpulkan informasi terkait mengenai akibat dan juga kendala dari adanya pandemi COVID-19. Studi kasus eksplorasi merupakan metode yang disertai dengan pengumpulan data tambahan. Sedangkan pendekatan studi kasus kualitatif merupakan suatu bentuk penelitian, serta juga dilandasi dengan pemahaman terkait, dalam hal ini pola metode yang dipergunakan untuk menyelidiki suatu hal yang berkaitan dengan fonomena sosial maupun masal (Kusmarni, 2012).

 

Hasil dan Pembahasan

Ekonomi global mengalami tantangan dan juga perlambatan dikarenakan adanya suatu virus, yang dikenal dengan nama COVID-19 yang hingga saat ini menyerang hampir seluruh negara di dunia (Marzuki et al., 2021). Virus ini berasa dari kota Wuhan, China. Saat ini beberapa sektor industri juga terdampak di Indonesia yang disebabkan oleh penyebaran Virus tersebut. Dua paket stimulus ekonomi, dalam hal ini dikucurkan oleh pemerintah dalam rangka untuk dapat menghidupkan kembali industri-industi terkait yang secara langsung terdampak dengan adanya COVID-19. Kedepannya, fokus pemerintah saat ini, yang seperti disampaikan oleh Presiden Jokowi dan juga ditegaskan kembali oleh Ibu Sri Mulyani, yaitu untuk dapat melakukan perlindung kepada masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokolnya (Parinduri & Parinduri, 2020).

Sejalan dengan hal tersebut, terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan untuk tahun 2020 diprediksi dan juga dapat dipastikan bahwa akan ada perubahan drastis. Perhitungan-perhitungan ekonomi, baik dari skali makro maupun mikro dipaksa untuk menyesuaikan dengan keadaan dengan tujuan agar dapat menghentikan dan mencegah penyebaran virus COVID-19 tesebut. Menanggapi hal tersebut, wacana yang dilontarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan yaitu dengan membuat rencana terkait relaksasi deficit APN menjadi 5 Persen, karena secara yuridis hal tersebut dimungkinkan untuk dapat dilakukan dan sejalan dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Tjandra & SH, 2006).

Mekanisme pelebaran defisit kemudian dibahas oleh DPR, dan juga Presiden menyampaikan bahwa terkait kondisi kegentingan yang memaksa, dimungkinkan bagi seorang kepala negara untuk dapat mengelukan Perppu, dalam hal ini menyangkut perubahan APBN. Tentunya juga apabila dikemudian hari ada terdapat relaksasi defisini yang, dalam hal ini melewati 3 persen maka tetap harus dipertanggungjawabkan secara prudent.

Menjalankan stimulus ekonomi jilid 3, selain dengan cara pelebaran defisit APBN tersebut, akan ada beberapa produk hukum baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah yang disampaikan oleh Sri Mulyani untuk dapat nantinya seluruh kebijakan terkait memiliki landasan dan kekuatan hukum mengikat dengan tetap berada pada koridor APBN ataupun keuangan negara. Hal tersebut, berlaku dalam jangka waktu 3-6 bulan. Adapun untuk mendukung hal tersebut berikut ini beberapa hal yang akan dilakukan dan dijalankan oleh pemerintah, yaitu:

Usaha pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan� COVID-19 sebagai berikut:

1.    Mengidentifikasi berkaitan dengan seluruh aspek yang dalam hal ini dibutuhkan oleh masyarakat ditengah situsi pandemi COVID-19 pasca dikeluarkannya instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

2.    Mengakomodir berbagai hal yang berkaitan dengan kebutuhan, dalam hal ini yang bersifat emergency, baik dalam sektor kesehatan maupun social safety net. Juga disalaras terkait aspek-aspek dan hak-hak karyawan atau buruh dalam hal kebutuhan perusahaan. Untuk industri manufaktor, dalam hal ini difokuskan pada paket jilid 2. Sementara, sektor yang berkaitan dengan perhotelan dan industri transportasi difokuskan pada Jilid 3 yang akan direspon segera mungkin karena mempengaruhi penerimaan negara, sama halnya seperti industri manufaktur.

Kepala Satgas Covid, BNPB, dan Letjend TNI melakukan suatu rapat terbatas (Ratas), yang dimana dalam kesempatan tersebut, sebanyak 34 Gubernur menyatakan untuk dapat memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan physical distancing.

Adapun terkait mengenai rangkum yang disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada 34 Gubernur yang pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB, yaitu:

1.    Para pejabata di daerah terutama Gubernur harus mengambil peran dalam hal untuk mengkampanyekan dan melaksanakan jaga jarak atau physical distancing yang ditekankan oleh Presiden.

2.    Penjelasan-penjelasan tersebut, dalam hal ini harus dapat diteruskan hingga sampai ketingkat paling rendah, yaitu tingkat kelurahan ataupun desa sesuai instruksi Presiden.

3.    Setiap pejabat di daerah, ditekankan harus mampu dan dapat mengkampanyekan mengenai bahaya serta ancama virus COVID-19 beserta upaya untuk dapat menjaga diri agar selamat.

4.    Masyarakat diminta untuk tidak panik, saling berbagi cerita dan pengalamannya agar dapat menjadi pembelajaran dan bisa selamat.

5.    Rapid test diprioritaskan untuk berbagai tenaga medis kesahatan karena mereka yang berpeluang terpapar paling tinggi dan rentan.

6.    Industri tekstil, dalam hal ini harus memberikan prioritas terlebih dahulu kepada kebutuhan domestik.

7.    Gubernur harus dapat melakukan koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam dalam hal melakukan kerjasama terkait pendistrubusian APD karena beberapa provinsi masih minim dirumah sakitnya APD.

8.    Masyarakat diupayakan untuk dapat menaati segala prosedur dan protokol kesehatan terkait, dan jangan menganggap sepele ataupun enteng permasalahan ini.

9.    Sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gubernur dalam melakukan penegakan hukum dapat menggunakan aparat yang tersedia.

10.    Membuat peta kesadaran COVID-19 dan juga rencana aksi kedepannya secara komprehensif dan mendetail.

11.    Seluruh komponen dan lapisan yang ada di dalam masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memutus rantai penyebarannya.

Adapun langkah terkait dalam rangka melakukan pengadaan dalam hal keadaan darurat yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah disaat COVID-19, yaitu:

1.    Rangka melakukan percepatan terkait dengan pengadaan barang/jasa penanganan darurat yang dilakukan oleh Menteri, Kepala Daerah, dan Pimpinan Lembaga perlu diambil langkah yang tepat.

2.    Hal untuk dapat melakukan penetapan terkait berbagai kebutuhan yan menyangkut barang/jasa agar dapat melakukan langkah percepatan dan penangan barang dan jasa saat COVID-19 menggunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun Pengguna Anggaran (PA), yang dalam hal ini memerintah instansi terkait yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dapat menjalankan pengadaan barang/jasa.

3.    Berikut ini merupakan, langkah-langkah yang dijalankan oleh PPK, yaitu:

a.    Melakukan penunjukan kepada instansi pemerintah atau penyedia katalogi elektronik yang membuka jasa penyediaan barang/jasa sejenis. Penunjukan penyedia tersebut, dilakukan walaupun belum mendapatkan kepastian terkait estimasi harga yang ditentukan.

b.    Rangka melakukan penyediaan barang, perlu dterbitkan terkait suatu surat pesanan yang telah disetujui oleh penyedia. Kemudian, kepada penyedia dimintakan terkait bukti kewajaran harga barang sesuai dengan yang telah disepakati. Lalu mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara termin ataupun saat barang telah diterima seluruhnya.

c.    Mengadakan dan melakukan suatu perkerjaan dalam hal terkait konstruksi ataupun jasa kosultansi, menerbitkan suatu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan juga diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), melakukan penandatanganan kontrak dan juga meminta bukti kewajaran harga berserta berita serah terima pekerjaan dan berita acara perhitungan bersama serta membayar berdasarkan SPPBJ. Terkait pembayaran, bisa dialkukan melalui uang muka ataupun sesaat setelah pekerjaan selesai.

d.    Diutamakan menggunakan jenis kontrak harga satuan dalam melakukan pengadaan barang/jasa lainnya.

4.    Rangka penanganan COVID-19 terkait dengan Pengadaan barang/jasa bisa dijalankan melalu cara swakelola.

5.    PPK dapat meminta audit dari intansi yang berkaitan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dapat mendapatkan kepastian kewajaran harga.

6.    Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus wajib dapat mematuhi segala etika dan peraturan yang ada serta tidak diperbolehkan menerima gratifikasi.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 terkait langkah strategis yang dapat diambil bisa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang dalam hal ini apabila kondisi darurat, bisa dijalankan secara sederhana dan berbeda. Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah bisa melakukan konsultasi dengan menghubungi narahubung yang termuat di alamt www.lkpp.go.id untuk berkonsultasi.

INPRES Nomor 4/2020 pada dasarnya memberikan kewenangan dalam hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat melakukan langkah yang tepat dalam rangka melakukan percepatan penggunaan APBD. Dalam hal ini, ditujukan kepada para pemangku kebijakan terkait, seperti Gubernur, Walikota atau Bupati untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut, kemudian dipertegas melalui Surat Erdaran Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang telah sejalan dengan Inpres Nomor 4/2020 �(Ramli, 2020).

Adapun mengenai penyelenggaraan terkait jasa konstruksi, protokol pencegahannya yaitu:

1.    Penyelenggaran Jasa Konstruksi dan Skema Protokol Pencegahan COVID-19.

a.    Melakukan Pembuatan Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka melakukan pencegahan COVID-19, yang dalam hal ini menjadi bagian dalam unit keselamatan konstruksi.

b.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas membentuk Satgas pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c.    Paling sedikit berjumahlah 5 orang Satgas pencegahan Covid-19 yang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rincian:

1)   Ketua 1 orang, yang dalam hal ini juga merangkap sebagai anggota

2)   �4 orang anggota, yang juga dapat menjadi wakil dari penggunaan dan penyedia Jasa

d.    Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan:

1)   Mengedukasi serta melakukan suatu Sosialiasi terkait mengenai promosi teknik atau metode yang dipergunakan dalam rangka melakuka pencegahan COVID-19. Dalam hal ini Kementerian PUPR, mengidentifikasi dan melakukan koordinasi bersama Satgas COVID-19 terkait mengenai berbagai bahaya maupun potensi COVID-19 di lapangan.

2)   Melakukan pemeriksaan, pemantauan, serta mobilisasi maupun demobiliasi pekerja yang dilakukan secara berkala untuk dapat melihat kondisi kesehatan dan melakukan prediksi terkait potensi terinfeksi kepada seuruh karyawan maupun tamu proyek terhadap COVID-19

3)   Mengadakan terkait dengan fasilitas kesehatan yang terdapat di lapangan, serta juga memberikan nutrisi tambahan dan vitamin dalam rangka untuk meningkatkan imun bagi pekerja.

4)   Melakukan penghentian sementara apabila dilapangan ditemukan adanya pekerja yang dalam hal ini positif COVID-19 atau yang sedang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan juga memberikan laporan kepada PPK.

2.    Mengidentifikasi terkait berbagai bahaya maupun potensi yang terjadi di lapangan mengenai COVID-19.

a.    Kementerian PUPR, dalam hal ini melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 agar dapat memutuskan:

1)   Mengidentifikasi terkait berbagai risiko maupun potensi yang terjadi terhadap berbagai saluran yang dapat menyebabkan penyebaran COVID-19 di lokasi penempatan.

2)   Mengikuti ajuran yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan yang dilengkapi dengan protokol pencegahannya.

3)   Melakukan tindak lanjut, dalam hal ini terhadap penyelenggara jasa konstruksi.

b.    Terkait penyelenggaraan jasa konstrusi, dalam hal ini dapat dilakukan idientifikasi sebagai berikut:

1)   Berportensi menjadi kluster penyebaran karena, lokasi proyek tersebut berada dalam pusat sebaran.

2)   Adanya pekerja maupun karyawan yang bersatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) ataupun Positif.

3)   Menghentikan sementara kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan surat edaran maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian, kepala daerah, maupun instansi terkait.

c.    Penghentian penyelenggaran jasa konstruksi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai ketentuan yang tidak dapat terpisahkan dari intsruksi pemerintah.

d.    Penyelenggaraan jasa konstruksi, dalam hal ini dapat diteruskan melihat dari urgensi dan sifat yang sangat berkaitan erat dengan penanganan ekonomi dan sosial sehingga tidak dimungkin dilakukan penghentian, sehingga bisa diteruskan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1)   Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat memberikan persetujuan terkait berjalannya proyek tersebut.

2)   Melaporkan secara berkala kepada Satgas COVID-19 dan juga dengan menerapkan disiplin tinggi terhadap protokol kesehatan.

3.    Terkait mengenai persediaan fasilitas kesehatan di lapangan

a.    Petugas kesehatan, pengukur suhu badan, tabung oksigen, dan obat-obatan yang memadai merupakan berbagai fasilitas kesehatan yang harus tersedia di lapangan, dalam hal ini Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik.

b.    Penyedia Jasa Konstruksi, dalam hal ini diharuskan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan rumah sakit dan juga bersama pusat kesehatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan perlindungan masyarakat ditengah COVID-19

c.    Fasilitas pencuci tangan, masker, dan protokol kesehatan lainnya merupakan fasilitas tambahan yang harus disediakan oleh penyedia jasa konstruksi.

d.    Untuk meningkatkan imunitas pekerja, dalam hal ini Penyedia jasa konstruksi wajib memberikan nutrisi dan vitamin bagi pekerja.

4.    Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan

a.    Setiap kegiatan penyuluhan, petugas media dan Satgas COVID-19 wajib melakukan pemaparan mengenai teknik pencegahan, ajuran, dan kampanye mengenai penjelasan COVID-19.

b.    Kepada seluruh karyawan dan pekerja diharus untuk dapat melakukan pengukuran subuh tubuh, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas media bersama satuan keamanan.

c.    Satgas pencegahan COVID-19 harus melakukan tindakan apabila ada pekerja yang memiliki suhu tubuh diatas suhu tubuh normal 38 derajat celcius.

d.    Petugas medis dibantu tim satgas� melakukan evaluasi serta juga menyemprotkan cairan disenfektan, dalam hal ini disetiap peralatan kerja, fasilitas, dan seluruh tempat.

e.    Dalam hal penghentian sementara kegiatan, dilakukan pada saat setelah dilakukannya penyemprotan disenfektan dan juga evaluasi terhadap pemeriksaan kesehatan dan juga pelaksanaan isolasi terkait dalam hal adanya suatu kontak fisik dengan orang yang perna terpapar dan positif COVID-19, namun telah sesai.

Adapun terkait mekanisme dan prosedur terkait mengenai pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu:

 

Gambar 1

Bagan Mekanisme Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

 

Menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi dan juga melihat dinamika perkembangan pandemi virus COVID-19, memerlukan suatu protokol pencegahan untuk dapat mewujudkan dan memberikan suatu keselamatan kerja, dalam hal ini bagi para pengguna jasa maupun penyedia jasa konstruksi, yang juga hal tersebut berkaitan dengan keselamatan publik serta juga berkaitan dengan lingkungan pada setiap tahapan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi.

Rangka melakukan percepatan penanganan pandemi virus corona (COVID-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan arahan terkait prosedur maupun mekanisme dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diperlukan menyangkut terkait mengenai kebutuhan bencana kepada seluruh kepada daerah guna untuk menggunakan anggarannya dalam terlaksananya PBJ (Parahita, 2020). Hal tersebut, sejalan dengan rambu-rambu mengenai kepastian bagi pelaksana pengadaan dan mencegah terjadinya celah korupsi sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyampaikan hal tersebut kepada seluruh seluruh pemangku kebijakan terkait di daerah melalui konferensi video bersama dengan Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rapat koordinasi yang diselanggarakan pada tanggal 8 April 2020 di Gedung B Kemendagri.

KPK meminta tidak perlu adanya ketakutan berlebihan dalam penggunaan pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran (PA) sehingga menghambat penanganan bencana. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, harus dapat sesuai dengan ketentuan dan juga dalam pendampingan LKPP. Apabila dalam kondisi darurat dimungkinkan untuk dapat menggunakan swakelola dalam pengadaan barang dan jasa, hal tersebut tentunya harus memiliki kemampuan dalam melakukan swakelola sebagai syarat utama (Nomor, 71 C.E.).

Sesuai dengan SE yang telah dikeluarkan, yang dalam hal ini ditujukan untuk para pemangku kebijakan, khususnya gugus tugas yang berada di pusat maupun daerah dalam hal melakukan dan memberikan sebuah panduan terkait proses PBJ terkait adanya situasi darurat. Untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaksana pengadaan hal tersebut telah memuat poin-poin mengenai rambu pencegahan korupsi.

KPK menyadari bahwa saat ini kondisi pasar sedang dalam kondisi tidak stabil, karena mengalami berbagai kenaikan yang cukup signifikan dalam hal terkait harga barang/jasa untuk penanganan COVID-19. Harapannya, bagi para pelaksana PBJ yang berkaitan dengan anggaran dapat melakukan dan juga memprioritaskan harga terbaik, agar dapat sejalan dengan prinsip-prinsip, akuntabel, transparan, dan efektif terkait PBJ dalam kondisi darurat. Contohnya, membuka serta melakukan dokumentasi pada berbagai tahapan pengadaan untuk dapat menemukan harga terbaik tersebut.

Pelaksanaan pembelajaan anggaran pemerintah harus dapat memberikan suatu nilai tambah, dalam hal ini terkait pemenuhan kebutuhan sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 yang menitikan pada aspek pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for money). Dan, tentunya jauh dari hal-hal yang bersangkutan dengan gratifikasi maupun korupsi agar berbagai proses mengenai PBJ kedepannya dapat terjalin dengan tanpa adanya keraguan (Wirtz & Birkmeyer, 2015).

Hal penanganan COVID-19, KPK membentuk suatu tim khusus, yang dalam hal ini berkerja bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan komitmennya untuk dapat melakukan pengawalan pelaksaan angaran dan PBJ di tingkat pusat maupun daerah. Agar bebas dari korupsi, tim tersebut juga dapat melakukan suatu evaluasi dan monitoring terkait pengalokasian anggaran penanganan COVID-19 tersebut.

Rekomendasi sedang dalam proses perampungan oleh tim yang berkerja agar dapat memberikan suatu solusi dalam rangka terlaksananya penggunaan anggaran dan PBJ penanganan COVID-19 dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Narahubung dan FAQ Konsultasi dalam rangka pengadaan barang dan jasa darurat COVID-19 lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Table 1

Daftar Narasumber dan FAQ

No

Instansi/Wilayah

Narahubung

Nomor Telepon

1

Kementerian/Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lain-lain

Dwi Satrianto

Mirna Medita Endikasari

Mita Astari Y

Anas Bayu Kusuma

08128006040

08156802282

081294466960

08986694949

2

Kementerian/Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Dwi Satrianto

Fajar Adi H

Sari Melani

Ali Masrochan

08128006040

08111204915

081280434464

082112523897

3

Kementerian/Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Selamet Budiharto

Sugianto

Inamawati Mastuti

Dian Arsita W

081315186956

081316615444

081314336800

087884109592

4

Kementerian/Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Selamet Budiharto

Linda Mikowati

Arif Budiman

081315186956

081294485373

081553073785

5

Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera dan Banten

Tjipto P. Nugroho

Imam Arumsyah

Astri Erviana

081330723786

085691095149

087774427745

6

Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan, DKI Jakarta dan Jawa Barat

Tjipto P. Nugroho

Fajar Adi H

Ade Rizky E

081330723786

08111204915

081334402989

7

 

Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku

Harry S. Kahartan

Arif Budiman

M. Dwi Sumanto

M. Taufikkurohman

081578103560

081553073785

081299436533

081901542667

8

Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Timur, Sulawesi dan Papua

Harry S. Kahartan

Eben Henry R

Hendra D. Numberi

Febri Kamalisa

081578103560

081298889559

081349332997

081290908988

9

Umum/Keluhan

Mukti Herlambang

Makkiyah Farizqi

Ajeng Widi Hapsari

081283454229

08118703349

081575571055

 

 

 

Table 2

FAQ Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Siapa yang menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19?

Semua user atau pengguna barang/jasa yang membutuhkan dapat mengusulkan kebutuhannya kepada PA/KPA untuk ditetapkan.

2

Barang/Jasa apa yang dapat disediakan melalui pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19?

Pada prinsipnya seluruh Barang/Jasa dalam rangka penanganan COVID-19 yang pemenuhan/pemanfaatannya bersifat mendesak dan harus dipenuhi dalam kurun waktu keadaan darurat.

3

Apakah pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan COVID-19 ini dapat dilaksanakan walaupun anggarannya belum tersedia?

Proses pengadaan dan pemanfaatan barang/jasa dapat dilakukan walaupun anggaran belum tersedia atau tidak cukup  tersedia. Namun demikian, K/L/Pemda perlu mengupayakan refocusing dan/atau realokasi anggaran baik secara simultan ataupun setelah pelaksanaan pekerjaan.

4

Apakah pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan secara swakelola?

Pelaksanaan pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 dapat dilakukan secara swakelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan swakelola tersebut, K/L/PD dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

5

Apa kriteria penyedia yang ditunjuk dalam penanganan
COVID-19?

Kriteria penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen), atau penyedia lain yang dianggap mampu.

6

Apakah penyedia yang diberikan uang muka wajib menyerahkan jaminan uang muka?

Jaminan uang muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk  pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen).

7

Apakah PPK harus memastikan kewajaran harga sebelum pembayaran?

Tidak. PPK  dapat melakukan pembayaran sesuai harga penawaran penyedia. Pada prinsipnya,  kewajaran harga merupakan tanggung jawab pihak Penyedia dan bukan pihak PPK.  Selanjutnya, Penyedia wajib menyiapkan data/informasi dan bukti kewajaran harga untuk  dipertanggungjawabkan pada saat audit.

8

Apa yang dimaksud dengan bukti kewajaran harga yang harus disiapkan oleh Penyedia sebelum audit?

Bukti kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan, antara lain bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti kewajaran harga dapat juga berupa harga yang sudah dipublikasikan.

9

Apakah PPK perlu menyusun HPS  dalam penanganan
COVID-19?

Pengadaan barang/jasa dalam rangka untuk  penanganan COVID-19 tidak diperlukan
HPS.

10

Apakah penyusunan spesifikasi teknis barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 harus mengikuti standar tertentu?

Standar barang/jasa yang digunakan dalam rangka penanganan COVID-19 ini pada prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan dari Instansi teknis yang berwenang.

11

Apakah dalam pengadaan barang/jasa untuk  penanganan
COVID-19 dilakukan negosiasi teknis dan harga?

Tidak wajib, namun PPK  dapat melakukan upaya negosiasi atas penawaran Penyedia dengan tetap memperhatikan target waktu pemenuhan ketersediaan barang/jasanya.

12

Apakah ada batasan  nilai bagi PPK untuk  menunjuk penyedia dalam pengadaan barang/jasa penanganan COVID-19?

Tidak ada batasan nilai pengadaan barang/jasa, besaran nilai disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.

13

Apakah PPK perlu mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan dalam penanganan COVID-19?

Dalam rangka penanganan COVID-19 tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan.

14

Apakah dilakukan audit  pengadaan barang/jasa untuk penanganan COVID-19 sebelum pembayaran?

Tidak. Audit pengadaan barang/jasa untuk  penanganan COVID-19 dapat dilakukan setelah pembayaran.

15

Bagaimana cara pembayaran pengadan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19?

Pembayaran dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara termin atau sekaligus. Ketentuan tata cara pembayaran tersebut dituangkan dalam Surat Pesanan/SPPBJ.

16

Apakah barang/jasa dalam penanganan COVID-19 dikenakan Pajak?

Pengenaan pajak Barang/Jasa dalam rangka penanganan COVID-19 mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

17

Bagaimana pelaksanaan serah terima Barang/Jasa dalam rangka penanganan COVID-19?

Pelaksanaan serah terima Barang/Jasa dapat dilakukan secara bertahap ataupun secara keseluruhan sesuai hasil pelaksanaan pekerjaan.

18

Apakah pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan COVID-19 ini wajib dilakukan secara elektronik?

Tidak. Pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 ini dilakukan secara manual.

 

Kedudukan anggaran, pemerintah sudah mengalokasikan sekitar Rp.75 triliun yang berhasil digunakan pada sektor kesehatan dari total Rp.405,1 triliun. Keluasan anggaran yang sudah dialokasikan berpotensi memunculkan kecurangan andaikan tidak diawasi oleh masyarakat (Gudban, 2017). Anggaran tercantum akan digunakan ke dalam empat kategori, yaitu: 1). Belanja sektor kesehatan senilai Rp75 triliun; 2). Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat senilai Rp70,1 triliun; 3). Perlindungan sosial senilai Rp110 triliun; 4). Program pemulihan ekonomi senilai Rp150 triliun.

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Strategi pengadaan dalam penanganan keadaan darurat upaya terbaik mencapai tujuan pengadaan, dengan optimalkan mitigasi risiko yang memperhatikan aspek regulasi, justifikasi, dan data dukung atau dokumentas berlandaskan prinsip dan etika pengadaan. Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat seperti sekarang dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.

Pemerintah Sendiri untuk mengatasi pandemi ini telah mengeluarkan berbagai regulasi baik Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, Instruksi Presiden RI No 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Keputusan Presiden RI No 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan peraturan-peraturan menteri lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Cahya, D. A. D., Tarigan, J. S. R., & Rivaldo, T. (2021). Urgensi Open Government Melalui Inisiatif Open Data Dalam Mencegah Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 Di Indonesia. Journal Of Governance Innovation, 3(1), 33�57. Google Scholar

 

Gudban, Y. A. (2017). Konsep Penyusunan Anggaran Publik Daerah. Malang: Intrans Publishing. Google Scholar

 

Hamidi, H. (2020). Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governance (Studi Penelitian Di Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Batam). Equilibiria, 7(1). Google Scholar

 

Kusmarni, Y. (2012). Studi Kasus. Ugm Jurnal Edu Ugm Press. Google Scholar

 

Lolytasari, L. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Uu Kip): Dampaknya Terhadap Informasi Medical Record. Al-Maktabah, 11(1). Google Scholar

 

Marzuki, I., Bachtiar, E., Zuhriyatun, F., Purba, A. M. V., Kurniasih, H., Purba, D. H., Chamidah, D., Jamaludin, J., Purba, B., & Puspita, R. (2021). Covid-19: Seribu Satu Wajah. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar

 

Nomor, P. P. (71 C.E.). Tahun 2010. Standar Akuntansi Pemerintahan. Google Scholar

 

Parahita, G. D. (2020). Lima Dimensi Jurnalisme Krisis Covid-19. Tata Kelola. Google Scholar

 

Parinduri, L., & Parinduri, T. (2020). Implementasi Manajemen Keselamatan Konstruksi Dalam Pandemi Covid 19. Buletin Utama Teknik, 15(3), 222�228. Google Scholar

 

Prabowo, A. (2018). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Google Scholar

 

Ramli, S. (2020). Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat [Sumber Elektronis]. Firma Km & Partners. Google Scholar

 

Siombo, M. R., & Adi, E. A. W. (2020). Implikasi Keppres No. 12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 85�104. Google Scholar

 

Tandiontong, M. (2016). Kualitas Audit Dan Pengukurannya. Alfabeta. Google Scholar

 

Tjandra, W. R., & Sh, M. (2006). Hukum Keuangan Negara. Grasindo. Google Scholar

 

Wirtz, B. W., & Birkmeyer, S. (2015). Open Government: Origin, Development, And Conceptual Perspectives. International Journal Of Public Administration, 38(5), 381�396. Google Scholar

 

 

 

Copyright holder :

Deby Triasti (2021)

 

First publication right :

Journal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: