Jurnal Syntax Admiration

Vol. 2 No. 10 Oktober 2021

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

PENGEMBANGAN KELAYAKAN TATA RUANG KAWASAN FREE TRADE ZONE DALAM MENINGKATAKAN DAYA TARIK INVESTOR DI KABUPATEN BINTAN

 

Syuzairi, Tumpal Manik, Iranita

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Indonesia

Email: m[email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

25 September 2021

Direvisi

05 Oktober �2021

Disetujui

15 Oktober 2021

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan Free Trade Zone (FTZ), standar kelayakan kawasan FTZ, kelayakan tata ruang kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang dapat meningkatkan minat dan daya tarik investor dan kendala yang dihadapi dalam penerapan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Lokasi penelitian di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan. Hasil penelitian terdapat kendala-kendala yang dimiliki dalam pelaksanaan investasi di kawasan FTZ di Bintan antara lain: (1) Kawasan FTZ tidak menyeluruh di Pulau Bintan (enclave). Hal ini menjadi permasalahan dalam melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang. (2) Ketentuan pusat yang over lap ketentuan kawasan hutan, perlindungan lingkungan dan kawasan 100 meter pantai. (3) Belum adanya penetapan status kelembagaan BP Kawasan Bintan dengan status BP Kawasan Tanjungpinang, (4) SDM di BP kawasan Bintan masih status diperbantukan oleh sebagian pegawai dari dinas PTSP dan juga dinas lainnya. Saran peneliti; dalam rangka meningkatkan investasi di Kabupaten Bintan perlu memperhatikan tataruang wilayah FTZ maupun KEK mengacu pada RDTR. perlu terus dilakukan sosialisasi guna meningkatkan investasi asing, Pemprov Kepri dan Pemkab. Bintan berkolaborasi mengawal tata ruang wilayah FTZ dan KEK.

 

ABSTRACT�������������������������

This study aims to analyze the direction of the policy direction for developing the feasibility of the Free Trade Zone (FTZ) spatial planning, the feasibility standard of the FTZ area, the feasibility of the Free Trade Zone (FTZ) spatial layout that can increase investor interest and attractiveness and the obstacles faced in implementing the Free Trade Zone (FTZ) area. Trade Zone (FTZ). The research location is in Bintan Regency, Archipelago Province. The results of the study show that there are obstacles in the implementation of investment in the FTZ area in Bintan, including: (1) The FTZ area is not comprehensive on Bintan Island (enclave). This is a problem in supervising the entry and exit of goods. (2) Central provisions that overlap provisions on forest areas, environmental protection and 100 meters of beach area. (3) There is no stipulation of institutional status for BP Bintan Region with BP Tanjungpinang status, (4) HR in BP Bintan area is still seconded by some employees from the PTSP service and also other agencies. Researcher's suggestion; In order to increase investment in Bintan Regency, it is necessary to pay attention to the spatial layout of the FTZ and KEK areas referring to the RDTR. it is necessary to continue to carry out socialization in order to increase foreign investment, the Riau Islands Provincial Government and the Regency Government. Bintan collaborates to oversee the spatial planning of the FTZ and KEK.

Kata Kunci:

tata ruang kawasan free trade zone; daya tarik investor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

free trade

zone spatial;

investor attraction �



Pendahuluan

Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan 4 wilayah sebagai kawasan perdaganagan bebas disebut dengan Free Trade Zone (FTZ), yaitu Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung pinang dan Kabupaten Karimun, sebab Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki kekhususan secara geografis yang potensil memiliki wilayah FTZ, serta berada pada posisi yang sangat dekat dengan beberapa negara tetangga sehingga provinsi Kepulauan Riau strategis sebagai jalur perekonomian, Industri, Pariwisata dan Investasi. Dengan potensi- potensi yang dimiliki Kepulauan Riau khususnya Bintan, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan perundang-undangan melalui Peraturan Pemerintah.

Kebijakan perdagangan bebas atau FTZ dan pelabuhan bebas merupakan salah satu strategi pemerintah memanfaatkan peluang kedekatan dengan negara-negara Asean untuk menarik investor menanamkan investasinya di kepulauan Riau. Setelah pemerintah menerbitkan peraturan� yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Nomor 47 tahun 2007 tentang Kawasan� Perdagangan Bebas Bintan, dan Nomor 48� tentang Kawasan Perdagangan Bebas� Karimun dan aturan teknis Peraturan� Pemerintah Nomor 02 tahun 2009 dan� Peraturan Menteri Keuangan nomor 45, 46� dan 47 tentang tatalaksana bidang perpajakan, cukai dan kepabeanan, maka Bintan menjadi salah satu wilayah khusu perdagagan bebas meliputi seluruh kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim, dan Pulau Lobam sesuai, dengan luas wilayah yaitu sebagian Pulau Bintan bagian Utara luasnya mencapai 58.750,60 ha, Pulau Anak Lobam dengan luas 678,20 ha, Kawasan Industri Maritim Bintan Timur dengan luas 812,60 ha dan Kawasan Industri Galang Batang dengan luas 1.775,80 ha (Pemerintah Republik Indonesia, 2009).

Penelitian terdahulu membahas kebijakan dan regulasi penetapan FTZ seperti (Anwar & Yanti, 2014) mengungkapkan bahwa kelayakan Batam sebagai wilayah FTZ, Sedangkan studi (Kurniawan, 2017); (Anwar & Yanti, 2014) dan (Andini et al., 2018) membahas dari aspek hukum tenang pengembangan dan strategi investasi dalam peningkatan pendapatan negara, guna peningkatan tersebut, dibutuhkan otoritas pembangunan yang berfokus dalam pengembangan suatu kawasan di wilayah daerah yang khusus untuk menghadapi pembangunan infrastruktur dalam rangka pengembangan investasi, maka hal ini membuat pemerintah pusat kembali melakukan intervensi kepada daerah untuk turut hadir langsung dalam melakukan pembangunan. Sedangkan menurut studi (Zaenuddin, 2014) yang melakukan kajian free trade zone batam, bintan, karimun� melihat permasalahan, implementasi, dan solusinya, hasil kajian mengungkapkan bahwa implementasi Free Trade Zone FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ BBK) selama dua tahun ini belum berjalan sempurna dan sangat memerlukan perbaikan�perbaikan dari sisi aturan hukum dan struktur organisasi institusi pelaksananya yaitu Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan.

Penelitian selanjutnya tentang implementasi kebijakan free trade zone di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau sebagai studi kasus dalam peredaran rokok khusus free trade zone (Pradito, 2018), bahwa Implementasi Kebijakan Free Trade Zone Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau belum sepenuhnya baik hal ini disebabkan masih mengalami beberapa kendala. Memberiakn saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan harus melakukan upaya-upaya agar Badan Pengusahaan Kawasan dapat memiliki sumber pendapatan yang mandiri. Salah satunya dengan melakukan pembebasan lahan Free Trade Zone Bintan yang masih dikuasai masyarakat untuk dikelola sendiri.

Walaupun sudah banyak penelitian sebelumnya tentang FTZ, namun dalam penelitian kami ini berbeda dengan penelitian sebelumnya, yakni kami membahas tentang kelayakan tata ruang free trade zone dalam meningkatkan daya tarik investor mengunakan analisis model prototype, sehingga penelitian ini mencapai tujuan untuk menetahui arah kebijakan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan Free Trade Zone (FTZ), mengetahui standar kelayakan kawasan FTZ di Bintan, dan mengetahui kelayakan tata ruang kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang dapat meningkatkan minat dan daya tarik investor dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Lokasi penelitian di lokasi kawasan Free Trade Zone (FTZ), Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan.

Kontribusi penelitian adalah; (1) Memberikan tambahan literatur studi tentang pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade zone dalam meningkatakan daya tarik investor di kabupaten Bintan, yang dapat digunakan Pemlab Bintan untuk mengevaluasi penetapan kelayakan wilayah FTZ. (2) menjadi bahan teori bagi Pemkab Bintan dalam mengevaluasi SDM di BP kawasan Bintan masih status diperbantukan oleh sebagian pegawai dari dinas PTSP dan juga dinas lainnya. (3) memberikan arahan secara ilmiah dalam rangka meningkatkan investasi di Kabupaten Bintan perlu memperhatikan tataruang wilayah FTZ maupun KEK mengacu pada RDTR. perlu terus dilakukan sosialisasi guna meningkatkan investasi asing, Pemprov Kepri dan Pemkab. Bintan berkolaborasi mengawal tata ruang wilayah FTZ dan KEK.

Menunjang kawasan Bintan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone, kelembagaannya ditetapkan Dewan Kawasan Nasional di bawah Koordinator kementerian Perekonomian. Ketetapan tersebut adalah membetuk Dewan Kawasan Bintan sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dewan Kawasan Bintan bertugas untuk menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dewan Kawasan diketuai oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan anggotanya meliputi Bupati Bintan dan Walikota Tanjungpinang.

Kemudian Dewan Kawasan Bintan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BPKB). BPKB mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan sesuai dengan fungsi yang diberikan. BPKB memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha dan izin�izin lainnya guna memperlancar aktivitas dan kegiatan yang berada di kawasan Bintan itu sendiri. Jika kita lihat investasi yang masuk di kawasan Free Trade Zone Bintan tahun setiap tahun terus meningkat sejak tahun 2017 namun mengalami perlamatan akibat Pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi mengatakan, �Sepanjang tahun 2017, nilai total investasi yang masuk ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mencapai Rp 14 Triliun. Sebanyak 27 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi mencapai USD 921 juta atau setara dengan Rp 12,3 Triliun. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdapat 8 perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp 1,7 triliun� (Rofik, 2018).

Pada tahun 2018 awal Maret, investasi di kawasan Bintan mencapai hingga Rp 1,8 triliun dari 34 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata menanamkan modal di kawasan Lagoi. Dari 34 perusahaan, terdapat 33 perusahaan yang bergerak di bidang usaha hotel bintang lima dan vila dengan super luxury berkonsep wellness resorts dengan fasilitas lengkap. Kemudian, satu perusahaan lagi bergerak di bidang usaha aktivitas konsultasi manajemen. Rata-rata nilai investasi yang ditanamkan setiap perusahaan sebanyak USD 4 juta atau setara dengan Rp 54,4 miliar (Sindo, 2018).

Penjelasan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Hansfarizal Handra menyampaikan �Investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri tahun 2019 sesuai dengan pengajuan OSS (Online Single Submission) di atas Rp 500 juta. Di bidang pariwisata menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 19 perusahaan, bidang industri 10 perusahaan, bidang perikanan 4 perusahaan, bidang konstruksi 11 perusahaan, bidang perdagangan 35 perusahaan, jasa 8 perusahaan, bidang pertanian 1 perusahaan dan bidang pertambangan sebanyak 6 perusahaan. Selain itu, pendaftaran perizinan yang diterbitkan tahun 2019 berjumlah 515 izin, dan jumlah non perizinan yang diterbitkan sebanyak 208 izin, jumlah NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perorangan OSS sebanyak 214 NIB.

jumlah investasi Rp 45.757.204.744. Jumlah NIB IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) sebanyak 57 NIB dengan jumlah investasi Rp 1.357.298.554. Jumlah NIB/PMDN dari OSS sebanyak 94 NIB dengan jumlah investasi Rp 8.768.110.586.876� (Harjo, 2020). Kabupaten Bintan dalam menarik investasi asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sangat baik. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai kawasan Free Trade Zone karena kurangnya infrastruktur dan tumpang tindih lahan Masyarakat. untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: �Pengembangan Prototype Kelayakan Tata Ruang kawasan Free Trade Zone dalam Meningkatkan Daya Tarik Investor di Kabupaten Bintan�.

 

Metode Penelitian

A.  Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah Resered & Develompment (R&D), dengan pendekatan kualitatif deskriftif, sebagai kajian studi kasus. Penelitian ini melakukan suatu proses penyelidikan yang ilmiah melalui pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyimpulan data berdasarkan pendekatan, metode dan teknik tertentu untuk menjawab suatu permasalahan. Menurut (Borg & Gall, 1984) (Sugiono, 2015), penelitian pengembangan merupakan cara sistematis yang digunakan untuk membuat rancangan, mengembangkan program pembelajaran dan produk yang dapat memenui kriteria internal.

Penelitian dan pengembangan dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk meneliti, merancang, memproduksi dan menguji validitas produk yang telah dihasilkan. Menurut (Borg & Gall, 1984) penelitian pengembangan merupakan suatu proses yang dipakai untuk mengembangkan dan memvalidasi produk. Peneliti ini mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 1) Potensi dan masalah, 2) Pengumpulan data, 3) Desain produk, 4) Validasi desain, 5) Revisi desain, 6) Ujicoba produk, 7) Revisi produk. Setelah itu peneliti akan menguji keefektifan produk tersebut di Kawasan FTZ Bintan. Bedasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa Research and Development jenis penelitian yang menghasilkan dan mengembangkan suatu produk tertentu dengan cara yang sistematis.

B.  Objek dan Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian di Bintan pada lokasi yang menerapkan Free Trade Zone yang berkantor di Jl. Raya Tanjungpinang-Tanjung Uban, KM. 16, Kp. Simpangan, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan dan beberapa kawasan yang sudah ditetapkan. Lokasi yang dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa peran kantor BP Kawasan Bintan diberikan tugas khusus untuk melakukan perencanaan dn pengembangan kawasan sesuai fungsi kawasan. Dalam menentukan objek dan lokasi penelitian berikutnya akan ditambah beberapa lokasi penelilitian yang sudah ditetapkan dan merupakan kawasan berupa gempilan dalam wilayah administratif Kabupaten Bintan.

C.  Sumber Data Penelitian

Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dari hasil wawancara, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain (Moleong, 2014). Sumber yang berupa kata-kata dan tindakan adalah hasil dari wawancara dan juga pengamatan dari melihat, mendengarkan dan bertanya. Sedangkan sumber kedua yaitu merupakan sumber tertulis yang berupa dari dokumen- dokumen resmi pengarsipan, buku, dan majalah ilmiah lainnya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (a) Data Primer; mengikuti toeri Menurut (Sugiyono, 2016), sumber primer merupakan sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data yang diperoleh langsung dari lapangan. Dalam penelitian ini, yang menjadi data primer yaitu hasil wawancara dari informanyang telah ditentukan terkait diplomasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Bintan dalam menarik investasi asing di kawasan Free Trade Zone bintan. (b) Data Sekunder; mengunakan teori (Sugiyono, 2016) sumber sekunder merupakan sumber yang tidak langsung diberikan kepada pengumpul data, contohnya melalui orang lain, atau dokumen-dokumen. Dalam penelitian ini, peneliti mengambil sumber data sekunder melalui buku-buku, jurnal-jurnal, skripsi/tesis/disertasi, serta berita-berita online yang diakses di internet.

D.  Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari (a) Observasi; melakukan pengamatan terhadap objek dari sesuatu guna mendapatkan pengetahuan dan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan sebuah penelitian. Menurut (Sugiyono, 2016), observasi adalah dasar semua imu pengetahuan. Dimana para ilmuwan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta yang diperoleh melalui observasi. (b) Wawancara; melakukan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui Tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna tujuan dari penelitian ini yaitu pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade zone dalam meningkatakan daya tarik investor di Kabupaten Bintan. Dalam penelitian ini untuk mendapatkan data-data yang akurat peneliti akan mewawancarai informan-informan yang telah terpilih menjadi subjek sebagai salah satu sumber data yang peneliti pilih sesuai dengan teori (Sugiyono, 2016). (c) Dokumentasi; metode dokumentasi merupakan pelengkap dari metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif. Peneliti juga akan mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk menghasilkan penelitian level 7.

 

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Hasil Penelitian

1.    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Kabupaten Bintan memiliki 3 kawasan strategis yaitu: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan terbentuk melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dasar yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tersebut adalah karena wilayah Bintan memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang terdiri dari perdagangan, industri, maritim, perbankan, perhubungan, pariwisata, dan bidang lainnya dalam kawasan tersebut selama kurun waktu 70 tahun sejak ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan dari ketentuan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan wilayah untuk terminal bahan bakar minyak dan depot Liquefied Petroleum Gas PT Pertamina (Persero) di Tanjunguban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik. Berdasarkan dari perubahan Peraturan Pemerintah tersebut sehingga wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; serta sebagian dari wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Barat untuk jangka waktu 70. tahun sejak peraturan pemerintah ini diberlakukan (Presiden Republik Indonesia, 2009).

 

 

 

 

 

 

Gambar 1

�Peta Kawasan FTZ Bintan Wilayah Kabupaten Bintan

 

Keterangan Luas Kawasan FTZ Bintan :

1.    Bintan Bagian Utara : 58.750,60 ha

2.    Industri Galang Batang : 626,60 ha

3.    Maritim Bintan Timur� : 812,60 ha

4.    Pulau Anak Lobam : 678,20 ha

Total FTZ area : 60.868 ha

Sumber: Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

2.    Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

Analisis tugas dan fungsi komite dalam pembentukan Kawasan FTZ di Kabupaten Bintan, perlu di ungkapkan agar tujuan dan sasaran pembentukan Kawasan FTZ dapat dicapai, Adapun tugas fungsi tersebut terdiri dari

a.    Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Bintan; Berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa tugas BP adalah melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

b.    Fungsi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan; mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

c.    Wewenang Badan Pengusahaan Kawasan bintan; mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya untuk keperluan investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, bekerjasama dengan instansi yang berwenang dalam hal pemeriksaan lalu lintas barang dan kerjasama lainnya. Kemudian, dengan persetujuan Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan berwenang mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, mengadakan peraturan di bidang lalu lintas barang di pelabuhan, mengadakan peraturan di bidang penyediaan fasilitas pelabuhan, serta menetapkan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

3.    Arah Kebijakan dan Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

Arah kebijakan dan strategi organisasi BP Kawasan Bintan mengacu pada arah kebijakan nasional dan strategi, sebagaimana terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Arah kebijakan dan strategi BP Kawasan Bintan sebagai berikut:

 

Tabel 1

Arah Kebijakan dan Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

No

Arah Kebijakan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

Realisasi

Score

Renc

Impl

1

Penerapan Pedoman Penatalaksanaan BP Kawasan Bintan

5

2

Penetapan Regulasi Dan Nota Kesepahaman Promosi Investasi

5

3

Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengusahaan Kawasan.

-

0

4

Penetapan Regulasi Dan Nota Kesepahaman Promosi Investasi

-

0

5

Peningkatan Intensitas Promosi Investasi

10

�Catatan : Renc = Rencana; Impl = Implementasi dan (Score : 0 = Tidak ada,�

�5 ada tidak terealisasi; 10 ada dan terealisasi)

 

Berdasarkan table 1 diatas, menunjukkan persentase arah kebijakan dan strategi badan pengusahaan kawasan Bintan masih mencapai score 40% (20:50). Artinya masih adak kekurangan sebesar 60% kebijakan dan strategi badan pengusahaan kawasan belum terlaksana dan perlu dikaji ulang untuk pengembangan Kawasan FTZ.

 

Tabel 2

Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

No

Arah Kebijakan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan

Realisasi

Score

Renc

Renc

1

Penerapan peta proses bisnis di lingkungan BP Kawasan Bintan

-

10

2

Penerapan standar pelayanan BP Kawasan Bintan

5

3

Penerapan standar tata laksana internal di lingkungan BP Kawasan Bintan.

5

4

Penerapan dokumen penataan kepegawaian di lingkungan BP Kawasan Bintan

-

10

5

Penerapan perjanjian kinerja BP Kawasan Bintan

0

6

Penerapan standar kinerja laporan keungan BP Kawasan Bintan

5

7

Peningkatan kapasitas aparatur BP Kawasan Bintan

-

0

8

Pembangunan sarana perhubungan darat

-

0

9

Pembangunan sarana perhubungan laut

5

10

Penetapan regulasi tentang status lahan guna pengembangan kawasan, tata ruang, dan perizinan

5

11

Penetapan nota kesepahaman kerjasama antar lembaga� dan kelompok masyarakat

5

12

Penetapan nota kesepahaman kerjasama pengelolaan aset investasi

0

13

Peningkatan intensitas promosi di dalam negeri

 

10

14

Peningkatan intensitas promosi di luar negeri

 

10

� �Catatan : Ren = Rencana; Impl = Implementasi dan (Score : 0 = Tidak ada,�

� �5 ada tidak �terealisasi; 10 ada dan terealisasi)

 

Berdasarkan table 2. diatas, Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, menunjukkan persentase masih mencapai score 50% (70:140). Artinya masih ada kekurangn sebesar 50% arah strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan belum terlaksana dan perlu dikembangkan agar tujuan dan sasaran yang akan dicapai untuk pengembangan kawan FTZ.

Solusi dan penyelesaian permasalahan diatas, kami Menyusun grand protofolio untuk Pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade zone dalam meningkatakan daya tarik investor di Kabupaten Bintan seperti gambar dibawah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2

Desain Penyusunan Kelayakan Tata Letak FTZ

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.  Pembahasan

1.    Mapping Kelayakan Kawasan FTZ dan arah kebijakan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan FTZ

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 3

Mapping Kelayakan Kawasan FTZ Dan Arah

Kebijakan Pengembangan Kelayakan

Tata Ruang Kawasan FTZ

 

Sebelum menetapkan lokasi sebagai kawan FTZ, seharusnya didukung dengan adanya kelayakan kajian studi, untuk mengurangi berbagai resko. Dalam studi ini kami sebagai peneliti megusulkan seperti dalam Gambar 2. diatas (Manik et al., 2017), memberikan arahan perbaikan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade zone dalam meningkatakan daya tarik investor di Kabupaten Bintan berdasarkan 7 perspektif pengembangan FTZ, antara lain; (1) Menganalisis kelayakan lokasi dan regulasi penetapan FTZ; (2) menganalisis kelayakan pengembangan industri; (3) menganalisis kelayakan pengembangan industry jasa; (4) menganalisis pengambangan sistem pendukung; (5) menganalisis pengembangan pondasi dasar; (6) keterediaan pengelola badan Kawasan FTZ Bintan dari SDM yang kompeten; (7) kebijakan dan strategi badan perusahaan Kawasan bintan.

2.    Analisis Hasil Penelitian

Hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan informan yang menjadi subjek untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Terkait tata ruang FTZ mengenai daya tarik calon investor. Wawancara untuk melihat peran Provinsi Kepulauan Riau dalam pemyusunan Tata ruang sebagaimana disampaikan Evan Afrianto, ST selaku Kasubdit perencanaan ekonomi, sumber daya alam, Infrastruktur kewilayahan II bahwa berdasarkan Perda kewenangan Tata ruang sudah pindah ke Dinas PUPR namun Bapeda diberi tugas perencanaan maka untuk usulan fisik di lapangan tetap harus mengawal perda tata ruang yang disesuaikan dengan RDTR Kabupaten/Kota khusus dalam penyusunan RPJM 2016- 2021.

Penjelasan Bapeda Provinsi Kepulauan Riau mendapa tambahan informasi yang disampaikan Robbi selaku Kepala Seksi Tata Ruang PUPR Provinsi Kepulauan Riau bahwa secara Hierarki tata ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengacu pada tata ruang Nasional 26/2007, berjenjang dan saling menyesuaikan tata ruang Nasional, Provinsi, dan RDTR Kabupaten/Kota. Proses tahapan mulai dari evaluasi program, kebijakan yang diprioritaskan termasuk pembinaan tata ruang dan sebagai informasi tambahan saat ini sedang berproses revisi tata ruang BPK 87/11.

Bagaimana aspek pengawasan terhadap tata ruang dijelaskan Indra Norza selaku kepala Seksi pengawasan Tata Ruang bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan alam, ligkungan dan kepentingan masyarakat maka secara rutin dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berlagsung di kawasan FTZ Bintan dan secara rutin berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten Bintan. Pengawasan dilakukan secara bersamaan melalui kegiatan APBD terasuk rapat evaluasi pengawasan tata ruang apakah pembangunan yang sedang berlangsung sudah sesuai dengan rencana tata ruang Nasional, Provinsi dan RDTR Kabupaten Bintan.

Daya tarik investor masuk ke Bintan karena Sumber Daya Alam, seperti pantai, gunung, dan kondisi sosial masyarakatnya mendukung. Kawasan FTZ yang memiliki bebas biaya dengan aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tenaga kerja di Kawasan tersebut relatif aman, kondusif, tidak banyak pergolakan. Secara geografis, Bintan juga dekat dengan Singapura dan Malaysia. Banyak wisatawan yang transit dari singapura dikarenakan pihak lagoi bekerjasama dengan negara tersebut.

Penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Sumber Daya Alam yang dimiliki Kabupaten Bintan memang sangat indah termasuk di daerah Kawasan FTZ Bintan. Objek wisata sering menjadi sasaran utama di Kawasan Bintan yang memiliki potensi wisata. Oleh karena itu, banyak wisatawan lokal maupun mancanegara yang datang untuk berlibur di daerah tersebut terutama pada keindahan pantainya yang bisa dikembangkan lagi untuk dijadikan investasi yang menggiurkan dan menarik wisatawan dari berbagai kalangan.

Data yang didapat dari lapangan ditemukan bahwa jumlah wisatawan manca negara dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 meningkat. Sedangkan untuk data tahun 2019 di bulan Januari sebanyak 73.883 Jiwa. Hasil pengamatan peneliti dari data tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Bintan memiliki daya tarik yang tinggi pada bidang kepariwisataan karena keindahan alamnya terutama di daerah lagoi. Hal tersebut menjadi salah satu faktor investasi masuk di Kawasan Free Trade Zone Bintan.

Keberhasilan investasi bidang pariwisata tidak terlepas dari promosi yang dilakukan pada dua tahap yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Bentuk promosi tersebut dengan mengadakan pameran investasi dan juga seminar investasi. Tahun 2019 lalu pelaksanaannya di Dubai dan tahun 2018 di Australia dan Madrid.

Setiap tahun selalu ada kegiatan promosi dengan negara yang berbeda-beda. termasuk seminar investasi dan pameran di Luar Negeri, untuk memaparkan potensi dan fasilitas investasi yang ada di Bintan dengan mengundang perusahaan-perusahaan di negara tersebut untuk berinvestasi termasuk menawarkan ketersediaan lahan yang tersedia untuk lahan investasi.

Hasil pemaparan di atas dapat dilihat bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Bintan telah melakukan pemasaran dengan baik untuk menarik investor asing di Kabupaten Bintan khususnya Kawasan FTZ Bintan. Dari pengamatan peneliti bahwa lahan yang ada dalam kawasan FTZ bukan milik Pemerintah tapi lahan masih banyak dikuasai masyarakat. Berbeda dengan BP Batam, lahan di Batam sebagian besar sudah berstatus HPL, akibatnya pihak BP Bintan harus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk melakukan kesepakatan dengan pemilik lahan yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa lahan akan dipergunakan untuk Investasi yang pada akhirya akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Demikian juga halnya dengan sumber daya manusia yang tersedia di BP Bintan sangat terbatas sehingga para pegawai yang berstatus PNS diperbantukan di BP Bintan demikian juga halnya dengan status kelembagaan yang belum terbentuk.

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Berdasarkan uraian dalam pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan kendala - kendala yang dimiliki dalam pelaksanaan investasi di kawasan FTZ Bintan antara lain (1) Kawasan FTZ yang tidak menyeluruh di Pulau Bintan (enclave). Hal ini menjadi permasalahan dalam melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang. (3) Ketentuan pusat yang belum disinkronisasikan dengan dengan ketentuan kawasan hutan, perlindungan lingkungan dan kawasan 100 meter pantai. (2) Belum adanya penetapan status kelembagaan BP Kawasan Bintan dengan status BP Kawasan Tanjungpinang. (4) SDM di BP kawasan Bintan masih status diperbantukan oleh sebagian pegawai dari dinas PTSP dan juga dinas lainnya. Hal ini membuat anggotanya harus membagi- bagi waktunya antara BP dan tempat kerja lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

�Andini, S. P., Prastya, I. Y., & Safitri, D. P. (2018). Free Trade Zone (Ftz) Tanjungpinang Dalam Kerangka Ekonomi Politik Kelembagaan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (Juan), 6 (2), 25�34. Google Scholar

 

Anwar, K., & Yanti, N. (2014). Dinamika Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam. Riau University. Google Scholar

 

Borg, W. R., & Gall, M. D. (1984). Educational research: An introduction. British Journal of Educational Studies, 32 (3). Google Scholar

 

Harjo. (2020). Ini Rincian Investasi yang Masuk ke Bintan Sepanjang Tahun 2019. https://batamtoday.com/batam/read/142454/Ini-Rincian-Investasi-yang-Masuk-ke- Bintan-Sepanjang-Tahun-2019. Google Scholar

 

Indonesia, Pemerintah Republik. (2009). Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Jakarta (ID): Sekretaris Negara. Google Scholar

 

Indonesia, Presiden Republik. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000. Available in: Http://Peraturan. Go. Id/Uu/Nomor-10-Tahun-2009. Html [Accessed on 21 March 2016]. Google Scholar

 

Kurniawan, W. (2017). Free Trade Zone Sebagai Salah Satu Wujud Implementasi Konsep Disentralisasi. Jurnal Selat, 4 (2), 160�189. Google Scholar

 

Manik, T., Eryanto, H., & Suprihartini, L. (2017). Pengembangan Investasi Wilayah Perbatasan, Industri Maritim Dan Kawasan Perdagangan Bebas Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Bisnis (JPEB), 5 (1), 90�105. Google Scholar

 

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif, cetakan ke-1, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset. Google Scholar

 

Pradito, S. W. (2018). Implementasi Kebijakan Free Trade Zone Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Studi Kasus Dalam Peredaran Rokok Khusus Free Trade Zone. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 8 (1). Google Scholar

 

Rofik. (2018). Investasi ke Bintan Sepanjang 2017 Mencapai Rp 14 Triliun. Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/berita/1274509/34/investasi-ke-bintan-sepanjang-2017-mencapai-rp14-triliun. Google Scholar

 

Sindo, J. K. (2018). Investasi wisata di Bintan Tembus Rp 1,8 Triliun. Okezone.Com. https://economy.okezone.com/read/2018/03/29/320/1879563/investasi-wisata-di-bintan-tembus-rp1-8-triliun. Google Scholar

 

Sugiono, P. D. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Google Scholar

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet. Google Scholar

 

Zaenuddin, M. (2014). Kajian Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun (Permasalahan, Implementasi, dan Solusinya). Eko-Regional: Jurnal Pembangunan Ekonomi Wilayah, 7 (2). Google Scholar

 

 

Copyright holder:

Syuzairi, Tumpal Manik, Iranita (2021)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: