Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 2 No. 10 Oktober 2021 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
Syuzairi,
Tumpal Manik, Iranita
Universitas Maritim
Raja Ali Haji (UMRAH) Kepulauan Riau, Indonesia
Email: m[email protected], [email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 25 September 2021 Direvisi 05 Oktober �2021 Disetujui 15 Oktober
2021 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
arah kebijakan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan Free Trade Zone (FTZ),
standar kelayakan kawasan FTZ, kelayakan tata ruang kawasan Free
Trade Zone (FTZ) yang dapat meningkatkan minat dan daya tarik investor
dan kendala yang dihadapi dalam penerapan kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Lokasi penelitian di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan. Hasil
penelitian terdapat kendala-kendala yang dimiliki dalam
pelaksanaan investasi di kawasan FTZ di Bintan antara
lain: (1) Kawasan FTZ tidak menyeluruh di Pulau Bintan (enclave).
Hal ini menjadi permasalahan dalam melakukan pengawasan terhadap keluar
masuknya barang. (2) Ketentuan pusat yang over lap ketentuan
kawasan hutan, perlindungan lingkungan dan kawasan 100 meter pantai.
(3) Belum adanya penetapan status kelembagaan BP Kawasan Bintan dengan status
BP Kawasan Tanjungpinang, (4) SDM di BP kawasan Bintan masih status
diperbantukan oleh sebagian pegawai dari dinas PTSP dan juga dinas lainnya. Saran
peneliti; dalam rangka meningkatkan investasi di Kabupaten Bintan perlu
memperhatikan tataruang wilayah FTZ maupun KEK mengacu pada RDTR.
perlu terus dilakukan sosialisasi guna meningkatkan investasi asing, Pemprov Kepri dan Pemkab. Bintan berkolaborasi mengawal tata ruang wilayah FTZ dan
KEK. ABSTRACT������������������������� This study aims to analyze the direction of the policy direction for
developing the feasibility of the Free Trade Zone (FTZ) spatial planning, the
feasibility standard of the FTZ area, the feasibility of the Free Trade Zone
(FTZ) spatial layout that can increase investor interest and attractiveness
and the obstacles faced in implementing the Free Trade Zone (FTZ) area. Trade
Zone (FTZ). The research location is in Bintan
Regency, Archipelago Province. The results of the study show that there are
obstacles in the implementation of investment in the FTZ area in Bintan, including: (1) The FTZ area is not comprehensive
on Bintan Island (enclave). This is a problem in
supervising the entry and exit of goods. (2) Central provisions that overlap
provisions on forest areas, environmental protection and 100 meters of beach
area. (3) There is no stipulation of institutional status for BP Bintan Region with BP Tanjungpinang
status, (4) HR in BP Bintan area is still seconded
by some employees from the PTSP service and also other agencies. Researcher's
suggestion; In order to increase investment in Bintan
Regency, it is necessary to pay attention to the spatial layout of the FTZ
and KEK areas referring to the RDTR. it is necessary to continue to carry out
socialization in order to increase foreign investment, the Riau Islands
Provincial Government and the Regency Government. Bintan
collaborates to oversee the spatial planning of the FTZ and KEK. |
Kata Kunci: tata ruang
kawasan free trade zone; daya tarik investor Keywords: free trade zone spatial; investor attraction � |
Pendahuluan
Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan 4 wilayah sebagai kawasan perdaganagan bebas disebut dengan Free Trade Zone (FTZ), yaitu Batam, Kabupaten
Bintan, Kota Tanjung pinang dan Kabupaten Karimun, sebab
Provinsi
Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki kekhususan secara geografis yang potensil
memiliki wilayah FTZ, serta berada pada posisi yang sangat dekat dengan beberapa negara tetangga sehingga
provinsi Kepulauan Riau strategis sebagai jalur perekonomian, Industri,
Pariwisata dan Investasi. Dengan potensi- potensi yang dimiliki Kepulauan Riau
khususnya Bintan, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan
perundang-undangan melalui Peraturan Pemerintah.
Kebijakan
perdagangan bebas atau FTZ dan pelabuhan bebas
merupakan salah satu strategi pemerintah memanfaatkan peluang kedekatan dengan
negara-negara Asean untuk menarik investor menanamkan investasinya di kepulauan
Riau. Setelah pemerintah menerbitkan peraturan� yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Nomor 47 tahun 2007 tentang Kawasan� Perdagangan Bebas Bintan, dan Nomor 48� tentang Kawasan Perdagangan Bebas� Karimun dan aturan teknis Peraturan� Pemerintah Nomor 02 tahun 2009 dan� Peraturan Menteri Keuangan nomor 45, 46� dan 47 tentang tatalaksana bidang perpajakan, cukai dan kepabeanan, maka Bintan menjadi salah satu wilayah khusu perdagagan bebas meliputi seluruh
kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim, dan Pulau Lobam
sesuai, dengan luas
wilayah yaitu sebagian Pulau Bintan bagian Utara luasnya mencapai 58.750,60 ha,
Pulau Anak Lobam dengan luas 678,20 ha, Kawasan Industri Maritim Bintan Timur
dengan luas 812,60 ha dan Kawasan Industri Galang Batang dengan luas 1.775,80
ha (Pemerintah Republik Indonesia, 2009).
Penelitian terdahulu membahas kebijakan dan regulasi penetapan FTZ seperti (Anwar & Yanti, 2014)
mengungkapkan bahwa kelayakan Batam sebagai wilayah FTZ, Sedangkan studi (Kurniawan,
2017);
(Anwar &
Yanti, 2014) dan (Andini et al., 2018)
membahas dari aspek hukum
tenang pengembangan dan strategi investasi dalam peningkatan pendapatan negara, guna peningkatan tersebut, dibutuhkan otoritas pembangunan yang berfokus dalam pengembangan suatu kawasan di wilayah daerah yang khusus untuk menghadapi pembangunan infrastruktur dalam rangka pengembangan
investasi, maka hal ini membuat
pemerintah pusat kembali melakukan intervensi kepada daerah untuk turut
hadir langsung dalam melakukan pembangunan. Sedangkan menurut studi (Zaenuddin,
2014)
yang melakukan kajian free trade zone batam, bintan, karimun� melihat permasalahan, implementasi, dan solusinya, hasil kajian mengungkapkan bahwa implementasi Free Trade Zone FTZ di Batam, Bintan,
dan Karimun (FTZ
BBK) selama dua tahun ini belum
berjalan sempurna dan
sangat memerlukan perbaikan�perbaikan dari sisi aturan hukum
dan struktur organisasi institusi pelaksananya yaitu Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan
Kawasan.
Penelitian selanjutnya tentang
implementasi kebijakan free trade zone di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau sebagai studi kasus
dalam peredaran rokok khusus free trade zone (Pradito,
2018),
bahwa Implementasi Kebijakan Free Trade
Zone Di Kabupaten Bintan
Provinsi Kepulauan Riau belum
sepenuhnya baik hal ini disebabkan
masih mengalami beberapa kendala. Memberiakn saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan harus melakukan
upaya-upaya agar Badan Pengusahaan
Kawasan dapat memiliki sumber pendapatan yang mandiri. Salah satunya dengan melakukan pembebasan lahan Free Trade Zone Bintan
yang masih dikuasai masyarakat untuk dikelola sendiri.
Walaupun sudah banyak penelitian sebelumnya tentang FTZ, namun dalam penelitian
kami ini berbeda dengan penelitian sebelumnya, yakni kami membahas tentang kelayakan tata ruang free trade zone dalam
meningkatkan daya tarik investor mengunakan analisis model prototype,
sehingga penelitian ini mencapai tujuan
untuk menetahui arah kebijakan pengembangan
kelayakan tata ruang kawasan Free Trade Zone (FTZ), mengetahui standar
kelayakan kawasan FTZ di Bintan, dan mengetahui kelayakan tata ruang kawasan Free
Trade Zone (FTZ) yang dapat meningkatkan minat dan daya tarik investor dan
untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapan kawasan Free Trade
Zone (FTZ). Lokasi penelitian di lokasi kawasan Free Trade Zone (FTZ),
Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan.
Kontribusi penelitian adalah; (1) Memberikan tambahan literatur studi tentang pengembangan kelayakan
tata ruang kawasan free trade zone dalam
meningkatakan daya tarik investor di kabupaten Bintan, yang dapat digunakan Pemlab Bintan untuk mengevaluasi
penetapan kelayakan wilayah
FTZ. (2) menjadi
bahan teori bagi Pemkab Bintan
dalam mengevaluasi SDM di BP kawasan Bintan masih status
diperbantukan oleh sebagian pegawai dari dinas PTSP dan juga dinas lainnya. (3) memberikan arahan
secara ilmiah dalam rangka meningkatkan investasi di
Kabupaten Bintan perlu memperhatikan tataruang wilayah FTZ maupun KEK
mengacu pada RDTR. perlu terus dilakukan sosialisasi guna meningkatkan
investasi asing, Pemprov Kepri dan Pemkab. Bintan berkolaborasi mengawal tata ruang wilayah FTZ dan KEK.
Menunjang kawasan Bintan yang
ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone, kelembagaannya
ditetapkan Dewan Kawasan Nasional di bawah Koordinator kementerian
Perekonomian. Ketetapan tersebut adalah membetuk Dewan Kawasan Bintan
sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dewan Kawasan Bintan
bertugas untuk menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan. Dewan Kawasan diketuai oleh Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau dan anggotanya meliputi Bupati Bintan dan Walikota Tanjungpinang.
Kemudian
Dewan Kawasan Bintan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BPKB). BPKB
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan
pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan sesuai dengan
fungsi yang diberikan. BPKB memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha
dan izin�izin lainnya guna memperlancar aktivitas dan kegiatan yang berada di
kawasan Bintan itu sendiri. Jika kita lihat investasi yang masuk di kawasan Free Trade Zone Bintan tahun setiap
tahun terus meningkat sejak tahun 2017 namun mengalami perlamatan akibat
Pandemi Covid-19.
Kepala
Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi mengatakan,
�Sepanjang tahun 2017, nilai total investasi yang masuk ke Kabupaten Bintan,
Kepulauan Riau, mencapai Rp 14 Triliun. Sebanyak 27 perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA) dengan nilai investasi mencapai USD 921 juta atau setara dengan Rp
12,3 Triliun. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdapat 8
perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp 1,7 triliun� (Rofik, 2018).
Pada tahun
2018 awal Maret, investasi di kawasan Bintan mencapai hingga Rp 1,8 triliun
dari 34 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata menanamkan modal di
kawasan Lagoi. Dari 34 perusahaan, terdapat 33 perusahaan yang bergerak di
bidang usaha hotel bintang lima dan vila dengan super luxury berkonsep wellness resorts dengan fasilitas
lengkap. Kemudian, satu perusahaan lagi bergerak di bidang usaha aktivitas
konsultasi manajemen. Rata-rata nilai investasi yang ditanamkan setiap
perusahaan sebanyak USD 4 juta atau setara dengan Rp 54,4 miliar (Sindo, 2018).
Penjelasan,
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan,
Hansfarizal Handra menyampaikan �Investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman
Modal Dalam Negeri tahun 2019 sesuai dengan pengajuan OSS (Online Single Submission)
di atas Rp 500 juta. Di bidang pariwisata menjadi salah satu penyumbang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 19 perusahaan, bidang industri 10
perusahaan, bidang perikanan 4 perusahaan, bidang konstruksi 11 perusahaan,
bidang perdagangan 35 perusahaan, jasa 8 perusahaan, bidang pertanian 1
perusahaan dan bidang pertambangan sebanyak 6 perusahaan. Selain itu,
pendaftaran perizinan yang diterbitkan tahun 2019 berjumlah 515 izin, dan
jumlah non perizinan yang diterbitkan sebanyak 208 izin, jumlah NIB (Nomor
Induk Berusaha) untuk perorangan OSS
sebanyak 214 NIB.
jumlah
investasi Rp 45.757.204.744. Jumlah NIB IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) sebanyak
57 NIB dengan jumlah investasi Rp 1.357.298.554. Jumlah NIB/PMDN dari OSS
sebanyak 94 NIB dengan jumlah investasi Rp 8.768.110.586.876� (Harjo, 2020).
Kabupaten Bintan dalam menarik investasi asing maupun Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) sangat baik. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat
permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai kawasan Free Trade Zone karena kurangnya infrastruktur dan tumpang tindih
lahan Masyarakat. untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul: �Pengembangan Prototype
Kelayakan Tata Ruang kawasan Free Trade
Zone dalam Meningkatkan Daya Tarik Investor di Kabupaten Bintan�.
Metode Penelitian
A.
Jenis
Penelitian
Jenis penelitian
yang peneliti gunakan adalah Resered
& Develompment (R&D), dengan pendekatan kualitatif deskriftif, sebagai kajian studi kasus.
Penelitian ini melakukan suatu proses penyelidikan yang ilmiah
melalui pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyimpulan data
berdasarkan pendekatan, metode dan teknik tertentu untuk menjawab suatu
permasalahan. Menurut (Borg & Gall, 1984)
(Sugiono, 2015),
penelitian pengembangan merupakan cara sistematis yang digunakan untuk membuat
rancangan, mengembangkan program pembelajaran dan produk yang dapat memenui
kriteria internal.
Penelitian dan pengembangan dapat diartikan sebagai
cara ilmiah untuk meneliti, merancang, memproduksi dan menguji validitas produk
yang telah dihasilkan. Menurut (Borg & Gall, 1984)
penelitian pengembangan merupakan suatu proses yang dipakai untuk mengembangkan
dan memvalidasi produk. Peneliti ini mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1) Potensi dan masalah, 2)
Pengumpulan data, 3) Desain produk, 4) Validasi desain, 5) Revisi desain, 6)
Ujicoba produk, 7) Revisi produk. Setelah itu peneliti akan menguji keefektifan
produk tersebut di Kawasan FTZ
Bintan. Bedasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa Research and Development jenis
penelitian yang menghasilkan dan mengembangkan suatu produk tertentu dengan
cara yang sistematis.
B. Objek dan Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian di Bintan
pada lokasi yang menerapkan Free Trade
Zone yang berkantor di Jl. Raya Tanjungpinang-Tanjung Uban, KM. 16, Kp.
Simpangan, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan dan beberapa kawasan
yang sudah ditetapkan. Lokasi yang dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan
bahwa peran kantor BP Kawasan Bintan diberikan tugas khusus untuk melakukan
perencanaan dn pengembangan kawasan sesuai fungsi kawasan. Dalam menentukan
objek dan lokasi penelitian berikutnya akan ditambah beberapa lokasi
penelilitian yang sudah ditetapkan dan merupakan kawasan berupa gempilan dalam
wilayah administratif Kabupaten Bintan.
C. Sumber Data Penelitian
Sumber data
utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dari hasil wawancara,
dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain (Moleong, 2014).
Sumber yang berupa kata-kata dan tindakan adalah hasil dari wawancara dan juga
pengamatan dari melihat, mendengarkan dan bertanya. Sedangkan sumber kedua
yaitu merupakan sumber tertulis yang berupa dari dokumen- dokumen resmi
pengarsipan, buku, dan majalah ilmiah lainnya. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut: (a) Data Primer; mengikuti toeri Menurut (Sugiyono, 2016),
sumber primer merupakan sumber data yang langsung memberikan data kepada
pengumpul data. Data yang diperoleh langsung dari lapangan. Dalam penelitian
ini, yang menjadi data primer yaitu hasil wawancara dari informanyang telah ditentukan
terkait diplomasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Bintan dalam menarik
investasi asing di kawasan Free Trade
Zone bintan.
(b) Data Sekunder;
mengunakan teori (Sugiyono, 2016)
sumber sekunder merupakan sumber yang tidak langsung diberikan kepada
pengumpul data, contohnya melalui orang lain, atau dokumen-dokumen. Dalam
penelitian ini, peneliti mengambil sumber data sekunder melalui buku-buku, jurnal-jurnal,
skripsi/tesis/disertasi, serta berita-berita online yang diakses di internet.
D. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari
(a) Observasi;
melakukan pengamatan terhadap objek dari sesuatu guna mendapatkan
pengetahuan dan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan sebuah
penelitian. Menurut (Sugiyono, 2016),
observasi adalah dasar semua imu pengetahuan. Dimana para ilmuwan hanya dapat
bekerja berdasarkan data, yaitu fakta yang diperoleh melalui observasi. (b) Wawancara; melakukan
pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui Tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna tujuan dari penelitian
ini yaitu pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade
zone dalam meningkatakan
daya tarik investor di Kabupaten Bintan.
Dalam penelitian ini untuk mendapatkan
data-data yang akurat peneliti
akan mewawancarai informan-informan yang telah terpilih menjadi subjek sebagai salah satu sumber data yang peneliti pilih sesuai dengan teori
(Sugiyono, 2016).
(c) Dokumentasi; metode dokumentasi merupakan pelengkap dari metode
observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif. Peneliti juga akan
mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk menghasilkan penelitian level 7.
A. Hasil Penelitian
1. Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Kabupaten Bintan memiliki 3 kawasan strategis yaitu: Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade
Zone), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN). Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan terbentuk melalui Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dasar yang menjadi pertimbangan
utama dalam penetapan tersebut adalah karena wilayah Bintan memenuhi kriteria
untuk ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta
untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di
bidang perekonomian yang terdiri dari perdagangan, industri, maritim, perbankan,
perhubungan, pariwisata, dan bidang lainnya dalam kawasan tersebut selama kurun
waktu 70 tahun sejak ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan bahwa
sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di
kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan
dari ketentuan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus dan wilayah untuk terminal bahan bakar minyak dan depot Liquefied Petroleum Gas PT Pertamina
(Persero) di Tanjunguban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik. Berdasarkan
dari perubahan Peraturan Pemerintah tersebut sehingga wilayah Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan meliputi sebagian dari wilayah
Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang,
serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; serta sebagian dari
wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan
Kawasan Industri Dompak Barat untuk jangka waktu 70. tahun sejak peraturan
pemerintah ini diberlakukan (Presiden Republik Indonesia,
2009).
Gambar
1
�Peta Kawasan
FTZ Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
Keterangan
Luas Kawasan FTZ Bintan :
1.
Bintan Bagian Utara : 58.750,60 ha
2.
Industri Galang Batang :
626,60 ha
3.
Maritim Bintan Timur� : 812,60 ha
4.
Pulau Anak Lobam : 678,20 ha
Total
FTZ area : 60.868 ha
Sumber:
Badan Pengusahaan Kawasan Bintan
2. Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Pengusahaan Kawasan Bintan
Analisis tugas dan fungsi komite dalam pembentukan
Kawasan FTZ di Kabupaten
Bintan, perlu di ungkapkan agar tujuan dan sasaran pembentukan Kawasan FTZ dapat dicapai, Adapun tugas fungsi tersebut terdiri dari
a. Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Bintan; Berdasarkan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa tugas BP adalah melaksanakan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
b. Fungsi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan; mempunyai fungsi
sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa,
industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan
telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
c. Wewenang Badan Pengusahaan Kawasan bintan; mempunyai
wewenang untuk membuat ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya untuk keperluan
investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, bekerjasama dengan
instansi yang berwenang dalam hal pemeriksaan lalu lintas barang dan kerjasama
lainnya. Kemudian, dengan persetujuan Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan
berwenang mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan,
mengadakan peraturan di bidang lalu lintas barang di pelabuhan, mengadakan
peraturan di bidang penyediaan fasilitas pelabuhan, serta menetapkan tarif
untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
3. Arah Kebijakan dan Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan
Arah kebijakan dan strategi organisasi BP Kawasan
Bintan mengacu pada arah kebijakan nasional dan strategi, sebagaimana terdapat
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Arah kebijakan dan strategi BP Kawasan Bintan sebagai berikut:
Tabel 1
Arah Kebijakan dan Strategi Badan
Pengusahaan Kawasan Bintan
No |
Arah Kebijakan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan |
Realisasi |
Score |
|
Renc |
Impl |
|||
1 |
Penerapan Pedoman Penatalaksanaan BP Kawasan
Bintan |
√ |
√ |
5 |
2 |
Penetapan Regulasi Dan Nota Kesepahaman Promosi
Investasi |
√ |
√ |
5 |
3 |
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengusahaan
Kawasan. |
- |
√ |
0 |
4 |
Penetapan Regulasi Dan Nota Kesepahaman Promosi
Investasi |
- |
√ |
0 |
5 |
Peningkatan Intensitas Promosi Investasi |
√ |
√ |
10 |
�Catatan : Renc = Rencana; Impl = Implementasi dan (Score : 0 = Tidak
ada,�
�5 ada tidak terealisasi; 10 ada dan terealisasi)
Berdasarkan table 1 diatas,
menunjukkan persentase arah kebijakan
dan strategi badan pengusahaan kawasan Bintan masih mencapai score 40% (20:50). Artinya
masih adak kekurangan sebesar 60% kebijakan dan
strategi badan pengusahaan kawasan belum terlaksana dan
perlu dikaji ulang untuk pengembangan
Kawasan FTZ.
Tabel 2
Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan
No |
Arah Kebijakan
Badan Pengusahaan Kawasan Bintan |
Realisasi |
Score |
|
Renc |
Renc |
|||
1 |
Penerapan peta proses bisnis di lingkungan BP
Kawasan Bintan |
√ |
- |
10 |
2 |
Penerapan standar pelayanan BP Kawasan Bintan |
√ |
√ |
5 |
3 |
Penerapan
standar tata laksana internal di lingkungan BP Kawasan Bintan. |
√ |
√ |
5 |
4 |
Penerapan dokumen penataan kepegawaian di
lingkungan BP Kawasan Bintan |
√ |
- |
10 |
5 |
Penerapan perjanjian kinerja BP Kawasan Bintan |
√ |
√ |
0 |
6 |
Penerapan standar kinerja laporan keungan BP
Kawasan Bintan |
√ |
√ |
5 |
7 |
Peningkatan kapasitas aparatur BP Kawasan Bintan |
- |
√ |
0 |
8 |
Pembangunan sarana perhubungan darat |
- |
√ |
0 |
9 |
Pembangunan sarana perhubungan laut |
√ |
√ |
5 |
10 |
Penetapan regulasi tentang status lahan guna
pengembangan kawasan, tata ruang, dan perizinan |
√ |
√ |
5 |
11 |
Penetapan nota kesepahaman kerjasama antar lembaga� dan
kelompok masyarakat |
√ |
√ |
5 |
12 |
Penetapan nota kesepahaman kerjasama pengelolaan
aset investasi |
√ |
√ |
0 |
13 |
Peningkatan intensitas promosi di dalam negeri |
√ |
|
10 |
14 |
Peningkatan intensitas promosi di luar negeri |
√ |
|
10 |
� �Catatan :
Ren = Rencana; Impl = Implementasi dan (Score : 0 = Tidak
ada,�
� �5 ada tidak �terealisasi;
10 ada dan terealisasi)
Berdasarkan table 2. diatas,
Strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, menunjukkan persentase masih mencapai score 50% (70:140). Artinya
masih ada kekurangn sebesar 50% arah strategi Badan Pengusahaan Kawasan Bintan belum terlaksana dan perlu dikembangkan agar tujuan dan sasaran yang akan dicapai untuk pengembangan
kawan FTZ.
Solusi dan penyelesaian permasalahan
diatas, kami Menyusun grand protofolio
untuk Pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade
zone dalam meningkatakan
daya tarik investor di Kabupaten Bintan seperti gambar dibawah ini.
Gambar 2
Desain Penyusunan Kelayakan
Tata Letak FTZ
B. Pembahasan
1.
Mapping Kelayakan Kawasan FTZ dan arah kebijakan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan FTZ
Gambar
3
Mapping Kelayakan Kawasan FTZ Dan Arah
Kebijakan Pengembangan Kelayakan
Tata Ruang Kawasan FTZ
Sebelum menetapkan lokasi sebagai kawan FTZ, seharusnya didukung dengan adanya kelayakan
kajian studi, untuk mengurangi berbagai resko. Dalam studi ini
kami sebagai peneliti megusulkan seperti dalam Gambar 2. diatas (Manik et al., 2017), memberikan arahan perbaikan pengembangan kelayakan tata ruang kawasan free trade zone dalam
meningkatakan daya tarik investor di Kabupaten Bintan berdasarkan 7 perspektif pengembangan FTZ, antara
lain; (1) Menganalisis kelayakan
lokasi dan regulasi penetapan FTZ;
(2) menganalisis kelayakan pengembangan industri; (3) menganalisis kelayakan pengembangan industry jasa; (4) menganalisis pengambangan sistem pendukung; (5) menganalisis pengembangan pondasi dasar; (6) keterediaan pengelola badan
Kawasan FTZ Bintan
dari SDM yang kompeten; (7)
kebijakan dan strategi badan perusahaan
Kawasan bintan.
2.
Analisis Hasil Penelitian
Hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan informan
yang menjadi subjek untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Terkait
tata ruang FTZ mengenai daya tarik
calon investor. Wawancara untuk melihat peran Provinsi Kepulauan Riau dalam
pemyusunan Tata ruang sebagaimana disampaikan Evan Afrianto, ST selaku Kasubdit
perencanaan ekonomi, sumber daya alam, Infrastruktur kewilayahan II bahwa
berdasarkan Perda kewenangan Tata ruang sudah pindah ke Dinas PUPR namun Bapeda
diberi tugas perencanaan maka untuk usulan fisik di lapangan tetap harus
mengawal perda tata ruang yang disesuaikan dengan RDTR Kabupaten/Kota khusus
dalam penyusunan RPJM 2016- 2021.
Penjelasan Bapeda Provinsi Kepulauan Riau mendapa tambahan informasi yang
disampaikan Robbi selaku Kepala Seksi Tata Ruang PUPR Provinsi Kepulauan Riau
bahwa secara Hierarki tata ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengacu pada
tata ruang Nasional 26/2007, berjenjang dan saling menyesuaikan tata ruang
Nasional, Provinsi, dan RDTR Kabupaten/Kota. Proses tahapan mulai dari evaluasi program,
kebijakan yang diprioritaskan termasuk pembinaan tata ruang dan sebagai
informasi tambahan saat ini sedang berproses revisi tata ruang BPK 87/11.
Bagaimana aspek pengawasan terhadap tata ruang dijelaskan Indra Norza
selaku kepala Seksi pengawasan Tata Ruang bahwa dalam rangka menjaga
keseimbangan alam, ligkungan dan kepentingan masyarakat maka secara rutin
dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berlagsung
di kawasan FTZ Bintan dan secara
rutin berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten Bintan. Pengawasan dilakukan secara
bersamaan melalui kegiatan APBD terasuk rapat evaluasi pengawasan tata ruang
apakah pembangunan yang sedang berlangsung sudah sesuai dengan rencana tata
ruang Nasional, Provinsi dan RDTR Kabupaten Bintan.
Daya tarik investor masuk ke Bintan karena Sumber Daya Alam, seperti
pantai, gunung, dan kondisi sosial masyarakatnya mendukung. Kawasan FTZ yang memiliki bebas biaya dengan
aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tenaga kerja di Kawasan tersebut
relatif aman, kondusif, tidak banyak pergolakan. Secara geografis, Bintan juga
dekat dengan Singapura dan Malaysia. Banyak wisatawan yang transit dari
singapura dikarenakan pihak lagoi bekerjasama dengan negara tersebut.
Penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Sumber Daya Alam yang dimiliki
Kabupaten Bintan memang sangat indah termasuk di daerah Kawasan FTZ Bintan. Objek wisata sering menjadi
sasaran utama di Kawasan Bintan yang memiliki potensi wisata. Oleh karena itu,
banyak wisatawan lokal maupun mancanegara yang datang untuk berlibur di daerah
tersebut terutama pada keindahan pantainya yang bisa dikembangkan lagi untuk
dijadikan investasi yang menggiurkan dan menarik wisatawan dari berbagai
kalangan.
Data yang didapat dari lapangan ditemukan bahwa jumlah wisatawan manca negara dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018
meningkat. Sedangkan untuk data tahun 2019 di bulan Januari sebanyak 73.883
Jiwa. Hasil pengamatan peneliti dari data tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten
Bintan memiliki daya tarik yang tinggi pada bidang kepariwisataan karena
keindahan alamnya terutama di daerah lagoi. Hal tersebut menjadi salah satu
faktor investasi masuk di Kawasan Free
Trade Zone Bintan.
Keberhasilan investasi bidang pariwisata tidak terlepas dari promosi yang
dilakukan pada dua tahap yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Bentuk promosi
tersebut dengan mengadakan pameran investasi dan juga seminar investasi. Tahun
2019 lalu pelaksanaannya di Dubai dan tahun 2018 di Australia dan Madrid.
Setiap tahun selalu ada kegiatan promosi dengan negara yang berbeda-beda.
termasuk seminar investasi dan pameran di Luar Negeri, untuk memaparkan potensi
dan fasilitas investasi yang ada di Bintan dengan mengundang
perusahaan-perusahaan di negara tersebut untuk berinvestasi termasuk menawarkan
ketersediaan lahan yang tersedia untuk lahan investasi.
Hasil pemaparan di atas dapat dilihat bahwa Badan Pengusahaan Kawasan
Bintan telah melakukan pemasaran dengan baik untuk menarik investor asing di
Kabupaten Bintan khususnya Kawasan FTZ
Bintan. Dari pengamatan peneliti bahwa lahan yang ada dalam kawasan FTZ bukan milik Pemerintah tapi lahan
masih banyak dikuasai masyarakat. Berbeda dengan BP Batam, lahan di Batam
sebagian besar sudah berstatus HPL, akibatnya pihak BP Bintan harus
berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk melakukan kesepakatan dengan
pemilik lahan yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa lahan akan
dipergunakan untuk Investasi yang pada akhirya akan menciptakan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat.
Demikian juga halnya dengan sumber daya manusia yang tersedia di BP
Bintan sangat terbatas sehingga para pegawai yang berstatus PNS diperbantukan
di BP Bintan demikian juga halnya dengan status kelembagaan yang belum
terbentuk.
Kesimpulan��������������������������������������������������������������
Berdasarkan uraian
dalam pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan kendala - kendala yang dimiliki dalam pelaksanaan investasi di kawasan FTZ Bintan antara lain (1) Kawasan
FTZ yang tidak menyeluruh di Pulau
Bintan (enclave). Hal ini menjadi
permasalahan dalam melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang. (3) Ketentuan
pusat yang belum disinkronisasikan dengan
dengan ketentuan kawasan hutan, perlindungan lingkungan dan
kawasan 100 meter pantai. (2) Belum
adanya penetapan status kelembagaan BP Kawasan Bintan dengan status BP Kawasan Tanjungpinang. (4) SDM
di BP kawasan Bintan masih status diperbantukan oleh sebagian pegawai dari
dinas PTSP dan juga dinas lainnya. Hal ini membuat anggotanya harus membagi-
bagi waktunya antara BP dan tempat kerja lainnya.
�Andini,
S. P., Prastya, I. Y., & Safitri, D. P. (2018). Free Trade Zone (Ftz) Tanjungpinang Dalam Kerangka Ekonomi Politik
Kelembagaan. Jurnal Ilmu Administrasi
Negara (Juan), 6 (2), 25�34.
Google Scholar
Anwar,
K., & Yanti, N. (2014). Dinamika
Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone)
Batam. Riau University. Google Scholar
Borg,
W. R., & Gall, M. D. (1984). Educational
research: An introduction. British Journal of Educational Studies, 32 (3). Google Scholar
Harjo.
(2020). Ini Rincian Investasi yang Masuk ke Bintan Sepanjang Tahun 2019.
https://batamtoday.com/batam/read/142454/Ini-Rincian-Investasi-yang-Masuk-ke-
Bintan-Sepanjang-Tahun-2019. Google Scholar
Indonesia,
Pemerintah Republik. (2009). Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus. Jakarta (ID): Sekretaris
Negara. Google Scholar
Indonesia,
Presiden Republik. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN
2000. Available in: Http://Peraturan. Go. Id/Uu/Nomor-10-Tahun-2009. Html
[Accessed on 21 March 2016]. Google Scholar
Kurniawan,
W. (2017). Free Trade Zone Sebagai
Salah Satu Wujud Implementasi Konsep Disentralisasi. Jurnal Selat, 4 (2),
160�189. Google Scholar
Manik,
T., Eryanto, H., & Suprihartini, L. (2017). Pengembangan Investasi Wilayah
Perbatasan, Industri Maritim Dan Kawasan Perdagangan Bebas Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat Pesisir Di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Bisnis (JPEB), 5 (1), 90�105. Google Scholar
Moleong,
L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif, cetakan ke-1, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset. Google Scholar
Pradito,
S. W. (2018). Implementasi Kebijakan Free
Trade Zone Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Studi Kasus
Dalam Peredaran Rokok Khusus Free Trade
Zone. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti
Praja, 8 (1). Google Scholar
Rofik.
(2018). Investasi ke Bintan Sepanjang
2017 Mencapai Rp 14 Triliun. Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/berita/1274509/34/investasi-ke-bintan-sepanjang-2017-mencapai-rp14-triliun.
Google Scholar
Sindo,
J. K. (2018). Investasi wisata di
Bintan Tembus Rp 1,8 Triliun. Okezone.Com.
https://economy.okezone.com/read/2018/03/29/320/1879563/investasi-wisata-di-bintan-tembus-rp1-8-triliun.
Google Scholar
Sugiono,
P. D. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Google Scholar
Sugiyono.
(2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet. Google Scholar
Zaenuddin,
M. (2014). Kajian Free Trade Zone (FTZ)
Batam-Bintan-Karimun (Permasalahan, Implementasi, dan Solusinya). Eko-Regional: Jurnal Pembangunan Ekonomi
Wilayah, 7 (2). Google Scholar
Copyright holder: Syuzairi, Tumpal Manik, Iranita (2021) |
First publication
right: |
This article is licensed
under: |