Jurnal Syntax Admiration

Vol. 2 No. 12 Desember� 2021

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

RESLIENSI NARAPIDANA SEUMUR HIDUP YANG LANJUT USIA ELDERLY LIFETIME PRISONER RELIANCE

 

Teguh Prayadi, Mitro Subroto

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

25 November 2021

Direvisi

05 Desember 2021

Disetujui

15 Desember 2021

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap secara empiris dinamika resiliensi pada narapidana vonis hukuman seumur hidup, serta faktor-faktor yang mempengaruhi resiliensi pada narapidana vonis hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Metode utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan metode pelengkap yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini sebanyak tiga orang subjek yang merupakan warga binaan pemasyarakatan kelas II A Permisan Nusakambangan dengan vonis pidana penjara seumur hidup. Hasil penelitian menunjukan bahwa narapidana dengan vonis hukuman penjara seumur hidup mampu menunjukan kemampuan resiliensi. Dinamika resiliensi pada narapidana vonis hukuman seumur hidup dapat terlihat dari adanya regulasi emosi, keinginan untuk mencoba hal-hal baru, interaksi dengan lingkungan serta orang-orang baru, menyadari fungsi dan peranpositif, memiliki empati dan memiliki optimis mepositif. Dan faktor yang mempengaruhi resiliensi pada narapidana vonis hukuman seumur hidup adalah kemampuan menyadari dan mengidentifikasi kesalahan, nilai spiritual, kemampuan intelektual dan akademik, serta dukungan sosial dan keluarga.

 

ABSTRACT�������������������������

The study is intended to reveal the dynamics of the resilience of the inmate 's verdict sentenced resilience prisoner lifetime punishment in the invitation institution II A class - PermisanNusakambangan. As well as factors that affect the resilience prisoner lifetime punishment in the invitation institution II A class - PermisanNusakambangan. Research the study uses qualitative research methods with a phenomenological approach. The method main that is used in research this is an interview and methods complement that is used is the observation and documentation. Subjects in the study have as many as three people a subject who is a citizen assisted in the invitation institution class II A Permisan reclaiming the verdict of the criminal in prison for the rest of life. As for the informants in this study as many as six people with details of two people are employees of correctional institutions and four people are close associates of fellow citizens  fostered prison invitation institution PermisanNusakambangan. Results of the study were conducted showed that inmates with sentence in prison for the rest of life is able to show the ability of resilience with good in the face of any conditions, Resilience in the inmate 's verdict sentenced to the rest of life seen from the regulation of emotion, the desire to try things new, interaction with the environment and the people are new, be aware of the function and role of positive, have the empathy, have optimism positive. And the factors that influence the resilience of the inmate 's verdict sentenced for the rest of life is the value of the spiritual, the ability realize and identify the error, the level of academy, and support social and family. Keyword : Resilience , Prisoners , Punishment Lifetime Living.

Kata Kunci: resilience; prisoners;� punishment lifetime living

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords: resilience; prisoners; punishment lifetime living



 

Pendahuluan

Setiap warga Negara yang melakukan pelanggaran hukum tentunya akan dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atas perbuatannya yang melanggar hukum tanpa terkecuali, sebagaimana asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Equality before the law merupakan bentuk Hak Dasar yang dijamin oleh negara yang tertuang di dalam Konstitusi yaitu pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa �Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya� (Dellyana, SDellyana, S. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988).

Artinya adalah tidak seorangpun dikecualikan dalam hukum Indonesia karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum yang dijunjung tinggi oleh Negara dan pemerintahan sehingga pelanggar hukum akan mendapat sanksi yang sepadan dengan perbuatannya (Wiyono, 2011).

Pelanggar hukum merupakan seseorang maupun sekelompok orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik secara terang-terangan maupun diam-diam sebagaimana diatur di dalam sistem hukum, yang mengandung sanksi berupa denda maupun pidana yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP tentang jenis-jenis pemidanaan, dimana di dalam KUHP telah menegaskan secara nyata terkaitdengan macam-macam pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Salah satu jenis pidana pokok yakni adalah pidana penjara, dimana seseorang yang dikenakan pidana pokok berupa hukuman penjara status orang tersebut adalah seorang narapidana (Supriyono, 2017).

Lanjut usia atau yang dikenal dengan LANSIA merupakan orang yang tidak memiliki usia muda lagi atau sudah menurun produktivitasnya, sehingga harus mendapat perlakuan yang khusus mengingat kondisi kesehatan, baik fisik maupun mental yang sudah tidak prima seperti orang dengan usia produktif pada umumnya, dimana sebagai warga binaan dalam lapas maupun rumah tahanan harus mendapat perlakuan yang intensif, sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, yang dalam substansinya mengatur bahwa lansia harus mendapatkan kemudahan dan layanan hukum� sebagai perlindungan dalam memberikan rasa yang aman melalui berbagai penyuluhan dan layanan serta bantuan hukum. Perlindungan social tersebut juga ditujukan untuk memberi pelayanan untuk mewujudkan taraf hidup yang baik berupa kesejahteran sosial. Lebih lanjut diatur pada PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 (selanjutnya disebut PERMENKUMHAM No. 32 Tahun 2018) yang bertujuan untuk penegakkan dan kepastian hukum mengenai status tahanan dan narapidana LANSIA (Lanjut Usia) (Pasolong, 2010). Sehingga hal ini akan membantu resliansi narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup, khususnya yang lanjut usia karena dengan adanya penegakkan dan kepastian hukum dapat membantu seorang narapidana untuk menjalani hukuman dengan adaptif dan positif untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, serta kemampuan dalam menjalani interaksi sosial yang harmonis di Lembaga Permasyarakatan.

 

Metode Penelitian

Metodologi penelitian adalah serangkaian hukum, aturan, dan tata cara tertentu yang diatur dan ditentukan berdasarkan kaidah ilmiah dalam menyelenggarakan suatu penelitian dalam koridor keilmuan tertentu yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena metodologi diartikan sebagai hukum dan aturan, tentunya di dalamnya terkandung hal-hal yang diatur sistematis, hal-hal yang diwajibkan, dianjurkan dan juga hal-hal yang dilarang. Sama seperti hukum dan aturan lainnya, metodologi diciptakan dengan tujuan untuk menjadikan pedoman yang dapat menuntun dan mempermudah individu yang melaksanakannya. Lebih lanjut, Denzil dan Lincoln menegaskan bahwa penelitian kualitatif ditujukan untuk mendapatkan pemahaman mendasar melalui pengalaman first-hand dari peneliti yang langsung berproses dan melebur menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan subjek dan latar yang akan diteliti berupa laporan yang sebenar benarnya, apa-adanya, dan catatan-catatan lapangan yang actual.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 Perlakuan Khusus Bagi Narapidana Lanjut Usia

Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia diselenggarakan oleh ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bertujuan dalam memberikan pelayanan public untuk masyarakat sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjelaskan bahwa pelayanan public merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku atas barang, pelayanan� administrative, maupun jasa bagi tiap warga Negara tanpa terkecuali sebagai penyelanggara pelayanan publik.

Penyediaan layanan publik memiliki suatu system dalam rangk menciptakan pelayanan yang baik bagi publik, dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 menjelaskan system pelayanan terpadu bertujuan untuk menciptakan hal-hal berikut (Kholifah, 2016):

a.    Menciptakan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

b.    Memberikan pelayanan yang dekatdengan masyarakat.

c.    Mempersingkat proses pelayanan.

d.    Mewujudkan pelayanan secara cepat, murah, mudah, pasti, transparan, serta terjangkau.

e.    Memberikan secara luas bagaimana syarat untuk mendapatkan pelayanan.

Hak narapidana sebagai mana diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, adalah narapi dana mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan dan makanan layak. Kesehatan narapidana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Permasyarakatan.

Maka dari itu, Kesehatan warga Negara lanjut usia wajib diberikan perhatian serta perlakuan khusus agar tetap menjaga lansia untuk hidup produktif sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, sehingga walau pun sudah memasukki masa tua, lansia tetap bisa berkontribusi serta berperanaktif dalam menjalankan pembangunan di Indonesia (Utomo, 2019). Menurut penjelasan dari gerontology, lanjut usia adalah proses dalam kehidupan manusia, yang dimulai dari bagi, remaja, dewasa, selanjutnya menjadi usia lanjut, rangkaian tersebut disebut juga fase kehidupan yang merupakan runtutan yang berdampak pada organ manusia.

B.  Pengaruh Resliansi Bagi Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Permasyarakatan

Prinsip pelaksanaan permasyarakatan tujuannya untuk menjadikan warga yang baik dan berguna Ketika dikembalikan kemasyarakat, dimana narapidana juga mempunyai hak asasi untuk memperolah pembinaan baik secara rohani serta jasmani dan dijamin untuk melaksanakan ibadahnya, memperoleh informasi, dan pendidikan yang layak. Hak narapidana harus diselenggarakan dengan baik agar dapat memilih narapidana antara individu dan masyarakat dengan menjunjung keadilan hukum dengan tinggi. Hukum diciptakan untuk memihak, dan memberikan peluang atas tidak jujuran. Melainkan berguna untuk mengatasi kejahatan merupakan keadilan yang diharapkan di dalam PERMENKUMHAM nomor 32 tahun 2018 (Munir Fuady & Pertama, 2010).

Hak narapidana lansia diharapkan dapat dipenuhi dengan baik melalui perbaikan sistem-sistem dalam lapas untuk mengubah system pidana menjadi permasyarakatan dengan melaksanakan peraturan hukum (Pahlevi, 2016). Ketika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti peraturan harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pandangan keadilan hukum nasional itu bersumber dari dasar Negara , yaitu Pancasila yang harus dipertahankan dan penting bagi Negara Indonesia dalam menjalankan pergaulan dunia, sebagai subscriber of values, sehingga keadilan hukum dapat ditegakkan dan perlu dipahami bahwa lansia merupakan kelompok masyarakat yang rentan sehingga pemerintah memandang diperlukannya aturan khusus untuk memberikan hak kepada narapidana lansia untuk mendapakan perlakuan khusus, khususnya mengenai pelayanan kesehatan. Maka dari itu, perlakuan khusus bagi narapidana bukanlah wujud diskriminasi atas pelanggaran equality before the law melainkan Negara memberikan perlindungan hukum atas lansia agar tetap dapat sehat dan diberikan pendampingan hukum selama menjadi narapidana. Sehingga dengan pemenuhan kebutuhan bagi narapidana lansia dengan hukuman penjara seumur hidup dapat memberikan pengaruh psikologis dan mampu menjalani hati-hari yang resliansi, yaitu kemampuan seseorang dalam beradaptasi dengan baik meski keadaan yang sulit, sehingga dapat secaranya mengembangkan diri dan mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana di Lembaga permasyarakatan.

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Permenkumham 32 Tahun 2018 hadir dalam memberikan perlindungan atas hak-hak narapidana lansia khususnya yang dihukum seumur hidup dalam resliansi, dalam memenuhi hak dan kebutuhannya di bidang kesehatan, mengasah keterampilan yang menjadikan narapidana dapat berhubungan sosial dan jauh dari diskriminasi sebagai seorang warga Negara walaupun di dalam Lembaga Permasyarakatan, sehingga dapat meningkatkan harapan hidup dan kesenangan pikiran dari emosi yang negative yang dapat menyelimuti pikirannya yang membuat narapidana menjadi stress sehingga berpengaruh kepada kondisi kesehatan dan interaksisosial. Maka dari itu resliansi dibutuhkan dalam rangka mendapatkan ketenangan dan emosi negative di dalam diri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arfa, N., Nur, S., & Monita, Y. (2019). Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 250�260. Google Scholar

 

Dellyana, SDellyana, S. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 33.hant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 33. Google Scholar

 

Hudaya, Y. N., & Subroto, M. (2021). Dampak Hukuman Seumur Hidup Bagi Kesehatan Mental Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 1(2), 195�200. Google Scholar

 

Kholifah, S. N. (2016). Keperawatan Gerontik. Jakarta: Kementerian Keseharan Republik Indonesia: Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badang Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Google Scholar

 

Kurniawan, R., & Subroto, M. (2021). Program Kesehatan Bagi Narapidana Perempuan Seumur Hidup. Gema Keadilan, 8(2). Google Scholar

 

Marliana, S., & Maslihah, S. (2012). Analisis sumber-sumber kebermaknaan hidup narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup. Jurnal Psikologi, 11(1), 12. Google Scholar

 

Munir Fuady, D. T. H., & Pertama, C. (2010). Ghalia Indonesia. Bogor. Google Scholar

 

Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173�198. Google Scholar

 

Pasolong, H. (2010). Teori Administrasi Publik, cetakan kedua. Bandung: Alfabeta, CV. Google Scholar

 

Rochaeti, N., & Sularto, R. B. (2016). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1�15. Google Scholar

 

Sinuraya, R. R. Y., & Subroto, M. (2021). Kondisi Psikologis Narapidana Selama Menjalani Hukuman Seumur Hidup. Gema Keadilan, 8(3). Google Scholar

 

Supriyono, S. (2017). Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat. Fenomena, 15(1), 1567�1582. Google Scholar

 

Utomo, A. S. (2019). Status kesehatan lansia berdayaguna. Media Sahabat Cendekia. Google Scholar

 

Wai, F. I. (2019). Resiliensi Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup. Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Google Scholar

 

Wiyono, S. (2011). Reaktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Universitas Wisnuwardhana Malang Press. Google Scholar

 

Copyright holder:

Teguh Prayadi, Mitro Subroto (2021)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: