Masalah Keagenan dalam Kebijakan Impor Garam di Indonesia
Syntax Admiration: Vol. 3, No. 10 Oktober 2022 1291
melindungi produsen lokal dari barang impor (Pindyck et al., 2013). Namun kenyataannya,
kebijakan kuota impor garam di Indonesia justru tidak bisa meningkatkan harga dan
penyerapan garam lokal, sehingga produsen garam tetap merugi. Ini mengindikasikan ada
masalah yang terjadi pada kebijakan kuota impor garam.
Komoditas garam terdiri dari garam industri sebagai bahan baku/penolong proses
industri dengan kadar NaCl minimal 97%, dan garam konsumsi untuk konsumsi rumah
tangga dengan kadar NaCl minimal 94% (Wibowo, 2020). Selama satu dekade terakhir,
peningkatan kebutuhan total garam adalah 5% - 7% setiap tahunnya dan mencapai 4.464.670
ton di tahun 2020 (BPS, 2020). Total kebutuhan tersebut didominasi oleh kebutuhan garam
industri sebesar 85% dan garam konsumsi sebesar 15%. Namun demikian, produksi dalam
negeri, belum mampu menghasilan garam dengan kuantitas dan kualitas garam cukup,
terutama untuk memenuhi kebutuhan garam industri. Sepanjang satu dekade terakhir, rata-
rata produksi garam lokal hanya mencapai 1.995.511 ton yang notabene sebagian besar untuk
garam konsumsi karena kadar NaCl kurang dari 97% (KKP, 2014).
Rendahnya kuantitas dan kualitas garam lokal tersebut mendorong pemerintah
membuka keran impor garam industri. Hal ini karena industri pengguna garam memiliki
multiplier effect yang besar sehingga perlu dilindungi oleh pemerintah (Wedari & Sukadana,
2020). Dengan impor, kebutuhan garam industri akan terpenuhi, namun berdampak kepada
penurunan harga garam lokal sehingga merugikan produsen garam lokal (petani garam).
Untuk melindungi produsen garam lokal, pemerintah kemudian mengambil kebijakan
hambatan perdagangan dengan penetapan kuota impor garam. Namun dalam pelaksanaannya,
kebijakan ini masih belum mampu melindungi mereka. Fenomena ini kemudian
menimbulkan pertanyaan tentang apa akar masalah yang sebensarnya terjadi dalam
pelaksanaan kebijakan kuota impor garam dan bagaimana solusi mengatasinya. Untuk itu,
paper ini akan menganalisisnya dalam konteks ekonomi kelembagaan.
Metode Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Menurut (Sugiyono, 2016), penelitian
kualitatif adalah penelitian dimana peneliti ditempatkan sebagai instrumen kunci, teknik
pengumpulan data dilakukan secara penggabungan dan analisis data bersifat induktif.
Penelitian ini juga menggambarkan permasalahan yang berdasarkan data-data dan dokumen
yang telah dikumpulkan. Setelah permasalahan teridentifikasi, kami melakukan analisis
dengan pendekatan ekonomi kelembagaan yang meliputi agency theory dan agency cost.
Hasil analisis kemudian kami sintesis menjadi sebuah kesimpulan dan rekomendasi
kebijakan.
Hasil dan Pembahasan
A. Regulasi Kebijakan Impor Garam
Penetapan kuota impor garam diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dalam ketentuan ini, penetapan kuota garam industri ditetapkan oleh Kementerian
Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Rekomendasi