Jurnal Syntax Admiration

Vol. 3 No. 2 Februari 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

 

Rara Arifa, Rindu Rika Gamayuni, Ade Widiyanti

Universitas Lampung, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

25 Januari 2022

Direvisi

05 Februari 2022

Disetujui

15 Februari 2022

Penelitian ini dilakukan secara empiris menguji pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Dalam penelitian ini, dengan tujuan untuk menguji pengaruh usia pemerintah daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, lokasi pemerintah daerah, ukuran pemerintah daerah dan opini audit terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintah daerah. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah sampel penelitian sebanyak 2710 sampel yang diperoleh dari laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia tahun 2015-2019. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi logistik dengan aplikasi software SPSS 26. Kesimpulan dari penelitian ini adalah variabel umur pemerintah daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, lokasi pemerintah daerah dan opini audit berpengaruh positif terhadap pelaporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan variabel ukuran pemerintah daerah tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintah daerah.

 

ABSTRACT�������������������������

This research was conducted empirically test the effect of the independent variable on the dependent variable. In this study, with the aim of examining the effect of local government age, level of local financial independence, local government location, local government size and audit opinion on the timeliness of local government financial reporting. The population in this research is all the province/district/city in Indonesia. The number of research samples was 2710 samples obtained from the financial reports of local government in Indonesia for 2015-2019. The data analysis method used is logistic regression analysis with SPSS 26 software application. The conclusion of this study is that the variables of local government age, level of regional financial independence, local government location and audit opinion have a positive effect on local government financial reporting, while the variable size of local government has no effect on the timeliness of local government financial reporting.

Kata Kunci: usia; tingkat kemandirian; lokasi; ukuran dan opini audit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords: age; level of independence; location; audit size and opinion



 

Pendahuluan

Penyampaian laporan keuangan untuk masyarakat dengan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah mengenai laporan keuangan yang dikelolanya. Setiap laporan keuangan harus melengkapi karakteristik kualitatif yakni relevansi. Untuk membuat laporan keuangan dikatakan relevan maka harus berpengaruh keputusan pemakai guna menilai kejadian, baik pada saat dahulu, saat ini maupun yang akan datang. Laporan keuangan tergambarkan relevan jika mengisi syarat yakni memiliki nilai umpan balik (feedback value), mempunyai keuntungan prediksi (predictive value), tepat waktu serta komplit. Apabila penyajian laporan keuangan pemerintah tidak tepat pada waktunya, maka informasi yang didapat menimbulkan keasingan bagi pihak pengambilan keputusan. Sehingga ketepatan waktu adalah suatu unsur utama saat penyajian data yang relevan. Pengumpulan, peringkasan dan penyajian informasi akuntansi harus dilakukan dengan cepat agar tersedianya informasi ditangan pengguna dapat terjamin. Semakin cepat laporan keuangan yang diberikan, maka data yang tertuang didalamnya akan makin bermanfaat sehingga para pemakai informasi laporan keuangan bisa mendapatkan keputusannya dengan lebih baik.

Peraturan mengenai ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintah diatur pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian BPK melaksanakan pemeriksaan pada LKPD sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara, diwajibkannya laporan keuangan pemerintah daerah guna bisa diberikan pada BPK agar diperiksa selambat-lambatnya dua bulan setelah pemda mengajukan laporan keuangan pemda setelah akhir tahun anggaran.

Tabel 1

Persentase Pemerintah Daerah Yang

Menyerahkan LKPD Tepat Waktu

Tahun

Provinsi

Kota

Kabupaten

(%)

2014

34

91

379

94%

2015

34

91

408

98%

2016

34

92

411

99%

2017

34

93

415

100%

2018

34

93

415

100%

2019

34

93

414

99%

Sumber : (Data sekunder diolah, 2021)

 

Dalam praktiknya meski sudah terdapat ketentuan perundang-undangan yang diatur batas maksimum pelaporan LKPD, nyatanya tidak dapat memberikan masalah yang terjadi. Dibuktikan dengan masih ada nya sejumlah pemerintah daerah yang terlambat dalam memberikan LKPD kepada BPK. Sebagaimana data pada tabel 1 dapat terlihat bahwa hanya ditahun 2017 dan 2018 seluruh pemda memberikan LKPD ke BPK dengan tepat waktu. Sedangkan pada periode lainnya terdapat pemda yang terlambat memberikan LKPD nya ke BPK. Bahkan ditemukan kembali pada IHPS Semester I Tahun 2020 hasil pemeriksaan dari LKPD tahun 2019 didapatkan hasil bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum memberikan laporan keuangannya pada BPK, yakni Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, pemda yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK akan mempengaruhi proses audit dan mempengaruhi waktu BPK untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan sebab tanggal pengajuan pembukuan tahunan pemda mempengaruhi waktu penerbitan LHP oleh BPK, sehingga berpengaruh pada kesesuaian waktu pelaporan keuangan.

a)   Agency Theory

Prinsip-prinsip agency theory diusulkan melalui (Michael & William, 1976) hal ini menjelaskan bahwa ada kaitan yang berfungsi antara pihak pemberi kekuasaan (principal) dan pihak yang memperoleh kekuasaan (agent). Jenis hubungan keagenan antara principal serta agent dapat digambarkan sebagai hubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah (Arifianti, 2013).

b)   Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Laporan keuangan pada sektor pemerintahan memiliki peran untuk membagikan informasi yang berlaku tepat dan menggambarkan kinerja entitas dari letak keuangan serta semua transaksi yang dijalankan selama periode akuntansi. Data yang tercantum pada laporan keuangan berfungsi guna menentukan nilai sumber perekonomian yang dipakai pada operasi pemerintah, mengevaluasi situasi keuangan serta efektivitas serta efisiensi pelaporan, kemudian untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c)   Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan

Ketepatan waktu laporan keuangan yakni aksesibilitas data untuk para pemimpin saat diperlukan sebelum data kehilangan kemampuannya untuk mempengaruhi keputusan. Di dalam pemerintahan, ketepatan waktu adalah rentang waktu penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang telah diaudit kepada publik sejak tahun anggaran berakhir. Pedoman praktis pelaporan keuangan pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah dan Undang-undang Keuangan Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 pasal 17 ayat 1 Tahun 2004 mengenai pemeriksaan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara BPK.

d)   Usia Pemerintah Daerah

Usia pemerintah daerah membuktikan berapa lama pemerintah daerah telah ada atau berapa lama pemerintahan daerah telah dibentuk tergantung pada undang-undang. Usia pemerintah daerah juga bisa dianggap sebagai usia peraturan pemerintah daerah yang didapatkan dari tahun terbentuknya pemerintah daerah berdasarkan peraturan tersebut (Setyaningrum & Syafitri, 2012).

e)   Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah

Tingkat kemandirian keuangan daerah bermaksud untuk menyelidiki kinerja pemerintah daerah untuk melaksanakan pengendalian keuangan, kemandirian keuangan daerah membuktikan kapabilitas pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan, pembangunan dan pelayanan masyarakatnya dengan menyediakan pajak dan biaya tambahan sebagai asal pendapatan yang dibutuhkan oleh daerah (Halim, 2011).

f)    Lokasi Pemerintah Daerah

Dalam riset (Cohen & Leventis, 2013) menuturkan bahwa variabel lokasi pemerintah daerah turut mendorong bertahapnya interaksi proses audit di daerah. Lokasi pemda yang berposisi di daerah dekat ibukota provinsi berpenghasilan tinggi, seperti Yunani, terdapat staf akuntansi dan audit yang lebih terdidik dan berkualitas. Oleh karena itu, daerah maju mempunyai sarana serta prasarana yang membantu kerangka infrastruktur serta teknologi dan mempercepat proses audit di daerah.

g)   Ukuran Pemerintah Daerah

Besarnya kecilnya suatu pemda diukur dari kapasitas sumber daya yang ada pada pemda tersebut. Organisasi yang lebih besar membutuhkan lebih banyak aturan dan pedoman daripada yang lebih kecil (Suhardjanto, D. dan Yulianingtyas, 2011). Besar kecilnya ukuran pemda yang tidak terlalu menetap tergantung pada kuantitas sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ukuran pemerintah daerah adalah citra ukuran pemerintah daerah yang ditetapkan bersumber pada jumlah aset yang dikuasai daerah tersebut.

h)   Opini Audit

Opini audit adalah penjelasan profesional yang dibuat untuk memverifikasi keabsahan data keuangan yang ditampilkan pada laporan keuangan pemda. Pendapat ini mewakili kecukupan data keuangan yang diterapkan pada laporan keuangan berlandaskan standar, ketaatan pada standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas pengendalian internal.

 

Metode Penelitian

1.   Populasi Dan Sampel

Populasi dari penelitian ini ialah keseluruhan pemda di Indonesia tahun 2015-2019. Sampelnya adalah komponen dari populasi yang diharapkan dapat mewakili populasi penelitian. Pada riset ini, sampel diambil mencakup semua anggota populasi atau all available data yang artinya pengambilan sampel dengan menggunakan semua data yang tersedia, termasuk informasi tentang data yang berhubungan dengan variabel riset ini.

2.   Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang dipakai pada riset ini termasuk jenis penelitian kuantitatif dengan data sekunder yang didapatkan berdasarkan sumber media yang ada. Data yang diperoleh dari LHP LKPD BPK RI tahun 2015-2019 dan sumber lain dari buku maupun internet seperti website BPK RI yaitu www.bpk.go.id.

3.   Definisi Operasional Variabel

a)   Ketepatan Waktu

Ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintah daerah dinilai dengan memakai variabel dummy, pelaporan tepat waktu diberikan kategori 1 dan yang terlambat diberikan 0 (kategori 1 untuk tanggal penerbitan LHP BPK yang tepat waktu, sedangkan 0 untuk tanggal penerbitan LHP BPK yang tidak tepat waktu). Waktu pelaporan dapat dilihat pada LHP LKPD oleh BPK yang dipublikasikan pada website BPK yaitu www.bpk.go.id.

b)   Usia Pemerintah Daerah

Usia pemerintah daerah digunakan berdasarkan tahun sejak berdirinya pemda berdasarkan UU Pembentukan Pemerintah Daerah.

Usia =� Usia pemda berdasarkan UU pembentukan masing-masing pemda

c)   Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah

Kemandirian keuangan daerah dinyatakan oleh besar atau kecilnya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan total pendapatan daerah. Data yang berisi PAD serta lainnya dapat diperoleh dari publikasi LHP LKPD yang diakses dari website www.bpk.go.id.

Tingkat Kemandirian = PAD : Total Pendapatan

d)   Lokasi Pemerintah Daerah

Lokasi pemerintah daerah yang dihitung dengan variabel dummy, angka 1 untuk pemda yang berada di pulau Jawa dan angka 0 untuk pemda yang berada diluar pulau Jawa.

e)   Ukuran Pemerintah Daerah

Pada riset ini ukuran pemerintah daerah diukur bersumber dari total aset pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat diperoleh dari publikasi LHP LKPD masing-masing pemerintah daerah diakses dari website Badan Pemeriksa Keuangan RI yaitu www.bpk.go.id.

Ukuran Pemerintah Daerah =� Log Total Aset

f)    Opini Audit

Opini audit dapat dinilai berdasarkan pendapat yang diberikan oleh auditor, pada variabel opini audit dapat ditaksir dengan memakai variabel dummy, angka 1 diberikan kepada pemerintah� daerah yang mendapatkan opini WTP sedangkan angka 0 untuk pemerintah daerah yang mendapatkan opini selain WTP.

4.   Analisis Data

a)   Statistik Deskriptif

Descriptive statistical analysis dipakai guna memperlihatkan penjelasan atas variabel riset menurut statistical melalui penggunaan standar deviasi, nilai mean, nilai minimum dan nilai maksimum.

 

 

b)   Uji Asumsi Klasik

Dalam riset ini menurut (Ghozali, 2018) digunakan uji multikolinearitas dan autokolerasi karena metode ini dapat dianalisis dengan regresi logistik dan tepat dalam riset yang variabel terkaitnya yakni kategori. Hal ini diperlukan untuk mengasumsikan normalitas data dari variabel independen nya.

c)   Analisis Regresi Logistik

Menurut (Ghozali, 2018) mengatakan bahwa alat analisis regresi logistik ini kompatibel dalam riset yang menggunakan variabel dependennya bersifat kategorikal (dummy) di mana variabel ketepatan waktu pada riset ini merupakan variabel dummy yang terdiri dari 0 (tidak tepat waktu) dan 1 (tepat waktu). Adapun model yang dipakai yaitu :

 

Keterangan :

Y� : Ketepatan Waktu

�: Usia Pemerintah Daerah

�: Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah

�: Lokasi Pemerintah Daerah

�: Ukuran Pemerintah Daerah

�: Opini Audit

� : Konstanta

: Koefisien regresi variabel bebas

� : Error terms

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Hasil Penelitian

Pada riset ini, pengambilan sampel dengan menggunakan seluruh data yang memiliki informasi yang berkaitan dengan variabel penelitian. Sampel berdasarkan 542 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia periode 2015-2019 sehingga total sampel yang digunakan sejumlah 2710 sampel.

1.    Analisis Statistik Deskriptif

Descriptive statistical analysis ialah suatu metode guna mengolah data riset ini yang memaparkan atau mendefinisikan data didapat melalui 2710 sampel dengan maximum value, minimum value, rata-rata (mean), dan standard deviation. Pada riset ini hasil yang didapatkan dari descriptive statistical analysis atas variabel-variabel yang digunakan terdapat pada Tabel 2.

Tabel 2

Hasil Statistik Deskriptif

 

N

Min

Max

Mean

Std. Deviation

Usia Pemda (X1)

2710

1

74

40,120

24,391

Tingkat Kemandirian (X2)

2710

0,001

0,845

0,125

0,117

Lokasi Pemda (X3)

2710

0

1

0,220

0,414

Ukuran Pemda (X4)

2710

23,695

33,879

28,578

0,771

Opini Audit (X5)

2710

0

1

0,750

0,433

Ketepatan Waktu (Y)

2710

0

1

0,672

0,469

Valid N (listwise)

 

 

 

 

 

Sumber : (Data sekunder diolah, 2021)

 

Hasil pemeriksaan dari variabel usia pemerintah daerah menunjukan nilai minimum yakni kabupaten Buton Selatan, kabupaten Buton Tengah dan kabupaten Muna Barat sebesar 1 tahun. Nilai maksimum sebesar 74 tahun pada pemerintah daerah kabupaten Aceh Barat, Labuhan Batu, Pasaman, Blitar, Bondowoso, Kediri, Lamongan, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep dan kabupaten Trenggalek. Dengan nilai mean 40.120 dan nilai standar deviasi 24.391. Variabel tingkat kemandirian keuangan daerah menunjukkan nilai minimum sebesar 0,001 pada pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2017 dan kabupaten Deiyai tahun 2018. Sedangkan pemda yang memiliki nilai maksimum adalah kabupaten Badung tahun 2017 sebesar 0,845. Variabel tingkat kemandirian pemerintah daerah memiliki nilai mean 0,125 dan standar deviasi 0,117. Lokasi pemerintah daerah merupakan variabel dummy mempunyai nilai minimum dari sampel sebesar 0 untuk pemda yang berada di luar Pulau Jawa, sedangkan nilai maksimum sampel sebesar 1 untuk pemda yang berada di Pulau Jawa, nilai mean sebesar 0,220 dan nilai standar deviasi sebesar 0,414. Ukuran pemerintah daerah menunjukkan nilai minimum pada pemerintah daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018 sebesar 23,695 dan nilai maksimum sebesar 33,879 pada pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Nilai mean 28,578 dan standar deviasi sebesar 0,771. Opini audit merupakan variabel dummy mempunyai nilai minimum dari sampel sebesar 0 diberikan kepada pemda yang memiliki opini selain wajar tanpa pengecualian (WTP), sedangkan nilai maksimum sampel sebesar 1 untuk pemda yang memiliki opini wajar tanpa pengecualian (WTP), nilai mean sebesar 0,750 dan nilai standar deviasi sebesar 0,433. Variabel ketepatan waktu merupakan variabel dummy pada mempunyai nilai minimum sebesar 0 menunjukkan laporan keuangan yang tidak tepat waktu sedangkan nilai maksimum sebesar 1 untuk laporan keuangan yang tepat waktu, nilai mean sebesar 0,672 dan nilai standar deviasi senilai 0,469.

2.    Uji Asumsi Klasik

a)   Uji Multikolinearitas

Uji multikolinearitas bermaksud guna memeriksa ada tidaknya kolerasi antar variabel independen melalui model regresi. Suatu model regresi dikatakan tidak memiliki kecenderungan adanya gejala multikolinearitas apabila memiliki nilai tolerance > 0,1 dan VIF < 10. Berdasarkan hasil dapat diketahui bahwa masing-masing variabel bebas yang digunakan mempunyai hasil tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10, hal ini memperlihatkan bahwa pada model regresi tersebut tidak terdapat kesalahan multikolinearitas.

 

 

Tabel 3

Hasil Uji Multikolinearitas

 

Tolerance

VIF

Usia Pemda (X1)

0,736

1,358

Tingkat Kemandirian (X2)

0,493

2,029

Lokasi Pemda (X3)

0,731

1,368

Ukuran Pemda (X4)

0,505

1,981

Opini Audit (X5)

0,920

1,087

Sumber : (Data sekunder diolah, 2021)

b)   Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah didalam model regresi dalam penelitian terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelum). Bila angka DW -2 sampai dengan +2 berarti tidak terdapat autokorelasi. Hasil table 4. didapatkan nilai Durbin-Watson sebesar 1,812 maka dapat didefinisikan bahwa model regresi dalam riset ini terhindar dari autokorelasi.

Tabel 4

Hasil Uji Autokorelasi

Model

Durbin-Watson

1

1,812

Sumber : (Data sekunder diolah, 2021)

 

3.    Analisis Regresi Logistik

a)    Uji Kelayakan Model Regresi (Goodness Of Fit)

Guna menilai bagaimana model fit yang dihipotesiskan, dilaksanakan uji goodness of fit test, apabila nilainya > 0,05 berarti bahwa model cakap melihat hasil observasinya atau pantas dengan data (hipotesis 0 diterima) atau pantas dalam menjerangkan variabel (Ghozali, 2018).

Tabel 5

Uji Kelayakan Model Regresi (Goodness Of Fit)

Hosmer and Lemeshow Test

Chi-Square

df

Sig.

7,039

8

0,532

Sumber: (Data sekunder diolah, 2021)

 

Dari Tabel 5. dapat ditemukan bahwa output uji Hosmer and lemeshow dalam penelitian ini didapatkan nilai signifikansi 0,532. Tingkat signifikansinya tersebut melebihi angka 0,05 (0,482 > 0,05) sehingga dapat dinyatakan bahwa (H0) diterima, hal tersebut berarti model mampu dalam melakukan prediksi nilai observasi dan layak dalam memberi penjelas dalam variabel penelitian.

b)   Uji Keseluruhan Model (Overall Model Fit)

Uji ini dilaksanakan guna mengecek apakah data yang digunakan fit dengan model yang dihipotesiskan, hal tersebut ditunjukkan melalui perbandingan output �2 log likelihood Value awal (block number = 0), dengan output �2 log likelihood Value akhir (block number = l) (Ghozali, 2018). Apabila terjadi penyusutan maka berarti bahwa data yang digunakan fit dan merupakan model regresi yang baik serta layak digunakan.

 

Tabel 6

Uji Overall Model Fit

-2 log likelihood

Block number = 0

Block number = 1

3426,820

3148,329

Sumber: (Data sekunder diolah, 2021)

 

Berlandaskan Tabel 6. diketahuinya bahwa hasil uji pada block number 0 didapatkan nilai sejumlah 3426,820. Namun pada block number 1 didapatkan nilai sebesar 3148,329 dimana artinya terjadi penyusutan nilai -2 log likelihood sebesar 278,491. Maka memperlihatkan model fit dengan yang dihipotesiskan sehingga model regresi semakin baik dan layak digunakan.

c)    Koefisien Determinasi (Nagelkerke R2)

 

Tabel 7

Hasil Nagelkerke R2

Model Summary

-2 log likelihood

Nagelkerke R2

3148,329a

0.136

��������� ������������������Sumber: (Data sekunder diolah, 2021)

 

Dari Tabel 7. dapat ditemukan bahwa nilai yang didapatkan dan digunakan sebagai hasil dari pengujian ini adalah Nagelkerke�s R2 senilai 0,136. Dimana variabel bebasnya mampu menerangkan sejumlah 13,6% variabel terikat dan 86,4% sisanya dijelaskan oleh variabel lainnya selain variabel dalam riset.

d)   Uji Regresi Logistik

Dalam melihat bagaimana variabel independen secara individu memengaruhi ketepatan waktu maka dilakukan uji hipotesis menggunakan uji Wald dilihat dari nilai significant, jika nilainya melebihi 5% maka hipotesisnya tidak dapat ditolak atau variabel bebas memengaruhi variabel terikat secara signifikan (Ghozali, 2018).

Tabel 8

Hasil Uji Regresi Logistik

 

B

S.E

Wald

df

Sig.

Step 1a

Usia Pemda (X1)

0,005

0,002

5,797

1

0,016

Tingkat Kemandirian (X2)����

2,713

0,606

20,012

1

0,000

Lokasi Pemda (X3)

0,502

0,136

13,592

1

0,000

Ukuran Pemda (X4)

-0,155

0,080

3,724

1

0,054

Opini Audit (X5)

1,091

0,097

126,184

1

0,000

Constant

3,764

2,236

2,835

1

0,092

Sumber: (Data sekunder diolah, 2021)

 

Berlandaskan Tabel 8. persamaan model yang terbentuk ialah:

B.     Pembahasan

1.    Analisis Pengaruh Usia Pemerintah Daerah Terhadap Ketepatan Waktu

Hipotesis pertama dikatakan bahwa usia pemerintah daerah berefek positif atas ketepatan waktu. Berdasarkan output uji hipotesis dari Tabel 8. didapatkan hasil bahwa usia pemerintah daerah memiliki arah positif dengan hasil koefisien beta 0,005 dan hasil signifikansi 0,016 <0,05, di mana hal tersebut membuktikan bahwa variabel usia pemerintah daerah berefek positif signifikan atas variabel dependen. Artinya �terdukung.

Pemda yang memiliki usia lebih lama mempunyai banyak pengalaman dan kesiapan dalam penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan SAP serta sebab mempunyai kredibilitas, reputasi dan kinerja yang baik dan lebih lama. Pemerintah daerah yang sudah lebih lama berdiri menampakkan bahwa pemda telah berkembang dengan baik sehingga mampu data dan informasi disiapkan lebih cepat dalam mengawasi dan mengatur laporan keuangannya dengan demikian mendorong pemda untuk memahami pentingnya informasi dan bersedia mempublikasikan laporan keuangan audit lebih aktif, tranparan dan akuntabel.

2.    Analisis Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Terhadap Ketepatan Waktu

Hipotesis kedua dikatakan bahwa tingkat kemandirian keuangan daerah berefek positif atas ketepatan waktu. Berdasarkan output uji hipotesis dari Tabel 8. didapatkan hasil bahwa tingkat kemandirian keuangan daerah memiliki arah positif dengan hasil koefisien beta 2,713 dan hasil signifikansi 0,000 <0,05, di mana hal tersebut membuktikan bahwa variabel tingkat kemandirian keuangan daerah berefek positif signifikan atas variabel dependen. Artinya �terdukung.

Tingkat kemandirian keuangan daerah bermaksud untuk mengetahui bagaimana kapabilitas suatu pemda dalam mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya, yang membuktikan kecakapan pemda saat pembiyayaan mandiri aktivitas pemerintahan, pendirian serta pelayanan pada masyarakat yang telah menuntaskan pajak serta retribusi sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan daerah (Halim, 2011). Tingkat kemandirian daerah yang tinggi menandakan bahwa pemda tersebut memiliki tingkat kapabilitas keuangan yang baik. Pemda yang memiliki level kemandirian yang tinggi tidak memiliki ketergantungan kepada pihak eksternal karena memiliki motivasi yang tinggi terhadap kemampuan keuangannya yang berpengaruh dalam menyusun laporan keuangan yang tepat waktu. Tingkat kemandirian ekonomi suatu daerah juga mencerminkan tingkat keterlibatan masyarakat dalam pendirian daerah. Semakin maksimal derajat kemadirian maka semakin besar pula keterlibatan masyarakat untuk menunaikan pajak daerah serta meretribusi daerah yang yakni komponen utama PAD. Menjadi lebih jelas bahwa semakin tinggi pemerintah kota membayar pajak dan pajak daerah, semakin tinggi pula kesejahteraan masyarakat.

3.    Analisis Pengaruh Lokasi Pemerintah Daerah Terhadap Ketepatan Waktu

Hipotesis ketiga dikatakan bahwa lokasi pemerintah daerah berefek positif atas ketepatan waktu. Berdasarkan output uji hipotesis dari Tabel 8. didapatkan hasil bahwa lokasi pemerintah daerah memiliki arah positif dengan hasil koefisien beta 0,502 dan hasil signifikansi 0,000 < 0,05, di mana hal tersebut membuktikan bahwa variabel lokasi pemerintah daerah berefek positif signifikan atas variabel dependen. Artinya �terdukung.

Lokasi pemda dengan akses SDM yang bermutu mendorong adanya pemahaman tentang pengungkapan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku, dan memungkinkan pemda di pulau Jawa untuk mematuhi ketepatan waktu pelaporan keuangan pemda yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu pelaporan keuangan pemda dipengaruhi dari posisi atau lokasi dari pemerintah daerah tersebut. Maka sudah dijelaskan dalam peningkatan hipotesis lebihdahulu, bahwa dengan sumber daya serta infrastruktur yang sudah ada oleh pemda di pulau Jawa bisa menyampaikan bagian besar pada ketepatan waktu pelaporan keuangan dibandingkan pada pemda yang ada di luar pulau Jawa. Sebuah daerah pusat yang kecil dapat menyampaikan penawaran layanan yang kurang apabila dibandingkan pada daerah pusat yang lebih besar. Jika suatu daerah mempunyai aksesibilitas yang minim dampaknya daerah tersebut bisa kesulitan guna mendapatkan faktor produksi, akses transportasi serta telekomunikasi, serta fasilitas lainnya dalam pengelolaan laporan keuangan.

4.    Analisis Pengaruh Ukuran Pemerintah Daerah Terhadap Ketepatan Waktu

Hipotesis keempat dikatakan bahwa ukuran pemerintah daerah berefek negatif atas ketepatan waktu. Berdasarkan output uji hipotesis dari Tabel 8. diterima hasil bahwa ukuran pemerintah daerah memiliki efek negatif dengan hasil koefisien beta -0,155 dengan hasil signifikansi 0,054 > 0,05, di mana hal tersebut membuktikan variabel independen ukuran pemerintah daerah berefek negatif tidak signifikan atas variabel dependen ketepatan waktu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa variabel ukuran pemerintah daerah tidak memengaruhi secara significant atas ketepatan waktu atau dapat dapat diperoleh bukti bahwa hipotesis keempat () ditolak.

Hasil output pada penelitian ini berbeda sebagaimana hipotesis. Variabel ukuran pemerintah daerah tidak mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan. Pemda yang mempunyai sumber daya yang besar, maka pemda mengalami ketidaktepatan waktu lebih tinggi. Semakin besar aset pemda, semakin lambat penyajian laporan keuangan. Semakin besar aset pemda, semakin perlu dilakukan pengawasan dalam mengelola aset negara dan pada akhirnya semakin sulit koordinasi penyusunan laporan keuangan. Pada penelitian (Itsniawan, 2014) semakin besar organisasi, semakin besar ruang lingkup audit yang dibutuhkan dan semakin lama proses auditnya.

Hal ini disebabkan kian banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh pemda khususnya saat mengelola sumber daya. Ukuran pemda yang tidak mempengaruhi pada ketepatan waktu dapat dilihat dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset yang masih kurang baik, yang menggambarkan kelemahan sistem pengendalian dan pengelolaan aset dalam laporan keuangannya. Ketika pemda memiliki aset yang besar ataupun kecil maka yang dapat diperhatikan cara pertanggungjawaban pengelolaan aset itu sendiri. Ketika pemda memiliki aset dalam jumlah besar namun pengelolaan aset kurang baik dan bukti pendukung aset yang dimiliki kurang, dapat berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan pemda.

5.    Analisis Pengaruh Opini Audit Terhadap Ketepatan Waktu

Hipotesis kelima dikatakan bahwa opini audit berefek positif atas ketepatan waktu. Berdasarkan output uji hipotesis dari Tabel 8. didapatkan hasil bahwa opini audit memiliki arah positif dengan hasil koefisien beta 1,091 dan hasil signifikansi 0,000 < 0,05, di mana hal tersebut membuktikan bahwa variabel opini audit berefek positif signifikan atas variabel dependen. Artinya �terdukung.

Opini audit BPK menyajikan tentang kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Periode penyelesaian laporan keuangan menunjukkan bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan laporan keuangan. Semakin tepat waktu, semakin cepat pemda dapat menyusun laporan keuangan dan semakin cepat pula BPK dapat melihat laporan tersebut. Pemda yang memperoleh opini yang bagus dapat dilihat melalui kinerja dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAP serta tidak terdapat temuan yang tidak sesuai dan tidak wajar dalam laporan keuangannya. Opini audit WTP akan berpengaruh terhadap ketepatan waktu karena tidak ditemukan kesalahan material sehingga mempercepat proses pemeriksaan sehingga berpengaruh terhadap ketepatan waktu. Menurut (McLelland & Giroux, 2000) opini selain WTP ialah suatu hal petunjuk buruk guna pemakai laporan keuangan. Opini yang dibagikan BPK berupa opini selain WTP dapat ditafsirkan menjadi catatan kurang baik kinerja keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Pemda yang menerima opini non-WTP lebih cenderung menghasilkan hasil yang tidak wajar dan tidak sesuai dalam laporan keuangan mereka dan opini non-WTP memerlukan prosedur tambahan selama audit, dari penerbitan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit.

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Riset ini dilaksanakan guna mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintah daerah. Objek riset ini ialah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia dengan lima tahun observasi yaitu dari tahun 2015 hingga tahun 2019.

Hasil yang ditunjukkan pada riset ini menemukan bahwa usia pemerintah daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, lokasi pemerintah daerah dan opini audit berefek positif atas ketepatan waktu pelaporan keuangan. Sedangkan ukuran pemerintah daerah tidak berpengaruh atas ketepatan waktu pelaporan keuangan. Sebab ukuran pemerintah daerah yang diukur dengan total aset dengan nilai yang tinggi maupun rendah tidak memengaruhi pemerintah daerah melakukan ketepatan waktu dalam pelaporan keuangannya.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Arifianti, H. (2013). Pengaruh Pemeriksaan Dan Pengawasan Keuangan Daerah Terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Studi Empiris pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia). UNS (Sebelas Maret University). Google Scholar

Cohen, S., & Leventis, S. (2013). Effects of municipal, auditing and political factors on audit delay. Accounting Forum, 37(1), 40�53. Google Scholar

Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23 (Edisi 8). Cetakan Ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 96. Google Scholar

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Google Scholar

Halim, A. (2011). Akuntansi Keuangan Daerah. Yogyakarta. Salemba Empat. Google Scholar

Itsniawan, A. M. (2014). Audit Report Lag Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Indonesia. Google Scholar

Iyoha, F. O. (2012). Company attributes and the timeliness of financial reporting in Nigeria. Business Intelligence Journal, 5(1). Google Scholar

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305�360. Google Scholar

McLelland, A. J., & Giroux, G. (2000). An empirical analysis of auditor report timing by large municipalities. Journal of Accounting and Public Policy, 19(3), 263�281. Google Scholar

Michael, J., & William, M. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305�360. Google Scholar

Modugu, P. K., Eragbhe, E., & Ikhatua, O. J. (2012). Determinants of audit delay in Nigerian companies: Empirical evidence. Research Journal of Finance and Accounting, 3(6), 46�54. Google Scholar

Mohamad, M., & Mohmad, S. (2012). Audit delay in local authorities: an exploratory study in Kedah, Perak and Kelantan. International Conference on Economics, Business Innovation IPEDR, 38. Google Scholar

Owusu-Ansah, S., & Leventis, S. (2006). Timeliness of corporate annual financial reporting in Greece. European Accounting Review, 15(2), 273�287. Google Scholar

Rachmawati, S., Rini, R., & Fitri, Y. (2016). Faktor�Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Akuntabilitas, 9(1). Google Scholar

Saputra, Y., & Ariani, N. E. (2018). Pengaruh Kompleksitas, Kemandirian Dan Opini Terhadap Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 3(4), 712�724. Google Scholar

Setyaningrum, D., & Syafitri, F. (2012). Analisis pengaruh karakteristik pemerintah daerah terhadap tingkat pengungkapan laporan keuangan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 9(2), 154�170. Google Scholar

Suhardjanto, D. dan Yulianingtyas, R. (2011). Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah terhadap Kepatuhan Pengungkapan Wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 8(1), 1�94. Google Scholar

Taufik, M. G., & Bandi, B. (2015). Karakteristik pemerintah daerah karakteristik kepala daerah, karakteristik inspektorat daerah dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 15(1), 65�73. Google Scholar

 

Copyright holder:

Rara Arifa, Rindu Rika Gamayuni, Ade Widiyanti (2022)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: