Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 3 No. 4 April 2022 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
PERAN LAZIS JATENG DALAM UPAYA MENGENTASKAN KEMISKINAN DI JAWA TENGAH
Fitrah Aisyah Awwahah, Chaidir Iswanaji
Universitas Tidar, Jawa Tengah, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 20 Maret 2022 Direvisi 13 April 2022 Disetujui 20 April 2022 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran LAZIS Jateng dalam mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dari berbagai karya ilmiah dan sumber lain yang relevan dengan topik penelitian. Peran LAZIS Jateng dalam mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program ekonomi. Progam ekonomi ini berasal dari pengelolaan zakat produktif guna mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah. Program-program pemberdayaan dana zakat maupun infaq meliputi program kelompok pemberdaya ekonomi, program pelatihan jahit, program kandang ternak loh jinawi (bantuan modal ternak) dan program bank sampah. Berdasarkan hal tersebut bisa dikatakan bahwa selain memberikan modal kepada penerima manfaat dalam program ekonomi, LAZIS Jateng juga memberikan pelatihan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia penerima manfaat tersebut.
ABSTACT This study aims to determine the role of Central Java LAZIS in alleviating poverty in Central Java. The research method used is descriptive qualitative method with a literature study approach from various scientific works and other sources relevant to the research topic. LAZIS Central Java's role in alleviating poverty is carried out through economic programs. This economic program originates from the management of productive zakat in order to alleviate poverty in Central Java. Programs for empowering zakat and infaq funds include economic empowerment group programs, sewing training programs, loh jinawi cattle pens (livestock capital assistance) and waste bank programs. Based on this, it can be said that in addition to providing capital to beneficiaries in the economic program, LAZIS Central Java also provides training to improve the quality of the Human Resources of the beneficiaries. |
Kata Kunci: Peran; LAZ; Kemiskinan
Keywords: Role; LAZ; Poverty |
Pendahuluan
Kemiskinan merupakan salah satu masalah yang dialami oleh suatu negara. Kemiskinan adalah taraf hidup yang rendah, yaitu tingkat kekurangan materi pada sejumlah orang dibandingkan dengan taraf hidup masyarakat secara umum (Tikawati & Lestari, 2019). Kemiskinan menjadi suatu masalah multidimensi karena berkaitan dengan ketidakmampuan akses dari segi ekonomi, sosial budaya, politik dan partisipasi masyarakat (Nurwati, 2008). Masalah kemiskinan sangat panjang, dan dalam waktu yang lama, seperti halnya dengan usia manusia itu sendiri, dan unsur utama masalah itu melibatkan berbagai bentuk atau karakter kehidupan manusia. Prof Dr Emil Salim dalam Hartomo mengatakan bahwa maksud dari kemiskinan adalah suatu kondisi yang digambarkan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Sedangkan menurut Cahya Dicky Pratama, kemiskinan adalah ketidakmampuan memenuhi standar minimal kebutuhan pokok yang meliputi kebutuhan pangan dan non pangan. Orang miskin adalah orang yang berada di bawah batas tertentu atau disebut dengan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan minimum pangan maupun kebutuhan hidup minimum non-makanan.
Di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan data statistika BPS, presentase penduduk miskin di Jawa Tengah pada September 2021 sebesar 11,25% (atau 3,93 juta jiwa), turun 0,54% dibanding Maret 2021 yang sebesar 11,79% dan turun 0,59% dibanding September 2020 sebesar 11,84%. Adanya pandemi Covid-19 mempengaruhi angka kemiskinan yang terlihat dari kenaikan tingkat kemiskinan pada periode Maret 2020 dan September 2020. Tetapi, pada Maret dan September 2021 tingkat kemiskinan di Jawa Tengah mengalami penurunan.
Gambar 1
Perkembangan Persentase Penduduk Miskin di Jawa Tengah Maret 2017 – September 2021
Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah
Munculnya kemiskinan dapat disebabkan oleh rendahnya tingkat pendapatan, kesempatan kerja yang terbatas, pertumbuhan ekonomi yang lambat, ketimpangan pendapatan, fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai (Fadila & Marwan, 2020). Kemiskinan bisa menyebabkan rusaknya akidah, akhlak, dan kelogisan berfikir, keluarga dan masyarakat (Tikawati & Lestari, 2019). Oleh karena itu kemiskinan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah maupun non pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia ialah dengan membuka lapangan kerja, pemerataan pendapatan antar kelompok dalam masyarakat, penyediaan fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang memadai. Islam juga memberikan solusi dalam pengentasan kemiskinan melalui zakat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu membayarnya. Zakat dapat didefinisikan sebagai pemberian sebagian dari harta milik seorang muslim (muzakki) kepada kelompok yang berhak menerima zakat (mustahik). Yang berhak menerima zakat antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, budak, garim (orang yang berhutang), fisabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), dan Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).Mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama islam sehingga potensi penghimpunan zakat untuk didistribusikan ke mustahik sangat besar. Zakat bukan hanya berdampak terhadap spiritual seseorang saja namun juga berdampak secara sosial dan ekonomi bagi penerima manfaat, sehingga dapat menciptakan pemerataan pendapatan dalam masyarakat.
Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui suatu lembaga yang mengelola zakat yang saat ini banyak tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Ada lembaga pengelola zakat di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah dan yang didirikan oleh swasta. Menurut UU No. 23 Tahun 2011 ada dua model amil zakat. Pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau disebut BAZNAS, yang merupakan lembaga yang mengelola zakat secara nasional. Badan Amil Zakat Nasional dibentuk oleh pemerintah. Kedua. Lembaga Amil Zakat atau biasa disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah yang bertugas membantu dalam penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara optimal. Selain memiliki sifat amanah, BAZ dan LAZ juga harus akuntabel, jujur dan transparan dalam mengelola zakat.
BAZ dan LAZ tentunya memiliki peran dalam mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Peran menurut (Soekanto, 2009) adalah suatu proses dinamis kedudukan (status), jika seseorang menjalankan hak dan kewajiban maka dia menjalankan suatu peran. Dalam setiap organisasi tentunya terdapat berbagai macam tugas, kewajiban atau tanggung jawab dari organisasi itu sendiri. Gross Mason dan Mc Everyern yang dikutip oleh David Berry mendefinisikan peran sebagai seperangkat harapan yang dikenakan pada individu yang menduduki posisi sosial tertentu. Sedangkan Soleman B. Taneko berpendapat bahwa konsep peran mengandung harapan tertentu, yaitu harapan untuk melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan peran yang diembannya. Dalam hal ini ada dua macam harapan, sebagai berikut:
1. Harapan masyarakat terhadap pemegang peran atau kewajiban pemegang peran.
2. Harapan pemegang peran terhadap masyarakat atau orang-orang yang terkait dengannya dalam menjalankan peran atau kewajibannya.
Berkaitan dengan penelitian ini, Lembaga Amil Zakat berperan dalam menjalankan harapannya. Peran lembaga atau organisasi dalam masyarakat berkaitan dengan kegiatan yang bersumber dari program-program yang dijalankan. Dari program ini nantinya sebagai perwujudan dari peran Lembaga Amil Zakat sebagai salah satu Organisasi atau Lembaga.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1990, Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, kemasyarakatan, dan kemaslahatan umat Islam. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yaitu organisasi pengelola zakat yang didirikan oleh masyarakat dan berbadan hukum sendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah. Amil zakat yakni orang yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan zakat, mulai dari mengumpulkan, menjaga, memelihara, hingga menyalurkan zakat, serta bertugas mencatat keluar masuknya zakat.
Kedudukan Badan Amil Zakat sebagai organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang pembentukannya harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam & Haji No. D/291 Tahun 2001, sedangkan Lembaga Amil Zakat dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan memiliki badan hukum sendiri serta disahkan oleh pemerintah. Diharapkan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat mengelola zakat dengan lebih baik lagi dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat sehingga tujuan penyaluran zakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dapat tercapai.
Berdasarkan organisasi pengelola zakat di atas, terdapat salah satu Lembaga Amil Zakat di Jawa Tengah adalah LAZIS JATENG. LAZIS Jawa Tengah mulai beroperasi pada 12 Oktober 2000 ketika diadakan seminar tentang Zakat dan UU Perpajakan yang menghadirkan Dirjen Pajak dan BAZNAS. LAZIS Jateng menghimpun dan menyalurkan/memberdayakan dana zakat, infaq, dan sedekah di Jawa Tengah. Dalam penyaluran dan pemberdayaan LAZIS Jawa Tengah, mengutamakan dan bersinergi dengan simpul kebangkitan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan dakwah serta tetap memperhatikan 8 ashnaf penerima zakat. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis akan membahas tentang peran LAZIS JATENG dalam penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dari berbagai sumber informasi. Penelitian ini menjelaskan suatu fenomena berdasarkan fakta dan bersifat deskriptif. Pendekatan studi pustaka (library research) adalah sebuah pendekatan dalam melakukan penelitian dengan menggunakan sumber informasi berupa literatur-literatur seperti artikel, jurnal dan karya ilmiah lainnya serta sumber lain yang sesuai dengan topik yang dibahas dalam penelitian. Informasi dari berbagai karya ilmiah akan digunakan untuk memperkuat argumentasi terkait dengan permasalahan yang diuraikan dalam penelitian ini.
A. Tugas Lembaga Amil Zakat
Tugas-tugas yang dimiliki setiap Lembaga Amil Zakat masing-masing akan berbeda setiap LAZ dan BAZ. Hal tersebut karena biasanya akan disesuaikan dengan program-program kerja yang mereka miliki. Namun untuk pada dasarnya, ada tugas-tugas yang dimiliki oleh BAZNAS, yang mana juga berlaku bagi seluruh Lembaga Amil Zakat dalam tingkat manapun, baik itu nasional,provinsi, maupun kota/kabupaten. Tugas-tugas tadi diantaranya adalah :
1) Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
2) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
· Perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
· Pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
· Pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
· Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
B. Gambaran Umum Lazis Jateng
Lazis Jatenh adalah singkatan dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Al-Ihsan Jawa Tengah. Lazis Jawa Tengah adalah sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf atau biasa disingkat Ziswaf.
1. Sejarah LAZIS Jawa Tengah
Keberadaan Lembaga Amil Zakat Al-Ihsan Jawa Tengah dimulai pada tanggal 12 Oktober 2000. Saat itu diadakan seminar tentang Undang-undang Zakat dan Perpajakan yang menghadirkan Dirjen Pajak dan K.H. Dr Didin Hafiduddin BAZNAS. LAZIS Al-Ihsan Jawa Tengah diresmikan oleh SK Notaris RA Cheriah Bahrudin Suryobroto, SH pada tanggal 6 Maret 2001 dengan nama LAZIS (Lembaga Amil Zakat Al-Ihsan Surakarta) di bawah naungan Yayasan Al-Ihsan Surakarta. LAZIS Al Ihsan Surakarta merupakan cikal bakal berdirinya LAZIS Jawa Tengah yang telah memperluas wilayah kegiatannya hingga mencakup provinsi Jawa Tengah. Kemudian, pada 23 Januari 2002, LAZIS mendapat rekomendasi dari Departemen Agama Kota Surakarta untuk dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah (LAZDA).
Gambar 2
Logo Lazis Jawa Tengah.
(Sumber : website lazisjateng.org)
Pada tanggal 1 Agustus 2007, Lembaga Amil Zakat Daerah (LAZDA) memperluas wilayahnya ke wilayah Jawa Tengah dengan akta pendirian Yayasan Al-Ihsan di Jawa Tengah oleh Notaris Ida Widiyanti di Semarang dan Akta Badan Hukum untuk Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 328.HT.01.02. pada tahun 2007 dan berubah menjadi Lazis Jawa Tengah. Lazis Jawa Tengah merupakan gabungan dari beberapa Laz/Lembaga Amil Zakat yang ada di Semarang, Magelang, dan Solo. Pada tahun 2015, Lazis Jawa Tengah melakukan transformasi brand sebagai bentuk keseriusan dalam mengelola dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) menjadi lebih profesional dan amanah. Kemudian, pada tanggal 9 Agustus 2017, Laz Al-Ihsan Jawa Tengah diresmikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI sebagai Laz Skala Provinsi dengan No SK 558.
2. Profil Lazis Al-Ihsan Jateng
Lazis Jawa Tengah adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf). Sebagai organisasi ada visi yang ingin di capai oleh Lazis Al-Ihsan Jateng yaitu “Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya dan Terdepan dalam Melayani Umat”. Sebagai Laz Provinsi sesuai SK Kemenag RI Nomor 558 tanggal 09 Agustus 2017.
Tabel 1
Data Mengenai Kantor Pusat Lazis Jawa Tengah
Kantor Pusat LAZIS Jateng Semarang |
|
Alamat Kantor Pusat |
Jl Jatiraya B6 Banyumanik Kota Semarang 50263 - Jawa Tengah |
Kontak |
(024) 747-1823 0815-4244-0000 |
|
Sumber : website lazisjateng.org
Dalam melaksanakan, meningkatkan dan mengembangkan pelayanannya Lazis Jateng memiliki kantor cabang dan layanan Lazis Jateng. Seiring berjalannya waktu, Lazis Al-Ihsan Jateng saat ini sudah memiliki 16 kantor cabang dan layanan sebanyak 16 kantor yang tersebar di area provinsi Jawa Tengah. Kantor cabang dan layanan Lazis Jateng berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Pemalang, Kota Magelang, Kota Temanggung, Kota Purbalingga, Kota Salatiga, Kota Wonosobo, Kota Sragen, Kota Kebumen, Kota Grobogan, Kota Wonogiri dan Kabupaten Banjarnegara.
Tabel 2
Daftar Kantor Cabang dan Layanan LAZIS Al-Ihsan Jateng
No |
Kantor Cabang |
Alamat |
Kontak |
1 |
Kota Semarang |
Jl Banjarsari No.39 Tembalang Semarang |
0895366815598 |
2 |
Kab. Semarang |
Jl. Banjarsari No.39 Tembalang Semarang |
085742262322 |
3 |
Kota Surakarta |
Jl. Basuki Rahmat No.50B, Jajar, Laweyan |
(0271) 714-633 |
4 |
Kota Tegal |
Jalan Cempaka Timur No 10 RT 06 RW 05 Kejambon |
085742063390 |
5 |
Kota Pekalongan |
Jalan Pelita II RT 05/RW02, Buaran Kota Pekalongan |
085642990300 |
6 |
Kota Pemalang |
Jalan Merbabu 24 Mulyoharjo Pemalang |
085742808041 |
7 |
Kota Magelang |
Jalan Jeruk Raya No 4A (Barat RSI) Sanden, Kramat Utara |
085727363447 |
8 |
Kota Temanggung |
Jalan Sundoro Bebengan, Kertosari Temanggung |
081578065988 |
9 |
Kota Purbalingga |
Jalan Letnan Ahmad Noer No 17 Kauman |
082131722800 |
10 |
Kota Salatiga |
Jalan Nanggulan No 46 Kutowinangun Tingkir |
087747992020 |
11 |
Kota Wonosobo |
Ruko Green Harmoni 1 Blog G Lantai 2 Jaraksari |
081568398769 |
12 |
Kota Sragen |
Jl. Slamet riyadi 147 sarigunan RT/RW 34/11 sragen wetan, sragen |
082134528589 |
13 |
Kota Kebumen |
Jalan Raya Soka, Kedawung, Pejagoan Kebumen 54361 |
085329074676 |
14 |
Kota Grobogan |
Jalan Tentara Pelajar No 59, Purwodadi |
08164891550 |
15 |
Kota Wonogiri |
Jalan Arjuna X, No.4 RT 04/RW 03 Wonokarto |
081383730381 |
16 |
Kab. Banjarnegara |
Jl Kemuning no 3 RT 05/03 Kel. Semampir Kab. Banjarnegara |
082217773655 |
C. Peran Lazis Jateng dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan
Lazis Jateng sebagai organisasi nonprofit yang bergerak di bidang penghimpunan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF) serta dana sosial yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Lazis Jateng mempunyai peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Lazis Jateng menghimpun dana ziswaf melalui sistem layanan jemput zakat, transfer via bank, internet banking, sms bangking,dsb. Dana Ziswaf dan dana sosial keumatan yang telah dihimpun selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam wujud berbagai program pemberdayaan di berbagai bidang yang menjadi fokus Lazis Jateng. Salah satunya yaitu pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat menengah kebawah.
Peran LAZ dalam mengentaskan kemiskinan berkaitan dengan zakat produktif. Zakat produktif merupakan harta atau dana zakat yang diberikan kepada penerima zakat atau mustahik yang tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan serta digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dana zakat tersebut dapat dinikmati dalam jangka waktu yang lama. Pengelolaan dari zakat produktif itu sendiri yaitu pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus dengan harta zakat yang telah diterimnya. Adanya pola pendampingan bagi para mustahik merupakan salah satu karakteristik program zakat produktif (Aftarina, 2019). Definisi lainnya yaitu zakat produktif yaitu zakat yang pengelolaannya dilakukan secara produktif dengan cara memberikan modal kepada para mustahik (penerima zakat) lalu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka untuk masa depan.
Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, ada beberapa yang tahapan yang harus dilaksanakan oleh LAZ agar nantinya pengelolaan zakat produktif bisa maksimal. Menurut (Aftarina, 2019), tahapannya terdiri dari :
1. Perencanaan (Planning)
LAZ bisa mengikuti pola perencanaan dalam distribusi zakat yang terdiri dari empat model, yaitu bentuk konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif tradisional dan produktif kreatif.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian data mustahik dan studi kelayakan objek perlu difokuskan dalam pengelolaan zakat produktif agar zakat yang diberikan kepada mustahik tepat sasaran.
3. Pelaksanaan (Actuating)
Penyaluran zakat produktif dilakukan melalui dua cara yaitu pemberian modal dan pemberian alat-alat kerja kepada mustahik.
4. Pengawasan (Controlling)
Laporan perencanaan dan laporan pelaksanaan merupakan 2 proses pengawasan yang perlu dilakukan oleh pengurus LAZ.
Lebih lanjut, dalam penelitian yang dilakukan oleh (Wahyuningsih & Makhrus, 2019), ditemukan temuan bahwa pengelolaan zakat produktif dalam pengentasan kemiskinan dapat meliputi bantuan modal usaha, bantuan infrastruktur, bantuan peternakan, usaha binaan, kantin sehat, pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Program yang dilakukan oleh organisasi pengumpul zakat adalah zakat dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pendekatan CIBEST menunjukkan bahwa program pemberdayaan memiliki peningkatan jumlah pendapatan usaha, stimulan, kesadaran spiritual, dan perubahan paradigma mustahik. Hal ini juga didukung oleh temuan dalam penelitian yang dilakukan oleh (Haidir, 2019) yang menemukan fakta bahwa penerapan mod al zakat produktif berdampak positif terhadap pengentasan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan melahirkan wirausahawan baru. Oleh karena itu, program penyaluran zakat produktif oleh LAZ perlu dilakukan dengan tetap meningkatkan kualitas pengelolaan dan sumber dayanya.
Berdasarkan E-book Profil Lembaga LAZIS Jateng, dalam upaya mengentaskan kemiskinan terdapat program ekonomi yang merupakan program pemberdayaan dana zakat maupun infaq yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat ataupun individu yang mandiri secara ekononi yang meliputi :
1. Kelompok Pemberdaya Ekonomi
Program bantuan modal usaha bergulir dalam kelompok dengan ruang lingkup dusun. Kelompok pemberdaya ekonomi ini diberikan bekal berupa pendampingan dan pelatihan secara intensif.
2. Balai Pelatihan Jahit
Program pelatihan jahit dasar dan lanjutan bagi masyarakat dengan target setelah selesai pelatihan peserta mampu membuka usaha sendiri.
3. Kandang Ternak Loh Jinawi
Program bantuan modal ternak untuk pembibitan maupun penggemukan dalam bentuk kandang milik rakyat atau umum (komunal) ataupun kandang individual.
4. Bank Sampah
Bank sampah menjadi program pemberdayaan masyarakat dusun binaan yang bertujuan mengurangi segala macam masalah yang timbul oleh sampah dan meningkatan pendapatan melalui hasil dari pengelolaan sampah menjadi produk yang bernilai tambah dan ekonomis.
Selain itu, LAZIS Jateng juga berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals/SDGs) dalam tujuan mengentaskan kemiskinan dengan 3 program ekonomi yang difokuskan untuk memberdayakan sumber daya manusia. Program ini dilaksanakan dengan harapan bahwa masyarakat dapat menghasilkan penghasilan secara mandiri. Berikut ini program LAZIS Jateng dalam upaya mengentaskan kemiskinan :
1. Warung Berdaya
2. Petani Berdaya
3. Peternak Mandiri
4. Santunan, Bingkisan, Rumah Peduli Jompo
5. Santunan Dhuafa
6. Bantuan Musafir
Dalam Ebook RND LAZ Al-Ihsan Jawa Tengah tahun 2021, Penerima Manfaat Program LAZIS Jateng dalam bidang ekonomi sebanyak 6% dari Capaian Bidang Program LAZ AL-ihsan Jawa Tengah atau sebanyak 893 penerima manfaat. Program LAZIS Jateng selain bidang ekonomi terdapat program pendidikan, program dakwah dan keagamaan, prohram sosial dan kemasyarakatan serta program kesehatan.
D. Realisasi Pogram Ekonomi LAZIS Jateng
Optimalisasi dana zakat, infaq, shadaqah dan donasi lainnya yang dikelola oleh LAZIS Jateng disalurkan dalam 5 rumpun program. Mulai dari pogram ekonomi (Economic Support), pendidikan (Education Support), kesehatam (Health Support) dakwah (Dakwah Support) dan sosial kemanusiaan (Social Hummanity Support). Berikut ini merupakan implementasi program LAZIS Jateng yang bersumber dari website resmi LAZIS Jateng :
1. Program bantuan modal ekonomi yang diberikan dari tim penyaluran LAZIS Jateng cabang Sragen pada April 2022 untuk empat penerima manfaat. Penerima manfaat ini meliputi pengusaha ternak kelinci, penjual jajan, perintis usaha HIK dan buruh jahit.
2. Progam sosialisasi pemberdayaan masyarakat UMKM Kelompok Usaha Bersama Berkah (Kube Berkah) di Kabupaten Semarang.
3. Program Pemberdayaan Ekonomi/usaha seorang penjual cilok di Tegal.
4. Program bantuan modal usaha berupa dana, meja, dan papan nama untuk Ibu elis yang memiliki usaha empek-empek di kabupaten tembalang, Semarang.
5. Program bantuan modal usaha untuk ibu sutinah berupa pengadaan warung gas di Semarang.
6. Program bantuan modal berupa hewan domba ternak sebagai modal pak agus (Sragen) untuk mengembangkan perekonomian beliau.
7. Bantuan ekonomi masyarakat menengah kebawah yang tergolong prasejahtera untuk para pelaku UMKM yang termasuk dalam kategori tidak mampu di kabupaten Salatiga.
E. Pengembangan LAZ dan BAZ dimasa Mendatang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2011 melakukan penelitian dan menemukan fakta baru, yaitu potensi zakat secara nasional mencapai Rp217 triliun atau setara dengan 3,40% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah PDB. Potensi zakat nasional dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu potensi zakat rumah tangga nasional, potensi zakat industri menengah dan besar nasional, serta zakat badan usaha milik negara (BUMN), dan terakhir potensi zakat tabungan nasional. Potensi zakat yang mencapai Rp. 217 triliun per tahun menjadi tantangan bagi Badan Amil Zakat dalam memaksimalkan kinerjanya agar dana zakat dapat bermanfaat dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan yang menjadi parameter bagi kelompok mustahik. Adanya program zakat produktif merupakan salah satu sarana untuk mengentaskan kemiskinan, dengan mengubah mustahik menjadi muzakki dalam jangka waktu tertentu (Pratama, 2015).
Ada beberapa hal yang dapat diupayakan LAZ ke depan terkait pengembangan organisasi atau institusinya. Dalam penelitian (Atmaja et al., 2017), mengatakan bahwa organisasi/lembaga amil zakat dapat berkembang dengan memperluas program dan jaringan dalam penggalangan dan pemanfaatan, meningkatkan keunggulan layanan pelanggan, membangun aliansi strategis untuk mobilisasi dan advokasi sumber daya, pengendalian internal, transparansi dan akuntabilitas, dan membangun sistem manajemen sumber daya manusia. LAZ dapat berkembang ke arah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan terkoordinasi dengan menerapkan manajemen strategis dalam pengelolaan zakat produktif. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya menjadikan Lembaga Amil Zakat sebagai engine penggerak pengentasan kemiskinan. Dalam upaya ini, pemerintah dapat membuat Undang-Undang pengelolaan zakat yang dapat mendorong LAZ dan muzakki untuk membayar zakat. Sehingga pada hakekatnya perlu partisipasi aktif dari semua pihak yang terdiri dari masyarakat, lembaga/lembaga amil zakat, dan pemerintah agar kedepannya LAZ dapat berkembang lebih besar dan potensi penerimaan zakat dapat tercapai untuk upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran LAZIS Jateng dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah yaitu dengan melakukan pengelolaan zakat produktif. Zakat produktif ini disalurkan ke mustahik untuk pelaksanaan program-program pemberdayaan ekonomi guna mengentaskan kemiskinan. Program-program pemberdayaan dana zakat maupun infaq meliputi program kelompok pemberdaya ekonomi, program pelatihan jahit, program kandang ternak loh jinawi (bantuan modal ternak) dan program bank sampah. Berdasarkan hal tersebut bisa dikatakan bahwa selain pemberian modal kepada penerima manfaat dalam program ekonomi, LAZIS Jateng juga memberikan pelatihan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dari penerima manfaat tersebut. LAZIS Jateng juga berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals/SDGs) dalam tujuan mengentaskan kemiskinan dengan beberapa program ekonomi yang difokuskan untuk memberdayakan sumber daya manusia. Program ini dilaksanakan dengan harapan bahwa masyarakat dapat menghasilkan penghasilan secara mandiri. Pengimplementasian model zakat produktif memiliki dampak positif dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan serta melahirkan wirausahawan baru yang nantinya pihak mustahik ini bisa menjadi muzzaki. Bagi pengurus LAZ terutama pengurus LAZIS Jateng diharapkan dapat terus mengupayakan menjadi Lembaga Amil Zakat terpercaya dan terdepan dalam melayani umat dengan memberikan program terbaik kepada para masyarakat yang membutuhkan. Bagi peneliti selanjutnya dapat meneliti lebih jauh mengenai pendayagunaan zakat, bukan hanya pada berkaitan dalam pengentasan kemiskinan (bidang ekonomi).
BIBLIOGRAFI
Aftarina, F. (2019). Peran Lembaga Amil Zakat dalam mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan zakat produktif Lembaga Amil Zakat Asy-Syifa Sampang. UIN Sunan Ampel Surabaya. Google Scholar
Atmaja, F. F., Yulianti, R. T., Pusparini, M. D., Putri, N. W., & Jannati, N. (2017). Implementasi Manajemen Strategik Pengelolaan Zakat Produktif di Lembaga Keuangan Publik Islam (Studi pada Dompet Dhuafa Yogyakarta). Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 14(1). Google Scholar
Fadila, R., & Marwan, M. (2020). Pengaruh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Tingkat Kemiskinan di Provinsi Sumatera Barat periode tahun 2013-2018. Jurnal Ecogen, 3(1), 120–133. Google Scholar
Kalimah, S. (2018). Urgensi Pean Amil Zakat di Indonesia dalam Mewujudkan Kesejahteraan Mustahiq . Jurnal El-Faqih , 24-49.
Kasri, R. A., & Putri, N. I. S. (2018). Fundraising Strategies to Optimize Zakah Potential in Indonesia: An Exploratory Qualitative Study. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Journal of Islamic Economics), 10(1), 1–24.
Haidir, M. S. (2019). Revitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Era Modern. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1), 57–68. Google Scholar
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bab II, pasal 2.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Pratama, Y. C. (2015). Peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan (Studi kasus: Program zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional). Tauhidinomics: Journal Of Islamic Banking And Economics, 1(1), 93–104. Google Scholar
Nunung Nurwati. (2008). Kemiskinan : Model Pengukuran, Permasalahan dan Alternatif Kebijakan.Jurnal Kependudukan Padjadjaran, Vol. 10, No. 1, Januari 2008 : 1 - 11.
Didin Hafidudin. 2007. Agar Harta Berkah dan Bertambah. Jakarta: Gema Insani.
Hartomo & Arnicun Aziz. 2004. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi aksara.
Tikawati, T., & Lestari, E. D. (2019). Analisis Peran Program Zakat Community Development BAZNAS Kota Samarinda Dalam Mengurangi Kemiskinan di Samarinda. Al-Tijary, 59–73. Google Scholar
Ebook Company Profile. 2021 https://lazisjateng.org/unduhan/ diakses pada tanggal 1 April 2022.
Tentang Kami, 2021. https://lazisjateng.org/tentang-kami/ diakses pada 2 April 2022.
Wahyuningsih, S., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan Zakat Produktif dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banyumas. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 179–201. Google Scholar
Copyright holder: Fitrah Aisyah Awwahah, Chaidir Iswanaji (2022) |
First publication right: |
This article is licensed under: |