Jurnal
Syntax Admiration |
Vol. 3
No. 5 Mei 2022 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
CYBERBULLYING SELEBRITI
INSTAGRAM
M. Adhe Caesaryo,
Mariesa Giswandhani dan
Amalia Zul Hilmi
Universitas Fajar, Makasar, Indonesia
Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK
|
Diterima 24 April 2022 Direvisi 2 Mei 2022 Disetujui 23 Mei 2022 |
Perkembangan media sosial
semakin pesat dengan kemudahan akses melalui telepon genggam atau smartphone. Salah satu
media sosial yang diangkat
pada penelitian ini adalah Instagram. Media sosial merupakan� dunia tanpa
batas yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja, dengan pesatnya perkembangan media sosial masa kini yang disebabkan oleh semua orang
yang bisa mengekspresikan
apa saja yang ingin mereka bagikan ke media sosial khususnya Instagram hingga ditemukan pula banyak kasus Cyberbullying.
Tujuan penelitian ini adalah untu
mengetahui apa saja bentuk-bentuk Cyberbullying
yang didapatkan oleh beberapa
Selebriti Instagram seperti
@aulia_qalbii, @halifaintania, @lutfianahhh. Penelitian
ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitataif, subjek dari penelitian
ini adalah seseorang yang dianggap mampu memberikan informasi tentang penelitian dalam hal ini adalah
Selebriti Instagram melalui
metode wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bentuk tindakan Cyberbullying
yang paling sering diterima
oleh informan ialah
Denigration atau pencemaran
nama baik, Impersonations
atau peniruan, dan
Cyberstalking. |
Kata kunci: Selebriti Instagram, Cyberbullying , Media Sosial
Instagram. |
Keywords
: �Selebriti Instagram, Cyberbullying , Media Sosial
Instagram |
ABSTRACT The development
of social media is increasing rapidly with easy access via mobile phones or
smartphones. One of the social media raised in this study is Instagram.
Social media is a world without borders that can be accessed anywhere and
anytime, with the rapid development of social media today caused by everyone
being able to express anything they want to share on social media, especially
Instagram, until there are also many cases of Cyberbullying. The purpose of
this study is to find out what are the forms of Cyberbullying obtained by
several Instagram celebrities such as @aulia_qalbii, @halifaintania,
@lutfianahhh. This research uses a case study method with a quality approach,
the subject of this study is someone who is considered capable of providing
information about the research in this case is an Instagram celebrity through
the interview method. The results of this study show that the most common
forms of Cyberbullying acts received by informants are Denigration or
defamation, Impersonations or impersonations, and Cyberstalking |
Pendahuluan
Media sosial pada umumnya adalah sebuah media yang digunakan untuk bersosialisasi (berhubungan, baik secara personal, kelompok dan
lain sebagainya) antar penggunanya. Adapun definisi lain
dari media sosial ialah bentuk dan teknologi pengungkapan kata (Nasrullah, 2017).
Beberapa istilah yang ada dalam media sosial antara lain adalah Social Network, SNS dan Communication Network. Secara garis besar media sosial dan jaringan sosial menggunakan sistem yang sama yaitu media daring yang terhubung
dengan internet. Pada media sosial
dan jaringan sosial, ada banyak orang yang saling terhubung satu sama lain tanpa dibatasi dengan batas geografis,
ruang, bahkan waktu dengan tujuan
untuk saling berkomunikasi, berbagi sesuatu, berpendapat, menjalin pertemanan, bahkan pada beberapa kasus untuk mencari
belahan hatinya.
Instagram berhasil meraih kepopulerannya tak lain karena kebiasaan masyarakat sekarang yang cenderung narsis. Fitur kamera pada
smartphone yang semakin meningkat
dari segi kualitas menjadi salah satu penyebabnya, dimanapun dan kapanpun kita dapat berfoto
lalu meng-upload di� Instagram. Dengan
berbagai kecanggihan dari Instagram tersebut, maka tidak jarang
kita melihat sebagian besar penggunanya menggunakan akun Instagram� dalam berbagai hal, seperti salah satunya mempromosikan sesuatu hal yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan minat yang melihat video atau foto yang mereka sebarkan melalui Instagram (Mindari, 2021).
Kehadiran media sosial,
khususnya instagram tidak hanya menjadi
media informasi dan berbagi
foto atau video, tapi tindak kekerasan
dan ketidaksopanan dalam berkomentar di media sosial pun menjadi semakin meningkat. Dalam laporan Digital Civility Index (DCI) Kemunduran tingkat kesopanan paling banyak didorong pengguna usia dewasa dengan
persentase 68 persen. Sementara usia remaja disebut tidak berkontrubusi dalam mundurnya tingkat kesopanan digital di Indonesia
pada 2020. Berawal dari 67 poin pada 2019 kemudian naik 8 poin menadi 76 pada 2020. Sistem penilaian laporan tersebut berkisar dari skala
nol hingga 100. Artinya semakin tinggi skor maka
semakin rendah kesopanan daring di negara tersebut
(Ardiani et al., 2021).
Kejahatan-kejahatan yang terjadi
di dunia maya atau yang kita
kenal dengan istilah lain Cyberbullying kini
semakin sering terjadi seiring dengan derasnya arus informasi melalui media social (Irfan, 2020).
Data yang diperoleh UNICEF pada 2018, sebanyak 41 hingga 50 persen remaja di Indonesia dalam rentang usia
13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan Cyberbullying (Panggabean et al., 2022).
Beberapa tindakan di antaranya adalah doxing (mempublikasikan data personal orang lain), cyber
stalking (penguntitan di dunia maya yang berujung pada penguntitan di
dunia nyata), revenge pom (penyebaran
foto atau video dengan tujuan balas
dendam yang dibarengi dengan tindakan intimidasi dan pemerasan) dan beberapa tindakan Cyberbullying
lainnya (Spitzberg & Hoobler, 2002).
Penelitian yang dilakukan
(Juditha, 2021)
selebriti menjadi salah satu target korban perundungan terlepas mereka di posisi benar atau
salah. Perundungan oleh warganet
dilakukan secara spontan, kurang terkendali dan tidak memikirkan dampak psikologi dari pesan tersebut terhadap para korban. Terjadi perubahan perilaku pengguna internet dimana perundungan menjadi kebiasaan yang tidak lagi disadari sebagai
sesuatu yang tidak etis. Perundungan yang dilakukan oleh warganet disebabkan faktor situsional yaitu keberadaan akun gosip lambetura_official serta kemudahan mengggunakan media sosial.
Berdasar pemaparan
tersebut, penelitian ini mengambil tiga
subjek dari satu wilayah di Indonesia yaitu
Kota Makassar. Ketiga subjek
ini adalah selebriti instagram di Kota
Makassar yang mengaku sering
mendapatkan Cyberbullying pada laman instagram mereka. Ketiga subjek ini tergabung
dalam satu komunitas selebriti instagram di Kota Makassar yakni
�Anadara Makassar� diambil dari bahasa Makassar yakni Wanita Cantik Makassar, mengingat semua anggota di dalam group ini ialah perempuan-perempuan
yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda mulai dari Duta Bandara, Pemain Film Nasional, Model Profesioanl,
Entrepreneur, Dokter, hingga� Brand Ambassador produk
kecantikan. Berdasarkan latar belakang dan berbagai� penjelasan diatas, maka penulis tertarik
untuk melakukan penelitian dengan studi kasus terhadap
tiga subjek� dengan alasan jumlah followers, interaks ataupun engagement akun-akun instagram ketiga subjek penelitian,
metode penelitian yang dilakukan salah satunya dengan wawancara, dan melakukan observasi awal melalu pengamatan
terhadap akun instagram ketiga subjek yang akan menjadi informan yaitu akun @aulia_qalbii, akun @halifaintania, dan�
akun @lutfianahhh.
Dalam melakukan penelitian ini penulis mengambil acuan teori utama
indikator Cyberbullying (Willard, 2007)
sebagai berikut :
1. Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah �flame�
ini pun merujuk pada
kata-kata di pesan yang berapi-api.
2. Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan yang menggunakan email, sms, maupun pesan teks
di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus.
3. Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.
4. Impersonation (peniruan): berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan
pesan-pesan atau status
yang tidak baik.
5. Outing: menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain.
6. Trickery (tipu daya): membujuk
seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi
orang tersebut.
7. Exclusion (pengeluaran) : secara
sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
8. Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang
secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.
�Cyberbullying
juga dinilai salah satu fenomena yang patut mendapat perhatian karena dampak negatif
yang dirasakan dapat sama dengan bullying bahkan bisa lebih
hebat (Adiwijaya et al., 2020).
Dampak Cyberbullying dinilai
bisa lebih serius karena korban sulit menghindar dari pelaku, mereka
dapat merasakan Cyberbullying
kapan dan dimana pun
dan terkadang para pelaku menggunakan anonimitas saat melakukan Cyberbullying
sehingga sulit dilacak dan dihentikan
Metode
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Peneliti menggunakan penelitian studi kasus karena ingin mengetahui secara rinci� tentang interaksi subjek yang terjadi di dunia virtual yang dalam hal ini berhubungan dengan tindak Cyberbullying di media sosial instagram. Terutama tindak Cyberbullying yang terjadi dalam komentar atau isi direct message� (DM) akun Selebriti Instagram @aulia_qalbii, @halifaintania, dan @lutfianahhh.
Dalam sebuah penelitian ini, diperlukan kemampuan memilih metode pengumpulan data yang relevan karena data menjadi faktor penting dalam penelitian. Jenis data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data perlu dilakukan agar mendapatkan data - data yang valid dalam penelitian. peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini setelah mengamati kolom komentar @aulia_qalbii, @lutianahhh, dan @halifaintania peneliti akan memilih isi pesan yang teridentifikasi mengandung unsur makna Cyberbullying, kemudian peneliti mewawancarai @aulia_qalbii, @lutianah, dan @halifaintania untuk dimintai keterangan. Setelah itu peneliti akan menggunakan pendekatan teori dari Willard.
Untuk memperoleh temuan data yang absah, maka perlu dilakukan ketelitian kredibilitasnya. Kredibilitas berkaitan dengan seberapa jauh kebenaran hasil penelitian dapat dipercaya. Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif, antara lain dilakukan dengan perpanjang pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman, analisis kasus negatif dan member check (Rukajat, 2018).
Bergesernya kebiasaan
masyarakat dalam melakukan komunikasi dari tatap muka
secara langsung hingga sekarang cenderung lebih sering menggunakan media sosial, maka akan
ada perilaku-perilaku menyimpang yang dihadapi dalam komunikasi secara langsung yang dapat dilakukan di sosial media. Macam-macam penyimpangan yang terdapat di sosial media dapat berupa pelecehan seksual, bullying, penipuan dan lainnya (Mardison
& Permatasari, 2017).
Cyberbullying adalah tindakan bullying yang dilakukan
di dunia maya. Sebenarnya masih
cukup sulit untuk menentukan sebuah tindakan dapat disebut Cyberbullying
atau tidak. Jika seseorang menerima pesan yang dirasa menyakitinya, maka tindakan tersebut dapat dipersepsi oleh orang tersebut sebagai Cyberbullying
(Ningrum,
2018). Namun bisa jadi seseorang yang mengirim pesan menganggap bahwa pesan yang dikirim merupakan gurauan dan tidak berniat untuk
menyinggung. Maka perlu dijelaskan definisi Cyberbullying untuk
memberikan batasan mengenai perilaku yang dapat disebut sebagai
tindak Cyberbullying. Cyberbullying didefinisikan sebagai tindakan bullying/intimidasi yang
melibatan penggunaan email,
instant messaging, website, chatroom, dan apa saja yang berada di dunia maya.
Saat ini
media sosial sudah menjadi sarana pemenuhan kebutuhan akan informasi bagi sebagian besar
masyarakat. Hampir semua orang yang memiliki gadget pasti memiliki akun sosial media. Infroman dama hal
ini memiliki beberapa akun sosial
media khusunya Instagram, setiap
informan mengakui bahwa pernah, bahakn
sering menjadi korban dari tindakan Cyberbullying.
Dan beberapa jenis Cyberbullying
tidak jarang mereka dapatkan seperti, Body Shaming, Bullying, bahkan
akun lain yang mengatas namakan diri mereka
untuk mendapatkan keuntunga secara sepihak tanpa memikirkan
akibat yang mereka perbuat. Beragam tanggapanpun yang diberikan oleh
para Informan atau dalam hal ini
ialah Selebriti Instagram
di Kota Makassar, mulai dari
tidak membalas komentar yang ditujukan kepada mereka, kemudia ada juga yang tidak tinggal diam, namun menceritakan hal ini ke
orang terdekat mereka, bahkan sampai melaporkan
ke pihak berwajib jika mereka
masih dijadikan bahan Cyberbullying oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Penelitian dalam Cyberbullying
ini fokus pada para korban
yang merupakan anggota dari komunitas Selebriti Instagram di Kota Makassar. Cara mendapatkan jawaban dari penelitian ini ialah dengan
metode studi kasus dengan sesi
wawancara kepada tiga informan yang merupakan anggota dari @anadaramakassar yang memiliki
latar belakang yang berbeda. Dengan memberikan pertanyaan seputar Cyberbullying yang pernah
mereka terima.
Temuan pada akun
dan hasil wawancara dengan pemilik akun @aulia_qalbii ditemukan bahwa Cyberbullying yang sering
kali menimpa dirinya adalah impersonation: yaitu peniruan, hal ini
berkaitan dengan penggunaan akun anonym sebagai media penyebar pesan yang bersifat negatif. Menurut Australian
Federal Police (AFP) mengidentifikasikan bahwa Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang
berpura-pura menjadi orang
lain dan mengupayakan pihak
ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia (Bruns
& Burgess, 2011). Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara
dimana Aulia mengatakan bahwa ia pernah mendapatkan
akun yang mengatas namankan dirinya, dengan meminta kiriman uang atau transferan kepada para korbannya, selain itu ia juga pernah
menemukan akun yang mengambil foto, alamat, dan biodata lain seputar dirinya dalam hal
prostitusi online bersama teman selebgram lainnya. Selain itu, pemilik akun
@aulia_qalbii pun menjalaskan bahwa
sering juga mendapatkan Cyberbullying
jenis denigration yakni pencemaran nama baik, beberapa akun yang dikenal dengan istilah haters atau netizen dengan sikap yang tidak ramah sering menyebarkan
dan mengumbar foto-foto selebriti Instagram dengan memberikan caption atau keterangan yang tidak sesuai dan menjelek-jelekkan. Hal
ini dapat kita ketahui dengan
hasil wawancara bersama Aulia, dia mengatakan bahwa tidak jarang
sesame selebriti instagram saling menjatuhkan, bahkan Aulia tidak
luput menjadi sasaran dari para Selebriti Instagram tersebut, dengan cara menyinggung
secara halus di Instagram
Story.�
Dampak dari Cyberbullying
untuk para korban tidak berhenti sampai pada tahap depresi saja,
melainkan sudah sampai pada tindakan yang lebih ekstrim yaitu
bunuh diri (Hinduja
& Patchin, 2019). Hadiwidjojo mengungkapkan
tindakan Cyberbullying sering
dialami oleh orang yang secara
mental terlihat berbeda. Mereka akan cenderung
terlihat pendiam, pemalu, dan akan tertutup (Roziqi,
2018). Korban Cyberbullying merasa tidak senang pergi
ke suatu tempat, meskipun mereka senang ketempat
tersebut namun mereka merasa tidak
aman dan merasa terisolasi. Cyberstalking pun sering
didapatkan yaitu menganggu dan mencemarkan nama baik seseorang
secara rutin dan dalam jangka waktu
lama sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut. menimbulkan rasa takut dan ancaman. Cyberstalking
pun bisa berdampak hingga ke dunia nyata, berdasar hasil wawancara @aulia_qalbi pernah diikuti segala aktivitasnya di media
social hingga keberadaannya
di rumah pun dapat ditemukan oleh stalker atau pelaku cyberstalking.�
Temuan pada akun
dan hasil wawancara dengan pemilik akun @lutfianahhh adalah Cyberbullying
dengan jenis flaming� yaitu
mendapatkan pesan berisi kata-kata kasar atau frontal, tidak jarang dengan amarah
yang tidak terkontrol dan memaki-maki pemilik akun. Kata-kata seperti Norak, Kampungan, Lebay, dan lain sebagainya sering kali masuk memalui direct message dan juga kolom
komentar. Selain itu cyberstalking atau perilaku menganggu secara berulang pun sering menimpa pemilik akun @lutfianahhh yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga
membuat ketakutan besar pada orang tersebut.
Temuan pada akun
dan hasil wawancara dengan pemilik akun @halifaintania adalah jenis impersonation yaitu perilaku anonim yang secara sering memberikan
komentar buruk bahkan sampai menggunakan
data pribadi untuk kepentingan pelaku.� Hal ini dialami oleh pemilik akun @halifaintania sewaktu duduk
di semester tiga bangku perkuliahan. Saat itu ia mendapat
informasi dari temannya kalau ada salah satu akun yang menggunakan foto dia, lalu
menghubungi beberapa orang untuk dijadikan sebagai korban penipuan dan meminta orang atau korban mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah tertentu.
Selain itu pula tidak lupa dari
komentar yang membahas seputar fisiknya atau body shaming yang kerap mengatakan dirinya terlalu berlebihan dalam menggunakan make up.
Kesimpulan��������������������������������������������������������������
Dari hasil penelitian
mengenai Cyberbullying Selebriti
Instagram di Kota Makassar, dapat disimpulkan
bahwa kemajuan teknologi internet memiliki berbagai dampak baik positif maupun
negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya perilaku yang tidak mengedepankan moral, menghina, mencaci, dan menyakiti orang
lain. Sebaliknya, dampak positif ialah kita
dapat menggunakan sosial media dalam hal untuk memperkenalkan
hal baru ke masyarakat secara
luas, maupun menjadi referensi dalam melakukan suatu kegiatan. Selain itu dari
hasil penelitian penulis terkait Cyberbullying
Selebriti Instagram di Kota Makassar kepada ketiga informan
yakni Aulia Qalbi (@aulia_qalbii), Lutfianah
(@lutfianahhh), dan Halifa Intania
(@halifaintania) untuk mengetahui
tindakan Cyberbulying apa saja yang pernah
atau bahkan sering mereka terima,
dan ditemukan bahwa bentuk Cyberbullying paling dominan
dialami oleh para informan ialah Denigration atau pencemaran nama baik, Impersonations atau peniruan, dan Cyberstalking.
Adiwijaya,
F. M., Wicandra, O. B., & Asthararianty, A. (2020). Perancangan Ilustrasi
Tentang Edukasi Gejala Gangguan Bipolar Bagi Remaja Di Surabaya. Jurnal DKV
Adiwarna, 1(16), 9.Google Scholar
Ardiani,
E. R. F., Noviana, I., Mariana, A., & Nurrohmah, S. (2021). Kesantunan Berkomunikasi
pada Media Sosial di Era Digital. Sultan Agung Fundamental Research Journal,
2(2), 65�76. Google
Scholar
Bruns, A.,
& Burgess, J. (2011). # ausvotes: How Twitter covered the 2010 Australian
federal election. Communication, Politics & Culture, 44(2),
37�56. Google Scholar
Hinduja,
S., & Patchin, J. W. (2019). Connecting adolescent suicide to the severity
of bullying and cyberbullying. Journal of School Violence, 18(3),
333�346. Google Scholar
Irfan, M.
(2020). Fenomena Cyber-bullying Dalam Teknologi Media Baru (Instagram)
Perspektif Ilmu Komunikasi. Jurnal Public Relations (J-PR), 1(1),
15�22. Google Scholar
Juditha, C.
(2021). Analysis of Content The Case of Cyberbullying Against Celebrities on
Instagram. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 25(2). Google Scholar
Mardison,
S., & Permatasari, Y. (2017). Motif Rasa Aman Peserta Didik Melakukan
Perilaku Bullying Di SMP N 1 Painan. Jurnal Al-Taujih: Bingkai Bimbingan Dan
Konseling Islami, 3(2), 78�93. Google Scholar
Mindari, E.
S. (2021). Studi Kasus tentang Kasir Dimarahi Usai Anak Top Up Game Online
dengan Sudut Pandang Larry Laudan. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu
Humaniora, 1(2), 44�49. Google Scholar
Nasrullah,
R. (2017). Peer Riview Etnografi Virtual Riset Komunikasi Budaya
Sosioteknologi Di Internet (Reviewer 1). Simbiosa Rekatama Media. Google Scholar
Ningrum, A.
I. (2018). Bullying dan Kekerasan (Studi Kualitatif Ospek Fakultas di
Universitas Airlangga). Jurnal Sosiologi Universitas Airlangga. Google Scholar
Panggabean,
W., Hastuti, D., & Herawati, T. (2022). Pengaruh Gaya Pengasuhan Orang Tua,
Identitas Moral, Dan Pemisahan Moral Remaja Terhadap Perilaku Cyberbullying
Remaja. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 15(1), 63�75. Google Scholar
Roziqi, M.
(2018). Perlawanan Siswa Disabilitas Korban Bullying: Sebuah Studi
Fenomenologi. Jurnal Psikoedukasi Dan Konseling, 2(2), 23�38. Google Scholar
Rukajat, A.
(2018). Pendekatan penelitian kuantitatif: quantitative research approach.
Deepublish. Google Scholar
Spitzberg,
B. H., & Hoobler, G. (2002). Cyberstalking and the technologies of
interpersonal terrorism. New Media & Society, 4(1), 71�92. Google Scholar
Willard, N.
E. (2007). The authority and responsibility of school officials in responding
to cyberbullying. Journal of Adolescent Health, 41(6), S64�S65. Google Scholar
Copyright holder : M. Adhe Caesaryo, Mariesa Giswandhani dan Amalia Zul Hilmi (2022) |
First publication right
: This
article is licensed under: |