Jurnal Syntax Admiration

Vol. 3 No. 5 Mei 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

CYBERBULLYING SELEBRITI INSTAGRAM

 

M. Adhe Caesaryo, Mariesa Giswandhani dan Amalia Zul Hilmi

Universitas Fajar, Makasar, Indonesia

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

24 April 2022

Direvisi

2 Mei 2022

Disetujui

23 Mei 2022

Perkembangan media sosial semakin pesat dengan kemudahan akses melalui telepon genggam atau smartphone. Salah satu media sosial yang diangkat pada penelitian ini adalah Instagram. Media sosial merupakandunia tanpa batas yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja, dengan pesatnya perkembangan media sosial masa kini yang disebabkan oleh semua orang yang bisa mengekspresikan apa saja yang ingin mereka bagikan ke media sosial khususnya Instagram hingga ditemukan pula banyak kasus Cyberbullying. Tujuan penelitian ini adalah untu mengetahui apa saja bentuk-bentuk Cyberbullying yang didapatkan oleh beberapa Selebriti Instagram seperti @aulia_qalbii, @halifaintania, @lutfianahhh. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitataif, subjek dari penelitian ini adalah seseorang yang dianggap mampu memberikan informasi tentang penelitian dalam hal ini adalah Selebriti Instagram melalui metode wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bentuk tindakan Cyberbullying yang paling sering diterima oleh informan ialah Denigration atau pencemaran nama baik, Impersonations atau peniruan, dan Cyberstalking.

Kata kunci:

Selebriti Instagram, Cyberbullying , Media Sosial Instagram.


Keywords :

Selebriti Instagram, Cyberbullying , Media Sosial Instagram

 

 

ABSTRACT

The development of social media is increasing rapidly with easy access via mobile phones or smartphones. One of the social media raised in this study is Instagram. Social media is a world without borders that can be accessed anywhere and anytime, with the rapid development of social media today caused by everyone being able to express anything they want to share on social media, especially Instagram, until there are also many cases of Cyberbullying. The purpose of this study is to find out what are the forms of Cyberbullying obtained by several Instagram celebrities such as @aulia_qalbii, @halifaintania, @lutfianahhh. This research uses a case study method with a quality approach, the subject of this study is someone who is considered capable of providing information about the research in this case is an Instagram celebrity through the interview method. The results of this study show that the most common forms of Cyberbullying acts received by informants are Denigration or defamation, Impersonations or impersonations, and Cyberstalking

 


 

Pendahuluan

Media sosial pada umumnya adalah sebuah media yang digunakan untuk bersosialisasi (berhubungan, baik secara personal, kelompok dan lain sebagainya) antar penggunanya. Adapun definisi lain dari media sosial ialah bentuk dan teknologi pengungkapan kata (Nasrullah, 2017). Beberapa istilah yang ada dalam media sosial antara lain adalah Social Network, SNS dan Communication Network. Secara garis besar media sosial dan jaringan sosial menggunakan sistem yang sama yaitu media daring yang terhubung dengan internet. Pada media sosial dan jaringan sosial, ada banyak orang yang saling terhubung satu sama lain tanpa dibatasi dengan batas geografis, ruang, bahkan waktu dengan tujuan untuk saling berkomunikasi, berbagi sesuatu, berpendapat, menjalin pertemanan, bahkan pada beberapa kasus untuk mencari belahan hatinya.

Instagram berhasil meraih kepopulerannya tak lain karena kebiasaan masyarakat sekarang yang cenderung narsis. Fitur kamera pada smartphone yang semakin meningkat dari segi kualitas menjadi salah satu penyebabnya, dimanapun dan kapanpun kita dapat berfoto lalu meng-upload diInstagram. Dengan berbagai kecanggihan dari Instagram tersebut, maka tidak jarang kita melihat sebagian besar penggunanya menggunakan akun Instagramdalam berbagai hal, seperti salah satunya mempromosikan sesuatu hal yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan minat yang melihat video atau foto yang mereka sebarkan melalui Instagram (Mindari, 2021).

Kehadiran media sosial, khususnya instagram tidak hanya menjadi media informasi dan berbagi foto atau video, tapi tindak kekerasan dan ketidaksopanan dalam berkomentar di media sosial pun menjadi semakin meningkat. Dalam laporan Digital Civility Index (DCI) Kemunduran tingkat kesopanan paling banyak didorong pengguna usia dewasa dengan persentase 68 persen. Sementara usia remaja disebut tidak berkontrubusi dalam mundurnya tingkat kesopanan digital di Indonesia pada 2020. Berawal dari 67 poin pada 2019 kemudian naik 8 poin menadi 76 pada 2020. Sistem penilaian laporan tersebut berkisar dari skala nol hingga 100. Artinya semakin tinggi skor maka semakin rendah kesopanan daring di negara tersebut (Ardiani et al., 2021).

Kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia maya atau yang kita kenal dengan istilah lain Cyberbullying kini semakin sering terjadi seiring dengan derasnya arus informasi melalui media social (Irfan, 2020). Data yang diperoleh UNICEF pada 2018, sebanyak 41 hingga 50 persen remaja di Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan Cyberbullying (Panggabean et al., 2022). Beberapa tindakan di antaranya adalah doxing (mempublikasikan data personal orang lain), cyber stalking (penguntitan di dunia maya yang berujung pada penguntitan di dunia nyata), revenge pom (penyebaran foto atau video dengan tujuan balas dendam yang dibarengi dengan tindakan intimidasi dan pemerasan) dan beberapa tindakan Cyberbullying lainnya (Spitzberg & Hoobler, 2002).

Penelitian yang dilakukan (Juditha, 2021) selebriti menjadi salah satu target korban perundungan terlepas mereka di posisi benar atau salah. Perundungan oleh warganet dilakukan secara spontan, kurang terkendali dan tidak memikirkan dampak psikologi dari pesan tersebut terhadap para korban. Terjadi perubahan perilaku pengguna internet dimana perundungan menjadi kebiasaan yang tidak lagi disadari sebagai sesuatu yang tidak etis. Perundungan yang dilakukan oleh warganet disebabkan faktor situsional yaitu keberadaan akun gosip lambetura_official serta kemudahan mengggunakan media sosial.

Berdasar pemaparan tersebut, penelitian ini mengambil tiga subjek dari satu wilayah di Indonesia yaitu Kota Makassar. Ketiga subjek ini adalah selebriti instagram di Kota Makassar yang mengaku sering mendapatkan Cyberbullying pada laman instagram mereka. Ketiga subjek ini tergabung dalam satu komunitas selebriti instagram di Kota Makassar yakniAnadara Makassar� diambil dari bahasa Makassar yakni Wanita Cantik Makassar, mengingat semua anggota di dalam group ini ialah perempuan-perempuan yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda mulai dari Duta Bandara, Pemain Film Nasional, Model Profesioanl, Entrepreneur, Dokter, hinggaBrand Ambassador produk kecantikan. Berdasarkan latar belakang dan berbagaipenjelasan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan studi kasus terhadap tiga subjekdengan alasan jumlah followers, interaks ataupun engagement akun-akun instagram ketiga subjek penelitian, metode penelitian yang dilakukan salah satunya dengan wawancara, dan melakukan observasi awal melalu pengamatan terhadap akun instagram ketiga subjek yang akan menjadi informan yaitu akun @aulia_qalbii, akun @halifaintania, danakun @lutfianahhh.

Dalam melakukan penelitian ini penulis mengambil acuan teori utama indikator Cyberbullying (Willard, 2007) sebagai berikut :

1.    Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah �flame� ini pun merujuk pada kata-kata di pesan yang berapi-api.

2.    Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan yang menggunakan email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus.

3.    Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.

4.    Impersonation (peniruan): berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.

5.    Outing: menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain.

6.    Trickery (tipu daya): membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.

7.    Exclusion (pengeluaran) : secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.

8.    Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.

Cyberbullying juga dinilai salah satu fenomena yang patut mendapat perhatian karena dampak negatif yang dirasakan dapat sama dengan bullying bahkan bisa lebih hebat (Adiwijaya et al., 2020). Dampak Cyberbullying dinilai bisa lebih serius karena korban sulit menghindar dari pelaku, mereka dapat merasakan Cyberbullying kapan dan dimana pun dan terkadang para pelaku menggunakan anonimitas saat melakukan Cyberbullying sehingga sulit dilacak dan dihentikan

 

Metode

Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Peneliti menggunakan penelitian studi kasus karena ingin mengetahui secara rincitentang interaksi subjek yang terjadi di dunia virtual yang dalam hal ini berhubungan dengan tindak Cyberbullying di media sosial instagram. Terutama tindak Cyberbullying yang terjadi dalam komentar atau isi direct message(DM) akun Selebriti Instagram @aulia_qalbii, @halifaintania, dan @lutfianahhh.

Dalam sebuah penelitian ini, diperlukan kemampuan memilih metode pengumpulan data yang relevan karena data menjadi faktor penting dalam penelitian. Jenis data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data perlu dilakukan agar mendapatkan data - data yang valid dalam penelitian. peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.

Dalam penelitian ini setelah mengamati kolom komentar @aulia_qalbii, @lutianahhh, dan @halifaintania peneliti akan memilih isi pesan yang teridentifikasi mengandung unsur makna Cyberbullying, kemudian peneliti mewawancarai @aulia_qalbii, @lutianah, dan @halifaintania untuk dimintai keterangan. Setelah itu peneliti akan menggunakan pendekatan teori dari Willard.

Untuk memperoleh temuan data yang absah, maka perlu dilakukan ketelitian kredibilitasnya. Kredibilitas berkaitan dengan seberapa jauh kebenaran hasil penelitian dapat dipercaya. Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif, antara lain dilakukan dengan perpanjang pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman, analisis kasus negatif dan member check (Rukajat, 2018).

 

Hasil dan Pembahasan

Bergesernya kebiasaan masyarakat dalam melakukan komunikasi dari tatap muka secara langsung hingga sekarang cenderung lebih sering menggunakan media sosial, maka akan ada perilaku-perilaku menyimpang yang dihadapi dalam komunikasi secara langsung yang dapat dilakukan di sosial media. Macam-macam penyimpangan yang terdapat di sosial media dapat berupa pelecehan seksual, bullying, penipuan dan lainnya (Mardison & Permatasari, 2017).

Cyberbullying adalah tindakan bullying yang dilakukan di dunia maya. Sebenarnya masih cukup sulit untuk menentukan sebuah tindakan dapat disebut Cyberbullying atau tidak. Jika seseorang menerima pesan yang dirasa menyakitinya, maka tindakan tersebut dapat dipersepsi oleh orang tersebut sebagai Cyberbullying (Ningrum, 2018). Namun bisa jadi seseorang yang mengirim pesan menganggap bahwa pesan yang dikirim merupakan gurauan dan tidak berniat untuk menyinggung. Maka perlu dijelaskan definisi Cyberbullying untuk memberikan batasan mengenai perilaku yang dapat disebut sebagai tindak Cyberbullying. Cyberbullying didefinisikan sebagai tindakan bullying/intimidasi yang melibatan penggunaan email, instant messaging, website, chatroom, dan apa saja yang berada di dunia maya.

Saat ini media sosial sudah menjadi sarana pemenuhan kebutuhan akan informasi bagi sebagian besar masyarakat. Hampir semua orang yang memiliki gadget pasti memiliki akun sosial media. Infroman dama hal ini memiliki beberapa akun sosial media khusunya Instagram, setiap informan mengakui bahwa pernah, bahakn sering menjadi korban dari tindakan Cyberbullying. Dan beberapa jenis Cyberbullying tidak jarang mereka dapatkan seperti, Body Shaming, Bullying, bahkan akun lain yang mengatas namakan diri mereka untuk mendapatkan keuntunga secara sepihak tanpa memikirkan akibat yang mereka perbuat. Beragam tanggapanpun yang diberikan oleh para Informan atau dalam hal ini ialah Selebriti Instagram di Kota Makassar, mulai dari tidak membalas komentar yang ditujukan kepada mereka, kemudia ada juga yang tidak tinggal diam, namun menceritakan hal ini ke orang terdekat mereka, bahkan sampai melaporkan ke pihak berwajib jika mereka masih dijadikan bahan Cyberbullying oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Penelitian dalam Cyberbullying ini fokus pada para korban yang merupakan anggota dari komunitas Selebriti Instagram di Kota Makassar. Cara mendapatkan jawaban dari penelitian ini ialah dengan metode studi kasus dengan sesi wawancara kepada tiga informan yang merupakan anggota dari @anadaramakassar yang memiliki latar belakang yang berbeda. Dengan memberikan pertanyaan seputar Cyberbullying yang pernah mereka terima.

Temuan pada akun dan hasil wawancara dengan pemilik akun @aulia_qalbii ditemukan bahwa Cyberbullying yang sering kali menimpa dirinya adalah impersonation: yaitu peniruan, hal ini berkaitan dengan penggunaan akun anonym sebagai media penyebar pesan yang bersifat negatif. Menurut Australian Federal Police (AFP) mengidentifikasikan bahwa Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia (Bruns & Burgess, 2011). Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara dimana Aulia mengatakan bahwa ia pernah mendapatkan akun yang mengatas namankan dirinya, dengan meminta kiriman uang atau transferan kepada para korbannya, selain itu ia juga pernah menemukan akun yang mengambil foto, alamat, dan biodata lain seputar dirinya dalam hal prostitusi online bersama teman selebgram lainnya. Selain itu, pemilik akun @aulia_qalbii pun menjalaskan bahwa sering juga mendapatkan Cyberbullying jenis denigration yakni pencemaran nama baik, beberapa akun yang dikenal dengan istilah haters atau netizen dengan sikap yang tidak ramah sering menyebarkan dan mengumbar foto-foto selebriti Instagram dengan memberikan caption atau keterangan yang tidak sesuai dan menjelek-jelekkan. Hal ini dapat kita ketahui dengan hasil wawancara bersama Aulia, dia mengatakan bahwa tidak jarang sesame selebriti instagram saling menjatuhkan, bahkan Aulia tidak luput menjadi sasaran dari para Selebriti Instagram tersebut, dengan cara menyinggung secara halus di Instagram Story.

Dampak dari Cyberbullying untuk para korban tidak berhenti sampai pada tahap depresi saja, melainkan sudah sampai pada tindakan yang lebih ekstrim yaitu bunuh diri (Hinduja & Patchin, 2019). Hadiwidjojo mengungkapkan tindakan Cyberbullying sering dialami oleh orang yang secara mental terlihat berbeda. Mereka akan cenderung terlihat pendiam, pemalu, dan akan tertutup (Roziqi, 2018). Korban Cyberbullying merasa tidak senang pergi ke suatu tempat, meskipun mereka senang ketempat tersebut namun mereka merasa tidak aman dan merasa terisolasi. Cyberstalking pun sering didapatkan yaitu menganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara rutin dan dalam jangka waktu lama sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut. menimbulkan rasa takut dan ancaman. Cyberstalking pun bisa berdampak hingga ke dunia nyata, berdasar hasil wawancara @aulia_qalbi pernah diikuti segala aktivitasnya di media social hingga keberadaannya di rumah pun dapat ditemukan oleh stalker atau pelaku cyberstalking.

Temuan pada akun dan hasil wawancara dengan pemilik akun @lutfianahhh adalah Cyberbullying dengan jenis flamingyaitu mendapatkan pesan berisi kata-kata kasar atau frontal, tidak jarang dengan amarah yang tidak terkontrol dan memaki-maki pemilik akun. Kata-kata seperti Norak, Kampungan, Lebay, dan lain sebagainya sering kali masuk memalui direct message dan juga kolom komentar. Selain itu cyberstalking atau perilaku menganggu secara berulang pun sering menimpa pemilik akun @lutfianahhh yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.

Temuan pada akun dan hasil wawancara dengan pemilik akun @halifaintania adalah jenis impersonation yaitu perilaku anonim yang secara sering memberikan komentar buruk bahkan sampai menggunakan data pribadi untuk kepentingan pelaku.Hal ini dialami oleh pemilik akun @halifaintania sewaktu duduk di semester tiga bangku perkuliahan. Saat itu ia mendapat informasi dari temannya kalau ada salah satu akun yang menggunakan foto dia, lalu menghubungi beberapa orang untuk dijadikan sebagai korban penipuan dan meminta orang atau korban mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah tertentu. Selain itu pula tidak lupa dari komentar yang membahas seputar fisiknya atau body shaming yang kerap mengatakan dirinya terlalu berlebihan dalam menggunakan make up.

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Dari hasil penelitian mengenai Cyberbullying Selebriti Instagram di Kota Makassar, dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi internet memiliki berbagai dampak baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya perilaku yang tidak mengedepankan moral, menghina, mencaci, dan menyakiti orang lain. Sebaliknya, dampak positif ialah kita dapat menggunakan sosial media dalam hal untuk memperkenalkan hal baru ke masyarakat secara luas, maupun menjadi referensi dalam melakukan suatu kegiatan. Selain itu dari hasil penelitian penulis terkait Cyberbullying Selebriti Instagram di Kota Makassar kepada ketiga informan yakni Aulia Qalbi (@aulia_qalbii), Lutfianah (@lutfianahhh), dan Halifa Intania (@halifaintania) untuk mengetahui tindakan Cyberbulying apa saja yang pernah atau bahkan sering mereka terima, dan ditemukan bahwa bentuk Cyberbullying paling dominan dialami oleh para informan ialah Denigration atau pencemaran nama baik, Impersonations atau peniruan, dan Cyberstalking.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

BIBLIOGRAFI

 

Adiwijaya, F. M., Wicandra, O. B., & Asthararianty, A. (2020). Perancangan Ilustrasi Tentang Edukasi Gejala Gangguan Bipolar Bagi Remaja Di Surabaya. Jurnal DKV Adiwarna, 1(16), 9.Google Scholar

 

Ardiani, E. R. F., Noviana, I., Mariana, A., & Nurrohmah, S. (2021). Kesantunan Berkomunikasi pada Media Sosial di Era Digital. Sultan Agung Fundamental Research Journal, 2(2), 65�76. Google Scholar

 

Bruns, A., & Burgess, J. (2011). # ausvotes: How Twitter covered the 2010 Australian federal election. Communication, Politics & Culture, 44(2), 37�56. Google Scholar

 

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2019). Connecting adolescent suicide to the severity of bullying and cyberbullying. Journal of School Violence, 18(3), 333�346. Google Scholar

 

Irfan, M. (2020). Fenomena Cyber-bullying Dalam Teknologi Media Baru (Instagram) Perspektif Ilmu Komunikasi. Jurnal Public Relations (J-PR), 1(1), 15�22. Google Scholar

 

Juditha, C. (2021). Analysis of Content The Case of Cyberbullying Against Celebrities on Instagram. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 25(2). Google Scholar

 

Mardison, S., & Permatasari, Y. (2017). Motif Rasa Aman Peserta Didik Melakukan Perilaku Bullying Di SMP N 1 Painan. Jurnal Al-Taujih: Bingkai Bimbingan Dan Konseling Islami, 3(2), 78�93. Google Scholar

 

Mindari, E. S. (2021). Studi Kasus tentang Kasir Dimarahi Usai Anak Top Up Game Online dengan Sudut Pandang Larry Laudan. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 1(2), 44�49. Google Scholar

 

Nasrullah, R. (2017). Peer Riview Etnografi Virtual Riset Komunikasi Budaya Sosioteknologi Di Internet (Reviewer 1). Simbiosa Rekatama Media. Google Scholar

 

Ningrum, A. I. (2018). Bullying dan Kekerasan (Studi Kualitatif Ospek Fakultas di Universitas Airlangga). Jurnal Sosiologi Universitas Airlangga. Google Scholar

 

Panggabean, W., Hastuti, D., & Herawati, T. (2022). Pengaruh Gaya Pengasuhan Orang Tua, Identitas Moral, Dan Pemisahan Moral Remaja Terhadap Perilaku Cyberbullying Remaja. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 15(1), 63�75. Google Scholar

 

Roziqi, M. (2018). Perlawanan Siswa Disabilitas Korban Bullying: Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Psikoedukasi Dan Konseling, 2(2), 23�38. Google Scholar

 

Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kuantitatif: quantitative research approach. Deepublish. Google Scholar

 

Spitzberg, B. H., & Hoobler, G. (2002). Cyberstalking and the technologies of interpersonal terrorism. New Media & Society, 4(1), 71�92. Google Scholar

 

Willard, N. E. (2007). The authority and responsibility of school officials in responding to cyberbullying. Journal of Adolescent Health, 41(6), S64�S65. Google Scholar

 


Copyright holder :

M. Adhe Caesaryo, Mariesa Giswandhani dan Amalia Zul Hilmi (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: