Jurnal Syntax Admiration

Vol. 3 No. 4 April 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

IDENTIFIKASI MASALAH PEKERJAAN YANG LAYAK BERDASARKAN DATA PEKERJAAN ORANG TUA MAHASISWA UNPAD TAHUN 2017

 

Wily Mohammad1, Nabilla Ryca Maulidiyah2, Dian Tiara Nurhasanah3

PT Chishiki NoHikari Indonesia, Jakarta Timur, Indonesia1, 2

Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Indonesia3

Email: wily@chishikinh.my.id1, [email protected]2, [email protected]3

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

9 Maret 2022

Direvisi

10 Maret 2022

Disetujui

23 April 2022

Mewujudkan pekerjaan yang layak adalah tujuan nomor 8 dalam SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Pemberi kerja diwajibkan oleh hukum untuk membayar upah bulanan minimum kepada karyawannya sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah atau akan diselesaikan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah pekerjaan yang layak dari data ketenagakerjaan orang tua mahasiswa UNPAD 2017. Kami akan menentukan, berdasarkan statistik, apakah pekerjaan itu termasuk pekerjaan yang layak atau tidak, apakah ada ketimpangan upah atau tidak, dan jenis pekerjaan apa yang memberikan upah rendah dan tinggi. Kesimpulannya adalah: (1) Dengan menggunakan upah minimum Jakarta 2018, dengan data sebanyak 4959 ayah mahasiswa Unpad tahun 2017, terdapat masalah pekerjaan yang layak pada pekerjaan ayah karena upah berada di bawah upah minimum Jakarta per bulan. Jumlahnya 465 ayah (9,38%). Sebanyak 90,62% dapat dikatakan mendapatkan pekerjaan yang layak. (2) Adanya ketimpangan upah yaitu sebesar Rp. 66.486.681.7. Hal ini juga terjadi karena perbedaan pekerjaan dan beban tanggung jawab yang diemban. Pekerjaan yang berbeda tentu menghasilkan upah yang berbeda. (3) Pekerjaan orang tua mahasiswa Unpad tahun 2017 yang memberikan rata-rata upah terbesar adalah DPR dengan angka Rp. 68.500.000. Sedangkan yang terkecil adalah Buruh dengan angka Rp 2.013.318,3. (4) Unpad memberikan solusi bagi orang tua yang berpenghasilan kecil atau bahkan tidak ada dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa, informasi beasiswa yang tersedia dari sumber luar, dan menyesuaikan biaya kuliah sesuai dengan kondisi ekonomi yang dialami mahasiswa dan orang tuanya.

Kata kunci:

Pekerjaan, layak, orang tua


Keywords :

Job, Decent, Parents

 

ABSTRACT

Achieving decent work is one of the SDGs' 17 goals (Sustainable Development Goals). Workers are entitled to a minimum monthly wage as compensation for the labor they have or will do. Using data on the job status of UNPAD 2017 students' parents, this study tries to pinpoint the issue of fair pay and working conditions. We'll use statistics to figure out whether or not a job is decent, whether or not it pays well, and what kinds of jobs pay little and pay well. The findings are as follows: As many as 4959 Unpad student fathers in 2017 had wages below the Jakarta minimum pay per month based on the Jakarta minimum wages for 2018. This indicates a decent work problem in the father's employment. There are 465 of them (9.38 percent). 90.62 percent of them have decent work, according to the data. (2) The difference of Rp. 66,486.681.7 has been valued. Differences in employment and duties might also be a factor in this, because wages are determined by a variety of factors. (3) In 2017, the DPR, with an average wages of Rp 68,500,000 have the highest wages. Laborers, on the other hand, has a value of only Rp 2,013,318.3. (4) To help students whose parents can only offer limited or non-existent aid, Unpad offers scholarships from various sources and adjusts tuition costs in accordance with the financial circumstances of students and their families.

 


 

Pendahuluan

Selama 25 tahun, jumlah pekerja yang berada dalam kemiskinan ekstrem telah menurun meskipun terjadi penurunan ekonomi global dan krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 2008. Proporsi penduduk yang bekerja di negara berkembang yang dapat dianggap kelas menengah meningkat sekitar tiga kali lipat antara tahun 1991 dan 2015 (Jati, 2015). Lebih dari sepertiga dari semua orang yang bekerja di negara ini termasuk dalam kategori ini. Dengan kebangkitan ekonomi global datang pertumbuhan yang lebih lambat, peningkatan kesenjangan dan kelangkaan pekerjaan untuk memenuhi meningkatnya permintaan tenaga kerja. Terlepas dari kenyataan bahwa angkatan kerja dunia tumbuh, hal ini terus terjadi. Pada 2015, Organisasi Perburuhan Internasional memperkirakan bahwa 204 juta orang di seluruh dunia menganggur (Soegoto, 2013). Pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan penciptaan teknologi baru adalah bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Untuk menghapus perbudakan, kerja paksa, dan perdagangan manusia, serta mendorong kewirausahaan dan pengembangan lapangan kerja baru, diperlukan. Oleh karena itu, 2030 adalah tahun tujuan untuk memperoleh pekerjaan penuh dan produktif bagi laki-laki dan perempuan, serta pekerjaan yang layak (Mohammad & Maulidiyah, 2022).

Pengentasan kemiskinan dan pencapaian pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui penyediaan pekerjaan yang layak. Kerangka Pengukuran Pekerjaan yang Layak mencakup sepuluh elemen substantif, yaitu: kesempatan kerja; penghasilan yang memadai dan pekerjaan yang produktif; waktu kerja yang layak; menggabungkan pekerjaan, keluarga dan kehidupan pribadi; pekerjaan yang harus dihapuskan; stabilitas dan keamanan kerja; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan; lingkungan kerja yang aman; keamanan sosial; dan, dialog sosial, perwakilan pengusaha dan pekerja. Kerangka kerja ini mencakup 10 komponen penting yang sesuai dengan empat pilar strategis Agenda Pekerjaan yang Layak (pekerjaan penuh dan produktif, hak di tempat kerja, perlindungan sosial dan promosi dialog sosial) (Manual, 2013).

Salah satu dari sepuluh elemen substantif pekerjaan layak ILO adalah �penghasilan yang memadai dan pekerjaan yang produktif�. Pekerjaan harus produktif dan harus menghasilkan upah yang layak bagi karyawan agar dianggap layak. Faktanya, ketika harus menilai berapa banyak uang yang harus diberikan dalam bentuk upah, pekerja dan pengusaha memiliki pandangan yang berlawanan. Buruh terkadang menuntut upah yang besar agar bisa hidup nyaman. Pekerja secara rutin dibayar lebih rendah oleh pemberi kerja mereka karena dianggap bahwa hal itu akan mengakibatkan penurunan pendapatan. Semakin besar upah yang dibayarkan kepada karyawan, semakin banyak pengeluaran yang harus dibayar oleh pemberi kerja. Ini juga menyiratkan bahwa pendapatan yang diprediksi akan lebih rendah dari yang diharapkan. Pemberi kerja sering kali memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada pekerja. Akibatnya, bisnis lebih memilih untuk memotong upah karyawan, tetapi pekerja tidak dapat menyediakan alternatif yang lebih baik karena kebutuhan mereka akan pendapatan tersebut (Budijanto, 2017).

Menyikapi gambaran yang tidak seimbang ini, pemerintah harus membantu pegawai meningkatkan posisi negosiasinya melalui kebijakan, atau setidaknya menjaga derajat kesejahteraan pekerja dan buruh, yang merupakan warga negara yang menuntut perlindungan dan pemenuhan kesejahteraannya (Trimaya, 2014). Pemerintah Indonesia bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja yang adil bagi semua anggota masyarakat. Akibatnya, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta upah yang layak (Utami, 2019). Standar upah minimum berlaku untuk karyawan dan tenaga kerja. Pemerintah berkeyakinan bahwa pekerja dan buruh dengan posisi tawar yang tidak memadai akan mampu melindungi kepentingan mereka sendiri. Menggunakan istilah "upah minimum" mengacu pada jumlah kompensasi terendah yang secara hukum diwajibkan oleh pemberi kerja untuk membayar karyawan yang bekerja untuk mereka (UU No. 13 of 2003). Setiap provinsi memiliki seperangkat aturannya sendiri tentang apa yang dimaksud dengan "dasar-dasar yang layak", itulah sebabnya istilah "Upah Minimum Provinsi" ditetapkan. Pemberi kerja diwajibkan oleh hukum untuk membayar upah bulanan minimum kepada karyawannya sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah atau akan diselesaikan atas nama mereka. Perjanjian antara pemberi kerja dan karyawan, serta persyaratan undang-undang, menetapkan pendapatan ini dalam bentuk uang, dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian ini, termasuk tunjangan untuk karyawan dan keluarganya. Kebijakan Upah Minimum telah muncul sebagai masalah kritis di sejumlah negara industri dan berkembang. Tujuan dari kebijakan upah minimum ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya (Sumarsono, 2003).

Secara umum, pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah upah minimum berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, menurut Pasal 91 UU Ketenagakerjaan, pengaturan pengupahan yang diputuskan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perjanjian antara pengusaha dan pekerja tidak cukup atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada hakekatnya kesepakatan pengupahan antara pekerja/buruh dan pengusaha tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan. Biasanya, ketentuan pengupahan diatur dalam keputusan gubernur di masing-masing provinsi yang dijadikan acuan dalam menentukan ketentuan upah minimum bagi pekerja (Indonesian Law & Human Rights Advocacy Center, 2022).

Sesuai dengan penjelasan di atas, upah minimum harus dipenuhi untuk mencapai pekerjaan yang layak. Mengingat pentingnya upah kerja yang layak dalam mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 8, kita harus mengkaji realita yang terjadi berdasarkan data yang ada. Salah satu contoh pelaksanaan pengujian ini adalah dengan mengambil sampel orang tua mahasiswa di universitas tersebut. Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia. Unpad terdiri dari 16 fakultas (5 IPS dan 11 IPA dan Teknologi), 1 sekolah pascasarjana, dan 171 program studi. Universitas ini dinobatkan sebagai universitas dengan peminat terbanyak di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa Universitas Padjadjaran adalah universitas terpopuler di Indonesia (Athar, 2022). Pada tahun 2017 terdapat hampir 6.300 mahasiswa baru yang diterima di Unpad dari berbagai jalur seleksi, seperti SNMTPN, SBMPTN, Mandiri, dan lain-lain seperti di Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya (Mohammad & Maulidiyah, 2020). Mereka berasal dari berbagai sekolah menengah atas dan daerah di Indonesia dengan berbagai latar belakang keluarga.

����������� Biaya kuliah adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa setiap semester di program studi universitas. Biaya kuliah digunakan untuk menghitung biaya yang harus dibayarkan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah. Siswa yang diterima melalui tes seleksi SNMPTN dan tes seleksi SBMPTN membayar biaya pendidikan berdasarkan kemampuan finansial/ekonomi mereka (UNPAD, 2017). Berbagai pihak seperti universitas ataupun pihak eksternal yang menyediakan beasiswa dapat membantu jika ada permasalahan pada pembayaran UKT mahasiswa (Mohammad & Maulidiyah, 2020).

Jika kita berasumsi bahwa pendapatan siswa hanya berasal dari orang tuanya, maka upah orang tua akan mempengaruhi pembayaran biaya kuliah. Berdasarkan pandangan tugas dan peran ayah yang dulu sering menekankan bahwa ayah adalah pencari nafkah tunggal, maka upah ayah mahasiswa Unpad tahun 2017 bisa kita pergunakan sebagai data dalam riset ini (Anandika, 2016). Jadi, jika kita bandingkan rata-rata upah ayah dengan upah minimum provinsi, kita bisa menentukan masalah pekerjaan layak yang terjadi dengan melihat upah yang lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat upah minimum.

����������� Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah pekerjaan yang layak dari data ketenagakerjaan orang tua mahasiswa UNPAD 2017. Kami akan menentukan, berdasarkan statistik, apakah pekerjaan itu termasuk pekerjaan yang layak atau tidak, apakah ada ketimpangan upah atau tidak, dan jenis pekerjaan apa yang memberikan upah rendah dan tinggi. Penelitian ini penting dilakukan untuk menambah wawasan dan literatur tentang permasalahan pekerjaan yang layak yang sebenarnya terjadi di dunia nyata khususnya pada keluarga mahasiswa di perguruan tinggi.

 

Metode

Teknik penelitian adalah pendekatan ilmiah untuk mengumpulkan data untuk kepentingan kegiatan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengumpulkan data yang valid dalam penelitian, harus didasarkan secara ilmiah, yaitu rasional, empiris, dan metodis. Kuantitatif adalah metode penelitian yang didasarkan pada positivistik (data konkrit), data penelitian berupa angka-angka yang akan diukur menggunakan statistika sebagai alat hitung tes, berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti guna mencapai suatu kesimpulan (Sugiyono, 2016).

Purposive sampling digunakan sebagai pendekatan pengambilan sampel sumber data. Purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Alasan menggunakan teknik purposive sampling ini karena cocok digunakan untuk penelitian kuantitatif, atau penelitian yang tidak menggeneralisasi. Populasi dalam penelitian ini adalah 6272 orang tua mahasiswa Unpad tahun 2017. Sampel yang kami gunakan adalah 4959 orang tua mahasiswa Unpad tahun 2017 dengan pertimbangan tujuan: (1) Ayah masih hidup; (2) Data pengupahan diisi dengan sempurna; (3) Tidak ada kesalahan dan pemasukan yang tidak wajar dalam pendataan (seperti mengisi nol (0), minus (-), atau hanya Rp 500 dalam upah).

Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari dataset file excel yang diterbitkan oleh Unpad pada tahun 2017 yang disebut �Data Plot TPB�, yang berisi data lengkap dari mahasiswa angkatan 2017. Namun, untuk keperluan penelitian ini, kami hanya mempertimbangkan data upah ayah dan mengabaikan data lain seperti nomor ujian, fakultas, program studi, dan sebagainya. Kami memprioritaskan profesionalisme dan privasi untuk populasi dan sampel yang kami teliti (Mulyatiningsih & Nuryanto, 2014).

Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Analisis Deskriptif Statistika (Nasution, 2017). Kami menganalisis data 4959 siswa, terutama pada:

1.    Semua pekerjaan ayah

2.    Pekerjaan dengan upah tertinggi

3.    Pekerjaan dengan upah terendah

4.    Menganalisis pekerjaan yang layak menggunakan indikator dari UMP

5.    Menganalisis ketidakseimbangan upah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 di Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3.648.035,82 per bulan. Kami menggunakan upah minimum Jakarta karena merupakan ibu kota Indonesia. Ini akan digunakan untuk melihat perbedaan antara rata-rata upah orang tua dan upah minimum Jakarta.

 

Hasil dan Pembahasan

Berikut hasil data yang telah kami teliti dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini:

Tabel 1. Ringkasan Pekerjaan dan Upah Orang Tua (per bulan)

Nama Pekerjaan

Total ayah

Total upah (Sum)

Rata-ratai upah

BUMN

332

7.504.173.457

22.602.932,1

Buruh

302

608.022.126

2.013.318,3

Pedagang

212

881.930.438

4.160.049,2

Dosen

8

91.903.804

11.487.975,5

DPR

2

137.000.000

68.500.000

DPRD

10

246.500.000

24.650.000

Guru

11

75.524.600

6.865.872,7

Nelayan

7

15.750.000

2.250.000

Pekerja (lain-lain)

3

10.034.700

3.344.900

Pensiunan

226

1.264.637.948

5.595.743,1

Petani

153

331.098.075

2.164.039,7

PNS

805

22.240.649.915

27.628.136,5

POLRI

59

500.375.825

8.480.946,1

Profesional

5

48.000.000

9.600.000

Karyawan swasta

1356

22.907.244.631

16.893.248,2

Prajurit (lain-lain)

1

4.500.000

4.500.000

TNI

46

320.763.186

6.973.112,7

Pengusaha

849

14.601.151.845

17.198.058,7

Lainnya

292

1.697.057.173

5.811.839,6

Tidak disebutkan

280

1.238.244.753

4.422.302,6

Sumber: Pemrosesan Data Penulis

Total 4959 data pada Tabel 1 di atas menunjukkan berbagai jenis pekerjaan yang dimiliki oleh ayah mahasiswa Unpad pada tahun 2017. Dengan jumlah orang tua 1356 orang, pekerjaan dengan orang tua terbanyak adalah Swasta. Pengusaha, dengan 849 orang tua, menempati urutan ke-2 orang tua terbanyak. DPR memiliki upah rata-rata tertinggi, yaitu Rp 68.500.000. Buruh memiliki upah rata-rata terendah sebesar Rp 2.013.318,3. Selisih antara rata-rata upah tertinggi dan terendah adalah Rp 66.486.681,7.

Berikut perbedaan upah rata-rata dengan UMP Jakarta. Jika hasilnya minus, maka pekerjaan tersebut bisa dibilang bukanlah pekerjaan yang layak karena di bawah UMP yang diharapkan sebagai upah minimum untuk hidup selama sebulan. Hal ini dijabarkan pada Tabel 2:

Tabel 2. UMP dan rata-rata upah

Namapekerjaan

Rata-rata upah

UMP Jakarta

(Rata-rata upah-UMP)

BUMN

22.602.932,1

 

18.954.896,28

Buruh

2.013.318,3

 

-1.634.717,52

Pedagang

4.160.049,2

 

512.013,38

Dosen

11.487.975,5

 

7.839.939,68

DPR

68.500.000

 

64.851.964,18

DPRD

24.650.000

 

21.001.964,18

Guru

6.865.872,7

 

3.217.837

Nelayan

2.250.000

 

-1.398.036

Pekerja (lain-lain)

3.344.900

 

-303.136

Pensiunan

5.595.743,1

 

1.947.707

Petani

2.164.039,7

3.648.035,82

-1.483.996

PNS

27.628.136,5

 

23.980.101

POLRI

8.480.946,1

 

4.832.910

Profesional

9.600.000

 

5.951.964

Karyawan swasta

16.893.248,2

 

13.245.212

Prajurit (lain-lain)

4.500.000

 

851.964.2

TNI

6.973.112,7

 

3.325.077

Pengusaha

17.198.058,7

 

13.550.023

Lainnya

5.811.839,6

 

2.163.804

Tidak disebutkan

4.422.302,6

 

774.266.8

Sumber: Pemrosesan Data Penulis

Dari data di atas, berikut adalah pekerjaan-pekerjaan yang rata-rata upahnya berada pada level tertinggi:

         DPR �� ����������� ����������� : Rp 64.851.964,18

         DPRD������������ ���������� : Rp 21.001.964,18

         PNS ��������������� ����������� : Rp 23.980.101

         BUMN ���������� ����������� : Rp 18.954.896,28

         Karyawan Swasta������ : Rp 13.245.212

         Wiraswasta����� ���������� : Rp 13.550.023

Ini adalah pekerjaan yang upahnya di tingkat menengah:

         Dosen ������������ ����������� : Rp 7.839.939,68

         Profesional ���� ����������� : Rp 5.951.964

         POLRI ���������� ����������� : Rp 4.832.910

         Guru �������������� ����������� : Rp 3.217.837

         TNI ��������������� ����������� : Rp 3.325.077

         Lainnya���������� ����������� : Rp 2.163.804

         Pensiun ��������� ����������� : Rp 1.947.707

Ini adalah pekerjaan yang upahnya berada di level terendah:

         Buruh ������������������������ : Rp -1.634.717,52

         Nelayan ��������� ����������� : Rp -1.398.036

         Petani ����������������������� : Rp -1.483.996

Dari data di atas, kami menemukan tiga pekerjaan yang berada di bawah jumlah upah minimum. Pertama adalah Buruh. Ada 302 orang tua sebagai buruh. Dari peraturan pemerintah tersebut, Buruh harus mendapatkan upah dari UMP daerah tersebut. Tapi, dari data ini, kita bisa tahu bahwa upahnya lebih rendah dari UMP. Hal itu dimungkinkan karena UMP pekerja yang berada di daerah lain lebih rendah dari UMP DKI Jakarta. Jadi, kalau dihitung dan dirata-ratakan bersama dengan upah buruh lainnya, rata-rata upahnya akan lebih rendah dari UMP di Jakarta.

Yang kedua adalah Nelayan. Ada 7 orang tua yang bekerja sebagai nelayan. Nelayan bisa mendapatkan upah dari berapa banyak ikan yang bisa mereka tangkap/dapatkan. Kemudian dari hasil itu, mereka diberi upah. Dalam menjadi nelayan tentunya mereka mengikuti musim dikarenakan tempat mencari rezeki adalah di lautan. Jika musimnya tidak cocok untuk memancing atau menjaring ikan, upahnya akan lebih rendah. Kemungkinan dikarenakan badai di pantai atau laut, atau karena keadaan lain yang dapat mengurangi ikan yang mereka dapatkan di laut, sehingga nelayan tidak bisa mendapatkan ikan sesuai permintaan.

Ketiga adalah Petani. Ada 153 orang tua yang bekerja sebagai petani. Seorang Petani bisa mendapatkan upah dari berapa banyak padi/sayuran yang bisa mereka panen. Sama seperti Nelayan, upah mereka berkurang jika musim tidak cocok untuk bertani, atau terjadinya bencana alam. Contoh bencana alam seperti banjir, bencana alam, gempa bumi, kekeringan, dll.

Unpad memberikan solusi bagi orang tua yang berpenghasilan sedikit bahkan tidak sama sekali dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa, informasi beasiswa yang tersedia dari sumber luar, dan menyesuaikan biaya kuliah sesuai dengan kondisi ekonomi yang dialami mahasiswa dan orang tuanya. Beasiswa dapat diakses melalui http://beasiswa.unpad.ac.id/ atau di setiap akun mahasiswa Unpad.

 

Kesimpulan��������������������������������������������������������������

Berdasarkan analisis data pada Hasil dan Pembahasan, kami dapat menyimpulkan bahwa Menggunakan upah minimum Jakarta 2018, dengan data sebanyak 4959 ayah mahasiswa Unpad tahun 2017, terdapat masalah pekerjaan yang layak pada pekerjaan ayah karena upahnya dibawah upah minimum Jakarta per bulan. Jumlahnya 465 ayah (9,38%). Sebanyak 90,62% dapat dikatakan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Adanya ketimpangan upah yaitu sebesar Rp. 66.486.681.7. Hal ini juga dapat terjadi karena perbedaan pekerjaan dan beban tanggung jawab yang diemban. Pekerjaan yang berbeda tentu menghasilkan upah yang berbeda.

Pekerjaan orang tua mahasiswa Unpad tahun 2017 yang memberikan rata-rata upah terbesar adalah DPR dengan angka Rp. 68.500.000. Sedangkan yang terkecil adalah Buruh dengan angka Rp 2.013.318,3.

Unpad memberikan solusi bagi orang tua yang berpenghasilan kecil atau bahkan tidak ada dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa, informasi beasiswa yang tersedia dari sumber luar, dan menyesuaikan biaya kuliah mereka sesuai dengan kondisi ekonomi yang dialami mahasiswa dan orang tua.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Anandika, B. (2016). Analisis Framing Ayah Rumah Tangga di Majalah Intisari edisi September 2015. Jurnal E-Komunikasi, 4(1).Google Scholar

 

Athar, H. S. (2022). Prosiding: Marketing Strategy Of Words-In-Mouth Deliver Customer Value In Consumer Products In INDONESIA. Proceedings of The Global Advanced Research Conference on Management and Business Studies (GARCOMBS). Google Scholar

 

Budijanto, O. W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 395�412. Google Scholar

 

Indonesian Law & Human Rights Advocacy Center. (2022). Gaji di Bawah Upah Minimum Karena Bergantung Pendapatan Perusahaan. Klinik Hukum. https://www.pahamindonesia.org/gaji-di-bawah-upah-minimum-karena-bergantung-pendapatan-perusahaan/

 

Jati, W. R. (2015). Bonus Demografi Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi: Jendela Peluang Atau Jendela Bencana Di Indonesia. Populasi, 23(1), 1�19. Google Scholar

 

Manual, I. L. O. (2013). Decent work indicators. ILO Publications, Geneva. Google Scholar

 

Mohammad, W., & Maulidiyah, N. R. (2020). Pengaruh Daya Tampung dan Akreditasi Terhadap Jumlah Peminat Program S1 Soshum Jalur Sbmptn Universitas Negeri Surabaya Tahun 2020. Action Research Literate, 4(1), 24�31. Google Scholar

 

Mohammad, W., & Maulidiyah, N. R. (2022). Identifying The Decent Work Problem Based On The Employment Data Of Parents Of Unpad Students In 2017. Google Scholar

 

Mulyatiningsih, E., & Nuryanto, A. (2014). Metode penelitian terapan bidang pendidikan. Google Scholar

 

Nasution, L. M. (2017). Statistik deskriptif. Hikmah, 14(1), 49�55. Google Scholar

 

Soegoto, E. S. (2013). Entrepreneurship menjadi pebisnis ulung. Elex Media Komputindo. Google Scholar

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta CV. Google Scholar

 

Sumarsono, S. (2003). Ekonomi manajemen sumberdaya manusia dan ketenagakerjaan. Graha Ilmu. Google Scholar

 

Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11�20. Google Scholar

 

Utami, P. N. (2019). Penetapan Upah Minimum Provinsi (Ump) Terhadap Pemenuhan Hak Atas KesejahteraaN. Sosio Informa, 5(2). Google Scholar

 

Copyright holder :

Wily Mohammad (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������