Jurnal
Syntax Admiration |
Vol. 3
No. 7 Juli 2022 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
IMPLEMENTASI� PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM
PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Agung Ferdianto
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Indonesia
Email : �[email protected]
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK
|
Diterima 10 Juni 2022 Direvisi 15 Juli 2022 Disetujui 23 Juli 2022 |
Murabahah sebagai
akad transaksi pertukaran mensyaratkan adanya hak bagi
penjual dalam melakukan tindakan hukum terhadap obyek yang dijualnya. Selain itu, murabahah
sebagai bentuk jual beli amanah
menuntut penjual dan pembeli untuk saling mengetahui dan saling berterus terang mengenai obyek jual beli
baik spesifikasi barang, harga perolehan, margin yang dikehendaki,
maupun metode pembayaran. Penelitian ini membahas tentang Implementasi serta mekanisme terhadap pembiayaan
usaha mikro dengan akad murabahah.
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data yang diperoleh
berasal dari data primer,
yaitu data yang bersumber
dari hasil penelitian lapangan, diantaranya yaitu hasil wawancara dengan staff, manajer, dan nasabah. Selain itu, penulis juga menggunakan data sekunder yang dijadikan sebagai pelengkap dari data primer. Hasil
peneitian ini menunjukkan bahwa mekanisme produk pembiayaan usaha mikro dengan menggunakan akad murabahah oleh nasabah, pemenuhan data dan dokumen,
survey usaha dan jaminan,
analisis administratif, analisis pembiayaan, pemberian kuasa wakalah dan pencairan pembiayaan, pelaporan bukti pembelian dan kontrak perjanjian pembiayaan murabahah. Implementasi akad murabahah dalam produk pembiayaan usaha mikro yang hasilnya bahwa selaku penjual dan nasabah selaku pembeli, akad Murabahah yang digunakan oleh menggunakan akad pelengkap Wakalah dalam transaksi jual belinya. |
Kata kunci: Implementasi Pembiayaan, Murabahah, Pengembangan Usaha Mikro. |
Keywords
: �Implementation of Murabahah Financing, Micro
Business Development |
ABSTRACT Murabahah as an exchange
transaction contract requires the seller to have the right to take legal
action against the object he sells. In addition, murabahah
as a form of trust buying and selling requires the seller and buyer to know
each other and be honest with each other regarding the object of sale and
purchase, both the specifications of the goods, the acquisition price, the
desired margin, and the method of payment. This study discusses the
implementation and mechanism for micro business financing with murabahah contracts. This research uses qualitative research
method with descriptive research type. The data obtained comes from primary
data, namely data sourced from the results of field research, including the
results of interviews with staff, managers, and customers. In addition, the
authors also use secondary data which is used as a complement to the primary
data. The results of this study indicate that the mechanism of micro business
financing products using murabahah contracts by
customers, fulfillment of data and documents, business surveys and guarantees,
administrative analysis, financing analysis, authorization of wakalah and disbursement of financing, reporting of proof
of purchase and contracts murabaha financing
agreement. Implementation of murabahah contracts in
micro business financing products, the result of which is that as the seller
and the customer as the buyer, the Murabahah
contract used by the Wakalah supplementary contract
in the sale and purchase transaction. |
Pendahuluan
Munculnya lembaga keuangan syariah memberikan angin segar bagi umat Islam, khususnya di Indonesia. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika Islam tidak lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan (Asiyah et al., 2019).
Di Indonesia, Usaha Mikro sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Keberadaanya sebagai usaha sekala kecil yang dilakukan oleh masyarakat telah memiliki peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi (Sarfiah et al., 2019). Usaha mikro merupakan suatu usaha yang secara umum berbeda dengan usaha berskala besar. Ciri khas usaha mikro yaitu dijalankan oleh masyarakat perorangan ataupun perkelompok dan hasil usaha ataupun hasil produk yang sangat kecil serta hasilnya pun hanya lingkup masyarakat tersebut (Suci, 2017).
Karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum tersentuh dengan keberadaan lembaga keuangan disekitar mereka, sehingga sulit bagi mereka untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha mikro yang dimilikinya. Selain itu dengan adanya keberadaan lembaga keuangan disekitarnya belum tentu mau dan mampu berhubungan langsung dengan pelaku usaha mikro yang mungkin masih tergolong merintis. Kalaupun ada lembaga keuangan yang mau menyentuh pangsa pasar mereka hal tersebut hanya bersifat profit oriented, sehingga kecenderungan para pelaku usaha mikro menjadi pihak yang paling dirugikan (Samantha, 2018).
Penelitian yang dilakukan oleh (Esubalew & Raghurama, 2020) mengungkapkan �pengukuran kinerja bisnis, khususnya di UMKM, sulit dan kontroversial karena berbagai atribut kinerja. Beberapa peneliti menganjurkan penggunaan indikator keuangan yang ketat sementara yang lain, terutama dalam studi terbaru, menekankan relevansi aspek non-keuangan. Ukuran keuangan diperlukan tetapi tidak cukup untuk menangkap total kinerja organisasi (Sefiani, 2013). Seperti yang ditunjukkan oleh (Leković & Marić, 2015), ukuran kinerja keuangan usaha kecil tidak cukup untuk ekspresi nyata dan objektif dari hasil bisnis. Oleh karena itu, diperlukan kriteria indikator kinerja self-reporting untuk mengukur kinerja UMKM. Apalagi UMKM biasanya tidak mencatat kinerjanya sehingga menambah sulitnya mengumpulkan data historis dan objektif yang menunjukkan kinerjanya dengan dimensi yang berbeda (Leković & Marić, 2015).
Ada beberapa masalah yang umum dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah seperti keterbatasan modal kerja dan modal investasi, kesulitan mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau, keterbatasan teknologi, sumber daya manusia dengan kualitas yang baik (manajemen dan teknik produksi), informasi pasar, serta kesulitan dalam pemasaran.
Penelitian yang ketiga membahas tentang mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah dengan alur yang sederhana dan mudah. Sedangkan penelitian yang peneliti lakukan berfokus pada Analisis Produk Pembiayaan Murabahah Dalam Pengembangan Usaha Mikro.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Analisis Produk Pembiayaan Murabahah Dalam Pengembangan Usaha Mikro. Untuk mengetahui implementasi akad Murabahah dalam produk pembiayaan Usaha Mikro. Tinjauan pustaka dalam penelitian merupakan langkah mengurai esensi-esensi hasil peneitian literatur, yaitu teori-teori. Penelitian yang dilakukan oleh (Sriwahyuni, 2020) Fakultas� Syariah dan Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro dengan judul �Pemberian Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) oleh BMT Assyafi�iyah Kota Gajah�, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pemberian pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) di BMT Assyafi�iyah Kota Gajah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian pembiayaan Usaha Kecil Menengah di BMT Assyafi�iyah� Kota Gajah harus memenuhi beberapa persyaratan dalam pengajuanpembiayaan sesuai dengan prinsip 5C untuk mencegah terjadinya wanprestasi atau gagal bayar, selain itu dalam sistem pembayaran dilakukan dengan 3 cara yaitu: mingguan, bulanan, atau saat jatuh tempo hal ini disesauikan dengan kesepakatan bersama.
Penelitian yang dilakukan oleh (Jaelani, 2015), Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo, dengan judul �Analisis Terhadap Mekanisme Pembiayaan Mikro Dengan Akad Murabahah Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Semarang Timur� penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan serta analisis terhadap mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Semarang Timur. Hasil penelitian ini menunjukakan bahwa mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Semarang Timur yang terdiri atas pembukaan, pelunasan dan penutupan melibatkan antara nasabah pembiayaan dengan karyawan bagian customer service, account office, dan teller, serta direktur dengan alur yang sederhana dan mudah. Mekaanisme tersebut hampir sama dengan mekanisme yang digunakan oleh bank-bank lain, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dan modifikasi. (Jaelani, 2015).
Penelitian yang dilakukan oleh (Dwi Nursanti, 2017), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro dengan judul �Peran BRI Syariah KCP Bandar Sribawono Lampung Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil (MIKRO)�, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana peran BRI Syariah KCP Sribawono Lampung dalam pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua cara yang dilakukan dalam memberdayakan usaha kecil (mikro) pada BRI Syariah KCP Bandar Sribawono yaitu dengan menggunakan pembiayaan dan pembinaan (monitoring). BRI Syariah KCP Bandar Sribawono dalam melakukan pemberdayaan telah menyediakan produk-produk pembiayaan yaitu: Musyarakah, Murabahah, Wakalah, sehingga pelaku usaha dapat memilih pembiayaan sesuai dengan jenis usaha yang dibutuhkan tentunya dengan takaran marjin yang telah disepakati pada awal perjanjian (Dwi Nursanti, 2017).
Penelitian yang ketiga membahas tentang mekanisme pembiayaan mikro dengan akad murabahah dengan alur yang sederhana dan mudah. Sedangkan penelitian yang peneliti lakukan berfokus pada akad murabahah dalam pengembangan usaha mikro.
Metode
Pada bagian ini akan dijelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan ditempuh dalam melakukan penelitian untuk menjawab permasalahan yang ditetapkan, mulai dari penetuan jenis dan sifat penelitian, sumber data yang dijadikan pokok penelitian, teknik pengumpulan data. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Ide penting penelitian lapangan adalah peneliti berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang sesuatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah (Moleong, 2013)
Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bermaksud untuk membuat pencaindraan (deskripsi) mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian (Sumadi, 2014).
�Pada penelitian ini, peneliti berupaya menguraikan atau memaparkan situasi atau kejadian yang diteliti berdasarkan data hasil survei dan membandingkan dengan pustaka yang ada. Data yang dihasilkan dari penelitian ini, yaitu data kualitatif. penelitian kualitatif. Penelitian bersifat kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Suharsaputra, 2012)
Dalam hal ini peneliti bermaksud memberikan deskripsi mengenai akad murabahah dalam pengembangan usaha mikro. Berarti keuntungan, secara istilah dalam fiqh Islam murabahah yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dengan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan (Ascarya & Iskandar, 2013).
Karena dalam definisinya disebutkan adanya �keuntungan yang disepakati�, karakteristik murababah adalah si penjual harus menyatakan harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut kepada pembeli agar sama-sama tahu dan kemudian saling rela (Rachmawan, 2015).
A. Implementasi Pembiayaan Murabahah
Dalam Pengembangan Usaha Mikro
Usaha yang dibiayai harus sesuai dengan prinsip
syariah, bank tidak akan memberikan pembiayaan apabila digunakan untuk usaha yang sifatnya haram, seperti menjual minuman keras, berjudi, jual rokok dll.
Usaha mikro yang Menurut surat edaran No. 11/009/PEM 13 Februari tahun 2009, nasabah perorangan atau badan uaha untuk membiayai kebutuhan usahanya melalui pembiayaan modal kerja dan atau pembiayaan investasi dengan maksimal limit hingga Rp. 200 juta.53.
Adapun tujuan pembiayaan usaha mikro adalah
sebagai berikut:
1.
Membantu wirausaha usaha
kecil, menegah, mikro dan yang belum dapat memperoleh kredit perbankan untuk memperoleh pembiayaan supaya mengembangkan usahanya.
2.
Merangsang para generasi muda
untuk memulai usaha.
Menggunakan akad murabahah
karena menyesuaikan keadaan yang ada di lapangan dimana pelaku usaha mikro
belum memiliki sistem keuangan yang update sehingga murabahah cocok untuk para pelaku usaha dengan
sistem jual beli guna untuk
membantu dari segi pemenuhan dalam aspek permodalan.
Murabahah yang digunakan
oleh Bank Syariah Mandiri adalah
murabahah biasa dan murabahah bill wakalah menyesuaikan dengan keadaan pelaku usaha apabila pembiayaan
untuk kendaraan, peralatan, rumah dan sebagainya, bank akan mencari atau memesan
ke suplier dan akan diberikan ke nasabah namun
apabila untuk barang-barang sembako, atau yang berkaitan dengan barang dagangan
maka pihak bank akan menggunakan murabahah bill wakalah (mewakilkan) kepada nasabah untuk mencari
sendiri atau bank hanya memberikan uang kepada nasabah tersebut, kemudian nasabah harus membayarnya
secara berangsur
B.
Analisis Pembiayaan Murabahah
Dalam Pengembangan Usaha Mikro
Srategi pemasaran adalah
salah satu cara perusahaan dalam langkah pengembangan usahanya untuk menarik para konsumen agar tertarik dengan produknya dan agar bisa lebih dikenal di pasaran. Strategi pemasaran
sangat penting dilakukan
oleh setiap badan atau organisasi dalam usaha yang dijalankannya agar mencapai suatu target yang telah ditentukan. Salah satunya yang berada dalam penelitian ini adalah dalam
perbankan atau lembaga keuangan. Untuk terus dapat
bertahan di dalam persaingan di tengah-tengah pertumbuhan perbankan dan dunia lembaga keuangan terutama yang beroprasi dengan prinsip syariah, suatu lembaga keuangan
baik bank maupun nonbank haruslah terus tetap mengembangkan kegiatan usahanya dengan startegi pemasaran yang efektif dan efisien agar bisa dikenal oleh para anggota yang akan direkrut.
Dalam penyusunan rencana
strategi pemasaran maka kita perlu mengetahui
mengapa rencana strategi pemasaran itu penting,
bagaimana proses penyusunannya,
dan bagaimana peran pemasaran strategi dalam keberhasilan suatu bisnis dan perusahaan. Untuk itu perlu
dikaji bagaimana posisi perusahaan tersebut di dalam pasar sasaran, dan bagaimana upaya untuk mendorang
pertumbuhan bisnis perusahaan jangka menengah dan panjang di masa depan.
Dalam melakukan pembiayaan
calon nasabah harus memiliki tujuan yang jelas dimana calon nasabah
harus menyepakati dengan pihak bank bahwa pembiayaan yang diberikan akan digunakan untuk apa dan barang-barang apa saja yang akan
dibeli. Akan tetapi pembiayaan usaha mikro disini lebih
mengutamakan nasabah lama atau nasabah yang sudah pernah melakukan
pembiayaan sebelumnya di
Bank Syariah Mandiri dibandingkan
dengan calon nasabah-nasabah baru. Hal itu dilakukan karena
untuk nasabah-nasabah baru masih sangat diragukan kepercayaanya dibandingkan dengan nasabah yang sudah pernah melakukan pembiayaan sebelumnya, dan dalam melakukan penyaluran dana menggunakan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir akanterjadinya pembiayaan bermasalah (macet). Namun tidak semua
calon nasabah baru ditolak dalam
pembiayaan tersebut, akan tetapi disini
bank lebih banyak menyalurkan pembiayaan kepada nasabah-nasabah lama.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan usaha mikro disini adalah akad murabahah. Implikasi dari penggunaan akad murabahah mengharuskan adanya penjual, pembeli, dan barang yang dijual. Sebagaimana diketahui dalam penyaluran dana dengan akad murabahah fungsi bank adalah sebagai penjual barang untuk kepentingan nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan bank dan juga bank harus memberitahukan secara jujur harga perolehan barang berikut dengan tambahan keuntungan yang diambil dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian barang kepada nasabah, akan tetapi pada penerapanya bank tidak transparan dalam melakukan jual beli dengan akad murabahah. Bank membelikan barang yang dipesan oleh nasabah dan kemudian nasabah pun hanya diberitahukan besar angsuran yangwajib dibayar ke bank, untuk penerapan marginya pun sudah di tetapkan oleh Bank Syariah Mandiri.�
Kesimpulan��������������������������������������������������������������
Para pelaku usaha
atau nasabah yang awalnya memiliki usaha kecil-kecilan, kekurangan modal, hingga berkembang semakin meningkat pendapatannya yang mana
itu semua tidak terlepas dari bantuan dari
pihak bank dalam pemenuhan modal pelaku usaha sehingga penyaluran dana yang dilakukan
oleh pihak bank mempunyai dampak yang begitu besar bagi para pelaku usaha atau
nasabah.
Penyaluran dalam
segi pemenuhan modal bagi para pelaku usaha diharapkan dapat melahirkan pengusaha-pengusaha baru. Perbankan syariah juga harus meningkatkan pembiayaan yang mudah, masuk pada daerah-daerah terpencil, supaya masyarakat dapat merasakan akan adanya kehadiran
perbankan syariah..
Ascarya,
A., & Iskandar, D. (2013). The Root Causes of Financial Crisis in Islamic
Economic Perspective using Structural Equation Modeling. 10th International
Conference on Tawhidi and World-System: God Conscious Organization and
Conscious Social Order, IIH-UKM, RCIEF-FEM-UKM, and IEF Trisakti, University of
Indonesia, Kuala Lumpur.Google Scholar
Asiyah,
B. N., Nasir, M. R., & Ahsan, M. (2019). Islamic Prudential Banking Concept
to Reduce Non Performing Financing: Literature Review. IQTISHADIA, 12(2), 173�188.
Google Scholar
Dwi
Nursanti. (2017). Peran BRI Syariah KCP Bandar Sribawono Lampung Dalam
Pemberdayaan Usaha Kecil (MIKRO) [Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro].
http://repository.radenintan.ac.id/view/subjects/PS.html
Esubalew,
A. A., & Raghurama, A. (2020). The mediating effect of entrepreneurs�
competency on the relationship between Bank finance and performance of micro,
small, and medium enterprises (MSMEs). European Research on Management and
Business Economics, 26(2), 87�95.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.iedeen.2020.03.001 Google Scholar
Jaelani,
A. (2015). Analisis Terhadap Mekanisme Pembiayaan Mikro dengan Akad Murabahah
di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Semarang Timur. Universitas
Islam Negeri Walisongo Semarang. Google Scholar
Leković,
B., & Marić, S. M. (2015). Measures of small business
success/performance�importance, reliability and usability. Industrija, 43(2). Google Scholar
Moleong,
L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya. Mosal. Google Scholar
Rachmawan,
B. (2015). dkk.(2015). Pengembangan UMKM antara Konseptual dan Pengalaman
Praktis, Yogyakarta: Gadjah Mada. University Press. Google Scholar
Samantha,
G. (2018). The Impact of Natural Disasters on Micro, Small and Medium
Enterprises (MSMEs): A Case Study on 2016 Flood Event in Western Sri Lanka. Procedia
Engineering, 212, 744�751. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.proeng.2018.01.096
Google Scholar
Sarfiah,
S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM sebagai pilar membangun
ekonomi bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 137�146. Google Scholar
Sefiani,
Y. (2013). Factors for success in SMEs: a perspective from Tangier. University
of Gloucestershire. Google Scholar
Sriwahyuni,
S. (2020). Pemberian Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) Oleh BMT Assyafi�iyah
Kotagajah. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3269/
Suci,
Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Jurnal
Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51�58. Google Scholar
Suharsaputra,
U. (2012). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan tindakan. Bandung:
Refika Aditama. Google Scholar
Sumadi,
S. (2014). Metodologi Penelitian (Cetakan Ke). Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada. Google Scholar
Copyright holder : Agung Ferdianto (2022) |
First publication right
: |