Jurnal
Syntax Admiration |
Vol.
3 No. 9 September 2022 |
p-ISSN :
2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA MENGGUNAKAN
APLIKASI DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERENCANAAN STRATEGIS SERTA KOMPENSASI
Andhika Ramanda, Safuan
Universitas Jayabaya,
Jakarta
Email :
[email protected], [email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 27 Juli 2022 Direvisi 13 September 2022 Disetujui 17 September 2022 |
Manajemen kinerja
adalah proses dimana manajer dan karyawan bekerja sama untuk merencanakan,
memantau, dan meninjau tujuan kerja karyawan untuk memberikan kontribusi
keseluruhan bagi organisasi, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen kinerja
yang efektif merupakan salah satu kunci agar organisasi atau perusahaan dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan, agar manajemen kinerja tetap berjalan
efektif maka dibutuhkan pengukuran kinerja sebagai alat pengukurannya. Di era
digital seperti ini, pengukuran kinerja akan lebih mudah dilakukan karena
adanya aplikasi, seperti yang dilakukan di BPKP, pengukuran kinerja pun sudah
dilakukan dengan menggunakan aplikasi sehingga hasil akan didapatkan dengan
lebih cepat dan komprehensif. Dalam jurnal ini akan di jabarkan mengenai
aplikasi pengukuran kinerja yang dilakukan di BPKP, khususnya pada BPKP
Provinsi DKI Jakarta sehingga akan didapatkan penilaian kinerja serta rencana
kerja serta realisasi dari masing-masing pegawai. � |
Kata kunci: Pengukuran Kinerja, SKP, Manajemen
Kinerja. |
|
Keywords: Performance Measurement,
SKP, Performance Management. |
ABSTRACT Performance Management is a process in which managers and employees
work together to plan, monitor and review employee work goals in order to
make an overall contribution to the organization, it can be concluded that
effective performance management is one of the keys so that the organization
or company can run as intended. In order for performance management to
continue to run effectively, performance measurement is needed as a measurement
tool. In this digital era, performance measurement will be easier to do
because of the application, such as what was done at BPKP, performance
measurement has also been carried out using an application so that results
will be obtained more quickly and comprehensively. This journal will describe
the performance measurement application carried out at BPKP, especially at
BPKP DKI Jakarta Province so that a performance assessment and work plan as
well as the realization of each employee will be obtained. |
Pendahuluan
Manajemen kinerja adalah proses dimana manajer
dan karyawan bekerja sama untuk merencanakan, memantau, dan meninjau tujuan
kerja karyawan untuk memberikan kontribusi keseluruhan bagi organisasi (Sinaga et al.,
2020), berbicara mengenai manajemen strategis tentu
tidak dapat dipisahkan dari perencanaan strategis karena pengukuran manajemen
kinerja merupakan pencapaian dari telah dilaksanakannya perencanaan strategis
yang telah disusun (Fauzi, 2020).
Pengukuran Manajemen Kinerja di BPKP di era
digital telah menggunakan sistem teknologi informasi dengan memakai aplikasi
sebagai media. Pengukuran tersebut dilakukan dengan melihat pencapaian antar
pegawai yang dihubungkan dengan kegiatan yang berhubungan dengan Rencana
Strategis BPKP.
Penentuan perencanaan strategis BPKP dimlai dari
Penentuan Visi, Misi dan Tujuan BPKP dengan mengkaji Visi Misi Presiden
2020-2024 yang disusun berdasarkan arahan RPJPN 2005-2025. RPJMN 2020-2024
dilaksanakan dengan visi �Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri,
dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong�. Visi tersebut diwujudkan
melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. Kesembilan Misi
tersebut adalah:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia,
2. Struktur ekonomi yang produktif, Mandiri dan Berdaya Saing,
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan,
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan,
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa,
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh
warga,
8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya,
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan.
Sesuai dengan (Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2008) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Selanjutnya peran dan
fungsi, diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Lembaga
Pembangunan dan Pengawasan Keuangan. Peran BPKP yang diamanatkan oleh Peraturan
Presiden adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan
keuangan dan pembangunan nasional dalam negeri.
Sehingga BPKP mempunyai Visi dan Misi sebagai
berikut:
Visi BPKP:���������������������������������������������������������������������������������
a. Menjadi auditor internal pemerintah kelas dunia dan penasihat terpercaya
bagi pemerintah untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik di sektor publik
untuk mencapai visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang
berdaulat, mandiri, dan progresif berdasarkan kepribadian yang saling bekerja
sama.
Misi BPKP:
a. Melaksanakan pengawasan internal atas akuntabilitas
pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional, dan menetapkan sumber daya
pemantauan yang berkualitas.
Tujuan BPKP:
a. Terwujudnya Akuntabilitas Keuangan dan
Pembangunan Nasional,
b. Terwujudnya Tata Kelola Pengawasan yang Unggul,
Sehat dan Akuntabel.
Selanjutnya akan dibahas permasalahan dan hal-hal yang diperhatikan ketika perencanaan strategis yang telah dibuat BPKP.
Metode Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Metode penelitian kualitatif adalah metode yang
digunakan untuk memeriksa kondisi aplikasi alami di mana peneliti adalah alat
kunci dalam pengumpulan data (Sugiyono, 2012). Objek penelitian ini disebut
narasumber, dan objek penelitian ini adalah sistem aplikasi untuk menetapkan
tujuan kinerja pegawai. Narasumber dalam penelitian ini ada satu yaitu elemen
pengguna aplikasi. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juli 2022. Data yang
dikumpulkan oleh peneliti adalah data mentah yang diperoleh dari aplikasi.
Hasil dan Pembahasan
Seperti yang telah diutarakan sebelumnya bahwa Pengukuran Kinerja dalam
hubungannya dengan Manajemen Kinerja sangat berkaitan dengan Perencanaan
Strategis, sehingga perlu diutarakan terlebih dahulu hal-hal yang perlu
diperhatikan beserta Perencanaan Strategis di BPKP.
Dalam pembuatan Perencanaan Strategis BPKP, berikut penulis memilah
untuk hal-hal yang diperhatikan menurut teori yang didapat dari materi
manajemen kinerja, antara lain:
1. Analisis Lingkungan
Pertanyaan
tentang efektivitas dan efisiensi anggaran dimulai dengan proses perencanaan.
Oleh karena itu, BPKP ke depan perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk
melakukan pengawasan dimulai dengan memastikan perencanaan yang berorientasi
pada hasil, sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan hasil yang
diharapkan, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan
dilaporkan secara transparan.
Namun, masalah
dapat muncul pada tingkat yang lebih dapat ditindaklanjuti. Misalnya,
pengembangan APIP dan SPIP akan lebih efektif jika didukung oleh komitmen para
pemimpin, khususnya para pemimpin pemerintah daerah. Ini membutuhkan upaya
untuk membangun hubungan pribadi dan struktural.
Berbagai
regulasi yang memberikan insentif atau sanksi bagi pelaksanaan SPIP dan
pengembangan kapabilitas APIP masih perlu diikuti agar pimpinan dapat lebih
fokus dan percaya akan pentingnya kedua layanan tersebut. Demikian pula,
penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari komponen SPIP tampaknya
memerlukan regulasi tertentu untuk diterapkan secara lebih mudah dikelola,
terutama ketika berhadapan dengan program atau kegiatan pengembangan prioritas
lintas sektor. Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang akan menjadi manajer
risiko teratas untuk prioritas lintas lembaga atau nasional.
Cakupan
regulasi yang luas, terutama terkait regulasi pembangunan yang masuk dalam
RPJMN 2020-2024, membuat BPKP tidak bisa bekerja sendiri. Ada potensi
pengawasan lintas sektor yang baik jika APIP terlibat aktif dan berkomitmen
lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha. Namun potensi
tersebut masih dibayangi masalah masih banyaknya APIP yang kemampuannya masih
rendah. BPKP selaku koordinator APIP harus mampu memajukan dan menggerakkan
APIP di seluruh Indonesia, menjadikan lebih profesional, dan berdampak pada
kemajuan masing-masing instansi.
2. Penilaian Diri Sendiri
Dengan
pengalaman sejarah sejak tahun 1983, BPKP tampil sebagai lembaga audit terbesar
di Indonesia. Berbagai pedoman audit dan pembinaan telah dikembangkan. Hal ini
terlihat pada pemberdayaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPKP untuk
menjadi kepala jabatan fungsi auditor dan pemberian pendidikan dan pelatihan
kepada pejabat fungsi auditor di tingkat teknis dan teknis. Dalam kedua kasus
tersebut, metode dan pedoman kerja BPKP merupakan produk yang diturunkan
sebagai pendekatan umum untuk melaksanakan pengendalian internal. Ditambah
dengan pengawasan tim pemeriksa BPKP, diyakini proses kerja internal BPKP telah
mengalami penjaminan mutu secara berkesinambungan. Ini memastikan lebih banyak
pemantauan dan jaminan kepatuhan profesi pengendalian internal terhadap standar
audit.
Selain itu,
BPKP juga terus melakukan inovasi pengendalian internal. Tidak berlebihan jika
dikatakan jika SAKIP, Aplikasi SIMDA, Aplikasi SISKEUDES, Aplikasi
SISWASKEUDES, Asesmen GCG, dan Pedoman Audit Antar Lembaga merupakan produk
inovatif yang menjadi ciri gerakan besar modernisasi pengendalian internal
pemerintah.
Saat ini BPKP
sedang aktif mengembangkan aplikasi pengendalian intern berbasis risiko,
menilai indikator manajemen risiko, dan terus mengkinikan aplikasi pemantauan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Akuntabilitas (SIMA). Namun, potensi besar dari proses bisnis
tersebut di atas bukan tanpa masalah. Isu metodologis yang muncul dari
kompleksitas perkembangan RPJMN 2019-2024 telah teridentifikasi. Tujuan
pembangunan dalam RPJMN tersebar di seluruh instansi pemerintah, pusat dan
daerah.
Dengan luas dan
kompleksnya area subjek pemantauan yang ada, maka perlu dikembangkan strategi
pemantauan berbasis risiko. Oleh karena itu, sangat diperlukan percepatan
pengembangan metode audit berbasis risiko agar BPKP dapat memilih metode
pemantauan yang paling efektif dan efisien untuk mengawasi pencapaian tujuan
pembangunan. Strategi ini merupakan tantangan besar bagi BPKP karena diyakini
bahwa APIP perlu berpartisipasi dalam pelaksanaan audit lintas departemen,
termasuk audit K/L dan regional.
3. Pengambilan Keputusan
Strategis
Ada
enam sasaran strategis yang menjadi indikator pencapaian sasaran BPKP.
Pencapaian sasaran strategis ini antara lain mencerminkan dampak pemanfaatan
atau pencapaian hasil program yang diselenggarakan:
a. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara
dan Daerah;
b. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan
Nasional;
c. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha;
d. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian
Korupsi;
e. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern
K/L/Pemda/BU;
f. Terwujudnya Tata Kelola Pengawasan yang Unggul, Sehat dan Akuntabel.
Setelah
mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan beserta Rencana Strategis BPKP
tersebut, maka selanjutnya adalah penilaian atau pengukuran kinerja pada BPKP,
dan akan memakai Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta sebagai samplenya.
4. Implementasi
Perwakilan BPKP
Provinsi DKI Jakarta memakai sarana aplikasi dengan menggunakan web
map.bpkp.go.id sebagai media pengukurannya. Pada awal tahun, atasan dan pegawai
Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penginputan Rencana
Kinerja pada menu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Rencana Kinerja tersebut
haruslah berjenjang dari atasan yang paling tinggi pada suatu kantor diturunkan
ke pegawai dibawahnya, apabila atasan tersebut belum menginput Rencana Kinerjanya,
maka bawahannya tidak akan bisa menginput Rencana Kinerjanya.
Gambar 1.
Berikut contoh
dari penginputan Rencana Kinerja pegawai yang berkaitan langsung dengan Rencana
Kinerja Atasan Langsungnya. Rencana Kinerja ini di ambil dari Indikator Kinerja
pada Perjanjian Kinerja yang dibuat setiap tahunnya oleh Kepala BPKP dan Kepala
Perwakilan BPKP DKI Jakarta, antara lain sebagai berikut:
Gambar 2.
Indikator Kinerja tersebut merupakan kegiatan yang diturunkan dari
Sasaran Kegiatan pada Rencana Strategis BPKP. Untuk Perwakilan BPKP Provinsi
DKI Jakarta, Rencana Kinerja diturunkan dari Kepala Perwakilan BPKP kepada
masing-masing Koordinator Pengawasan sesuai dengan Bidangnya, kemudian
Koordinator Pengawasan menurunkan Rencana Kinerjanya kepada Pengendali Teknis,
Ketua Tim dan Anggota Tim sesuai dengan penugasannya masing-masing. Hal ini
merupakan sesuatu yag baik untuk Pegawai karena penugasan selama satu tahun
sudah dapat dipetakan dan direncanakan sehingga penugasan yang dilakukan dapat
dilakukan secara efektif dan efisien.
Setelah membuat Rencana Kinerja, maka selanjutnya pegawai membuat
Indikator Kinerja Individu beserta Targetnya, contohnya:
Gambar 3.
Indikator Kinerja Individu dan Target tersebut merupakan Rencana
Penugasan yang akan dilakukan oleh pegawai selama 1 tahun, yang nantinya akan
penilaian kinerjanya dapat terlihat dari realisasi atas terget kinerja tersebut
diakhir tahun. Setelah membuat Rencana Kinerja, pada akhir tahun akan dibuat
realisasi atas rencana kinerja tersebut.
Gambar 4.
Dapat terlihat pada gambar tersebut bahwa pengisian pada akhir tahun
adalah angka realisasi per indikator kinerja individu yang nantinya akan
dibandingkan dengan target yang telah diinput pada awal tahun, apabila
realisasi lebih kecil dari target maka Kategorinya akan kurang dari Baik dan
angka yang didapat akan kurang dari 100. Apabaila angka target sama dengan
realisasi maka angka yang didapat adalah 100 dengan kategori baik.
Namun angka Nilai Kinerja bukan satu-satunya angka pada Penilaian
Kinerja, masih terdapat satu penilaian lagi yaitu penilaian 360 derajat. Penilaian
360 derajat adalah penilaian kemampuan, kinerja, dan potensi kepemimpinan
karyawan dari empat perspektif: atasan langsung, kolega, bawahan, dan karyawan
terkait. Menjadikan proses penilaian 360 derajat berjalan efisien, disiplin,
dan seragam di seluruh unit kerja di lingkungan BPKP (El-Madaniya, 2015). Penilaian 360 derajat dilakukan dengan mengisi survey pertanyaan
mengenai pegawai yang dinilai, angka ini yang nantinya akan dikalikan bobot
persentase dan ditambahkan dengan Nilai Kinerja yang akan menjadi Penilaian
Kinerja dan SKP.
Pelaksanaan Penilaian 360 derajat dilakukan di BPKP berdasarkan (Peraturan Kepala BPKP No.5 Tahun 2017) Tentang Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja dan Potensi Kepemimpinan
Pejabat Tertentu di Lingkungan BPKP dengan Metode 360 derajat. Penilaian 360
derajat ini bersifat tertutup dan rahasia dan digunakan untuk mempertimbangkan
kebijakan promosi, mutasi, identifikasi peserta pelatihan, dan kebijakan
perencanaan dan pengembangan karyawan lainnya.
Penilaian 360 derajat ini merupakan cara yang baik untuk salah satu
menilai kompetensi, kinerja dan potensi kepemimpinan ketika memang dijalankan
dengan tertutup dan rahasia karena yang menilai tidak hanya satu atau dua orang
tapi banyak orang dengan sudut pandang berbeda-beda.
Pada Pejabat Fungsional Auditor dan jabatan Fungsional lain juga
terdapat satu penilaian lagi yang juga berkaitan dengan kinerja dan promosi yaitu
penilaian Angka Kredit. Sesuai denga (Peraturan Kepala BPKP No. PER-503/J/JF/2010) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 220 Tahun 2008
tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa �Angka
Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor yang merupakan penilaian
prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan
dan/atau pangkat�. Pejabat Fungsional Auditor wajib melakukan penyusunan Angka
Kredit secara periodik setiap semester. Di BPKP sendiri memakai (Peraturan Kepala BPKP No.
PER-503/J/JF/2010) Tentang
Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor yang
mengatur mengenai prosedur dan tata cara dari mulai pengajuan angka kredit
sampai didapatkannya nilai, secara prosedur digambarkan sebagai berikut:
Gambar 5.
Secara umum,
proses pengumpulan nilai kredit dan proposal adalah serangkaian kegiatan yang
melibatkan auditor, atasan langsung auditor, dan petugas proposal nilai kredit,
termasuk subprogram pengumpulan nilai kredit dan subprogram yang menerima dan
meneliti daftar proposal. nilai kredit.
Sub prosedur
penagihan nilai kredit meliputi kegiatan auditor dalam mencatat hasil
kegiatan/penugasan dan menghitung nilai kredit yang diperoleh, sampai diperoleh
persetujuan perhitungan nilai kredit dari atasan langsung, melaksanakan
kegiatan seperti yang dijelaskan dalam pernyataan (Vebriana, 2012).
Sub tata cara penerimaan dan penelaahan daftar nilai kredit yang
diusulkan meliputi kegiatan yang dilakukan oleh auditor sebelum penyerahan
DUPAK kepada Petugas Pengusul Angka Kredit sampai dengan Petugas Pengusul Angka
Kredit menyampaikan DUPAK kepada pejabat yang berwenang menetapkan Skor kredit
oleh Sekretariat Panel Evaluasi.
Pengumpulan angka kredit merupakan kegiatan yang dilakukan terus menerus
dan sesegera mungkin dengan waktu yang telah ditentukan. Diera digital seperti
sekarang proses tersebut tetap dilakukan namun dengan mengurangi hardcopy
yang dianggap pemborosan, namun dilakukan dengan menggunakan softcopy
melalui media aplikasi si-bijak yang dibuat oleh BPKP.
Pada aplikasi
si-bijak ini, pengajuan angka kredit dilakukan cukup dengan mengupload
softcopy atas kriteria pengajuan angka kredit seperti Surat Penugasa dan
Laporannya, kriteria-kriteria lainnya pun seperti jumlah hari penugasan dan
perhitungan angka kreditnya pun jadi lebih mudah karena otomatis diperhitungkan
oleh aplikasi.
Gambar 6.
Penilaian-penilaian
kinerja yang telah disebutkan tadi baik dari Penilaian Kinerja, Penilaian 360
derajat dan Penilaian Angka Kredit pada Fungsional sangatlah erat berhubungan
dengan Kompensasi di BPKP, sistem kompensasi yang ada di BPKP telah diatur mengikuti
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji dan tunjangan Aparatur Sipil
Negara (ASN). Menurut (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2019) tentang
perubahan kedelapan belas atas PP No.7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji
Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS adalah sebagai berikut:
Gambar 7.
Selain dari
Gaji, di BPKP juga diberikan tunjangan kinerja yang telah diatur dalam
Peraturan Presiden RI No.128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan BPKP, yang dibagi menjadi kelas jabatan sesuai dengan beban kerja
dan tanggungjawabnya, sebagai berikut:
Gambar 8.
Dapat terlihat
pada dua tabel diatas bahwa semakin tinggi Eselon dan Kelas Jabatan seseorang,
maka akan semakin besar pula kompensasi yang diterima, dan salah satu
persyaratan untuk dilakukannya promosi, salah satunya adalah jenjang
pendidikan, terpenuhinya angka kredit Fungsional dan penilaian 360 derajat
sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin baik seseorang dalam berkinerja, maka
semakin baik pula Penilaian Kinerjanya yang pada akhirnya akan berpengaruh� pada semakin besar pula pendapatan atau
kompensasi yang diperoleh oleh pegawai tersebut. Hal ini akan semakin memotivasi
pegawai untuk bekerja dengan lebih baik karena penilaian-penilaian tersebut
bukanlah penilaian secara instan namun penilaian berkelanjutan.
Selain
Kompensasi Finansial, Penilaian-penilaian tersebut juga berpengaruh pada
Kompensasi Non-Finansial yang akan diterima oleh pegawai, seperti kesempatan
untuk mengikuti diklat yang juga merupakan outcome dari Penilaian Kinerja yang
telah disebutkan diatas sehingga pegawai dapat mendapatkan pengetahuan yang
dapat digunakan dalam pekerjaannya dikemudian hari.
Kesimpulan
Perencanaan Strategis adalah sesuatu yag berhubungan
dengan masa depan. Perencanaan strategis memastikan bahwa karyawan dan pemangku
kepentingan lainnya bekerja menuju tujuan bersama, menyepakati hasil yang
diinginkan, dan menyesuaikan arah organisasi saat terjadi perubahan. Ini adalah
upaya disiplin yang menghasilkan keputusan dan tindakan mendasar untuk membuat
organisasi memahami siapa yang dilayaninya, apa yang dilakukannya, dan mengapa.
Perencanaan strategis yang efektif tidak hanya mengartikulasikan ke mana arah
organisasi dan tindakan yang diperlukan untuk membuat kemajuan, tetapi juga
bagaimana mengetahui apakah organisasi akan terus bekerja.�
Berdasarkan hal tersebut, BPKP telah berusaha untuk
menyusun Rencana Strategis yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan strategis dan
berhubungan dengan Perencanaan Strategis yang telah ditetapkan diatasnya yaitu
Rencana Presiden. Dengan memperhitungkan kelebihan dan kekurangan pada
organisasi, maka BPKP telah melakukan analisis lingkungan dan analisis diri
sendiri yang digunakan untuk membuat Visi, Misi, Tujuan, Rencana Strategis,
Sasaran dan Indikator Kegiatan yang bertujuan untuk membentuk suatu organisasi
yang melaksanakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
dan Pembangunan Nasional dan Membangun Sumber Daya Pengawasan yang Berkualitas.
serta menjadi Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia.
Setelah membuat Rencana Strategis tersebut, BPKP
memastikan bahwa Rencana Strategis tersebut dilaksanakan oleh seluruh
pegawainya di seluruh Indonesia dengan melakukan Penilaian Kinerja berdasarkan
Sasaran Kegiatan dan Perjanjian Kinerja yang dibuat menggunakan Rencana
Strategis tersebut, selain Pelaksanaan Kegiatan, BPKP juga memastikan kualitas
pegawainya dengan melakukan Penilaian 360 derajat serta Penilaian Angka Kredit.
Hal-hal tersebut semakin mudah dengan adanya bantuan aplikasi web.
Pada Akhirnya, Pegawai akan semakin giat untuk berkinerja
karena Penilaian-penilaian tersebut juga sangat berpengaruh terhadap kompensasi
dan pendapatan yang akan didapat karena apabila Penilaian tersebut tidak
mencukupi maka akan menghambat karir dan jabatan dari pegawai tersebut yang
berakibat kompensasi yang diterima tidak akan mengalami kenaikan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2008. tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
El-Madaniya, N. (2015). Penilaian kinerja dosen fakultas
ekonomi dan bisnis islam di Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Banyuwangi
dengan menggunakan metode 360 degree. Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim. Google Scholar
Fauzi, A. (2020). Manajemen Kinerja. Airlangga
university press. Google Scholar
Peraturan Kepala BPKP No. PER-503/J/JF/2010. Tentang
Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor.
Peraturan Kepala BPKP No.5 Tahun 2017. Tentang Pedoman
Penilaian Kompetensi, Kinerja dan Potensi Kepemimpinan Pejabat Tertentu di
Lingkungan BPKP dengan Metode 360 derajat.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. tentang
perubahan kedelapan belas atas PP No.7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji
Pegawai Negeri Sipil.
Sinaga, O. S., Hasibuan, A., Efendi, E., Priyojadmiko, E.,
Butarbutar, M., Purba, S., Karwanto, K., Silalahi, M., Hidayatulloh, A. N.,
& Muliana, M. (2020). Manajemen Kinerja dalam Organisasi. Yayasan
Kita Menulis. Google Scholar
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta. Google Scholar
Vebriana, A. (2012). Kenaikan jabatan fungsional di rumah
sakit ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta. UNS (Sebelas Maret University).
Google Scholar
Copyright holder : Andhika Ramanda, Safuan (2022) |
First publication right
: Jurnal Syntax Admiration This article is licensed under: |