Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 3 No. 12 Desember 2022 |
p-ISSN :
2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Teknik |
Analisis Penerapan Akuntansi Akad Wadiah Pada PT
Bank Syariah Indonesia
Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang
Olga Namira Helena Purba, Marjulin
Politeknik Negeri
Lhokseumawe
Email: [email protected],
[email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 04 November 2022 Direvisi 14 Desember 2022 Disetujui 16 Desember 2022 |
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis Penerapan Akuntansi Atas Akad Wadiah Pada PT
Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Bank
menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah, yaitu barang yang dititipkan
bersifat titipan murni dan simpanan yang dapat diambil kapan saja dan tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang
bersifat sukarela. Kemudian melakukan analisis terhadap penyajian dan
pengungkapan atas akad wadiah menurut Fatwa DSN-MUI, PSAK 101, dan PAPSI.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode dalam penelitian ini adalah
eksploratif kualitatif dengan mengeksplor penyusunan laporan keuangan PT Bank
Syariah Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk simpanan
menjadi produk yang menerapkan akad wadiah yad dhamanah pada PT Bank Syariah
Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun penyajian dan
pengungkapan atas akad wadiah pada penyusunan laporan keuangan PT Bank
Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sudah sesuai
menurut PSAK 101 walaupun belum maksimal. |
Kata kunci: Bank Syariah Indonesia
(BSI), Operasionalisasi, Prinsip Wadiah, PSAK 101. |
|
Keywords: Bank Syariah Indonesia
(BSI), Operationalization, Principle Wadiah, PSAK 101. |
ABSTRACT This study aims to analyze the Application of Accounting for Wadiah
Contracts at PT Bank Syariah Indonesia Kuala Simpang Branch, Aceh Tamiang
Regency. The bank uses the wadiah yad dhamanah principle, namely that the
goods deposited are pure deposits and deposits that can be taken at any time
and there is no required reward, except in the form of voluntary gifts
('athaya). Then analyze the presentation and disclosure of wadiah contracts
according to the Fatwa of DSN-MUI, PSAK 101, and PAPSI. This research is a
qualitative research with interview, observation, and documentation data
collection techniques. The method in this research is qualitative exploratory
by exploring the preparation of the financial statements of PT Bank Syariah
Indonesia. The results of this study indicate that the deposit product is a
product that implements the wadiah yad dhamanah contract at PT Bank Syariah
Indonesia Kuala Simpang Branch, Aceh Tamiang Regency. The presentation and
disclosure of the wadiah contract in the preparation of the financial
statements of PT Bank Syariah Indonesia Branch Kuala Simpang Aceh Tamiang
Regency is in accordance with PSAK 101 although it is not optimal. |
Pendahuluan
Indonesia
termasuk salah satu negara yang memiliki penduduk terbanyak yang beragama Islam
(Lubis,
2019).
Perkembangan industri perbankan di Indonesia yang semakin pesat juga membuat
masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih bank yang terbaik dan terpercaya
sehingga terbentuknya lembaga keuangan termasuk perbankan syariah agar nasabah
dapat menabung sesuai dengan prinsip syariat Islam (Nisa,
2018).
Bank
umum Islam pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia
(BMI) setelah adanya Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Bogor
pada Agustus 1990 dan bank syariah di atur secara formal dalam UU No.7 tahun
1992 dengan UU No.10 tahun 1998 dan UU No.23 tahun 1999 (Trimulyaningsih,
2017).
Di Indonesia keberadaan perbankan
syariah telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Pada tahun 2005 hanya ada 3 Bank Umum
Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 92 Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS), sedangkan hingga September 2011 sudah terdapat 11 BUS, 23 UUS,
dan 154 BPRS.
Bank
Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank hasil penggabungan dari 3 bank ini dalam
aktivitasnya berusaha menerapkan prinsip syariah, walaupun penerapan akad-akad
Islam dalam bank syariah masih belum sepenuhnya sempurna, akan tetapi BSI akan
selalu berusaha menjadi bank prioritas utama dalam menerapkan prinsip-prinsip
syariah tersebut (Mandasari,
2022).
Dengan penerapan prinsip syariah ini dapat menghindari dari
riba atau bunga dalam bank yang sangat membebankan terhadap nasabah selama ini.
Faktanya
pertumbuhan perbankan syariah ini selama pandemi covid-19 tetap tumbuh secara
positif, hal ini yang membuat pengukuhan terhadap hadirnya BSI akan menjadi
salah satu katalis pertumbuhan ekonomi Indonesia (Assegaf,
2021).
Proses
pendirian ini tentunya melalui tahapan yang cukup ketat termasuk proses
perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti proses pengesahan nama baru
yakni Bank Syariah Indonesia yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM,
persiapan logo baru, dan lainnya. Kemudian pada tanggal 1
Februari 2021, BSI diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi di
beberapa wilayah di Indonesia.
Pada
sisi lain dengan undang-undang perbankan syariah yang
kini hadir membuat kepercayaan masyarakat Indonesia menjadi bertambah terhadap
keberadaan lembaga keuangan syariah. Kepercayaan masyarakat
ini dapat dilihat dari peningkatakan jumlah lembaga keuangan syariah yang
berdiri dan siap melayani masyarakat dengan menawarkan berbagai akad. Salah satunya akad yang dibahas itu adalah akad wadi�ah.
Berikut ini ditampilkan tabel bagian laporan posisi keuangan pada produk akad
wadi�ah pada BSI Tahun 2021:
Tabel I. Laporan Posisi Keuangan
BSI Tahun 2021
Keterangan |
Jumlah per 30 September 2021 |
Jumlah per 31 September 2021 |
�Giro Wadiah |
21.472.737.000 |
30.822.613.000 |
Tabungan Wadiah |
30.347.445.000 |
29.576.625.000 |
Jumlah |
51.820.182.000 |
60.399.238.000 |
Sumber:
Laporan Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (2021).
Pada tabel 1.
bisa dilihat bahwa jumlah Giro Wadiah dan Tabungan
Wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia dari per 30 September sampai per 31 September
mengalami pertumbuhan.
Al-wadi�ah
yang berarti titipan murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendakinya (Antonio,
2001).
Al-wadi�ah
juga diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu dan bank tidak berkewajiban
namun diperbolehkan memberikan keuntungan kepada nasabah berupa bonus.
Pelaksanaan praktik wadiah dana nasabah yang dititipkan di bank syariah (Almunawwaroh
& Marliana, 2018).
Akad
wadiah merupakan salah satu prinsip Islam yang digunakan dalam produk
penghimpunan dana di perbankan syariah, diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 01
tentang Giro dan Fatwa DSN-MUI No.02 tentang Tabungan (Matondang,
2021).
Fatwa tersebut secara umum memberikan ketentuan pada produk
giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah bersifat simpanan (titipan) yang
bisa diambil kapan saja (on call) dan tidak ada imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela dari pihak
bank.
Dasar hukum wadiah, wadiah adalah suatu
akad yang dibolehkan oleh syara� berdasarkan Al Quran, Al-Hadits, dan Ijma�.
1) Al-Qur�an dalam surah Al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman
: Artinya:�Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan
persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya,
Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.� 2) Al-Hadits, dasar hukum wadiah juga
terdapat dalam hadist Nabi : Abu Hurairah meriwayatkan
bahwa Rasullulah saw bersabda, �Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang
berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah
mengkhianatimu.� (HR Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadist
ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikan sahih). 3) Ijma� Para tokoh
ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma (konsensus) terhadap
legitimasi al-wadiah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini jelas terihat,
seperti dikutip oleh Dr. Azzuhaily dalam al-Fiqh alIslami wa
adillatuhu dari kitab al-Mughni wa Syarh Kabir li ibni Qudhamah dan Mubsuth li
Imam Sarakhsy.
Rukun
wadiah yaitu:
1. Muwaddi
atau orang yang menitipkan;
2. Wadi�I
orang yang dititipi barang;
3. Wadi�ah
barang yang dititipkan;
4. Shigot
Ijab dan qobul sedangkan muwaddi dan wadi�i mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa.
Akad
wadiah sendiri dibagi ke dalam dua jenis, yaitu: (1) Wadiah Yad Amanah; dan (2)
Wadiah Yad Dhamanah. Wadiah Yad Amanah merupakan titipan
dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai
diambil kembali oleh penitip. Wadiah Yad Dhamanah
merupakan titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada
penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil
pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima
titipan (Aisyah,
2016).
Aplikasi
produk penghimpunan dana berdasarkan akad wadiah dalam
perbankan yaitu:
1. Giro
Wadiah adalah simpanan pihak ketiga pada bank syariah (perorangan atau badan,
dalam mata uang rupiah atau valuta asing) dengan prinsip syariah yang
penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro
atau pemindah bukuan.
2. Tabungan
wadi�ah dijelaskan oleh (Wiroso,
2015)
dalam bukunya penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah yaitu
adalah �titipan pihak ketiga kepada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati dengan kwitansi, kartu
ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Kenyataan
yang terjadi di lapangan bahwa akad wadi�ah belum menerapkan prinsip-prinsip
syariah (Widyastuti,
2014).
Hal ini dikhawatirkan terjadinya ketimpangan dalam penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan PSAK 101.
PSAK 101 sendiri mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Akad wadiah sendiri disajikan sebagai kewajiban dalam bentuk simpanan (Safrina,
2019).
Penulis mengambil judul simpanan wadiah
karena penulis mempunyai pengetahuan yang kompeten tentang perbankan syariah,
selain itu penulis juga memliki pengetahuan agama yang cukup luas sehingga
hasil dari penelitian nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan praktik-praktik
perbankan syariah yang menyimpang dari prinsip-prinsip syariah serta dapat
dihindari bahkan dapat dihilangkan. Menganalisis
akuntansi produk simpanan wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Rumusan
Masalah berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah
dalam penelitian ini sebagai berikut : Apakah produk
simpanan wadiah pada Bank Syariah Indonesia telah sesuai dengan PSAK 101?
Tujuan
Penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas penulis melakukan penelitian
untuk: Mengetahui cara penyajian produk simpanan wadiah pada Bank Syariah
Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sesuai PSAK 101
dan Untuk mengetahui penerapan produk simpanan wadiah pada Bank Syariah
Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sesuai PSAK
101.
Metode Penelitian
Desain penelitian adalah rencana dan prosedur penelitian yang
mencakup semua keputusan mulai dari asumsi yang luas hingga metode paling
mendetail mengenai proses pengumpulan dan data. Studi kasus
dilakukan di Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh
Tamiang. Adapun desain penelitian yang digunakan
adalah analisis deskriptif komperatif yaitu dengan membandingkan antara
perlakuan akuntansi syariah pada produk simpanan wadiah Bank Syariah Indonesia
di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dengan perlakuan
akuntansi menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Lokasi penelitian ini pada PT Bank
Syariah Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang yang
beralamat di Jl. Panglima Polem No. 23-24, penelitian dilaksanakan selama 1
bulan 10 hari.
Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang di peroleh berupa
penjelasan yang di peroleh dari Bank Syariah Indonesia yang berkaitan dengan
judul yang diangkat oleh penulis melalui wawancara.
Teknik pengumpulan data melalui :
1)� Teknik observasi, yaitu teknik
pengamatan langsung pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten
Aceh Tamiang dan dari pengamatan yang dilakukan pencatatan secara teratur dan
sistematis sesuai dengan data yang dibutuhkan. 2) Teknik dokumentasi, yaitu
teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen penting tentang masalah yang
diteliti yang berupa laporan keuangan dan sejarah serta struktur organisasi
Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Analisa data adalah upaya mencari dan menata data secara
sistematis, catatan hasil wawancara, observasi dan lainnya untuk meningkatkan
pemahaman tentang permasalahan yang diteliti (Indriasari et al., 2018). Setelah data terkumpul, dilakukan
pengolahan dengan cara menganalisisnya, dikumpulkan
dan diamati terutama dari aspek kelengkapan hingga relevansinya dengan tema
pembahasan. Selanjutnya, diklasifikasi dan disistematisasi
sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Dalam menganalisis data yang terkumpul maka akan digunakan
metode deskriptif, dengan metode ini permasalahan dijawab dengan memberikan
gambaran yang sebenarnya terjadi pada objek penelitian dengan membandingkannya
dengan teori yang ada, maupun menjelaskan penerapan PSAK 101 atas akad wadiah
berdasarkan data-data yang didapatkan dari wawancara dengan pihak PT Bank Syariah
Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dan dokumen resmi yang
diperoleh dari PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh
Tamiang.
Hasil dan Pembahasan
Akuntansi yang diterapkan oleh
perbankan syariah adalah Akuntansi Syariah atau bisa dikatakan Akuntansi Islam. Akuntansi Syariah
dirumuskan sebagai sistem informasi yang membantu manusia melaksanakan
amanahnya dalam menyampaikan laporan yang benar tentang suatu lembaga dan ikut
berpartisipasi dalam menegakkan syariah dalam suatu organisasi yang
dilaporkannya. Akuntansi syariah mempunyai beberapa prinsip yang
dianggap penting, yaitu (Arikunto, 2019):
1.
Mengakui
hak-hak Allah
2.
Prinsip
keadilan
3.
Harga
sekarang (current value)
4.
Materialitas
5.
Objektif
(objectivity)
6.
Jujur
dan dapat dipercaya (reliability)
7.
Social
commitment
8.
Memiliki
tujuan, postulat, konsep, dan prinsip yang sama (uniformity)
9.
Consistency
10.
Transparansi
(full disclosure)
A. Produk Penghiumpunan Dana PT Bank Syariah Indonesia
Adapun produk-produk penghimpun dana (funding) berdasarkan akad wadiah yang terdapat pada PT
Bank Syariah Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Simpanan Deposito merupakan simpanan
pihak ketiga (nasabah) pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh
tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.
2.
Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan Giro merupakan simpanan
pihak ketiga (nasabah) yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan seperti warkat kliring, atau
sebagainya.
3.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank
dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku
tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
Produk tabungan yang ada pada PT Bank
Syariah Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
BSI
Tabungan Easy Mudharabah
b.
BSI
Tabungan Easy Wadiah
c.
BSI
Tabungan Bisnis
d.
BSI
Tabungan Valas
e.
BSI
Tabungan Haji Indonesia
f.
BSI
Tabungan Haji Muda Indonesia
g.
BSI
Tabungan Berencana
h.
BSI
Tabungan Pendidikan
i.
BSI
Tabungan Tapenas Reguler
j.
Tabungan
BSI Tapenas Kolektif
k.
BSI
TabunganKu
l.
BSI
Tabungan SimPel iB
m.
BSI
Tabungan Junior
n.
BSI
Tabungan KU Bansos dan Simpel PIP
o.
BSI
Tabungan Smart
p.
BSI
Tabungan Pensiun
q.
BSI
Tabungan Mahasiswa
r.
BSI
Tabungan Payroll
s.
BSI
Tabungan Efek Syariah
t.
BSI
Tabungan Classic
B. Penerapan Akad Wadiah PT Bank Syariah Indonesia tentang Penghimpunan Dana
Kegiatan usaha yang dijalankan PT
Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang selaku lembaga keuangan
syariah yang menghimpun dana dengan menggunakan
akad-akad yang sesuai dengan akad fiqh.
Perkembangan PT Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang dalam mengembangkan dan meningkatkan
penghimpunan dana dengan akad wadiah dapat dilihat
dari tabel di bawah ini:
Tabel 2. Jumlah Nasabah Giro Wadiah, Tabungan Wadiah dan Jumlah Dana yang
Terhimpun dari Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah
Tahun |
Jumlah Nasabah |
Jumlah Dana |
||
Giro Wadiah |
Tabungan Wadiah |
Giro Wadiah |
Tabungan Wadiah |
|
Des 2021 |
89 |
16.344 |
Rp11.491.000 |
Rp61.814.000 |
Feb 2022 |
88 |
16.704 |
Rp11.306.000 |
Rp60.865.000 |
Sumber: Laporan Keuangan
Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh
Tamiang (2021-2022)
Tingkat perkembangan produk
penghimpunan dana dengan akad wadiah dapat dilihat
dari jumlah nasabah yang menabung Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah dan jumlah
dana yang terhimpun dari dua tahun sejak terbentuknya BSI yaitu di tahun 2021
hingga 2022. Berdasarkan tabel di atas, adapun jumlah nasabah
yang menabung dengan akad wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami penurunan.
Pada tahun 2021, dimulai pada bulan
Januari hingga Desember jumlah nasabah pada Giro Wadiah di PT Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 89 orang
dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp11.491.000. Pada Tabungan Wadiah,
jumlah nasabah yang menabung sebanyak 16.344 orang dengan jumlah dana yang
terhimpun sebesar Rp 61.814.000.
Adapun pada tahun 2022, dimulai pada
Januari hingga akhir Februari jumlah nasabah Giro Wadiah sebanyak 88 orang
dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp 11.306.000.
Sedangkan pada Tabungan Wadiah, jumlah nasabah yang menabung sebanyak 16.704
orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp 60.865.000.
Selama dua tahun berjalan, jumlah
nasabah Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami
penurunan. Pada
Giro Wadiah tahun 2021 jumlah nasabah sebanyak 89 orang, sedangkan ditahun 2022
sebanyak 88 orang. Sehingga terjadi penurunan jumlah nasabah
dari tahun 2021-2022 sebanyak 1 orang. Berbeda dengan
jumlah nasabah Tabungan Wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami peningkatan yang
tinggi. Pada tahun 2021 jumlah nasabah Tabungan Wadiah sebanyak 16.344
orang dan ditahun 2022 jumlah nasabah sebanyak 16.704 orang. Dari tahun
2021-2022 mengalami peningkatan nasabah sebanyak 360 orang dari 16.344 ditahun
2021 menjadi 16.704 ditahun 2022.
Jumlah dana
yang terhimpun dari Giro Wadiah ditahun 2021 hingga 2022 mengalami penurunan.
Pada tahun 2021 jumlah dana giro sebesar Rp11.491.000
dan ditahun 2022 jumlah dana giro sebesar Rp11.306.000. Selama dua tahun
berjalan ini penurunan tersebut terjadi sebesar Rp 185.000.
Pada produk Tabungan Wadiah jumlah dana yang terhimpun ditahun 2021-2022 mengalami penurunan
sebesar Rp 949.000. Pada tahun 2021 jumlah Tabungan Wadiah
dari sebesar Rp 61.814.000 menjadi Rp 60.865.000 ditahun 2022.
Penurunan jumlah nasabah pada tabel
4.1 terlihat bahwa, di tahun 2022 mengalami penurunan dari tahun 2021, dari Rp 11.491.000
di tahun 2021 turun menjadi Rp 11.306.000. Hal ini
dikarenakan, nasabah giro wadiah yad dhamanah bisa menarik dananya kapan saja
sewaktu-waktu dibutuhkan dan pihak bank tidak dapat melarangnya.
Hal ini sesuai dengan teori yang
menyatakan bahwa wadiah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Akad wadiah merupakan titipan murni
dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus
dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki (Harahap, 2008).
C. Analisis Penerapan Atas Akad Wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia dengan
Ketentuan DSN-MUI
Produk wadiah berupa giro dan
tabungan serta investasi jangka pendek di bank lain pada Bank Syariah Indonesia
sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku, yaitu
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No:
01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro dan Fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000
tentang tabungan.
a.
Penerapan
akad wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan DSN-MUI
No:01/DSN-MUI/IV/2000 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 3. Analisis Penerapan Akad Wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI)
Berdasarkan Fatwa DSN No:01/DSN-MUI/IV/2000
Syarat dan Ketentuan DSN |
Pelaksanaan pada Bank Syariah
Indonesia (BSI) |
Bersifat titipan |
Giro wadiah yang ada di Bank Syariah
Indonesia (BSI) bersifat titipan. |
Titipan bisa diambil kapan saja (on call) |
Giro wadiah yang ada di Bank Syariah
Indonesia (BSI) bisa diambil kapan saja (on call) oleh pemilik dana
dengan menggunakan bilyet giro. |
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam
bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank |
Imbalan yang diberikan kepada pemilik giro wadiah
berupa bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank dan tidak diperjanjikan
di awal akad serta besarnya bonus tergantung pada kebijakan bank. |
Sumber: Data Olahan 2022
b.
Penerapan
akad wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan DSN-MUI
No:02/DSN-MUI/IV/2000 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 4. Analisis Penerapan Akad Wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI)
Berdasarkan Fatwa DSN No:02/DSN-MUI/IV/2000
Syarat dan Ketentuan DSN |
Pelaksanaan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) |
Bersifat simpanan |
Produk wadiah di Bank Syariah Indonesia (BSI)
berupa tabungan memiliki sifat simpanan. |
Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau
berdasarkan kesepakatan |
Tabungan wadiah yang ada di Bank Syariah
Indonesia (BSI) bisa diambil kapan saja (on call) oleh pemilik dana
dengan menggunakan formulir penarikan dana tabungan. |
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam
bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank |
Imbalan yang diberikan kepada pemilik tabungan wadiah
di Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah berupa bonus yang bersifat sukarela
dari pihak bank dan besarnya bonus tergantung pada kebijakan bank serta tidak
diperjanjikan di awal akad. |
Sumber: Data Olahan 2022
D. Analisis Pengakuan, Pengukuran serta Penyajian dan Pengungkapan Akad
Wadiah Berdasarkan PAPSI
1.
Pengakuan
dan pengukuran dana Wadiah
Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi dalam
periode yang bersangkutan. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan
merupakan unsur keuntungan yang dibagikan.
a.
Bonus
transaksi wadiah. Pembayaran bonus kepada nasabah diakui sebagai beban saat
terjadinya penerimaan bonus :
1)
Berasal
dari bank syariah lain dan bank sentral, hal tersebut
diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima.
2)
Berasal
dari bank non-syariah, diakui sebagai qardhul hasan.
2.
Penyajian
dan pengungkapan
Dana wadiah yad-dhamanah disajikan
sebagai kewajiban.
a.
Pengungkapan
transaksi wadiah, mencakup dan tidak terbatas pada :
1)
Jumlah
dana atau barang yang mengikuti prinsip wadiah yad-dhamanah
2)
Jumlah
dana wadiah yang diblokir sebagai jaminan pembiayaan dan transaksi perbankan
lainnya
E. Analisis Penerapan Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 101
Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang
Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang secara umum telah sesuai dengan ketentuan
dalam PSAK 101. Bank telah menyajikan informasi yang harus dicakup pada laporan
ini. Dalam menyajikan aset dan liabilitas, bank
menggunakan klasifikasi berdasarkan likuiditasnya. Aset
produktif selain giro dan penempatan pada Bank Indonesia, efek-efek yang dibeli
dengan tujuan dijual kembali, dan aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan
sebesar nilai perolehan kemudian dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
Aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan secara neto dengan
memperhitungkan akumulasi penyusutan yang diungkapkan pada catatan atas laporan
keuangan. Aset lain pada laporan ini, liabilitas, dana
syirkah temporer, dan ekuitas telah disajikan sesuai dengan standar yang
berlaku. Atas transaksi dengan pihak berelasi telah disajikan
pada masing-masing akun terkait dan diungkapkan detailnnya pada catatan atas
laporan keuangan.
Penyajian laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain Bank Syariah Indonesia
Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang telah sesuai dengan
ketentuan dalam PSAK 101. Bank tersebut telah menyajikan
informasi yang diperlukan pada laporan ini. Secara
umum, Bank Syariah Indonesia telah menyajikan pendapatan utama sesuai dengan
perincian yang ditentukan pada lampiran PSAK 101. Dalam
menyajikan pos beban, Bank Syariah Indonesia menggunakan metode fungsi beban
dan mengungkapkan perincian atas setiap komponen beban pada catatan atas
laporan keuangan. Penghasilan komprehensif lain telah sesuai disajikan
dengan memisahkan antara pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi dan pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
disertai dampak pajak penghasilan terkait.
Pada penyajian laporan perubahan
ekuitas Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh
Tamiang telah sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 101. Bank tersebut
telah menyajikan informasi yang diperlukan pada laporan ini. Secara umum, Bank Syariah Indonesia telah menyajikan liabilitas dan
ekuitas sebagai klasifikasi terpisah dalam laporan posisi keuangan.
Bank Syariah Indonesia ditempat
peneliti meneliti dalam menyajikan laporan arus kas secara umum telah sesuai
dengan ketentuan PSAK 101. Bank telah menyajikan informasi
yang harus dicakup pada laporan ini. Laporan arus kas
menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas yang dikelompokkan dalam
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan yang disajikan dengan metode
langsung. Laporan arus kas disusun dengan mengelompokkan arus kas dalam
aktivitas penyajian laporan arus kas, kas, dan setara kas yang terdiri dari
kas, giro dan penempatan pada bank Indonesia, dan bank lain.
Pada laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan kebajikan khususnya pada PT Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang tidak menyajikan laporan tersebut. Dari hasil wawancara peneliti dengan Narasumber bahwasannya laporan
tersebut hanya disajikan di Kantor Pusat. Dalam penyajian laporan
tersebut hanya pihak kantor pusat yang memiliki
wewenang untuk menyajikan laporan ini.
Tabel 5. Analisis Penyajian Laporan Keuangan
No. |
Uraian |
Penyajian Laporan Keuangan Menurut
PSAK No.101 |
Penyajian Laporan Keuangan pada
PT. Bank Syariah Indonesia |
Ket. |
1. |
Laporan
Posisi Keuangan (Neraca) |
Laporan
Posisi Keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos, yaitu (1) Kas dan
setara kas; (2) piutang usaha dan piutang lainnya; (3) persediaan; (4)
investasi dengan metode ekuitas; (5) aset keuangan; (6) total aset yang
dikelompokkan dalam aset untuk dijual dan aset dalam kelompok lepasan untuk
dijual sesuai dengan PSAK 58; (7) properti investasi; (8) aset tetap; (9)
aset tak berwujud; (10) utang usaha dan terutang lainnya; (11) liabilitas
keuangan; (12) liabilitas dan aset untuk pajak kini; (13) liabilitas dan aset
pajak tangguhan; (14) liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan
dimiliki untuk dijual; (15) provisi; (16) kepentingan non pengendali; (17)
modal saham dan cadangan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk |
Menyajikan
aset, liabilitas, dan ekuitas sebagai klasifikasi terpisah dalam laporan
posisi keuangan. |
Sesuai |
2. |
Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif |
Informasi
yang harus disajikan dalam Laporan Laba Rugi meliputi pos-pos sebagai
berikut: (1) pendapatan usaha; (2) bagi hasil untuk pemilik dana; (3) bagian
laba rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas, (4) beban pajak, laba rugi, dan total laba rugi. |
Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif yang disajikan perusahaan sudah
mencakup pendapatan, biaya keuangan, bagian laba rugi dari entitas asosiasi
dan ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, beban
pajak, laba rugi, dan� total� laba rugi. |
Sesuai |
3. |
Laporan
Perubahan Ekuitas |
Informasi
yang harus disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas yaitu: (1) total
penghasilan komprehensif selama satu periode; (2) dampak penerapan
retrospektif atau penyajian kembali secara secara retrospektif setiap
komponen ekuitas yang diakui sesuai PSAK 25; (3) rekonsialisasi setiap
komponen ekuitas secara terpisah mengungkapkan perubahan dari laba rugi,� (4) penghasilan komprehensif lain dan
transaksi pemilik dalam kemampuannya sebagai pemilik. |
Menyajikan
liabilitas, dan ekuitas sebagai klasifikasi terpisah dalam laporan posisi
keuangan. |
Sesuai |
4. |
Laporan
Arus Kas |
Laporan
Arus Kas menyajikan informasi meliputi: (1) sumber dan penggunaan
operasional; (2) sumber dan penggunaan kas kegiatan investasi; (3) sumber dan
penggunaan kas kegiatan pendanaan. |
Laporan
Arus Kas disusun dengan menggunakan metode langsung yang menyajikan
penerimaan dan pendanaan kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. |
Sesuai |
5. |
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Zakat |
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Zakat menyajikan informasi meliputi
: (1) dana zakat dari wajib zakat dalam entitas syariah maupun luar
entitas syariah; (2) penyaluran dana zakat melalui entitas pengelola zakat;
(3) kenaikan atau penurunan dana zakat; (4) saldo awal dana zakat; (5) saldo
akhir dana zakat. |
Tidak
menyajikan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat |
Tidak
Sseuai |
6. |
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan |
Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ini menyajikan informasi meliputi : (1) sumber dana kebajikan; (2) penggunaan dana
kebajikan; (3) kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan; (4) saldo awal
dana kebajikan; dan (5) saldo akhir dana kebajikan. |
Tidak
menyajikan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan |
Tidak
Sesuai |
7. |
Catatan
Atas Laporan Keuangan |
Catatan
atas Laporan Keuangan berisi informasi tambahan dari hal-hal yang disajikan
dalam laporan keuangan. Catatan laporan keuangan berisi :
(1) informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang
digunakan; (2) pengungkapan informasi yang disyaratkan dalam SAK dan tidak
disajikan dalam bagian laporan keuangan manapun; (3) informasi yang tidak
disajikan dalam laporan keuangan. |
Menyajikan
informasi dasar penyusunan laporan keuangan, dan informasi tambahan yang
tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka
penyajian secara wajar. |
Sesuai |
Sumber: Data Olahan 2022
F. Studi Kasus Transaksi Wadiah
Bebarapa contoh transaksi wadiah,
baik giro wadiah maupun tabungan wadiah dan jurnal-jurnal yang dilakukan dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Contoh 1. Pada tanggal 5 Januari 2014 suatu
Islamic Banking di Jakarta menerima setoran tunai untuk pembukuan Giro Wadiah
atas nama Ayu sebesar Rp25.000.000. Atas transaksi tersebut Islamic Banking
melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Kas������������������������������ 25.000.000
Cr. Giro Wadiah���������������� 25.000.000
Jurnal diatas akan
mengakibatkan perubahan Buku Besar dan Posisi Neraca Islamic Banking sebagai
berikut:
Tabel 6. Buku Besar Giro Wadiah
Tgl |
Ket. |
Jumlah |
Tgl |
Ket |
Jumlah |
|
|
|
5/1 |
Rek.
Ayu |
25.000.000 |
Sumber : Data Olahan
Tabel 7. Neraca per 05 Januari 2014
Uraian |
Jumlah |
Uraian |
Jumlah |
|
|
Kewajiban: |
|
|
|
Giro Wadiah |
25.000.000 |
|
|
Tab. Wadiah |
0 |
Sumber : Data Olahan
Perubahan saldo Buku Besar Giro Wadiah sebagai
akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Ayu, yang dapat
digambarkan dalam� perkataan sebagai
berikut:
Tabel 8. Rekening Giro Ayu
Tgl |
Ket. |
Debet |
Kredit |
Saldo |
5/1 |
Setoran Awal |
|
25.000.000 |
25.000.000 |
Sumber : Data Olahan
Contoh 2. Pada tanggal 10
Januari 2014. Ayu ,melakukan penarikan Giro Wadiah
melalui ATM sebsar Rp4.000.000. atas transaksi tersebut Islamic Banking
melakukan jurnal sebagai berikut :
Dr. Giro Wadiah (Giro Ayu)��������� 4.000.000
Cr. Kas ATM�������������������������������� 4.000.000
Jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar
dan Posisi Neraca Islamic Banking sebagai berikut:
Tabel 9. Buku Besar Giro Wadiah
Tgl |
Ket. |
Jumlah |
Tgl |
Ket. |
Jumlah |
10/01 |
Rek. Ayu |
4.000.000 |
05/01 |
Rek. Ayu |
25.000.000 |
Sumber: Data Olahan
Tabel 10. Neraca per 10 Januari 2014
Uraian |
Jumlah |
Uraian |
Jumlah |
|
|
Kewajiban: |
|
|
|
Giro Wadiah |
21.000.000 |
|
|
Tab. Wadiah |
0 |
Sumber: Data Olahan
Perubahan� saldo Buku Besar Giro Wadiah sebagai akibat
dari penambahan saldo rekening individu atas nama Ayu yang dapat digambarkan
dalam perkiraan sebagai berikut:
Tabel 11. Rekening Giro Ayu
Tgl |
Ket. |
Debet |
Kredit |
Saldo |
05/1 |
Setoran Awal |
|
25.000.000 |
25.000.000 |
10/1 |
Penarikan ATM |
4.000.000 |
|
21.000.000 |
Sumber: Data Olahan
Contoh 3. Pada tanggal 15 Januari 2014 Ayu ,melakukan transfer ke rekening atas nama Jiya di CIMB
Niaga cabang Medan sebesar Rp12.000.000. Atas transaksi tersebut Islamic
Banking melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Giro Wadiah (Giro Ayu)��������������������� 12.000.000
Cr. Bank Indonesia����������������������������������������������� 12.000.000
Jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar
dan Posisi Neraca Islamic Banking sebagai berikut:
Tabel 11. Buku Besar Giro Wadiah
Tgl |
Ket. |
Jumlah |
Tgl |
Ket |
Jumlah |
10/1 |
Rek. Ayu |
4.000.000 |
5/1 |
Rek. Ayu |
25.000.000 |
15/1 |
Rek. Ayu |
12.000.000 |
|
|
|
Sumber: Data Olahan
Tabel 12. Neraca per 15 Januari 2014
Uraian |
Jumlah |
Uraian |
Jumlah |
|
|
Kewajiban: |
|
|
|
Giro Wadiah |
9.000.000 |
|
|
Tab. Wadiah |
0 |
Sumber: Data Olahan
Perubahan saldo Buku Besar
Giro Wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama
Ayu yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:
Tabel 13. Rekening Giro Ayu
Tgl |
Ket. |
Debet |
Kredit |
Saldo |
5/1 |
Setoran Awal |
|
25.000.000 |
25.000.000 |
10/1 |
Penarikan ATM |
4.000.000 |
|
21.000.000 |
15/1 |
Kliring CIMB Niaga |
12.000.000 |
|
9.000.000 |
Sumber: Data Olahan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan hasil
penelitian maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai jawaban dari
permasalahan sekaligus tujuan yang berhasil dicapai adalah sebagai berikut:
Penerapan akad wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia
Khususnya Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang terdapat pada produk giro
wadiah dan tabungan wadiah. Penerapan akad wadiah pada produk tersebut sesuai
dengan fatwa DSN-MUI, PSAK 101, serta PAPSI di mana bersifat titipan murni dan
simpanan yang dapat diambil kapan saja dan tidak ada imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela.
Penerapan akuntansi terhadap penghimpunan berdasarkan
akad wadiah dan relevansinya terhadap penyajian laporan keuangan PT Bank
Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sudah sesuai
dengan PSAK 101.
Laporan Keuangan yang lengkap berdasarkan PSAK No. 101
penyajiannya terdiri dari komponen-komponen berikut: a) Laporan Posisi
Keuangan; b) Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain; c) Laporan
Perubahan Ekuitas; d) Laporan Arus Kas; e) Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana
Zakat; f) Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Kebajikan; dan g) Catatan Atas
Laporan Keuangan.
Kelebihan dan kekurangan dari produk yang menggunakan
akad wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh
Tamiang adalah dana yang disimpan terjamin aman serta dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), dapat melakukan transaksi di seluruh kantor PT Bank
Syariah Indonesia, serta dana yang terhimpun dapat digunakan ke sektor riil
oleh PT Bank Syariah Indonesia tanpa harus memberikan bonus kepada nasabah.
Adapun kekurangan pada produk yang menggunakan akad
wadiah yaitu pihak PT Bank Syariah Indonesia belum menerapkan sistem bonus
kepada nasabah dan pihak bank tidak memperoleh fee dari titipan karena pihak
bank tidak membebankan biaya administrasi pembukaan rekening dan administrasi
bulanan kepada nasabah.
Aisyah, S. (2016). Penghimpunan Dana Masyarakat Dengan Akad Wadi�ah Dan
Penerapannya Pada Perbankan Syariah. Jurnal Syari�ah, 5(1),
110�122. https://doi.org/10.32520/.v5i1.56. Google Scholar
Almunawwaroh, M., & Marliana,
R. (2018). Pengaruh CAR, NPF dan FDR terhadap profitabilitas bank syariah di
Indonesia. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1),
1�17. Google Scholar
Antonio, M. S. (2001). Bank
Syariah: dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani. Google Scholar
Arikunto, S. (2019). Prosedur
penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka cipta. Google Scholar
Assegaf, A. S. (2021). Pengaruh
Pengetahuan Produk dan Kepercayaan Masyarakat Jakarta Terhadap Minat Menabung
Pada Bank Syariah Indonesia. Politeknik Negeri Jakarta. Google Scholar
Harahap, S. S. (2008). Teori
Akuntansi. Yogyakarta: Rajawali Pers.
Indriasari, R., Muliati, M., &
Santoso, A. B. (2018). Persepsi Nasabah tentang Tabungan Wadiah. Jurnal
Riset Dan Aplikasi: Akuntansi Dan Manajemen, 3(1), 1�7. Google Scholar
Lubis, A. I. F. (2019).
Implementasi Model Pengembangan Industri Halal Fashion Di Indonesia. JEpa,
4(2), 9�19. Google Scholar
Mandasari, A. (2022). Implementasi
Akad Wadiah pada Produk Tabungan Easy Wadiah di Bank Syariah Indonesia (BSI)
KCP Palopo Ratulangi. Institut agama islam Negeri (IAIN Palopo). Google Scholar
Matondang, N. R. (2021). Pemberian
Program Hadiah Dalam Tabungan Simpatik Melalui Akad Wadiah Pada BSM
Padangsidimpuan (Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO 02/DSN-MUI/IV/2000 dan PBI NO
07/46/PBI/2005) Studi Kasus Bank Syariah Mandiri, KC. Padangsidimpuan.
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Google Scholar
Nisa, K. (2018). Analisis
Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Religiusitas Mahasiswa terhadap Minat Menabung
di Bank Syariah. UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar
Safrina. (2019). Analisis
Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah dalam Fatwa DSN-MUI tentang Produk
Penghimpunan Dana pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Ulee Kareng Kota
Banda Aceh. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry. Google Scholar
Trimulyaningsih, N. (2017). Konsep
kepribadian matang dalam budaya Jawa-Islam: Menjawab tantangan globalisasi. Buletin
Psikologi, 25(2), 89�98. Google Scholar
Widyastuti, I. (2014). Analisis
Akuntansi Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah dan Mudharabah di Perbankan
Syariah. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(1), 58�67.
https://doi.org/10.31294/moneter.v1i1.939. Google Scholar
Wiroso. (2015). Penghimpunan
Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT Grasindo. Google Scholar
Copyright holder : Olga
Namira Helena Purba, Marjulin (2022) |
First publication right
: Jurnal Syntax
Admiration This article is licensed under: |