Jurnal Syntax Admiration

Vol. 3 No. 12 Desember 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

Analisis Penerapan Akuntansi Akad Wadiah Pada PT Bank Syariah Indonesia

Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang

 

Olga Namira Helena Purba, Marjulin

Politeknik Negeri Lhokseumawe

Email: [email protected], [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

04 November 2022

Direvisi

14 Desember 2022

Disetujui

16 Desember 2022

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Akuntansi Atas Akad Wadiah Pada PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Bank menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah, yaitu barang yang dititipkan bersifat titipan murni dan simpanan yang dapat diambil kapan saja dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela. Kemudian melakukan analisis terhadap penyajian dan pengungkapan atas akad wadiah menurut Fatwa DSN-MUI, PSAK 101, dan PAPSI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode dalam penelitian ini adalah eksploratif kualitatif dengan mengeksplor penyusunan laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk simpanan menjadi produk yang menerapkan akad wadiah yad dhamanah pada PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun penyajian dan pengungkapan atas akad wadiah pada penyusunan laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sudah sesuai menurut PSAK 101 walaupun belum maksimal.

Kata kunci:

Bank Syariah Indonesia (BSI), Operasionalisasi, Prinsip Wadiah, PSAK 101.

 

Keywords:

Bank Syariah Indonesia (BSI), Operationalization, Principle Wadiah, PSAK 101.

ABSTRACT

This study aims to analyze the Application of Accounting for Wadiah Contracts at PT Bank Syariah Indonesia Kuala Simpang Branch, Aceh Tamiang Regency. The bank uses the wadiah yad dhamanah principle, namely that the goods deposited are pure deposits and deposits that can be taken at any time and there is no required reward, except in the form of voluntary gifts ('athaya). Then analyze the presentation and disclosure of wadiah contracts according to the Fatwa of DSN-MUI, PSAK 101, and PAPSI. This research is a qualitative research with interview, observation, and documentation data collection techniques. The method in this research is qualitative exploratory by exploring the preparation of the financial statements of PT Bank Syariah Indonesia. The results of this study indicate that the deposit product is a product that implements the wadiah yad dhamanah contract at PT Bank Syariah Indonesia Kuala Simpang Branch, Aceh Tamiang Regency. The presentation and disclosure of the wadiah contract in the preparation of the financial statements of PT Bank Syariah Indonesia Branch Kuala Simpang Aceh Tamiang Regency is in accordance with PSAK 101 although it is not optimal.

 

Pendahuluan

Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki penduduk terbanyak yang beragama Islam (Lubis, 2019). Perkembangan industri perbankan di Indonesia yang semakin pesat juga membuat masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih bank yang terbaik dan terpercaya sehingga terbentuknya lembaga keuangan termasuk perbankan syariah agar nasabah dapat menabung sesuai dengan prinsip syariat Islam (Nisa, 2018).

Bank umum Islam pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) setelah adanya Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Bogor pada Agustus 1990 dan bank syariah di atur secara formal dalam UU No.7 tahun 1992 dengan UU No.10 tahun 1998 dan UU No.23 tahun 1999 (Trimulyaningsih, 2017).

Di Indonesia keberadaan perbankan syariah telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada tahun 2005 hanya ada 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 92 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan hingga September 2011 sudah terdapat 11 BUS, 23 UUS, dan 154 BPRS.

Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank hasil penggabungan dari 3 bank ini dalam aktivitasnya berusaha menerapkan prinsip syariah, walaupun penerapan akad-akad Islam dalam bank syariah masih belum sepenuhnya sempurna, akan tetapi BSI akan selalu berusaha menjadi bank prioritas utama dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah tersebut (Mandasari, 2022). Dengan penerapan prinsip syariah ini dapat menghindari dari riba atau bunga dalam bank yang sangat membebankan terhadap nasabah selama ini.

Faktanya pertumbuhan perbankan syariah ini selama pandemi covid-19 tetap tumbuh secara positif, hal ini yang membuat pengukuhan terhadap hadirnya BSI akan menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi Indonesia (Assegaf, 2021).

Proses pendirian ini tentunya melalui tahapan yang cukup ketat termasuk proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti proses pengesahan nama baru yakni Bank Syariah Indonesia yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM, persiapan logo baru, dan lainnya. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2021, BSI diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia.

Pada sisi lain dengan undang-undang perbankan syariah yang kini hadir membuat kepercayaan masyarakat Indonesia menjadi bertambah terhadap keberadaan lembaga keuangan syariah. Kepercayaan masyarakat ini dapat dilihat dari peningkatakan jumlah lembaga keuangan syariah yang berdiri dan siap melayani masyarakat dengan menawarkan berbagai akad. Salah satunya akad yang dibahas itu adalah akad wadi�ah. Berikut ini ditampilkan tabel bagian laporan posisi keuangan pada produk akad wadi�ah pada BSI Tahun 2021:

 

Tabel I. Laporan Posisi Keuangan BSI Tahun 2021

Keterangan

Jumlah

per 30 September 2021

Jumlah

per 31 September 2021

�Giro Wadiah

21.472.737.000

30.822.613.000

Tabungan Wadiah

30.347.445.000

29.576.625.000

Jumlah

51.820.182.000

60.399.238.000

Sumber: Laporan Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (2021).

 

Pada tabel 1. bisa dilihat bahwa jumlah Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia dari per 30 September sampai per 31 September mengalami pertumbuhan.

Al-wadi�ah yang berarti titipan murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya (Antonio, 2001).

Al-wadi�ah juga diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu dan bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan memberikan keuntungan kepada nasabah berupa bonus. Pelaksanaan praktik wadiah dana nasabah yang dititipkan di bank syariah (Almunawwaroh & Marliana, 2018).

Akad wadiah merupakan salah satu prinsip Islam yang digunakan dalam produk penghimpunan dana di perbankan syariah, diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 01 tentang Giro dan Fatwa DSN-MUI No.02 tentang Tabungan (Matondang, 2021). Fatwa tersebut secara umum memberikan ketentuan pada produk giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah bersifat simpanan (titipan) yang bisa diambil kapan saja (on call) dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dasar hukum wadiah, wadiah adalah suatu akad yang dibolehkan oleh syara� berdasarkan Al Quran, Al-Hadits, dan Ijma�. 1) Al-Qur�an dalam surah Al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman : Artinya:�Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.� 2) Al-Hadits, dasar hukum wadiah juga terdapat dalam hadist Nabi : Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasullulah saw bersabda, �Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.� (HR Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadist ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikan sahih). 3) Ijma� Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma (konsensus) terhadap legitimasi al-wadiah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini jelas terihat, seperti dikutip oleh Dr. Azzuhaily dalam al-Fiqh alIslami wa adillatuhu dari kitab al-Mughni wa Syarh Kabir li ibni Qudhamah dan Mubsuth li Imam Sarakhsy.

Rukun wadiah yaitu:

1.    Muwaddi atau orang yang menitipkan;

2.    Wadi�I orang yang dititipi barang;

3.    Wadi�ah barang yang dititipkan;

4.    Shigot Ijab dan qobul sedangkan muwaddi dan wadi�i mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa.

Akad wadiah sendiri dibagi ke dalam dua jenis, yaitu: (1) Wadiah Yad Amanah; dan (2) Wadiah Yad Dhamanah. Wadiah Yad Amanah merupakan titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Wadiah Yad Dhamanah merupakan titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan (Aisyah, 2016).

Aplikasi produk penghimpunan dana berdasarkan akad wadiah dalam perbankan yaitu:

1.    Giro Wadiah adalah simpanan pihak ketiga pada bank syariah (perorangan atau badan, dalam mata uang rupiah atau valuta asing) dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro atau pemindah bukuan.

2.    Tabungan wadi�ah dijelaskan oleh (Wiroso, 2015) dalam bukunya penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah yaitu adalah �titipan pihak ketiga kepada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati dengan kwitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa akad wadi�ah belum menerapkan prinsip-prinsip syariah (Widyastuti, 2014). Hal ini dikhawatirkan terjadinya ketimpangan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan PSAK 101.

PSAK 101 sendiri mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad wadiah sendiri disajikan sebagai kewajiban dalam bentuk simpanan (Safrina, 2019).

Penulis mengambil judul simpanan wadiah karena penulis mempunyai pengetahuan yang kompeten tentang perbankan syariah, selain itu penulis juga memliki pengetahuan agama yang cukup luas sehingga hasil dari penelitian nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan praktik-praktik perbankan syariah yang menyimpang dari prinsip-prinsip syariah serta dapat dihindari bahkan dapat dihilangkan. Menganalisis akuntansi produk simpanan wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rumusan Masalah berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : Apakah produk simpanan wadiah pada Bank Syariah Indonesia telah sesuai dengan PSAK 101?

Tujuan Penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas penulis melakukan penelitian untuk: Mengetahui cara penyajian produk simpanan wadiah pada Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sesuai PSAK 101 dan Untuk mengetahui penerapan produk simpanan wadiah pada Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sesuai PSAK 101.

 

Metode Penelitian

Desain penelitian adalah rencana dan prosedur penelitian yang mencakup semua keputusan mulai dari asumsi yang luas hingga metode paling mendetail mengenai proses pengumpulan dan data. Studi kasus dilakukan di Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun desain penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif komperatif yaitu dengan membandingkan antara perlakuan akuntansi syariah pada produk simpanan wadiah Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dengan perlakuan akuntansi menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Lokasi penelitian ini pada PT Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang yang beralamat di Jl. Panglima Polem No. 23-24, penelitian dilaksanakan selama 1 bulan 10 hari.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang di peroleh berupa penjelasan yang di peroleh dari Bank Syariah Indonesia yang berkaitan dengan judul yang diangkat oleh penulis melalui wawancara.

Teknik pengumpulan data melalui : 1)� Teknik observasi, yaitu teknik pengamatan langsung pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dan dari pengamatan yang dilakukan pencatatan secara teratur dan sistematis sesuai dengan data yang dibutuhkan. 2) Teknik dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen penting tentang masalah yang diteliti yang berupa laporan keuangan dan sejarah serta struktur organisasi Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Analisa data adalah upaya mencari dan menata data secara sistematis, catatan hasil wawancara, observasi dan lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang permasalahan yang diteliti (Indriasari et al., 2018). Setelah data terkumpul, dilakukan pengolahan dengan cara menganalisisnya, dikumpulkan dan diamati terutama dari aspek kelengkapan hingga relevansinya dengan tema pembahasan. Selanjutnya, diklasifikasi dan disistematisasi sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.

Dalam menganalisis data yang terkumpul maka akan digunakan metode deskriptif, dengan metode ini permasalahan dijawab dengan memberikan gambaran yang sebenarnya terjadi pada objek penelitian dengan membandingkannya dengan teori yang ada, maupun menjelaskan penerapan PSAK 101 atas akad wadiah berdasarkan data-data yang didapatkan dari wawancara dengan pihak PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dan dokumen resmi yang diperoleh dari PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Hasil dan Pembahasan

Akuntansi yang diterapkan oleh perbankan syariah adalah Akuntansi Syariah atau bisa dikatakan Akuntansi Islam. Akuntansi Syariah dirumuskan sebagai sistem informasi yang membantu manusia melaksanakan amanahnya dalam menyampaikan laporan yang benar tentang suatu lembaga dan ikut berpartisipasi dalam menegakkan syariah dalam suatu organisasi yang dilaporkannya. Akuntansi syariah mempunyai beberapa prinsip yang dianggap penting, yaitu (Arikunto, 2019):

1.    Mengakui hak-hak Allah

2.    Prinsip keadilan

3.    Harga sekarang (current value)

4.    Materialitas

5.    Objektif (objectivity)

6.    Jujur dan dapat dipercaya (reliability)

7.    Social commitment

8.    Memiliki tujuan, postulat, konsep, dan prinsip yang sama (uniformity)

9.    Consistency

10.    Transparansi (full disclosure)

A.  Produk Penghiumpunan Dana PT Bank Syariah Indonesia

Adapun produk-produk penghimpun dana (funding) berdasarkan akad wadiah yang terdapat pada PT Bank Syariah Indonesia antara lain sebagai berikut:

1.    Simpanan Deposito (Time Deposit)

Simpanan Deposito merupakan simpanan pihak ketiga (nasabah) pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.

2.    Simpanan Giro (Demand Deposit)

Simpanan Giro merupakan simpanan pihak ketiga (nasabah) yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan seperti warkat kliring, atau sebagainya.

3.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Simpanan Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.

Produk tabungan yang ada pada PT Bank Syariah Indonesia adalah sebagai berikut:

a.    BSI Tabungan Easy Mudharabah

b.    BSI Tabungan Easy Wadiah

c.    BSI Tabungan Bisnis

d.   BSI Tabungan Valas

e.    BSI Tabungan Haji Indonesia

f.     BSI Tabungan Haji Muda Indonesia

g.    BSI Tabungan Berencana

h.    BSI Tabungan Pendidikan

i.      BSI Tabungan Tapenas Reguler

j.      Tabungan BSI Tapenas Kolektif

k.    BSI TabunganKu

l.      BSI Tabungan SimPel iB

m.  BSI Tabungan Junior

n.    BSI Tabungan KU Bansos dan Simpel PIP

o.    BSI Tabungan Smart

p.    BSI Tabungan Pensiun

q.    BSI Tabungan Mahasiswa

r.     BSI Tabungan Payroll

s.     BSI Tabungan Efek Syariah

t.     BSI Tabungan Classic

B.  Penerapan Akad Wadiah PT Bank Syariah Indonesia tentang Penghimpunan Dana

Kegiatan usaha yang dijalankan PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang selaku lembaga keuangan syariah yang menghimpun dana dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan akad fiqh.

Perkembangan PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang dalam mengembangkan dan meningkatkan penghimpunan dana dengan akad wadiah dapat dilihat dari tabel di bawah ini:

 

Tabel 2. Jumlah Nasabah Giro Wadiah, Tabungan Wadiah dan Jumlah Dana yang Terhimpun dari Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah

Tahun

Jumlah Nasabah

Jumlah Dana

Giro Wadiah

Tabungan Wadiah

Giro Wadiah

Tabungan Wadiah

Des 2021

89

16.344

Rp11.491.000

Rp61.814.000

Feb 2022

88

16.704

Rp11.306.000

Rp60.865.000

Sumber: Laporan Keuangan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang (2021-2022)

 

Tingkat perkembangan produk penghimpunan dana dengan akad wadiah dapat dilihat dari jumlah nasabah yang menabung Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah dan jumlah dana yang terhimpun dari dua tahun sejak terbentuknya BSI yaitu di tahun 2021 hingga 2022. Berdasarkan tabel di atas, adapun jumlah nasabah yang menabung dengan akad wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami penurunan.

Pada tahun 2021, dimulai pada bulan Januari hingga Desember jumlah nasabah pada Giro Wadiah di PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 89 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp11.491.000. Pada Tabungan Wadiah, jumlah nasabah yang menabung sebanyak 16.344 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp 61.814.000.

Adapun pada tahun 2022, dimulai pada Januari hingga akhir Februari jumlah nasabah Giro Wadiah sebanyak 88 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp 11.306.000. Sedangkan pada Tabungan Wadiah, jumlah nasabah yang menabung sebanyak 16.704 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp 60.865.000.

Selama dua tahun berjalan, jumlah nasabah Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami penurunan. Pada Giro Wadiah tahun 2021 jumlah nasabah sebanyak 89 orang, sedangkan ditahun 2022 sebanyak 88 orang. Sehingga terjadi penurunan jumlah nasabah dari tahun 2021-2022 sebanyak 1 orang. Berbeda dengan jumlah nasabah Tabungan Wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami peningkatan yang tinggi. Pada tahun 2021 jumlah nasabah Tabungan Wadiah sebanyak 16.344 orang dan ditahun 2022 jumlah nasabah sebanyak 16.704 orang. Dari tahun 2021-2022 mengalami peningkatan nasabah sebanyak 360 orang dari 16.344 ditahun 2021 menjadi 16.704 ditahun 2022.

Jumlah dana yang terhimpun dari Giro Wadiah ditahun 2021 hingga 2022 mengalami penurunan. Pada tahun 2021 jumlah dana giro sebesar Rp11.491.000 dan ditahun 2022 jumlah dana giro sebesar Rp11.306.000. Selama dua tahun berjalan ini penurunan tersebut terjadi sebesar Rp 185.000.

Pada produk Tabungan Wadiah jumlah dana yang terhimpun ditahun 2021-2022 mengalami penurunan sebesar Rp 949.000. Pada tahun 2021 jumlah Tabungan Wadiah dari sebesar Rp 61.814.000 menjadi Rp 60.865.000 ditahun 2022.

Penurunan jumlah nasabah pada tabel 4.1 terlihat bahwa, di tahun 2022 mengalami penurunan dari tahun 2021, dari Rp 11.491.000 di tahun 2021 turun menjadi Rp 11.306.000. Hal ini dikarenakan, nasabah giro wadiah yad dhamanah bisa menarik dananya kapan saja sewaktu-waktu dibutuhkan dan pihak bank tidak dapat melarangnya.

Hal ini sesuai dengan teori yang menyatakan bahwa wadiah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Akad wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki (Harahap, 2008).

C.  Analisis Penerapan Atas Akad Wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia dengan Ketentuan DSN-MUI

Produk wadiah berupa giro dan tabungan serta investasi jangka pendek di bank lain pada Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku, yaitu berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro dan Fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.

a.    Penerapan akad wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan DSN-MUI No:01/DSN-MUI/IV/2000 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 

Tabel 3. Analisis Penerapan Akad Wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Berdasarkan Fatwa DSN No:01/DSN-MUI/IV/2000

Syarat dan Ketentuan DSN

Pelaksanaan pada Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bersifat titipan

Giro wadiah yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) bersifat titipan.

Titipan bisa diambil kapan saja (on call)

Giro wadiah yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa diambil kapan saja (on call) oleh pemilik dana dengan menggunakan bilyet giro.

Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank

Imbalan yang diberikan kepada pemilik giro wadiah berupa bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank dan tidak diperjanjikan di awal akad serta besarnya bonus tergantung pada kebijakan bank.

Sumber: Data Olahan 2022

 

b.    Penerapan akad wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan DSN-MUI No:02/DSN-MUI/IV/2000 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

 

Tabel 4. Analisis Penerapan Akad Wadiah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Berdasarkan Fatwa DSN No:02/DSN-MUI/IV/2000

Syarat dan Ketentuan DSN

Pelaksanaan pada Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bersifat simpanan

Produk wadiah di Bank Syariah Indonesia (BSI) berupa tabungan memiliki sifat simpanan.

Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan

Tabungan wadiah yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa diambil kapan saja (on call) oleh pemilik dana dengan menggunakan formulir penarikan dana tabungan.

Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank

Imbalan yang diberikan kepada pemilik tabungan wadiah di Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah berupa bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank dan besarnya bonus tergantung pada kebijakan bank serta tidak diperjanjikan di awal akad.

Sumber: Data Olahan 2022

 

D.  Analisis Pengakuan, Pengukuran serta Penyajian dan Pengungkapan Akad Wadiah Berdasarkan PAPSI

1.    Pengakuan dan pengukuran dana Wadiah

Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang dibagikan.

a.    Bonus transaksi wadiah. Pembayaran bonus kepada nasabah diakui sebagai beban saat terjadinya penerimaan bonus :

1)   Berasal dari bank syariah lain dan bank sentral, hal tersebut diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima.

2)   Berasal dari bank non-syariah, diakui sebagai qardhul hasan.

2.    Penyajian dan pengungkapan

Dana wadiah yad-dhamanah disajikan sebagai kewajiban.

a.    Pengungkapan transaksi wadiah, mencakup dan tidak terbatas pada :

1)   Jumlah dana atau barang yang mengikuti prinsip wadiah yad-dhamanah

2)   Jumlah dana wadiah yang diblokir sebagai jaminan pembiayaan dan transaksi perbankan lainnya

E.  Analisis Penerapan Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 101

Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang secara umum telah sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 101. Bank telah menyajikan informasi yang harus dicakup pada laporan ini. Dalam menyajikan aset dan liabilitas, bank menggunakan klasifikasi berdasarkan likuiditasnya. Aset produktif selain giro dan penempatan pada Bank Indonesia, efek-efek yang dibeli dengan tujuan dijual kembali, dan aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan sebesar nilai perolehan kemudian dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan secara neto dengan memperhitungkan akumulasi penyusutan yang diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. Aset lain pada laporan ini, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas telah disajikan sesuai dengan standar yang berlaku. Atas transaksi dengan pihak berelasi telah disajikan pada masing-masing akun terkait dan diungkapkan detailnnya pada catatan atas laporan keuangan.

Penyajian laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang telah sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 101. Bank tersebut telah menyajikan informasi yang diperlukan pada laporan ini. Secara umum, Bank Syariah Indonesia telah menyajikan pendapatan utama sesuai dengan perincian yang ditentukan pada lampiran PSAK 101. Dalam menyajikan pos beban, Bank Syariah Indonesia menggunakan metode fungsi beban dan mengungkapkan perincian atas setiap komponen beban pada catatan atas laporan keuangan. Penghasilan komprehensif lain telah sesuai disajikan dengan memisahkan antara pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi dan pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi disertai dampak pajak penghasilan terkait.

Pada penyajian laporan perubahan ekuitas Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang telah sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 101. Bank tersebut telah menyajikan informasi yang diperlukan pada laporan ini. Secara umum, Bank Syariah Indonesia telah menyajikan liabilitas dan ekuitas sebagai klasifikasi terpisah dalam laporan posisi keuangan.

Bank Syariah Indonesia ditempat peneliti meneliti dalam menyajikan laporan arus kas secara umum telah sesuai dengan ketentuan PSAK 101. Bank telah menyajikan informasi yang harus dicakup pada laporan ini. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan yang disajikan dengan metode langsung. Laporan arus kas disusun dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas penyajian laporan arus kas, kas, dan setara kas yang terdiri dari kas, giro dan penempatan pada bank Indonesia, dan bank lain.

Pada laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan kebajikan khususnya pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang tidak menyajikan laporan tersebut. Dari hasil wawancara peneliti dengan Narasumber bahwasannya laporan tersebut hanya disajikan di Kantor Pusat. Dalam penyajian laporan tersebut hanya pihak kantor pusat yang memiliki wewenang untuk menyajikan laporan ini.

 

Tabel 5. Analisis Penyajian Laporan Keuangan

No.

Uraian

Penyajian Laporan Keuangan Menurut PSAK No.101

Penyajian Laporan Keuangan pada PT. Bank Syariah Indonesia

Ket.

1.

Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan Posisi Keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos, yaitu (1) Kas dan setara kas; (2) piutang usaha dan piutang lainnya; (3) persediaan; (4) investasi dengan metode ekuitas; (5) aset keuangan; (6) total aset yang dikelompokkan dalam aset untuk dijual dan aset dalam kelompok lepasan untuk dijual sesuai dengan PSAK 58; (7) properti investasi; (8) aset tetap; (9) aset tak berwujud; (10) utang usaha dan terutang lainnya; (11) liabilitas keuangan; (12) liabilitas dan aset untuk pajak kini; (13) liabilitas dan aset pajak tangguhan; (14) liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan dimiliki untuk dijual; (15) provisi; (16) kepentingan non pengendali; (17) modal saham dan cadangan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk

Menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas sebagai klasifikasi terpisah dalam laporan posisi keuangan.

Sesuai

2.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

Informasi yang harus disajikan dalam Laporan Laba Rugi meliputi pos-pos sebagai berikut: (1) pendapatan usaha; (2) bagi hasil untuk pemilik dana; (3) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, (4) beban pajak, laba rugi, dan total laba rugi.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif yang disajikan perusahaan sudah mencakup pendapatan, biaya keuangan, bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, beban pajak, laba rugi, dan� total� laba rugi.

Sesuai

3.

Laporan Perubahan Ekuitas

Informasi yang harus disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas yaitu: (1) total penghasilan komprehensif selama satu periode; (2) dampak penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara secara retrospektif setiap komponen ekuitas yang diakui sesuai PSAK 25; (3) rekonsialisasi setiap komponen ekuitas secara terpisah mengungkapkan perubahan dari laba rugi,� (4) penghasilan komprehensif lain dan transaksi pemilik dalam kemampuannya sebagai pemilik.

Menyajikan liabilitas, dan ekuitas sebagai klasifikasi terpisah dalam laporan posisi keuangan.

Sesuai

4.

Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas menyajikan informasi meliputi: (1) sumber dan penggunaan operasional; (2) sumber dan penggunaan kas kegiatan investasi; (3) sumber dan penggunaan kas kegiatan pendanaan.

Laporan Arus Kas disusun dengan menggunakan metode langsung yang menyajikan penerimaan dan pendanaan kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

Sesuai

5.

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat menyajikan informasi meliputi : (1) dana zakat dari wajib zakat dalam entitas syariah maupun luar entitas syariah; (2) penyaluran dana zakat melalui entitas pengelola zakat; (3) kenaikan atau penurunan dana zakat; (4) saldo awal dana zakat; (5) saldo akhir dana zakat.

Tidak menyajikan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat

Tidak Sseuai

6.

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ini menyajikan informasi meliputi : (1) sumber dana kebajikan; (2) penggunaan dana kebajikan; (3) kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan; (4) saldo awal dana kebajikan; dan (5) saldo akhir dana kebajikan.

Tidak menyajikan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

Tidak Sesuai

7.

Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan berisi informasi tambahan dari hal-hal yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan laporan keuangan berisi : (1) informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang digunakan; (2) pengungkapan informasi yang disyaratkan dalam SAK dan tidak disajikan dalam bagian laporan keuangan manapun; (3) informasi yang tidak disajikan dalam laporan keuangan.

Menyajikan informasi dasar penyusunan laporan keuangan, dan informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.

Sesuai

Sumber: Data Olahan 2022

 

F.   Studi Kasus Transaksi Wadiah

Bebarapa contoh transaksi wadiah, baik giro wadiah maupun tabungan wadiah dan jurnal-jurnal yang dilakukan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Contoh 1. Pada tanggal 5 Januari 2014 suatu Islamic Banking di Jakarta menerima setoran tunai untuk pembukuan Giro Wadiah atas nama Ayu sebesar Rp25.000.000. Atas transaksi tersebut Islamic Banking melakukan jurnal sebagai berikut:

Dr. Kas������������������������������ 25.000.000

Cr. Giro Wadiah���������������� 25.000.000

Jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan Posisi Neraca Islamic Banking sebagai berikut:

 

Tabel 6. Buku Besar Giro Wadiah

Tgl

Ket.

Jumlah

Tgl

Ket

Jumlah

 

 

 

5/1

Rek. Ayu

25.000.000

Sumber : Data Olahan

 

Tabel 7. Neraca per 05 Januari 2014

Uraian

Jumlah

Uraian

Jumlah

 

 

Kewajiban:

 

 

 

Giro Wadiah

25.000.000

 

 

Tab. Wadiah

0

Sumber : Data Olahan

 

Perubahan saldo Buku Besar Giro Wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Ayu, yang dapat digambarkan dalam� perkataan sebagai berikut:

 

Tabel 8. Rekening Giro Ayu

Tgl

Ket.

Debet

Kredit

Saldo

5/1

Setoran Awal

 

25.000.000

25.000.000

Sumber : Data Olahan

 

Contoh 2. Pada tanggal 10 Januari 2014. Ayu ,melakukan penarikan Giro Wadiah melalui ATM sebsar Rp4.000.000. atas transaksi tersebut Islamic Banking melakukan jurnal sebagai berikut :

Dr. Giro Wadiah (Giro Ayu)��������� 4.000.000

Cr. Kas ATM�������������������������������� 4.000.000

Jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan Posisi Neraca Islamic Banking sebagai berikut:

 

Tabel 9. Buku Besar Giro Wadiah

Tgl

Ket.

Jumlah

Tgl

Ket.

Jumlah

10/01

Rek. Ayu

4.000.000

05/01

Rek. Ayu

25.000.000

Sumber: Data Olahan

 

Tabel 10. Neraca per 10 Januari 2014

Uraian

Jumlah

Uraian

Jumlah

 

 

Kewajiban:

 

 

 

Giro Wadiah

21.000.000

 

 

Tab. Wadiah

0

Sumber: Data Olahan

 

Perubahan� saldo Buku Besar Giro Wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Ayu yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:

Tabel 11. Rekening Giro Ayu

Tgl

Ket.

Debet

Kredit

Saldo

05/1

Setoran Awal

 

25.000.000

25.000.000

10/1

Penarikan ATM

4.000.000

 

21.000.000

Sumber: Data Olahan

 

Contoh 3. Pada tanggal 15 Januari 2014 Ayu ,melakukan transfer ke rekening atas nama Jiya di CIMB Niaga cabang Medan sebesar Rp12.000.000. Atas transaksi tersebut Islamic Banking melakukan jurnal sebagai berikut:

Dr. Giro Wadiah (Giro Ayu)��������������������� 12.000.000

Cr. Bank Indonesia����������������������������������������������� 12.000.000

Jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan Posisi Neraca Islamic Banking sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Tabel 11. Buku Besar Giro Wadiah

Tgl

Ket.

Jumlah

Tgl

Ket

Jumlah

10/1

Rek. Ayu

4.000.000

5/1

Rek. Ayu

25.000.000

15/1

Rek. Ayu

12.000.000

 

 

 

Sumber: Data Olahan

 

Tabel 12. Neraca per 15 Januari 2014

Uraian

Jumlah

Uraian

Jumlah

 

 

Kewajiban:

 

 

 

Giro Wadiah

9.000.000

 

 

Tab. Wadiah

0

Sumber: Data Olahan

 

Perubahan saldo Buku Besar Giro Wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Ayu yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:

Tabel 13. Rekening Giro Ayu

Tgl

Ket.

Debet

Kredit

Saldo

5/1

Setoran Awal

 

25.000.000

25.000.000

10/1

Penarikan ATM

4.000.000

 

21.000.000

15/1

Kliring CIMB Niaga

12.000.000

 

9.000.000

Sumber: Data Olahan

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan hasil penelitian maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan sekaligus tujuan yang berhasil dicapai adalah sebagai berikut:

Penerapan akad wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia Khususnya Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang terdapat pada produk giro wadiah dan tabungan wadiah. Penerapan akad wadiah pada produk tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI, PSAK 101, serta PAPSI di mana bersifat titipan murni dan simpanan yang dapat diambil kapan saja dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (�athaya) yang bersifat sukarela.

Penerapan akuntansi terhadap penghimpunan berdasarkan akad wadiah dan relevansinya terhadap penyajian laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang sudah sesuai dengan PSAK 101.

Laporan Keuangan yang lengkap berdasarkan PSAK No. 101 penyajiannya terdiri dari komponen-komponen berikut: a) Laporan Posisi Keuangan; b) Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain; c) Laporan Perubahan Ekuitas; d) Laporan Arus Kas; e) Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat; f) Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Kebajikan; dan g) Catatan Atas Laporan Keuangan.

Kelebihan dan kekurangan dari produk yang menggunakan akad wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang adalah dana yang disimpan terjamin aman serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dapat melakukan transaksi di seluruh kantor PT Bank Syariah Indonesia, serta dana yang terhimpun dapat digunakan ke sektor riil oleh PT Bank Syariah Indonesia tanpa harus memberikan bonus kepada nasabah.

Adapun kekurangan pada produk yang menggunakan akad wadiah yaitu pihak PT Bank Syariah Indonesia belum menerapkan sistem bonus kepada nasabah dan pihak bank tidak memperoleh fee dari titipan karena pihak bank tidak membebankan biaya administrasi pembukaan rekening dan administrasi bulanan kepada nasabah.

BIBLIOGRAFI

 

Aisyah, S. (2016). Penghimpunan Dana Masyarakat Dengan Akad Wadi�ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah. Jurnal Syari�ah, 5(1), 110�122. https://doi.org/10.32520/.v5i1.56. Google Scholar

 

Almunawwaroh, M., & Marliana, R. (2018). Pengaruh CAR, NPF dan FDR terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 1�17. Google Scholar

 

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani. Google Scholar

 

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka cipta. Google Scholar

 

Assegaf, A. S. (2021). Pengaruh Pengetahuan Produk dan Kepercayaan Masyarakat Jakarta Terhadap Minat Menabung Pada Bank Syariah Indonesia. Politeknik Negeri Jakarta. Google Scholar

 

Harahap, S. S. (2008). Teori Akuntansi. Yogyakarta: Rajawali Pers.

 

Indriasari, R., Muliati, M., & Santoso, A. B. (2018). Persepsi Nasabah tentang Tabungan Wadiah. Jurnal Riset Dan Aplikasi: Akuntansi Dan Manajemen, 3(1), 1�7. Google Scholar

 

Lubis, A. I. F. (2019). Implementasi Model Pengembangan Industri Halal Fashion Di Indonesia. JEpa, 4(2), 9�19. Google Scholar

 

Mandasari, A. (2022). Implementasi Akad Wadiah pada Produk Tabungan Easy Wadiah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Palopo Ratulangi. Institut agama islam Negeri (IAIN Palopo). Google Scholar

 

Matondang, N. R. (2021). Pemberian Program Hadiah Dalam Tabungan Simpatik Melalui Akad Wadiah Pada BSM Padangsidimpuan (Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO 02/DSN-MUI/IV/2000 dan PBI NO 07/46/PBI/2005) Studi Kasus Bank Syariah Mandiri, KC. Padangsidimpuan. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Google Scholar

 

Nisa, K. (2018). Analisis Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Religiusitas Mahasiswa terhadap Minat Menabung di Bank Syariah. UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar

 

Safrina. (2019). Analisis Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah dalam Fatwa DSN-MUI tentang Produk Penghimpunan Dana pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry. Google Scholar

 

Trimulyaningsih, N. (2017). Konsep kepribadian matang dalam budaya Jawa-Islam: Menjawab tantangan globalisasi. Buletin Psikologi, 25(2), 89�98. Google Scholar

 

Widyastuti, I. (2014). Analisis Akuntansi Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah dan Mudharabah di Perbankan Syariah. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(1), 58�67. https://doi.org/10.31294/moneter.v1i1.939. Google Scholar

 

Wiroso. (2015). Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT Grasindo. Google Scholar

 

Copyright holder :

Olga Namira Helena Purba, Marjulin (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: