Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 3
No. 12 Desember 2022 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Teknik |
PENGARUH
PERAN PERANGKAT DESA DAN KOMPETENSI APARAT DESA TERHADAP AKUNTABILITAS
PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA
Lidia M. Mawikere, Jenny Morasa
Fakultas Ekonomi dan
Bisnis , Universitas
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara,
Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 15 November 2022 Direvisi 6 Desember 2022 Disetujui 20 Desember 2022 |
Kompetensi dimana seseorang menghadapi situasi
dan keadaan di dalam pekerjaannya
memiliki
kreativitas dan kemampuan yang inovatif dalam menyelesaikan suatu
masalah. Azas pengelolaan
keuangan Dana Desa yang akuntabel, partisipatif dana transparan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh peran perangkat desa dan kompetensi
aparat pengeloaan dana desa terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dana
desa. Penelitian ini prinsip dasar mengenai Dana Desa yang harus dilaksanakan
oleh para aparat pengelolah terkait pengelolaan keuangan yang melibatkan
unsur masyarakat, disusun secara jujur, disajikan secara terbuka, capaian
yang optimal dengan biaya minimal, dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
aparat memahami siklus akuntansi, memahami tugas pokoknya, penggunaan
teknologi informasi dalam bekerja, catatan untuk setiap transaksi dibuat
dengan benar, dapat Menyusun laporan keuangan, dapat menyajikan laporan
keuangan, kemampuan memecahkan masalah terkait pekerjaannya, kegiatan dasa
desa ada tanggung jawab social untuk kepentingan masyarakat, memiliki
kemampuan untuk belajar dan pekerjaan yang dihasilkan sudah berkualitas. |
Kata kunci: Perangkat Desa; Kompetensi; Akuntabilitas; Dana Desa |
|
Keywords: Village apparatus; Competence; Accountability;
Village Fund |
ABSTRACT Abilities
in solving a problem. Principles of accountable, participatory and
transparent village fund financial management. This study aims to determine
the effect of the role of village officials and the competence of village
fund management officials on the accountability of village fund financial
management. This research is based on the basic principles regarding Village
Funds that must be implemented by management officials related to financial
management involving elements of the community, prepared honestly, presented
openly, optimal results with minimal costs, accountable to the community,
officials understand the accounting cycle, understand their main tasks, use
information technology at work, records for each transaction are made
correctly, can prepare financial reports, can present financial reports, the
ability to solve problems related to work, dasa desa activities have social
responsibility for the benefit of society, have the ability to learn and the
work produced is already quality. |
Pendahuluan
Dana Desa
merupakan Amanah dari Undang-Undang No. 6 tahun 2014 (Indonesia, 2014)
dimana desa berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Yang membuat
pemerintah pusat memiliki
kewajiban untuk mengalokasikan dana desa di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kebijakan
pengalokasian untuk menyalurkan dana desa harus memperhatikan
karakteristik desa dan kinerja desa (Desa, n.d.).
Tahun 2020
dikeluarkannya Permendesa PDTT 13 tahun 2020 (Kementerian Desa, 2020), dimana memberikan orioritas
dana desa pada tahun 2021 yang seluruh
dunia dilanda pandemic
Covid-19 diharapak megurangi damapak social ekonomi
masyarakat serta adanya hambatan pembangunan desa akibat pandemic Covid-19, sehingga dianggap perlu untuk
melakukan adaptasi kebiasan baru di
desa. Pandemi ini mengancam dan membahayakan system perekonomian negara, karena desa adalah tempat penghasil pertanian
yang menyangga Kesehatan masyarat (Mathis & Jackson, 2012). Pembangunan di desa ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memiliki kualitas
hidup manusia yang baik, menanggulangi kemiskinan di desa, potensi ekonomi
didesa harus dimaksimalkan dengan memanfaatkan sumber daya alam dengan baik (Mada et al., 2017). Diharapkan tujuan pengembangan berkelanjutan untuk desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, ekonomi
desa tumbuh merata, peduli
kesehatan, peduli lingkungan, peduli Pendidikan, ramah perempuan, mengembangkan kemitraan untuk pembangunan desa dan tanggap budaya.
Dibutuhkan pengelolah yang handal untuk menghasilkan laporan
keuangan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Laporan pertanggungjawaban desa diwujudkan dalam laporan keuangan desa yang memadai atau sudah
sesuai dengan standar akuntansi pemerintah Desa. Kemampuan aparat dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Peran aparat
yang merupakan unsur penting diharapkan mampu memajukan pengelolaan keuangan desa.
Penelitian Riset Dasar Unggulan
Terapan yang dilakukan
ini dapat memberikan kontribusi penting dalam pengelolaan keuangan dana desa. Karena
transfer dana desa dari pemerintah pusat yang bervariasi. Tahun 2015 8,6%,
2016 14.0%, 2017 4,5%, 2018 7,3%, 2020 -6%, 2021 4,2%, membuat
penelitian ini penting
dilakukan. Mengukur para aparat yang terkait dengan pengelolaan dana desa. Menerpakan
TKT pada level riset dasar dengan menerapkan
prinsip dasar pengelolaan keuangan desa pemahaman
pentingnya peran perangkat
dan kompensi perangkat desa laporan yang
dihasilkan transparan, dapat diandalkan (Kementerian Keuangan RI, 2021).
Pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI, 2021)
mendukung pemulihan perekonomian desa dengan Penguatan program padat karya
tunai dan jarring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, pemberdayaan
UKM dan sector usaha pertanian di desa, peningkatan produktifitas dan
trasnformasi ekonomi desa melalui desa digital, pengembangan potensi antara
lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan
Kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.
Pemerintah Pusat mendukung pengembangangan sector
Prioritas; pengembangan Teknologi informasi dan komunikasi melalui pengembangan
Desa Digital, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani sesuai dengan
karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidya pertanian, perikanan dan
peternakan di desa, termasuk peternakan sapi, pengembangan pariwisata melalui
pembangunan dan pengembangan infrastruktur desa yang pelaksanaannya
diprioritaskan dengan padat karya tunai, program Kesehatan nasional melalui
perbaikian fasilitas poskesdas dan polindes, pencegahan penyakit menular,
peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting desa.
Pengeloaan Dana Desa PMK no.190
tahun 2021 (Peraturan Menteri Keuangan, 2021)
dengan tegas menyebutkan terkait penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan
evaluasi dan saknsi. Hal ini yang membuat pentingnya peneltian ini dilakukan
kepada para Para pengelola keuangan yang akan dijadikan subjek dalam penelitian
ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur
Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kemampuan dan peran mereka dalam mengelola dana desa apakah sudah sesuai dengan
yang diharapkan oleh pemerintah pusat atau tidak.
Metode Penelitian
Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menyebarkan daftar
pernyataan tertulis dengan
kolom jawaban yang disediakan
yakni berbentuk kuesioner yang akan diisi oleh responden yang telah ditetapkan. Kemudian
kuesioner yang telah terkumpul diperiksa
terlebih dahulu sebelum
dianalisis supaya data yang diolah merupakan data yang valid. Metode
survei menjadi acuan dalam penelitian
ini dalam pengumpulan data penelitian. Metode
survei merupakan penelitian dengan mengumpulkan informasi dari suatu
sampel dengan menanyakan melalui angket atau interview
supaya nantinya menggambarkan berbagai aspek dari populasi (Hardani, 2020).
Hasil dan Pembahasan
Kawangkoan
Barat adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa Kecamatan Kawangkoan Barat. Ibukota Kecamatan
Kawangkoan Barat adalah desa Kayuuwi,
berjarak sekitar 28 km dari Tondano, ibukota Kabupaten Minahasa. Luas
Kecamatan Kawangkoan Barat adalah
19,27 km2 atau 1,87% dari luas Kabupaten Minahasa. Letak Geografi Kecamatan Kawangkoan Barat terletak antara
1o19638"N (Lintang utara) dan 124o7734"E (Bujur Timur) Akhir tahun 2017, wilayah administrasi Kecamatan Kawangkoan
Barat terdiri dari 10 wilayah desa, luas daratan masing-masing desa, yaitu: Ranolambot (7,71 km2), Tombasian
Atas (1,1 km2), Kanonang Dua (0,713 km2),
Kanonang Empat (0,718 km2), Kanonang Lima (0,729 km2), Kanonang Satu
(1,2 km2), Tombasian Atas Satu (1,21
km2), Tombasian Bawah (2,93 km2), Kayuuwi Satu (1,44 km2), dan Kayuuwi
(1,52 km2).
Kecamatan Kawangkoan Barat sebelumnya merupakan
bagian dari Kecamatan
Kawangkoan. Pada tahun 2008 sesuai dengan SK Bupati no 213 Kecamatan
Kawangkoan dimekarkan menjadi
Kecamatan Kawangkoan Barat dan Kecamatan
Kawangkoan Utara. Struktur pemerintahan Kecamatan Kawangkoan Barat
terdiri dari seorang camat, sekretaris kecamatan, dan dibantu oleh 10 orang kepala desa.
No |
Nama Desa |
Jumlah Jaga |
1 |
Kanonang Satu |
4 |
2 |
Kanonang Dua |
4 |
3 |
Kanonang Empat |
3 |
4 |
Kanonang Lima |
3 |
5 |
Kayuuwi |
3 |
6 |
Kayuuwi Satu |
3 |
7 |
Tombasian Atas |
5 |
8 |
Tombasian Atas Satu |
4 |
9 |
Tombasian Bawah |
4 |
10 |
Ranolambot |
5 |
Sumber: Data Primer yang diolah, 2022
Kuisioner disebarkan ke 85 orang yang terdiri dari
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan,
Kepala Dusun, Ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kuisioner yang layak dioleh sebanyak 82 kuisioner.
1.
Analisis Statistik
Deskriptif
Analisis
statistik deskriptif merupakan analisis yang memberikan gambaran umum mengenai variabel penelitian agar
memudahkan proses analisis data selanjutnya (dalam
Sugiyono, 2017). Berikut ini merupakan
hasil analisis statistik deskriptif pada penelitian ini:
|
|||
|
Mean |
Std. Deviation |
N |
Y |
27,51 |
2,038 |
82 |
X1 |
32,46 |
2,456 |
82 |
X2 |
38,32 |
2,367 |
82 |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Berdasarkan tabel 2, menunjukkan bahwa nilai N pada setiap variabel valid adalah
82. Peran Perangkat Desa (X1) memiliki nilai rata-rata (mean) sebesar 28,2162 dengan standar deviasi
sebesar 2,439. Pada variabel Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa (X2) menunjukan nilai rata-rata (mean) sebesar 27,3514 dan nilai standar
deviasi sebesar 2,263. Untuk variabel
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa (Y) nilai rata-rata (mean) yang diperoleh adalah
sebesar 32,9459 dengan nilai standar
deviasi sebesar 2,613.
Semua variabel
menunjukkan bahwa standar
deviasi memiliki nilai yang lebih rendah
daripada nilai mean, yang berarti
bahwa penyimpangan yang bisa saja terjadi bersifat rendah. Penyimpangan data rendah berarti nilai data telah terdistribusi secara merata.
2.
Uji Validitas
dan Reliabilitas
(1) Uji Validitas
Validitas suatu
instrumen yaitu seberapa jauh instrumen itu benar-benar mengukur suatu objek yang hendak diukur (Yusuf, 2017). Uji Validitas pada penelitian ini menggunakan uji Pearson Correlation dengan signifikasi sebesar 0,05. Jika nilai uji <0,05, maka instrument
atau kuesioner dinyatakan valid.
Kemudian nilai r hitung harus lebih besar dari nilai r tabel agar kuesioner
dianggap valid. Penelitian ini
terdiri dari 37 responden, maka N=37 pada tingkat signifikansi 0,05 didapat
nilai r tabel sebesar
0,325.
Variabel |
Item Pertanyaan |
Pearson Correlat |
Sig. (2-tailed) |
Keterangan |
Peran Perangkat Desa (XI) |
X1.1 |
0.730 |
0.000 |
Valid |
X1.2 |
0.748 |
0.000 |
Valid |
|
X1.3 |
0.410 |
0.012 |
Valid |
|
X1.4 |
0.596 |
0.000 |
Valid |
|
X1.5 |
0.612 |
0.000 |
Valid |
|
X1.6 |
0.685 |
0.000 |
Valid |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Hasil uji validitas pada tabel 3 menunjukkan bahwa Peran Perangkat
Desa (X1) yang memiliki 7 pernyataan dinyatakan memenuhi kriteria valid dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan nilai r hitung
lebih besar dari nilai r tabel. Dengan demikian pernyataan kuesioner
variabel dependen Peran
Perangkat Desa dinyatakan valid.
Variabel |
Item Pertanyaan |
Pearson Correlation |
Sig. (2-tailed) |
Keterangan |
Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa (X2) |
X2.1 |
0.737 |
0.000 |
Valid |
X2.2 |
0.679 |
0.000 |
Valid |
|
X2.3 |
0.716 |
0.000 |
Valid |
|
X2.4 |
0.788 |
0.000 |
Valid |
|
X2.5 |
0.746 |
0.000 |
Valid |
|
X2.6 |
0.541 |
0.001 |
Valid |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Hasil
uji validitas pada tabel 4 menunjukkan bahwa variabel Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa yang terdiri atas 6
pernyataan kuesioner telah memenuhi kriteria
validasi. Terlihat bahwa nilai signifikansi yang diperoleh tidak lebih
besar dari 0,05 dan nilai r hitung lebih besar dari nilai r tabel. Dengan demikian
kuesioner variabel dependen
Kompetensi Peran Aparat Pengelolaan Dana Desa dinyatakan valid.
Variabel |
Item Pertanyaan |
Pearson Correlation |
Sig. (2-tailed) |
Keterangan |
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa
(X3) |
X3.1 |
0.914 |
0.000 |
Valid |
X3.2 |
0.803 |
0.000 |
Valid |
|
X3.3 |
0.688 |
0.000 |
Valid |
|
X3.4 |
0.743 |
0.000 |
Valid |
|
X3.5 |
0.887 |
0.000 |
Valid |
|
X3.6 |
0.802 |
0.000 |
Valid |
|
X3.7 |
0.807 |
0.000 |
Valid |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Hasil uji validitas pada tabel 5 menunjukkan bahwa variabel Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang terdiri atas 8 pernyataan
kuesioner telah memenuhi kriteria
validasi dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 dan nilai r
hitung lebih besar dari nilai r tabel. Dengan demikian kuesioner
variabel independen Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Dana Desa dinyatakan Valid.
(2) Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas dilakukan untuk melihat
kekonsistenan jawaban responden
terhadap pernyataan
kuesioner. Satu kuesioner dinyatakan reliabel jika jawaban responden terhadap pernyataan kuesioner konsisten dan stabil.
Untuk melihat instrument atau variabel bersifat reliabel maka nilai Cronbach Alpha > 0,7
(Purnomo, 2016). Berikut ini merupakan hasil uji
reliabilitas masing-masing instrument.
Tabel 6. Hasil Uji Reliabilitas
Variabel |
Cronbach Alpha |
Keterangan |
Peran Perangkat Desa |
0.799 |
Reliabel |
Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa |
0.795 |
Reliabel |
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa |
0.895 |
Reliabel |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Berdasarkan
tabel 6 menunjukkan bahwa semua instrumen variabel penelitian telah memenuhi kriteria realibilitas. Dapat
dilihat bahwa nilai Cronbach Alpha ketiga
variabel lebih dari 0,7, dan dapat
dinyatakan bahwa variabel Peran Perangkat Desa, Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa, dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa bersifat reliabel.
(3)
Uji
Asumsi Klasik
(1)
Uji
Normalitas
Uji normalitas yaitu suatu
prosedur yang digunakan untuk mengetahui apakah
data berasal dari populasi yang terdistribusi normal atau tidak (Nuryadi et al., 2017). Berdistribusi normal,
dan jika nilai signifikansi < 0,05
maka data tersebut dinyatakan tidak berdistribusi normal. Berikut ini merupakan
hasil uji normalitas instrumen variabel pada
penelitian ini:
Tabel 7.
Data Uji Normalitas
Variabel |
Kolmogrov Smirnov Z |
Sig. (2-tailed) |
Keterangan |
Unstandardized Residual |
0,158 |
0,281 |
Normal |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Berdasarkan
hasil uji normalitas dengan menggunakan Kolmogrov-Smirnov
diperoleh hasil signifikan
sebesar 0,281 yang menunjukkan nilai yang lebih besar dari 0,05. Hal ini berarti
bahwa setiap variabel
berdistribusi normal.
(2) Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas
yaitu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui apakah ada korelasi yang terjadi antara variabel independen atau
variabel bebas dalam model regresi.
Pada model regresi yang baik seharusnya tidak terdapat korelasi antara variabel independen atau variabel bebas (Mulyono
& SE, 2019).Uji Multikolinearitas
pada penelitian ini menggunakan kriteria jika nilai tolerance < 0,10 atau nilai VIF > 10 maka dinyatakan adanya multikolineritas, namun jika nilai tolerance > 0,10 atau nilai VIF <
10 maka dinyatakan tidak adanya atau tidak terjadinya multikolinearitas. Berikut ini merupakan hasil pengujian
multikolinearitas yang dilakukan pada
setiap variable.
Variabel |
Tolerance |
VIF |
Keterangan |
Peran Perangkat Desa |
0,997 |
1,003 |
Non Multikolinieritas |
Kompetensi Aparatur Pengelola Dana Desa |
0,997 |
1,003 |
Non Multikolinieritas |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Berdasarkan
hasil uji multikolinearitas pada tabel 8 menunjukkan bahwa semua variabel
dependen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF <
10 sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel
dependen tidak memiliki
atau tidak terjadi
multikolinearitas.
(3) Heteroskedastisitas
Model regresi dikatakan baik apabila
terdapat kesamaan atau tidak terjadi perbedaan
(heterokedastisitas). Uji Heteroskedastisitas pada penelitian ini menggunakan kriteria
apabila nilai signifikansinya > 0,05 maka dinyatakan bahwa tidak ada heterokedastisitas pada
model regresi ini. Sebaliknya apabila nilai signifikansinya < 0,05 maka
dinyatakan bahwa adanya/terjadinya
perbedaan (heteroskedastisitas). Berikut ini merupakan hasil uji heteroskedastisitas pada penelitian ini:
Variabel |
Sig (2-tailed) |
Keterangan |
Peran Perangkat Desa |
0.075 |
Non Heterokedastisitas |
Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa |
0.350 |
Non Heterokedastisitas |
Sumber: Data olahan output
SPSS versi 26, 2022
Berdasarkan hasil
pengolahan data, maka hasil regresi
linear berganda sebagai
berikut:
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
T |
Sig. |
|||
Model |
B |
Std. Error |
Beta |
|||
1 |
(Constant) |
4,034 |
4,015 |
|
1,005 |
0,322 |
|
Peran Perangkat |
0,541 |
0,124 |
0,505 |
4,347 |
0,000 |
|
Desa |
|
|
|
|
|
|
Kompetensi |
0,499 |
0,134 |
0,432 |
3,720 |
0,001 |
|
Aparat |
|
|
|
|
|
|
Pengelolaan Dana |
|
|
|
|
|
|
Desa |
|
|
|
|
|
Dependent Variable:
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Dana Desa
a. Uji Hipotesis
(1) Koefisien Determinan (R2)
Koefisien determinan atau
yang dinyatakan dengan R2 digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi
variabel independen (Ghozali, 2018).
Tabel 11.
Hasil Uji Koefisien Determinasi
Model Summary
Model |
R |
R Square |
Adjusted R
Square |
Std. Error of
the Estimate |
1 |
0.779a |
0,607 |
0,584 |
1,68622 |
Predictors: (Constant), Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa, Peran Perangkat
Desa
Sumber: Data Olahan
SPSS Versi 26, 2022
Berdasarkan
Tabel 11 menunjukkan nilai koefisien determinasi sebesar 0,584 atau 58,4%. Hal ini menunjukkan bahwa varibel
independen pada penelitian ini yaitu Peran Perangkat
Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap variabel dependen
yaitu Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa sebesar 58,4%, dan sisanya sebesar
41,6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini.
b.
Uji Simultan
(Uji F)
Tabel 11. Hasil uji
simultan
ANOVAa
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
1 |
Regression |
149,218 |
2 |
74,609 |
26,240 |
0.000b |
Residual |
96,673 |
34 |
2,843 |
|
|
|
Total |
245,892 |
36 |
|
|
|
a. Dependent
Variable: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa
b.
Predictors: (Constant), Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa, Peran Perangkat
Desa
Sumber: Data Olahan SPSS Versi 26, 2022
Berdasarkan Tabel 11
diketahui bahwa nilai signifikansi sebesar
0,000 dan nilai F
hitung sebesar 26,240. Nilai signifikan yang dihasilkan menunjukan angka yang
lebih kecil dari 0,05 dan nilai F
hitung lebih besar dari nilai F
tabel yaitu 3,28. Artinya tedapat
pengaruh dari variabel Peran Perangkat Desa, dan Kompetensi Aparat
Pengelolaan Dana Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa secara signifikan.
|
Dependent Variable: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Sumber: Data Olahan SPSS Versi 26, 2022
Untuk
melihat apakah variabel independen berpengaruh secara parsial terhadap variabel dependen, maka tingkat signifikansi harus kurang dari 0,05
dan nilai t hitung harus besar dari t tabel (2,032). Berdasarkan Tabel 12 yang menunjukkan bahwa:
(1)
Hasil uji t variabel
independen Peran Perangkat Desa (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil
dari 0,05 dan nilai t hitung 4,347 yang artinya lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini berarti hipotesis
pertama dalam penelitian ini yang
menyatakan bahwa Peran Perangkat Desa berpengaruh terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dapat diterima.
(2)
Hasil uji t variabel
independen Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa (X2) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,001 yang
berarti lebih kecil dari 0,05. Diperoleh juga t hitung sebesar 3,720 yang berarti lebih
besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini berarti hipotesis kedua dalam penelitian ini yang menyatakan bahwa Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa (X2) dapat diterima.
1.
Pengaruh Peran Perangkat Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa
Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini ditemukan bahwa
Peran Perangkat Desa
berpengaruh terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa,
hal ini terbukti dengan hasil uji t variabel memiliki nilai signifikansi 0,000 atau tidak
lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung 4,347
yang artinya lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini menyatakan bahwa
hipotesis adanya pengaruh peran
perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat diterima.
Hasil analisis ini sejalan dengan penelitian Purba (2020)
dan Anggreni (2020) yang memperoleh hasil adanya pengaruh
yang positif dan signifikan peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kemudian didukung
oleh penelitian Ramadhan & Arza (2021)
yang menyatakan bahwa adanya pengaruh positif peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan
keuangan dana desa yang berarti semakin tinggi
peran perangkat desa maka akan semakin meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa tersebut.
Hasil analisis
membuktikan bahwa Peran Perangkat Desa berpengaruh terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang ada di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten
Minahasa. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan perangkat desa telah diberi ruang untuk ikut serta ambil bagian dalam
pengelolaan dana desa. Sehingga pada saat pengisian kuesioner dominan menjawab “sangat setuju” pada kolom pertanyaan
mengenai keterlibatan perangkat desa dalam
pengelolaan dana desa.
Berdasarkan
hasil analisis menunjukkan bahwa Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memiliki pengaruh terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Hal ini dibuktikan dengan nilai siginifikansi hasil uji t variabel
senilai 0,001 tidak lebih besar dari 0,05
dan nilai t hitung yang diperoleh yaitu 3,720 lebih besar dari nilai t tabel
2,032. Hal ini menyatakan bahwa
hipotesis adanya pengaruh Kompentensi Aparat Pengelolaan Dana Desa terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan
Keuangan Dana Desa dapat diterima.
Berdasarkan hasil uji hipotesis
tersebut Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memiliki pengaruh terhadap Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang ada di Kecamatan
Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa. Hal ini disebabkan oleh kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap
dari aparatur pengelolaan dana desa sudah memadai dan sesuai. Meskipun perangkat desa didominasi oleh tingkatan
pendidikan SMA/sederajat tidak
membuat perangkat desa tidak memiliki kecukupan dan kejelasan informasi
mengenai pengelolaan dana desa.
Hasil
analisis ini sejalan dengan penelitian Marlina (2021) dan Atiningsih
(2019) yang menyatakan
bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara kompetensi aparat pengelolaan dana desa terhadap
akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa. Sama hal nya dengan
penelitian Ramdhan dan Arza (2021) yang memperoleh hasil
kompetensi aparat pengelolaan dana desa memiliki
pengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan
dana desa. Sehingga dapat dikatakan bahwa responden setuju bahwa kompetensi sangat berpengaruh kepada akuntabilitas
pemerintah desa dalam mengelola alokasi dana
desa.
Terlihat
dari respon kuesioner perangkat desa dominan telah memahami tugas, pokok, fungsi, dan uraian tugas sebagai penyusun
laporan keuangan, dan memahami Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perangkat desa juga sering mengikuti pelatihan
teknis untuk meningkatkan kemampuan menyusun
laporan keuangan, sehingga perangkat desa mampu melakukan pembukuan mendasar
pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mampu bekerja
dengan inisiatif dengan selalu mengedepankan etika dan kode etik sebagai
aparatur desa. Hal tersebut dapat menjadi penyebab kompetensi aparatur pengelolaan
dana desa berpengaruh terhadap akuntabilitas
pengelolaan dana desa di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten
Minahasa.
Berdasarkan
hasil analisis melalui uji F menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,000 atau lebih kecil dari 0,05 dan F hitung
sebesar 26,240 lebih besar dari nilai F tabel sebesar 3,28. Hal ini menunjukkan bahwa Peran Perangkat Desa, Kompetensi
Aparatur Pengelolaan Dana Desa secara
simultan berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Hal ini berarti hipotesis pada penelitian
ini yang menyatakan bahwa Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa berpengaruh secara simultan terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dapat diterima. Pernyataan tersebut juga didukung
oleh hasil uji koefisien determinan (R2) yang menunjukkan nilai koefisien determinasi sebesar 0,584 atau 58,4%, yang artinya Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan
Dana Desa memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap variabel dependen yaitu Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa
sebesar 58,4%.
Hal
tersebut menunjukkan bahwa ternyata Peran Perangkat Desa Kecamatan Kawangkoan Barat tidak terlepas dari
Kompetensi Aparat Pengelolaan Keuangan Dana Desa untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.
Begitupun dengan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa tidak terlepas dari Peran Perangkat
Desa untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, disimpulkan bahwa semua saling berkesinambungan. Maka dapat dikatakan bahwa dengan
ditingkatkannya Peran Perangkat Desa,
dan Kompetensi Aparatur Pengelolaan
Dana Desa dapat meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa secara posiif dan signifikan (Wardana, 2021).
Kesimpulan
BIBLIOGRAFI
Desa, A. P. (n.d.). Pemerintah Pusat. 2014. Undang-undang
(UU) No.6 Tentang Dana Desa. LN.2014/No.7 TLN No.5495, LL SETNEG.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi
analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Google Scholar
Hardani, H. (2020). Buku
Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu Grou.
Tersedia pada: https://www. researchgate. net/publication/34002154 Google Scholar
Indonesia, P. R. (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta:
Kementerian Sekretariat Negara.
Kementerian Desa. (2020).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. jdih.kemendesa.go.id
Kementerian Keuangan RI.
(2021). Kebijakan Dana Desa Tahun 2021. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan. DJPK.kemenkeu.go.id
Mada, S., Kalangi, L.,
& Gamaliel, H. (2017). Pengaruh kompetensi aparat pengelola dana desa,
komitmen organisasi pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat terhadap
akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Auditing" GoodwilL", 8(2). Google Scholar
Mathis, R. L., &
Jackson, J. H. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Pertama. Jakarta:
Salemba Empat, 41. Google Scholar
Mulyono, D., & SE, M.
M. (2019). Analisis Uji Asumsi Klasik. Binus. Google Scholar
Nuryadi, N., Astuti, T.
D., Sri Utami, E., & Budiantara, M. (2017). Dasar-Dasar Statstk
Penelitan. Sibuku Media. Google Scholar
Peraturan Menteri
Keuangan. (2021). Pengelolaan Dana Desa.
Purnomo, R. A. (2016). Analisis
statistik ekonomi dan bisnis dengan SPSS. CV. Wade Group bekerjasama dengan
UNMUH Ponorogo Press. Google Scholar
Sugiyono, S. (2017). Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV. Google Scholar
Wardana, I. (2021). Pengaruh
Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Perangkat Desa Dan Kejelasan Sasaran
Anggaran Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Kerambitan.
Universitas Pendidikan Ganesha. Google Scholar
Yusuf, A. M. (2017).
Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian. Gabungan. Jakarta:
KENCANA (Https://Books. Google. Co. Id/Books. Google Scholar
Copyright holder : Lidia M. Mawikere, Jenny Morasa (2022) |
First publication right : Jurnal Syntax
Admiration This article
is licensed under: |