Jurnal Syntax Admiration

Vol. 3 No. 12 Desember 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

PENGARUH PERAN PERANGKAT DESA DAN KOMPETENSI APARAT DESA TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA

 

Lidia M. Mawikere, Jenny Morasa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

15 November 2022

Direvisi

6 Desember 2022

Disetujui

20 Desember 2022

Kompetensi dimana seseorang menghadapi situasi dan keadaan di dalam pekerjaannya memiliki kreativitas dan kemampuan yang inovatif dalam menyelesaikan suatu masalah. Azas pengelolaan keuangan Dana Desa yang akuntabel, partisipatif dana transparan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh peran perangkat desa dan kompetensi aparat pengeloaan dana desa terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa. Penelitian ini prinsip dasar mengenai Dana Desa yang harus dilaksanakan oleh para aparat pengelolah terkait pengelolaan keuangan yang melibatkan unsur masyarakat, disusun secara jujur, disajikan secara terbuka, capaian yang optimal dengan biaya minimal, dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, aparat memahami siklus akuntansi, memahami tugas pokoknya, penggunaan teknologi informasi dalam bekerja, catatan untuk setiap transaksi dibuat dengan benar, dapat Menyusun laporan keuangan, dapat menyajikan laporan keuangan, kemampuan memecahkan masalah terkait pekerjaannya, kegiatan dasa desa ada tanggung jawab social untuk kepentingan masyarakat, memiliki kemampuan untuk belajar dan pekerjaan yang dihasilkan sudah berkualitas.

Kata kunci:  Perangkat Desa; Kompetensi; Akuntabilitas; Dana Desa

 

 

Keywords: Village apparatus; Competence; Accountability; Village Fund

 

ABSTRACT

Abilities in solving a problem. Principles of accountable, participatory and transparent village fund financial management. This study aims to determine the effect of the role of village officials and the competence of village fund management officials on the accountability of village fund financial management. This research is based on the basic principles regarding Village Funds that must be implemented by management officials related to financial management involving elements of the community, prepared honestly, presented openly, optimal results with minimal costs, accountable to the community, officials understand the accounting cycle, understand their main tasks, use information technology at work, records for each transaction are made correctly, can prepare financial reports, can present financial reports, the ability to solve problems related to work, dasa desa activities have social responsibility for the benefit of society, have the ability to learn and the work produced is already quality.

 

Pendahuluan

Dana Desa merupakan Amanah dari Undang-Undang No. 6 tahun 2014 (Indonesia, 2014) dimana desa berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Yang membuat pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana desa di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kebijakan pengalokasian untuk menyalurkan dana desa harus memperhatikan karakteristik desa dan kinerja desa (Desa, n.d.).

Tahun 2020 dikeluarkannya Permendesa PDTT 13 tahun 2020 (Kementerian Desa, 2020), dimana memberikan orioritas dana desa pada tahun 2021 yang seluruh dunia dilanda pandemic Covid-19 diharapak megurangi damapak social ekonomi masyarakat serta adanya hambatan pembangunan desa akibat pandemic Covid-19, sehingga dianggap perlu untuk melakukan adaptasi kebiasan baru di desa. Pandemi ini mengancam dan membahayakan system perekonomian negara, karena desa adalah tempat penghasil pertanian yang menyangga Kesehatan masyarat (Mathis & Jackson, 2012). Pembangunan di desa ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memiliki kualitas hidup manusia yang baik, menanggulangi kemiskinan di desa, potensi ekonomi didesa harus dimaksimalkan dengan memanfaatkan sumber daya alam dengan baik (Mada et al., 2017). Diharapkan tujuan            pengembangan berkelanjutan untuk desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, ekonomi desa tumbuh merata, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli Pendidikan, ramah perempuan, mengembangkan kemitraan untuk pembangunan desa dan tanggap budaya.

Dibutuhkan pengelolah yang handal untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan pertanggungjawaban desa diwujudkan dalam laporan keuangan desa yang memadai atau sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah Desa. Kemampuan aparat dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Peran aparat yang merupakan unsur             penting diharapkan mampu memajukan pengelolaan keuangan desa.

Penelitian Riset Dasar Unggulan Terapan yang dilakukan ini dapat memberikan kontribusi penting dalam pengelolaan keuangan dana desa. Karena transfer dana desa dari pemerintah pusat yang bervariasi. Tahun 2015 8,6%, 2016 14.0%, 2017 4,5%, 2018 7,3%, 2020 -6%, 2021 4,2%, membuat penelitian ini penting dilakukan. Mengukur para aparat yang terkait dengan pengelolaan dana desa. Menerpakan TKT pada level riset dasar dengan menerapkan prinsip dasar pengelolaan keuangan desa pemahaman pentingnya peran perangkat dan kompensi perangkat desa laporan yang dihasilkan transparan, dapat diandalkan (Kementerian Keuangan RI, 2021).

            Pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI, 2021) mendukung pemulihan perekonomian desa dengan Penguatan program padat karya tunai dan jarring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, pemberdayaan UKM dan sector usaha pertanian di desa, peningkatan produktifitas dan trasnformasi ekonomi desa melalui desa digital, pengembangan potensi antara lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan Kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.

Pemerintah Pusat mendukung pengembangangan sector Prioritas; pengembangan Teknologi informasi dan komunikasi melalui pengembangan Desa Digital, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidya pertanian, perikanan dan peternakan di desa, termasuk peternakan sapi, pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur desa yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan padat karya tunai, program Kesehatan nasional melalui perbaikian fasilitas poskesdas dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting desa.

Pengeloaan Dana Desa PMK no.190 tahun 2021 (Peraturan Menteri Keuangan, 2021) dengan tegas menyebutkan terkait penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dan saknsi. Hal ini yang membuat pentingnya peneltian ini dilakukan kepada para Para pengelola keuangan yang akan dijadikan subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kemampuan dan peran mereka dalam mengelola  dana desa apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah pusat atau tidak.

 

Metode Penelitian

Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menyebarkan daftar pernyataan tertulis dengan kolom jawaban yang disediakan yakni berbentuk kuesioner yang akan diisi oleh responden yang telah ditetapkan. Kemudian kuesioner yang telah terkumpul diperiksa terlebih dahulu sebelum dianalisis supaya data yang diolah merupakan data yang valid. Metode survei menjadi acuan dalam penelitian ini dalam pengumpulan data penelitian. Metode survei merupakan penelitian dengan mengumpulkan informasi dari suatu sampel dengan menanyakan melalui angket atau interview supaya nantinya menggambarkan berbagai aspek dari populasi (Hardani, 2020).

 

Hasil dan Pembahasan

A.       Gambaran Umum Objek Penelitian

Kawangkoan Barat adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa Kecamatan Kawangkoan Barat. Ibukota Kecamatan Kawangkoan Barat adalah desa Kayuuwi, berjarak sekitar 28 km dari Tondano, ibukota Kabupaten Minahasa. Luas Kecamatan Kawangkoan Barat adalah 19,27 km2 atau 1,87% dari luas Kabupaten Minahasa. Letak Geografi Kecamatan Kawangkoan Barat terletak antara 1o19638"N (Lintang utara) dan 124o7734"E (Bujur Timur) Akhir tahun 2017, wilayah administrasi Kecamatan Kawangkoan Barat terdiri dari 10 wilayah desa, luas daratan masing-masing desa, yaitu: Ranolambot (7,71 km2), Tombasian Atas (1,1 km2), Kanonang Dua (0,713 km2), Kanonang Empat (0,718 km2), Kanonang Lima (0,729 km2), Kanonang Satu (1,2 km2), Tombasian Atas Satu (1,21 km2), Tombasian Bawah (2,93 km2), Kayuuwi Satu (1,44 km2), dan Kayuuwi (1,52 km2).

Kecamatan Kawangkoan Barat sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Kawangkoan. Pada tahun 2008 sesuai dengan SK Bupati no 213 Kecamatan Kawangkoan dimekarkan menjadi Kecamatan Kawangkoan Barat dan Kecamatan Kawangkoan Utara. Struktur pemerintahan Kecamatan Kawangkoan Barat terdiri dari seorang camat, sekretaris kecamatan, dan dibantu oleh 10 orang kepala desa.

 

 

Tabel 1. Nama-nama Desa di Kecamatan Kawangkoan Barat

No

Nama Desa

Jumlah Jaga

1

Kanonang Satu

4

2

Kanonang Dua

4

3

Kanonang Empat

3

4

Kanonang Lima

3

5

Kayuuwi

3

6

Kayuuwi Satu

3

7

Tombasian Atas

5

8

Tombasian Atas Satu

4

9

Tombasian Bawah

4

10

Ranolambot

5

Sumber: Data Primer yang diolah, 2022

 

Kuisioner  disebarkan ke 85 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kuisioner yang layak dioleh sebanyak 82 kuisioner.

 

1.       Analisis Statistik Deskriptif

Analisis statistik deskriptif merupakan analisis yang memberikan gambaran umum mengenai variabel penelitian agar memudahkan proses analisis data selanjutnya (dalam Sugiyono, 2017). Berikut ini merupakan hasil analisis statistik deskriptif pada penelitian ini:

 

Tabel 2. Hasil Uji Statistik Deskriptif

 

 

Mean

Std. Deviation

N

Y

27,51

2,038

82

X1

32,46

2,456

82

X2

38,32

2,367

82

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

Berdasarkan tabel 2, menunjukkan bahwa nilai N pada setiap variabel valid adalah 82. Peran Perangkat Desa (X1) memiliki nilai rata-rata (mean) sebesar 28,2162 dengan standar deviasi sebesar 2,439. Pada variabel Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa (X2) menunjukan nilai rata-rata (mean) sebesar 27,3514 dan nilai standar deviasi sebesar 2,263. Untuk variabel Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa (Y) nilai rata-rata (mean) yang diperoleh adalah sebesar 32,9459 dengan nilai standar deviasi sebesar 2,613.

Semua variabel menunjukkan bahwa standar deviasi memiliki nilai yang lebih rendah daripada nilai mean, yang berarti bahwa penyimpangan yang bisa saja terjadi bersifat rendah. Penyimpangan data rendah berarti nilai data telah terdistribusi secara merata.

 

2.       Uji Validitas dan Reliabilitas

(1)    Uji Validitas

Validitas suatu instrumen yaitu seberapa jauh instrumen itu benar-benar mengukur suatu objek yang hendak diukur (Yusuf, 2017). Uji Validitas pada penelitian ini menggunakan uji Pearson Correlation dengan signifikasi sebesar 0,05. Jika nilai uji <0,05, maka instrument atau kuesioner dinyatakan valid. Kemudian nilai r hitung harus lebih besar dari nilai r tabel agar kuesioner dianggap valid. Penelitian ini terdiri dari 37 responden, maka N=37 pada tingkat signifikansi 0,05 didapat nilai r tabel sebesar  0,325.

 

Tabel 3. Hasil Uji Validitas Variabel Perangkat Perangkat Desa

Variabel

Item Pertanyaan

Pearson

Correlat

Sig. (2-tailed)

Keterangan

 

 

Peran Perangkat Desa (XI)

X1.1

0.730

0.000

Valid

X1.2

0.748

0.000

Valid

X1.3

0.410

0.012

Valid

X1.4

0.596

0.000

Valid

X1.5

0.612

0.000

Valid

X1.6

0.685

0.000

Valid

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

Hasil uji validitas pada tabel 3 menunjukkan bahwa Peran Perangkat Desa (X1) yang memiliki 7 pernyataan dinyatakan memenuhi kriteria valid dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan nilai r hitung lebih besar dari nilai r tabel. Dengan demikian pernyataan kuesioner variabel dependen Peran Perangkat Desa dinyatakan valid.

 

Tabel 4. Hasil Uji Validitas Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa

 

Variabel

Item Pertanyaan

Pearson

Correlation

Sig. (2-tailed)

Keterangan

 

 

Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa (X2)

X2.1

0.737

0.000

Valid

X2.2

0.679

0.000

Valid

X2.3

0.716

0.000

Valid

X2.4

0.788

0.000

Valid

X2.5

0.746

0.000

Valid

X2.6

0.541

0.001

Valid

 

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

 

Hasil uji validitas pada tabel 4 menunjukkan bahwa variabel Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa yang terdiri atas 6 pernyataan kuesioner telah memenuhi kriteria validasi. Terlihat bahwa nilai signifikansi yang diperoleh tidak lebih besar dari 0,05 dan nilai r hitung lebih besar dari nilai r tabel. Dengan demikian kuesioner variabel dependen Kompetensi Peran Aparat Pengelolaan Dana Desa dinyatakan valid.

 

Tabel 5. Hasil Uji Validitas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa

 

Variabel

Item Pertanyaan

Pearson Correlation

Sig. (2-tailed)

Keterangan

 

 

Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa (X3)

X3.1

0.914

0.000

Valid

X3.2

0.803

0.000

Valid

X3.3

0.688

0.000

Valid

X3.4

0.743

0.000

Valid

X3.5

0.887

0.000

Valid

X3.6

0.802

0.000

Valid

X3.7

0.807

0.000

Valid

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

Hasil uji validitas pada tabel 5 menunjukkan bahwa variabel Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang terdiri atas 8 pernyataan kuesioner telah memenuhi kriteria validasi dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 dan nilai r hitung lebih besar dari nilai r tabel. Dengan demikian kuesioner variabel independen Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa dinyatakan Valid.

(2)    Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas dilakukan untuk melihat kekonsistenan jawaban responden terhadap pernyataan kuesioner. Satu kuesioner dinyatakan reliabel jika jawaban responden terhadap pernyataan kuesioner konsisten dan stabil. Untuk melihat instrument atau variabel bersifat reliabel maka nilai Cronbach Alpha > 0,7 (Purnomo, 2016). Berikut ini merupakan hasil uji reliabilitas masing-masing instrument.

 

Tabel 6. Hasil Uji Reliabilitas

 

Variabel

 

Cronbach Alpha

 

Keterangan

Peran Perangkat Desa

0.799

Reliabel

Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa

0.795

Reliabel

Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa

0.895

Reliabel

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

 

 

Berdasarkan tabel 6 menunjukkan bahwa semua instrumen variabel penelitian telah memenuhi kriteria realibilitas. Dapat dilihat bahwa nilai Cronbach Alpha ketiga variabel lebih dari 0,7, dan dapat dinyatakan bahwa variabel Peran Perangkat Desa, Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa, dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa bersifat reliabel.

(3)    Uji Asumsi Klasik

(1)       Uji Normalitas

Uji normalitas yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk mengetahui apakah data berasal dari populasi yang terdistribusi normal atau tidak (Nuryadi et al., 2017). Berdistribusi normal, dan jika nilai signifikansi < 0,05 maka data tersebut dinyatakan tidak berdistribusi normal. Berikut ini merupakan hasil uji normalitas instrumen variabel pada penelitian ini:

 

Tabel 7. Data Uji Normalitas

Variabel

Kolmogrov Smirnov

Z

Sig. (2-tailed)

Keterangan

Unstandardized Residual

0,158

0,281

Normal

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

Berdasarkan hasil uji normalitas dengan menggunakan Kolmogrov-Smirnov diperoleh hasil signifikan sebesar 0,281 yang menunjukkan nilai yang lebih besar dari 0,05. Hal ini berarti bahwa setiap variabel berdistribusi normal.

(2)      Uji Multikolinearitas

Uji multikolinearitas yaitu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui apakah ada korelasi yang terjadi antara variabel independen atau variabel bebas dalam model regresi. Pada model regresi yang baik seharusnya tidak terdapat korelasi antara variabel independen atau variabel bebas (Mulyono & SE, 2019).Uji Multikolinearitas pada penelitian ini menggunakan kriteria jika nilai tolerance < 0,10 atau nilai VIF > 10 maka dinyatakan adanya multikolineritas, namun jika nilai tolerance > 0,10 atau nilai VIF < 10 maka dinyatakan tidak adanya atau tidak terjadinya multikolinearitas. Berikut ini merupakan hasil pengujian multikolinearitas yang dilakukan pada setiap variable.

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 8. Hasil Uji Multikolinearitas

Variabel

 

Tolerance

VIF

Keterangan

Peran Perangkat Desa

0,997

1,003

Non Multikolinieritas

Kompetensi Aparatur Pengelola Dana Desa

0,997

1,003

Non Multikolinieritas

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

Berdasarkan hasil uji multikolinearitas pada tabel 8 menunjukkan bahwa semua variabel dependen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10 sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel dependen tidak memiliki atau tidak terjadi multikolinearitas.

(3)       Heteroskedastisitas

Model regresi dikatakan baik apabila terdapat kesamaan atau tidak terjadi perbedaan (heterokedastisitas). Uji Heteroskedastisitas pada penelitian ini menggunakan kriteria apabila nilai signifikansinya > 0,05 maka dinyatakan bahwa tidak ada heterokedastisitas pada model regresi ini. Sebaliknya apabila nilai signifikansinya < 0,05 maka dinyatakan bahwa adanya/terjadinya perbedaan (heteroskedastisitas). Berikut ini merupakan hasil uji heteroskedastisitas pada penelitian ini:

 

Tabel 9. Hasil Uji Heterokedastisitas

 

Variabel

 

Sig (2-tailed)

 

Keterangan

Peran Perangkat Desa

0.075

Non Heterokedastisitas

Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa

0.350

Non Heterokedastisitas

Sumber: Data olahan output SPSS versi 26, 2022

 

3.       Analisis Regresi Linear Berganda

Berdasarkan hasil pengolahan data, maka hasil regresi linear berganda sebagai berikut:

 

Tabel 10. Hasil Analisis Linear Berganda

Coefficientsa

 

 

Unstandardized Coefficients

 

Standardized Coefficients

 

 

 

 

T

 

 

 

 

Sig.

Model

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

4,034

4,015

 

1,005

0,322

 

Peran Perangkat

0,541

0,124

0,505

4,347

0,000

 

Desa

 

 

 

 

 

 

Kompetensi

0,499

0,134

0,432

3,720

0,001

 

Aparat

 

 

 

 

 

 

Pengelolaan Dana

 

 

 

 

 

 

Desa

 

 

 

 

 

Dependent Variable: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa

 

a.    Uji Hipotesis

(1)    Koefisien Determinan (R2)

Koefisien determinan atau yang dinyatakan dengan R2 digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel independen (Ghozali, 2018).

 

Tabel 11. Hasil Uji Koefisien Determinasi

Model Summary

 

 

 

Model

 

 

 

R

 

 

 

R Square

 

 

 

Adjusted R Square

 

 

Std. Error of the Estimate

1

0.779a

0,607

0,584

1,68622

Predictors: (Constant), Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa, Peran Perangkat Desa

Sumber: Data Olahan SPSS Versi 26, 2022

 

Berdasarkan Tabel 11 menunjukkan nilai koefisien determinasi sebesar 0,584 atau 58,4%. Hal ini menunjukkan bahwa varibel independen pada penelitian ini yaitu Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap variabel dependen yaitu Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa sebesar 58,4%, dan sisanya sebesar 41,6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini.

b.      Uji Simultan (Uji F)

 

Tabel 11. Hasil uji simultan

ANOVAa

 

 

Model

 

Sum of Squares

 

 

df

 

 

Mean Square

 

 

F

 

 

Sig.

1

Regression

149,218

2

74,609

26,240

0.000b

Residual

96,673

34

2,843

 

 

Total

245,892

36

 

 

 

a.  Dependent Variable: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa

b.  Predictors: (Constant), Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa, Peran Perangkat Desa

Sumber: Data Olahan SPSS Versi 26, 2022

Berdasarkan Tabel 11 diketahui bahwa nilai signifikansi sebesar 0,000 dan nilai F hitung sebesar 26,240. Nilai signifikan yang dihasilkan menunjukan angka yang lebih kecil dari 0,05 dan nilai F hitung lebih besar dari nilai F tabel yaitu 3,28. Artinya tedapat pengaruh dari variabel Peran Perangkat Desa, dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa secara signifikan.

c.       Uji Parsial (Uji t)

 

 

 

 

Unstandardized Coefficients

 

 

Standardized Coefficients

 

 

 

 

t

 

 

 

 

Sig.

Model

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

4,034

4,015

 

1,005

0,322

Peran Perangkat Desa

0,541

0,124

0,505

4,347

0,000

Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa

0,499

0,134

0,432

3,720

0,001

 

Tabel 12. Hasil Uji t

Coefficientsa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dependent Variable: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa

Sumber: Data Olahan SPSS Versi 26, 2022

 

Untuk melihat apakah variabel independen berpengaruh secara parsial terhadap variabel dependen, maka tingkat signifikansi harus kurang dari 0,05 dan nilai t hitung harus besar dari t tabel (2,032). Berdasarkan Tabel 12 yang menunjukkan bahwa:

(1)       Hasil uji t variabel independen Peran Perangkat Desa (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 dan nilai t hitung 4,347 yang artinya lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini berarti hipotesis pertama dalam penelitian ini yang menyatakan bahwa Peran Perangkat Desa berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dapat diterima.

(2)       Hasil uji t variabel independen Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa (X2) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,001 yang berarti lebih kecil dari 0,05. Diperoleh juga t hitung sebesar 3,720 yang berarti lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini berarti hipotesis kedua dalam penelitian ini yang menyatakan bahwa Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa (X2) dapat diterima.

 

 

B.     Pembahasan

1.       Pengaruh Peran Perangkat Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini ditemukan bahwa Peran Perangkat Desa berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, hal ini terbukti dengan hasil uji t variabel memiliki nilai signifikansi 0,000 atau tidak lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung 4,347 yang artinya lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini menyatakan bahwa hipotesis adanya pengaruh peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat diterima.

Hasil analisis ini sejalan dengan penelitian Purba (2020) dan Anggreni (2020) yang memperoleh hasil adanya pengaruh yang positif dan signifikan peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kemudian didukung oleh penelitian Ramadhan & Arza (2021) yang menyatakan bahwa adanya pengaruh positif peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa yang berarti semakin tinggi peran perangkat desa maka akan semakin meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa tersebut.

Hasil analisis membuktikan bahwa Peran Perangkat Desa berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang ada di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan perangkat desa telah diberi ruang untuk ikut serta ambil bagian dalam pengelolaan dana desa. Sehingga pada saat pengisian kuesioner dominan menjawab “sangat setuju” pada kolom pertanyaan mengenai keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

 

2.       Pengaruh Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memiliki pengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Hal ini dibuktikan dengan nilai siginifikansi hasil uji t variabel senilai 0,001 tidak lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung yang diperoleh yaitu 3,720 lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Hal ini menyatakan bahwa hipotesis adanya pengaruh Kompentensi Aparat Pengelolaan Dana Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa dapat diterima.

Berdasarkan hasil uji hipotesis tersebut Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memiliki pengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang ada di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa. Hal ini disebabkan oleh kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap dari aparatur pengelolaan dana desa sudah memadai dan sesuai. Meskipun perangkat desa didominasi oleh tingkatan pendidikan SMA/sederajat tidak membuat perangkat desa tidak memiliki kecukupan dan kejelasan informasi mengenai pengelolaan dana desa.

Hasil analisis ini sejalan dengan penelitian Marlina (2021) dan Atiningsih (2019) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara kompetensi aparat pengelolaan dana desa terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa. Sama hal nya dengan penelitian Ramdhan dan Arza (2021) yang memperoleh hasil kompetensi aparat pengelolaan dana desa memiliki pengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa. Sehingga dapat dikatakan bahwa responden setuju bahwa kompetensi sangat berpengaruh kepada akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola alokasi dana desa.

Terlihat dari respon kuesioner perangkat desa dominan telah memahami tugas, pokok, fungsi, dan uraian tugas sebagai penyusun laporan keuangan, dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perangkat desa juga sering mengikuti pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan menyusun laporan keuangan, sehingga perangkat desa mampu melakukan pembukuan mendasar pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mampu bekerja dengan inisiatif dengan selalu mengedepankan etika dan kode etik sebagai aparatur desa. Hal tersebut dapat menjadi penyebab kompetensi aparatur pengelolaan dana desa berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa.

 

3.       Pengaruh Peran Perangkat Desa, Kompetensi Aparatur Pengelolaan Dana Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Berdasarkan hasil analisis melalui uji F menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,000 atau lebih kecil dari 0,05 dan F hitung sebesar 26,240 lebih besar dari nilai F tabel sebesar 3,28. Hal ini menunjukkan bahwa Peran Perangkat Desa, Kompetensi Aparatur Pengelolaan Dana Desa secara simultan berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Hal ini berarti hipotesis pada penelitian ini yang menyatakan bahwa Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa berpengaruh secara simultan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dapat diterima. Pernyataan tersebut juga didukung oleh hasil uji koefisien determinan (R2) yang menunjukkan nilai koefisien determinasi sebesar 0,584 atau 58,4%, yang artinya Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memberikan kontribusi atau pengaruh terhadap variabel dependen yaitu Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa sebesar 58,4%.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ternyata Peran Perangkat Desa Kecamatan Kawangkoan Barat tidak terlepas dari Kompetensi Aparat Pengelolaan Keuangan Dana Desa untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Begitupun dengan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa tidak terlepas dari Peran Perangkat Desa untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, disimpulkan bahwa semua saling berkesinambungan. Maka dapat dikatakan bahwa dengan ditingkatkannya Peran Perangkat Desa, dan Kompetensi Aparatur Pengelolaan Dana Desa dapat meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa secara posiif dan signifikan (Wardana, 2021).

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini ditemukan bahwa Peran Perangkat Desa berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, hal ini terbukti dengan hasil uji t variabel memiliki nilai signifikansi 0,000 atau tidak lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung 4,347 yang artinya lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Kemudian Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa memiliki pengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Hal ini dibuktikan dengan nilai siginifikansi hasil uji t variabel senilai 0,001 tidak lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung yang diperoleh yaitu 3,720 lebih besar dari nilai t tabel 2,032. Selanjutnya, Berdasarkan hasil analisis melalui uji F menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,000 atau lebih kecil dari 0,05 dan F hitung sebesar 26,240 lebih besar dari nilai F tabel sebesar 3,28. Hal ini menunjukkan bahwa Peran Perangkat Desa, Kompetensi Aparatur Pengelolaan Dana Desa secara simultan berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Hal ini berarti hipotesis pada penelitian ini yang menyatakan bahwa Peran Perangkat Desa dan Kompetensi Aparat Pengelolaan Dana Desa berpengaruh secara simultan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dapat diterima.

 

BIBLIOGRAFI

 

Desa, A. P. (n.d.). Pemerintah Pusat. 2014. Undang-undang (UU) No.6 Tentang Dana Desa. LN.2014/No.7 TLN No.5495, LL SETNEG.

 

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Google Scholar

 

Hardani, H. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu Grou. Tersedia pada: https://www. researchgate. net/publication/34002154 Google Scholar

 

Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

       

Kementerian Desa. (2020). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. jdih.kemendesa.go.id

 

Kementerian Keuangan RI. (2021). Kebijakan Dana Desa Tahun 2021. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. DJPK.kemenkeu.go.id

 

Mada, S., Kalangi, L., & Gamaliel, H. (2017). Pengaruh kompetensi aparat pengelola dana desa, komitmen organisasi pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing" GoodwilL", 8(2). Google Scholar

 

Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Pertama. Jakarta: Salemba Empat, 41. Google Scholar

 

Mulyono, D., & SE, M. M. (2019). Analisis Uji Asumsi Klasik. Binus. Google Scholar

 

Nuryadi, N., Astuti, T. D., Sri Utami, E., & Budiantara, M. (2017). Dasar-Dasar Statstk Penelitan. Sibuku Media. Google Scholar

 

Peraturan Menteri Keuangan. (2021). Pengelolaan Dana Desa.

 

Purnomo, R. A. (2016). Analisis statistik ekonomi dan bisnis dengan SPSS. CV. Wade Group bekerjasama dengan UNMUH Ponorogo Press. Google Scholar

 

Sugiyono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV. Google Scholar

 

Wardana, I. (2021). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Perangkat Desa Dan Kejelasan Sasaran Anggaran Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Kerambitan. Universitas Pendidikan Ganesha. Google Scholar

 

Yusuf, A. M. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian. Gabungan. Jakarta: KENCANA (Https://Books. Google. Co. Id/Books. Google Scholar

 

 

 

Copyright holder :

Lidia M. Mawikere, Jenny Morasa (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: