Porman Hutabarat, Markoni
1590 Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022
Kemudian pada Tahun 1967 diterbitkan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang
Penananaman Modal Asing yang kemudian di ubah dengan Undang Undang Nomor 11
tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan undang undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri sebagaimana kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan Undang Undang Nomor 6 tahun 1968.
B. Pembaharuan Hukum Investasi
Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami persaingan yang semakin meningkat
dalam menarik investasi terutama investasi asing. Untuk itu bangsa Indonesia harus
mampu membangun iklim usaha yang kondusif, yaitu memelihara kestabilan makro
ekonomi serta terjaminya kepastian hukum dan kelancaran penanaman modal yang efisien.
Disamping itu pemerintah Daerah bersama dengan Instansi atau Lembaga terkait harus
lebih diberdayakan lagi.
C. Perubahan Penting Dalam Hukum Investasi
Perubahan Undang Undang Penanaman Modal bertujuan untuk penyempurnaan
peraturan hukum di bidang Investasi demi tercapainya kepastian hukum. Undang-Undang
Penanaman Modal Nomor. 25 Tahun 2007 menjanjikan beragam insentif, pelayanan,
jaminan bagi investor, yang diharapkan bisa mengundang banyak investor. Dari 40 (empat
puluh) Pasal Undang Undang Penanaman Modal Nomor. 25 Tahun 2007, cukup banyak
materi yang mengatur pemberian fasilitas atau jaminan kepastian berusaha kepada para
investor. Pemberian fasilitas fasilitas tersebut merupakan perubahan yang sangat penting
dari undang undang Penanaman Modal yang diharapkan dapat menarik investor.
D. Undang Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang Undang cipta Kerja yang disahkan dan dan diundangkan menjadi Undang
undang pada tanggal 2 November 2020, merupakan Undang Undang yang menerapkan
konsep Omnibus law. Dengan Teknik Omnibus law,sekitar 78 undang Undang dan lebih
dari 1200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu Undang undang Cipta Kerja
yang mengatur multisektor.
Undang Undang Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim Investasi dan
mewujudkan perlindungan hukum dalam mendorong Investasi dengan tujuan (Juwana,
1945) untuk: Mempercepat transformasi ekonomi, Menyelaraskan kebijakan pusat dan
daerah, Memberi kemudahan berusaha, Mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih
dan Menghilangkan ego sektoral.
E. Analisis Yuridis Terhadap Hukum Investasi Asing
Hambatan Hambatan Dalam Melakukan Investasi di Indonesia
Kesulitan Indonesia dalam proses recovery ekonominya adalah permasalahan yang
tidak terselesaikan dalam proses investasi. Negara lain yang mengalami krisis yang sama
dengan Indonesia seperti,Thailand,Korea Selatan,dan Malaysia telah memasuki proses
pertumbuhan ekonomi ,tidak demikian dengan Indonesia (Ermida, 2018).
Secara teoritis faktor eksternal yang dipelajari investor asing adalah bagaimana
tingkat daya saing negara tersebut,misalnya Indonesia dibandingkan dengan negara negara
lainya.Tingkat daya saing suatu negara merefleksikan bagaimana resiko berinvestasi di
negara tersebut (country risk). Perhitungan tingkat daya saing negara negara di dunia