How to cite:
Porman Hutabarat & Markoni (2022). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Investasi Asing di
Indonesia setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Syntax
Admiration, 3(12).
https://doi.org/10.46799/jsa.v3i12.522
E-ISSN:
2722-5356
Published by:
Ridwan Institute
Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Investasi Asing di Indonesia setelah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Porman Hutabarat, Markoni
Universitas Esa Unggul, Indonesia
Jurnal Syntax Admiration
Vol. 3 No. 12 Desember 2022
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356
Sosial Teknik
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
6 Desember 2022
Direvisi
13 Desember 2022
Disetujui
20 Desember 2022
Investasi adalah salah satu faktor penting dalam pembangunan
suatu negara. Negara dituntut untuk mengatur sebaik-baiknya agar
investasi bertumbuh dan memberikan dampak positif bagi
masyarakat. Proses perijinan dalam investasi yang seharusnya cepat
dan mudah ternyata berbelit-belit tidak efektif dan efisien baik dari
segi waktu dan biaya yang tinggi. Pemerintah berupaya untuk
menghadirkan Investasi asing dengan melakukan reformasi
kemudahan berusaha dengan pembenahan regulasi yang dianggap
mempersulit kehadiran investor. Undang-Undang Cipta Kerja
menjadi salah satu terobosan hukum untuk menyederhanakan
berbagai undang-undang. Dengan metode Omnibus Law ada 78
undang-undang direvisi sekaligus menjadi satu Undang-Undang
Cipta Kerja yang mengatur multi sektor yang terbagi atas 11 cluster
yaitu: penyederhanaan perijinan, persyaratan Investasi,
ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan
riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi,
kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan
proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Undang-Undang Cipta
Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan
mewujudkan perlindungan hukum dalam mendorong investasi
untuk mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan
kebijakan pusat dan daerah, memberi kemudahan berusaha,
mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih dan
menghilangkan ego sektoral. Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis yang dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, bahan
penelitian merupakan kepustakaan atau studi dokumen yang
dilakukan pada peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan
pelaksanaanya membuat sinkronisasi dan kolaborasi dengan
penyederhanaan regulasi untuk kemudahan proses dalam
berinvestasi.Investor mendapat perlindungan hukum dan realisasi
investasi bertumbuh positif.
Kata kunci:
Pelindungan Hukum,
Investasi Asing, Cipta Kerja.
Keywords:
Legal Protection, Foreign
Investment, Job Creation.
ABSTRACT
Investment is one of the important factors in the development of a
country. The state is required to regulate as well as possible so that
investment grows and has a positive impact on society. The
investment licensing process, which should be quick and easy, turns
out to be convoluted, ineffective and inefficient both in terms of time
and high costs. The government is trying to attract foreign
investment by reforming the ease of doing business by revamping
regulations that are considered to make it difficult for investors to
Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Investasi Asing di Indonesia
setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022 1587
Pendahuluan
Investasi adalah salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Melalui
investasi baik investasi asing maupun dalam negeri mampu menggerakkan pertumbuhan
ekonomi suatu negara (Yuliana, 2010). Sehingga negara dituntut untuk mengatur sebaik
baiknya agar investasi bertumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, bangsa
dan negara. Kewajiban negara mengatur investasi karena kompleksitas sifat investasi dan
memberi dampak terhadap banyak aspek, seperti masalah pertanahan, tenaga kerja,
permodalan, perpajakan dan berbagai aspek lainya. Pembangunan ekonomi nasional dan
upaya mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia memerlukan investasi untuk
mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi
yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri (Fitria, 2016) dan (Nagel, 2020). Upaya
pemerintah untuk mendorong investasi ini yang menjadi latar belakang lahirnya Undang
Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Keuangan, 2016). Undang Undang
ini menggantikan Undang Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman modal dalam Negeri
dan Undang Undang No.8 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu terobosan
hukum untuk menyederhanakan berbagai Undang Undang (Prasetyo, 2022). Dengan metode
Omnibus Law ada 78 undang Undang dan lebih dari 1200 Pasal direvisi sekaligus menjadi
satu Undang Undang Cipta Kerja yang mengatur multi sector yang terbagi atas 11 cluster.
Cakupan Undang Undang Cipta Kerja meliputi: a. Peningkatan ekosistim Investasi dan
kegiatan berusaha, b. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, c.
Kemudahan,pemberdayaan ,dan perlindungan Koperasi dan UMK-M, d. Peningkatan
investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Melalui undang-undang cipta Kerja bisa dilaksanakan penyederhanaan regulasi
sehingga mudah dijalankan. Banyak regulasi yang berlebihan dan kebijakan yang tidak
attend. The Job Creation Law is one of the legal breakthroughs to
simplify various laws. Using the Omnibus Law method, 78 laws
have been revised to become one Job Creation Law which regulates
multi-sectors which are divided into 11 clusters, namely:
simplification of permits, investment requirements, employment,
land acquisition, ease of doing business, research and innovation
support, government administration , imposition of sanctions,
facilitating the empowerment and protection of MSMEs, investment
and government projects, and economic zones. The Job Creation
Law is useful for improving the investment climate and realizing
legal protection in encouraging investment to accelerate economic
transformation, align central and regional policies, provide ease of
doing business, overcome overlapping regulatory problems and
eliminate sectoral egos. This research is a descriptive analysis
carried out using a normative juridical approach, the research
material is literature or document studies carried out on statutory
regulations. Based on the research results, it is known that the Job
Creation Law and its implementing regulations create
synchronization and collaboration with simplified regulations to
facilitate the investment process. Investors receive legal protection
and investment realization grows positively.
Porman Hutabarat, Markoni
1588 Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022
efisien serta undang undang yang bersifat sektoral dan tidak sinkron sehingga tidak ada
kepastian hukum. Penyederhanaan atau terobosan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan
kemudahan berusaha dan menghadirkan investor asing di Indonesia. Selanjutnya untuk
melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan pelaksanaan yang terkait langsung dengan perijinan berusaha yaitu: Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
Resiko. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan
Berusaha di Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
(Supancana, 2006).
Sejumlah pakar ekonomi mengkaitkan perusahaan multi nasional (PMN) (Haikal,
2019) ke negara berkembang untuk lebih membuka diri bagi investasi asing. Mereka pada
umunya bersepakat bahwa negara berkembang mengiginkan investasi asing karena manfaat
langsung yang dapat dirasakan dari kehadiran PMN. Dampak positif PMN yakni pertama
memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi suatu negara, kedua menciptakan lapangan
baru dan ketiga modal yang dibawa oleh PMN dapat memperbaiki neraca pembayaran negara
berkembang.13
Dengan demikian perlu dicari hubungann antara motif investor mencari untung dengan
tujuan negara penerima modal yakni usaha untuk mencapai tujuan pembangunan
nasionalnya. Agar investor mau menanamkan modalnya maka pemerintah harus
menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas lainya. Sebagai konsekuensi maka
pemerintah perlu menyelenggarakan perencanaan dengan mantap, termasuk menetapkan
kebijakan pelaksanaan dan pengawasan yang efektif sehingga tercapai tujuan pembangunan
nasional. Dengan pendekatan ini maka peran investor dapat diarahkan ke prioritas
pembangunan. Dengan pendekatan semacam ini, maka teori pembangunan merupakan satu
proses kerja sama dan bukan masalah ketergantungan dan bukan pula masalah pertentangan
kepentingan.
Dengan demikian kehadiran investor asing membawa manfaat bagi Indonesia sebagai
penerima modal untuk kelangsungan pembangunan, disisi lain investor yang hendak
menanamkan modalnya juga tidak lepas dari orientasi bisnis yaitu modal yang diinvestasikan
aman dan bisa hasilkan keuntungan. Maka bila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi
asing perlu menciptakan iklim usaha yang sehat, dilihat dari perspektif hukum ada aturan
yang jelas sebagai jaminan kepastian hukum. Dengan adanya Undang Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada kepastian hukum menyangkut (Sadtyanto & Atmanti,
2021):
Pertama; Kepastian jenis dan bentuk ijin sesuai kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kedua; Kepastian persyaratan dan standar perijinan
sesuai yang ditentukan. Ketiga; Kepastian waktu penyelesaian sesuatu jenis perijinan dan
dapat dipercepat dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perijinan tidak diselesaikan oleh
pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan. Keempat; Kepastian lokasi kegiatan karena
sebagian lokasi telah berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW)digital yang dapat diakses pelaku usaha.
Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Investasi Asing di Indonesia
setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022 1589
Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif analisis.
Penelitian dilakukan secara pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan
peraturan dan literatur literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.15 Dalam
penelitian normatif yang diteliti hanya sumber kepustakaan atau bahan sekunder, yang
mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Sumber kepustakaan atau
bahan sekunder yang dimaksud diantaranya adalah peraturan perundang undangan,
penggunaan pendekatan yuridis, asas asas dan perbandingan hukum. Penelitian yuridis
normatif ini merupakan penelitian kepustakaan berdasarkan bahan sekunder dan bersifat
kualitatif.
Jenis penelitian normatif ini menggunakan pendekatan yuridis (Benuf & Azhar, 2020),
asas asas hukum dan perbandingan hukum yang menggunakan perkembangan dalam Hukum
Investasi dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari sifatnya penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif yaitu penelitian yang
menggambarkan apa adanya tentang suatu keadaan.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang
undangan (statute-approach). Disamping itu,untuk mendukung pendekatan perundang
undangan tersebut, digunakan pula pendekatan analisis (analytical approach). Pendekatan
perundang undangan digunakan dari beberapa undang undang dibidang investasi sebelum
adanya undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Keputusan Menteri.
Dalam penelitian normative ini penulis mengumpulkan bahan baik dari perpustakaan,
pusat dokumentasi, maupun media cetak dan media elektonik yang terdiri dari:
a. Sumber Hukum Primer, yaitu sumber berupa peraturan perundang undangan yang
memiliki daya ikat terhadap masyarakat dan terkait dengan Hukum Investasi. Sumber
hukum primer yang digunakan antara lain Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
b. Sumber Hukum Sekunder, yaitu bahan bahan yang memberikan informasi atau hal hal
yang berkaitan dengan isi sumber primer serta implementasinya seperti buku buku,
makalah, artikel ilmiah, laporan penelitian, modul seminar, tesis dan disertasi yang terkait
dengan hukum Investasi.
c. Sumber Hukum Tertier, yaitu bahan bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap sumber primer atau sumber sekunder.
Hasil dan Pembahasan
A. Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pengaturan Investasi di Indonesia
Menurut (Fuady & Hukum, 2013) dan (Del Grande et al., 2014), Dasar Hukum
Investasi di Indonesia diawali dengan pemberlakuan Undang Undang No.78 tahun 1958
tentang Penanaman Modal Asing yang dalam pelaksanaanya mengalami kemandekan.
Porman Hutabarat, Markoni
1590 Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022
Kemudian pada Tahun 1967 diterbitkan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang
Penananaman Modal Asing yang kemudian di ubah dengan Undang Undang Nomor 11
tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan undang undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri sebagaimana kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan Undang Undang Nomor 6 tahun 1968.
B. Pembaharuan Hukum Investasi
Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami persaingan yang semakin meningkat
dalam menarik investasi terutama investasi asing. Untuk itu bangsa Indonesia harus
mampu membangun iklim usaha yang kondusif, yaitu memelihara kestabilan makro
ekonomi serta terjaminya kepastian hukum dan kelancaran penanaman modal yang efisien.
Disamping itu pemerintah Daerah bersama dengan Instansi atau Lembaga terkait harus
lebih diberdayakan lagi.
C. Perubahan Penting Dalam Hukum Investasi
Perubahan Undang Undang Penanaman Modal bertujuan untuk penyempurnaan
peraturan hukum di bidang Investasi demi tercapainya kepastian hukum. Undang-Undang
Penanaman Modal Nomor. 25 Tahun 2007 menjanjikan beragam insentif, pelayanan,
jaminan bagi investor, yang diharapkan bisa mengundang banyak investor. Dari 40 (empat
puluh) Pasal Undang Undang Penanaman Modal Nomor. 25 Tahun 2007, cukup banyak
materi yang mengatur pemberian fasilitas atau jaminan kepastian berusaha kepada para
investor. Pemberian fasilitas fasilitas tersebut merupakan perubahan yang sangat penting
dari undang undang Penanaman Modal yang diharapkan dapat menarik investor.
D. Undang Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang Undang cipta Kerja yang disahkan dan dan diundangkan menjadi Undang
undang pada tanggal 2 November 2020, merupakan Undang Undang yang menerapkan
konsep Omnibus law. Dengan Teknik Omnibus law,sekitar 78 undang Undang dan lebih
dari 1200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu Undang undang Cipta Kerja
yang mengatur multisektor.
Undang Undang Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim Investasi dan
mewujudkan perlindungan hukum dalam mendorong Investasi dengan tujuan (Juwana,
1945) untuk: Mempercepat transformasi ekonomi, Menyelaraskan kebijakan pusat dan
daerah, Memberi kemudahan berusaha, Mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih
dan Menghilangkan ego sektoral.
E. Analisis Yuridis Terhadap Hukum Investasi Asing
Hambatan Hambatan Dalam Melakukan Investasi di Indonesia
Kesulitan Indonesia dalam proses recovery ekonominya adalah permasalahan yang
tidak terselesaikan dalam proses investasi. Negara lain yang mengalami krisis yang sama
dengan Indonesia seperti,Thailand,Korea Selatan,dan Malaysia telah memasuki proses
pertumbuhan ekonomi ,tidak demikian dengan Indonesia (Ermida, 2018).
Secara teoritis faktor eksternal yang dipelajari investor asing adalah bagaimana
tingkat daya saing negara tersebut,misalnya Indonesia dibandingkan dengan negara negara
lainya.Tingkat daya saing suatu negara merefleksikan bagaimana resiko berinvestasi di
negara tersebut (country risk). Perhitungan tingkat daya saing negara negara di dunia
Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Investasi Asing di Indonesia
setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022 1591
biasanya dilakukan oleh Lembaga internasional terkemuka seperti Center of International
Development (CID) Jenewa, Swiss dan International Institute for Management (IIM)
Lausanne, Swiss. Setiap tahun kedua Lembaga tersebut menerbitkan tingkat daya saing
dari negara negara yang menjadi tujuan investasi seluruh dunia, yang sebagai negara
sekaligus menjadi acuan bagi investor asing diseluruh dunia. Metode penentuan tingkat
daya saing tersebut dilakukan melalui sebuah Analisa tentang bagaimana kemampuan
suatu negara mengembangkan diri sebagai tempat yang memberikan daya saing kepada
berbagai jenis usaha.
Dengan demikian permasalahan ataupun hambatan dalam investasi yang akan
mempengaruhi perkembangan investasi di Indonesia adalah kondisi makro seperti yang
digambarkan diatas. Namun tentu juga stabilitas makro country risk yang tinggi, dan
lemahnya penegakan hukum secara nasional tidak akan mempengaruhi secara mutlak
dalam perkembangan investasi di daerah yang disebabkan oleh proses penyelenggaraan
desentralisasi pemerintahan. Dengan demikian masih terdapat kemungkinan bila
pemerintah mampu menata iklim investasinya dengan baik,maka kemungkinan negara ini
akan dapat menarik minat investor.
F. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Asing Menurut Ketentuan Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Agar orang atau Badan Hukum mau berinvestasi di Indonesia maka bermacam
macam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil
atau margin yang diinginkanya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif
bagi usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana
penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal
besar dan expertise yang tinggi kepada investor asing. Misalnya dibuat Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di daerah dalam rangka mendorong peningkatan
penanaman modal di daerah. Pemberian kemudahan dalam hal ini misalnya penyediaan
fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanaman modal dalam rangka mendorong
peningkatan peningkatan penaman modal di daerah.
Selain kemudahan tersebut diatas, bentuk perlindungan hukum terhadap investor
asing yang menanamkan modalnya di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Indonesia
untuk lebih meningkatkan kepercayaan investor asing ,yaitu dengan membuat perjanjian
bilateral dengan berbagai negara asal investor. Perjanjian investasi (RETNOWATI, 2017)
ini melahirkan beberapa prinsip yang umum berlaku dalam tata pergaulan internasional.
Prinsip tersebut adalah: Prinsip A national treatment clause, artinya setiap pihak akan
memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak yaitu pihak tuan rumah dan pihak
penanam modal. Kedua, Prinsip A most favoured nation clause,artinya pihak tuan rumah
ataupun pihak penanam modal asing,tidak akan mendapatkan perlakuan yang kurang
dibandingkan dengan pihak lain.
G. Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan pasal 185 undang Undang cipta Kerja, yang mengamanatkan
penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang Undang Cipta
Porman Hutabarat, Markoni
1592 Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022
kerja mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020 (Hanifah, 2021). Pemerintah telah
menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentan
Cipta Kerja. Peraturan pelaksanaan yang pertama diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan
Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yaitu PP Nomor 73 tahun 2020
tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 tahun 2020 Tentang Modal
Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Kesimpulan
Setelah berlakunya Undang Undang CiptaKerja proses Investasi dipercepat dan
dipermudah. Norma, standar, dan kriteria perijinan Investasi dilaksanakan melalui sistim
Online single Submision (OSS). Segala kegiatan Investasi yang akan dilaksanakan akan
mengacu pada satu sistim yang berlaku secara Nasional. Setiap bidang terintegrasi
sepenuhnya melalui satu pintu yaitu sistim OSS sehingga terpadu,efisien dan efektif untuk
mempermudah Investasi. Proses perijinan kegiatan usaha diubah dari berbasis ijin ke berbasis
resiko. Hanya kegiatan beresiko tinggi yang wajib berijin, kegiatan beresiko menengah
memakai standar, kegiatan beresiko rendah cukup mendaftar untuk mendapat Nomor Induk
Berusaha (NIB). NIB berlaku selamanya. Proses perijinan dan persyaratan Investasi yang
dipermudah dan cepat, akan membuat calon Investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.
Melalui Undang Undang Cipta kerja ini Investor mendapatkan perlindungan hukum
dengan adanya kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan baik dalam proses
perijinan maupun pasca perijinan. Pemerintah mengharmonisasikan dan mensinkronisasi
berbagai regulasi,setiap undang undang dan peraturan yang berhubungan dengan Investasi
harus mematuhi ketentuan Investasi berdasarkan undang Undang Cipta Kerja. Sehingga
Investor terlindungi dari beban Regulasi yang berlebihan dan kebijakan tidak efisien serta
undang undang yang bersifat sektoral dan tidak sinkron serta biaya tinggi. Dengan adanya
Perlindungan hukum maka Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
mendapatkan respon positif dari Investor Asing, dan mempercayai Indonesia sebagai negara
yang potensial untuk berinvestasi. Hal ini dapat dilihat sejak berlakunya undang Undang
Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA)
sepanjang tahun 2021 mencapai Rp.450 triliun atau tumbuh 10 % dari tahun 2020 sedangkan
Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp.477 triliun atau tumbuh 8,1 % dari
tahun 2020.
Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Investasi Asing di Indonesia
setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022 1593
BIBLIOGRAFI
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen
mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 2033. Google
Scholar
Del Grande, F., Santini, F., Herzka, D. A., Aro, M. R., Dean, C. W., Gold, G. E., & Carrino, J. A.
(2014). Fat-suppression techniques for 3-T MR imaging of the musculoskeletal
system. Radiographics: A Review Publication of the Radiological Society of North
America, Inc, 34(1), 217. Google Scholar
Ermida, P. N. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk
Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing. Google Scholar
Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03). Google Scholar
Fuady, M., & Hukum, T. B. D. (2013). Kencana Prenadamedia Group. Jakarta, Edisi
Pertama. Google Scholar
Haikal, M. H. (2019). Kebijakan Censorship Tiongkok Terhadap Perusahaan
Multinasional Dalam Bidang Ict (Information Communication Technologies)(Studi
Kasus Google Inc.). Global Political Studies Journal, 3(1), 7389. Google Scholar
Hanifah, I. (2021). Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan
rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1),
168173. Google Scholar
Juwana, H. (1945). Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan
Investasi. Jakarta: BPHN. Google Scholar
Keuangan, O. J. (2016). Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. Google Scholar
Nagel, J. (2020). Peningkatan SDM Indonesia yang Berdaya Saing melalui Pendidikan di
Era Transformasi Digital dan Teknologi yang Berkelanjutan. Prosiding Seminar
Nasional Sains Dan Teknologi Terapan, 1(1), 3138. Google Scholar
Prasetyo, P. (2022). Tinjauan yuridis terhadap keberlakuan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020. UIN Sunan Gunung Djati bandung. Google Scholar
RETNOWATI, M. R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perjanjian Investasi
Online. UNKNOWN. Google Scholar
Sadtyanto, F. A., & Atmanti, H. D. (2021). Analisis Efisiensi Industri Manufaktur Mikro
Dan Kecil Berdasarkan Kbli Tahun 2010-2019. Jurnal Smart, 1(2), 18. Google
Scholar
Porman Hutabarat, Markoni
1594 Syntax Admiration: Vol. 3, No. 12 Desember 2022
Supancana, I. B. R. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di
Indonesia. Ghalia Indonesia. Google Scholar
Yuliana, I. (2010). Investasi produk keuangan syariah. UIN-Maliki Press. Google Scholar