Volume 4, No. 3 Maret 2023
p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 2722-5356
PENGEMBANGAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM MENUMBUHKAN SIKAP ANTIKORUPSI MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI PLN
Yuliansyah, Jumiati, Sri Yayi
Fakultas Ketenagalistrikan
dan Energi Terbarukan
IT-PLN, DKI Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected] pln.ac.id
Abstrak: ��������
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui keefektifan penambahan materi antikorupsi pada matakuliah pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi dalam menumbuhkan sikap antikorupsi bagi mahasiswa Institut Teknologi PLN. Penelitian ini� menggunakan metode� survey-deskriptif korelasional yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai data, dengan tahapan studi pendahuluan dilakukan dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Tahap pengembangan dilakukan dengan ujicoba terbatas pada pengajaran konvesional dosen dengan menerapkan metode eksprimen (single oneshot case study). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengembangan nilai-nilai pendidikan Pancasila dapat berkontribusi secara signifikan dalam menumbuhkan sikap antikorupsi pada mahasiswa.
Nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keadilan, dan semangat gotong
royong dianggap penting dalam membentuk sikap antikorupsi. Selain itu, peran
institusi pendidikan dan lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh dalam membentuk sikap antikorupsi pada mahasiswa. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan nilai-nilai pendidikan Pancasila
sangat penting dalam menumbuhkan sikap antikorupsi pada mahasiswa.
Nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keadilan, dan semangat gotong
royong dapat membentuk karakter dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki semangat gotong royong dalam menjaga kejujuran
dan memerangi korupsi.
�����������������������������������������������������������������������
Kata Kunci: Antikorupsi; Pancasila; Pendidikan; Korupsi.
Abstract:
This study aims to determine
the effectiveness of adding anti-corruption material to Pancasila education
courses in universities in fostering anti-corruption attitudes for PLN
Institute of Technology students. This research uses a correlational survey-descriptive
method, namely research conducted to obtain information about data, with the
preliminary study stages carried out with a quantitative descriptive approach.
The development stage is carried out with limited trials on conventional
teaching of lecturers by applying experimental methods (single oneshot case study). The results showed that the
development of Pancasila educational values can contribute significantly in
fostering anti-corruption attitudes in students. Values such as honesty,
integrity, responsibility, fairness, and the spirit of mutual assistance are
considered important in shaping anti-corruption attitudes. In addition, the
role of educational institutions and the surrounding environment is also very
influential in shaping anti-corruption attitudes in students. It can be
concluded that the development of Pancasila educational values is very
important in fostering anti-corruption attitudes in students. Values such as
honesty, integrity, responsibility, fairness, and the spirit of mutual assistance
can shape character and behavior that is honest, responsible, fair, and has the
spirit of mutual assistance in maintaining honesty and fighting corruption.
Keywords: Anti-corruption; Pancasila; Education; Corruption.
Article History�����������
Diterima��������� :
05 Maret 2023
Direvisi����������� :
Publish������������ :
�����������
PENDAHULUAN
Selain gaji yang rendah, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah
untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya. Namun, kenyataannya korupsi juga dilakukan oleh orang yang sudah
kaya. Korupsi terus terjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan negara
Tak semudah diucapkan,
komitmen pemberantasan korupsi memang berat untuk dilakukan.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi dicanangkan di setiap periode pemerintahan negara ini. Beberapa referensi
menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan
yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu
Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut
Perjalanan panjang memberantas korupsi seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga
negara yang memiliki tugas
dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi. Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin, namun rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam pemberantasan
korupsi. Harapan dan keinginan
kuat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi telah
disandarkan di pundak pemimpin baru negara ini yang akan memulai
perjalanan panjangnya di
masa mendatang. Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai
sejarah baik atas panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan.
Meskipun sebelumnya, ini dibilang terlambat
dari agenda yang diamanatkan
oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU KPK
salah satunya juga disebabkan
oleh persolan internal yang melanda
system politik di Indonesia pada era reformasi.
Fakta empirik dari
hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh
negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal
pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain. Tindak pidana korupsi digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Tindak pidana korupsi termasuk ke dalam golongan
tindak pidana khusus, sehingga memerlukan langkah-langkah yang khusus untuk memberantasnya
Hukum positif Indonesia mengatur
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai upaya pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran tindak pidana ini
tampaknya belum memperoleh hasil yang signifikan
Ekstensifikasi ditempuh
dengan mencari solusi dalam memecahkan
masalah dengan menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat khususnya aparatur negara. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas aparatur , peningkatan kesejahteraan, pembinaan mental spriritual, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan, serta penegakan hukum atau law enforcement. Beberapa hal yang menurunkan tingkat kesadaran antikorupsi juga perlu dihindari, seperti prasangka negatif dari masyarakat
terhadap ketidakterbukaannya
pemerintah terhadap penggunaan uang. Selain itu, minimnya informasi
mengenai transparasi anggaran akan menumbuhkan
kecurigaan dan kurangnya dukungan pembangunan dari masyarakat. Kualitas moral dan integritas individu juga berperan penting dalam peyebab
korupsi di Indonesia dari faktor internal. Adanya sifat serakah dalam
diri manusia dan himpitan ekonomi serta self-esteem yang rendah dapat membuat seseorang
melakukan korupsi
Media memiliki peran
yang penting dalam kehidupan saat ini karena hampir
semua kalangan masyarakat mempunyai akses ke media sehingga pendistribusian informasi atau sosialisasi menjadi lebih mudah
Generasi muda dapat memanfaatkan media sebagai sarana untuk mensosialisasikan gerakan antikorupsi kepada masyarakat sebagai upaya untuk
meningkatkan kesadaran pentingnya kejujuran. Misalnya, membuat konten di media sosial yang mengangkat topik tentang korupsi membawa petaka. Konten yang diangkat dapat berupa kemiskinan
rakyat akibat korupsi yang dilakukan pejabat, pentingnya sikap jujur dan kerja keras untuk membangun
bangsa sebagai bentuk pengabdian kepada negara secara sukarela dan penuh kesadaran. Untuk mempromosikan media sosial tersebut, kita juga dapat menyelenggarakan
acara-acara yang menarik bagi
kalangan pemuda, seperti
acara color-run atau marathon yang notabenenya didominasi oleh kawula muda. Di sela-sela acara tersebut, kita dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat betapa pentingnya sikap jujur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan penambahan materi antikorupsi pada matakuliah pendidikan Pancasila
di perguruan tinggi dalam menumbuhkan sikap antikorupsi bagi mahasiswa Institut Teknologi PLN. Adapun manfaat penelitian adalah membentuk karakter dan sikap antikorupsi pada mahasiswa, sehingga mereka memiliki kepekaan terhadap kecurangan dan pelanggaran moral, serta memiliki komitmen yang kuat dalam mencegah
dan memerangi korupsi.
METODE
Penelitian ini�
menggunakan metode� survey-deskriptif
korelasional yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh informasi
mengenai data, dengan tahapan studi pendahuluan dilakukan dengan pendekatan
deskriptif kuantitatif. Tahap pengembangan dilakukan dengan ujicoba terbatas
pada pengajaran konvesional dosen dengan menerapkan metode eksprimen (single
oneshot case study).
Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka
berupa nilai evaluasi mahasiswa dan kuisioner yang dikumpulkan setelah uji coba
beberapa kali. Selain itu melalui internet dan buku-buku literatur yang relevan
dengan penelitian ini. Sedangkan data primer berupa� nilai pemahaman tentang Pendidikan
Pancasila� dan budaya antikorupsi dengan
cara post test� dan kuisioner yang
disebar ke objek penelitian.
Data yang akan diolah dalam penelitian ini adalah
data hasil belajar mahasiswa yang menempuh matakuliah Pendidikan Pancasila yang
dirancang dengan menyelipkan materi budaya antikorupsi, serta hasil pengamatan
terhadap objek yang sudah disusun berupa sikap yang tersusun dalam daftar pertanyaan
dan penyataan, untuk mahasiswa Institut Teknologi PLN. Uji statistik deskriptif
dilakukan dengan software SPSS. Kegiatan penelitian ini akan dilaksanakan
selama 12 bulan dimulai dari Oktober 2021 sampai Oktober 2022 dengan objek
penelitian adalah mahasiswa semester Ganjil Angkatan 2021 dari program studi
teknik Elekto dengan cara mengambil sampel secara acak. Tempat penelitian
adalah kampus Institut Teknologi PLN, atau tepatnya di jalan Lingkar Luar Barat
Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
A.
Pembelajaran Pendidikan
Pancasila Saat ini
Pembelajaran sikap antikorupsi dalam pendidikan tinggi dilakukan dengan menambahkan dan mengintegrasikan muatan materi dalam mata
kuliah MKDU maupun dalam mata kuliah
lainnya sehubungan dengan implementasi general education,namun sampai saat ini pelaksanaanya
belum maksimal,bahkan banyak perguruan tinggi� tidak memasukan sebagai bahan materi
kuliah,dengan alasan akan dipelajari oleh jurusan bidang tertentu.
1.
Pemilihan Sampel dan Pengujian
Pada tahapan ini dilakukan dengan
cara tindakan yang khusus, yang bertujuan menyelesaikan masalah yaitu melalui telaah
teoritis sebelumnya secara nyata supaya
segera mendapatkan solusi yang terbaik untuk memecahkan masalah.
2.
Pengelompokan dengan jumlah tertentu
Uji coba menggunakan 10 mahasiswa yang diambil secara random. Selanjutnya 10 mahasiswa tersebut diminta untuk menilai kecepatan
pemahaman terhadap pelajaran Pancasila tanpa disisipi materi antikorupsi, dan hasil belajarnya, kemudian dievaluasi lagi dengan pengajaran Pendidikan
Pancasila yang ditambahkan materi
sikap antikorupsi.�
3.
Ujicoba Lebih Komplek dan Luas
Peningkatan dari uji coba 10 mahasiswa ditingkatkan ke satu kelas,
dilanjutkan ke tingkat yang lebih luas yaitu seluruh
kelas pada jurusan Teknik Elektro di lingkup Institut Teknologi PLN. Berikut tabel data pengajaran Pendidikan Pancasila sebelum
ditambahkan materi sikap antikorupsi.
Tabel 1
Pengajaran Pendidikan
Pancasila Tanpa Materi Antikorupsi
No. Responden |
Skor untuk Butir No: |
Jumlah |
||
a |
b |
c |
||
1 |
2 |
1 |
1 |
4 |
2 |
1 |
3 |
1 |
5 |
3 |
2 |
1 |
1 |
4 |
4 |
2 |
2 |
2 |
6 |
5 |
1 |
1 |
1 |
3 |
6 |
2 |
1 |
1 |
4 |
7 |
1 |
2 |
1 |
4 |
8 |
1 |
3 |
1 |
5 |
9 |
2 |
1 |
1 |
4 |
10 |
1 |
2 |
2 |
5 |
Jumlah |
15 |
18 |
11 |
44 |
Keterangan:
�� a �������� =��������� pemahaman terhadap materi pendidikan Pancasila
�� b��������� =��������� antikorupsi
�� c��������� =��������� hasil belajar
Uji keefektifan tambahan materi sikap antikorupsi pada matakuliah Pendidikan Pancasila dengan
instrumen penelitian yang ditekankan pada 3(tiga) indikator kepada 10 mahasiswa yang telah diajar dengan metode
lama pada materi Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi. Berdasarkan instrument tersebut diberikan nilai efektivitas metode mengajar dengan materi lama dan pengajaran yang ditambahkan materi antikorupsi,� berdasarkan kecepatan pemahaman terhadap materi perkuliahan, perubahan kreativitas, dan hasil belajar. Rentang skor setiap
indikator adalah sebagai berikut. Kecepatan pemahaman: sangat cepat (4),cepat (3), agak cepat (2), lambat (1). Kreativitas sangat tinggi (4), tinggi (3), agak tinggi (2), renda (2). Hasil belajar sangat tinggi (4), tinggi (3), agak tinggi (2), rendah (1).
Gambar 1 Instrumen Untuk Mengukur Efektivitas Penambahan Materi Antikorupsi
Penghitungan rata-rata efektivitas pengajaran materi Pendidikan Pancasila tanpa
materi antikorupsi dan pengajaran dengan tambahan materi Antikorupsi langkah awal yang harus ditentukan adalah skor kritorium/ideal untuk system kerja tersebut. Perolehan Skor ideal:
4x3x10 =120 (4=skor tertinggi,
3=tiga butir instrument;10=jumlah responden). Dilanjutnya skor ideal untuk setiap butir
instrument=4x10=40 (4 skor tertinggi;
jumlah responden 10 mahasiswa.� Tabel 5.1 menunjukan jumlah data =44. Dengan demikian efektivitas pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi secara keseluruhan =44:120=0,36 atau 36%
dari kriteria yang diharapkan. Kefektivitas mengajar tanpa tambahan materi berdasarkan kecepatan pemahaman materi perkuliahan=15:40=0,375 atau 37,5
dari kriteria yang diharapkan. Selanjutnya bila dilihat dari
aspek tambahan materi antikorupsi =18:40=0,45 atau 45% dari criteria yang diharapkan. Bila dilihat dari aspek hasil
belajar=11:40=0,275 atau
27,5 dari kriteria yang diharapkan. Jadi efektivitas materi Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi terendah pada aspek hasil belajar
mahasiswa mencapai 27,5% dari yang diharapkan. Untuk menghitung efektivitas tambahan materi antikorupsi seperti menghitung efektivitas mengajar tanpa tambahan materi antikorupsi. Skor ideal untuk seluruh system
=4x3x10=120.Skor ideal setiap butir=4x10=40.
Tabel 3
Pengajaran Dengan Tambahan Materi Antikorupsi
Dari data tersebut dapat diperoleh informasi kefektivitasan pengajaran matakuliah Pendidikan
Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi�� secara keseluruhan=97:120=0,808 atau
80,8% dari kriteria yang diharapkan.� Perhitungan ini memperlihatkan adanya perbedaaan efektivitas antara pengajaran materi Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi dengan pengajaran yang ditambah materi antikorupsi, yaitu efektivitas pengajaran tanpa tambahan materi antikorup= 36% dari yang diharapkan, dan pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi =80,8% dari yang diharapkan. Penghitungan pada aspek kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan =37:40=0,925 atau 9,25% dari yang diharapkan. Pemahaman antikorupsi mahasiswa =24:40=0,60
atau 60% dari yang diharapkan. Hasil belajar=36:40=0,90
atau 90% dari yang diharapkan.� Perolehan prosentase baru mencapai 60% efektivitas pengajaran Pendidikan
Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi dan yang terendah adalah pada aspek pemahaman antikorupsi mahasiswa.
Tabel 4
Perbandingan Pengajaran Tanpa Tambahan Materi Antikorupsi dan Tambahan Materi Antikorupsi
Pengajaran Tanpa Tambahan Materi Antikorupsi |
Aspek-Aspek Kinerja Sistem
|
Pengajaran Dengan Tambahan Materi Antikorupsi |
37,55 |
Kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap pelajaran |
92,5% |
45.0% |
Dengan tambahan materi antikorupsi |
60.0% |
27.5% |
Hasil belajar |
90.0% |
36.0% |
Rata-rata |
80.8% |
Efektivitas pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi� jauh lebih tinggi
pemahaman mahasiswa tentang antikorupsi dibandingkan pemahaman antikorupsi mahasiswa tanpa tambahan materi antikorupsi� di pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila, hal
ini bisa dilhat pada tabel 4.Perbandingan pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi dan tambahan materi antikorupsi Rata-rata efektivitas pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi =36,0% dan dengan tambahan materi antikorupsi
80,8%.Kecepatan pemahaman antikorupsi
mahasiswa terhadap pembelajaran tanpa tambahan materi antikorupsi =37,5% dan tambahan materi antikorupsi 92,5%. Pemahaman mahasiswa yang diajar tanpa tambahan
materi antikorupsi =45% dan
tambahan materi antikorupsi 60%. Hasil belajar mahasiswa yang diajar tanpa tambahan materi antikorupsi d27,5% dan dengan tambahan materi antikorupsi� 90%. Berdasarkan
data tersebut terlihat bahwa penambahan materi antikorupsi pada pengajaran matakuliah Pendidikan
Pancasila dapat meningkatkan
kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap kesadaran membayar antikorupsi dari 37,5% menjadi 92,5%. Pemahaman antikorupsi mahasiswa dari 45% menjadi 60% dan hasil belajar mahasiswa
dari 27,5% menjadi 90%. Simpulannya, penambahan materi antikorupsi pada perkuliahan Pendidikan Pancasila lebih
efektif dibandingkan dengan pemahaman mahasiswa terhadap antikorupsi pada perkuliahan tanpa tambahan materi antikorupsi�
Signifikasi perbedaan pengajaran Pendidikan
Pancasila dalam menumbuhkan
kesadaran antikorupsi tanpa tambahan materi antikorupsi dengan Pengajaran Pendidikan
Pancasila yang diprogramkan dengan
tambahan materi antikorupsi, dapat dibuktikan dengan uji secara statistik melalui t-test berkolerasi. Dapat digunakan rumus sebagai berikut.
Rumus
Keterangan:
����������������
�X_1 :� Rata-rata sampel (tanpa tambahan
materi antikorupsi )
����������������
�X_2:� Rata-rata sampel 2 (dengan tambahan materi antikorupsi)
����������������
S1:� Simpangan
baku sampel 1 (tanpa tambahan materi antikorupsi)
��������������
��S2:� Simpangan baku sampel 2 (dengan tambahan materi antikorupsi)
����������������
〖S_1〗^2:� Varians sampel 1
����������������
〖S_2〗^2:� Varian sampel 2
����������������
R:� Korelasi
antara data dua kelompok
Penggunaan rumus tersebut, dapat dilakukan dengan mencari terlebih dahulu korelasi nilai efektivitas pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi dan pengajaran. Setelah didapat nilai pembanding kemudian dikorelasikan dengan nilai Pendidikan Pancasila
dengan tambahan materi antikorupsi, rata-rata, simpangan baku dan varians. Korelasinya adalah nilai total (nilai kolom paling kanan table 5.1 dan 5.2). Nilai efektivitas
pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi dan pengajaran
Pendidikan Pancasila dengan tambahan
materi antikorupsi ditunjukkan pada table 5.3. Perhitungan
menggunakan SPSS sehingga dapat ditemukan harga-harga untuk menghitung t.(-b�√(b^2-4ac))/2a
Tabel 5 Nilai-Nilai Kinerja Sistem
Yang Dikorelasikan
No |
X1 |
X2 |
1 |
4 |
10 |
2 |
4 |
9 |
3 |
5 |
10 |
4 |
6 |
10 |
5 |
3 |
9 |
6 |
4 |
10 |
7 |
4 |
10 |
8 |
5 |
10 |
9 |
4 |
9 |
10 |
5 |
10 |
SX |
44 |
97 |
X |
4.4 |
9.7 |
s |
0.84 |
0.48 |
S2 |
0.711 |
0.23 |
r |
0.6 |
0.6 |
Hipotesis dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
Ho: Efektivitas pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi lebih kecil atau
������� sama�� dengan pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi
Ha: Efektivitas pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi lebih baik dari
������ pengajaran tanpa tambahan materi�
Ho: μ_1 ▁(<) μ_2
Ha: μ_1>μ_2
�
�Pengujian dengan menggunakan t-test berkorelasi
uji pihak kanan karena hipotesis alternative (Ha)
berbunyi �lebih baik �.
Signifikan atau tidak perbedaan
pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi dan pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi, maka harga t hitung
tersebut perlu dibandingkan dengan harga t table dengan dk n-2=8 . Berdasarkan perhitungan ternyata t hitung -24,832 jatuh pada penerimaan Ha atau penolakan Ho. Nilai-nilai dalam distribusi
t, bila dk8, untuk uji satu pihak dengan
taraf kesalahan 5% maka harga table t=1,86 (menggunakan tabel nilai dalam distribusi
t) Bila harga t hitung jatuh pada daerah penerimaan Ha, maka Ha yang menyatakan bahwa pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi� lebih baik dari
pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa
tambahan materi antikorupsi diterima. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan efektivitas pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi dengan pengajaran yang ditambahkan materi antikorupsi. Pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi lebih efektif dari
pada pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi, baik pada aspek kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Pendidikan Pancasila, antikorupsi,
dan hasil belajar mahasiswa. Dengan terujinya produk yang berupa metode mengajar
yang dirancang dalam bentu RPS (Rencana Pembelajaran Semester) tersebut, maka langkah pengujian
produk untuk tahap terbatas ini bisa dikatakan
selesai, langkah selanjutnya adalah revisi produk.
B.
Revisi Produk
Setelah melalui beberapa tahapan pengujian efektivitas pengajaran materi Pendidikan Pancasila dengan
tambahan materi antikorupsi pada sampel yang terbatas tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa lebih memahami dan memiliki kesadaran yang baik tentang antikorupsi, dibandingkan dengan pengajaran pendidikan pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi. Perbedaan sangat signifikan, sehingga pengajaran pendidikan pancasila dengan tambahan materi antikorupsi tersebut dapat diberlakukan pada kelas yang lebih luas tidak hanya
pada program studi elektro tapi dilakukan pada semua jurusan/program studi. Setiap penelitian
yang dilakukan tidak selalu mendapatkan hasil yang diharapkan. Meskipun hasil pengujian terlihat bahwa kesadaran antikorupsi mahasiswa, baru mendapatkan nilai 60% dari yang diharapkan, maka desain/program tambahan materi antikorupsi pada pengajaran matakuliah Pendidikan
Pancasila perlu direvisi
agar kesadaran antikorupsi mahasiswa dapat meningkat pada gradasi yang tinggi. Setelah direvisi, maka perlu diujicobakan lagi kelas yang lebih luas. Cara pengujian dapat dilakukan seperti contoh di atas. Setelah pengajaran Pendidikan
Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi diterapkan perlu adanya Rencana Pengajaran Semester (RPS) selama setengah tahun atau satu tahun
dan mengadakan revisi atau pengecekan kembali, mungkin ada kelemahannya, kalau ada perlu
segera diperbaiki lagi. Evaluasi merupan salah satu jalan untuk memperbaiki
kelemahan-kelemahan yang ada.
Setelah diperbaiki maka dapat diproduksi
massal, atau digunakan pada lembaga pendidikan yang lebih luas, juga bisa ditawarkan kepada lembaga yang berkompeten terutama lembaga pendidikan.
Kuisioner merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan
data untuk menguji keefektifan metode mengajar, meskipun dipandang kurang akurat. maka dalam
kenyataan pengujian kecepatan pemahaman terhadap pelajaran diukur dengan waktu
yang sesungguhnya (satuan menit) dan hasil belajar tidak diukur
dengan menggunakan kuesioner, tetapi melalui test dengan instrument
yang valid dan reliable. Bila mengujikan produk dalam hal
ini berupa RPS (Rancangan Pembelajaran Semester) menggunakan desain pretest posttes control group design (ada
kelompok eksperimen dan kontrol), maka untuk mencari efektivitas
dan efesiensi system kerja baru, dilakukan dengan cara menguji
signifikansi antara kelompok yang diajar dengan tambahan materi antikorupsi dengan kelompok yang tetap diajar tanpa
tambahan materi antikorupsi. Bila produk yang berupa RPS (Rancangan Pembelajaran Semester) tersebut telah dinyatakan efektif dalam beberapa
kali pengujian, maka pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi dapat diterapkan pada setiap lembaga pendidikan. Pada produk teknologi telah dapat dibuat
produk masal. Pembuatan produk masal ini dilakukan
apabila produk yang telah diuji coba
dinyatakan efektif dan layak untuk diproduksi
massal.
KESIMPULAN
Secara
garis besar uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai bahwa untuk
menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dapat dilakukan di Perguruan tinggi melalui Pengembangan pembelajaran Pendidikan Pancasila yang ditambahkan
materi antikorupsi. Pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi�� lebih efektif dari
pada pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi, baik pada aspek kecepatan pemahaman mahasiswa. Metode pembelajaran Pendidikan
Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi yang tepat bagi mahasiswa
Institut Teknologi PLN, adalah metode pembelajaran
yang berbasis diskusi untuk memecahkan masalah. Penggunaan gabungan media pembelajaran akan meningkatkan performance materi. Penambahan materi antikorupsi pada pengajaran Pendidikan Pancasila dapat
diwujudkan dengan rancangan pembelajaran berupa RPS.
Artistiana, N. R. (2019). Mengikis Mental Koruptor
Sejak Dini. Penerbit
Duta.
Azmi, S. R. M. (2020). Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Pada Mata Kuliah Pkn Berbasis Project Citizen Di STMIK Royal Kisaran. Journal of Science and Social Research, 3(1),
64�72.
Burhanuddin, A. A. (2021).
Strategi Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa. SALIMIYA:
Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(2),
54�72.
Hadin, A. F., & Fahlevi, R. (2016). Desain bahan
ajar pendidikan kewarganegaraan
berbasis pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 162�172.
Hartiningsih, M. (2011). Korupsi yang Memiskinkan.
PT Gramedia Pustaka Utama.
Hasanah, S. U. (2018). Kebijakan Perguruan Tinggi Dalam Menerapkan Pendidikan Anti
Korupsi. Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1).
Humaira, J., Dewi, D. A.,
& Furnamasari, Y. F. (2021). Implementasi
Pendidikan Anti Korupsi pada Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan Siswa
di Sekolah Dasar. Jurnal
Pendidikan Tambusai, 5(3), 8612�8620.
Mulyoto, G. (2020). Pengembangan modul praktikum matakuliah Pancasila dengan model project citizen untuk
menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada mahasiswa. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan,
17(1), 67�80.
Oktavianto, R., & Abheseka, N. M. R. (2019). Evaluasi
Operasi Tangkap Tangan KPK. INTEGRITAS: Jurnal
Antikorupsi, 5(2), 117�131.
Perdana, D. R., & Adha, M. M. (2021). Model Dan Strategi Penanaman
Nilai-Nilai Antikorupsi Di Sekolah
Dasar. Bhineka Tunggal Ika:
Kajian Teori Dan Praktik
Pendidikan PKN, 8(01), 21�31.
Riyadi, A. (2021). Pancasila Dalam Penanggulangan Korupsi. AE Publishing.
Rube�i, M. A. (2020). Penerapan model Project Citizen untuk
peningkatkan pengetahuan
dan sikap anti korupsi mahasiswa. Jurnal
Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan,
4(1).
Sacipto, R. (2019). Kajian Praktik Money Politics Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sebagai Cikal
Bakal Tindak Pidana Korupsi. ADIL
Indonesia Journal, 1(2).
Sudarmanto, E., Sari, D. C., Nurmiati, N., Susanti, S. S., Syafrizal, S., Yendrianof, D., Manullang, S. O., Gulo, J., Hastuti,
P., & Silalahi, M. (2020). Pendidikan Anti Korupsi: Berani Jujur. Yayasan Kita Menulis.
Sulton, S., Sunarto,
S., & Mahardhani, A. J. (2022). PENGUATAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI UNTUK MAHASISWA. Taroa:
Jurnal Pengabdian
Masyarakat, 1(2), 113�119.
Yuliansyah, Jumiati, Sri Yayi (s) (2023) |
First publication right: |
This article is licensed under: |