JSA 2Volume 4, No. 3 Maret 2023

p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 2722-5356


 

PENGEMBANGAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MENUMBUHKAN SIKAP ANTIKORUPSI MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI PLN

 

Yuliansyah, Jumiati, Sri Yayi

Fakultas Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IT-PLN, DKI Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected] pln.ac.id

 


 

Abstrak: ��������


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan penambahan materi antikorupsi pada matakuliah pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dalam menumbuhkan sikap antikorupsi bagi mahasiswa Institut Teknologi PLN. Penelitian inimenggunakan metodesurvey-deskriptif korelasional yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai data, dengan tahapan studi pendahuluan dilakukan dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Tahap pengembangan dilakukan dengan ujicoba terbatas pada pengajaran konvesional dosen dengan menerapkan metode eksprimen (single oneshot case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan nilai-nilai pendidikan Pancasila dapat berkontribusi secara signifikan dalam menumbuhkan sikap antikorupsi pada mahasiswa. Nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keadilan, dan semangat gotong royong dianggap penting dalam membentuk sikap antikorupsi. Selain itu, peran institusi pendidikan dan lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh dalam membentuk sikap antikorupsi pada mahasiswa. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan nilai-nilai pendidikan Pancasila sangat penting dalam menumbuhkan sikap antikorupsi pada mahasiswa. Nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keadilan, dan semangat gotong royong dapat membentuk karakter dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki semangat gotong royong dalam menjaga kejujuran dan memerangi korupsi.

�����������������������������������������������������������������������


Kata Kunci: Antikorupsi; Pancasila; Pendidikan; Korupsi.

 

Abstract:

This study aims to determine the effectiveness of adding anti-corruption material to Pancasila education courses in universities in fostering anti-corruption attitudes for PLN Institute of Technology students. This research uses a correlational survey-descriptive method, namely research conducted to obtain information about data, with the preliminary study stages carried out with a quantitative descriptive approach. The development stage is carried out with limited trials on conventional teaching of lecturers by applying experimental methods (single oneshot case study). The results showed that the development of Pancasila educational values can contribute significantly in fostering anti-corruption attitudes in students. Values such as honesty, integrity, responsibility, fairness, and the spirit of mutual assistance are considered important in shaping anti-corruption attitudes. In addition, the role of educational institutions and the surrounding environment is also very influential in shaping anti-corruption attitudes in students. It can be concluded that the development of Pancasila educational values is very important in fostering anti-corruption attitudes in students. Values such as honesty, integrity, responsibility, fairness, and the spirit of mutual assistance can shape character and behavior that is honest, responsible, fair, and has the spirit of mutual assistance in maintaining honesty and fighting corruption.

 

Keywords: Anti-corruption; Pancasila; Education; Corruption.

 

Article History�����������

Diterima��������� : 05 Maret 2023

Direvisi����������� :

Publish������������ :

�����������


PENDAHULUAN

Selain gaji yang rendah, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya. Namun, kenyataannya korupsi juga dilakukan oleh orang yang sudah kaya. Korupsi terus terjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan negara (Sudarmanto et al., 2020). Kekayaan negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan masyarakat. Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat berkongkalingkong dengan para koruptor. Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala negara yang memiliki komitmen nyata dan memberikan secercah harapan bahwa setiap orang yang berbuat curang pada negara layak diusut sampai penghabisan (Hartiningsih, 2011; Riyadi, 2021). Masih membekas dipikiran masysrakat akan janji-janji para penentu kebijakan untuk memberantas korupsi, namun komitmen pemerintah tidak pernah terwujud meskipun pergantian pemimpin telah berganti berkali-kali tapi korupsi terus saja menggerogoti (Sacipto, 2019).

Tak semudah diucapkan, komitmen pemberantasan korupsi memang berat untuk dilakukan. Berbagai upaya pemberantasan korupsi dicanangkan di setiap periode pemerintahan negara ini. Beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut (Artistiana, 2019). Di masa awal Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. Peraturan ini malahan memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di tahun 1970 yang kemudian ditandai dengan dibentuknya Komisi IV yang bertugas menganalisis permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.

Perjalanan panjang memberantas korupsi seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi. Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin, namun rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Harapan dan keinginan kuat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi telah disandarkan di pundak pemimpin baru negara ini yang akan memulai perjalanan panjangnya di masa mendatang. Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai sejarah baik atas panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan. Meskipun sebelumnya, ini dibilang terlambat dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU KPK salah satunya juga disebabkan oleh persolan internal yang melanda system politik di Indonesia pada era reformasi.

Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain. Tindak pidana korupsi digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tindak pidana korupsi termasuk ke dalam golongan tindak pidana khusus, sehingga memerlukan langkah-langkah yang khusus untuk memberantasnya (Humaira et al., 2021; Mulyoto, 2020).

Hukum positif Indonesia mengatur pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai upaya pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran tindak pidana ini tampaknya belum memperoleh hasil yang signifikan (Burhanuddin, 2021; Perdana & Adha, 2021).

Ekstensifikasi ditempuh dengan mencari solusi dalam memecahkan masalah dengan menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat khususnya aparatur negara. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas aparatur , peningkatan kesejahteraan, pembinaan mental spriritual, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan, serta penegakan hukum atau law enforcement. Beberapa hal yang menurunkan tingkat kesadaran antikorupsi juga perlu dihindari, seperti prasangka negatif dari masyarakat terhadap ketidakterbukaannya pemerintah terhadap penggunaan uang. Selain itu, minimnya informasi mengenai transparasi anggaran akan menumbuhkan kecurigaan dan kurangnya dukungan pembangunan dari masyarakat. Kualitas moral dan integritas individu juga berperan penting dalam peyebab korupsi di Indonesia dari faktor internal. Adanya sifat serakah dalam diri manusia dan himpitan ekonomi serta self-esteem yang rendah dapat membuat seseorang melakukan korupsi (Hadin & Fahlevi, 2016; Rube�i, 2020). Upaya pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Meski sudah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, masih ada beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Operasi tangkap tangan (OTT) sudah sering dilakukan oleh KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum juga sudah cukup keras, namun korupsi masih tetap saja dilakukan (Oktavianto & Abheseka, 2019).

Media memiliki peran yang penting dalam kehidupan saat ini karena hampir semua kalangan masyarakat mempunyai akses ke media sehingga pendistribusian informasi atau sosialisasi menjadi lebih mudah (Azmi, 2020; Sulton et al., 2022) . Media memiliki banyak platform yang dapat kita gunakan dan seiring perkembangan zaman platform-platform tersebut terus berkembang, seperti instagram, twitter, facebook. Dengan media, penyampaian informasi akan terlihat lebih menarik sehingga menimbulkan ketertarikan untuk membaca informasi tersebut. Selain itu, informasi yang disampaikan melalui media juga lebih variatif sehingga pembaca tidak merasa bosan. Generasi milenial adalah harapan untuk bisa memahami akan pentingnya sikap jujur dalam membangun bangsa ini (Hasanah, 2018).

Generasi muda dapat memanfaatkan media sebagai sarana untuk mensosialisasikan gerakan antikorupsi kepada masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kejujuran. Misalnya, membuat konten di media sosial yang mengangkat topik tentang korupsi membawa petaka. Konten yang diangkat dapat berupa kemiskinan rakyat akibat korupsi yang dilakukan pejabat, pentingnya sikap jujur dan kerja keras untuk membangun bangsa sebagai bentuk pengabdian kepada negara secara sukarela dan penuh kesadaran. Untuk mempromosikan media sosial tersebut, kita juga dapat menyelenggarakan acara-acara yang menarik bagi kalangan pemuda, seperti acara color-run atau marathon yang notabenenya didominasi oleh kawula muda. Di sela-sela acara tersebut, kita dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat betapa pentingnya sikap jujur.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan penambahan materi antikorupsi pada matakuliah pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dalam menumbuhkan sikap antikorupsi bagi mahasiswa Institut Teknologi PLN. Adapun manfaat penelitian adalah membentuk karakter dan sikap antikorupsi pada mahasiswa, sehingga mereka memiliki kepekaan terhadap kecurangan dan pelanggaran moral, serta memiliki komitmen yang kuat dalam mencegah dan memerangi korupsi.

 

METODE

Penelitian inimenggunakan metodesurvey-deskriptif korelasional yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai data, dengan tahapan studi pendahuluan dilakukan dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Tahap pengembangan dilakukan dengan ujicoba terbatas pada pengajaran konvesional dosen dengan menerapkan metode eksprimen (single oneshot case study).

Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka berupa nilai evaluasi mahasiswa dan kuisioner yang dikumpulkan setelah uji coba beberapa kali. Selain itu melalui internet dan buku-buku literatur yang relevan dengan penelitian ini. Sedangkan data primer berupanilai pemahaman tentang Pendidikan Pancasiladan budaya antikorupsi dengan cara post testdan kuisioner yang disebar ke objek penelitian.

Data yang akan diolah dalam penelitian ini adalah data hasil belajar mahasiswa yang menempuh matakuliah Pendidikan Pancasila yang dirancang dengan menyelipkan materi budaya antikorupsi, serta hasil pengamatan terhadap objek yang sudah disusun berupa sikap yang tersusun dalam daftar pertanyaan dan penyataan, untuk mahasiswa Institut Teknologi PLN. Uji statistik deskriptif dilakukan dengan software SPSS. Kegiatan penelitian ini akan dilaksanakan selama 12 bulan dimulai dari Oktober 2021 sampai Oktober 2022 dengan objek penelitian adalah mahasiswa semester Ganjil Angkatan 2021 dari program studi teknik Elekto dengan cara mengambil sampel secara acak. Tempat penelitian adalah kampus Institut Teknologi PLN, atau tepatnya di jalan Lingkar Luar Barat Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.     Pembelajaran Pendidikan Pancasila Saat ini

Pembelajaran sikap antikorupsi dalam pendidikan tinggi dilakukan dengan menambahkan dan mengintegrasikan muatan materi dalam mata kuliah MKDU maupun dalam mata kuliah lainnya sehubungan dengan implementasi general education,namun sampai saat ini pelaksanaanya belum maksimal,bahkan banyak perguruan tinggitidak memasukan sebagai bahan materi kuliah,dengan alasan akan dipelajari oleh jurusan bidang tertentu.

1.      Pemilihan Sampel dan Pengujian

Pada tahapan ini dilakukan dengan cara tindakan yang khusus, yang bertujuan menyelesaikan masalah yaitu melalui telaah teoritis sebelumnya secara nyata supaya segera mendapatkan solusi yang terbaik untuk memecahkan masalah.

2.      Pengelompokan dengan jumlah tertentu

Uji coba menggunakan 10 mahasiswa yang diambil secara random. Selanjutnya 10 mahasiswa tersebut diminta untuk menilai kecepatan pemahaman terhadap pelajaran Pancasila tanpa disisipi materi antikorupsi, dan hasil belajarnya, kemudian dievaluasi lagi dengan pengajaran Pendidikan Pancasila yang ditambahkan materi sikap antikorupsi.

3.      Ujicoba Lebih Komplek dan Luas

Peningkatan dari uji coba 10 mahasiswa ditingkatkan ke satu kelas, dilanjutkan ke tingkat yang lebih luas yaitu seluruh kelas pada jurusan Teknik Elektro di lingkup Institut Teknologi PLN. Berikut tabel data pengajaran Pendidikan Pancasila sebelum ditambahkan materi sikap antikorupsi.

Tabel 1

Pengajaran Pendidikan Pancasila Tanpa Materi Antikorupsi

No. Responden

Skor untuk Butir No:

Jumlah

a

b

c

1

2

1

1

4

2

1

3

1

5

3

2

1

1

4

4

2

2

2

6

5

1

1

1

3

6

2

1

1

4

7

1

2

1

4

8

1

3

1

5

9

2

1

1

4

10

1

2

2

5

Jumlah

15

18

11

44

Keterangan:

�� a �������� =��������� pemahaman terhadap materi pendidikan Pancasila

�� b��������� =��������� antikorupsi

�� c��������� =��������� hasil belajar

 

Uji keefektifan tambahan materi sikap antikorupsi pada matakuliah Pendidikan Pancasila dengan instrumen penelitian yang ditekankan pada 3(tiga) indikator kepada 10 mahasiswa yang telah diajar dengan metode lama pada materi Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi. Berdasarkan instrument tersebut diberikan nilai efektivitas metode mengajar dengan materi lama dan pengajaran yang ditambahkan materi antikorupsi,berdasarkan kecepatan pemahaman terhadap materi perkuliahan, perubahan kreativitas, dan hasil belajar. Rentang skor setiap indikator adalah sebagai berikut. Kecepatan pemahaman: sangat cepat (4),cepat (3), agak cepat (2), lambat (1). Kreativitas sangat tinggi (4), tinggi (3), agak tinggi (2), renda (2). Hasil belajar sangat tinggi (4), tinggi (3), agak tinggi (2), rendah (1).

 

Gambar 1 Instrumen Untuk Mengukur Efektivitas Penambahan Materi Antikorupsi

Penghitungan rata-rata efektivitas pengajaran materi Pendidikan Pancasila tanpa materi antikorupsi dan pengajaran dengan tambahan materi Antikorupsi langkah awal yang harus ditentukan adalah skor kritorium/ideal untuk system kerja tersebut. Perolehan Skor ideal: 4x3x10 =120 (4=skor tertinggi, 3=tiga butir instrument;10=jumlah responden). Dilanjutnya skor ideal untuk setiap butir instrument=4x10=40 (4 skor tertinggi; jumlah responden 10 mahasiswa.Tabel 5.1 menunjukan jumlah data =44. Dengan demikian efektivitas pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi secara keseluruhan =44:120=0,36 atau 36% dari kriteria yang diharapkan. Kefektivitas mengajar tanpa tambahan materi berdasarkan kecepatan pemahaman materi perkuliahan=15:40=0,375 atau 37,5 dari kriteria yang diharapkan. Selanjutnya bila dilihat dari aspek tambahan materi antikorupsi =18:40=0,45 atau 45% dari criteria yang diharapkan. Bila dilihat dari aspek hasil belajar=11:40=0,275 atau 27,5 dari kriteria yang diharapkan. Jadi efektivitas materi Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi terendah pada aspek hasil belajar mahasiswa mencapai 27,5% dari yang diharapkan. Untuk menghitung efektivitas tambahan materi antikorupsi seperti menghitung efektivitas mengajar tanpa tambahan materi antikorupsi. Skor ideal untuk seluruh system =4x3x10=120.Skor ideal setiap butir=4x10=40.

 

Tabel 3

Pengajaran Dengan Tambahan Materi Antikorupsi

Dari data tersebut dapat diperoleh informasi kefektivitasan pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi�� secara keseluruhan=97:120=0,808 atau 80,8% dari kriteria yang diharapkan.Perhitungan ini memperlihatkan adanya perbedaaan efektivitas antara pengajaran materi Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi dengan pengajaran yang ditambah materi antikorupsi, yaitu efektivitas pengajaran tanpa tambahan materi antikorup= 36% dari yang diharapkan, dan pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi =80,8% dari yang diharapkan. Penghitungan pada aspek kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan =37:40=0,925 atau 9,25% dari yang diharapkan. Pemahaman antikorupsi mahasiswa =24:40=0,60 atau 60% dari yang diharapkan. Hasil belajar=36:40=0,90 atau 90% dari yang diharapkan.Perolehan prosentase baru mencapai 60% efektivitas pengajaran Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi dan yang terendah adalah pada aspek pemahaman antikorupsi mahasiswa.

 

Tabel 4

Perbandingan Pengajaran Tanpa Tambahan Materi Antikorupsi dan Tambahan Materi Antikorupsi

Pengajaran Tanpa Tambahan Materi Antikorupsi

Aspek-Aspek Kinerja Sistem

Pengajaran Dengan Tambahan Materi Antikorupsi

37,55

Kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap pelajaran

92,5%

45.0%

Dengan tambahan materi antikorupsi

60.0%

27.5%

Hasil belajar

90.0%

36.0%

Rata-rata

80.8%

 

Efektivitas pengajaran dengan tambahan materi antikorupsijauh lebih tinggi pemahaman mahasiswa tentang antikorupsi dibandingkan pemahaman antikorupsi mahasiswa tanpa tambahan materi antikorupsidi pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila, hal ini bisa dilhat pada tabel 4.Perbandingan pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi dan tambahan materi antikorupsi Rata-rata efektivitas pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi =36,0% dan dengan tambahan materi antikorupsi 80,8%.Kecepatan pemahaman antikorupsi mahasiswa terhadap pembelajaran tanpa tambahan materi antikorupsi =37,5% dan tambahan materi antikorupsi 92,5%. Pemahaman mahasiswa yang diajar tanpa tambahan materi antikorupsi =45% dan tambahan materi antikorupsi 60%. Hasil belajar mahasiswa yang diajar tanpa tambahan materi antikorupsi d27,5% dan dengan tambahan materi antikorupsi90%. Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa penambahan materi antikorupsi pada pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila dapat meningkatkan kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap kesadaran membayar antikorupsi dari 37,5% menjadi 92,5%. Pemahaman antikorupsi mahasiswa dari 45% menjadi 60% dan hasil belajar mahasiswa dari 27,5% menjadi 90%. Simpulannya, penambahan materi antikorupsi pada perkuliahan Pendidikan Pancasila lebih efektif dibandingkan dengan pemahaman mahasiswa terhadap antikorupsi pada perkuliahan tanpa tambahan materi antikorupsi

Signifikasi perbedaan pengajaran Pendidikan Pancasila dalam menumbuhkan kesadaran antikorupsi tanpa tambahan materi antikorupsi dengan Pengajaran Pendidikan Pancasila yang diprogramkan dengan tambahan materi antikorupsi, dapat dibuktikan dengan uji secara statistik melalui t-test berkolerasi. Dapat digunakan rumus sebagai berikut.

Rumus

Keterangan:

���������������� �X_1 :Rata-rata sampel (tanpa tambahan materi antikorupsi )

���������������� �X_2:Rata-rata sampel 2 (dengan tambahan materi antikorupsi)

���������������� S1:Simpangan baku sampel 1 (tanpa tambahan materi antikorupsi)

�������������� ��S2:Simpangan baku sampel 2 (dengan tambahan materi antikorupsi)

���������������� S_1^2:Varians sampel 1

���������������� S_2^2:Varian sampel 2

���������������� R:Korelasi antara data dua kelompok

 

Penggunaan rumus tersebut, dapat dilakukan dengan mencari terlebih dahulu korelasi nilai efektivitas pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi dan pengajaran. Setelah didapat nilai pembanding kemudian dikorelasikan dengan nilai Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi, rata-rata, simpangan baku dan varians. Korelasinya adalah nilai total (nilai kolom paling kanan table 5.1 dan 5.2). Nilai efektivitas pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi dan pengajaran Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi ditunjukkan pada table 5.3. Perhitungan menggunakan SPSS sehingga dapat ditemukan harga-harga untuk menghitung t.(-b�√(b^2-4ac))/2a

Tabel 5 Nilai-Nilai Kinerja Sistem Yang Dikorelasikan

No

X1

X2

1

4

10

2

4

9

3

5

10

4

6

10

5

3

9

6

4

10

7

4

10

8

5

10

9

4

9

10

5

10

SX

44

97

X

4.4

9.7

s

0.84

0.48

S2

0.711

0.23

r

0.6

0.6

 

Hipotesis dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

Ho: Efektivitas pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi lebih kecil atau

������� sama�� dengan pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi

Ha: Efektivitas pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi lebih baik dari

������ pengajaran tanpa tambahan materi

Ho: μ_1 (<) μ_2

Ha: μ_1>μ_2

Pengujian dengan menggunakan t-test berkorelasi uji pihak kanan karena hipotesis alternative (Ha) berbunyilebih baik �.

Signifikan atau tidak perbedaan pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi dan pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi, maka harga t hitung tersebut perlu dibandingkan dengan harga t table dengan dk n-2=8 . Berdasarkan perhitungan ternyata t hitung -24,832 jatuh pada penerimaan Ha atau penolakan Ho. Nilai-nilai dalam distribusi t, bila dk8, untuk uji satu pihak dengan taraf kesalahan 5% maka harga table t=1,86 (menggunakan tabel nilai dalam distribusi t) Bila harga t hitung jatuh pada daerah penerimaan Ha, maka Ha yang menyatakan bahwa pengajaran dengan tambahan materi antikorupsilebih baik dari pengajaran Pendidikan Pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi diterima. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan efektivitas pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi dengan pengajaran yang ditambahkan materi antikorupsi. Pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi lebih efektif dari pada pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi, baik pada aspek kecepatan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Pendidikan Pancasila, antikorupsi, dan hasil belajar mahasiswa. Dengan terujinya produk yang berupa metode mengajar yang dirancang dalam bentu RPS (Rencana Pembelajaran Semester) tersebut, maka langkah pengujian produk untuk tahap terbatas ini bisa dikatakan selesai, langkah selanjutnya adalah revisi produk.

B.      Revisi Produk

Setelah melalui beberapa tahapan pengujian efektivitas pengajaran materi Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi pada sampel yang terbatas tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa lebih memahami dan memiliki kesadaran yang baik tentang antikorupsi, dibandingkan dengan pengajaran pendidikan pancasila tanpa tambahan materi antikorupsi. Perbedaan sangat signifikan, sehingga pengajaran pendidikan pancasila dengan tambahan materi antikorupsi tersebut dapat diberlakukan pada kelas yang lebih luas tidak hanya pada program studi elektro tapi dilakukan pada semua jurusan/program studi. Setiap penelitian yang dilakukan tidak selalu mendapatkan hasil yang diharapkan. Meskipun hasil pengujian terlihat bahwa kesadaran antikorupsi mahasiswa, baru mendapatkan nilai 60% dari yang diharapkan, maka desain/program tambahan materi antikorupsi pada pengajaran matakuliah Pendidikan Pancasila perlu direvisi agar kesadaran antikorupsi mahasiswa dapat meningkat pada gradasi yang tinggi. Setelah direvisi, maka perlu diujicobakan lagi kelas yang lebih luas. Cara pengujian dapat dilakukan seperti contoh di atas. Setelah pengajaran Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi diterapkan perlu adanya Rencana Pengajaran Semester (RPS) selama setengah tahun atau satu tahun dan mengadakan revisi atau pengecekan kembali, mungkin ada kelemahannya, kalau ada perlu segera diperbaiki lagi. Evaluasi merupan salah satu jalan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Setelah diperbaiki maka dapat diproduksi massal, atau digunakan pada lembaga pendidikan yang lebih luas, juga bisa ditawarkan kepada lembaga yang berkompeten terutama lembaga pendidikan.

Kuisioner merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan data untuk menguji keefektifan metode mengajar, meskipun dipandang kurang akurat. maka dalam kenyataan pengujian kecepatan pemahaman terhadap pelajaran diukur dengan waktu yang sesungguhnya (satuan menit) dan hasil belajar tidak diukur dengan menggunakan kuesioner, tetapi melalui test dengan instrument yang valid dan reliable. Bila mengujikan produk dalam hal ini berupa RPS (Rancangan Pembelajaran Semester) menggunakan desain pretest posttes control group design (ada kelompok eksperimen dan kontrol), maka untuk mencari efektivitas dan efesiensi system kerja baru, dilakukan dengan cara menguji signifikansi antara kelompok yang diajar dengan tambahan materi antikorupsi dengan kelompok yang tetap diajar tanpa tambahan materi antikorupsi. Bila produk yang berupa RPS (Rancangan Pembelajaran Semester) tersebut telah dinyatakan efektif dalam beberapa kali pengujian, maka pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi dapat diterapkan pada setiap lembaga pendidikan. Pada produk teknologi telah dapat dibuat produk masal. Pembuatan produk masal ini dilakukan apabila produk yang telah diuji coba dinyatakan efektif dan layak untuk diproduksi massal.

 

KESIMPULAN

Secara garis besar uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai bahwa untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dapat dilakukan di Perguruan tinggi melalui Pengembangan pembelajaran Pendidikan Pancasila yang ditambahkan materi antikorupsi. Pengajaran dengan tambahan materi antikorupsi�� lebih efektif dari pada pengajaran tanpa tambahan materi antikorupsi, baik pada aspek kecepatan pemahaman mahasiswa. Metode pembelajaran Pendidikan Pancasila dengan tambahan materi antikorupsi yang tepat bagi mahasiswa Institut Teknologi PLN, adalah metode pembelajaran yang berbasis diskusi untuk memecahkan masalah. Penggunaan gabungan media pembelajaran akan meningkatkan performance materi. Penambahan materi antikorupsi pada pengajaran Pendidikan Pancasila dapat diwujudkan dengan rancangan pembelajaran berupa RPS.

 

BIBLIOGRAFI


Artistiana, N. R. (2019). Mengikis Mental Koruptor Sejak Dini. Penerbit Duta.

Azmi, S. R. M. (2020). Implementasi Pendidikan Antikorupsi Pada Mata Kuliah Pkn Berbasis Project Citizen Di STMIK Royal Kisaran. Journal of Science and Social Research, 3(1), 64�72.

Burhanuddin, A. A. (2021). Strategi Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(2), 54�72.

Hadin, A. F., & Fahlevi, R. (2016). Desain bahan ajar pendidikan kewarganegaraan berbasis pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 162�172.

Hartiningsih, M. (2011). Korupsi yang Memiskinkan. PT Gramedia Pustaka Utama.

Hasanah, S. U. (2018). Kebijakan Perguruan Tinggi Dalam Menerapkan Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1).

Humaira, J., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Siswa di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8612�8620.

Mulyoto, G. (2020). Pengembangan modul praktikum matakuliah Pancasila dengan model project citizen untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada mahasiswa. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(1), 67�80.

Oktavianto, R., & Abheseka, N. M. R. (2019). Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 117�131.

Perdana, D. R., & Adha, M. M. (2021). Model Dan Strategi Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi Di Sekolah Dasar. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan PKN, 8(01), 21�31.

Riyadi, A. (2021). Pancasila Dalam Penanggulangan Korupsi. AE Publishing.

Rube�i, M. A. (2020). Penerapan model Project Citizen untuk peningkatkan pengetahuan dan sikap anti korupsi mahasiswa. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1).

Sacipto, R. (2019). Kajian Praktik Money Politics Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sebagai Cikal Bakal Tindak Pidana Korupsi. ADIL Indonesia Journal, 1(2).

Sudarmanto, E., Sari, D. C., Nurmiati, N., Susanti, S. S., Syafrizal, S., Yendrianof, D., Manullang, S. O., Gulo, J., Hastuti, P., & Silalahi, M. (2020). Pendidikan Anti Korupsi: Berani Jujur. Yayasan Kita Menulis.

Sulton, S., Sunarto, S., & Mahardhani, A. J. (2022). PENGUATAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI UNTUK MAHASISWA. Taroa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 113�119.

 


Copyright holder:

Yuliansyah, Jumiati, Sri Yayi (s) (2023)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: