Volume
4, No. 2 Februari 2023
p-ISSN 2722-7782 |
e-ISSN 2722-5356
DOI: https://doi.org/10.46799/jsa.v4i2.562
ANALISIS
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI INDONESIA
Yurnalisdel
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Indonesia
Emails: mailto:[email protected]
Abstrak:
Bahan
Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lain. Limbah bahan berbahaya dan beracun
merupakan. Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun ini sangat krusial
mengingat dampak yang akan ditimbulkannya pada kesehatan manusia. Sehingga
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan pendekatan
kualitatif. Kajian pustaka ini adalah dengan mencari data, memilih data yang
diperlukan, menganalisis, serta membuat simpulan dari hasil analisis data.
Hasil yang didapatkan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dan
beracun dalam
tahapan pengumpulan, pemisahan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan limbah
harus dilakukan secara tepat dan aman.
Kata
Kunci: Pengelolaan, Limbah, Bahan Berbahaya,
Beracun
Abstract:
Hazardous and Toxic Materials
are substances, energy, and/or other components which due to their nature,
concentration and/or amount, either directly or indirectly, can pollute and/or
damage the environment, endanger the environment, health and survival of humans
and living thing.. Hazardous and toxic waste materials
are. The management of this hazardous and toxic waste is very crucial given the
impact it will have on human health. So this study
aims to analyze the management of Hazardous and Toxic Materials (B3) waste in
Indonesia. This study uses a literature review method with a qualitative
approach. This literature review is by searching for data, selecting the
necessary data, analyzing it, and making conclusions from the results of data
analysis. The results obtained are that the management of hazardous and toxic
waste in the stages of collection, separation, storage, transportation and
processing of waste must be carried out properly and safely.
Keywords: Management, Waste, Hazardous
Materials, Toxic
Article History
Diterima : 21 Januari 2023
Direvisi : 18 Februari 2023
Publish : 27 Februari 2023
PENDAHULUAN
Masalah limbah meningkat
sangat cepat di negara-negara berkembang, di mana jumlah limbah yang dihasilkan
meningkat pesat ketika layanan perawatan kesehatan di negara-negara tersebut
diperluas, dan alat-alat teknologi dan keuangan untuk memastikan limbah
dikelola secara bertanggung jawab mungkin tidak ada (Pasai et al., 2021). Proporsi limbah medis yang masuk ke dalam
kategori limbah berbahaya hanya sebesar 10-25%, tetapi resiko yang ditimbulkan
cukup besar. WHO memprediksi resiko limbah benda tajam sebesar 1% dari total
limbah kesehatan pada tahun 2000.Hal ini menjadi resiko karena mampu
menyebarkan infeksi hepatitis B dan C serta HIV (Pasai et al., 2021).
Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah
sakit merupakan limbah medis yang terdiri dari limbah infeksius, limbah
patologi, limbah benda tajam, limbah kimia, limbah sitotoksis, limbah
radiologi, limbah container bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat
yang tinggi sesuai dengan kode limbah D227 pada PP Nomor 18 jo 85 Tahun 1999 (Yustiani, 2019).
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 yang saat ini telah
diperbaharui pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, limbah B3 perlu dikelola sesuai dengan peraturan yang
telah ada sehingga pengelolaan lingkungan hidup rumah sakit perlu dilakukan
secara sistematis dan berkelanjutan.Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan rumah sakit harus dilakukan
secara berkelanjutan dan konsisten (Anggraini et al., 2015).
Rumah sakit merupakan suatu fasilitas pelayanan
kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan berupa pelayanan rawat inap,
rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan promotif, preventif, dan juga
kuratif (Nurwahyuni et al., 2020).
Keberadaan rumah sakit dalam lingkup masyarakat memberikan dampak positif dan
juga negatif. Dampak positif yang ditimbulkan yaitu masyarakat dapat lebih
mudah dalam mengakses pelayanan kesehatan dengan jaminan kesehatan dan juga
keselamatan (Himayati et al., 2018).
Sedangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pelayanan rumah
sakit salah satunya yaitu timbulan limbah B3 (Putri et al., 2022).
Pengelolaan yang tepat dalam tahapan pengumpulan,
pemisahan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan limbah harus dilakukan
secara tepat dan aman untuk mencegah infeksi nosokomial rumah sakit (Arlinda et al., 2022).
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan
bahwa pengelolaan yang tepat terhadap sampah berbahaya dan beracun sangat
penting, sehingga penulis tertarik melakukan analisis terhadap pengelolaan
limbah berbahaya dan beracun (Nursabrina et al., 2021).
METODE
Metode
pada penelitian ini merupakan metode kajian pustaka (library research) berdasarkan pendekatan kualitatif (Mahanum, 2021). Menyatakan dalam studi kepustakaan untuk
memperoleh data, peneliti mengumpulkan, menganalisis, mengorganisasi,
sumber-sumber yang berasal dari, artikel, buku, laporan, serta penelitian
lainnya tentang beragam faktor yang mempengaruhi kualitas hidup pasien penyakit
ginjal kronik yang menjalani hemodialisis. Menurut Zed (2004) ada empat tahap
yang perlu dilakukan dalam studi pustaka, yakni: 1) menyiapkan alat tulis,
menyiapkan blibliografi, manajemen waktu, serta membaca dan mencatat bahan
penelitian (Fadli, 2021). Serta pendekatan kualitatif yakni sebuah
pendekatan yang dalam pengolahan data dan temuannya tidak didapatkan dari
prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya (Surayya, 2015).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peraturan Pemerintah
Nomor 22 tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan
hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Menurut PP 22/2021,
pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan (Utami & Syafrudin, 2018). Limbah B3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 menerangkan yang dimaksud dengan limbah B3 adalah “zat energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain. Kriteria Penetapan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Berdasarkan PP
Nomor 22 Tahun 2021 adalah:
1. Limbah B3 Mudah Meledak
Limbah
B3 mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC
(dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak,
atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu
dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya .
2. Limbah B3 Mudah Menyala
Limbah
berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% (dua puluh empat persen)
volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60oC (enam puluh
derajat Celcius) atau 140o F (seratus empat puluh derajat Fahrenheit) akan
menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain
pada tekanan udara 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury).
3. Limbah B3 reaktif
Limbah B3 reaktif adalah limbah yang memiliki salah satu atau lebih
sifat-sifat berikut:
a. Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan
dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
b. Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi
menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap.
c. Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada
kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas koma lima) dapat menghasilkan
gas, uap, atau asap beracun.
4. Limbah B3 Infeksius
Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah medis padat yang
terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan
organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan
penyakit pada manusia rentan.
5. Limbah B3 Korosif
Limbah B3 korosif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih
sifat-sifat berikut:
a. Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 (dua)
untuk Limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma
lima) untuk yang bersifat basa.
b. Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang
ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema.
6. Limbah B3 Beracun
Limbah B3 beracun adalah Limbah yang memiliki
karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui
TCLP, Uji Toksikologi LD50, dan uji sub-kronis.
Efek yang ditimbulkan dari limbah B3 terhadap
kesehatan antara lain adalah pernapasan hal tersebut dikarenakan konsentrasi
uap yang tinggi akan berbahaya jika dihirup. Konsentrasi yang tinggi dapat
mengganggu saluran pernapasan (hidung, tenggorokan dan paru-paru). Menyebabkan
mual, muntah, sakit kepala, pusing, kehilangan koordinasi, rasa dan gangguan
saraf lainnya. Paparan dengan konsentrasi akut dapat menyebabkan depresi saraf,
pingsan, koma dan atau kematian (Utami & Syafrudin, 2018).
Efek limbah B3 juga dapat menyebabkan iritasi
pada mata dan kulit. Efek pada kulit dikarenakan limbah B3 menyebabkan dermatitis
atau meresap kedalam kulit dan menimbulkan dampak seperti pada pernapasan,
selain itu efek kesehatan lainnya yaitu pencernaan dikarenakan konsentrasi
limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 pada saluran pencernaan berbahaya
jika tertelan, menyebabkan mual, muntah dan gangguan saraf lainnya. Jika produk
tertelan dapat menyebabkan kanker paru-paru atau kematian. Kondisi Medis yang
diperparah oleh paparan seperti gangguan terhadap jantung, hati, ginjal,
saluran pernapasan (hidung, tenggorokan, paru-paru), sistem saraf pusat, mata,
kulit jika konsentrasi paparan tinggi. Pengaruh kesehatan dari limbah berbahaya
seperti logam berat mengandung timbal dapat menyebabkan gangguan keracunan
timbal, neurotoksik, gangguan mental, kerusakan otak, ginjal dan hati (Ichtiakhiri & Sudarmaji, 2015).
Adapun proses pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun adalah sebagai berikut.
1. Pemilahan Limbah B3
Pemilahan Limbah B3 dilakukan di tempat yang
sudah disediakan perusahaan yaitu di setiap unit produksi tersedia wadah
tampung untuk menampung limbah B3. Kategori pemilahan limbah B3 dibedakan jenis
limbah yaitu limbah padat dan limbah cair. Pemilahan limbah padat menggunakan
drum besi, bak kontainer dan bak sampah khusus dari bahan plastik limbah B3
sedangkan limbah cair menggunakan drum besi berkapasitas 200
liter jenis pewadahan limbah B3 harus sudah sesuai dengan yang
dipersyaratkan yaitu jenis wadah yang cukup baik, tidak berkarat, dan tidak
bocor seperti pada jenis pewadahan limbah padat B3 dan limbah cair B3.
Pewadahan tersebut mengunakan drum besi untuk pewadahan pasir ex. Grit
blasting, debu ex. Grit blasting dan oli pelumas bakas. Sedangkan pewadahan
majun dan sarung tangan yang terkontaminasi mengunakan bak sampah yang terbuat
dari plastik. Kondisi pewadahan dalam pemilahan kaleng yang terkontaminasi
cat/thiner dan sisa fi ber glass tidak terdapat penutup.
Keputusan kepala bapedal nomor 1 tahun 1995
tentang tata cara persyaratan teknis penyimpan dan pengumpulan limbah bahan
bahaya dan beracun, yang menyebutkan bahwa kemasan untuk limbah B3 harus mampu
mengamankan limbah yang disimpan didalamnya dan memiliki penutup yang kuat
untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan.
Pada pewadahan oli bekas maupun oli pendingin bekas, jenis wadah yang digunakan
sudah cukup baik yaitu terbuat dari bahan logam (drum besi) dengan terdapat
penutup serta bahan yang kuat dan tahan lama. Pewadahan limbah cair tersebut
cukup baik yaitu wadah tidak berkarat, tidak bocor dan terhindar dari masuknya
air hujan. Hal tersebut sesuai dengan persyaratan dalam peraturan.
2. Penyimpanan Limbah B3
Penyimpanan sementara limbah B3 dapat dilakukan
dengan cara dimasukkan ke ruang TPS limbah B3, dalam penyimpanan limbah B3
mempunyai prosedur yaitu unit K3LH bertanggung jawab atas pencatatan limbah B3,
pembuatan neraca limbah B3, dan pelaporan neraca limbah B3 ke kementerian
negara lingkungan hidup, badan lingkungan hidup propinsi jawa timur, dan kantor
lingkungan hidup kota madiun. limbah B3 yang masuk dalam TPS limbah B3 wajib
direcord dalam logbook dan neraca limbah B3, untuk kemudian setiap 3 bulan
neraca limbah B3 dilaporkan ke kementerian negara lingkungan hidup, badan
lingkungan hidup, dan kantor lingkungan hidup.
Pengemasan limbah yang tidak memenuhi persyaratan
adalah pengemasan debu blasting dan pasir blasting dikemas mengunakan bak
kontainer. pengemasan yang digunakan tidak memenuhi syarat seperti pengemasan
debu blasting dan pasir blasting yang dikemas dalam bak kontainer dalam kondisi
yang tidak baik, berkarat, rusak (berlubang), dan penuh tanpa penutup. seperti
halnya pengemasan kaleng bekas terkontaminasi cat/thiner menggunakan bak
kontainer yang tidak memenuhi syarat dengan kondisi yang sudah berkarat dan
tanpa penutup (Birullah, 2019).
Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan
pengemasan yang diatur dalam keputusan kepala bapedal no. 1 tahun 1995 tentang
tata cara persyaratan teknis penyimpan dan pengumpulan limbah bahan bahaya dan
beracun yang saat ini telah diperbaharui pada Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan No.6 Tahun 2021, disebutkan bahwa apabila diketahui ada
kemasan mengalami kerusakan (karat atau bocor), maka isi limbah B3 tersebut
harus segera dipindahkan ke dalam drum/ tong yang baru. kondisi seperti ini
merupakan kondisi yang sudah tidak layak sehingga harus dipindahkan kedalam
kemasan lain yang memenuhi syarat sebagai kemasan bagi limbah B3.
3. Pengumpulan Limbah B3
Lama pengumpulan limbah B3 padat dan cair B3 harus sudah memenuhi
syarat yaitu dikumpulkan dan disimpan 90 hari setelah itu diserahkan kepada
pemanfaat atau penimbun limbah B3.
4. Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan limbah B3 yang dilakukan harus sudah memenuhi syarat.
Pengangkutan limbah B3 terdiri dari dua bagian yaitu pengangkutan intern dan
transporter. Dalam penyerahan limbah B3 ini sudah benar karena berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 disebutkan bahwa penyerahan limbah B3
oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/ atau pengolah kepada
pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sebagai
jasa pengangkutan limbah B3 dan telah memiliki sertifi kat ijin dari
kementerian lingkungan hidup republik indonesia. Hal tersebut sudah baik dan
memenuhi syarat karena pengangkutan limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan
dari menteri perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari kepala instansi yang
bertanggung jawab (Fitri, 2012). Pada peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021
yang menyebutkan bahwa pengangkutan limbah b3 dilakukan dengan alat angkutan
khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemanfaatan, Pengolahan, dan Penimbun Limbah B3
Pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3 harus
sudah memenuhi persyaratan. Pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan dilakukan
oleh pihak ketiga (vendor) yang mempunyai izin pengelolaan dan pengangkutan
limbah B3, izin dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup. Hal tersebut sudah
sesuai dengan pemerintah nomor 22 tahun 2021 disebutkan bahwa pemanfaatan
limbah B3, pengolah limbah B3 dan penimbun limbah sebagai kegiatan utama wajib
memilki izin dari instansi yang berwenang.
Pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 01
tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup, menunjukkan hasil pengelolaan limbah memperoleh
skor 78,7% dari total penilaian 100%. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
no. 22 tahun 2021 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun menyebutkan
bahwa pengaturan pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan atau
mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan
makhluk hidup lainnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan
limbah berbahaya dan beracun dalam tahapan pengumpulan, pemisahan, penyimpanan,
pengangkutan, pengolahan dan penimbusan limbah harus dilakukan secara tepat dan
aman sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan
semaksimal mungkin dampak yang akan terjadi jika pengelolaan limbah berbahaya
dan beracun dilakukan tidak secara tepat.
Anggraini,
F., Rahardjo, M., & Setiani, O. (2015). Sistem Pengelolaan Limbah B3
Terhadap Indeks Proper di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso. Jurnal Kesehatan
Masyarakat (e-Journal), 3(3), 723–731.
Arlinda(, V. P., Windraswara, R., & Azinar, M. (2022).
Analisis Pengelolaan Limbah Medis. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan
Kesehatan Masyarakat Indonesia, 3(1), 52–61.
Birullah, M. Y. (2019). Perencanaan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Stasiun Lempuyangan dan Tugu Yogyakarta.
Universitas Islam Indonesia.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian
Kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54.
https://doi.org/10.21831/hum.v21i1. 38075. 33-54
Fitri, D. M. (2012). Analisa pengelolaan limbah B3 untuk
mencapai proper biru di PT. Cipta Kridatama Site Tunas Inti Abadi Kalimantan
Selatan.
Himayati, N., Joko, T., & Dangiran, H. L. (2018).
Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di
Rumah Sakit Tk. Ii 04.05.01 Dr. Soedjono Magelang. Jurnal Kesehatan
Masyarakat, 6(4), 285–290.
Ichtiakhiri, T. H., & Sudarmaji, S. (2015). B3 Waste
Management And Health Workers Complaint In. Inka (Persero) Madiun City. Jurnal
Kesehatan Lingkungan Unair, 8(1), 118–127.
Mahanum. (2021). Tinjauan Kepustakaan. ALCRITY: Journal Of
Education, 1(2), 1–12.
Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi
Pengelolaan Limbah B3 Industri Di Indonesia Dan Potensi Dampaknya: Studi
Literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1),
80–90.
Nurwahyuni, N. T., Fitria, L., Umboh, O., & Katiandagho,
D. (2020). Pengolahan Limbah Medis COVID-19 Pada Rumah Sakit. Jurnal
Kesehatan Lingkungan, 10(2), 52–59.
Pasai, E., Jalius, J., & Suandi, S. (2021). Analisis
Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Puskesmas Kota Jambi. Jurnal Pembangunan
Berkelanjutan, 4(2), 24–30.
Putri, N. V., Supriyadi, Kurniawan, A., & Hapsari, A.
(2022). Analisis Pengelolaan Limbah B3 Medis di Rumah Sakit X Kabupaten
Mojokerto pada Masa Pandemi Covid-19. Sport Science and Health, 4(7),
665–679.
Surayya, R. (2015). Pendekatan Kualitatif Dalam Penelitian. Jurnal
Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh, 1(2), 75–83.
Utami, K. T., & Syafrudin. (2018). Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Studi Kasuspt. Holcim Indonesia, Tbk Narogong
Plant. Jurnal Presipitasi: Media Komunikasi Dan Pengembangan Teknik
Lingkungan, 15(2), 127–132.
Yustiani, Y. M. (2019). Evaluasi operasional sistem
pengelolaan limbah padat medis di rumah sakit garut. ENVIROSAN: Jurnal
Teknik Lingkungan, 2(1), 14–18.
Yurnalisdel (2023) |
First publication right: |
This article is licensed under: |