Jurnal Syntax Admiration������������������������������������������������������������������� Vol. 1 No. 3 Juli 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356������������������������������������������������������� Sosial Teknik

 

PENGARUH PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA TERHADAP KEAMANAN NEGARA DAN KESEJAHTRAAN DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN

 

Syakir

Politeknik Imigran BPSDM Hukum Dan HAM

Email: [email protected]

 

 

INFO ARTIKEL

���������������� ABSTRAK

Diterima

22 Juni 2020

Diterima dalam bentuk revisi

09 Juli 2020

Diterima dalam bentuk revisi

 

Kata Kunci :

Kinerja; kepuasan dan kompensasi

��������������������������������������������������� Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016, ada 2 (dua) dasar pertimbangan yang mendasari terbentuknya peraturan ini, adapun pertimbangan itu adalah untuk meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing wargannegara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara,� untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat dan juga untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya, dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan. Melihat dari tujuan awal pembentukan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 yang mendasari diberikannya fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara yang tercantum dalam pertimbangan peraturan presiden ini dibuat, tentang peningkatan perekonomian dan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, namun ada hal penting yang harus segera di laksanakan demi terjadinya keseimbangan antara kesejahteraan negara dan keamanan negara dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia dalam sisi keimigrasian dan banyaknya permasalahan yang terjadi, dan juga belum tercapainya tujuan awal pemberian bebas visa kunjungan ini.

 

 


Pendahuluan

Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian negara yang memiliki wilayah lautan yang lebih luas dari daratan (Simarmata, 2017). Dalam mendorong perkembangan ekonomi Indonesia, pemerintah telah menggulirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung semangat perkembangan ekonomi tersebut disegala lini, termasuk dibidang keimigrasian. Adapun� kebijakannya adalah perluasan pemberian bebas visa kunjungan kepada orang asing warga suatu negara, tertentu dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.

Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memberikan beberapa negara untuk dapat menikmati fasilitas bebas visa, kebijakan tersebut� adalah:

1.    Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2003 tentang bebas visa kunjungan singkat;

2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2003 tentang bebas visa kunjungan singkat;

3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 43 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2003 tentang bebas visa kunjungansingkat;

4.    Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan;

5.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan;

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat melimpah, Indonesia juga merupakan negara yang memiliki letak strategis dalam bidang perekonomian dan lintas batas antar negara. Dalam perkembangan politik keimigrasian saat ini, Indonesia memberikan bebas visa kunjugan bagi 169 Negara. Indonesia dengan memperhatikan potensi-potensi yang dimilikinya melonggarkan kebijakan keimigrasian yang dimilikinya. Hal ini merupakan kebijakan politik keimigrasian yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi demi mengundang para wisatawan, penanam modal asing dan investor demi memenuhi peran pemerintah sebagai fasilitator pembangunan.

Efek dari pemberian bebas visa kunjugan terhadap 169 negara tentunya membuka kesempatan bagi para wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Indonesia tanpa harus mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia atau membayar visa saat kedatangan untuk dapat masuk ke Indonesia. Arus perlintasan keluar dan masuk wilayah Indonesia setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan meningkat drastis. Sesuai dengan peraturan keimigrasian setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara, tanpa memiliki surat perjalanan (paspor) yang sah dan masih berlaku, tidak seorang pun dapat diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia (Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian Nomor 52, 2011).

Satu dari sekian banyak ketentuan hukum dalam UU No. 6 Tahun 2011 yang menjadi �aturan khas Imigrasi� tentu Pasal 75 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

�Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut di duga membahayakan keamanandan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan�.

Disadari atau tidak, pasal ini merupakan aturan hukum yang menjadi dasar bagi setiap Pejabat Imigrasi untuk dapat secara maksimal mengawal dan menjaga pintu gerbang negara dari setiap ancaman orang asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia (Muhammad Alvi Syahrin, 2018). ��

Berdasarkan pasal ini, setiap Pejabat Imigrasi dapat melakukan tindakan administratif berupa pencatuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, pengenaan biaya beban, bahkan melakukan deportasi dari wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi yang melakukan tindakan administratif dimaksud, dapat bersandar pada klausul �dugaan� semata, atau mengangga porangasing tersebut tidak memiliki manfaat (asas kemanfaatan) bagi negara Indonesia, berdasarkan asas kebijakan selektif (selective policy priniciple). Jadi dalam hal ini tidak berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence principle) ,seperti yang dipahami dalam Hukum Acara Pidana. Hal ini berbeda apabila kita samakan dengan proses pro justitia (penegakan hukum) di bidang hukum pidana yang harus berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP). Di sinilah letak hak ekslusif (previlege rigths) setiap Pejabat Imigrasi yang tidak dimiliki oleh penegak hukum di instansi lainnya. Pasal khas yang menjadi perwujudan kedaulatan negara.

Perpindahan manusia saat ini tidak serta merta bergerak hanya atas dasar kehendak pribadi, tapi juga mengarah kepada kepentingan kelompok dan golongan dengan misi atau motif tertentu untuk mencari keuntungan atau kepentingan, dengan tujuan baik maupun tidak baik, sehingga perpindahan ini memiliki pola pola tertentu. Tentunya pola atau motif tertentu ini harus diwaspadai oleh suatu Negara sebagai respon terhadap pergerakan manusia yang terus meningkat. Kegiatan pergerakan manusia seperti ini biasa kita sebut dengan sebutanmigrasi (Fahroy, 2017).

Melihat permasalahan yang berkembang saat ini, Illegal Migrant merupakan isu global yang menjadi topic penting yang harus segera diantisipasi. Illegal Migrant sendiri dalam perspektif keimigrasian adalah berpindahnya seseorang yang melewati batas wilayah suatu negara dengan melanggar hukum atau secara tidak sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, proses tersebut menjadi tidak sah atau tidak menurut hukum apabila melanggar ketentuan-ketentuan terkait dengan proses masuk atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Keimigrasian. Orang yang melakukan migrasi ilegal disebut dengan imigran gelap. Imigran gelap terdiri dari dua macam, yaitu:

1.    Orang asing yang memasuki batas wilayah suatu negara secara ilegal (tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, ataupun visa yang sah dan masih berlaku) baik melalui darat, laut maupun udara.

2.    Orang asing yang secara legal memasuki suatu negara, namun izin

keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah negara tersebut dan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya.

Illegal Migrant merupakan masalah terkini yang dihadapi oleh negara negara tujuan pengungsi dan juga negara transit seperti Indonesia. Para pelaku penyelundupan maupun organisasi yang memfasilitasi terjadinya Illegal Migration ini memanfaatkan celah celah yang ada dalam peraturan masuk, kemudahan mendapatkan visa, atau jalur jalur perbatasan negara yang tidak memiliki penjagaan yang baik di negara tujuan maupun negara transit.

Indonesia yang merupakan Negara kepulauan dengan letak yang strategis di antara dua benua dan dua Samudra, dan dengan batas geografi dan jalur pantai yang panjang dan sulit dikontrol menjadi jalur transit yang sering digunakan para imigran dengan berbagai motif dan cara.

Sebelum diberlakukannya kebijakan bebas visa terhadap 169 negara sesuai Perpres 21 tahun 2016, bebas visa ini sendiri memiliki sejarah tersendiri pada awal diberlakukan bebas visa terhadap negara tertentu. Berikut beberapa Peraturan tentang bebas visa kunjungan:

1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983

Berawal dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Daerah Kepariwisataan, istilah Bebas Visa dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983 dengan istilah Bebas Visa Wisata (BVW), dalam keputusanini diberikan kebebasan keharusan memiliki visa bagi wisatawan yang bermaksud mengadakan kunjungan wisata ke Indonesia untuk tinggal selama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Pembebasan keharusan memiliki visa untuk tinggal selama 2 (dua) bulan kepada para peserta konvensi yang berlangsung di Indonesia bagi semua warga negara asing. Para wisatawan yang dimaksud diperbolehkan masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan (Kehakiman, Keputusan Menteri Tahun 1983):

a. Udara

Polonia (Medan), Batubesar (Batam), Simpang Tiga (Pekabnaru), Tabing (Padang), Halim Perdana Kusuma (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Sam Ratulangi (Manado), Pattimura (Ambon), dan Mokmer (Biak)

b. Laut

Belawan, Batu Ampar (Batam), Tanjung Priok, Tanjung Perak, Benoa, Padang Bai, Ambon dan Bitung

Pembebasan keharusan memiliki visa bagi wisatawan asing berdasarkan pasa l1 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983, diberikan kepada 26 Negara (Kehakiman, 1983), antara lain:

Tabel 1

Daftar negara BVK menurut KEPMENKUMHAM M.01-IZ.01.02 Tahun 1983

No

Negara

No

Negara

1

Belanda

14

Islandia

2

Jerman barat

15

Austria

3

Perancis

16

Swiss

4

Belgia

17

USA

5

Inggris

18

Canada

6

Luxemburg

19

Australia

7

Italia

20

New Zealand

8

Spanyol

21

Jepang

9

Yunani

22

Singapura

10

Denmark

23

Malaysia

11

Swedia

24

Thailand

12

Finlandia

25

Philipina

13

Norwegia

26

Korea Selatan

 

2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun2003

Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, terdapat 11 negara yang mendapat fasilitas bebas visa. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. Negara-negara tersebut kebanyakan dari negara-negara ASEAN. Orang Asing warga negara sebagaimana yang diberikan pembebasan keharusan memiliki visa dapat masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui semua tempat Pemeriksaan Imigrasi(Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4, 2003) dan diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan(Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5, 2003) :

a. Tidak dapat diperpanjang masaberlakunya

b. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya

Berikut daftar Negara yang termasuk diberikan bebas visa kunjungan singkat (3, n.d.) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat: 1. Thailand. 2. Malayasia. 3. Singapura. 4. Brunai Darusalam. 5. Philipina. 6. Hongkong SAR. 7. Marco SAR. 8. Chili. 9. Maroko. 10. Turki. dan 11. Peru.

A.     Keamanan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi atau garda terdepan dalam pelaksccanaan kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian dan pengawasanorang asing. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menjelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya Kedaulatan Negara (Indonesia, 2011). Imigrasi Indonesia memiliki Tri Fungsi Imigrasi yang dikonsepkan kedalam 4 (Empat) fungsi Keimigrasian. Konsep ini menyatakan bahwa sistem Keimigra

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ilmu hukum normative mengunakan pendekatan yuridis normative, untuk menjelaskan hukum atau mencari makna dan memberikan nialai hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh dengan kegiatan melakukan analisis yang mempunyai sifat sangat spesifik atau khusus, dengan melihat syarat-syarat normative dari hukum, terpenuhi atau belum sesuai ketentuan yang dan bangunan hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini,digunakan metode Library Risearch �yang mengunakan refrensi-refrensi yang berkaitan dengan permasalahan didukung dengan data-datayang di peroleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hasil dan Pembahasan

A.     Keamanan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi atau garda terdepan dalam pelaksccanaan kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian dan pengawasanorang asing. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menjelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya Kedaulatan Negara.30 Imigrasi Indonesia memiliki Tri Fungsi Imigrasi yang dikonsepkan kedalam 4 (Empat) fungsi Keimigrasian. Konsep ini menyatakan bahwa sistem Keimigrasian, baik ditinjau dari budaya Hukum Keimigrasian, Materi Hukum Keimigrasian, Lembaga, Aparatur, mekanisme Hukum Keimigrasian, Sarana dan Prasarana Hukum Keimigrasian dalam operasionalisasinya harus selalu mengandung 4 (empat) fungsi Keimigrasian, yaitu; Fungsi pelayanan keimigrasian, Fungsi penegakan Hukum, Fungsi Keamanan Negara, dan Fungsi Fasilitator Pembangunan kesejah teraan masyarakat.

Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat melimpah, Indonesia juga merupakan negara yang memiliki letak strategis dalam bidang perekonomian dan lintas batas antar negara. Dalam perkembangan politik keimigrasian saat ini, Indonesia memberikan bebas visa kunjugan bagi 169 Negara. Indonesia dengan memperhatikan potensi-potensi yang dimilikinya melonggarkan kebijakan keimigrasian yang dimilikinya. Hal ini merupakan kebijakan politik keimigrasian yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi demi mengundang parawisatawan, penanam modal asing dan investor demi memenuhi peran pemerintah sebagai fasilitator pembangunan.

Efek dari pemberian bebas visa kunjugan terhadap 169 negara tentunya membuka kesempatan bagi para wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Indonesia tanpa harus mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia atau membayar visa saat kedatangan untuk dapat masuk ke Indonesia. Arus perlintasan keluar dan masuk wilayah Indonesia setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan meningkat drastis. Sesuai dengan peraturan keimigrasian setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara, tanpa memiliki surat perjalanan (paspor) yang sah dan masih berlaku, tidak seorangpun dapat di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia (Indonesia, Undang-Undang Nomor 52, 2011).

Satu dari sekian banyak ketentuan hukum dalam UU No. 6 Tahun 2011yang menjadi �aturan khas Imigrasi� tentu Pasal 75 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

�Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan�.

Disadari atau tidak, pasal ini merupakan aturan hukum yang menjadi dasar bagi setiap Pejabat Imigrasi untuk dapat secara maksimal mengawal dan menjaga pintu gerbang negara dari setiap ancaman orang asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia (Muhammad Alvi Syahrin, 2018).

Berdasarkan pasal ini, setiap Pejabat Imigrasi dapat melakukan tindakan administratif berupa pencatuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, pengenaan biaya beban, bahkan melakukan deportasi dari wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi yang melakukan tindakan administratif dimaksud, dapat bersandar pada klausul �dugaan� semata, atau menganggap orang asing tersebut tidak memiliki manfaat (asas kemanfaatan) bagi negara Indonesia, berdasarkan asas kebijakan selektif (selective policy priniciple). Jadi dalam hal ini tidak berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence principle), seperti yang dipahami dalam Hukum Acara Pidana. Hal ini berbeda apabila kita samakan dengan proses pro justitia (penegakan hukum) di bidang hukum pidana yang harus berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP). Di sinilah letak hak ekslusif (previlege rigths) setiap Pejabat Imigrasi yang tidak dimiliki oleh penegak hukum di instansi lainnya. Pasal khas yang menjadi perwujudan kedaulatan Negara (M Alvi Syahrin, n.d.). Berdasarkan prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 75 dan Bagian Kesatu Penjelasan UU No. 6 Tahun 2011, kebijakan selektif mengharuskan bahwa:

1.                  Hanya orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayahIndonesia;

2.                  Hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayahIndonesia;

3.                  Orang asing harus tunduk pada peraturan hukum diIndonesia;

4.                  Orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Perpindahan manusia saat ini tidak serta merta bergerak hanya atas dasar kehendak pribadi, tapi juga mengarah kepada kepentingan kelompok dan golongan dengan misi atau motif tertentu untuk mencari keuntungan atau kepentingan, dengan tujuan baik maupun tidak baik, sehingga perpindahan ini memiliki polapola tertentu. Tentunya pola atau motif tertentu ini harus diwaspadai oleh suatu negara sebagai respon terhadap pergerakan manusia yang terus meningkat. Kegiatan pergerakan manusia seperti ini biasa kita sebut dengan sebutanmigrasi (Fahroy, 2017). Melihat permasalahan yang berkembang saat ini, Illegal Migrant merupakan isu global yang menjadi topik penting yang harus segera di antisipasi.

Illegal Migrant sendiri dalam perspektif keimigrasian adalah berpindahnya seseorang yang melewati batas wilayah suatu negara dengan melanggar hukum atau secara tidak sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, proses tersebut menjadi tidak sah atau tidak menurut hukum apabila melanggar ketentuan-ketentuan terkait dengan proses masuk atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Keimigrasian. Orang yang melakukan migrasi illegal disebut dengan imigran gelap. Imigran gelap terdiri dari dua macam, yaitu:

1.    Orang asing yang memasuki batas wilayah suatu negara secara ilegal (tanpamemilikidokumenperjalananyangsahdanmasihberlaku,ataupun visa yang sah dan masih berlaku) baik melalui darat, laut maupunudara.

2.    Orang asing yang secara legal memasuki suatu negara, namun izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah negara tersebut dan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya.

Indonesia yang merupakan Negara kepulauan dengan letak yang strategis di antara dua benua dan dua Samudra, dan dengan batas geografi dan jalur pantai yang panjang dan sulit dikontrol menjadi jalur transit yang sering digunakan para imigran dengan berbagai motif dan cara (Suryokumoro, Nurdin, & Ikaningtyas, 2013).

B.     Kesejahteraan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016, ada 2 (dua) dasar pertimbangan yang mendasari terbentuknya peraturan ini, adapun pertimbangan itu adalah; Untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengannegara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat; Untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan manca negara pada khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara, Pemerintah wilayah administrative khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan (Permatasari, n.d.). Dari 2 (dua) dasar tersebut,kita dapat berpendapat bahwa tujuan dibentuknya peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Indonesia. Pemerintah mengharapkan dengan adanya pemberian bebas visa ini dapat memperbaiki kinerja neraca keuangan Negara ini dari sisi ekonomi. Dengan pemberian bebas visa ini, pemerintah melihat ini merupakan salah satu cara termudah untuk mengundang wisatawan datang ke Indonesia.

Berikut ini kami sajikan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia dari tahun 2016 semenjak adanya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 sampai dengan Desember 2018.

Data Wisatawan Mancanegara yang datangkeIndonesiaTahun20162018

16000000

 

14000000

 

12000000

 

10000000

 

8000000

 

6000000

 

4000000

 

2000000

 

0

2016������������ 2017������������ 2018

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

Grafik 1. Grafik wisatawan mancanegara tahun 2016 sampai dengan 2018

 

Dari data yang sudah penulis sajikan, terdapat kenaikan dalam jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia semenjak adanya peraturan bebas visa kunjungan yang tertuang dalam Perpres nomor 21 tahun 2016. Kenaikan yang ada tidaklah signifikan, bahkan kenaikan tahun 2018 tidak lebih dari 5% dari tahun 2017.

Dalam pelaksanaannya, tentu saja tidak hanya hal positif yang ada dalam pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ini. Pemberian bebas visa kunjungan ini jugaberpotensimenimbulkanmasalah-masalahkeamanan,ketertibandanpengaruh buruk yang muncul dari luar. Selain itu, adanya suatu pernyataan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa pada tahun 2017, terjadi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat adanya kebijakan bebas visa kunjunganini.

Berdasarkan data yang penulis himpun dari website imigrasi.go.id per tanggal 14 Oktober 2017, ada 203 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia (konvensional dan tradisional), yang terdiri dari 91 pelabuhan laut, 33 bandar udara, dan 79 pos lintas batas. Keberadaan TPI sebanyak ini tentu membuat peran institusi Imigrasi menjadi sangat penting. Imigrasi memiliki peran dan tanggungjawab tidak hanya di kota-kota besar, namun juga memiliki tanggungjawab hingga sudut pelosok negeri ini. Sejauh ini mungkin Indonesia merupakan negara dengan tempat pemeriksaan imigrasi terbanyak di dunia.

Dalam perkembangannya, negara dapat menentukan arah kebijakan keimigrasiannya dengan berdasarkan asas-asas yang sudah ditentukan melalui dasar negara. Indonesia mengenal kebijakan keimigrasian ini dengan kebijakan selective policy. Kebijakan politik keimigrasian berdasarkan asas manfaat dan resiprokal akan menyeleksi orang orang-orang yang bermanfaat bagi suatu Negara dapat masuk dan mereka yang berpotensi merusak atau menggangu stabilitas keamanan akan di tolak masuk (Fahroy, 2018). Terkait dengan asas resiprokal yang ada dalam selective policy, asas ini pada dasarnya menyatakan bahwa pemberian bebas visa akan diberikan kepada negara yang juga memberikan bebas visa kepada Indonesia. Saat ini apakah penambahan 94 negara ke dalam peraturan bebas visa kunjungan sudah sesuai dengan asas resiprokal? Tentunya sangat sulit mengharapkan seluruh negara tersebut juga memberikan kelonggaran dalam hal keimigrasian kepada warga negara Indonesia. Saat ini, paspor Republik Indonesia dapat menikmati akses bebas visa kunjungan ke 34 negara di dunia dan dapat masuk dengan menggunakan visa saat kedatangan ke 37 negara di dunia.

C.     Kebijakan untuk memberikan keseimbangan antara Kesejahteraan dan Keamanan

Kebijakan bermaksud untuk mengetahui 4 aspek yaitu : 1. Proses pembuatanke bijakan. 2. Proses implementasi. 3. Konsekuensi kebijakan. 4. Efektivitas dampak kebijakan, Dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016, pada proses pembuatan peraturan ini, ada proses proses yang terjadi sebelum peraturan ini di implementasikan dalam kebijakan keimigrasian yang berjalan di Indonesia, adapun beberapa proses tersebut diantaranya;

1.    Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun1983; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003;

2.    Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BVKS dan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentangBVKS;

3.    Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BVK, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BVK, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Saat ini, 169 negara dapat masuk dan menikmati fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia dengan jangka waktu tinggal yang diberikan selama 30 hari, izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialih statuskan kedalam izin tinggal lain, adapun kegiatan yang dapat di lakukan warga negara asing (WNA) yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 tahun 2016 pasa l3, yaitu untuk (Lasakar, 2019);1. Wisata, 2. Keluarga, 3. Sosial, 4. Seni dan Budaya, 5. Tugas Pemerintahan, 6. Memberika ceramah atau mengikuti seminar, 7. Mengikuti pameran internasional, 8. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;� dan 9. Meneruskan perjalanan ke negaralain. Setelah peraturan ini berjalan, terjadi peningkatan kedatangan warga Negara asing ke Indonesia, namun peningkatan yang terjadi tidaklah signifikan.

Melihat dari tujuan awal pembentukan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 yang mendasari diberikannya fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara yang tercantum dalam pertimbangan peraturan presiden ini dibuat, tentang peningkatan perekonomian dan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, evaluasi menjadi hal penting yang harus segera di laksanakan demi terjadinya keseimbangan antara kesejahteraan negara dan keamanan negara dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia dalam sisi keimigrasian dan memperhatikan asas resiprokal dan selective policy.

D.     Statistik keimigrasian

����� Statistik Perlintasan Orang Asing Masuk dan KeluarIndonesia.

Tabel 4.

Statistik Perlintasan Orang Asing Masuk dan Keluar Indonesia dengan BVK

NO

TAHUN

DATANG

BERANGKAT

JUMLAH

1.

2015

9.349.493.

9.336.671.

18.686.164.

2.

2016

9.767.298.

9.734.957.

19.502.255.

3.

2017

11.110.848.

11.076.104.

22.186.952.

Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi


� Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

Dari jumlah perlintasan Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, berikut merupakan data statistik perlintasan 10 negaraterbesar. Statistik Perlintasan 10 negara terbesar pada tahun 2016.

Tabel

Statistik Perlintasan 10 negara terbesar pada tahun 2016


Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi


Tabel 7

Statistik Perlintasan 10 negara terbesar pada tahun 2017

Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

 

1.         Statistik Orang Asing Pengguna Bebas Visa Kunjungan

Tahun 2015, jumlah pengguna bebas visa kunjungan singkat dan bebas kunjungan wisata sebanyak 4.952.977 orang. Sepuluh negara terbesar yang menggunakan fasilitas bebas visa adalah :

�������� Tebel 8

Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


���������� Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

 

Tahun 2016, jumlah pengguna bebas visa kunjungan, bebas visa kunjungan singkat dan bebas kunjungan wisata sebanyak 8.182.226 orang. Sepuluh negara terbesar yang menggunakan fasilitas bebas visa adalah :


 

Tabel. 9

Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


������� Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tahun 2017, jumlah pengguna bebas visa kunjungan, bebas visa kunjungan singkat dan bebas kunjungan wisata sebanyak 9.789.364. orang. Sepuluh negara terbesar yang menggunakan fasilitas bebas visa adalah:

Tabel 10

Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


�������� Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

2.         Statistik 10 (sepuluh) TPI terbesar pengguna Bebas Visa Kunjungan, mulai tahun 2015 sd 2017, sebagai berikut:


Table 11

Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2017

Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

 

Tabel l2

Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2017

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi


 

Tabel. 13

Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2017


����������� �������� Sumber : Sistik Direktorat JenderalImigrasi

 

3.         Statistik Pelanggaran OrangAsing

Data Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) negara Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan pelanggaran Keimigrasian Tahun 2015 sd 2017.

 

Tabel 14

Jumlah TAK negara BVK tahun 2015-2017

NO

TAHUN

JUMLAH

1

2015

1.239

2

2016

4.930

3

2017

3.747

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

����������� �� Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tahun 2015, data Tindakan Administratif Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 1.239 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 4.952.977 orang. Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tahun 2016, data Tindakan Administratif Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 4.930 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 8.182.226 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)


Tahun 2017, data Tindakan Administratif Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 3.747 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk kewilayah Indonesia berjumlah 9.789.364 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)

Data Tindak Pidana Keimigrasian (Projustitia) seluruh negara dengan pelanggaran berbagai ijin tinggal dan data Projustitia negara-negara BVK dengan pelanggaran ijin tinggal BVK, Tahun 2015 s.d2017. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)

Tahun 2015, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 215 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 9.789.364 orang.(Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)

Tahun 2016, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 265 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 8.182.226 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigras

Tahun 2017, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 269 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 9.789.364 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)

 

Kesimpulan

Berdasarkan Pembahasan yang dimulai dari Bab I hingga Bab III penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.    Tujuan pemberian bebas visa kunjungan bagi 169 negara, belum memperhatikan asas resiprokal dan asas selective policy yang di anut dalam UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2.    Belum tercapainya keseimbangan antara pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan dalam kebijakan pemberian bebas visa kunjungan.

3.    Direktorat Jenderal Imigrasi, memiliki sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian, salah satu PNBP yang saat ini mengalami penurunan adalah PNBP dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan setelah adanya kebijakan pemberian bebas visa kunjungan.

4.    Belum adanya suatu perhitungan yang dapat memastikan berapa keuntungan Negara yang di dapat setelah pemberian kebijakan bebas visa kunjungan ini.

5.    Melihat banyaknya permasalahan dan potensi kerugian yang diakibatkan oleh peraturan ini, maka pemerintah harus segera mengevaluasi peraturan ini.

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

3, K. P. N. 18 T. 2003 P. (n.d.). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, Pasal 3.

 

Fahroy, C. A. (2017). Aspek Hukum Internasional Pada Batas �imajiner� Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 54�63.

 

Fahroy, C. A. (2018). �Hak Eksklusif� Negara Berdaulat di Batas Imajiner Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Wilayah dan Hukum Keimigrasian. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(2), 116�126.

 

Indonesia, Undang-Undang Nomor 52, P. 8. (2011). Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian,UU No.6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 8.

 

Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian Nomor 52, P. 8. (2011). Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 8.

 

Indonesia, U.-U. tentang K. P. 1 angka 1. (2011). Indonesia,Undang-Undang tentang Keimigrasian,UUNo 6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 1 angka 1.

 

Kehakiman, Keputusan Menteri Tahun 1983, P. 4. (1983). Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983, Pasal 4.

 

Kehakiman, K. M. P. 1. (1983). Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983, Pasal 1.

 

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4. (2003). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, Pasal 4.

 

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5. (2003). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, Pasal 5.

 

Lasakar, M. (2019). Keabsahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(2), 193�213.

 

Permatasari, F. (n.d.). Implikasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Wisatawan Luar Negeri.

 

Simarmata, P. (2017). Hukum Zona Ekonomi Eksklusif dan Hak Indonesia Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 108�123.

 

Suryokumoro, H., Nurdin, N., & Ikaningtyas, I. (2013). Urgensi Penanganan Pengungsi/migran Ilegal di Indonesia sebagai Negara Transit Berdasarkan Konvensi Tentang Status Pengungsi 1951 (Studi di Kantor Imigrasi Kota Malang). Arena Hukum, 6(3), 408�432.

 

Syahrin, M Alvi. (n.d.). Teori Pemeriksaan Lalu Lintas Keimigrasian. Opinio Juris.

 

Syahrin, Muhammad Alvi. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43�57.