Jurnal Syntax Admiration������������������������������������������������������������������� Vol. 1
No. 3 Juli 2020
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356������������������������������������������������������� Sosial Teknik
Syakir
Politeknik Imigran BPSDM Hukum Dan HAM
INFO ARTIKEL |
���������������� ABSTRAK |
Diterima 22 Juni 2020 Diterima dalam bentuk revisi 09 Juli 2020 Diterima dalam bentuk revisi Kata Kunci : Kinerja;
kepuasan dan kompensasi
Republik Indonesia adalah
salah satu dari sekian negara yang memiliki wilayah lautan yang lebih luas dari
daratan (Simarmata,
2017). Dalam mendorong perkembangan
ekonomi Indonesia, pemerintah telah menggulirkan kebijakan-kebijakan yang
mendukung semangat perkembangan ekonomi tersebut disegala lini, termasuk
dibidang keimigrasian. Adapun�
kebijakannya adalah perluasan pemberian bebas visa kunjungan
kepada orang asing warga suatu negara, tertentu dengan harapan bahwa kebijakan ini
dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memberikan
beberapa negara untuk dapat menikmati fasilitas bebas visa, kebijakan tersebut� adalah:
1. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2003 tentang bebas visa
kunjungan singkat;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2003 tentang
bebas visa kunjungan singkat;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 43 tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2003 tentang
bebas visa kunjungansingkat;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 69 tahun 2015
tentang bebas visa kunjungan;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun
2015 tentang bebas visa kunjungan;
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016
tentang Bebas Visa Kunjungan.
Indonesia merupakan negara berkembang yang
memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat melimpah,
Indonesia juga merupakan negara yang memiliki letak strategis dalam bidang
perekonomian dan lintas batas antar negara. Dalam perkembangan politik keimigrasian saat ini, Indonesia
memberikan bebas visa kunjugan bagi 169 Negara. Indonesia
dengan memperhatikan potensi-potensi yang dimilikinya melonggarkan kebijakan
keimigrasian yang dimilikinya. Hal ini merupakan
kebijakan politik keimigrasian yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi demi
mengundang para wisatawan, penanam modal asing dan investor demi memenuhi peran
pemerintah sebagai fasilitator pembangunan.
Efek
dari pemberian bebas visa kunjugan terhadap 169 negara tentunya membuka
kesempatan bagi para wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Indonesia tanpa
harus mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia atau membayar visa
saat kedatangan untuk dapat masuk ke Indonesia. Arus perlintasan keluar dan
masuk wilayah Indonesia setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016
tentang bebas visa kunjungan meningkat drastis. Sesuai dengan peraturan
keimigrasian setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus
memiliki dokumen perjalanan, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara, tanpa memiliki surat perjalanan
(paspor) yang sah dan masih berlaku, tidak seorang pun dapat diizinkan masuk
atau keluar wilayah Indonesia (Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian Nomor
52, 2011).
Satu
dari sekian banyak ketentuan hukum dalam UU No. 6 Tahun 2011 yang menjadi
�aturan khas Imigrasi� tentu Pasal 75 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011. Pasal
tersebut menyatakan bahwa:
�Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan
Adminstratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
yang melakukan kegiatan berbahaya dan
patut di duga membahayakan keamanandan ketertiban umum atau tidak menghormati
atau tidak menaati peraturan perundang-undangan�.
Disadari atau tidak, pasal ini merupakan aturan hukum
yang menjadi dasar bagi setiap Pejabat Imigrasi untuk dapat secara maksimal
mengawal dan menjaga pintu gerbang negara dari setiap ancaman orang asing yang
hendak masuk ke wilayah Indonesia (Muhammad Alvi Syahrin, 2018). ��
Berdasarkan
pasal ini, setiap Pejabat Imigrasi dapat melakukan tindakan administratif
berupa pencatuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan,
perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, pengenaan biaya beban, bahkan melakukan
deportasi dari wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi yang melakukan tindakan
administratif dimaksud, dapat bersandar pada klausul �dugaan� semata, atau
mengangga porangasing tersebut tidak memiliki manfaat (asas kemanfaatan) bagi
negara Indonesia, berdasarkan asas kebijakan selektif (selective policy priniciple). Jadi dalam hal ini tidak berlaku asas
praduga tidak bersalah (presumption of
innocence principle) ,seperti yang dipahami dalam
Hukum Acara Pidana. Hal ini berbeda apabila kita samakan dengan proses pro justitia (penegakan hukum) di bidang
hukum pidana yang harus berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan keyakinan
hakim (Pasal 183 KUHAP). Di sinilah letak hak ekslusif (previlege rigths) setiap Pejabat
Imigrasi yang tidak dimiliki oleh penegak hukum di instansi lainnya. Pasal khas yang menjadi perwujudan kedaulatan negara.
Perpindahan
manusia saat ini tidak serta merta bergerak hanya atas dasar kehendak pribadi,
tapi juga mengarah kepada kepentingan kelompok dan golongan dengan misi atau
motif tertentu untuk mencari keuntungan atau kepentingan, dengan tujuan baik
maupun tidak baik, sehingga perpindahan ini memiliki pola pola tertentu. Tentunya pola atau motif tertentu ini harus diwaspadai oleh suatu
Negara sebagai respon terhadap pergerakan manusia yang terus meningkat.
Kegiatan pergerakan manusia seperti ini biasa kita sebut dengan sebutanmigrasi (Fahroy, 2017).
Melihat
permasalahan yang berkembang saat ini, Illegal
Migrant merupakan isu global yang menjadi topic penting yang harus segera
diantisipasi. Illegal Migrant sendiri dalam perspektif keimigrasian adalah
berpindahnya seseorang yang melewati batas wilayah suatu negara dengan
melanggar hukum atau secara tidak sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku
di negara tersebut. Di Indonesia, proses tersebut menjadi tidak sah atau
tidak menurut hukum apabila melanggar ketentuan-ketentuan terkait dengan proses
masuk atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang
Keimigrasian. Orang yang melakukan migrasi ilegal disebut
dengan imigran gelap. Imigran gelap terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Orang asing yang memasuki batas wilayah suatu
negara secara ilegal (tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih
berlaku, ataupun visa yang sah dan masih berlaku) baik melalui darat, laut
maupun udara.
2.
Orang asing yang secara legal memasuki suatu
negara, namun izin
keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah
negara tersebut dan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya.
Illegal Migrant merupakan masalah terkini yang dihadapi oleh
negara negara tujuan pengungsi dan juga negara transit seperti Indonesia. Para
pelaku penyelundupan maupun organisasi yang memfasilitasi terjadinya Illegal Migration ini memanfaatkan celah
celah yang ada dalam peraturan masuk, kemudahan mendapatkan visa, atau jalur
jalur perbatasan negara yang tidak memiliki penjagaan yang baik di negara
tujuan maupun negara transit.
Indonesia yang merupakan Negara kepulauan
dengan letak yang strategis di antara dua benua dan dua Samudra, dan dengan
batas geografi dan jalur pantai yang panjang dan sulit dikontrol menjadi jalur
transit yang sering digunakan para imigran dengan berbagai motif dan cara.
Sebelum
diberlakukannya kebijakan bebas visa terhadap 169 negara sesuai Perpres 21
tahun 2016, bebas visa ini sendiri memiliki sejarah tersendiri pada awal diberlakukan
bebas visa terhadap negara tertentu. Berikut
beberapa Peraturan tentang bebas visa kunjungan:
1. Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983
Berawal dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun
1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Daerah Kepariwisataan, istilah Bebas
Visa dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun
1983 dengan istilah Bebas Visa Wisata (BVW), dalam keputusanini diberikan
kebebasan keharusan memiliki visa bagi wisatawan yang bermaksud mengadakan
kunjungan wisata ke Indonesia untuk tinggal selama 2 (dua) bulan dan tidak
dapat diperpanjang. Pembebasan keharusan memiliki visa untuk
tinggal selama 2 (dua) bulan kepada para peserta konvensi yang berlangsung di
Indonesia bagi semua warga negara asing. Para wisatawan yang dimaksud
diperbolehkan masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan (Kehakiman,
Keputusan Menteri Tahun 1983):
a. Udara
Polonia
(Medan), Batubesar (Batam), Simpang Tiga (Pekabnaru), Tabing (Padang), Halim
Perdana Kusuma (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Sam Ratulangi (Manado), Pattimura
(Ambon), dan Mokmer (Biak)
b. Laut
Belawan,
Batu Ampar (Batam), Tanjung Priok, Tanjung Perak, Benoa, Padang Bai, Ambon dan
Bitung
Pembebasan
keharusan memiliki visa bagi wisatawan asing berdasarkan pasa l1 Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983, diberikan kepada 26 Negara (Kehakiman, 1983), antara lain:
Tabel 1
Daftar negara BVK menurut KEPMENKUMHAM
M.01-IZ.01.02 Tahun 1983
No |
Negara |
No |
Negara |
1 |
Belanda |
14 |
Islandia |
2 |
Jerman barat |
15 |
Austria |
3 |
Perancis |
16 |
Swiss |
4 |
Belgia |
17 |
USA |
5 |
Inggris |
18 |
Canada |
6 |
Luxemburg |
19 |
Australia |
7 |
Italia |
20 |
New Zealand |
8 |
Spanyol |
21 |
Jepang |
9 |
Yunani |
22 |
Singapura |
10 |
Denmark |
23 |
Malaysia |
11 |
Swedia |
24 |
Thailand |
12 |
Finlandia |
25 |
Philipina |
13 |
Norwegia |
26 |
Korea Selatan |
2.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun2003
Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri,
terdapat 11 negara yang mendapat fasilitas bebas visa. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. Negara-negara
tersebut kebanyakan dari negara-negara ASEAN. Orang Asing warga negara
sebagaimana yang diberikan pembebasan keharusan memiliki visa dapat masuk dan
keluar wilayah Republik Indonesia melalui semua tempat Pemeriksaan Imigrasi(Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4, 2003) dan diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
dengan ketentuan(Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5, 2003) :
a. Tidak
dapat diperpanjang masaberlakunya
b. Tidak
dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya
Berikut
daftar Negara yang termasuk diberikan bebas visa kunjungan singkat (3, n.d.) berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat: 1. Thailand.
2. Malayasia. 3. Singapura. 4. Brunai Darusalam. 5. Philipina. 6. Hongkong SAR.
7. Marco SAR. 8. Chili. 9. Maroko. 10. Turki. dan 11.
Peru.
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi
atau garda terdepan dalam pelaksccanaan kebijakan pemerintah dibidang
keimigrasian dan pengawasanorang asing. Hal ini
tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang
menjelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk
atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya
Kedaulatan Negara (Indonesia, 2011). Imigrasi Indonesia memiliki
Tri Fungsi Imigrasi yang dikonsepkan kedalam 4 (Empat) fungsi Keimigrasian.
Konsep ini menyatakan bahwa sistem Keimigra
Metode Penelitian
Dalam
penelitian ilmu hukum normative mengunakan pendekatan yuridis normative, untuk
menjelaskan hukum atau mencari makna dan memberikan nialai hanya digunakan
konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh dengan kegiatan melakukan
analisis yang mempunyai sifat sangat spesifik atau khusus, dengan melihat
syarat-syarat normative dari hukum, terpenuhi atau belum sesuai ketentuan yang
dan bangunan hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini,digunakan
metode Library Risearch �yang
mengunakan refrensi-refrensi yang berkaitan dengan permasalahan didukung dengan
data-datayang di peroleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi atau garda
terdepan dalam pelaksccanaan kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian dan
pengawasanorang asing. Hal
ini tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang
menjelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk
atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya
Kedaulatan Negara.30 Imigrasi Indonesia memiliki Tri Fungsi Imigrasi
yang dikonsepkan kedalam 4 (Empat) fungsi Keimigrasian. Konsep ini menyatakan
bahwa sistem Keimigrasian, baik ditinjau dari budaya Hukum Keimigrasian, Materi
Hukum Keimigrasian, Lembaga, Aparatur, mekanisme Hukum Keimigrasian, Sarana dan
Prasarana Hukum Keimigrasian dalam operasionalisasinya harus selalu mengandung
4 (empat) fungsi Keimigrasian, yaitu; Fungsi pelayanan keimigrasian, Fungsi
penegakan Hukum, Fungsi Keamanan Negara, dan Fungsi Fasilitator Pembangunan
kesejah teraan masyarakat.
Indonesia merupakan negara berkembang yang
memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat melimpah,
Indonesia juga merupakan negara yang memiliki letak strategis dalam bidang
perekonomian dan lintas batas antar negara. Dalam perkembangan politik keimigrasian saat ini, Indonesia
memberikan bebas visa kunjugan bagi 169 Negara. Indonesia
dengan memperhatikan potensi-potensi yang dimilikinya melonggarkan kebijakan
keimigrasian yang dimilikinya. Hal ini merupakan
kebijakan politik keimigrasian yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi demi
mengundang parawisatawan, penanam modal asing dan investor demi memenuhi peran
pemerintah sebagai fasilitator pembangunan.
Efek
dari pemberian bebas visa kunjugan terhadap 169 negara tentunya membuka
kesempatan bagi para wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Indonesia tanpa
harus mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia atau membayar visa saat
kedatangan untuk dapat masuk ke Indonesia. Arus perlintasan keluar dan masuk
wilayah Indonesia setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang
bebas visa kunjungan meningkat drastis. Sesuai dengan peraturan keimigrasian
setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus memiliki dokumen
perjalanan, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan
perjalanan antar negara, tanpa memiliki surat perjalanan (paspor) yang sah dan
masih berlaku, tidak seorangpun dapat di izinkan masuk atau keluar wilayah
Indonesia (Indonesia, Undang-Undang Nomor 52, 2011).
Satu
dari sekian banyak ketentuan hukum dalam UU No. 6 Tahun 2011yang menjadi
�aturan khas Imigrasi� tentu Pasal 75 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011. Pasal
tersebut menyatakan bahwa:
�Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan
Adminstratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati
atau tidak menaati peraturan perundang- undangan�.
Disadari atau tidak, pasal ini merupakan aturan hukum
yang menjadi dasar bagi setiap Pejabat Imigrasi untuk dapat secara maksimal
mengawal dan menjaga pintu gerbang negara dari setiap ancaman orang asing yang
hendak masuk ke wilayah Indonesia (Muhammad Alvi Syahrin, 2018).
Berdasarkan pasal ini, setiap Pejabat Imigrasi dapat melakukan tindakan administratif berupa pencatuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, pengenaan biaya beban, bahkan melakukan deportasi dari wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi yang melakukan tindakan administratif dimaksud, dapat bersandar pada klausul �dugaan� semata, atau menganggap orang asing tersebut tidak memiliki manfaat (asas kemanfaatan) bagi negara Indonesia, berdasarkan asas kebijakan selektif (selective policy priniciple). Jadi dalam hal ini tidak berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence principle), seperti yang dipahami dalam Hukum Acara Pidana. Hal ini berbeda apabila kita samakan dengan proses pro justitia (penegakan hukum) di bidang hukum pidana yang harus berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP). Di sinilah letak hak ekslusif (previlege rigths) setiap Pejabat Imigrasi yang tidak dimiliki oleh penegak hukum di instansi lainnya. Pasal khas yang menjadi perwujudan kedaulatan Negara (M Alvi Syahrin, n.d.). Berdasarkan prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 75 dan Bagian Kesatu Penjelasan UU No. 6 Tahun 2011, kebijakan selektif mengharuskan bahwa:
1.
Hanya
orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan masuk dan berada di
wilayahIndonesia;
2.
Hanya
orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang
diperbolehkan masuk dan berada di wilayahIndonesia;
3.
Orang
asing harus tunduk pada peraturan hukum diIndonesia;
4.
Orang
asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya.
Perpindahan manusia saat ini tidak serta merta
bergerak hanya atas dasar kehendak pribadi, tapi juga mengarah kepada
kepentingan kelompok dan golongan dengan misi atau motif tertentu untuk mencari
keuntungan atau kepentingan, dengan tujuan baik maupun tidak baik, sehingga
perpindahan ini memiliki polapola tertentu. Tentunya pola atau motif tertentu ini harus diwaspadai oleh suatu
negara sebagai respon terhadap pergerakan manusia yang terus meningkat.
Kegiatan pergerakan manusia seperti ini biasa kita sebut dengan sebutanmigrasi (Fahroy, 2017). Melihat permasalahan yang
berkembang saat ini, Illegal Migrant merupakan
isu global yang menjadi topik penting yang harus segera di antisipasi.
Illegal Migrant sendiri dalam perspektif
keimigrasian adalah berpindahnya seseorang yang melewati batas wilayah suatu
negara dengan melanggar hukum atau secara tidak sah menurut hukum atau
peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, proses tersebut menjadi tidak
sah atau tidak menurut hukum apabila melanggar ketentuan-ketentuan terkait
dengan proses masuk atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam
undang-undang Keimigrasian. Orang yang melakukan migrasi
illegal disebut dengan imigran gelap. Imigran gelap terdiri dari dua
macam, yaitu:
1.
Orang
asing yang memasuki batas wilayah suatu negara secara ilegal
(tanpamemilikidokumenperjalananyangsahdanmasihberlaku,ataupun
visa yang sah dan masih berlaku) baik melalui darat, laut maupunudara.
2.
Orang
asing yang secara legal memasuki suatu negara, namun izin keimigrasiannya habis
berlaku dan masih berada dalam wilayah negara tersebut dan menyalahgunakan atau
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian
yang diberikan kepadanya.
Indonesia
yang merupakan Negara kepulauan dengan letak yang strategis di antara dua benua
dan dua Samudra, dan dengan batas geografi dan jalur pantai yang panjang dan
sulit dikontrol menjadi jalur transit yang sering digunakan para imigran dengan
berbagai motif dan cara (Suryokumoro, Nurdin, & Ikaningtyas, 2013).
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016,
ada 2 (dua) dasar pertimbangan yang mendasari terbentuknya peraturan ini,
adapun pertimbangan itu adalah; Untuk meningkatkan hubungan negara Republik
Indonesia dengannegara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga
negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan
entitas tertentu untuk masuk ke wilayah
negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari
kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan
manfaat; Untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian
pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan manca negara pada
khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara, Pemerintah wilayah administrative
khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan
dari kewajiban memiliki visa kunjungan (Permatasari, n.d.). Dari 2 (dua) dasar tersebut,kita dapat berpendapat bahwa tujuan dibentuknya peraturan
ini adalah untuk memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian
pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke
Indonesia. Pemerintah mengharapkan dengan adanya pemberian bebas visa ini dapat
memperbaiki kinerja neraca keuangan Negara ini dari sisi ekonomi. Dengan pemberian bebas visa ini, pemerintah melihat ini
merupakan salah satu cara termudah untuk mengundang
wisatawan datang ke Indonesia.
Data Wisatawan Mancanegara yang datangkeIndonesiaTahun2016‐2018 16000000 14000000 12000000 10000000 8000000 6000000 4000000 2000000 0 2016������������ 2017������������ 2018
Grafik
1. Grafik wisatawan mancanegara tahun 2016 sampai dengan 2018
Dari data yang sudah penulis sajikan, terdapat
kenaikan dalam jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia semenjak adanya
peraturan bebas visa kunjungan yang tertuang dalam Perpres nomor 21 tahun 2016. Kenaikan yang ada tidaklah signifikan, bahkan kenaikan tahun 2018
tidak lebih dari 5% dari tahun 2017.
Dalam pelaksanaannya, tentu saja tidak hanya
hal positif yang ada dalam pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ini.
Pemberian bebas visa kunjungan ini
jugaberpotensimenimbulkanmasalah-masalahkeamanan,ketertibandanpengaruh
buruk yang muncul dari luar. Selain itu, adanya suatu
pernyataan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa pada tahun
2017, terjadi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat adanya kebijakan
bebas visa kunjunganini.
Berdasarkan data yang penulis himpun dari website imigrasi.go.id per tanggal 14 Oktober
2017, ada 203 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di seluruh
penjuru Indonesia (konvensional dan tradisional), yang terdiri dari 91
pelabuhan laut, 33 bandar udara, dan 79 pos lintas batas. Keberadaan
TPI sebanyak ini tentu membuat peran institusi Imigrasi menjadi sangat penting.
Imigrasi memiliki peran dan tanggungjawab tidak hanya di
kota-kota besar, namun juga memiliki tanggungjawab hingga sudut pelosok negeri
ini. Sejauh ini mungkin Indonesia merupakan negara
dengan tempat pemeriksaan imigrasi terbanyak di dunia.
Dalam perkembangannya, negara dapat menentukan
arah kebijakan keimigrasiannya dengan berdasarkan asas-asas yang sudah
ditentukan melalui dasar negara. Indonesia mengenal kebijakan
keimigrasian ini dengan kebijakan selective
policy. Kebijakan politik
keimigrasian berdasarkan asas manfaat dan resiprokal akan menyeleksi orang
orang-orang yang bermanfaat bagi suatu Negara dapat masuk dan mereka yang
berpotensi merusak atau menggangu stabilitas keamanan akan di tolak masuk (Fahroy, 2018). Terkait dengan asas resiprokal yang ada dalam
selective policy, asas ini pada
dasarnya menyatakan bahwa pemberian bebas visa akan
diberikan kepada negara yang juga memberikan bebas visa kepada Indonesia. Saat
ini apakah penambahan 94 negara ke dalam peraturan bebas visa kunjungan sudah
sesuai dengan asas resiprokal? Tentunya sangat sulit mengharapkan seluruh negara tersebut juga
memberikan kelonggaran dalam hal keimigrasian kepada warga negara Indonesia.
Saat ini, paspor Republik Indonesia dapat menikmati akses bebas visa kunjungan
ke 34 negara di dunia dan dapat masuk dengan menggunakan visa saat kedatangan
ke 37 negara di dunia.
Kebijakan
bermaksud untuk mengetahui 4 aspek yaitu : 1.
Proses pembuatanke bijakan. 2. Proses implementasi. 3. Konsekuensi kebijakan.
4. Efektivitas dampak kebijakan, Dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016,
pada proses pembuatan peraturan ini, ada proses proses yang terjadi sebelum
peraturan ini di implementasikan dalam kebijakan keimigrasian yang berjalan di
Indonesia, adapun beberapa proses tersebut diantaranya;
1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02
Tahun1983; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BVKS dan
Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2003 tentangBVKS;
3. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang
BVK, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BVK, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun
2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
����� Statistik Perlintasan
Orang Asing Masuk dan KeluarIndonesia.
Tabel 4.
Statistik Perlintasan Orang Asing Masuk dan
Keluar Indonesia dengan BVK
NO |
TAHUN |
DATANG |
BERANGKAT |
JUMLAH |
1. |
2015 |
9.349.493. |
9.336.671. |
18.686.164. |
2. |
2016 |
9.767.298. |
9.734.957. |
19.502.255. |
3. |
2017 |
11.110.848. |
11.076.104. |
22.186.952. |
Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
� Sumber : Sistik
Direktorat Jenderal Imigrasi
Dari
jumlah perlintasan Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, berikut
merupakan data statistik perlintasan 10 negaraterbesar. Statistik Perlintasan 10
negara terbesar pada tahun 2016.
Tabel
Statistik Perlintasan 10 negara terbesar pada
tahun 2016
Sumber : Sistik Direktorat
Jenderal Imigrasi
Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
1.
Statistik
Orang Asing Pengguna Bebas Visa Kunjungan
Tahun
2015, jumlah pengguna bebas visa kunjungan singkat dan bebas kunjungan wisata
sebanyak 4.952.977 orang. Sepuluh
negara terbesar yang menggunakan fasilitas bebas visa adalah
:
�������� Tebel
8
Statistik
Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2015
���������� Sumber : Sistik Direktorat
Jenderal Imigrasi
Tahun 2016, jumlah pengguna bebas visa
kunjungan, bebas visa kunjungan singkat dan bebas kunjungan wisata sebanyak
8.182.226 orang. Sepuluh negara terbesar yang menggunakan
fasilitas bebas visa adalah :
Tabel. 9
Statistik
Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2016
������� Sumber : Sistik Direktorat
Jenderal Imigrasi
Tahun 2017, jumlah pengguna bebas visa
kunjungan, bebas visa kunjungan singkat dan bebas kunjungan wisata sebanyak
9.789.364. orang. Sepuluh negara
terbesar yang menggunakan fasilitas bebas visa adalah:
Tabel 10
Statistik
Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2017
�������� Sumber : Sistik Direktorat
Jenderal Imigrasi
2.
Statistik
10 (sepuluh) TPI terbesar pengguna Bebas Visa Kunjungan, mulai tahun 2015 sd
2017, sebagai berikut:
Table 11
Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK
pada tahun 2017
Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
Tabel l2
Statistik
Perlintasan Orang Asing pengguna BVK pada tahun 2017
Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
Tabel. 13
Statistik Perlintasan Orang Asing pengguna BVK
pada tahun 2017
����������� �������� Sumber : Sistik Direktorat JenderalImigrasi
3.
Statistik
Pelanggaran OrangAsing
Data
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) negara Bebas Visa Kunjungan (BVK)
dengan pelanggaran Keimigrasian Tahun 2015 sd
2017.
Tabel 14
Jumlah
TAK negara BVK tahun 2015-2017
NO |
TAHUN |
JUMLAH |
1 |
2015 |
1.239 |
2 |
2016 |
4.930 |
3 |
2017 |
3.747 |
����������� �� Sumber : Sistik
Direktorat Jenderal Imigrasi
Tahun
2015, data Tindakan Administratif Keimigrasian negara bebas visa kunjungan
berjumlah 1.239 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan
yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 4.952.977 orang. Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi
Tahun
2016, data Tindakan Administratif Keimigrasian negara bebas visa kunjungan
berjumlah 4.930 dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan
yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 8.182.226 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)
Tahun 2017, data Tindakan Administratif
Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 3.747 dengan total orang
asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk kewilayah Indonesia
berjumlah 9.789.364 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)
Data Tindak Pidana Keimigrasian (Projustitia)
seluruh negara dengan pelanggaran berbagai ijin tinggal dan data Projustitia
negara-negara BVK dengan pelanggaran ijin tinggal BVK, Tahun 2015 s.d2017. (Sumber : Sistik
Direktorat Jenderal Imigrasi)
Tahun
2015, data Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 215
dengan total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke
wilayah Indonesia berjumlah 9.789.364 orang.(Sumber
: Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)
Tahun 2016, data Tindak Pidana Keimigrasian
negara bebas visa kunjungan berjumlah 265 dengan total orang asing subyek
Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah Indonesia berjumlah 8.182.226
orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigras
Tahun 2017, data
Tindak Pidana Keimigrasian negara bebas visa kunjungan berjumlah 269 dengan
total orang asing subyek Negara bebas visa kunjungan yang masuk ke wilayah
Indonesia berjumlah 9.789.364 orang. (Sumber : Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi)
Berdasarkan
Pembahasan yang dimulai dari Bab I hingga Bab III penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Tujuan pemberian bebas visa kunjungan bagi 169
negara, belum memperhatikan asas resiprokal dan asas selective policy yang di anut dalam UU No.6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
2. Belum tercapainya keseimbangan antara
pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan dalam kebijakan pemberian
bebas visa kunjungan.
3. Direktorat Jenderal Imigrasi, memiliki sumber
pendapatan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian, salah satu PNBP yang saat
ini mengalami penurunan adalah PNBP dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan setelah
adanya kebijakan pemberian bebas visa kunjungan.
4. Belum adanya suatu perhitungan yang dapat
memastikan berapa keuntungan Negara yang di dapat setelah pemberian kebijakan
bebas visa kunjungan ini.
5. Melihat banyaknya permasalahan dan potensi
kerugian yang diakibatkan oleh peraturan ini, maka pemerintah harus segera
mengevaluasi peraturan ini.
3, K. P. N. 18 T. 2003 P. (n.d.). Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, Pasal 3.
Fahroy, C. A. (2017). Aspek Hukum Internasional Pada Batas �imajiner�
Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 54�63.
Fahroy, C. A. (2018). �Hak Eksklusif� Negara Berdaulat di Batas Imajiner
Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Wilayah dan Hukum Keimigrasian. Jurnal
Wawasan Yuridika, 2(2), 116�126.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 52, P. 8. (2011). Indonesia,
Undang-Undang tentang Keimigrasian,UU No.6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52,
Pasal 8.
Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian Nomor 52, P. 8. (2011). Indonesia,
Undang-Undang tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor
52, Pasal 8.
Indonesia, U.-U. tentang K. P. 1 angka 1. (2011). Indonesia,Undang-Undang
tentang Keimigrasian,UUNo 6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 1 angka 1.
Kehakiman, Keputusan Menteri Tahun 1983, P. 4. (1983). Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.02 Tahun 1983, Pasal 4.
Kehakiman, K. M. P. 1. (1983). Keputusan Menteri Kehakiman Nomor
M.01-IZ.01.02 Tahun 1983, Pasal 1.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4. (2003). Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, Pasal 4.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5. (2003). Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, Pasal 5.
Lasakar, M. (2019). Keabsahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer,
Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan,
5(2), 193�213.
Permatasari, F. (n.d.). Implikasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun
2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Wisatawan Luar Negeri.
Simarmata, P. (2017). Hukum Zona Ekonomi Eksklusif dan Hak Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah
Indonesia, 2(2), 108�123.
Suryokumoro, H., Nurdin, N., & Ikaningtyas, I. (2013). Urgensi
Penanganan Pengungsi/migran Ilegal di Indonesia sebagai Negara Transit
Berdasarkan Konvensi Tentang Status Pengungsi 1951 (Studi di Kantor Imigrasi
Kota Malang). Arena Hukum, 6(3), 408�432.
Syahrin, M Alvi. (n.d.). Teori Pemeriksaan Lalu Lintas Keimigrasian.
Opinio Juris.
Syahrin, Muhammad Alvi. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif
Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43�57.