p-ISSN
2722-7782 | e-ISSN 2722-5356
DOI: https://doi.org/10.46799/jsa.v4i6.652
PRINSIP HUKUM PERSEROAN TERBATAS PADA
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Yusticia
Ardi Kandiyas, Ermanto Fahamsyah, Aan Efendi
Fakultas Hukum
Universitas Jember, Jawa
Timur, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Permasalahan dan tujuan
penelitian yang diambil antara lain untuk menemukan prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, untuk
menemukan implikasi hukum dari berlakunya
prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan
Perseroan Daerah, dan untuk menemukan
pembaruan Perusahaan Perseroan Terbatas
berdasarkan prinsip hukum Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normative. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang- undangan (statue
approach), pendekatan Konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan Historis (historical approach). Bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, prinsip
Hukum Perseroan Terbatas yang melekat
pada Perseroda yang secara substantif atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP
BUMD merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT, yakni Prinsip PT sebagai Entitas Terpisah (separate legal entity) dan Prinsip Pertanggungjawaban terbatas (Limited Liability). Kedua, Sebagai implikasi hukum atas berlakunya prinsip hukum PT dalam BUMD berbentuk Perseroda, resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda tidak serta merta dikategorikan
sebagai kerugian keuangan daerah yang kemudian dapat dituntut menggunakan delik korupsi. Pelaksanaan business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola
Perseroda. Ketiga,
Diperlukan perbaikan regulasi mengenai kepastian status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan
negara/ daerah pada UU Keuangan
Negara.
Abstract
The problems
and objectives of the research taken include to find the legal principles of
Limited Liability Companies in Regional Company Companies, to find the legal
implications of the enactment of Limited Liability Company legal principles in
Regional Company Companies, and to find renewal of Limited Liability Company
based on Limited Liability Company legal principles. The research method used
is juridical normative. The approaches used in this study include the statutory
approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approach), and
historical approach (historical approach). Legal materials used include primary
legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The
results of the study concluded: First, the principle of Limited Liability
Company Law attached to the Company which is substantively based on juridical
recognition based on the provisions of the UUPT and PP BUMD is an independent
legal entity in the form of a PT, namely the Principle of PT as a separate
legal entity and the Principle of Limited Liability. Second, as a legal
implication of the enactment of PT legal principles in BUMD in the form of a Perseroda, business risks that occur in the Company are not
necessarily categorized as regional financial losses which can then be
prosecuted using corruption offenses. The implementation of the business
judgment rule is a limitation that needs to be understood in relation to the
authority of the directors in managing the Company. Third, it is necessary to
improve regulations regarding the certainty of the Company's wealth status as
an independent legal entity carried out at the level of laws and regulations
that regulate specifically about BUMD, namely PP BUMD which overrides general
provisions regarding state/regional finances in the State Finance Law.
Sebagai sebuah
entitas bisnis yang dalam pembentukannya didasarkan peraturan perundang- undangan, BUMD terdiri dari dua aspek. Aspek pertama
berkaitan dengan aspek legalitas, di mana persyaratan formal BUMD sebagai suatu entitas bisnis
sudah terpenuhi didasarkan dengan ketentuannya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Aspek kedua
yaitu aspek sebagai sebuah kesatuan usaha, BUMD adalah sebuah kesatuan
ekonomi yang dianggap sebagai badan atau orang atau organinasi yang berdiri sendiri dan bertindak atas dirinya sendiri terpisah dari pemiliknya.
(Didi Ismartunus, 2020)
Ketentuan Pasal
331 ayat (3) UU Pemda membagi BUMD menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan
umum daerah (selanjutnya disebut Perumda) dan perusahaan perseroan daerah daerah (selanjutnya disebut Perseroda). Perseroda ialah BUMD berbentuk PT, yang modalnya terbagi atas saham,
dan seluruh atau minimal
5l% (lima puluh satu persen) saham tersebut
dimiliki suatu daerah.
Perseroda merupakan
bentuk perusahaan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan swasta yang lain, hal ini disebabkan
karena Perseroda diatur oleh hukum privat dan hukum publik, berbeda dengan perusahan swasta yang pengaturannya hanya didasarkan pada hukum privat. Perseroda
merupakan badan usaha yang dalam pembentukan, penyertaan modal, dan pembubarannya
ditetapkan melalui sebuah Peraturan (Perda) sebagaimana badan hukum publik namun,
pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan tunduk pada aturan hukum privat, yang mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut UUPT).
Mengenai penyertaan
modal pada Perseroda, berdasarkan
pasal 304 ayat (l) UU PEMDA
mengatur bahwasanya sebuah daerah dapat
menyelenggarakan penyertaan
modal pada BUMD, hal tersebut
dapat dilakukan guna mendirikan sebuah BUMD dan penambahan modal
BUMD, penyertaan modalnya dapat berupa kekayaan
daerah, yaitu barang atau uang milik daerah. Menurut
peraturan perundangan, segala penyertaan modal Perseroda wajib untuk dituangkan menjadi Perda secara
khusus tentang penyertaan atau penambahan modal.
Adanya penyertaan
modal berupa kekayaan milik daerah menyebabkan
BUMD dalam hal ini Perseroda dianggap
sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah yang kemudian akan memberikan
pandangan bahwa kekayaan Perseroda merupakan kekayaan daerah dan segala bentuk kekayaan tersebut akan tunduk
pada sistem pengelolaan keuangan daerah. Disamping itu, Pasal 2 huruf g dan huruf i Undang-
Undang No. l7 Tahun 2003 tentang keuangan Negara menunjukkan bahwasanya kekayaan Negara yang sudah dipisahkan masih tetap dianggap sebagai keuangan Negara.
Pengaturan mengenai keuangan Daerah dalam BUMD jika dilihat dari
ketentuan dalam UU No. l7 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan PP No. 54 Tahun
2017 tentang BUMD terdapat adanya perbedaan pandangan, di mana di satu sisi kekayaan BUMD dianggap sebagai kekayaan BUMD itu sendiri dan di satu sisi kekayaan BUMD dianggap sebagai kekayaan Daerah yang artinya daerah berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah pada Perseroda tersebut. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan permasalahan baru ketika timbul
suatu kekhawatiran bagi manajemen Perseroda dalam mengambil suatu keputusan yang beresiko dan berpotensi menimbulkan suatu kerugian bagi Perseroda. Manajemen Perseroda cenderung tidak berani dalam mengambil
keputusan yang bersifat administrastif yang dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan hidup orang banyak dan meningkatkan pelayanan publik. Kekhawatiran tersebut disebabkan karena adanya kemungkinan besar manajemen tersebut akan dituntut
pidana korupsi ketika mengambil keputusan yang menimbulkan kerugian pada Perseroda. Hal tersebut akan menjadi
faktor lambannya pertumbuhan kegiatan usaha Perseroda.
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian merupakan
semua metode yang digunakan untuk melaksanakan sebuah penelitian, yang artinya semua metode yang digunakan oleh peneliti sepanjang pelaksanaan studi atas permasalahan
dalam penelitiannya (A�an Efendi, 2021). Metode penelitian digunakan sebagai proses guna mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum, yang akan difungsikan nantinya untuk menjawab pertanyaan atas isu hukum yang diteliti (Peter Mahmud Marzuki,
2011). Penyusunan penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Metode
penelitian hukum normatif ialah suatu prosedur penelitian ilmiah guna mandapatkan kebenaran yang didasarkan logika keilmuan hukum dari sisi
normatifnya (Jhonny Ibrahim, 2007).
Penelitian diperkuat
dengan sumber bahan hukum berupa
bahan primer, bahan sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum
merupakan alat penelitian yang difungsikan untuk menyelesaikan permasalahan. Bahan hukum yang telah di satukan kemudian akan ditata dengan
terstruktur dan teratur dan
diharapan untuk mempermudah membaca dan mempelajarinya dengan metode deduktif yang dilakukan dengan berawal dari pengetahuan
hukum yang bersifat umum yang diperoleh dari peraturan Perundang- undangan dan literatur untuk selanjutnya diaplikasikan pada isu hukum yang dikemukakan hingga nantinya akan menemukan
jawaban atas permasalahan yang bersifat khusus.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Prinsip Hukum Perseroan Terbatas Dalam Perusahaan
Perseroan Daerah
BUMD berbentuk Perseroda merupakan bentuk perusahaan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan swasta yang lain, hal ini disebabkan karena Perseroda diatur oleh hukum privat dan hukum publik, berbeda dengan perusahan swasta yang pengaturannya hanya didasarkan pada hukum privat. Perseroda
merupakan badan usaha yang dalam pembentukannya sebagaimana badan hukum publik yaitu ditetapkan
melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) namun, pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan tunduk pada aturan hukum privat,
yang mengacu pada UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembagian hukum
privat dan hukum publik merupakan pembagian klasik yang hingga saat ini
masih menuai perdebatan namun masih dipergunakan karena fungsinya yang dapat membantu dalam menjustifikasi apakah sebuah Badan Usaha Milik
Daerah cenderung termasuk ke dalam ranah
hukum privat atau hukum publik.
Hans Kelsen berpendapat mengenai perbedaan hukum privat dan hukum publik secara
umum didasarkan klasifikasi hubungan hukum. Menurut Hans Kelsen hubungan antara subjek secara
koordinasi dan memiliki kedudukan hukum yang sama diwakili oleh Hukum Privat, sedangkan hubungan antara subjek yang bersifat subordinasi dan salah satunya secara hukum berkedudukan lebih tinggi dibanding
pihak yang lain diwakili
oleh Hukum Publik. Umumnya hukum
publik merupakan hubungan antara Negara dengan warga Negaranya
(A�an Efendi, 2019).
Pasal 109 angka
2 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menyatakan syarat minimal 2
(dua) orang untuk membentuk
PT tidak lagi berlaku bagi BUMD. Pendirian Perseroda pada dasarnya berlaku sama sebagaimana tata cara pendirian sebuah PT sebagai konsekuensi hukum atas berlakunya prinsip- prinsip hukum perseroan terbatas pada Perseroda. Tata cara pendirian PT berdasarkan UUPT merupakan sebuah aturan wajib
diikuti bagi seluruh badan usaha yang memilih untuk menggunakan
karakter PT.
Mengingat Perseroda
merupakan BUMD yang berbentuk
PT maka dalam pelaksanaannya Perseroda juga harus tunduk pada UUPT. PT sendiri memiliki arti yakni badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT beserta aturan perlaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut pada dasarnya Perseroda memiliki Prinsip Hukum Perseroan Terbatas yang melekat pada dirinya sebagaimana diatur dalam UUPT.
Perseroda pada dasarnya
adalah sebuah korporasi, sebuah badan usaha berbadan hukum yang memiliki tujuan untuk mencari
keuntungan sebagaimana tujuan dibentuknya Perseroda tersebut. Badan hukum sendiri menurut
Soedikno Mertokusumo memiliki arti yakni subjek hukum yang dapat bertindak hukum sebagaimana manusia yang dengan kata lain
badan hukum merupakan organisasi atau kelompok manusia yang memiliki tujuan tertentu dan dapat memiliki hak dan kewajiban (Sudikno Mertokusumo, 2010). Dengan demikian, Perseroda sebagai sebuah BUMD berbadan hukum berbentuk PT selayaknya manusia memiliki hak dan kewajiban, dapat melakukan persetujuan, dan dapat dituntut maupun menuntut di Pengadilan (Ukilah Supriyatin, 2020).
Berdasarkan Pasal
1 angka 1 UUPT, PT merupakan
badan hukum atau rechtpersoon yang
berbeda dengan natural person. Ketentuan
ini penting karena tidak semua
badan usaha dapat dikatakan badan hukum. Kedudukan PT sebagai badan hukum maka PT harus
dianggap sebagai subjek Hukum yang mandiri (persona standi in judicto)
yang kemudian PT diberikan kewenangan yang sama sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh manusia. PT memiliki hak dan kewajiban yang terpisah (separate) dengan
pendiri yang kedudukannya sebagai pemegang saham.
Perseroda
secara substantif merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD yang mengatur
mengenai berlakunya segala ketentuan dan prinsip Perseroan Terbatas bagi Perseroda. Ketika didasarkan pada tradisi Common Law, maka
ciri utama atas prinsip perseroan
terbatas sebagai badan hukum mandiri yakni
adanya suatu pemisahan yang jelas antara pengelolaan Perseroda dengan kekuasaan para pemiliknya
(separate legal entity).
Perseroda yang meskipun
terdapat unsur Negara didalamnya, pada dasarnya merupakan sebuah badan usaha yang berbentuk PT maka Perseroda harus tunduk terhadap
aturan UUPT yang menjadi dasar substantif pengaturan eksistensi sebuah PT. Sebuah Perseroan dipandang
memiliki kedudukan mandiri terlepas dari orang atau badan hukum lain dari pendirinya. Kedudukan mandiri perseroan artinya bahwa kedudukannya
dalam hukum dipandang berdiri sendiri, otonom, dan tidak berhubungan dengan orang perorangan yang berada dalam perseroan
tersebut (Yoyo Arifarhani,
2019).
Pada pendirian sebuah Perseroda, penyetoran modal dalam bentuk saham
merupakan suatu bentuk penyertaan. yang artinya turut sertanya
seseorang dalam menjadi bagian dalam suatu badan usaha yang diwujudkan dengan bentuk lembar
saham sebagai bukti bahwa dirinya
telah menanamkan modalnya dalam PT. ketentuan ini selaras
dengan ketentuan Pasal 34 UUPT yang mengatur mengenai penyertaan modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya
kepada PT menjadi penyetoran modal saham. Secara yuridis selanjutnya modal yang telah disetorkan Pemda pada Perseroda tidak lagi menjadi bagian
kekayaan pribadi seseorang yang melakukan penyertaan modal melainkan menjadi kekayaan perseroan itu sendiri
yang pada titik inilah terjadi pemisahan antara kekayaan pemegang saham dan kekayaan perseroan.
Perseroda memiliki
kedudukan mandiri terlepas dari orang atau badan hukum lain. Kedudukan mandiri perseroan adalah kedudukan perseroan dalam hukum yang dipandang berdiri sendiri, otonom dan terlepas dari orang perorangan yang berada pada perseroan tersebut. Perseroda sebagai badan hukum privat memiliki
kekuasaan privat dalam melakukan tindakan hukum privat serta tunduk
pada ketentuan hukum privat. Selain itu, Perseroda memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari keyaan
pendiri atau pemiliknya. Kekayaan yang terpisah dan tersendiri merupakan unsur paling pokok untuk disebut
sebagai badan hukum (legal
entity) yang berdiri sendiri,
karena tanpa adanya kekayaan terpisah tersebut maka badan hukum tidak dapat memiliki
hak dan kewajiban secara otonom dan tidak dapat bertindak
atas nama dirinya sendiri (Debby, 2021).
Merujuk pada ketentuan
pasal 5 ayat 2 PP BUMD, maka demi hukum Perseroda merupakan badan hukum (Legal entity) dengan
segala karakteristik dan akibat hukum yang inheren seperti badan hukum lainnya sehingga
terhadap Perseroda berlaku segala ketentuan dan prinsip- prinsip sebagaimana yang berlaku dalam UUPT. Sejalan dengan doktrin Separate Legal Entity, sesuai
dengan esensialitasnya sebagai badan hukum, maka suatu perseroan
memiliki personalitas yang berbeda dari orang yang menciptakannya (Maulana Hasanudin,
2019).
Sebagaimana konsepsi
kemandirian badan hukum
Perseroan berdasarkan UUPT maka
jelas bahwasanya Perseroda merupakan suatu badan hukum mandiri. Berlakunya konsepsi kemandirian Perseroda sebagai suatu badan hukum mandiri mendapatkan pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP
BUMD. UUPT dan PP BUMD memberikan pengaturan
terhadap berlakunya segala ketentuan dan prinsip PT bagi Perseroda. Oleh karenannya penyertaan modal pada Perseroda sebagai hasil dari
kekayaan daerah yang dipisahkan menurut teori badan hukum dianggap sebagai keuangan Perseroda yang pembinaan serta pengelolaannya didasarkan pada prinsip- prinsip perusahaan yang sehat. Mengingat kedudukan Perseroda sebagai badan hukum mandiri dengan
segala konsekuensi yuridisnya maka demi hukum pemda harus
ditafsirkan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham layaknya pemegang saham dalam suatu
PT.
Setelah terbentuknya
Perseroda, sebagai perusahaan yang berbadan hukum maka Perseroda
memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang saham dengan cara memberikan
pembatasan kerugian mereka dengan sebatas
jumlah modal yang disetorkannya.
Prinsip ini disebut sebagai prinsip tanggung jawab terbatas (limited
liability). Sifat terbatasnya tanggung
jawab merujuk pada pembatasan tanggung jawab pribadi pemegang
saham terhadap kerugian perusahaan yang mungkin terjadi, dalam hal utang yang dimiliki Perseroda terhadap kreditur maka kreditur hanya
dapat menagih sebatas kekayaan perusahaan. Pertanggungjawaban terbatas sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa perseroan tidak bertanggungjawab terhadap utang pemegang saham, dan pemegang saham tidak bertanggungjawab pula atas hutang yang dimiliki perseroan melainkan hanya bertanggungjawab sebatas saham yang disetorkan, selain itu pemegang
saham juga tidak memiliki kewajiban lebih lanjut terhadap
kreditor perseroan atas aset pribadinya.
Hal ini senada dengan
ketentuan dalam Pasal 20 PP BUMD yang menyebutkan
bahwasanya modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal daerah merupakan batas pertanggungjawaban
daerah atas kerugian BUMD. Dapat dikatakan bahwa ketika perusahaan dengan tanggung jawab terbatas digugat maka artinya
penggungat menggugat perusahaan tersebut bukannya menggungat pemilik atau investor perusahaan tersebut. Pertanggungjawaban terbatas memiliki tujuan untuk melindungi pemegang saham atas kerugian yang lebih besar dari
modal yang disetorkannya pada Perseroda
yang sekaligus sebagai suatu cara untuk
mengalihkan resiko kerugian agar tidak sampai mempengaruhi harta pribadi pemegang
saham. Prinsip limited liability merupakan
prinsip yang lahir sebagai titik tolak
dari adanya prinsip separate
entity.
Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah sebagai pemilik Perseroda bertanggung jawab hanya sebatas
modal yang ditempatkan pada Perseroda.
Modal tersebut merupakan harta kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak dimasukkan dalam sistem anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pertanggung jawaban terbatas Pemda merupakan konsekuensi atas Perseroda sebagai perusahaan berbadan hukum (Ridwan Khairandy, 2019).
Implikasi Hukum dari
Berlakunya prinsip Hukum
Perseroan Terbatas dalam
Perusahaan Perseroan Daerah.
Perseroda merupakan
badan usaha yang dalam pembentukan dan pembubarannya sebagaimana badan hukum publik yaitu ditetapkan
melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) namun, pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan tunduk pada aturan hukum privat,
yang mengacu pada UUPT.
Perseroda sebagai
BUMD yang berbentuk PT modalnya
terbagi atas saham yang artinya penyertaan modal Daerah pada Perseroda
kemudian menjadi saham- saham pada Perseroda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 34 UUPT yang menyatakan bahwa penyetoran modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk
lainnya kepada PT menjadi penyetoran modal atas saham.
Permasalahan timbul
ketika, Pasal 2 huruf e PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
�Keuangan daerah meliputi kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.�
Berdasarkan pasal
tersebut di mana kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan daerah menyebabkan ketidakpastian mengenai hukum kekayaan Perseroda itu sendiri.
Adanya perbedaan
padangan mengenai kedudukan Perseroda berakibat kurang idealnya Perseroda dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebagaimana kasus pengambilan kebijakan Direksi Perseroda yang pure business dan nyatanya
menimbulkan kerugian bagi Perseroda serta berimplikasi terhadap ketentuan UU Tipikor. Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi
(tipikor) yang diberlakukan
bagi direksi Perseroda menimbulkan polemik yang berkaitan dengan tolak ukur
batasan pertanggungjawaban direksi atas kerugian
yang terjadi pada Perseroda.
Teori hubungan
hukum (teori klasik) memberikan penegasan bahwa yang dimaksud mengenai hukum privat adalah
kaitannya dengan hubungan hukum antara perorangan, sedangkan dalam hukum publik mengatur
mengenai hubungan hukum antara Negara dan perorangan. Berdasarkan pada teori hubungan hukum jelas proses penyertaan daerah pada suatu Perseroda tidak dapat dikategorikan
dalam ranah hukum publik karena
tidak mengatur mengenai kewenangan organ Negara,
dan hubungan antara organ
Negara lain dan dengan individu.
Pemerintah daerah dalam hal ini
bertindak dalam kapasitasnya sebagai individu ketika melakukan penyetoran modal dalam mendirikan sebuah Perseroda yang dalam hal ini
masuk dalam ranah hukum privat.
Bagi Perseroda
yang modalnya terbagi atas saham maka
penyertaan modal Daerah pada daerah
diartikan menjadi saham- saham pada Perseroda. Hal ini sebagaimana ketentuan pada UUPT
yang menyatakan bahwa penyetoran modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk
lainnya kepada PT menjadi penyetoran atas modal saham. Penyertaan modal pada Perseroda merupakan salah satu wujud atas hak
otonomi yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan
roda pemerintahan. Penyertaan modal Pemda artinya adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang sebelumnya merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah.� Sumber modal BUMD menurut Pasal 19 ayat (1) PP BUMD terdiri dari penyertaan
modal daerah; pinjaman; hibah; dan sumber modal lainnya yang meliputi kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Modal saham pada Perseroda bukan hanya terdiri
dari kekayaan daerah yang dipisahkan akan tetapi dapat
pula bersumber dari percampuran modal para pemegang saham non pemerintah daerah lainnya.
Konsep kekayaan
negara yang dipisahkan menurut
UUPT tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatalan bahwa:
�Pemegang saham Perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
Perseroan dan tidak bertanggungjawab
atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.�
Artinya, apabila
bercermin terhadap pengelolaan Perseroda yang mana Pemda dikategorikan sebagai pemegang saham, maka kemudian
Pemda hanya bertanggungjawab hanya sebatas modal yang dimasukkan dalam Perseroda dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroda melebihi saham yang dimiliki. Pasal 3 ayat (1) merupakan konsep dari kepemilikan perusahaan dengan prinsip entitas yang terpisah (separate legal entity) serta
tanggungjawab hukum secara terbatas (limited liablity). UUPT menetapkan pertanggungjawaban terbatas bagi pemegang saham
dimana pemegang saham tidak bertanggungjawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Direksi dalam
bertugas haruslah paham atas batasan-
batasan yang diperbolehkan dalam ruang lingkup
tugas dan kewajibannya. Kemudian perlu diketahui mengenai doktrin ultravires, disebut ultravires yakni ketika tindakan
yang dilakukannya berada diluar kapasitas perusahaan sebagaimana tercantum pada maksud dan tujuan perusahaan pada anggaran dasar. Doktrin ultravires ini menjadi penting
karena prinsip tersebut merupakan tolak ukur suatu
perbuatan yang dilakukan
oleh direksi, telah sesuai atau tidak
dengan kewenangan yang diatur dam undang- undang dan anggaran dasar (I.G. Rai Widjaya, 2006).
Direksi tidak
dapat diminta untuk bertanggung jawab secara pribadi
atas tindakan yang telah dilakukannya dalam kedudukannya sebagai direksi, apabila dirinya telah meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan yang terbaik bagi perseroan dan dilakukan secara jujur, beritikad baik, dan penuh kehati- hatian. Setiap keputusan yang diambil oleh direksi dilindungi oleh business judgement rule sepanjang direksi beritikad baik, berhati- hati, dan penuh loyalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Business
judgement rule
merupakan salah satu doktrin yang ada pada hukum perusahaan yang memberi perlindungan pada direksi perseroan untuk tidak bertanggungjawab
atas kerugian yang timbul sebagai konsekuensi ketika direksi dalam bertindak
telah berhati- hati dan beritikad baik. Black�s Law Dictionary memaknai
business judgement rule sebagai suatu tindakan dalam membuat suatu
keputusan bisnis tidak melibatkan kepentingan pribadi, kejujuran, dan membertimbangkan
yang terbaik bagi perusahaan. business judgement rule mengajarkan bahwa keputusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat dipersalahkan oleh pihak manapun secara
langsung meskipun terhadap keputusan tersebut kemudian menimbulkan kerugian. Doktrin ini merupakan
suatu sumber hukum yang mengatur pemberian kekebalan atau perlindungan bagi direksi perseroan
dari setiap tanggungjawab yang lahir atas akibat dari
kegiatan yang dilaksanakan
oleh direksi sebagimana
batas kewenangan yang didapatkan
dengan memperhatikan standar kehati- hatian dan itikad baik (Billy Pahlevy, 2020).
Pada prinsipnya tidak serta merta resiko
bisnis yang terjadi pada Perseroda dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Dengan memisahkan harta kekayaannya dalam pembentukan suatu badan hukum, maka harta
kekayaan tersebut harus dianggap bukan lagi menjadi
kekayaan daerah, melainkan menjadi milik badan hukum yang didirikan. Perusahaan sebagai
badan hukum mandiri memiliki karakteristik substantif yang melekat yakni memiliki harta kekayaan sendiri, seluruh kekayaan berada pada keuangan perusahaan yang secara hukum dalam
kepemilikan perusahaan itu sendiri dan bukan merupakan bagian dari kekayaan
pemegang saham ataupun pengurusnya. Berdasarkan karakteristik substantif tersebut Perseroda sebagai subjek hukum mandiri
(separate legal entity) berbentuk PT maka keuangan dan kekayaan perseroda sebagai keuangan dan kekayaan badan hukum perseroda dianggap terpisah dengan keuangan dan kekayaan daerah (Ridwan Khairandy, 2019).
Perseroda sebagai sebuah
entitas bisnis dipengaruhi oleh pasar yang aktif,
mengingat suasana bisnis yang penuh ketidakpastian, direksi dalam pengambilan sebuah keputusan bisnis tidak selalu
memberikan dampak keuntungan bagi perusahaan, resiko kerugian terkadang terjadi. Berdasarkan hal tersebut baiknya
kerugian yang dialami oleh Perseroda dianggap sebagai suatu hal
yang wajar� sebagai bagian dari konsekuensi pengelolaan perusahaan, dengan syarat Direksi
Perseroda telah menerapkan suatu prinsip kehati- hatian dalam mengambil
suatu keputusan bisnis tersebut, telah melakukan tata kelola perusahaan yang sehat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, maupun peraturan dan peraturan eksternal perusahaan, dalam tindakannya tidak berbenturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung,
dan telah melakukan langkah- langkah pencegahan guna menghindari kerugian yang dimaksud.
Pembaruan Perusahaan Perseroan
Daerah Berdasarkan Prinsip
Hukum Perseroan Terbatas.
Pemda sebagai pemilik modal dari BUMD dapat melakukan penyertaan modal kepada Perseroda yang dibentuk guna kepentingan
investasi dalam bentuk uang maupun barang milik daerah,
dengan syarat BUMD tersebut dibentuk melalui mekanisme Perda dan penyertaan modalnya turut diatur dalam Perda.
Penyertaan atas modal saham itu sendiri
menurut Pasal 34 ayat (1) UUPT dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk dalam
bentuk lainnya. Secara yuridis, modal yang disertakan kemudian bukan lagi menjadi
kekayaan pihak yang menyertakan modal, akan tetapi menjadi kekayaan Perseroan itu sendiri. Dalam hal ini terjadi
pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dari perseroan. Berdasarkan karakteristik yang demikian, tanggung jawab pemegang saham atas kerugian
atau utang perseroan menjadi terbatas. Kerugian tersebut semata- mata hanya
terbatas pada saham yang disetorkan.
Pasal 2 huruf
g UU No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara menyebutkan
bahwa keuangan negara meliputi:
�Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak- hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.�
Berdasarkan rumusan
pasal tersebut menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang sudah dipisahkan masih tetap dianggap
sebagai keuangan daerah yang kemudiaan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini
negara dipandang sebagai �penguasa� yang memiliki mutlak atas kekayaannya
berdasarkan undang- undang. Ketidaksesuaian kemudian timbul pada tataran di mana negara seharusnya
tidak memiliki kewenangan publik pada pengelolaan badan hukum privat yang tunduk pada aturan hukum privat.
Perbedaan perspektif
dalam memandang terjadinya kerugian menjadi persoalan hukum yang dihadapi Perseroda, karenanya direksi Perseroda dapat diancam dengan
pidana korupsi ketika terjadi kerugian pada Perseroda apabila keuangan Perseroda dianggap sebagai keuangan Daerah.
Kepastian hukum
merupakan salah satu tujuan hukum sebagaimana
menurut pendapat Gustav Radbruch dalam konsep �Ajaran Prioritas Baku� mengemukakan bahwa cita- cita
hukum diletakkan pada tiga prinsip utama,
yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit),
keadilan (gerechttigkeit), dan kemanfaatan
(zweckmasigkeit). Keadilan merupakan yang utama dari 3 (tiga) tujuan
hukum tersebut namun bukan berarti
2 (dua) yang lainnya boleh untuk tidak dihiraukan.
Ketiga unsur tersebut harus diaplikasikan secara seimbang. Hukum yang baik merupakan hukum yang dapat dengan sempurna
menggabungkan ketiga unsur tersebut demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (Tata Wijayanta, 2014).
Kepastian hukum,
utamanya kepastian regulasi merupakan salah satu syarat penting
agar suatu badan hukum dapat mencapai tujuannya. Hal ini berlaku juga terhadap Perseroda di mana kepastian hukum juga diperlukan agar dalam pengelolaannya dapat berjalan dengan baik sehingga
Perseroda dapat mencapai tujuannya. Akan tetapi terdapat permasalahan mengenai peraturan perundangan yang mengatur mengenai Perseroda yang saling tumpang tindih (over
regulation), yakni aturan
mengenai status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang selalu menjadi perdebatan kaitannya sebagai bagian dari keuangan daerah
karena diatur dalam beberapa peraturan perundangan.
Pada perkembangannya kedudukan Perseroda sebagai sebuah legal entity yang sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh daerah nyatanya menimbulkan pertentangan yang memudarkan
batas- batas antara hukum publik dan hukum privat. Ketidakharmonisan sering terjadi ketika penggabungan antara hukum perdata
dan hukum pidana. Beberapa perbuatan yang bersifat perdata ditarik- tarik untuk masuk keruang
pidana yang kemudian akibatnya muncul perbedaan pandangan ketika normanya diterapkan kedalam praktik. Padahal ketidakjelasan batas suatu kaidah hukum akan
mempengaruhi jaminan kepastian hukum (R. Suroso, 2015).
Berdasarkan uraian
di atas terlihat bahwa diperlukan sebuah aturan hukum
konsisten yang diterapkan secara konsisten. Aturan hukum yang dalam penerapannya tidak konsisten akan mempengaruhi jaminan kepastian hukum, sedangkan sebuah kepastian hukum sangat diperlukan oleh Perseroda sebagai suatu legal entity untuk mendukung kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya sebagai sebuah badan usaha yang mencari keuntungan.
Tindak pidana
korupsi berkaitan erat dengan adanya
unsur kerugian negara. Namun, kejelasan mengenai makna keuangan negara secara yuridis tidak seragam
dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang ada. Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan:
�Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.�
Selanjutnya pada penjelasan
UU Tipikor menyebutkan bahwa:
�Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan
negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban
pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
b.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban
BUMN/ BUMD, yayasan, badan hukum,
dan perusahaan yang menyertakan
modal negara, atau perusahaan
yang menyertakan modal pihak
ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.�
Perbedaan pemaknaan
pada aturan perundang- undangan tersebut dapat menimbulkan kesulitan. J.E Sahetapy selaku Ketua Komisi
Hukum Nasional mengatakan dalam
Diskusi Publik Pengertian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
bahwa diperlukan sebuah kejelasan definisi secara yuridis dalam menentukan
makna keuangan negara. Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara yang mendefinisikan
pengertian keuangan negara menurutnya masih kurang jelas. Menurut
Sahatepy pihak yang pro terhadap perluasan definisi keuangan negara akan berpegang pada ketentuan UU Tipikor. Ketika terjadi sebuah kerugian pada BUMN/ BUMD, penegak
hukum dan aparat negara menggunakan ketentuan pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara dan penjelasan umum UU Tipikor yang dalam substansinya penyertaan negara yang dipisahkan
merupakan kekayaan negara
yang menurut sifatnya berada dalam ranah
hukum publik. Karenanya, ketika terjadi kerugian negara maka ketentuan UU Tipikor dapat diberlakukan
pada pengurus BUMN/ BUMD (Prasetio,
2016).
Makna keuangan
negara yang luas menjadikan
kekayaan negara yang dipisahkan
termasuk dalam lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Tipikor menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan tak terkecuali para ahli. Dualisme pandangan tersebut menciptakan iklim kontradiktif serta polemik status kekayaan yang dipisahkan pada Perseroda yang kemudian menimbulkan kesulitan untuk memberikan batasan yang pasti, jelas, serta
tegas terhadap terjadinya kerugian pada Perseroda masuk ke dalam ranah
publik atau ranah privat.
Pemahaman keuangan
daerah pada BUMD Perseroda sering diartikan dengan aset pemerintah
sehingga segala piutang maupun hutang Perseroda dianggap merupakan piutang maupun hutang pemerintah. Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya
disebut UU Perbendaharaan
Negara) menyatakan:
�Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya
yang sah�
Atas
pemahaman ini telah terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 77/PUU-IX/2011 tertanggal
17 September 2012. Berdasarkan salah satu pertimbangan dalam putusan MK tersebut, setelah berlakunya UU Perbendaharaan
Negara, piutang negara hanyalah
piutang Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah
Daerah, sehingga tidak termasuk piutang badan- badan usaha yang secara langsung atau tidak
langsung dikuasai oleh
negara. Persero/ Perseroda sebagai
PT telah dipisahkan kekayaanya dari kekayaan Negara. Ketika menjalankan
segala tindakan bisnisnya, termasuk manajemen dan pengurusan piutang masing- masing perseroan dilakukan oleh manajemen perseroan tersebut dan tidak dilimpahkan kepada PUPN. Berdasarkan hal tersebut, Persero/ Perseroda sebagai suatu badan usaha yang memiliki kekayaan terpusat dari kekayaan
Negara/ Daerah dalam kewenangan
pengurusan kekayaan usaha, termasuk penyelesaian utang piutang, tunduk terhadap hukum privat berdasarkan
ketentuan UUPT.
Ketika pemerintah menyertakan modal pada
Perseroda dan ikut menanggung risiko serta bertanggungjawab terhadap kerugian usaha yang dibiayainya, maka kedudukan pemerintah tidak dalam posisi sebagai
badan hukum publik melainkan badan hukum privat. Dengan demikian, ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah dalam bentuk saham
tersebut secara otomatis berlaku ketentuan UUPT yang kemudian mengakibatkan putusnya penyertaan modal yang telah ditanamkan pada Perseroda sebagai keuangan daerah, sehingga status hukumnya berubah menjadi keuangan Perseroda (Supriyanto, 2017).
Salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan
Perseroda adalah kaitannya dengan payung hukum serta
kesesuaian antar perundang- undangan yang mengatur BUMD. Peraturan perundang- undangan yang secara substansi terjadi tumpang tindih dengan undang-
undang lain, dalam hal ini
UU Keuangan Negara dengan
PP BUMD pada prinsipnya karena
tidak mengindahkan teori- teori sebagaimana
teori pemisahan kekayaan maupun prinsip- prinsip dasar badan hukum, sehingga menimbulkan dampak yang signifikan secara yuridis, praktis, dan filosofis. Secara yuridis inkonsistensi tersebut kemudian menimbulkan benturan hukum, yang secara paktis menimbulkan
ketidakpastian hukum dan jauh dari kemanfaatan
serta secara filosofis menjauhkan pada cita- cita hukum
itu sendiri. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroda memerlukan sebuah solusi dan penanganan yang tepat sebagaimana karakteristik Perseroda, ketidakjelasan status kekayaan
pada Perseroda menjadikan Perseroda terbelenggu dan sulit berkembang dikarenakan persoalan- persoalan yang mengarah ke ranah hukum
publik. Permasalahan Perseroda serta potensi yang ada pada Perseroda membutuhkan regulasi yang komprehensif yang mampu menjawab segala kejelasan terkait pengelolaan Perseroda.
Karenanya diperlukan
sebuah kejelasan atas status kekayaan yang dipisahkan pada Perseroda. Perlu dilakukan perbaikan regulasi guna menegaskan bahwa kekayaan Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan daerah.
Kekayaan daerah yang sudah dipisahkan yang diberikan sebagai penyertaan modal pada Perseroda menjadi keuangan Perseroda itu sendiri,
karena Perseroda merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dari para pendirinya maupun pemegang saham. Sebagaimana prinsip hukum PT, kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan
pendirinya (separate legal entity), maka Pemda selaku
pemegang saham yang telah menyertakan modalnya pada Perseroda hanya bertanggungjawab sebesar modal yang telah disertakan (limited liablity)
dan kekayaan Perseroda terpisah dari keuangan
daerah. Penyertaan modal
yang dilakukan daerah yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari pergeseran
ranah hukum yang asalnya merupakan bagian dari keuangan
daerah yang merupakan ranah hukum publik
kemudian setelah menjadi penyertaan modal pada Perseroda kemudian bergeser menjadi ranah hukum privat
yang berlaku. Sehingga ketika terjadi kerugian maka kerugian
tersebut harus dianggap sebagai akibat dari adanya
risiko bisnis Perseroda dalam menjalankan usahanya dan bukan merupakan kerugian keuangan daerah.
Perbaikan
regulasi baiknya dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan
negara/ daerah pada UU Keuangan
Negara. Perbaikan regulasi sebaiknya dilakukan dengan menambahkan rumusan pasal yang jelas mengenai kepastian hukum status keuangan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda
bukan merupakan bagian dari kekayaan
daerah melainkan kekayaan perseroda itu sendiri sehingga
terhadap pengelolaannya mengacu pada prinsip- prinsip hukum PT, sebagaimana konsep kekayaan daerah yang dipisahkan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat
(1) UUPT yang menyatakan bahwa
pemegang saham tidak bertanggungjawab secara perserorangan ketika keputusan yang dibuat menimbulkan kerugian, melainkan pemegang saham hanya bertanggungjawab atas saham yang dimiliki atau tidak
melebihi dari saham yang dimilikinya. Pasal tersebut merupakan konsep dari kepemilikan perusahaan dengan prinsip entitas yang terpisah (separate legal entity) serta
tanggung jawab hukum secara terbatas
(limited liability).
Idealnya, pendekatan yang dilakukan dalam pemeriksaan keuangan negara pada entitas bisnis, baik BUMN maupun BUMD adalah pendekatan business
judgment rule. Keberadaan doktrin
Business Judgement Rule yang memberikan perlindungan kepada direksi maupun pimpinan Perseroda atas tindakan atau
pengambilan keputusan yang berdasarkan itikad baik, jujur, hati-
hati, dan dilakukan demi kepentingan perusahaan harus terus didorong.
Berdasarkan doktrin business
judgement rules, seorang direksi
tidak dapat dituntut atas tindakan
ataupun keputusan yang dilakukannya menimbulkan kerugian bagi Perseroda,
melainkan seorang direksi harus mendapatkan
perlindungan hukum sepanjang tindakan/ atau keputusan yang diambilnya telah berdasarkan prinsip kehati- hatian dan itikad baik, sehingga
kerugian yang timbul dikemudian hari tidak bisa digolongkan
sebagai kerugian keuangan daerah, tetapi harus diterima
sebagai kerugian bisnis sebagai konsekuensi dalam berbisnis.
KESIMPULAN
Kesimpulan penelitian ini, prinsip Hukum Perseroan Terbatas
yang melekat pada Perseroda
yang secara substantif atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD merupakan
badan hukum mandiri berbentuk PT, yakni Prinsip PT sebagai Entitas Terpisah (separate
legal entity) dan Prinsip Pertanggungjawaban
terbatas (Limited Liability. Sebagai implikasi hukum atas berlakunya
prinsip hukum PT dalam BUMD berbentuk Perseroda, resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda tidak serta merta dikategorikan
sebagai kerugian keuangan daerah yang kemudian dapat dituntut menggunakan delik korupsi. Pelaksanaan business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola
Perseroda. Direksi tidak dapat diminta
pertanggungjawaban dengan alasan salah dalam memutuskan atau dengan alasan kerugian
Perseroda sepanjang dapat membuktikan bahwa dalam pengambilan
keputusannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah sesuai dengan maksud
dan tujuan perseoran. Diperlukan perbaikan regulasi mengenai kepastian status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan
negara/ daerah pada UU Keuangan
Negara. Perbaikan regulasi dilakukan dengan menambahkan rumusan pasal yang jelas mengenai kepastian hukum status keuangan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan
daerah melainkan kekayaan perseroda itu sendiri sehingga
terhadap pengelolaannya mengacu pada prinsip- prinsip hukum PT. Selain itu diperlukan
pemberlakuan secara efektif ketentuan business
judgement rules yang terdapat pada UUPT pada Perseroda sebagai perlindungan terhadap direksi yang berhati- hati dan beritikad baik dalam melaksanakan
tugasnya agar tidak timbul kekhawatiran terjerat tindak pidana korupsi ketika dalam keputusan
yang dibuatnya kemudian menimbulkan kerugian bagi Perseroda.
BLIBLIOGRAFI
A�an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti. 2021. Ilmu Hukum. Jakarta:
Prenada Media
A�an Efendi dan Freddy Poernomo. 2019. Hukum
Administrasi. Jakarta: Sinar
Grafika.
Billy Pahlevy Islamy. 2020. Kelemahan
Normatif Pengaturan Tindak Pidana Pada Psal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Upaya Peneyempurnaannya dalam Rangka Pemenuhan Kewenangan Direksi BUMD Berbentuk Persero, Jurnal
Legal Spirit Volume 4 Nomor 1 2020.
Debby. 2021. Status Hukum Keuangan
Perseroan Terbatas (Persero) Berdasarkan
Teori Badan Hukum dan Teori
Transformasi Keuangan. Jurnal Hukum Justitia Et Pax volume 37 Nomor
2 Desember 2021.
Didi
Ismartunus. 2020. Kewenangan Dewan Pengawas Memberikan
Peringatan Kepada Direksi Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Universitas Andalas:
Tesis
Jhonny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia Publishing.
Maulana Hasanudin Hidayat. 2019. Badan Hukum, Separate Legal Entity dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan. Nation
Journal of Law volume 1 Nomor 1 2019.
Peter
Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Prasetio. 2016. Dilema Penerapan Business
Judgement Rule Dalam Transaksi
Komersial. Jurnal
Magister Ilmu Hukum Volume 1 Nomor
2 Juli 2016.
R Suroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
Ridwan Khairandy. 2019.
Korupsi di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu
Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan
dan Keuangan Negara. Jurnal
Hukum No. 1 Volume 16 januari 2019.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta:
Universitas Atmajaya, 2010.
Supriyanto. 2017. Redefinisi
Unsur �yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara� dalam Tindak Pidana Korupsi.
Jurnal Amanna Gappa Volume 25 No. 2 September 2017.
Tata Wijayanta. 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 Nomor 2
Mei 2014
Ukilah Supriyatin dan Nina Herlina.
2020. Tanggung Jawab Perdata
Perseroan Terbatas (PT) Sebagai
Badan Hukum. Jurnal Ilmiah
Galuh Justisi Volume 8 Nomor 1 Maret 2020.
Yoyo Arifarhani. 2019. Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik. Otentik�s: Jurnal Hukum Kenotariatan Volume 1 No. 1 Januari
2019.
Copyright holders: Yusticia Ardi
Kandiyas, Ermanto Fahamsyah, Aan Efendi (2023) |
First publication right: |
This article is licensed under: |
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������