JSA 2Volume 4, No 7 July 2023

p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 2722-5356

DOI: https://doi.org/10.46799/jsa.v4i6.652

 

PRINSIP HUKUM PERSEROAN TERBATAS PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

 

Yusticia Ardi Kandiyas, Ermanto Fahamsyah, Aan Efendi

Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain untuk menemukan prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, untuk menemukan implikasi hukum dari berlakunya prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, dan untuk menemukan pembaruan Perusahaan Perseroan Terbatas berdasarkan prinsip hukum Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang- undangan (statue approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, prinsip Hukum Perseroan Terbatas yang melekat pada Perseroda yang secara substantif atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT, yakni Prinsip PT sebagai Entitas Terpisah (separate legal entity) dan Prinsip Pertanggungjawaban terbatas (Limited Liability). Kedua, Sebagai implikasi hukum atas berlakunya prinsip hukum PT dalam BUMD berbentuk Perseroda, resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda tidak serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah yang kemudian dapat dituntut menggunakan delik korupsi. Pelaksanaan business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola Perseroda. Ketiga, Diperlukan perbaikan regulasi mengenai kepastian status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan negara/ daerah pada UU Keuangan Negara.

 

Abstract

The problems and objectives of the research taken include to find the legal principles of Limited Liability Companies in Regional Company Companies, to find the legal implications of the enactment of Limited Liability Company legal principles in Regional Company Companies, and to find renewal of Limited Liability Company based on Limited Liability Company legal principles. The research method used is juridical normative. The approaches used in this study include the statutory approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approach), and historical approach (historical approach). Legal materials used include primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The results of the study concluded: First, the principle of Limited Liability Company Law attached to the Company which is substantively based on juridical recognition based on the provisions of the UUPT and PP BUMD is an independent legal entity in the form of a PT, namely the Principle of PT as a separate legal entity and the Principle of Limited Liability. Second, as a legal implication of the enactment of PT legal principles in BUMD in the form of a Perseroda, business risks that occur in the Company are not necessarily categorized as regional financial losses which can then be prosecuted using corruption offenses. The implementation of the business judgment rule is a limitation that needs to be understood in relation to the authority of the directors in managing the Company. Third, it is necessary to improve regulations regarding the certainty of the Company's wealth status as an independent legal entity carried out at the level of laws and regulations that regulate specifically about BUMD, namely PP BUMD which overrides general provisions regarding state/regional finances in the State Finance Law.

 

PENDAHULUAN

Sebagai sebuah entitas bisnis yang dalam pembentukannya didasarkan peraturan perundang- undangan, BUMD terdiri dari dua aspek. Aspek pertama berkaitan dengan aspek legalitas, di mana persyaratan formal BUMD sebagai suatu entitas bisnis sudah terpenuhi didasarkan dengan ketentuannya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Aspek kedua yaitu aspek sebagai sebuah kesatuan usaha, BUMD adalah sebuah kesatuan ekonomi yang dianggap sebagai badan atau orang atau organinasi yang berdiri sendiri dan bertindak atas dirinya sendiri terpisah dari pemiliknya. (Didi Ismartunus, 2020)

Ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU Pemda membagi BUMD menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan umum daerah (selanjutnya disebut Perumda) dan perusahaan perseroan daerah daerah (selanjutnya disebut Perseroda). Perseroda ialah BUMD berbentuk PT, yang modalnya terbagi atas saham, dan seluruh atau minimal 5l% (lima puluh satu persen) saham tersebut dimiliki suatu daerah.

Perseroda merupakan bentuk perusahaan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan swasta yang lain, hal ini disebabkan karena Perseroda diatur oleh hukum privat dan hukum publik, berbeda dengan perusahan swasta yang pengaturannya hanya didasarkan pada hukum privat. Perseroda merupakan badan usaha yang dalam pembentukan, penyertaan modal, dan pembubarannya ditetapkan melalui sebuah Peraturan (Perda) sebagaimana badan hukum publik namun, pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan tunduk pada aturan hukum privat, yang mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT).

Mengenai penyertaan modal pada Perseroda, berdasarkan pasal 304 ayat (l) UU PEMDA mengatur bahwasanya sebuah daerah dapat menyelenggarakan penyertaan modal pada BUMD, hal tersebut dapat dilakukan guna mendirikan sebuah BUMD dan penambahan modal BUMD, penyertaan modalnya dapat berupa kekayaan daerah, yaitu barang atau uang milik daerah. Menurut peraturan perundangan, segala penyertaan modal Perseroda wajib untuk dituangkan menjadi Perda secara khusus tentang penyertaan atau penambahan modal.

Adanya penyertaan modal berupa kekayaan milik daerah menyebabkan BUMD dalam hal ini Perseroda dianggap sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah yang kemudian akan memberikan pandangan bahwa kekayaan Perseroda merupakan kekayaan daerah dan segala bentuk kekayaan tersebut akan tunduk pada sistem pengelolaan keuangan daerah. Disamping itu, Pasal 2 huruf g dan huruf i Undang- Undang No. l7 Tahun 2003 tentang keuangan Negara menunjukkan bahwasanya kekayaan Negara yang sudah dipisahkan masih tetap dianggap sebagai keuangan Negara.

Pengaturan mengenai keuangan Daerah dalam BUMD jika dilihat dari ketentuan dalam UU No. l7 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD terdapat adanya perbedaan pandangan, di mana di satu sisi kekayaan BUMD dianggap sebagai kekayaan BUMD itu sendiri dan di satu sisi kekayaan BUMD dianggap sebagai kekayaan Daerah yang artinya daerah berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah pada Perseroda tersebut. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan permasalahan baru ketika timbul suatu kekhawatiran bagi manajemen Perseroda dalam mengambil suatu keputusan yang beresiko dan berpotensi menimbulkan suatu kerugian bagi Perseroda. Manajemen Perseroda cenderung tidak berani dalam mengambil keputusan yang bersifat administrastif yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak dan meningkatkan pelayanan publik. Kekhawatiran tersebut disebabkan karena adanya kemungkinan besar manajemen tersebut akan dituntut pidana korupsi ketika mengambil keputusan yang menimbulkan kerugian pada Perseroda. Hal tersebut akan menjadi faktor lambannya pertumbuhan kegiatan usaha Perseroda.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian merupakan semua metode yang digunakan untuk melaksanakan sebuah penelitian, yang artinya semua metode yang digunakan oleh peneliti sepanjang pelaksanaan studi atas permasalahan dalam penelitiannya (A�an Efendi, 2021). Metode penelitian digunakan sebagai proses guna mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum, yang akan difungsikan nantinya untuk menjawab pertanyaan atas isu hukum yang diteliti (Peter Mahmud Marzuki, 2011). Penyusunan penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Metode penelitian hukum normatif ialah suatu prosedur penelitian ilmiah guna mandapatkan kebenaran yang didasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya (Jhonny Ibrahim, 2007).

Penelitian diperkuat dengan sumber bahan hukum berupa bahan primer, bahan sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum merupakan alat penelitian yang difungsikan untuk menyelesaikan permasalahan. Bahan hukum yang telah di satukan kemudian akan ditata dengan terstruktur dan teratur dan diharapan untuk mempermudah membaca dan mempelajarinya dengan metode deduktif yang dilakukan dengan berawal dari pengetahuan hukum yang bersifat umum yang diperoleh dari peraturan Perundang- undangan dan literatur untuk selanjutnya diaplikasikan pada isu hukum yang dikemukakan hingga nantinya akan menemukan jawaban atas permasalahan yang bersifat khusus.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Prinsip Hukum Perseroan Terbatas Dalam Perusahaan Perseroan Daerah

BUMD berbentuk Perseroda merupakan bentuk perusahaan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan swasta yang lain, hal ini disebabkan karena Perseroda diatur oleh hukum privat dan hukum publik, berbeda dengan perusahan swasta yang pengaturannya hanya didasarkan pada hukum privat. Perseroda merupakan badan usaha yang dalam pembentukannya sebagaimana badan hukum publik yaitu ditetapkan melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) namun, pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan tunduk pada aturan hukum privat, yang mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pembagian hukum privat dan hukum publik merupakan pembagian klasik yang hingga saat ini masih menuai perdebatan namun masih dipergunakan karena fungsinya yang dapat membantu dalam menjustifikasi apakah sebuah Badan Usaha Milik Daerah cenderung termasuk ke dalam ranah hukum privat atau hukum publik. Hans Kelsen berpendapat mengenai perbedaan hukum privat dan hukum publik secara umum didasarkan klasifikasi hubungan hukum. Menurut Hans Kelsen hubungan antara subjek secara koordinasi dan memiliki kedudukan hukum yang sama diwakili oleh Hukum Privat, sedangkan hubungan antara subjek yang bersifat subordinasi dan salah satunya secara hukum berkedudukan lebih tinggi dibanding pihak yang lain diwakili oleh Hukum Publik. Umumnya hukum publik merupakan hubungan antara Negara dengan warga Negaranya (A�an Efendi, 2019).

Pasal 109 angka 2 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan syarat minimal 2 (dua) orang untuk membentuk PT tidak lagi berlaku bagi BUMD. Pendirian Perseroda pada dasarnya berlaku sama sebagaimana tata cara pendirian sebuah PT sebagai konsekuensi hukum atas berlakunya prinsip- prinsip hukum perseroan terbatas pada Perseroda. Tata cara pendirian PT berdasarkan UUPT merupakan sebuah aturan wajib diikuti bagi seluruh badan usaha yang memilih untuk menggunakan karakter PT.

Mengingat Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk PT maka dalam pelaksanaannya Perseroda juga harus tunduk pada UUPT. PT sendiri memiliki arti yakni badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT beserta aturan perlaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut pada dasarnya Perseroda memiliki Prinsip Hukum Perseroan Terbatas yang melekat pada dirinya sebagaimana diatur dalam UUPT.

Perseroda pada dasarnya adalah sebuah korporasi, sebuah badan usaha berbadan hukum yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan sebagaimana tujuan dibentuknya Perseroda tersebut. Badan hukum sendiri menurut Soedikno Mertokusumo memiliki arti yakni subjek hukum yang dapat bertindak hukum sebagaimana manusia yang dengan kata lain badan hukum merupakan organisasi atau kelompok manusia yang memiliki tujuan tertentu dan dapat memiliki hak dan kewajiban (Sudikno Mertokusumo, 2010). Dengan demikian, Perseroda sebagai sebuah BUMD berbadan hukum berbentuk PT selayaknya manusia memiliki hak dan kewajiban, dapat melakukan persetujuan, dan dapat dituntut maupun menuntut di Pengadilan (Ukilah Supriyatin, 2020).

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, PT merupakan badan hukum atau rechtpersoon yang berbeda dengan natural person. Ketentuan ini penting karena tidak semua badan usaha dapat dikatakan badan hukum. Kedudukan PT sebagai badan hukum maka PT harus dianggap sebagai subjek Hukum yang mandiri (persona standi in judicto) yang kemudian PT diberikan kewenangan yang sama sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh manusia. PT memiliki hak dan kewajiban yang terpisah (separate) dengan pendiri yang kedudukannya sebagai pemegang saham.

Perseroda secara substantif merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD yang mengatur mengenai berlakunya segala ketentuan dan prinsip Perseroan Terbatas bagi Perseroda. Ketika didasarkan pada tradisi Common Law, maka ciri utama atas prinsip perseroan terbatas sebagai badan hukum mandiri yakni adanya suatu pemisahan yang jelas antara pengelolaan Perseroda dengan kekuasaan para pemiliknya (separate legal entity).

Perseroda yang meskipun terdapat unsur Negara didalamnya, pada dasarnya merupakan sebuah badan usaha yang berbentuk PT maka Perseroda harus tunduk terhadap aturan UUPT yang menjadi dasar substantif pengaturan eksistensi sebuah PT. Sebuah Perseroan dipandang memiliki kedudukan mandiri terlepas dari orang atau badan hukum lain dari pendirinya. Kedudukan mandiri perseroan artinya bahwa kedudukannya dalam hukum dipandang berdiri sendiri, otonom, dan tidak berhubungan dengan orang perorangan yang berada dalam perseroan tersebut (Yoyo Arifarhani, 2019).

Pada pendirian sebuah Perseroda, penyetoran modal dalam bentuk saham merupakan suatu bentuk penyertaan. yang artinya turut sertanya seseorang dalam menjadi bagian dalam suatu badan usaha yang diwujudkan dengan bentuk lembar saham sebagai bukti bahwa dirinya telah menanamkan modalnya dalam PT. ketentuan ini selaras dengan ketentuan Pasal 34 UUPT yang mengatur mengenai penyertaan modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya kepada PT menjadi penyetoran modal saham. Secara yuridis selanjutnya modal yang telah disetorkan Pemda pada Perseroda tidak lagi menjadi bagian kekayaan pribadi seseorang yang melakukan penyertaan modal melainkan menjadi kekayaan perseroan itu sendiri yang pada titik inilah terjadi pemisahan antara kekayaan pemegang saham dan kekayaan perseroan.

Perseroda memiliki kedudukan mandiri terlepas dari orang atau badan hukum lain. Kedudukan mandiri perseroan adalah kedudukan perseroan dalam hukum yang dipandang berdiri sendiri, otonom dan terlepas dari orang perorangan yang berada pada perseroan tersebut. Perseroda sebagai badan hukum privat memiliki kekuasaan privat dalam melakukan tindakan hukum privat serta tunduk pada ketentuan hukum privat. Selain itu, Perseroda memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari keyaan pendiri atau pemiliknya. Kekayaan yang terpisah dan tersendiri merupakan unsur paling pokok untuk disebut sebagai badan hukum (legal entity) yang berdiri sendiri, karena tanpa adanya kekayaan terpisah tersebut maka badan hukum tidak dapat memiliki hak dan kewajiban secara otonom dan tidak dapat bertindak atas nama dirinya sendiri (Debby, 2021).

Merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 2 PP BUMD, maka demi hukum Perseroda merupakan badan hukum (Legal entity) dengan segala karakteristik dan akibat hukum yang inheren seperti badan hukum lainnya sehingga terhadap Perseroda berlaku segala ketentuan dan prinsip- prinsip sebagaimana yang berlaku dalam UUPT. Sejalan dengan doktrin Separate Legal Entity, sesuai dengan esensialitasnya sebagai badan hukum, maka suatu perseroan memiliki personalitas yang berbeda dari orang yang menciptakannya (Maulana Hasanudin, 2019).

Sebagaimana konsepsi kemandirian badan hukum Perseroan berdasarkan UUPT maka jelas bahwasanya Perseroda merupakan suatu badan hukum mandiri. Berlakunya konsepsi kemandirian Perseroda sebagai suatu badan hukum mandiri mendapatkan pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD. UUPT dan PP BUMD memberikan pengaturan terhadap berlakunya segala ketentuan dan prinsip PT bagi Perseroda. Oleh karenannya penyertaan modal pada Perseroda sebagai hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan menurut teori badan hukum dianggap sebagai keuangan Perseroda yang pembinaan serta pengelolaannya didasarkan pada prinsip- prinsip perusahaan yang sehat. Mengingat kedudukan Perseroda sebagai badan hukum mandiri dengan segala konsekuensi yuridisnya maka demi hukum pemda harus ditafsirkan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham layaknya pemegang saham dalam suatu PT.

Setelah terbentuknya Perseroda, sebagai perusahaan yang berbadan hukum maka Perseroda memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang saham dengan cara memberikan pembatasan kerugian mereka dengan sebatas jumlah modal yang disetorkannya. Prinsip ini disebut sebagai prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability). Sifat terbatasnya tanggung jawab merujuk pada pembatasan tanggung jawab pribadi pemegang saham terhadap kerugian perusahaan yang mungkin terjadi, dalam hal utang yang dimiliki Perseroda terhadap kreditur maka kreditur hanya dapat menagih sebatas kekayaan perusahaan. Pertanggungjawaban terbatas sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa perseroan tidak bertanggungjawab terhadap utang pemegang saham, dan pemegang saham tidak bertanggungjawab pula atas hutang yang dimiliki perseroan melainkan hanya bertanggungjawab sebatas saham yang disetorkan, selain itu pemegang saham juga tidak memiliki kewajiban lebih lanjut terhadap kreditor perseroan atas aset pribadinya.

Hal ini senada dengan ketentuan dalam Pasal 20 PP BUMD yang menyebutkan bahwasanya modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal daerah merupakan batas pertanggungjawaban daerah atas kerugian BUMD. Dapat dikatakan bahwa ketika perusahaan dengan tanggung jawab terbatas digugat maka artinya penggungat menggugat perusahaan tersebut bukannya menggungat pemilik atau investor perusahaan tersebut. Pertanggungjawaban terbatas memiliki tujuan untuk melindungi pemegang saham atas kerugian yang lebih besar dari modal yang disetorkannya pada Perseroda yang sekaligus sebagai suatu cara untuk mengalihkan resiko kerugian agar tidak sampai mempengaruhi harta pribadi pemegang saham. Prinsip limited liability merupakan prinsip yang lahir sebagai titik tolak dari adanya prinsip separate entity.

Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah sebagai pemilik Perseroda bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditempatkan pada Perseroda. Modal tersebut merupakan harta kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak dimasukkan dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pertanggung jawaban terbatas Pemda merupakan konsekuensi atas Perseroda sebagai perusahaan berbadan hukum (Ridwan Khairandy, 2019).

 

Implikasi Hukum dari Berlakunya prinsip Hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah.

Perseroda merupakan badan usaha yang dalam pembentukan dan pembubarannya sebagaimana badan hukum publik yaitu ditetapkan melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) namun, pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan tunduk pada aturan hukum privat, yang mengacu pada UUPT.

Perseroda sebagai BUMD yang berbentuk PT modalnya terbagi atas saham yang artinya penyertaan modal Daerah pada Perseroda kemudian menjadi saham- saham pada Perseroda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 34 UUPT yang menyatakan bahwa penyetoran modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya kepada PT menjadi penyetoran modal atas saham.

Permasalahan timbul ketika, Pasal 2 huruf e PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:

Keuangan daerah meliputi kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.�

Berdasarkan pasal tersebut di mana kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan daerah menyebabkan ketidakpastian mengenai hukum kekayaan Perseroda itu sendiri.

Adanya perbedaan padangan mengenai kedudukan Perseroda berakibat kurang idealnya Perseroda dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebagaimana kasus pengambilan kebijakan Direksi Perseroda yang pure business dan nyatanya menimbulkan kerugian bagi Perseroda serta berimplikasi terhadap ketentuan UU Tipikor. Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi (tipikor) yang diberlakukan bagi direksi Perseroda menimbulkan polemik yang berkaitan dengan tolak ukur batasan pertanggungjawaban direksi atas kerugian yang terjadi pada Perseroda.

Teori hubungan hukum (teori klasik) memberikan penegasan bahwa yang dimaksud mengenai hukum privat adalah kaitannya dengan hubungan hukum antara perorangan, sedangkan dalam hukum publik mengatur mengenai hubungan hukum antara Negara dan perorangan. Berdasarkan pada teori hubungan hukum jelas proses penyertaan daerah pada suatu Perseroda tidak dapat dikategorikan dalam ranah hukum publik karena tidak mengatur mengenai kewenangan organ Negara, dan hubungan antara organ Negara lain dan dengan individu. Pemerintah daerah dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai individu ketika melakukan penyetoran modal dalam mendirikan sebuah Perseroda yang dalam hal ini masuk dalam ranah hukum privat.

Bagi Perseroda yang modalnya terbagi atas saham maka penyertaan modal Daerah pada daerah diartikan menjadi saham- saham pada Perseroda. Hal ini sebagaimana ketentuan pada UUPT yang menyatakan bahwa penyetoran modal yang dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya kepada PT menjadi penyetoran atas modal saham. Penyertaan modal pada Perseroda merupakan salah satu wujud atas hak otonomi yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyertaan modal Pemda artinya adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang sebelumnya merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah.Sumber modal BUMD menurut Pasal 19 ayat (1) PP BUMD terdiri dari penyertaan modal daerah; pinjaman; hibah; dan sumber modal lainnya yang meliputi kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Modal saham pada Perseroda bukan hanya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan akan tetapi dapat pula bersumber dari percampuran modal para pemegang saham non pemerintah daerah lainnya.

Konsep kekayaan negara yang dipisahkan menurut UUPT tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatalan bahwa:

Pemegang saham Perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.�

Artinya, apabila bercermin terhadap pengelolaan Perseroda yang mana Pemda dikategorikan sebagai pemegang saham, maka kemudian Pemda hanya bertanggungjawab hanya sebatas modal yang dimasukkan dalam Perseroda dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroda melebihi saham yang dimiliki. Pasal 3 ayat (1) merupakan konsep dari kepemilikan perusahaan dengan prinsip entitas yang terpisah (separate legal entity) serta tanggungjawab hukum secara terbatas (limited liablity). UUPT menetapkan pertanggungjawaban terbatas bagi pemegang saham dimana pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Direksi dalam bertugas haruslah paham atas batasan- batasan yang diperbolehkan dalam ruang lingkup tugas dan kewajibannya. Kemudian perlu diketahui mengenai doktrin ultravires, disebut ultravires yakni ketika tindakan yang dilakukannya berada diluar kapasitas perusahaan sebagaimana tercantum pada maksud dan tujuan perusahaan pada anggaran dasar. Doktrin ultravires ini menjadi penting karena prinsip tersebut merupakan tolak ukur suatu perbuatan yang dilakukan oleh direksi, telah sesuai atau tidak dengan kewenangan yang diatur dam undang- undang dan anggaran dasar (I.G. Rai Widjaya, 2006).

Direksi tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan yang telah dilakukannya dalam kedudukannya sebagai direksi, apabila dirinya telah meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan yang terbaik bagi perseroan dan dilakukan secara jujur, beritikad baik, dan penuh kehati- hatian. Setiap keputusan yang diambil oleh direksi dilindungi oleh business judgement rule sepanjang direksi beritikad baik, berhati- hati, dan penuh loyalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Business judgement rule merupakan salah satu doktrin yang ada pada hukum perusahaan yang memberi perlindungan pada direksi perseroan untuk tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul sebagai konsekuensi ketika direksi dalam bertindak telah berhati- hati dan beritikad baik. Black�s Law Dictionary memaknai business judgement rule sebagai suatu tindakan dalam membuat suatu keputusan bisnis tidak melibatkan kepentingan pribadi, kejujuran, dan membertimbangkan yang terbaik bagi perusahaan. business judgement rule mengajarkan bahwa keputusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat dipersalahkan oleh pihak manapun secara langsung meskipun terhadap keputusan tersebut kemudian menimbulkan kerugian. Doktrin ini merupakan suatu sumber hukum yang mengatur pemberian kekebalan atau perlindungan bagi direksi perseroan dari setiap tanggungjawab yang lahir atas akibat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh direksi sebagimana batas kewenangan yang didapatkan dengan memperhatikan standar kehati- hatian dan itikad baik (Billy Pahlevy, 2020).

Pada prinsipnya tidak serta merta resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Dengan memisahkan harta kekayaannya dalam pembentukan suatu badan hukum, maka harta kekayaan tersebut harus dianggap bukan lagi menjadi kekayaan daerah, melainkan menjadi milik badan hukum yang didirikan. Perusahaan sebagai badan hukum mandiri memiliki karakteristik substantif yang melekat yakni memiliki harta kekayaan sendiri, seluruh kekayaan berada pada keuangan perusahaan yang secara hukum dalam kepemilikan perusahaan itu sendiri dan bukan merupakan bagian dari kekayaan pemegang saham ataupun pengurusnya. Berdasarkan karakteristik substantif tersebut Perseroda sebagai subjek hukum mandiri (separate legal entity) berbentuk PT maka keuangan dan kekayaan perseroda sebagai keuangan dan kekayaan badan hukum perseroda dianggap terpisah dengan keuangan dan kekayaan daerah (Ridwan Khairandy, 2019).

Perseroda sebagai sebuah entitas bisnis dipengaruhi oleh pasar yang aktif, mengingat suasana bisnis yang penuh ketidakpastian, direksi dalam pengambilan sebuah keputusan bisnis tidak selalu memberikan dampak keuntungan bagi perusahaan, resiko kerugian terkadang terjadi. Berdasarkan hal tersebut baiknya kerugian yang dialami oleh Perseroda dianggap sebagai suatu hal yang wajarsebagai bagian dari konsekuensi pengelolaan perusahaan, dengan syarat Direksi Perseroda telah menerapkan suatu prinsip kehati- hatian dalam mengambil suatu keputusan bisnis tersebut, telah melakukan tata kelola perusahaan yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, maupun peraturan dan peraturan eksternal perusahaan, dalam tindakannya tidak berbenturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan telah melakukan langkah- langkah pencegahan guna menghindari kerugian yang dimaksud.

Pembaruan Perusahaan Perseroan Daerah Berdasarkan Prinsip Hukum Perseroan Terbatas.

Pemda sebagai pemilik modal dari BUMD dapat melakukan penyertaan modal kepada Perseroda yang dibentuk guna kepentingan investasi dalam bentuk uang maupun barang milik daerah, dengan syarat BUMD tersebut dibentuk melalui mekanisme Perda dan penyertaan modalnya turut diatur dalam Perda. Penyertaan atas modal saham itu sendiri menurut Pasal 34 ayat (1) UUPT dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk dalam bentuk lainnya. Secara yuridis, modal yang disertakan kemudian bukan lagi menjadi kekayaan pihak yang menyertakan modal, akan tetapi menjadi kekayaan Perseroan itu sendiri. Dalam hal ini terjadi pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dari perseroan. Berdasarkan karakteristik yang demikian, tanggung jawab pemegang saham atas kerugian atau utang perseroan menjadi terbatas. Kerugian tersebut semata- mata hanya terbatas pada saham yang disetorkan.

Pasal 2 huruf g UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara meliputi:

Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak- hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.�

Berdasarkan rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang sudah dipisahkan masih tetap dianggap sebagai keuangan daerah yang kemudiaan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini negara dipandang sebagaipenguasa� yang memiliki mutlak atas kekayaannya berdasarkan undang- undang. Ketidaksesuaian kemudian timbul pada tataran di mana negara seharusnya tidak memiliki kewenangan publik pada pengelolaan badan hukum privat yang tunduk pada aturan hukum privat.

Perbedaan perspektif dalam memandang terjadinya kerugian menjadi persoalan hukum yang dihadapi Perseroda, karenanya direksi Perseroda dapat diancam dengan pidana korupsi ketika terjadi kerugian pada Perseroda apabila keuangan Perseroda dianggap sebagai keuangan Daerah.

Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum sebagaimana menurut pendapat Gustav Radbruch dalam konsepAjaran Prioritas Baku� mengemukakan bahwa cita- cita hukum diletakkan pada tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechttigkeit), dan kemanfaatan (zweckmasigkeit). Keadilan merupakan yang utama dari 3 (tiga) tujuan hukum tersebut namun bukan berarti 2 (dua) yang lainnya boleh untuk tidak dihiraukan. Ketiga unsur tersebut harus diaplikasikan secara seimbang. Hukum yang baik merupakan hukum yang dapat dengan sempurna menggabungkan ketiga unsur tersebut demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat (Tata Wijayanta, 2014).

Kepastian hukum, utamanya kepastian regulasi merupakan salah satu syarat penting agar suatu badan hukum dapat mencapai tujuannya. Hal ini berlaku juga terhadap Perseroda di mana kepastian hukum juga diperlukan agar dalam pengelolaannya dapat berjalan dengan baik sehingga Perseroda dapat mencapai tujuannya. Akan tetapi terdapat permasalahan mengenai peraturan perundangan yang mengatur mengenai Perseroda yang saling tumpang tindih (over regulation), yakni aturan mengenai status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang selalu menjadi perdebatan kaitannya sebagai bagian dari keuangan daerah karena diatur dalam beberapa peraturan perundangan.

Pada perkembangannya kedudukan Perseroda sebagai sebuah legal entity yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh daerah nyatanya menimbulkan pertentangan yang memudarkan batas- batas antara hukum publik dan hukum privat. Ketidakharmonisan sering terjadi ketika penggabungan antara hukum perdata dan hukum pidana. Beberapa perbuatan yang bersifat perdata ditarik- tarik untuk masuk keruang pidana yang kemudian akibatnya muncul perbedaan pandangan ketika normanya diterapkan kedalam praktik. Padahal ketidakjelasan batas suatu kaidah hukum akan mempengaruhi jaminan kepastian hukum (R. Suroso, 2015).

Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa diperlukan sebuah aturan hukum konsisten yang diterapkan secara konsisten. Aturan hukum yang dalam penerapannya tidak konsisten akan mempengaruhi jaminan kepastian hukum, sedangkan sebuah kepastian hukum sangat diperlukan oleh Perseroda sebagai suatu legal entity untuk mendukung kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya sebagai sebuah badan usaha yang mencari keuntungan.

Tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan adanya unsur kerugian negara. Namun, kejelasan mengenai makna keuangan negara secara yuridis tidak seragam dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang ada. Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan:

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.�

Selanjutnya pada penjelasan UU Tipikor menyebutkan bahwa:

Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

a.      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

b.      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/ BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.�

Perbedaan pemaknaan pada aturan perundang- undangan tersebut dapat menimbulkan kesulitan. J.E Sahetapy selaku Ketua Komisi Hukum Nasional mengatakan dalam Diskusi Publik Pengertian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi bahwa diperlukan sebuah kejelasan definisi secara yuridis dalam menentukan makna keuangan negara. Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara yang mendefinisikan pengertian keuangan negara menurutnya masih kurang jelas. Menurut Sahatepy pihak yang pro terhadap perluasan definisi keuangan negara akan berpegang pada ketentuan UU Tipikor. Ketika terjadi sebuah kerugian pada BUMN/ BUMD, penegak hukum dan aparat negara menggunakan ketentuan pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara dan penjelasan umum UU Tipikor yang dalam substansinya penyertaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara yang menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik. Karenanya, ketika terjadi kerugian negara maka ketentuan UU Tipikor dapat diberlakukan pada pengurus BUMN/ BUMD (Prasetio, 2016).

Makna keuangan negara yang luas menjadikan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Tipikor menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan tak terkecuali para ahli. Dualisme pandangan tersebut menciptakan iklim kontradiktif serta polemik status kekayaan yang dipisahkan pada Perseroda yang kemudian menimbulkan kesulitan untuk memberikan batasan yang pasti, jelas, serta tegas terhadap terjadinya kerugian pada Perseroda masuk ke dalam ranah publik atau ranah privat.

Pemahaman keuangan daerah pada BUMD Perseroda sering diartikan dengan aset pemerintah sehingga segala piutang maupun hutang Perseroda dianggap merupakan piutang maupun hutang pemerintah. Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara) menyatakan:

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah

Atas pemahaman ini telah terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 77/PUU-IX/2011 tertanggal 17 September 2012. Berdasarkan salah satu pertimbangan dalam putusan MK tersebut, setelah berlakunya UU Perbendaharaan Negara, piutang negara hanyalah piutang Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah, sehingga tidak termasuk piutang badan- badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara. Persero/ Perseroda sebagai PT telah dipisahkan kekayaanya dari kekayaan Negara. Ketika menjalankan segala tindakan bisnisnya, termasuk manajemen dan pengurusan piutang masing- masing perseroan dilakukan oleh manajemen perseroan tersebut dan tidak dilimpahkan kepada PUPN. Berdasarkan hal tersebut, Persero/ Perseroda sebagai suatu badan usaha yang memiliki kekayaan terpusat dari kekayaan Negara/ Daerah dalam kewenangan pengurusan kekayaan usaha, termasuk penyelesaian utang piutang, tunduk terhadap hukum privat berdasarkan ketentuan UUPT.

Ketika pemerintah menyertakan modal pada Perseroda dan ikut menanggung risiko serta bertanggungjawab terhadap kerugian usaha yang dibiayainya, maka kedudukan pemerintah tidak dalam posisi sebagai badan hukum publik melainkan badan hukum privat. Dengan demikian, ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam bentuk saham tersebut secara otomatis berlaku ketentuan UUPT yang kemudian mengakibatkan putusnya penyertaan modal yang telah ditanamkan pada Perseroda sebagai keuangan daerah, sehingga status hukumnya berubah menjadi keuangan Perseroda (Supriyanto, 2017).

Salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan Perseroda adalah kaitannya dengan payung hukum serta kesesuaian antar perundang- undangan yang mengatur BUMD. Peraturan perundang- undangan yang secara substansi terjadi tumpang tindih dengan undang- undang lain, dalam hal ini UU Keuangan Negara dengan PP BUMD pada prinsipnya karena tidak mengindahkan teori- teori sebagaimana teori pemisahan kekayaan maupun prinsip- prinsip dasar badan hukum, sehingga menimbulkan dampak yang signifikan secara yuridis, praktis, dan filosofis. Secara yuridis inkonsistensi tersebut kemudian menimbulkan benturan hukum, yang secara paktis menimbulkan ketidakpastian hukum dan jauh dari kemanfaatan serta secara filosofis menjauhkan pada cita- cita hukum itu sendiri. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroda memerlukan sebuah solusi dan penanganan yang tepat sebagaimana karakteristik Perseroda, ketidakjelasan status kekayaan pada Perseroda menjadikan Perseroda terbelenggu dan sulit berkembang dikarenakan persoalan- persoalan yang mengarah ke ranah hukum publik. Permasalahan Perseroda serta potensi yang ada pada Perseroda membutuhkan regulasi yang komprehensif yang mampu menjawab segala kejelasan terkait pengelolaan Perseroda.

Karenanya diperlukan sebuah kejelasan atas status kekayaan yang dipisahkan pada Perseroda. Perlu dilakukan perbaikan regulasi guna menegaskan bahwa kekayaan Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan daerah. Kekayaan daerah yang sudah dipisahkan yang diberikan sebagai penyertaan modal pada Perseroda menjadi keuangan Perseroda itu sendiri, karena Perseroda merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dari para pendirinya maupun pemegang saham. Sebagaimana prinsip hukum PT, kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan pendirinya (separate legal entity), maka Pemda selaku pemegang saham yang telah menyertakan modalnya pada Perseroda hanya bertanggungjawab sebesar modal yang telah disertakan (limited liablity) dan kekayaan Perseroda terpisah dari keuangan daerah. Penyertaan modal yang dilakukan daerah yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari pergeseran ranah hukum yang asalnya merupakan bagian dari keuangan daerah yang merupakan ranah hukum publik kemudian setelah menjadi penyertaan modal pada Perseroda kemudian bergeser menjadi ranah hukum privat yang berlaku. Sehingga ketika terjadi kerugian maka kerugian tersebut harus dianggap sebagai akibat dari adanya risiko bisnis Perseroda dalam menjalankan usahanya dan bukan merupakan kerugian keuangan daerah.

Perbaikan regulasi baiknya dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan negara/ daerah pada UU Keuangan Negara. Perbaikan regulasi sebaiknya dilakukan dengan menambahkan rumusan pasal yang jelas mengenai kepastian hukum status keuangan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan daerah melainkan kekayaan perseroda itu sendiri sehingga terhadap pengelolaannya mengacu pada prinsip- prinsip hukum PT, sebagaimana konsep kekayaan daerah yang dipisahkan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggungjawab secara perserorangan ketika keputusan yang dibuat menimbulkan kerugian, melainkan pemegang saham hanya bertanggungjawab atas saham yang dimiliki atau tidak melebihi dari saham yang dimilikinya. Pasal tersebut merupakan konsep dari kepemilikan perusahaan dengan prinsip entitas yang terpisah (separate legal entity) serta tanggung jawab hukum secara terbatas (limited liability).

Idealnya, pendekatan yang dilakukan dalam pemeriksaan keuangan negara pada entitas bisnis, baik BUMN maupun BUMD adalah pendekatan business judgment rule. Keberadaan doktrin Business Judgement Rule yang memberikan perlindungan kepada direksi maupun pimpinan Perseroda atas tindakan atau pengambilan keputusan yang berdasarkan itikad baik, jujur, hati- hati, dan dilakukan demi kepentingan perusahaan harus terus didorong. Berdasarkan doktrin business judgement rules, seorang direksi tidak dapat dituntut atas tindakan ataupun keputusan yang dilakukannya menimbulkan kerugian bagi Perseroda, melainkan seorang direksi harus mendapatkan perlindungan hukum sepanjang tindakan/ atau keputusan yang diambilnya telah berdasarkan prinsip kehati- hatian dan itikad baik, sehingga kerugian yang timbul dikemudian hari tidak bisa digolongkan sebagai kerugian keuangan daerah, tetapi harus diterima sebagai kerugian bisnis sebagai konsekuensi dalam berbisnis.

KESIMPULAN

Kesimpulan penelitian ini, prinsip Hukum Perseroan Terbatas yang melekat pada Perseroda yang secara substantif atas pengakuan yuridis berdasarkan ketentuan UUPT dan PP BUMD merupakan badan hukum mandiri berbentuk PT, yakni Prinsip PT sebagai Entitas Terpisah (separate legal entity) dan Prinsip Pertanggungjawaban terbatas (Limited Liability. Sebagai implikasi hukum atas berlakunya prinsip hukum PT dalam BUMD berbentuk Perseroda, resiko bisnis yang terjadi pada Perseroda tidak serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah yang kemudian dapat dituntut menggunakan delik korupsi. Pelaksanaan business judgement rule menjadi batasan yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kewenangan direksi dalam mengelola Perseroda. Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban dengan alasan salah dalam memutuskan atau dengan alasan kerugian Perseroda sepanjang dapat membuktikan bahwa dalam pengambilan keputusannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah sesuai dengan maksud dan tujuan perseoran. Diperlukan perbaikan regulasi mengenai kepastian status kekayaan Perseroda sebagai badan hukum mandiri yang dilakukan dalam tingkat peraturan perundang- undangan yang mengatur khusus tentang BUMD yakni PP BUMD yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai keuangan negara/ daerah pada UU Keuangan Negara. Perbaikan regulasi dilakukan dengan menambahkan rumusan pasal yang jelas mengenai kepastian hukum status keuangan daerah yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada Perseroda bukan merupakan bagian dari kekayaan daerah melainkan kekayaan perseroda itu sendiri sehingga terhadap pengelolaannya mengacu pada prinsip- prinsip hukum PT. Selain itu diperlukan pemberlakuan secara efektif ketentuan business judgement rules yang terdapat pada UUPT pada Perseroda sebagai perlindungan terhadap direksi yang berhati- hati dan beritikad baik dalam melaksanakan tugasnya agar tidak timbul kekhawatiran terjerat tindak pidana korupsi ketika dalam keputusan yang dibuatnya kemudian menimbulkan kerugian bagi Perseroda.

 

BLIBLIOGRAFI

 

A�an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti. 2021. Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media

 

A�an Efendi dan Freddy Poernomo. 2019. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Billy Pahlevy Islamy. 2020. Kelemahan Normatif Pengaturan Tindak Pidana Pada Psal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Upaya Peneyempurnaannya dalam Rangka Pemenuhan Kewenangan Direksi BUMD Berbentuk Persero, Jurnal Legal Spirit Volume 4 Nomor 1 2020.

 

Debby. 2021. Status Hukum Keuangan Perseroan Terbatas (Persero) Berdasarkan Teori Badan Hukum dan Teori Transformasi Keuangan. Jurnal Hukum Justitia Et Pax volume 37 Nomor 2 Desember 2021.

 

Didi Ismartunus. 2020. Kewenangan Dewan Pengawas Memberikan Peringatan Kepada Direksi Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Universitas Andalas: Tesis

 

Jhonny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

 

Maulana Hasanudin Hidayat. 2019. Badan Hukum, Separate Legal Entity dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan. Nation Journal of Law volume 1 Nomor 1 2019.

 

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

 

Prasetio. 2016. Dilema Penerapan Business Judgement Rule Dalam Transaksi Komersial. Jurnal Magister Ilmu Hukum Volume 1 Nomor 2 Juli 2016.

 

R Suroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Ridwan Khairandy. 2019. Korupsi di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Keuangan Negara. Jurnal Hukum No. 1 Volume 16 januari 2019.

 

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2010.

 

Supriyanto. 2017. Redefinisi Unsur �yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara� dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Amanna Gappa Volume 25 No. 2 September 2017.

 

Tata Wijayanta. 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 Nomor 2 Mei 2014

 

Ukilah Supriyatin dan Nina Herlina. 2020. Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Volume 8 Nomor 1 Maret 2020.

 

Yoyo Arifarhani. 2019. Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik. Otentik�s: Jurnal Hukum Kenotariatan Volume 1 No. 1 Januari 2019.

 

Copyright holders:

Yusticia Ardi Kandiyas, Ermanto Fahamsyah, Aan Efendi (2023)

 

First publication right:

Journal of Syntax Admiration

 

This article is licensed under:

 

 

 

 

 

 

 

���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������