Jurnal Syntax Admiration

Vol. 1 No. 4 Agustus 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

KONSEP PASAR MODAL SYARIAH BESERTA PERKEMBANGANYA DI INDONESIA

 

Fikry Ramadhan Suhendar

STIE Miftahul Huda Subang, Indonesia

Email:[email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

23 Juli 2020

Diterima dalam bentuk revisi

10 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

Dari segi definisi pasar modal adalah suatu pasar (tempat) yang mengimplementasikan prinsip kaidah syariah dalam melaksanakan kegiatan transaksi ekonomi sehingga terhindar dari semua hal yang dilarang menurut syariat islam, seperti harta riba, maisir, dan gharar, serta spekulasi, jenis-jenis barang-yang di perdagangkan dipasar modal syariah hakikatnya tidak melanggar hukum islamterdapat dua bagian yang akan selalu ada dan melekat pada setiap aktivitas investasi, diantaranya yaitu keuntungan/hasil (return) dan risiko (risk). Kemunculan pasar modal syariah khususnya di Indonesia sudah memasuki masa baru dengan adanya sistem online dalam melakukan pembelian saham Syariah, sistem ini memudahkan bagi para investor untuk pembelian saham yang di inginkan yang sesuai dengan ketetapan yang diterapka oleh ISSI, hal ini sebagai acuan sehingga pasar modal Syariah di Indonesia sudah memasuki masa kemajuan yang luarbiasa sehingga harapannya masyarakat secara umum ikut andil dalam mengembangkan kemajuan pasar modal syariah khusnya di negara Indonesia.

Kata kunci: Konsep; perkembangan; pasar modal syariah dan ISSI

 

 



 

Pendahuluan

Pasar modal secara umum merupakan suatu sistem keuangan yang sangat tersetuktur, dan terorganisir, di dalamnya termasuk semua bank-bank pelantara di bidang keungan dan obligasi, sukuk syariah yang beredar. Dewasa ini keberadaan mall-mall yang sudah mengakar diseluruh penjuru di indonesia membuat persaingan pasar sangat ketat. Hadirnya kompetitor baru seperti Trans Mart, Alfa Midi, Lotte Mart. Bukan hanya meraimakan pasar di indonesia kompetitor-kompetitor ini hadir dalam upaya untuk menunjang kabutuhan masyarakat Indonesia yang sudah menjadi gaya hidup belakang ini (Rusmadi, 2016). Sedangkan dalam sejarah pasar modal di Indonesia dimulai dari awal berdirinya sangat berperan dalam kemajuan di bidang ekonomi khususnya di era revolusi industri 4.0, dan pembahasan yang akan penulis utarakan yaitu berkaitan dengan konsep perkembangan pasar modal syariah yang mana keseluruhan sistem yang digunakan berlandaskan prinsip-prinsip Syariah.

Indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan banyak modal untuk meningkatkan pembangunan perekonomiannya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi yaitu dengan menumbuhkan sektor investasi dengan instrumen pasar modal.

Pasar modal syariah hadir memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal (Nurafiati, 2019). Perkembangan yang terjadi pada pasar modal syariah banyak ditunjang dengan semakin menguatnya institusi pasar dan beragamnya instrumen investasi (Huda, 2006). Menurut Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK per 2 Februari 2018, jumlah investor syariah yang tercatat sebanyak 203 ribu investor, meningkat 100 persen dibandingkan tahun 2015 baru sekitar 100 ribuan investor (Nurafiati, 2019).

Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal syariah di Indonesia. Kendala-kendala diantaranya adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi apabila dibandingkan dengan jumlah pemodal pada sektor perbankan (Nurafiati, 2019). Hal ini disebabkan karena tingkat literasi yang masih minim, belum meratanya pemahaman dan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal syariah (Nurafiati, 2019) serta inflasi yang terjadi di Negara-negara ditentukan oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya, jika ditinjau menurut pengertiannya inflasi adalah penurunan nilai mata uang yang berlaku di suatu Negara dibandingkan dengan komoditi seperti emas atau kurs mata uang asing (Rusmadi, 2017). Masyarakat lebih memilih investasi yang instan dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dan cepat balik modal dibandingkan dengan berinvestasi di pasar modal. Dari kurangnya pengetahuan masyarakat ini, Satgas Waspada Indonesia mencatat total kerugian akibat investasi bodong sepanjang tahun 2007-2017 mencapai 105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong yang sudah diperkarakan di meja persidangan (Nurafiati, 2019).

Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Dasriyan Saputra (Saputra, 2018) menyatakan bahwa manfaat investasi, modal investasi, motivasi investasi dan eduksi investasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Ini artinya, sosialisasi pasar modal syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar. Perkembangan Jakarta Islamic Index dan Reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian (Nurafiati, 2019).

Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Abduh didapatkan bahwa pasar modal konvensional tidak memberikan hubungan jangka panjang yang signifikan secara statistik, sedangkan pada pasar modal syariah sebaliknya. Lebih menarik lagi, ternyata hubungan yang ditampilkan bukanlah supply-leading ataupun demand-borrowing, melainkan bersifat bidirectional atau timbal-balik. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan pasar modal syariah mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, dan pada saat yang bersamaan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan merangsang perkembangan pasar modal syariah di negara tersebut (Shodiqurrosyad, 2014).

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, Penulis mencoba untuk membahas masalah pasar modal syariah dan pertumbuhan ekonomi untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pasar modal syariah terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara parsial maupun secara simultan atau keseluruhan.

 

Metode Penelitian

Dalam kajian ini, penulis menggunakan metodologi deskriptif kualitatif dengan cara menganalisa bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia dengan cara penelitian perpustakaan dan litelatur jurnal maupun web dan litelatur lainnya baik yang berupa data primer maupun sekunder dan tersier, data-data berkenaan diolah menjadi bahan tentang perkembangan konsep perkembangannya di negara Indonesia.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Sejarah Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Di Indonesia pada awal kemunculanya mempunyai sejarah yang sangat panjang. Perkembangan bursa efek di Indonesia telah berdiri sejak 1912 M (Fahmi, 2014). Tonggak kebangkitan awal Pasar Modal Syariah bermula pada tanggal 18 April 2001, (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSNMUl/lV/2001. Menurut fatwa tersebut sudah menyebutkan kriteria saham syariah, khususnya dalam aspek kuantitatif, yaitu rasio keuangan. Namun demikian, Fatwa DSN MUI ini belum diserap oleh Bapepam dan LembagaKeuanganmenjadiperaturandalampasarmodal syariah. Sehingga belum mengikat para pelaku pasar (investor). Acuan yang digunakan investor dalam berinvestasi saham syariah pada kurun waktu tersebut jumlah emiten yang masuk kedalam jakarta Islamic Index (III) yang berjumlah 30 emiten.

Kemunculan pasar modal syariah secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 yang disahkan oleh menteri keuangan Boediono. Sehingga dari dari tanggal tersebut dikembangkan dengan adanya MOU antara BAPEPAM dan DSN-MUI (Yoyok, 2017).

B.  Definisi Pasar Modal Dan Perbedaanya Antara Pasar Modal Syariah

Adapun secara umum penjualan saham dan obligasi terdapat terdapat dipasar modal dan dari hasil penjualan tersebut kemudian akan digunakan dalam penambahan dana oleh emiten (Iqbal & Mirakhor, 2011) atau untuk memperkuat modal perusahaan (Askari, Iqbal, & Mirakhor, 2014). Sedangkan secara umum pasar modal syariah yaitu suatu pasar modal atau (tempat) yang menerapkan prinsip syariah dalam bertansaksi ekonomi dan terbebas dari semua unsur yang diharamkan syariat islam, seperti harta riba, maisir, dan gharar, serta spekulasi dan termasuk jenis barang yang di perdagangkan yang sifatnya tidak melanggar hukum islam. Sehingga segala aspek yang ada dan yang dijalankan berdasarkan prinsip dalam kaidah syariah, oleh karna itu di namakan pasar modal syariah (Yoyok, 2017).

C.  Lembaga Penunjang Pasar Modal

Jual beli saham yang dilakukan oleh investor melalui broker, seterusnya broker bertugas menerima order jual dan order beli untuk kemudian ditawarkan di bursa efek Indonesia. Sehingga broker dapat menerima upah atau fee dari investor atas pembelian sahamnya. Sehingga sinilah broker atau sekuritas mendapatkan keuntungan (Triandaru & Budisantoso, 2006).

D.  Risiko Dalam Investasi

Satu hal yang membedakan antara investasi dan tabunggan adalah resiko, Sering kita mendengar bahwa kata investasi langsung membayangkan risiko. Dan terkadang jadi memandang sebelah mata terhadap investasi. Sebenarnya setiap saat, setiap aktivitas kita selalu dibuntuti oleh risiko. Risiko bukan untuk dihindari. karena sangat tidak mungkin kita melakukannya, tetapi risiko untuk kita manage. Sehingga dalam menjalankan nya investor di pasar modal sayriah harus jeli ketika membeli saham sehingga resiko dapat di minimalis sedemilian rupa.

Dalam infestasi terdapat keuntungan dan resiko ini sehingga kita sering mendengar selogan dalam investasi �High Risk High Return�. Seseorang yang mengharapkan tingkat keuntungan yang tinggi tidak mungkin berlepas diri dari yang namanya risiko (Yoyok, 2017).

E.  Produk-Produk Yang Ada Di Pasar Modal Dan Yang Diperdagangkan Didalamnnya:

Saham merupakan produk utama yang diperdagangkan dipasar modal walaupun disamping itu, selain dari saham, juga juga diperdagangkan surat berharga lainnya diantaranya yaitu sebagai berikut:? Surat pengakuan utang, Obligasi, sukuk dan lain-lain.

Dari beberapa saham yang diperjual belikan tidak semuanya menganut sistem syariah sehingga seorang emiten atau investor harus jeli dalam memilih saham-sahanya yang akan dibeli di BEI sehingga biasanya saham syariah itu telah terdaftar di ISSI yang keseluruhanya merupakan saham syariah (Yoyok, 2017).

 

F.   Pengaruh Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Pasar modal di suatu sebagai acuan maju mundurnya perekonomian bisnis di suatu Negara (Fahmi, 2014). Serta pemerintah memiliki peran sentral dalam memajukan investasi, seorang muslim harus berperan aktif dalam memajukan pasar modal syariah sehingga dalam perkembanggannya sesuai dengan harapan berbagai pihak. beberapa hal yang menciptakan berkembangnya pasar modal syariah. diantaranya:

1.    Masyarakat harus faham pentinggnya pasar modal syariah guna memajukan investasi peroranggan dan berperan dalam memajukan negara dengan kepemilikan saham;

2.    Dengan adanya sistem online trading di pasar pasar modal syariah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi ;

3.    Peraturan perundang-undangan yang melindungi hak segala pihak; serta

4.    Dengan mendorong penawaran dan permintaan program privatisasi saham (Fahmi, 2014).

G. Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal Syariah

Pasar modal Syariah merupakan salah satu pendukung dalam sistem perekonomian nasional. tentunya mempunyai Fungsi, Peran dan Manfaat yang penting dan strategis. Fungsi, peran, dan manfaat pasar modal syariah tersebut. Pasar modal syariah sebagai penunjang dan pendukung ekonomi nasional mempunyai beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut:

1.    Sumber Dana Jangka Panjang

Pasar Modal Syariah menjadi sumber pendanaan jangka panjang untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana, tetapi terkendala di dalam Rasio utang. Pada tingkat rasio utang tertentu, biasanya perbankan sudah tidak mau memberikan pinjaman. Salah satu alternatifnya adalah perusahaan menjual saham ke publik, sehingga perusahaan masih bisa mendapatkan dana segar dan murah untuk ekspansinya.

2.    Alternatif Investasi

Pasar modal Syariah menyedialan alternatif fungsi terutama dari sisi pihak yang mempunyai kelebihan dana sehingga dapat berinvestasi dengan mendapatkan tingkat keuntungan yang lebih menarik dibanding instrument investasi yang lain. Di sisi lain pasar modal syariah juga bisa menjadi alternatif investasi dengan risiko yang dapat di-manage dibandingkan instrument investasi dengan risiko yang tinggi seperti Valas, Future, maupun komoditas (Yoyok, 2017).

3.    Alat Restrukturisasi Modal Perusahaan

Fungsi yang tidak kalah pentingnya untuk perusahaan adalah sebagai alat restrukturisasi perusahaan, dimana dengan melantai di Bursa Efek Indonesia beberapa perusahaan yang tadinya terkendala Permodalan bisa teratasi bahkan bisa mengembangkan bisnisnya. Sehingga perusahan ini dapat diselamatkan dari ancaman gulung tikar (Yoyok, 2017).

4.    Alat untuk Melakukan Divestasi

Dalam kasus lain beberapa Pemodal juga dapat melakukan Divestasi terhadap perusahaannya setelah mendapat keuntungan yang cukup dengan melepas sahamnya ke masyarakat luas dengan cukup mudah. Proses pelepasan saham ke publik sangat mudah jika kapitalisasi dan likuditas saham di pasar cukup baik (Yoyok, 2017).

5.    Manfaat bagi negara

Dengan adanya pasal modal syriah terutama perushaan blue chip syariah yang terdaftar di ISSI secara langsung dapat menggerakan kekuatan ekonomi suatu negara sehingga para investor dari dalam maupun luar negri memberikan suport terhadap pertumbuhan ekonomi negara tersebut dalam hal ini di Indonesia (Yoyok, 2017).

 

H.  Syariah Online Trading System (Sots) Atau Dikenal Dengan Sistem Online Dalam Pasar Modal Syariah

Dalam kemajuan teknologi sistem online pasar modal syariah menyediakan bermacam-macam informasi transaksi keuangan, memudahkan para investor dalam bertransaksi. Dengan demikian, bermacam-macam transaksi yang berada dipasar modal syariah menggunakan sistem online dapat mempermudah investor dalam pembelian sahamnya di BEI. Sehingga dalam hal ini, kemudahan yang dirasakan oleh pelaku pasar dapat mempermudah masyarakat dalam menginvestasikan modalnya.

Dengan adanya aplikasi SOTS merupakan lauanan online trading yang diberikan oleh sekuritas kepada investor guna mempermudah pembelian saham hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.80 (Lestari, Putra, & Yunus, 2020). Fitur-fitur standar dalam shariah online trading system secara umum adalah fitur-fitur transaksi dalam jual-beli saham, Oleh sebab itu, dalam perkembangannya SOTS menerapkan sistem online yang berlandaskan dengan prinsip syariah menampilkan saham-saham yang termasuk didalamnya sesuai dengan kriteria syariah dan terdaftar di ISSI, dan tatkala investor membeli saham yang bukan syarian SOTS akan menolak pembelian saham tersebut (Prasetia, 2017). Dengan adanya sistem SOTS investor wajib menggunakan sistem tersebut khususnya ketika jual beli saham dan saham yang dibeli otomatis akan masuk ke sistem SOTS kemudian portofolio yang disediakan oleh broker diserahkan kepada BEI sebagai bukti pembelian saham oleh investor, hal ini dijadikan sebagai bukti alat transaksi yang sah dalam pembelian saham serta tandatanggan tidak lagi dibutuhkan (Prasetia, 2017).

I.     Regulasi Dalam Pasar Modal Syariah Menurut Aplikasi (Sots)

Dengan adanya Sharia Online Trading System (SOTS) memberikan kemudahan bagi anggota bursa. Sehingga SOTS merupakan aplikasi������ untuk menjembatani keingginan investor dalam melaksanakan transaksi jual-beli dipasar modal syariah (Prasetia, 2017). Diantara regulasi yang membedakan antara sistem SOTS dan konvensional adalah. diantaranya:

a.    Pertama, sistem SOTS akan menampilkan saham saham syariah saja dan yang terindek di ISSI.

b.    Kedua, aplikasi SOTS tidak memberikan pinjaman oleh sekuritas dalam pembelian saham dan tidak mendapatkan margin yang tidak halal yang bersumber dari barang ribawi.

c.    Ketiga, tidak menerapkan sistem bunga dan riba, sehingga yang ada dalam aplikasi SOTS hanya bagi hasil dari perbankan syariah yang ditunjuk ketika membuat rekening Efek atau RDN.

d.   keempat, adanya sertifikat DSN-MUI terhadap aplikasi SOTS sehingga terbuktu kehalalannya (Prasetia, 2017).

Dengan adanya transaksi SOTS dapat memberikan ketenangan bagi investor sehingga saham yang dibeli merupakan saham yang tidak bertentangan dengan sistem ribawi dan kemaslaatan bagi investor baik didunia dan akhiratnya.

 

Kesimpulan

Terdapat perbedaan yang mendasar antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional dalam aplikasi pembelian saham di pasar modal, adapun pasar modal syariah menggunakan aplikasi SOTS sehingga terhindar dari saham ribawi dan terhindar dari gharar, serta spekulasi. Saham-saham yang dijual belikan di SOTS sifatnya tidak melanggar hukum islam. Sehingga pembelian saham syariah sangat di anjurkan bagi setiap muslim ketika pembelian saham di pasar modal syariah. Sehingga investasi bukan hanya keuntunggan semata akan tetapi falah di akhirat. Dalam investasi kita mengenal untung dan rugi keduanya berbanding lulus antara satu dengan yang lainnya. �High Risk High Return�.

 


Bibliografi

 

Askari, H., Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2014). Introduction to Islamic economics: Theory and application. John Wiley & Sons.

Fahmi, I. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya teori dan aplikasi. Bandung: Alfabeta.

Huda, N. (2006). Kinerja Pasar Modal Syariah Indonesia; Suatu Kajian Terhadap Saham Syariah. FE Yarsi.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: Theory and practice (Vol. 687). John Wiley & Sons.

Lestari, G. D., Putra, P. A. A., & Yunus, M. (2020). Tinnjauan Fatwa DSN MUI NO: 80 DSN-MUI/III/2011 Terhadap Penetapan Ujrah Pada Produk Mandiri Online Sekuritas Trading Syari�ah. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2).

Nurafiati, N. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah Dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam), 4(1), 65�75.

Prasetia, Y. S. (2017). Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System (SOTS). Al-Tijary, 2(2), 133�144.

Rusmadi, R. (2016). Analisis Strategi Pemasaran Bisnis Modern. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(3), 69�78.

Rusmadi, R. (2017). Pengaruh Harga Cabai Terhadap Tingkat Inflasi Di Indonesia Tahun 2016. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 124�132.

Saputra, D. (2018). Pengaruh Manfaat, Modal, Motivasi dan Edukasi Terhadap Minat Dalam Berinvestasi di Pasar Modal. Future: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 178�190.

Shodiqurrosyad, A. (2014). Peran Pasar Modal Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Analisis Kasus Tahun 2000-2012. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Triandaru, S., & Budisantoso, T. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

Yoyok. (2017). Hukum Investsi dan Pasar Modal S yariah. Bandung: bandung: Mitra Syariah Indonesia.