Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 1
No. 4 Agustus 2020 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
KONSEP PASAR MODAL SYARIAH
BESERTA PERKEMBANGANYA DI INDONESIA
Fikry Ramadhan Suhendar
STIE Miftahul Huda Subang, Indonesia
Email:� [email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 23 Juli 2020 Diterima dalam bentuk revisi 10
Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi |
Dari segi definisi pasar modal
adalah suatu pasar (tempat) yang mengimplementasikan prinsip kaidah syariah
dalam melaksanakan kegiatan transaksi ekonomi sehingga terhindar dari semua
hal yang dilarang menurut syariat islam, seperti harta riba, maisir, dan
gharar, serta spekulasi, jenis-jenis barang-yang di perdagangkan dipasar
modal syariah hakikatnya tidak melanggar hukum islamterdapat dua bagian yang
akan selalu ada dan melekat pada setiap aktivitas investasi, diantaranya
yaitu keuntungan/hasil (return) dan risiko (risk). Kemunculan pasar modal
syariah khususnya di Indonesia sudah memasuki masa baru dengan adanya sistem
online dalam melakukan pembelian saham Syariah, sistem ini memudahkan bagi
para investor untuk pembelian saham yang di inginkan yang sesuai dengan
ketetapan yang diterapka oleh ISSI, hal ini sebagai acuan sehingga pasar modal
Syariah di Indonesia sudah memasuki masa kemajuan yang luarbiasa sehingga
harapannya masyarakat secara umum ikut andil dalam mengembangkan kemajuan
pasar modal syariah khusnya di negara Indonesia. |
Kata kunci: Konsep; perkembangan; pasar modal syariah dan
ISSI |
Pendahuluan
Pasar
modal secara umum merupakan suatu sistem keuangan yang sangat tersetuktur, dan
terorganisir, di dalamnya termasuk semua bank-bank pelantara di bidang keungan dan obligasi, sukuk syariah yang beredar. Dewasa ini keberadaan mall-mall
yang sudah mengakar diseluruh penjuru di indonesia
membuat persaingan pasar sangat ketat. Hadirnya kompetitor baru seperti Trans
Mart, Alfa Midi, Lotte Mart. Bukan hanya meraimakan pasar di indonesia
kompetitor-kompetitor ini hadir dalam upaya untuk menunjang kabutuhan
masyarakat Indonesia yang sudah menjadi gaya hidup belakang ini (Rusmadi,
2016). Sedangkan dalam sejarah pasar modal di Indonesia dimulai dari awal
berdirinya sangat berperan dalam kemajuan di bidang ekonomi khususnya di era revolusi
industri 4.0, dan pembahasan yang akan penulis utarakan yaitu berkaitan dengan
konsep perkembangan pasar modal syariah yang mana keseluruhan sistem yang
digunakan berlandaskan prinsip-prinsip Syariah.
Indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan banyak modal untuk meningkatkan pembangunan perekonomiannya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi yaitu dengan menumbuhkan sektor investasi dengan instrumen pasar modal.
Pasar modal syariah hadir memberikan kesempatan bagi kalangan muslim
maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip
syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal (Nurafiati, 2019). Perkembangan
yang terjadi pada pasar modal syariah banyak ditunjang dengan semakin
menguatnya institusi pasar dan beragamnya instrumen investasi (Huda, 2006). Menurut Deputi Direktur Pasar
Modal Syariah OJK per 2 Februari 2018, jumlah investor syariah yang tercatat
sebanyak 203 ribu investor, meningkat 100 persen dibandingkan tahun 2015 baru
sekitar 100 ribuan investor (Nurafiati, 2019).
Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat
beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal
syariah di Indonesia. Kendala-kendala diantaranya adalah minimnya jumlah
pemodal yang melakukan investasi apabila dibandingkan dengan jumlah pemodal
pada sektor perbankan (Nurafiati, 2019). Hal
ini disebabkan karena tingkat literasi yang masih minim, belum meratanya
pemahaman dan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal
syariah (Nurafiati, 2019) serta inflasi
yang terjadi di Negara-negara ditentukan oleh berbagai faktor yang
mempengaruhinya, jika ditinjau menurut pengertiannya inflasi adalah penurunan
nilai mata uang yang berlaku di suatu Negara dibandingkan dengan komoditi
seperti emas atau kurs mata uang asing (Rusmadi, 2017). Masyarakat lebih
memilih investasi yang instan dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dan
cepat balik modal dibandingkan dengan berinvestasi di pasar modal. Dari
kurangnya pengetahuan masyarakat ini, Satgas Waspada Indonesia mencatat total
kerugian akibat investasi bodong sepanjang tahun 2007-2017 mencapai 105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong
yang sudah diperkarakan di meja persidangan (Nurafiati, 2019).
Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Dasriyan Saputra (Saputra, 2018) menyatakan bahwa manfaat investasi, modal investasi, motivasi investasi dan eduksi investasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Ini artinya, sosialisasi pasar modal syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar. Perkembangan Jakarta Islamic Index dan Reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah
Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian (Nurafiati, 2019).
Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Abduh
didapatkan bahwa pasar modal konvensional tidak memberikan hubungan jangka
panjang yang signifikan secara statistik, sedangkan pada pasar modal syariah
sebaliknya. Lebih menarik lagi, ternyata hubungan yang
ditampilkan bukanlah supply-leading ataupun demand-borrowing, melainkan bersifat
bidirectional atau timbal-balik. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan
pasar modal syariah mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,
dan pada saat yang bersamaan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan
merangsang perkembangan pasar modal syariah di negara tersebut (Shodiqurrosyad, 2014).
Berdasarkan hal-hal yang
dikemukakan di atas, Penulis mencoba untuk membahas masalah pasar modal syariah
dan pertumbuhan ekonomi untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pasar modal
syariah terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara parsial maupun secara simultan
atau keseluruhan.
Metode Penelitian
Dalam kajian ini,
penulis menggunakan metodologi deskriptif kualitatif dengan cara menganalisa bagaimana perkembangan pasar modal di
Indonesia dengan cara penelitian perpustakaan dan litelatur jurnal maupun web
dan litelatur lainnya baik yang berupa data primer maupun sekunder dan tersier,
data-data berkenaan diolah menjadi bahan tentang perkembangan konsep
perkembangannya di negara Indonesia.
A. Sejarah Pasar Modal Syariah
Di Indonesia
Di
Indonesia pada awal kemunculanya mempunyai sejarah yang sangat panjang. Perkembangan bursa efek di
Indonesia telah berdiri sejak 1912 M (Fahmi,
2014). Tonggak
kebangkitan awal Pasar Modal Syariah bermula pada tanggal 18 April
2001, (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor 20/DSNMUl/lV/2001. Menurut fatwa tersebut
sudah menyebutkan kriteria saham syariah, khususnya dalam aspek
kuantitatif, yaitu rasio keuangan. Namun demikian, Fatwa DSN MUI ini
belum diserap oleh Bapepam
dan Lembaga� Keuangan� menjadi�
peraturan� dalam� pasar�
modal syariah.
Sehingga belum mengikat para pelaku pasar (investor).
Acuan yang digunakan
investor dalam berinvestasi saham syariah pada kurun waktu tersebut jumlah emiten yang
masuk kedalam jakarta Islamic Index (III) yang berjumlah 30 emiten.
Kemunculan pasar modal
syariah secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 yang disahkan oleh menteri
keuangan Boediono. Sehingga dari dari tanggal
tersebut dikembangkan dengan adanya MOU antara BAPEPAM dan DSN-MUI (Yoyok,
2017).
B. Definisi Pasar Modal Dan
Perbedaanya Antara Pasar Modal Syariah
Adapun secara umum penjualan
saham dan obligasi terdapat terdapat dipasar modal dan dari hasil penjualan
tersebut kemudian akan digunakan dalam penambahan dana oleh emiten (Iqbal
& Mirakhor, 2011) atau untuk memperkuat modal
perusahaan (Askari,
Iqbal, & Mirakhor, 2014). Sedangkan secara umum pasar
modal syariah yaitu suatu pasar modal atau (tempat) yang menerapkan prinsip
syariah dalam bertansaksi ekonomi dan terbebas dari semua unsur yang diharamkan
syariat islam, seperti harta riba, maisir, dan gharar,
serta spekulasi dan termasuk jenis barang yang di perdagangkan yang sifatnya
tidak melanggar hukum islam. Sehingga segala aspek yang ada dan yang
dijalankan berdasarkan prinsip dalam kaidah syariah, oleh karna itu di namakan
pasar modal syariah (Yoyok,
2017).
C. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Jual beli
saham yang dilakukan oleh investor melalui broker, seterusnya broker bertugas
menerima order jual dan order beli untuk kemudian ditawarkan di bursa efek
Indonesia. Sehingga broker dapat
menerima upah atau fee dari investor atas pembelian sahamnya. Sehingga sinilah
broker atau sekuritas mendapatkan keuntungan (Triandaru
& Budisantoso, 2006).
Satu hal
yang membedakan antara investasi dan tabunggan adalah resiko, Sering kita
mendengar bahwa kata investasi langsung membayangkan risiko.
Dan terkadang jadi memandang sebelah mata terhadap investasi.
Sebenarnya setiap saat, setiap aktivitas kita selalu
dibuntuti oleh risiko. Risiko bukan untuk dihindari.
karena sangat tidak mungkin kita melakukannya, tetapi
risiko untuk kita manage. Sehingga dalam menjalankan nya
investor di pasar modal sayriah harus jeli ketika membeli saham sehingga resiko
dapat di minimalis sedemilian rupa.
Dalam
infestasi terdapat keuntungan dan resiko ini sehingga kita sering mendengar
selogan dalam investasi �High Risk High Return�.
Seseorang yang mengharapkan tingkat keuntungan yang tinggi tidak mungkin
berlepas diri dari yang namanya risiko (Yoyok,
2017).
E. Produk-Produk Yang Ada Di
Pasar Modal Dan Yang Diperdagangkan Didalamnnya:
Saham merupakan produk utama
yang diperdagangkan dipasar modal walaupun disamping itu, selain dari saham,
juga juga diperdagangkan surat berharga lainnya diantaranya yaitu sebagai
berikut:? Surat pengakuan utang,
Obligasi, sukuk dan lain-lain.
Dari beberapa saham yang
diperjual belikan tidak semuanya menganut sistem syariah sehingga seorang
emiten atau investor harus jeli dalam memilih saham-sahanya yang akan dibeli di
BEI sehingga biasanya saham syariah itu telah terdaftar di ISSI yang
keseluruhanya merupakan saham syariah (Yoyok,
2017).
F.
Pengaruh Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Pasar modal di suatu sebagai
acuan maju mundurnya perekonomian bisnis di suatu Negara (Fahmi,
2014). Serta
pemerintah memiliki peran sentral dalam memajukan investasi, seorang muslim
harus berperan aktif dalam memajukan pasar modal
syariah sehingga dalam perkembanggannya sesuai dengan harapan berbagai pihak. beberapa hal yang menciptakan berkembangnya pasar modal
syariah. diantaranya:
1. Masyarakat harus faham
pentinggnya pasar modal syariah guna memajukan investasi peroranggan dan
berperan dalam memajukan negara dengan kepemilikan saham;
2. Dengan adanya sistem online
trading di pasar pasar modal syariah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi ;
3. Peraturan perundang-undangan
yang melindungi hak segala pihak; serta
4. Dengan mendorong penawaran
dan permintaan program privatisasi saham (Fahmi,
2014).
G. Fungsi Dan Manfaat Pasar
Modal Syariah
Pasar modal
Syariah merupakan salah satu pendukung dalam sistem perekonomian nasional.
tentunya mempunyai Fungsi, Peran dan Manfaat yang
penting dan strategis. Fungsi, peran, dan manfaat pasar modal
syariah tersebut. Pasar modal syariah sebagai penunjang dan pendukung
ekonomi nasional mempunyai beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut:
1. Sumber
Dana Jangka Panjang
Pasar Modal Syariah menjadi
sumber pendanaan jangka panjang untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana, tetapi terkendala di dalam Rasio utang. Pada tingkat rasio utang tertentu, biasanya perbankan sudah tidak
mau memberikan pinjaman. Salah satu alternatifnya adalah perusahaan
menjual saham ke publik, sehingga perusahaan masih bisa mendapatkan dana segar dan murah untuk ekspansinya.
2. Alternatif
Investasi
Pasar modal Syariah
menyedialan alternatif fungsi terutama dari sisi pihak yang mempunyai kelebihan
dana sehingga dapat berinvestasi dengan mendapatkan
tingkat keuntungan yang lebih menarik dibanding instrument investasi yang lain.
Di sisi lain pasar modal syariah juga bisa menjadi alternatif investasi dengan
risiko yang dapat di-manage dibandingkan instrument investasi dengan risiko
yang tinggi seperti Valas, Future, maupun komoditas (Yoyok,
2017).
3. Alat
Restrukturisasi Modal Perusahaan
Fungsi yang
tidak kalah pentingnya untuk perusahaan adalah sebagai alat restrukturisasi
perusahaan, dimana dengan melantai di Bursa Efek Indonesia beberapa perusahaan
yang tadinya terkendala Permodalan bisa teratasi bahkan bisa mengembangkan
bisnisnya. Sehingga perusahan ini dapat
diselamatkan dari ancaman gulung tikar (Yoyok,
2017).
4. Alat
untuk Melakukan Divestasi
Dalam kasus lain beberapa Pemodal juga dapat melakukan Divestasi
terhadap perusahaannya setelah mendapat keuntungan yang cukup dengan melepas
sahamnya ke masyarakat luas dengan cukup mudah. Proses pelepasan saham ke
publik sangat mudah jika kapitalisasi dan likuditas saham di pasar cukup baik (Yoyok,
2017).
5. Manfaat
bagi negara
Dengan adanya pasal modal
syriah terutama perushaan blue chip syariah yang terdaftar di ISSI secara
langsung dapat menggerakan kekuatan ekonomi suatu negara sehingga para investor
dari dalam maupun luar negri memberikan suport terhadap pertumbuhan ekonomi
negara tersebut dalam hal ini di Indonesia (Yoyok,
2017).
H. Syariah Online Trading System
(Sots) Atau Dikenal Dengan Sistem Online Dalam Pasar Modal Syariah
Dalam
kemajuan teknologi sistem online pasar modal syariah menyediakan bermacam-macam
informasi transaksi keuangan, memudahkan para investor dalam bertransaksi.
Dengan demikian, bermacam-macam transaksi yang berada dipasar
modal syariah menggunakan sistem online dapat mempermudah investor dalam
pembelian sahamnya di BEI. Sehingga dalam hal ini,
kemudahan yang dirasakan oleh pelaku pasar dapat mempermudah masyarakat dalam
menginvestasikan modalnya.
Dengan adanya aplikasi SOTS
merupakan lauanan online trading yang diberikan oleh sekuritas kepada investor
guna mempermudah pembelian saham hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.80 (Lestari,
Putra, & Yunus, 2020). Fitur-fitur
standar dalam shariah online trading system secara umum adalah
fitur-fitur transaksi dalam jual-beli saham, Oleh sebab itu, dalam
perkembangannya SOTS menerapkan sistem online yang berlandaskan dengan prinsip
syariah menampilkan saham-saham yang termasuk didalamnya sesuai dengan kriteria
syariah dan terdaftar di ISSI, dan tatkala investor membeli saham yang bukan
syarian SOTS akan menolak pembelian saham tersebut (Prasetia,
2017). Dengan adanya sistem SOTS
investor wajib menggunakan sistem tersebut khususnya ketika jual beli saham dan
saham yang dibeli otomatis akan masuk ke sistem SOTS kemudian portofolio yang
disediakan oleh broker diserahkan kepada BEI sebagai bukti pembelian saham oleh
investor, hal ini dijadikan sebagai bukti alat transaksi yang sah dalam
pembelian saham serta tandatanggan tidak lagi dibutuhkan (Prasetia,
2017).
I.
Regulasi Dalam Pasar Modal Syariah Menurut Aplikasi (Sots)
Dengan adanya Sharia
Online Trading System
(SOTS)
memberikan kemudahan bagi anggota bursa.
Sehingga SOTS merupakan aplikasi������ untuk menjembatani keingginan
investor dalam melaksanakan transaksi jual-beli dipasar modal syariah (Prasetia,
2017). Diantara regulasi yang
membedakan antara sistem SOTS dan konvensional adalah.
diantaranya:
a. Pertama, sistem
SOTS akan menampilkan saham saham syariah saja dan
yang terindek di ISSI.
b. Kedua, aplikasi
SOTS tidak memberikan pinjaman oleh sekuritas dalam pembelian saham
dan tidak mendapatkan margin yang tidak halal yang bersumber dari barang
ribawi.
c. Ketiga,
tidak menerapkan sistem bunga
dan riba, sehingga yang ada dalam aplikasi SOTS hanya bagi hasil
dari perbankan syariah yang ditunjuk ketika membuat rekening Efek atau RDN.
d. keempat,
adanya sertifikat DSN-MUI
terhadap aplikasi SOTS sehingga terbuktu kehalalannya (Prasetia,
2017).
Dengan adanya transaksi SOTS
dapat memberikan ketenangan bagi investor sehingga saham yang dibeli merupakan
saham yang tidak bertentangan dengan sistem ribawi dan kemaslaatan bagi
investor baik didunia dan akhiratnya.
Kesimpulan
Terdapat
perbedaan yang mendasar antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional
dalam aplikasi pembelian saham di pasar modal, adapun pasar modal syariah
menggunakan aplikasi SOTS sehingga terhindar dari saham ribawi dan
terhindar dari gharar, serta spekulasi. Saham-saham yang dijual belikan
di SOTS sifatnya tidak melanggar hukum islam. Sehingga
pembelian saham syariah sangat di anjurkan bagi setiap muslim
ketika pembelian saham di pasar modal syariah. Sehingga investasi bukan hanya
keuntunggan semata akan tetapi falah di
akhirat. Dalam investasi kita mengenal untung dan rugi keduanya berbanding lulus antara satu dengan yang lainnya. �High
Risk High Return�.
Bibliografi
Askari, H., Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2014). Introduction
to Islamic economics: Theory and application. John Wiley & Sons.
Fahmi, I. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya teori dan aplikasi. Bandung:
Alfabeta.
Huda, N. (2006). Kinerja Pasar Modal Syariah Indonesia; Suatu Kajian
Terhadap Saham Syariah. FE Yarsi.
Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic
finance: Theory and practice (Vol. 687). John Wiley & Sons.
Lestari, G. D., Putra, P. A. A., & Yunus, M. (2020). Tinnjauan Fatwa
DSN MUI NO: 80 DSN-MUI/III/2011 Terhadap Penetapan Ujrah Pada Produk Mandiri
Online Sekuritas Trading Syari�ah. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2).
Nurafiati, N. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah Dan Kontribusinya
Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian
Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam), 4(1), 65�75.
Prasetia, Y. S. (2017). Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada
Sharia Online Trading System (SOTS). Al-Tijary, 2(2), 133�144.
Rusmadi, R. (2016). Analisis Strategi Pemasaran Bisnis Modern. Syntax
Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(3), 69�78.
Rusmadi, R. (2017). Pengaruh Harga Cabai Terhadap Tingkat Inflasi Di
Indonesia Tahun 2016. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2),
124�132.
Saputra, D. (2018). Pengaruh Manfaat, Modal, Motivasi dan Edukasi Terhadap
Minat Dalam Berinvestasi di Pasar Modal. Future: Jurnal Manajemen Dan
Akuntansi, 5(2), 178�190.
Shodiqurrosyad, A. (2014). Peran Pasar Modal Syariah Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Analisis Kasus Tahun 2000-2012. UIN Sunan
Ampel Surabaya.
Triandaru, S., & Budisantoso, T. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Yoyok. (2017). Hukum Investsi dan Pasar Modal S yariah. Bandung:
bandung: Mitra Syariah Indonesia.