Jurnal Syntax Admiration

Vol. 1 No. 5 September 2020

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Teknik

 

PENGARUH IMPLEMENTASI EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP KINERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KOTA TASIKMALAYA

 

Elga Tri Utama

STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

24 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

Diterima dalam bentuk revisi

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan research eksplanatory. Jumlah responden dalam penelitian sebanyak 76 orang, yaitu pegawai perangkat daerah �di Kota Tasikmalaya pada bagian pelaporan,� Teknik analisis data dilakukan melalui uji regresi. Hasil penelitian menunjukan implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerahdipengaruhi oleh faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi memiliki pengaruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya.

Kata kunci:

Implementasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; kinerja organisasi.



 

Pendahuluan

Otonomi daerah di Indonesia dimulai pada awal tahun 2000 dan pertanggungjawaban atas otonomi tersebut menjadi sangat diperhatikan sejalan dengan reformasi keuangan pada tahun 2003. UU No. 17/2003 tentang keuangan negara menegaskan bahwa seiring dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) maka pemda dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada publik. Pertanggungjawaban kepada publik tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemda dalam mewujudkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejalan dengan prinsip akuntabilitas, pemda tidak hanya dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban terkait dengan pengelolaan keuangan namun juga terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi wewenangnya. UU No. 32/2004 �yang diubah menjadi UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan PP No. 3/2007 yang mewajibkan pemda membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) untuk dilaporkan ke pemerintah pusat. LPPD merupakan� salah satu bahan pembinaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Siswandi 2019 : 7)

Dalam PP No. 3/2007 disebutkan secara rinci muatan materi dari masing-masing urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang harus dilaporkan pemda dalam LPPD. Selanjutnya, berdasarkan pasal 11 PP No. 3/2007 disebutkan bahwa atas LPPD yang telah dibuat tersebut akan dilakukan evaluasi untuk dijadikan dasar dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.�������� Carl Friedrich mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah �serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang atau pemerintahan dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kemungkinan dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud� (Agustino, 2014).

Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada presiden melalui menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.� Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.� Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut dari pasal 11 PP No. 3/2007 tersebut pemerintah mengeluarkan PP No. 6/2008 dan Permendagri No.73/2009 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD. Hasil dari EKPPD berupa peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam melakukan kebijakan daerah diharapkan daerah bisa mandiri dalam mengelola keuangan daerah. Kemandirian terwujud dalam bentuk kemampuan membiayai sendiri seluruh kegiatan pemerintah daerah, berupa pemberian layanan yang optimal kepada masyarakat dan pembangunan (Zulkarnain dan Dahlia Anggyastuti Ningrum, 2020). Sumber penerimaan daerah dapat diperoleh diantaranya dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan oleh masyarakat (Briando, 2017).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2008, pemerintah� melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang meliputi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya� (EKPPD) adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. EKPPD dilaksanakan berdasarkan asas spesifik, objektif, berkesinambungan, terukur, dapat diperbandingkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah� Laporan Penyelenggraan Pemerintan Daerah (LPPD). Selain sumber informasi utama sebagaimana dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa: 1. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 2. Informasi keuangan daerah; 3. Laporan kinerja instansi pemerintah daerah; 4. Laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; 5. Laporan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah; 6. Laporan kepala daerah atas permintaan khusus; 7. Rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah; 8. Laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen; 9. Tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan 10. Laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya.

Reformasi birokrasi mendorong pemerintah Kota Tasikmalaya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk menilai keberhasilan capaian program dan kegiatan untuk mengetahui sampai sejauh mana capaian dimaksud sesuai atau tidak sesuai dengan harapan.

Salah satu perubahan mindset (cara berfikir) yang perlu dilakukan ialah pandangan birokrasi terhadap kekuasaan (power) yang cenderung menjadikan birokrasi sebagai kekuatan yang sakral. Kekuasaan pada birokrasi yang mewujukan hampir tidak mungkin bisa ditembus oleh lapisan masyrakat yang sangat lemah di hadapan kekuasasan birokrasi tersebut. Kekuasaan yang seperti ini yang membuat birokrasi menjadi sangat sakral (Thoha, 2013).

Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel pemerintah Kota Tasikmalaya salah satunya menerapkan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sebaik-baiknya. Implementasi pelaskanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah masih belum optimal. Hal ini terlihat dari tataran pelaksana kebijakan (8 Aspek) administrasi umum, LPPD Tahun 2018 yang sudah diinput ke aplikasi LPPD di masing-masing perangkat daerah masih belum optimal.

Proses pembuat kebijakan ada beberapa tahap. Dunn �dalam (Sutanto, 2013) menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan setidaknya ada 5 rangkaian tahap yang saling bergantung yaitu penyusunan agenda kebijakan, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. Banyak ahli yang menyatakan bahwa implementasi merupakan tahap yang paling penting. Bagi yang melihat kebijakan publik dari perspektif siklus kebijakan, maka implementasi kebijkan merupakan aktifitas yang penting (Wahab, 2014). Implementasi kebijakan setidaknya bukan hanya mekanisme penjabaran politik ke dalam prosedur, tetapi juga memasuki berbagai masalah lain seperti konflik, keputusan penting, dan isu siapa memperoleh apa.

Implementasi pelaskanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Tasikmalaya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari setiap pelaksanaan Laporan Penyelanggaran Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Tasikmalaya yang sudah disusun di masing-masing perangkat daerah masih belum optimal dan belum dilengkapi data pendukung dari setiap indikator kinerja kunci yang dibutuhkan.

 

 

Tabel 1

Hasil Evaluasi �Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah �Kota Tasikmalaya Secara Nasional

NO

TAHUN

DASAR HUKUM

NO /RANGKING

SKOR

STATUS

1

2014

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800 - 35 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peringkat Dan Status Kinerja Penyelenggaman Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2014

50

2,7267

TINGGI

2

2015

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 - 10421 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peringkat Dan Status Kinerja Penyelenggaman Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2015

26

3,1186

SANGAT TINGGI

3

2016

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 - 53 Tahun 2018
Tentang Penetapan Peringkat Dan Status Kinerja Penyelenggaman Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2016

16

3,2901

SANGAT TINGGI

4

2017

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 - 8840 Tahun 2018
Tentang Penetapan Peringkat Dan Status Kinerja Penyelenggaman Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2017

16

3,2622

SANGAT TINGGI

Sumber : Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota� Tasikmalaya� Maret 2019

Berdasarkan observasi awal kinerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengumpulan Data Pendukung untuk Laporan Penyelenggraan Pemerintah Daerah (LPPD) masih kurang optimal.

Grindle (Winarno, 2014) �secara umum, tugas implementasi adalah membentuk suatu kaitan (linkage) yang memudahkan tujuan-tujuan kebijakan bisa direalisasikan sebagai dampak dari suatu kegiatan pemerintah�. Menurut Van Meter Van Horn (Agustino, 2008) menyatakan, implementasi kebijakan sebagai �tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan�.

Dalam rangka meningkatakan kualtias ELPPD perlu didukung oleh kinerja organisasi perangkat daerah tersebut. Kinerja organisasi yang baik akan� mempercepat penyampaian data capaian kinerja perangkat daerah serta pencatatan dapat tersususun dengan baik yang mendukung terhadap pelaporan ELPPD yang akurat dan tepat waktu. Kineja organisasi yang baik akan mendukung evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pengumpul data dan analisis data secara sistematis pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.

Kinerja organisasi sebagai efektivitas organisasi secara menyeluruh untuk kebutuhan yang ditetapkan dari setiap kelompok yang berkenaan melalui usaha-usaha yang sistemik dan meningkatkan kemampuan organisasi secara terus-menerus untuk mencapai kebutuhan secara efektif (Pasolong, 2010).

Suatu organisai publik bila sesuai indikor kinerjanya. Terdapat berbagai teori mengenai indikator kinerja organisasi salah satunya indikator menurut (Moeheriono & Si, 2012), terdapat tiga konsep yang dapat �digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, yaitu:

1. �� Responsivitas, menggambarkan kemampuan suatu organisasi dalam menjalankan misi dan tujuannya yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat

2. Responsibilitas, pelaksanaan kegiatan organisasi publik dilakukan sesuai prinsip-prinsip administrasi yang benar sesuai dengan kebijakan secara implisit maupun eksplisit.

3. �� Akuntabilitas, menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi yang diharapkan dari masyarakat bisa berupa penilaian dari wakil rakyat dan masyarakat.

������ Akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa organisasi bertanggungjawab. Menurut (Moeheriono, 2012:163), akuntabilitas menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi yang diharapkan dari masyarakat bisa berupa penilaian dari wakil rakyat dan masyarakat.

Menurut (Mardiasmo, 2012), pengukuran kinerja organisasi publik memiliki tiga tujuan yaitu:

a.    Membantu memperbaiki kinerja pemerintahan (organisasi publik) agar kegiatan pemerintah terfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja.

b.    Pengalokasian sumberdaya dan pembuatan keputusan.

c.    Mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metodologi penelitian deskriptif eksplanatory. Tujuannya adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah organisasi� perangkat daerah dibagian evaluasi dan� pelporan sebayak 76 orang. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai di bidang evaluasi dan pelaporan di setiap perangkat daerah Kota Tasikmalaya. Jadi jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 76 orang.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, studi kepustakaan dan angket. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui uji regresi sederhana, yaitu untuk mengetahui besar pengaruh pengaruh implementasi� evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di �Kota Tasikmalaya

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil penelitian menunjukkan implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kota Tasikmalaya telah dilaksanakan dengan baik dilihat dari komunikasi, sumber daya, diposisi dan struktur birokrasi meskipun belum maksimal.

Kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya telah berjalan dengan baik dilihat dari responsivitas, kemampuan dalam menjalankan misi dan tujuan organisasi, melaksankan kegiatan organisasi publik dilakukan sesuai prinsip-prinsip administrasi yang benar sesuai dengan kebijakan dan menunjuk pada kebijakan dan kegiatan organisasi yang diharapkan dari masyarakat bisa berupa penilaian dari wakil rakyat dan masyarakat.

Analisis korelasi dan koefisien determinasi pengaruh implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya dapat dilihat pada hasil pengolahan data sebagai berikut :

 

Tabel 2. Besarnya Pengaruh Implementasi� Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan terhadap Kinerja Organisasi

 

 

Berdasarkan pengolahan data dapat terlihat pada nilai R sebesar 0,715.� Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya sebesar 0,715 termasuk memiliki hubungan yang kuat. Selanjutnya untuk menyatakan besar kecilnya pengaruh implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan terhadap kinerja organisasi di perangkat daerah Kota Tasikmalaya ditentukan dengan koefisien diterminan atau R square.� Berdasarkan hasil pengolahan diperoleh nilai R square sebesar 0,511. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan terhadap kinerja organisasi di perangkat daerah Kota Tasikmalaya sebesar 51,1% dan sisanya sebesar 48,9% dipengaruhi oleh faktor lain.

Tabel 3. Persamaan Regresi kompetensi terhadap kinerja pegawai

Hasil perhitungan uji t diperoleh nilai t hitung sebesar 8,790 dan t tabel sebesar 1,993 maka t hitung > dari t tabel. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya ditentukan oleh faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan oleh faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi berpengaruh terhadap kinerja orgasiniasi perangkat daerah di Kota Tasikmalaya. Implementasi merupakan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan karena tanpa implementasi yang efektif maka keputusan pembuat kebijakan tidak akan berhasil dilaksanakan. Implementasi kebijakan merupakan aktivitas yang terlihat setelah adanya pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang meliputi upaya mengelola input untuk menghasilkan output atau outcomes bagi masyarakat.

Proses implementasi baru akan dimulai pada tahap komunikasi. Komunikasi dalam organisasi atau komunikasi intenal sebagai suatu bentuk untuk menyampaikan visi misi yang akan dicapai oleh organiasasi. Komunikasi internal yang dilakukan dalam bentuk komunikasi ke bawah sangat penting untuk memberikan dorongan, arahan dan penghargaan dari pimpinan ke pada bawahannya sehingga kebutuhan pegawai dalam bentuk pegakuan dan penghargaan terpenuhi dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai yang akhirnya meningkatkan kinerja organisasi.

Keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Manusia merupakan sumber daya yang terpenting dalam menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Setiap tahap implementasi menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan pekerjaan yang diisyaratkan oleh kebijakan yang telah ditetapkan secara apolitik. Selain sumber daya manusia, sumber daya finansial dan waktu menjadi perhitungan penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Menurut Van Mater dan Van Horn (Winarno, 2014) menegaskan bahwa: �sumber daya kebijakan (policy resources) tidak kalah pentingnya dengan komunikasi. Sumber daya kebijakan ini harus juga tersedia dalam rangka untuk memperlancar administrasi implementasi suatu kebijakan. Sumber daya ini terdiri atas dana atau insentif lain yang dapat memperlancar pelaksanaan (implementasi) suatu kebijakan. Kurangnya atau terbatasnya dana atau insentif lain dalam implementasi kebijakan, adalah merupakan sumbangan besar terhadap gagalnya implementasi kebijakan.�

Menurut Edward III (Agustino, 2014), �yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan publik adalah struktur birokrasi�. Walaupun sumber daya untuk melaksanakan suatu kebijakan tersedia, atau para pelaksana kebijakan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan, dan mempunyai keinginan untuk melaksanakan suatu kebijakan, kemungkinan kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau direalisasikan karena terdapatnya kelemahan dalam struktur birokrasi. Kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya kerjasama banyak orang, ketika stuktur birokrasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka hal ini akan menyebabkan sumber daya-sumber daya menjadi tidak efektif dan menghambat jalannya kebijakan. Birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijakan yang telah diputuskan secara politik dengan jalan melakukan koordinasi dengan baik.

Disposisi pegawai dalam implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kinerja organisasi sangat ditentukan oleh penempatan pegawai tersebut sesuai dengan keinginan dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaannya. Penempatan tenaga kerja adalah suatu proses pemberian tugas dan pekerjaan tenaga kerja yang lulus dalam seleksi untuk dilaksanakan secara kontinuitas dengan wewenang dan tanggung jawab sebesar porsi dan komposisi yang ditetapkan serta mampu mempertanggung-jawabkan segala resiko dan kemungkinan yang terjadi atas fungsi dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab tertentu. Penempatan pegawai ini merupakan usaha menyalurkan kemampuan sumber daya manusia sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan dengan jalan menempatkan pegawai pada suatu tempat atau jabatan yang paling sesuai. Dengan penempatan pegawai yang tepat akan dapat meningkatkan semangat kerja karyawan yang bersangkutan.

Implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan kinerja organisasi ditentukan oleh adanya struktur organisasi yang jelas. Hal ini akan menunjang kepada pegawai dalam pelaksanaan tugas yang tidak tumpah tindih. Dalam pemerintahan, penerapan SOP merupakan sebuah keharusan dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Pemerintahan dan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012. Dalam hal pemerintahan, SOP bermanfaat untuk membantu kinerja pemerintah untuk lebih efektif dan efisien dalam pelayanan masyarakat.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dalam penelitian yaitu terdapat pengaruh implementasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap kinerja organisasi perangkat daerah� di Kota Tasikmalaya yang ditentukan oleh faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi. Disarankan peningkatan kompetensi pegawai pelaksana pembuatan laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah melalui pelatihan-pelatihan sehingga para pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan apa yang dicapai perangkat daerah.


Bibliografi

 

Agustino, L. (2008). Dasar Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

 

Agustino, L. (2014). Dasar-dasar kebijakan publik (VI). Bandung: Alfabeta.

 

Briando. (2017). Gurinda Etika Pengelola Keuangan Negara. Ekonomi.

 

Mardiasmo. (2012). pengukuran kinerja organisasi publik memiliki tiga tujuan.

 

Moeheriono, E., & Si, D. M. (2012). Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Pasolong, H. (2010). Teori Administrasi Publik, cetakan kedua. Bandung: Alfabeta, CV.

 

Sutanto, H. (2013). Implementasi Kebijakan Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Studi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera). Universitas Medan Area.

 

Thoha, M. (2013). Kepemimpinan Dalam Manajemen, Edisi 1, Cetakan 17. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

 

Wahab, S. A. 2014. (2014). Analisis Kebijakan Publik : Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

 

Winarno, B. (2014). Kebijakan publik, teori, proses, dan studi kasus (cetakan kedua). Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, CAPS.

 

Zulkarnain dan Dahlia Anggyastuti Ningrum. (2020). Determinan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Ekonomi, 5. http://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/1161/1385