JSA 2Volume 4, No. 12, Desember 2023

p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 2722-5356

DOI: https://doi.org/10.46799/jsa.v4i7.671


 

MELACAK INTEGRITAS REFORMASI ANTI KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI

 

Citranti Hanifah Dewani1, Meisya Assyifa Putri2, Subakdi3, Satino4, Rifa Atiyyah5, Suprima6

1,2,3,4,5,6 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

E-mail : [email protected]1, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] 6

 

Abstrak

Korupsi merupakan ancaman serius bagi integritas dan efektivitas lembaga penegak hukum, termasuk pengadilan negeri. Dalam konteks ini, artikel ini bertujuan untuk mengkaji perjalanan reformasi antikorupsi di lembaga pengadilan negeri, dengan fokus pada upaya meningkatkan integritas internal dan mengurangi praktik-praktik korupsi yang melibatkan personel pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk melacak perkembangan dan upaya reformasi antikorupsi di internal pengadilan negeri, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan reformasi tersebut. Artikel ini merupakan penelitiandeskriptif dengan menggunakan metodekualitatif. Sumber data utama adalah wawancara dengan pejabat pengadilan negeri serta pemangku kepentingan terkait. Dalam peran sebagai hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II, integritas dan keadilan dalam sistem peradilan sangat dijunjung tinggi, terutama di tengah maraknya oknum dan mafia di peradilan. Visi besar Mahkamah Agung adalah mewujudkan peradilan Indonesia yang agung melalui program akreditasi, zona integritas, dan upaya untuk memerangi korupsi. Penegakan Hukum Pidana melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyelidikan hingga pengadilan. Program percepatan penyelesaian perkara dan pelayanan publik yang transparan merupakan inovasi Mahkamah Agung. Dalam era ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, keadilan menjadi subjektif dan tidak selalu dapat memenuhi harapan semua pihak. Peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan penyelesaian perkara dan memastikan putusan-putusan yang berkualitas menjadi fokus utama dalam mewujudkan Peradilan Indonesiayang Agung. Putusan pengadilan yang berkualitas adalah hal penting dan menjadi kebanggaan. Keadilan tetap relatif dan tidak bisa diukur secara konsisten untuk setiap individu.

 

Kata Kunci: Korupsi, Integritas, Pencegahan Tindak Korupsi, Pengadilan Negeri Rangkasbitung

 

Abstract

Corruption is a serious threat to the integrity and effectiveness of law enforcement institutions, including district courts. In this context, this article aims to examine the journey of anti-corruption reform in district court institutions, with a focus on efforts to improve internal integrity and reduce corrupt practices involving district court personnel. This research aims to track the development and efforts of anti-corruption reform within the district courts, as well as identifying the factors that influence the success or failure of these reforms. This article is descriptive research using qualitative methods. The main data sources are interviews with district court officials and related stakeholders. In his role as a judge at the Rangkasbitung Class II District Court, integrity and fairness in the judicial system are highly upheld, especially amidst the rise of unscrupulous individuals and mafias in the judiciary. The Supreme Court's big mission is to create a great judiciary through accreditation programs, integrity zones, and efforts to fight corruption. Crime involves various elements, from investigation to trial. The accelerated case resolution program and transparent public services are innovations of the Supreme Court. In an era of uncertainty and public distrust of law enforcement, justice becomes subjective and cannot always meet the expectations of all parties. Improving quality and accelerating case resolution is the focus, while ensuring quality decisions. A quality court representative is important and something to be proud of. Justice remains relative and cannot be measured consistently for each individual.

 

Keywords: Corruption, Integriy, Prevention of acts of corruption, Rangkasbitung District Court

 

Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang menghambat kemajuan dan perkembangan suatu negara (Rumesten, 2014). Upaya untuk memberantas korupsi. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh sektor masyarakat, termasuk aparat penegak hukum seperti pengadilan negeri. Korupsi telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia, dan pemerintah telah menerapkan berbagai langkah anti-korupsi sebagai bagian dari upaya reformasinya (M SAID, 2021). Sistem pengadilan negeri merupakan bagian penting dari upaya ini, dan efektivitas upaya anti korupsi dalam sistem ini sangat penting bagi keberhasilan reformasi secara keseluruhan (Ifrani, 2018).

Di Indonesia, salah satu lembaga yang memiliki peran kunci dalam memerangi korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, atau lebih dikenal dengan singkatan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan organisasi publik yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK didirikan berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara publik dan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum atau pejabat publik.

Artikel ini bertujuan untuk melacak perjalanan reformasi antikorupsi di pengadilan negeri, berfokus pada upaya untuk meningkatkan integritas dan pengurangan praktik-praktik korupsi di dalamnya. Pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan reformasi ini merupakan hal yang penting, mengingat peran strategis pengadilan negeri dalam menegakkan keadilan.

Reformasi antikorupsi di pengadilan negeri tidak hanya mencakup perubahan kebijakan, tetapi juga transformasi budaya organisasi. Hal ini mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem pengawasan internal. Artikel ini akan menjelajahi berbagai inisiatif dan langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh pengadilan negeri dalam memerangi korupsi dan memperkuat integritasnya.

Penelitian ini akan mencoba untuk menjawab menyajikan gambaran komprehensif tentang perkembangan integritas dan reformasi antikorupsi di pengadilan negeri. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini, kita dapat mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi dan memikirkan langkah-langkah lebih lanjut dalam upaya untuk mencapai pengadilan negeri yang lebih transparan, profesional, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Korupsi adalah hal yang merujuk pada tindakan atau praktik tidak jujur, kecurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi (Pujihartini, 2022). Istilah ini telah meresap ke dalam berbagai bahasa, seperti bahasa Inggris ("corruption" atau "corrupt"), bahasa Perancis ("corruption"), dan bahasa Belanda ("coruptie"). Dalam konteks bahasa Indonesia, kata "korupsi" berasal dari pengaruh bahasa Belanda (Hamzah, 1991). Korupsi merujuk pada perilaku yang merugikan masyarakat dan individu dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, politik, birokrasi, dan ekonomi. Akibatnya, korupsi dianggap sebagai "kanker dalam darah" yang dapat menghancurkan struktur sosial. Dalam pandangan ini, untuk menjaga kehidupan yang sehat, tindakan pembersihan atau pencegahan korupsi perlu terus-menerus dilakukan.

Sipahutar (2022) memberikan pandangan mengenai dampak korupsi terhadap masyarakat, ketika korupsi menjadi norma dalam suatu masyarakat, hal ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan sosial, ketidaksetaraan, dan individualisme yang berlebihan. Korupsi mengurangi rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial, sekaligus mengikis standar moral dan intelektual masyarakat (Abdussamad & Faralita, 2023).

Korupsi menimbulkan suasana keserakahan, egoisme, dan sinisme yang dapat menghancurkan semangat pengorbanan demi kebaikan bersama dan kemajuan masyarakat��������� Generasi muda juga sangat rentan terhadap dampak negatif korupsi. Masyarakat yang terbiasa dengan korupsi cenderung mendidik anak-anak dengan nilai-nilai yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Akibatnya, generasi muda tumbuh dengan perilaku antisosial dan kebiasaan buruk yang dapat mengancam masa depan bangsa.

Dalam politik, korupsi dapat menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang kehilangan legitimasi di mata publik. Praktik korupsi dalam politik, seperti pemilu yang curang atau penggunaan kekuasaan politik untuk kepentingan pribadi, dapat menghancurkan demokrasi dan menyebabkan konflik antara penguasa dan rakyat. ���� Dalam kasus ekonomi, korupsi merusak perkembangan ekonomi dengan menghalangi pertumbuhan proyek-proyek ekonomi dan mengurangi investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, korupsi juga merusak efisiensi dan meningkatkan biaya administrasi dalam birokrasi. Birokrasi yang tercemar oleh korupsi akan gagal dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga hanya mereka yang memiliki kekayaan yang dapat mendapatkan pelayanan yang memadai (Setiadi, 2018).

Pemberantasan korupsi merupakan tindakan yang harus berlanjut, dan peningkatan kompetensi para pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi memiliki peran yang sangat penting. Peningkatan kompetensi ini mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan kemampuan lembaga, sumber daya manusia dan sumber daya lain yang diperlukan untuk penerapan undang-undang antikorupsi. Semua elemen ini saling bergantung dan bertujuan untuk memberantas praktik korupsi secara berkelanjutan

Hakim memegang peran kunci dalam menjalankan penegakan hukum, dan seringkali dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang diajukan di pengadilan umum, putusan yang dihasilkan seringkali dianggap tidak memadai oleh masyarakat. Putusan tersebut sering kali tidak seimbang dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Terkadang, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dapat bebas dari penuntutan dengan berbagai alasan. Hal ini menciptakan pandangan di kalangan penegak hukum bahwa perkara korupsi merupakan kasus yang sulit untuk diungkap dan disidangkan (Afif, 2018).

Menurut Danil (2011), untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinkronisasi antara hakim yang berasal dari sistem peradilan dan hakim yang bekerja secara independen. Selain itu, peran penuntut umum dari kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus diperhatikan dengan cermat. Penting untuk menerapkan pendekatan yang merata dalam mendistribusikan persidangan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi harus mencakup tidak hanya pusat pemerintahan, tetapi juga seluruh wilayah dan daerah. Setiap wilayah memiliki potensi terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga upaya pemberantasan harus disebarluaskan secara merata. Meskipun Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak secara eksplisit mengatur yurisdiksi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam mengadili kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, dapat disarankan bahwa wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi mengikuti wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri yang pertama kali menangani perkara tersebut.

Pasal 6 menyebutkan Pengadilan Pidana Tipikor mempunyai kewenangan yang lebih luas dari sekedar menangani tindak pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan ini juga mempunyai kewenangan untuk mengadili perbuatan-perbuatan lain yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang lain yang berlaku. Lebih lanjut, Pasal 7 menekankan asas kewarganegaraan pasif dalam menentukan perkarakorupsi mana yang akan dibawa ke pengadilan. Artinya, Pengadilan Negeri Jakarta mempunyai kewenangan khusus untuk mengadili perkarapidana korupsi yang melibatkan warga negara Indonesia diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor diberikan kewenangan untuk membentuk sebuah unit kepaniteraan yang akan dipimpin oleh seorang Panitera, dengan panduan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Tujuan utama dari pembentukan unit kepaniteraan dalam pengadilan tindak pidana korupsi ini adalah untuk menciptakan spesialisasi dalam prosedur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010 menguraikan struktur kepaniteraan di Pengadilan Tipikor, termasuk posisi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Pidana Khusus. Tiga jabatan pertama diisi oleh individu yang bertugas di pengadilan negeri, yaitu Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Muda Hukum. Sedangkan jabatan Panitera Muda Pidana Khusus hanya dapat diisi oleh seseorang yang secara khusus ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menjalankan tugas di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung juga mengatur penunjukan Panitera Pengganti yang khusus untuk Pengadilan Tipikor. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa individu yang akan ditunjuk harus memenuhi persyaratan pendidikan dan sertifikasi yang ditentukan serta memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti sebelum dapat diangkat sebagai Panitera Pengganti khusus di Pengadilan Tipikor.

Dalam praktiknya, struktur kepaniteraan di pengadilan negeri telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung. Di berbagai pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi atas Pengadilan Tipikor, telah ditunjuk Panitera Muda Pidana Khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola administrasi perkara di Pengadilan Tipikor. Namun, pada beberapa pengadilan kelas IA yang memiliki beberapa pengadilan khusus, Panitera Muda Pidana Khusus juga bertanggung jawab untuk perkara pidana khusus lainnya, seperti perkara di Pengadilan Perikanan.Selain itu, telah ada penunjukan Panitera Pengganti khusus di Pengadilan Tipikor

Integritas, menurut Wibowo et al. (2020), adalah konsep yang menekankan konsistensi dalam tindakan, nilai-nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi, dan elemen-elemen terkait lainnya. Individu yang memiliki integritas dikenal sebagai individu dengan karakter yang teguh dan murni. Integritas merujuk pada sifat kepribadian seseorang yang menunjukkan tindakan yang konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik yang dianut. Kemampuan untuk mempraktikkan integritas memungkinkan individu untuk menjalani aktivitas sehari-hari dan melaksanakan tugas. Integritas juga memiliki potensi untuk berdampak positif pada kinerja otak individu, yang mendorong motivasi yang kuat, empati yang mendalam, dan solidaritas yang tinggi dalam interaksi dan aktivitas kerja sehari-hari.

Menurut pandangan Cloud (2007), ketika membicarakan konsep integritas, sebenarnya sedang membahas upaya untuk menjadi individu yang utuh, melaksanakan tugas dengan tingkat kualitas yang tinggi, dan mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditentukan sebelumnya Integritas erat kaitannya dengan integritas dan efektivitas individu sebagai pribadi (Cloud, 2007)

Integritas adalah suatu konsep yang mencakup konsistensi dalam penerapan keseluruhan nilai, prinsip, dan tujuan, yang dapat berasal dari berbagai sumber seperti agama, filsafat, ideologi, dan budaya. Integritas seseorang sering dikaitkan dengan karakteristik seperti kejujuran dan komitmen terhadap kebenaran, yang memotivasi tindakan mereka. Secara etimologis, istilah keseluruhanberasal dari bahasa Latin keseluruhanyang berarti keutuhan atau kelengkapan. Ini mencerminkan perilaku, perkataan, dan tindakan yang konsisten dengan kode moral dan prinsip etika. Pendekatan dalam proses pembentukan nilai-nilai anti korupsi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Nilai-nilai tersebut berkaitan dengan aspek kejujuran, kebaikan, kemandirian, tanggung jawab, kesederhanaan, keberanian dan keadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan sembilan nilai integritas yang diharapkan dapat mencegah praktik korupsi. Nilai-nilai anti korupsi ini mencakup unsur-unsur seperti kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai ini diharapkan diterapkan oleh individu sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengatasi faktor-faktor eksternal yang mungkin memicu tindak korupsi (Wibowo et al., 2020).

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan di Pengadilan Negeri RangkasbitungII

Data yang mendasari penelitian meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung, serta data sekunderdari tinjauan pustaka dan jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian.

Proses analisis data dalam penelitian ini melibatkan teknik yang terkait dengan Integrasi Reformasi Anti Korupsi Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II. Analisis data yang mendalam digunakan untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan reformasi anti korupsi dalam konteks hakim di pengadilan tersebut.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.      Hasil Penelitian

Sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II tetap menjunjung tinggi keadilan yang berintegritas di era maraknya oknum/mafia di peradilan. Tugas seorang Ketua Pengadilan adalah mewujudkan visi besar Makamah Agung yaitu mewujudkan Peradilan Indonesia yang Agung dan untuk mewujudkan visi besarnya tersebut Makamah Agung telah bergerak nyata sejak beberapa tahun silam yang diawali denganprogram akreditasi penjaminan mutu peradilan, yang dilanjutkan dengan pencanangan zona integritas dengan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan bener-benarinti pada semua akhir masalah peradilan itu.

Bermuara pada pengabdian, Pidana ini melibatkan berapa unsur mulai dari penyelidikan kemudian melimpahkan berkas penuntut umum pengadilan. Upaya yang harus kami dengar dan patuh dengan apa yang sudah digaris bawahi di Makamah Agung program cepatan penyelesaian perkara meningkatkan pelayanan publik terus transparan peradilan dengan cara bagaimana kita lihat banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat oleh Makamah Agung.

Regulasi yang sudah ditetapkan oleh Makamah Agung itu sendiri memang sudah arahnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan untuk masyarakat jadi memang regulasi yg ada di Makamah Agung saat ini memang memperkecil ruang bagi mafia peradilan salah satunya dengan adanya PTSP, dengan adanya PTSP para pihak tidak bisa bertemu langsung dengan para pemangku kekuasaan sehingga itu memperkecil akses untuk melakukan transaksi-transaksi atau kesepakatan-kesepakatan yang sifatnya mengarah ke mafia peradilan. Namun seperti hakim sendiri dan Makamah Agung dari awal mungkin, awal kesejataraan hakim juga ikut di perhatikan dan mulai saat ini ada beberapa hak-hak hakim belum semua di penuhi. Tetapi dengan adanya kesejahteraan itu semua mungkin hakim itu sendiri bisa menjaga integritas.

Di era banyaknya masyarakat yang meragukan para penegak hukum yang dinilai banyak yang melakukan penyelewengan keadilan yang memang sifatnya tidak pasti, tidak bisa kita ukur dalam sebuah skala keadilan kekuasaan kemudian bagaimana penegak hukum yang dilakukan bahwa kembali pada survei kekuasaan masyarakat yang kita tidak bisa menyatakan bahwa keputusan yang kita buat atau putusan yang kita keluarkan itu bisa selalu memberikan rasa kehadiran di setiap orang karena keadilan itu sifatnya sangat subjektif di setiap orang, tidak bisa diukur tetapi dilakukan oleh pihak khusus di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Peningkatan kualitas putusan, peningkatan percepatan penyelesaian perkara tetapi juga diimbangi dengan kualitas Putusan.

Putusan yg berkualitas menjadi salah satu pr besar bagi pengadilan dan menjadi salah satu kebanggaan. Program kerja pengadilan memang memutuskan putusan itu yang berkualitas, utusan pengadilan bisa di pertanggungjawabankan permasalah kemudianpengadilan tinggi atau hak asasi Makamah Agungsebagai hakim pemeriksaan asasinya untuk menyatakan bahwa kami salah dalam memutuskan persoalan lain tetapitidak pernah sampai putusan kami itu menimbulkan kegaduhan artinya tidak sesuai atau tidak di pertanggung jawabkan, keadilan tersebut sifatnya sangat relatif tidak bisa sama di setiap orang itu yang kita bisa lakukan.

 

 

Tabel 1. Contoh penempatan tabel pada artikel ilmiah

No

Penjelasan

Keterangan

1.

Korupsi dapat menyebabkan kerugian keuangan yang signifikan bagi negara, lembaga pemerintah, dan perusahaan.

Kerugian Keuangan

2.

Korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, lembaga, dan pejabat publik. Hal ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik.

Merusak Kepercayaan

3.

Korupsi mengakibatkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan. Masyarakat yang kurang mampu biasanya lebih terkena dampak negatifnya.

Ketidakadilan

4.

Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk investasi dan proyek pembangunan malah hilang.

Penghambatan Pembangunan

5.

Proses penegakan hukum dalam kasus korupsi bisa menjadi lamban dan kompleks. Ini dapat menghambat upaya untuk menghukum pelaku dan mencegah korupsi di masa depan.

Penegakan Hukum

6.

Korupsi dapat merusak citra suatu negara di mata komunitas internasional, mengurangi investasi asing, dan mengganggu hubungan diplomatik.

Citra Negatif

7.

Hasil dari korupsi seringkali memerlukan peningkatan pengawasan dan tindakan pencegahan yang lebih ketat.

Pengawasan yang Ketat

image1.png

 

2.      Pembahasan

Menurut ibu Iriaty Khairul Ummah sebagai Hakim ketua Pengadilan Negeri penyebab maraknya terjadi korupsi di indonesia adalah Penyebab korupsi kembali padakesempatanpada jabatan yang ada, serta adanya integritas diri seseorang. Kesempatan pada jabatan rata-rata yang tindak korupsi adalah orang-orang yang berkerah putih, pejabat-pejabat itu sendiri karna adanya kesempatan, kekuasaan, jabatan dan serta dengan tidak adanya iman dan integritas, membuat penjabat tersebut melalukan perbuatan tindak korupsi.

Tindak pidana korupsi juga tidak hanya murni dilakukan oleh para pejabat pemerintah tapi juga seperti pengusaha. Karna tindak korupsi ini sangat luas di lalukan oleh para pejabat negara atau penyelenggaraan negara dan pihak swasta. Contoh seperti kasus proyek pengadaan barang mulai seperti jual beli barang, instrumen yang dibuat dengan sistem digital, pelelang itu dipastikan dilakukan secara transparan tetapi ternyata ada saja modus-modus yang dilakukan pada saat pelelangan, biasanya ada kreteria-kreteria khusus, diantara pihak swasta ingin mendapatkan projek tersebut melalukan tindakan-tindakan yang memang menyalahi aturan disitu menentukan kesepakatan, jadi sudah sepakat membuat penawaran terlebih dahulu nanti akan terlihat di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tetapi ada saja masukan data sudah dimanipulasi sampai kemudian untuk menentukan siapa pemenang lelang tersebut.

Padahal Undang-undangkita sudah dibuat peraturan yang dirancang seindah mungkin dan sekuat mungkin untuk meminimalisir resiko terjadinya tindak pidana korupsi. Integritas ketika membahas masalah korupsi ini memang dia seperti macam gulungan-gulungan benang kusut dalam lingkaran setan, tindak korupsi tidak pernah berdiri sendiri, tidak mungkin melibatkan satu orang saja pasti lebih dari satu orang didalamnya beda dengan tindak pidana lainnya yang bisa dilakukan sendiri.

Contoh upaya lainnya

Kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) merupakan korupsi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2010. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, di mana beberapa pejabat pemerintah diduga terlibat dalam manipulasi kontrak dan pengelolaan anggaran proyek tersebut. Korupsi ini menggambarkan kasus penyalahgunaan kebijakan dan tata kelola keuangan publik, yang menyebabkan kerugian materiil dan kerusakan citra pemerintah.

Menurutibu Iriaty Khairul Ummah sebagai seorang ketua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II tetap menjunjung tinggi keadilan yang berintegritas di era maraknya oknum-oknum atau mafia di peradilan adalah salah satu misi besar Makamah Agung adalah mewujudkan peradilan yang Agung dan Makamah Agung bergerak beberapa tahun yang lalu sudah mulai program akreditasipenjaminan mutu peradilan kemudian masuk lagi dengan namanya perancangan zona integritas, mulai bebas korupsi yang dilakukan bener-benarinti pada semua masalah peradilan itu bermuara pada pengabdian.

Pidana ini melibatkan beberapa unsur mulai dari penyelidikan kemudian melimpahkan berkas penuntut umum pengadilan, nasehat hukum ada juga berkaloborasi bagaimana mereka penasehat hukum masuk pada sistem pidana . Upaya yang harus kami dengar dan patuh dengan apa yang sudah digaris bawah di Makamah Agung program penyelesaian perkara meningkatkan pelayanan publik terus transparan peradilan dengan cara bagaimana kita lihat banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat oleh Makamah Agung.

Contoh sekarang orang mau sidang harus ke pengadilan untuk mengetahui apakah perkara ini disidangkan apa tidak,keputusan pengadilan membuka register manual sekarang adanya kecanggihan, kemajuan teknologi dandikerjakan sebagai mementum bagi Makamah Agung untuk mewujudkan peradilan indonesia yang Agung dengan cara menggunakan dan memanfaatkan teknologi yang ada maka lahirnya namanya SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Masyarakat bisa mengakses hanya tinggal masuk ke website resmi pengadilan itu, kemudian muncul SIPP keterbukaan informasi.

Bahwa regulasi yang sudah ditetapkan olehMakamah Agung itu sendiri memang sudah arahnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan untuk masyarakat jadi memang regulasi yang ada di Makamah Agung saat ini memang memperkecil ruang bagi mafia peradilan salah satunya dengan adanya PTSP, dengan adanya PTSP para pihak tidak bisa bertemu langsung dengan para pemangku kekuasaan sehingga memperkecil akses mereka untuk melakukan transaksi-transaksi atau kesepakatan-kesepakatan yang sifatnya mengarah ke mafia peradilan. Namun seperti hakim sendiri dan Makamah Agung dari awal mungkin awal kesejahteraan hakim juga ikut diperhatikan dan mulai saat ini ada beberapa hak-hak hakim belum semua dipenuhi, tetapi dengan adanya kesejahteraan itu semua mungkin hakim itu sendiri menjaga integritas.

 

Beberapa contoh upaya lainnya. Hasil Penelitian Dan Pembahasan melacak integritas reformasi antikorupsi di pengadilan negeri.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai melacak integritas reformasi antikorupsi di Pengadilan Negeri, ditemukan beberapa informasi yang relevan: a) Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tingkat IB Pengadilan Negeri Bantul triwulan I tahun 2022 menunjukkan perlunya peningkatan integritas dan reformasi anti korupsi. b) Melakukan survei kesadaran antikorupsi di Departemen Kehakiman Umum untuk mengetahui kesadaran pengguna dalam mengakses layanan lembaga tersebut. Hasil survei ini dapat dijadikan bahan penelitian untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencapai tujuan penerapan tata kelola yang baik. c) Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Malang dalam rangka evaluasi implementasi Pembangunan Zona Integritas. Survei ini terdiri dari dua jenis, yaitu Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). d) Zona Integritas merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi di Indonesia.

Pembangunan sektor integritas ini bertujuan untuk mengembangkan program reformasi birokrasi yang mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi yangberkinerja tinggi untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Menurut ibu Iriaty Khairul Ummah sebagai Hakim ketua Pengadilan Negeri apa yang harus di lakukan seorang penegak hukum untuk mereformasi peradilan hukum yang lebih baik dan berintegritas adalahsebagai aparat peradilan tentu kita katakan upaya-upaya real dan nyata yang di lakukan,bener-benar dilakukan bukan hanya sekedar introlika belakang atau sekedar wancana itu bener-benar direncanakan dan dilaksanakan keterbukaan informasi.

Setiap orang berhak untuk menilai kami, seperti tidak nyaman dengan pelayanan kami masyarakat boleh menulis kompensasi, kompensasi layanan, kita membuka kompensasi atas keterlambatan kami danmenandatangani pakta integeritas. fakta integeritas konsep yang yang berujuk pada keutuhan dan kejujuran seseorang maka wujud dari padaitu kita sudah menandatangani pakta integeritas memberikan kompensasi sepeti itu. memberikan kompensasi masyarakat bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal dan masyarakat itu menjadi bisa memahami.

Tanggapan ibu Iriaty Khairul Ummah sebagai Hakim ketua Pengadilan Negeri di era banyaknya masyarakat yang meragukan para penegak hukum yang dinilai banyak yang melakukan penyelewengan adalah Keadilan yang memang sifatnya tidak pasti, tidak bisa kita ukur dalam sebuah skala keadilan kekuasaan kemudian bagaimana penegak hukum yang dilakukan bahwa kembali pada survei kekuasaan masyarakat yang kita tidak bisa menyatakan bahwa keputusan yang kita buat atau putusan yang kita keluarkan itu bisa selalu memberikan rasa kehadiran di setiap orang karena keadilan itu sifatnya sangat subjektif di setiap orang, tidak bisa diukur tetapi dilakukan oleh pihak khusus di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Peningkatan kualitas putusan, peningkatan percepatan penyelesaian perkara tetapi juga diimbangi dengan kualitas utusan. Utusan yg berkualitas menjadi salah satu tugas besar bagi pengadilan dan menjadi salah satu kebanggaan. Program kerja pengadilan memang memutuskan putusan itu yang berkualitas, putusan pengadilan bisa di pertanggungjawabankan kemudianpengadilan tinggi atau hak asasi MakamahAgungsebagai hakim pemeriksaan asasinya untuk menyatakan bahwa kami salah dalam memutuskan persoalan lain tetapitidak pernah sampai putusan kami itu menimbulkan kegaduhan artinya tidak sesuai atau tidak di pertanggung jawabkan, keadilan tersebut sifatnya sangat relatif tidak bisa sama di setiap orang itu yang kita bisa lakukan.

Apa saran yang bisa ibu berikan kepadakami,para calonpenegak hukum yang akan memimpin negeri ini di masa yang akan datang. Yang pertama adalah keilmuan,jangan pernah merasa puas,jangan pernah merasa cukup dangan apa yang kita dapatkan di hari itu. Hukum adalah sesuatu yang sifatnya yang dinamis dia berkembang mengikuti perkembangan manusia itu sendiri, manusia berubah maka hukum juga akan berubah, maka demikian hukum sifatnyatidak statis tetapi hukum sifatnya dinamis.

Harapan kami untuk menjadi seorang calon penegak hukum manfaatkan waktu ketika kuliah pada masa-masa menerapkan ilmu dengan sebaik mungkin, ilmu itu bukan hanya diatas kertas tetapi praktisnya kita pelajari tingkatkan kualitas diri. Yang kedua belajarlah dengan menjadi diri kita sendiri,kita memilih kedepanya ingin menjdi apa itu tergantung pada diri kita sendiri dan mulailah menerapkan integeritas mulai dari saat ini. Yang ketiga jangan cepat merasa puas dengan apa yang kita peroleh sekarang upgrade terus ilmu pengetahuan dan paling penting meningkatkan akhlak, akhlak kita perlu dijaga kadang kalau misalkan akhlak kita kurang pasti akan terbawa pengaruh hal yang buruk.

 

Kesimpulan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut dan mengadili tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara publik.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Artikel ini bertujuan untuk melacak perjalanan reformasi antikorupsi di pengadilan negeri, berfokus pada upaya untuk meningkatkan integritas dan pengurangan praktik-praktik korupsi di dalamnya.

Kesempatan pada jabatan rata-rata yang melakukan tindak korupsi adalah orang-orang yang berkerah putih, pejabat-pejabat itu sendiri karena adanya kesempatan, kekuasaan, jabatan dan serta dengan tidak adanya iman dan integritas, membuat penjabat tersebut melalukan perbuatan tindak korupsi.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini, kita dapat mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi dan memikirkan langkah-langkah lebih lanjut dalam upaya untuk mencapai pengadilan negeri yang lebih transparan, profesional, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

 

REFERENSI

Abdussamad, Gusti M. Ardi, & Faralita, Ergina. (2023). Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia. WASAKA HUKUM, 11(1), 62�77.

Anggraeni, L. (2020). Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa Pada Mata Kuliah Hubungan Internasional. Media Komunikasi FPIPS, 10(2).

Afif, M. (2018). Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana KorupsiDi Indonesia. Ensiklopedia of Journal Vol. 1 No.1 Oktober, hal 97-106

Bakry, U. S. (2017). Dasar-Dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama. Kencana.

Cloud, H. (2007). Integritas: Keberanian Memenuhi Tuntutan Kenyataan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Danil, E. (2011)Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan pemberantasannya. Jakarta: PT. Rajagafindo Persada.

Dugis, V. (2016). Teori Hubungan Internasional Perspektif-Perspektif Klasik. Jawa Timur: Cakra Studi Global Strategis (CSGS).

Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama: hlm. 7.

Ifrani, Ifrani. (2018). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 319�336.

M SAID, SAID. (2021). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. FAKULTAS HUKUM.

Pujihartini, Laili. (2022). Penanggulangan Korupsi , Kolusi Dan Nepotiseme. 02(02), 256�259.

Rumesten, Iza. (2014). Korelasi perilaku korupsi kepala daerah dengan pilkada langsung. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 350�358.

Sipahutar, Rupus Agustinus, Hasundungan, David Christian, & Yasid, Muhammad. (2022). Aspek Kerugian Keuangan Negara Dalam Hubungannya Dengan Pidana Denda Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RETENTUM, 3(2), 216�229.

Saeri, M. (2012). Teori hubungan internasional sebuah pendekatan paradigmatik. Transnasional, 3(02).

Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3 - November 2018 : 249-262.

Wibowo, dkk. (2022). Pengetahuan Dasar Antikorupsi Dan Integritas. Bandung: PENERBIT MEDIA SAINS INDONESIA UU Nomor 46 Tahun 2009 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010

 

 

 

 

Copyright holders:

Citranti Hanifah Dewani, Meisya Assyifa Putri, Subakdi, Satino, Rifa Atiyyah (2023)

 

First publication right:

Journal of Syntax Admiration

 

This article is licensed under: