JSA 2Volume 4, No. 12 Desember 2023

p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 2722-5356

DOI:https://doi.org/


 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PADA APLIKASI INVESTASI SAHAM BERBASIS ONLINE

 

Andreas Hasintongan Simanjuntak

Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Email:

 

 

Abstrak:

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap dunia investasi, dengan munculnya aplikasi investasi saham berbasis online. Seiring dengan popularitasnya, perlindungan hukum terhadap investor menjadi suatu hal yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada investor pada aplikasi investasi saham berbasis online. Metode yang diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah kajian metode penelitian yuridis normative, yang mengacu pada penelitian analisis subtansi dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan makalah serta yurisprudensi lainnya. Penelitian normative dikarenakan spesifikasi penelitian lebih banyak dibuat pada petunjuk yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor pada aplikasi investasi saham online melibatkan berbagai aspek, mulai dari regulasi perundang-undangan hingga kebijakan internal penyelenggara aplikasi. Regulasi yang ada, baik tingkat nasional maupun internasional, memberikan landasan hukum yang melindungi hak-hak investor, namun masih ditemui beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Ketidakpastian hukum, transparansi informasi, dan tanggung jawab penyelenggara aplikasi menjadi aspek krusial yang perlu diperbaiki guna meningkatkan perlindungan investor. Penyelarasan regulasi, peran aktif otoritas pengawas, serta edukasi kepada investor juga menjadi langkah-langkah kunci dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap investor pada aplikasi investasi saham berbasis online.

�����������������������������������������������������������������������

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Investor; Investasi Saham

 

 

Abstract:

The development of information technology has had a significant impact on the world of investment, with the emergence of online-based stock investment applications. Along with its popularity, legal protection of investors has become very important. This study aims to analyze and evaluate the legal protection mechanism provided to investors on online-based stock investment applications. The method applied in this legal research is the study of normative juridical research methods, which refers to research on substance analysis of laws and regulations, books, journals and papers as well as other jurisprudence. Normative research because research specifications are more made on secondary instructions in the library. The results showed that legal protection for investors in online stock investment applications involves various aspects, ranging from laws and regulations to internal policies of application organizers. Existing regulations, both national and international, provide a legal basis that protects the rights of investors, but there are still some weaknesses in their implementation. Legal uncertainty, information transparency, and the responsibility of application operators are crucial aspects that need to be improved to improve investor protection. Regulatory alignment, the active role of supervisory authorities, and education to investors are also key steps in improving legal protection for investors on online-based stock investment applications.

�����������������������������������������������������������������������

Keywords: Legal Protection; Investor; Stock Investment.

 

PENDAHULUAN

Perkembangan Teknologi yang semakin canggih saat ini ikut mempengaruhi sektor perekonomian di Indonesia, terkhusus kepada digitalisasi keuangan (Tawil & Akar, 2021). Melalui perkembangan teknologi yang dapat memudahkan seseorang melakukan kegiatan berinvestasi secara online melalui beberapa platform atau applikasi berbasis online yang sudah banyak tersedia. Beberapa diantaranya juga memberikan peluang adanya tindak kejahatan sebagaimana kegiatan berinvestasi ini dikenal ada yang dapat dilakukan secara legal maupun illegal.

Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan sebagai penanaman uang dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan dating (Salvatore, 2014). Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan dengan jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung dimasa yang akan dating (Mudjiyono, 2012).

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Investasi atau Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.Istilah investasi bisa berkaitan dengan berbagai macam aktivitas.

Menginvestasikan dana pada sektor riil (tanah, emas, mesin atau bangunan) maupun aset finansial (deposito, saham atau obligasi), merupakan aktivitas yang umum dilakukan (Mahriza, 2019). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Munawaroh, 2019). Menurut Mulyadi, investasi meupakan pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk mendapatkan hasil laba dimasa yang akan datang. Sedangkan menurut Fatihudin (2019), investasi adalah penanaman dan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalan suatu aset (aktiva) dengan harapan memperoleh pendapatan di masa yang akan datang.

Seseorang yang melakukan Investasi kemudian disebut sebagai investor atau penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.Sedangkan modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Ada banyak jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan oleh para investor dalam negeri salah satunya ialah dengan saham (Thamrin, 2016). Saham merupakan bentuk atas kepemilikan nilai perusahaan atau bentukbuktipenyertaanmodal. Jadi dapat dikatakan jika kita membeli sahamsebuah perusahaan, maka memiliki sebagian dari perusahaan tersebut. Saham menjadi salah satu pilihan yang lebih efektifketikainginberinvestasidalamperiode yanglama.

Namun sering kali masyarakat tidak pahamakanfungsidantujuandariinvestasisecara menyeluruh dan investasi saham pada khususnya. Sering kali masyarakat hanya berfokus kepada hasil instan dan jumlah keuntungan yang bakal didapatkan nantinya.Hal tersebutdapatdilihat dari pertanyaan akan keutungan yang akan didapatkannya ketika muncul jenis investasi baru. Apalagi saat ini untuk menyebarkan suatu informasisangatlah mudah dengan menggunakan media online, sehinggaparapelakudenganmudah mempromosikaninvestasisahamilegal ini kepada masyarakat dengan menjanjikan suatu keuntungan besar yang sudah pasti. Kebanyakan orang akan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tersebut tanpa peduli dengan resiko yang datang nantinya,itulah mengapa muncul fenomena investasi ilegal berbasis online (Andara, Budiartha, & Arini, 2022).

Perlindungan Hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan demi terciptanya keteraturan didalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan individu yang biasa bertentangan antara satu sama lain.

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum (Rahardjo, 2010). Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum (Hadjon, 2007).��

Jika dengan maraknya investasi illegal yang beredar pada platform atau applikasi berbasis online masih terus berkembang dan banyak menarik minat masyarakat maka dari itu perlu ditinjau bagaimana perlindungan hukum yang dapat melindungi setiap investor yang ikut bergabung didalamnya. Walaupun memang kegiatan investasi saham secara illegal dilarang karena tidak memiliki izin yang jelas dan dapat menyebabkan kerugian banyak orang, namun dengan eksistensi yang terus menarik peminatnya dapat dilakukan upaya untuk meminimalisir tindakan tersebut dan perlu diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan investor terus mau berinvestasi saham pada applikasi berbasis online yang tidak secara sah terjamin keamanannya.

Investasi saham yang dilakukan pada applikasi berbasis online ini merupakan tindakan yang merugikan bagi para investor yang ikut bergabung didalamnya karena memberikan iming-iming keuntungan yang akan diraih lebih banyak sehingga dapat dikenakan sanksi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana disebutkan pada isi pasal tersebut, �setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik�.

Dari uraian latar belakang di atas, adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini ialah: 1) Apakah Bentuk Penyelesaian Sengketa dalam investasi online Atas Aplikasi Investasi Saham Yang Marak Beredar Dan Berkembang Saat Ini? 2) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Aplikasi Investasi Saham Berbasis Online? Adapun tujuan dalam penelitian ini, sebagai berikut: a) Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Atas Permasalahan Hukum Aplikasi Investasi Saham Yang Marak Beredar Dan Terus Berkembang perlindungan. b) Untuk Mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Aplikasi Investasi Saham Berbasis Online.

Kegunaan; 1) Penelitian ini dimaksudkan sebagai salah satu syarat menyelesaikan studi program magister ilmu hukum pada program pascasarjana Universitas Kristen Indonesia. 2) Untuk menambah ilmu pengetahuan terkait perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh investor pada applikasi investasi saham berbasis online yang marak beredar saat ini.

 

METODE PENELITIAN

Metode yang diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah kajian metode penelitian yuridis normative, yang mengacu pada penelitian analisis subtansi dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan makalah serta yurisprudensi lainnya. Penelitian normative dikarenakan spesifikasi penelitian lebih banyak dibuat pada petunjuk yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembahasan penelitian bersumber pada buku-buku yang terkait dalam rumusan masalah. Pendekatan pada penelitian ini diterapkan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan dan data dimana dibutuhkan pada Peneltian ini yaitu data pembantu yaitu dimana data-data didapatkan melalui bahan pustaka, sumber data Sekunder.

Adapun tehnik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research), yang merupakan bahan atau datanya berupa buku-buku terkait dengan objek penelitian guna mendapatkan landasan teoritis dan memperoleh informasi. Adapun tehnik analisis data melalui data-data yang terkumpul dan disajikan dari bahan hukum kemudian diuraikan melalui kalimat-kalimat efektif, teratur, dan logis sehingga mudah disederhanakan pengelolahan data atau analisis hasil dari rumusan masalah yang akan peneliti teliti dan dapat ditarik kesimpulan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Penyelesaian Sengketa Melalui Musyawarah Mufakat

Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat lebih dikenal dengan perdamaian. Upaya perdamaian adalah cara yang pertama diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara para pihak. Penyelesaian dengan cara ini adalah sesuai dengan budaya dan ciri masyarakat Timur, khususnya Indonesia.

Dalam sistem peradilan di Indonesia, penerapan lembaga perdamaian sebagai upaya dalam menyelesaikan sengketa perdata datur dalam pasal 130 HIR / 154 Rbg, yang menentukan sebagai berikut Panjaitan (2007): (1)�� Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap mencoba memperdamaikan mereka maka Pengadilan Negeri dengan perantaraan Ketuanya. (2) Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu pada waktu sidang. harus dibuat sebuah akta dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yang dibuat itu, maka keputusan hakim yang biasa. surat (akte) itu berlakulah dan akan dilaksanakan sebagai keputusan hakim yang biasa. (3) Terhadap keputusan yang demikian, tidak dimungkinkan orang minta naik banding.

Dengan demikian, Majelis Hakim dalam sidang pertama diwajibkan untuk terlebih dahulu menyarankan kepada pihak - pihak untuk berdamai, dan jika perdamaian tidak tercapai, maka Majelis Hakim akan melakukan pemeriksaan pokok perkara dengan tetap menyampaikan bahwa upaya perdamaian tetap diusahakan oleh para pihak sebelum dijatuhkannya putusan atas perkara yang bersangkutan. Perdamaian mana dapat dilakukan di depan pengadilan maupun di luar pengadilan.

 

B. Penyelesaian Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan terjemahan dari Alternatif Disputes Resolution (ADR) yang juga diterjemahkan sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Koperatif (MPSSK) atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS) (Margono, 2004). Dasar hukum penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, secara khusus diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang - undang ini telah memberikan kepastian hukum bagi berlakunya lembaga penyelesaian alternatif di luar pengadilan yang diharapkan berposedur informal dan efisien.

Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 6 ayat 1-9 undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Menurut undang - undang tersebut kedua belah pihak melakukan musyawarah dan dalam waktu paling lama 14 hari hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih sebagai mediator.

Apabila dalam waktu paling lama 14 hari ternyata dengan bantuan mediator tidak juga menemukan kata sepakat, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase untuk menunjuk seorang mediator. Setelah penunjukkan mediator, kemudian dalam waktu paling lama 30 hari harus sudah tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.

Apabila tercapai kesepakatan, maka kesepakatan tertulis tersebut adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dan wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari setelah penandatanganan dan kesepakatan tersebut harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah didaftarkan. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbiter.

Ada beberapa Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk Investasi Online diantara lainnya:

1) Negosiasi

Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri. Melalui negosiasi, para pihak diberi kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara langsung tanpa campur tangan pihak ketiga.

Cara ini biasanya selalu digunakan terlebih dahulu sebelum cara - cara lainnya digunakan. Bahkan untuk kontrak kontrak internasional yang tidak menyangkut hak dan kewajiban para pihak yang relatif tidak terlalu besar atau menyangkut sejumlah uang yanmg relatif tidak terlalu banyak, para pihak biasanya hanya memilih forum negosiasi ini dalam klausul pilihan forumnya.

Penyelesaian sengketa investasi melalui negosiasi adalah pendekatan yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencoba mencapai kesepakatan damai dan saling menguntungkan melalui perundingan.

2) Mediasi

Mediasi adalah forum penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral. Putusan mediasi adalah tidak mengikat. Batasan yang sama terdapat dalam Black's Law Dictionary.

"Intervention; Interposition; the act of a third person in intermediating two contending parties with a view to persuading them to adjust or settle their dispute. Settlement of dispute by action of Intermediary (neutral party)�.

Di Amerika Serikat, mediasi diartikan sebagai pihak ketiga yang netral membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif 20 tahun yang lalu hanya dikaitkan dengan penyelesaian sengketa perburuhan. Namun 10 tahun terakhir ini mediasi menyelesaikan pula sengketa - sengketa sewa menyewa gedung/apartment, gugatan konsumen, perceraian dan pembagian harta, perlindungan lingkungan, petani, debitur dan bank sebagai kreditur untukmencegah eksekusi. Program mediasi dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Bagian dan Federal, dimana hakim, magistrate, pejabat pengadilan lainnya, atau orang lainnya bukan pejabat pengadilan sebagai mediator yang ditunjuk oleh pengadilan (Singer, 2018).

 

3. Konsiliasi

Konsiliasi Merupakan Suatu Proses Penyelesaian Sengketa diantara para Pihak dengan melibatkan Pihak Ketiga yang netral dan tidak memihak. Dalam prakteknya adakalanya suatu pihak siap mengadakan kompromi sedangkan pihak lainnya tidak bersedia, hal itu tergantung kepada perasaan para pihak.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses konsiliasi untuk penyelesaian sengketa: a) Persiapan dan Penetapan Aturan, Pihak-pihak yang terlibat dan konsiliator akan melakukan pertemuan awal untuk menjelaskan proses konsiliasi, menetapkan aturan atau pedoman yang akan diikuti, dan membangun kerangka kerja untuk penyelesaian. b) Pemaparan Perspektif, Setiap pihak akan diberikan kesempatan untuk memaparkan perspektif mereka mengenai sengketa dan mengungkapkan kekhawatiran, kebutuhan, dan harapan mereka terkait penyelesaian. Ini dapat melibatkan pertukaran informasi, argumen, atau presentasi dari masing-masing pihak.

 

C. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dilakukan baik melalui arbitrase nasional maupun arbitrase internasional, khususnya persengketaan penanaman modal yang terjadi antara Pemerintah dengan Penanaman Modal Asing. Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrator (Latin), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Munir Fuady mengemukakan bahwa arbitrase merupakan suatu pengadilan swasta yang juga sering disebut dengan pengadilan wasit Sehingga paraarbiter dalam peradilan arbitrase berfungsi memang layaknya seorang wasit (refere) seumpama wasit dalam suatu pertandingan bola kaki (Fuady, 1996).

Penyelesaian segketa melalui arbitrase akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang lazim dikenal dengan perjanjian arbitrase. Dalam prakteknya, perjanjian arbitrase dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu perjanjian arbitrase sebelum sengketa timbul yang disebut dengan pactum de compromittendo dan perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul yang disebut dengan akta kompromis.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan arbitrase:

a. Pihak Ketiga Netral: Arbiter atau panel arbiter yang dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa harus menjadi pihak yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Mereka biasanya memiliki keahlian dan pengetahuan dalam hukum atau bidang yang relevan dengan sengketa tersebut.

b. Keputusan Mengikat: Keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter atau panel arbiter dalam arbitrase adalah mengikat dan harus ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat. Ini berbeda dengan mediasi, di mana keputusan tidak mengikat dan pihak-pihak harus mencapai kesepakatan bersama.

c. Proses Konfidensial: Arbitrase umumnya dilakukan secara rahasia dan memiliki tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi daripada proses pengadilan. Ini memungkinkan pihak-pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terungkap selama proses arbitrase.

d. Kekuatan Hukum Internasional: Keputusan arbitrase biasanya diakui dan ditegakkan oleh banyak negara di bawah Konvensi Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards).

 

D. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Setiap orang yang merasa dirugikan baik karena perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi dari pihak lain, dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dianggap merugikan lewat pengadilan. Penyelesaian sengketa penanaman modal melalui Pengadilan dilakukan dengan cara mengajukan tuntutan hak (gugatan) ke Pengadilan Negeri. Prinsip umum dalam mengajukan suatu gugatan perdata adalah bahwa gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat.

Penentuan semacam ini dalam hukum acara perdata dikenal sebagai kewenangan relatif, yaitu kewenangan mengadili antara lembaga peradilan yang sama, tergantung dari tempat tinggal Tergugat. Berbeda halnya dengan kompetensi absolut, yang berkaitan dengan kewenangan mengadili antar badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili dan dalam bahasa Belanda disebut attribute van rechtsmachts.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan(Salim & Sutrisno, 2008):

1) Pengajuan Gugatan: a) Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan atau tuntutan hukum ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi yang tepat. b) Gugatan harus memenuhi persyaratan formal, seperti menjelaskan pihak-pihak yang terlibat, klaim yang diajukan, dasar hukum klaim, dan sebagainya. c) Gugatan tersebut harus diajukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku.

2) Pemberitahuan kepada Pihak Tergugat: a) Setelah gugatan diajukan, pengadilan akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang tergugat, memberi mereka kesempatan untuk merespons gugatan tersebut.

3) Persidangan: a) Setelah pihak tergugat mengajukan jawaban, persidangan akan dijadwalkan. b) Persidangan merupakan forum di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan argumen dan bukti mereka kepada hakim atau juri.

4. Pembuktian dan Argumen: a) Pada tahap persidangan, kedua belah pihak akan menyajikan bukti dan argumen mereka. b) Pihak yang tergugat dan penggugat dapat saling menyelidiki dan menyajikan bukti untuk mendukung klaim atau membantah klaim pihak lain.

 

E. Penyelesaian Sengketa Investasi Illegal

Saat ini banyak pelaku bisnis yang merubah arah bisnisnya dengan memamfaatkan teknomorlogi informasi atau biasa disebut dengan bisnis online, mulai dari bisnis retail, marketplace, tranportasi online serta masih banyak layanan-layanan lainnya yang tujuannya tentu saja untuk mempermudah konsumen serta memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi dalam layanannnya. Dengan tujuan mempermudah serta akses yang luas masyarakat pastinya respon masyarakat sangat tinggi untuk kegiatan yang sejenis ini.

Pemanfaatan layanan bisnis online tidak hanya sekedar dalam bentuk penjualan produk ataupun penyedia jasa tranportasi, sekarang ini sudah sangat banyak kita lihat berbagai aplikasi atau platform online yang menyediakan layanan investasi. Investasi pada dasarnya adalah kegiatan menempatkan modal dalam bentuk uang atau aset berharga lainnya pada suatu lembaga atau pihak tertentu dengan harapan investor yang ditempatkan tersebut akan memperoleh keuntungan selama jangka waktu tertentu. Investasi dapat diartikan sebagai janji untuk menginvestasikan jumlah tertentu sekarang untuk tujuan keuntungan dimasa depan.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pidana terhadap investasi ilegal :

1. Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian atau badan penegak hukum lainnya, untuk mengumpulkan bukti terkait dengan kegiatan investasi ilegal. Ini termasuk pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan identifikasi pelaku yang terlibat dalam investasi ilegal.

2. Penuntutan

Setelah penyelidikan selesai, jaksa penuntut dapat mengajukan dakwaan terhadap pelaku investasi ilegal berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Dakwaan tersebut menggambarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku dan mengajukan klaim hukum yang relevan.

3. Persidangan

Persidangan adalah tahap di mana kasus investasi ilegal diajukan ke pengadilan. Pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan mereka dan menghadirkan bukti atau saksi untuk membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut. Hakim akan mempertimbangkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

4. Putusan Pengadilan

Setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan dalam persidangan, hakim akan mengeluarkan putusan yang memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

F. Perlindungan hukum Terhadap Investor Online

Perlindungan hukum terhadap investasi merujuk pada rangkaian peraturan, undang-undang, dan mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan investor dalam melakukan investasi. Tujuan perlindungan hukum ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan adil bagi investor agar mereka merasa percaya dan aman dalam berinvestasi. Berikut adalah beberapa cara di mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada investasi:

1) Hukum Investasi

Negara biasanya memiliki undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur investasi asing dan domestik. Hukum investasi ini menetapkan peraturan tentang kepemilikan, izin, dan persyaratan lain yang perlu dipatuhi oleh investor dalam berinvestasi di wilayah tersebut.

2) Perlindungan Kontrak

Hukum harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap kontrak investasi antara investor dan pihak lain, termasuk perusahaan atau pihak yang menerima investasi. Ini melibatkan penegakan ketat terhadap pelanggaran kontrak dan memberikan sarana bagi para investor untuk menyelesaikan sengketa jika kontrak dilanggar.

3) Perlindungan Hak Kepemilikan

Hukum harus menjamin hak kepemilikan atas aset atau saham yang diinvestasikan oleh para investor. Perlindungan ini mencakup melindungi aset dari ancaman atau tindakan ilegal, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan.

 

G. Perlindungan terhadap investor dalam pelaksanaan transaksi saham melalui sistem online trading

Perlindungan terhadap kepentingan investor yang dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan adalah salah satu hal yang sangat penting karena jasa keuangan bukan saja hanya menyangkut soal kekayaan milik investor jasa keuangan tersebut saja melainkan juga didalamnya terdapat kegiatankegiatan transaksi yang rumit dan dalam banyak hal tidak dipahami oleh investor yang berinvestasi dalam jasa keuangan yang ditawarkan. Industri jasa keuangan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan yang dapat membawa hasil kejahatan dengan cara yang sangat cepat. Perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan dapat meningkatkan transparansi serta stabilitas industri jasa keuangan itu sendiri.

 

 

KESIMPULAN

Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat lebih dikenal dengan perdamaian. Upaya perdamaian adalah cara yang pertama diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara para pihak. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 6 ayat 1-9 undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Menurut undang - undang tersebut kedua belah pihak melakukan musyawarah dan dalam waktu paling lama 14 hari hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih sebagai mediator.

Penyelesaian segketa melalui arbitrase akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang lazim dikenal dengan perjanjian arbitrase. Dalam prakteknya, perjanjian arbitrase dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu perjanjian arbitrase sebelum sengketa timbul yang disebut dengan pactum de compromittendo dan perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul yang disebut dengan akta kompromis.

Penting untuk dicatat bahwa proses pidana investasi ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, dan langkah-langkah yang tepat dalam proses pidana dapat beragam. Oleh karena itu, penting untuk mencari bantuan hukum dari penasihat hukum yang kompeten dan berpengalaman dalam hukum pidana untuk memahami proses hukum yang berlaku dalam kasus investasi illegal. Berikut adalah beberapa cara di mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada investasi: 1) Hukum Investasi. 2) Perlindungan Kontrak. 3) Perlindungan Hak Kepemilikan. Transparansi dan Pengungkapan.

 

BIBLIOGRAFI

Andara, I. Gusti Ayu, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Arini, Desak Gede Dwi. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 147�152.

Fatihudin, Didin. (2019). Membedah Investasi Manuai Geliat Ekonomi. Deepublish.

Fuady, Munir. (1996). Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Peradaban.

Mahriza, Tevi. (2019). Pengaruh investasi dalam negeri, investasi asing, tenaga kerja dan infrastruktur terhadap perekonomian di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1(3), 691�704.

Margono, Suyud. (2004). ADR alternative dispute resolution: Arbitrase proses pelembagaan dan aspek hukum.

Mudjiyono, Mudjiyono. (2012). Investasi dalam saham & obligasi dan meminimalisasi risiko sekuritas pada pasar modal indonesia. Jurnal STIE Semarang, 4(2), 132120.

Munawaroh, Siti. (2019). Sugiono, Hukum Investasi. Surabaya. Jakad Publishing Surabaya.

Panjaitan, Hulman, & Makarim, Abdul Mutalib. (2007). Komentar dan pembahasan pasal demi pasal terhadap UU no. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. IHC.

Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Salim, H. S., & Sutrisno, Budi. (2008). Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Salvatore, Dominick. (2014). Ekonomi Internasional Edisi Kesembilan (terjemahan). Jakarta: Salemba Empat.

Singer, Linda. (2018). Settling disputes: Conflict resolution in business, families, and the legal system. Routledge.

Tawil, Siti Fatimah Mohd, & Akar, Celal. (2021). Teknologi Revolusi Industri 4.0 Untuk Kesejahteraan Ummah: Menyingkap Perspektif Rasail Nur.

Thamrin, Muhammad. (2016). Peranan Investasi Penanaman Modal Dalam Negri (Pmdn) Dan Penanaman Modal Asing (PMA) Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Di Kabupaten Siak. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis Unilak, 13(2), 97491.

 

Copyright holder:

Andreas Hasintongan Simanjuntak (s) (2023)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Admiration

 

This article is licensed under: