Volume
4, No. 12 Desember 2023
p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 2722-5356
DOI:�
https://doi.org/
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PADA APLIKASI INVESTASI
SAHAM BERBASIS ONLINE
Andreas
Hasintongan Simanjuntak
Universitas
Kristen Indonesia, Jakarta
Email:
Abstrak:
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap dunia investasi, dengan munculnya aplikasi investasi saham berbasis online. Seiring dengan popularitasnya, perlindungan hukum terhadap investor menjadi suatu hal
yang sangat penting. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada investor pada aplikasi investasi saham berbasis online. Metode
yang diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah kajian
metode penelitian yuridis normative, yang mengacu
pada penelitian analisis subtansi dari peraturan
perundang-undangan, buku-buku,
jurnal dan makalah serta yurisprudensi lainnya. Penelitian normative dikarenakan spesifikasi penelitian lebih banyak dibuat pada petunjuk yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor pada aplikasi investasi saham online melibatkan berbagai aspek, mulai dari
regulasi perundang-undangan
hingga kebijakan internal penyelenggara aplikasi. Regulasi yang ada, baik tingkat nasional
maupun internasional, memberikan landasan hukum yang melindungi hak-hak investor, namun masih ditemui beberapa
kelemahan dalam pelaksanaannya. Ketidakpastian hukum, transparansi informasi, dan tanggung jawab penyelenggara aplikasi menjadi aspek krusial yang perlu diperbaiki guna meningkatkan perlindungan investor. Penyelarasan
regulasi, peran aktif otoritas pengawas, serta edukasi kepada investor juga menjadi langkah-langkah kunci dalam meningkatkan
perlindungan hukum terhadap investor pada aplikasi investasi saham berbasis online.
�����������������������������������������������������������������������
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Investor; Investasi
Saham
Abstract:
The development of
information technology has had a significant impact on the world of investment,
with the emergence of online-based stock investment applications. Along with
its popularity, legal protection of investors has become very important. This study
aims to analyze and evaluate the legal protection
mechanism provided to investors on online-based stock investment applications.
The method applied in this legal research is the study of normative juridical
research methods, which refers to research on substance analysis of laws and
regulations, books, journals and papers as well as other jurisprudence.
Normative research because research specifications are more made on secondary
instructions in the library. The results showed that legal protection for
investors in online stock investment applications involves various aspects,
ranging from laws and regulations to internal policies of application
organizers. Existing regulations, both national and international, provide a
legal basis that protects the rights of investors, but there are still some
weaknesses in their implementation. Legal uncertainty, information
transparency, and the responsibility of application operators are crucial
aspects that need to be improved to improve investor protection. Regulatory
alignment, the active role of supervisory authorities, and education to
investors are also key steps in improving legal protection for investors on
online-based stock investment applications.
�����������������������������������������������������������������������
Keywords: Legal Protection;
Investor; Stock Investment.
PENDAHULUAN
Perkembangan Teknologi yang semakin canggih saat ini ikut
mempengaruhi sektor perekonomian di Indonesia, terkhusus
kepada digitalisasi keuangan (Tawil
& Akar, 2021). Melalui
perkembangan teknologi yang
dapat memudahkan seseorang melakukan kegiatan berinvestasi secara online melalui beberapa platform atau applikasi berbasis online yang sudah banyak tersedia.
Beberapa diantaranya juga memberikan peluang adanya tindak kejahatan
sebagaimana kegiatan berinvestasi ini dikenal ada yang dapat dilakukan secara legal maupun illegal.
Di bidang perekonomian,
kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan sebagai penanaman uang dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan dating (Salvatore,
2014). Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer,
kata investasi diartikan dengan jelas, yaitu
penanaman uang atau modal
di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung dimasa yang akan dating (Mudjiyono, 2012).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Investasi atau Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik
Indonesia.� Istilah investasi
bisa berkaitan dengan berbagai macam aktivitas.
Menginvestasikan dana pada sektor riil (tanah, emas,
mesin atau bangunan) maupun aset finansial (deposito, saham atau obligasi), merupakan aktivitas yang umum dilakukan (Mahriza, 2019). Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan
atau proyek untuk tujuan memperoleh
keuntungan (Munawaroh, 2019). Menurut Mulyadi, investasi meupakan pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang
untuk mendapatkan hasil laba dimasa
yang akan datang. Sedangkan menurut Fatihudin (2019), investasi adalah penanaman dan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalan suatu aset (aktiva)
dengan harapan memperoleh pendapatan di masa
yang akan datang.
Seseorang yang melakukan Investasi kemudian disebut sebagai investor atau penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam
modal dalam negeri dan penanam
modal asing.� Sedangkan modal adalah aset dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
Ada banyak
jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan oleh para
investor dalam negeri salah satunya
ialah dengan saham (Thamrin, 2016). Saham merupakan bentuk atas kepemilikan
nilai perusahaan atau bentuk� bukti� penyertaan� modal. Jadi dapat dikatakan jika kita membeli saham� sebuah perusahaan, maka memiliki sebagian dari perusahaan tersebut. Saham menjadi salah satu pilihan yang lebih efektif� ketika� ingin� berinvestasi� dalam� periode yang� lama.�
Namun sering kali masyarakat tidak paham� akan� fungsi� dan� tujuan� dari� investasi� secara menyeluruh dan investasi saham pada khususnya. Sering kali masyarakat
hanya berfokus kepada hasil instan
dan jumlah keuntungan yang bakal didapatkan nantinya.� Hal tersebut� dapat� dilihat dari pertanyaan akan keutungan yang akan didapatkannya ketika muncul jenis
investasi baru. Apalagi saat ini
untuk menyebarkan suatu informasi� sangatlah
mudah dengan menggunakan media online, sehingga� para� pelaku� dengan� mudah �mempromosikan� investasi� saham� ilegal ini kepada
masyarakat dengan menjanjikan suatu keuntungan besar yang sudah pasti. Kebanyakan
orang akan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tersebut tanpa peduli dengan resiko
yang datang nantinya,itulah
mengapa muncul fenomena investasi ilegal berbasis online (Andara, Budiartha, & Arini, 2022).
Perlindungan Hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan demi terciptanya keteraturan didalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan individu
yang biasa bertentangan antara satu sama
lain.
Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia
yang dirugikan orang lain dan perlindungan
itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum (Rahardjo, 2010). Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu
tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum,
dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum (Hadjon, 2007).��
Jika dengan maraknya investasi illegal yang beredar
pada platform atau applikasi
berbasis online masih terus berkembang dan banyak menarik minat masyarakat maka dari itu
perlu ditinjau bagaimana perlindungan hukum yang dapat melindungi setiap investor yang ikut bergabung didalamnya. Walaupun memang kegiatan investasi saham secara illegal dilarang karena tidak memiliki
izin yang jelas dan dapat menyebabkan kerugian banyak orang, namun dengan eksistensi
yang terus menarik peminatnya dapat dilakukan upaya untuk meminimalisir tindakan tersebut dan perlu diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan investor terus mau berinvestasi
saham pada applikasi berbasis online yang tidak secara sah terjamin
keamanannya.
Investasi saham yang dilakukan pada applikasi berbasis online ini merupakan tindakan yang merugikan bagi para investor yang
ikut bergabung didalamnya karena memberikan iming-iming keuntungan yang akan diraih lebih banyak
sehingga dapat dikenakan sanksi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana disebutkan
pada isi pasal tersebut, �setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik�.
Dari uraian latar belakang
di atas, adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini ialah: �1) Apakah Bentuk Penyelesaian Sengketa dalam investasi online Atas Aplikasi Investasi Saham Yang Marak Beredar
Dan Berkembang Saat Ini? 2) Bagaimana
Perlindungan Hukum Terhadap
Investor Pada Aplikasi Investasi
Saham Berbasis Online? Adapun tujuan
dalam penelitian ini, sebagai berikut:
a) Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Atas Permasalahan Hukum Aplikasi Investasi Saham Yang Marak Beredar
Dan Terus Berkembang perlindungan.
b) Untuk Mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap
Investor Pada Aplikasi Investasi
Saham Berbasis Online.
Kegunaan; 1) Penelitian ini dimaksudkan sebagai salah satu syarat menyelesaikan studi program magister ilmu hukum pada program pascasarjana
Universitas Kristen Indonesia. 2) Untuk menambah ilmu pengetahuan
terkait perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh
investor pada applikasi investasi
saham berbasis online yang marak beredar saat
ini.
METODE PENELITIAN
Metode yang diterapkan
dalam penelitian hukum ini adalah
kajian metode penelitian yuridis normative,
yang mengacu pada penelitian
analisis subtansi dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan makalah serta yurisprudensi lainnya. Penelitian normative dikarenakan spesifikasi penelitian lebih banyak dibuat pada petunjuk yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pembahasan penelitian bersumber pada buku-buku yang terkait dalam rumusan masalah.
Pendekatan pada penelitian ini diterapkan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Bahan dan data dimana dibutuhkan pada Peneltian ini yaitu data pembantu yaitu dimana data-data didapatkan melalui bahan pustaka,
sumber data Sekunder.
Adapun tehnik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library
research), yang merupakan bahan
atau datanya berupa buku-buku terkait dengan objek penelitian guna mendapatkan landasan teoritis dan memperoleh informasi. Adapun tehnik analisis data melalui data-data yang terkumpul
dan disajikan dari bahan hukum kemudian
diuraikan melalui kalimat-kalimat efektif, teratur, dan logis sehingga mudah disederhanakan pengelolahan data atau analisis hasil
dari rumusan masalah yang akan peneliti teliti dan dapat ditarik kesimpulan.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
A. Penyelesaian Sengketa Melalui Musyawarah Mufakat
Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah
mufakat lebih dikenal dengan perdamaian. Upaya perdamaian adalah cara yang pertama diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara para pihak. Penyelesaian dengan cara ini adalah
sesuai dengan budaya dan ciri masyarakat Timur, khususnya
Indonesia.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, penerapan lembaga perdamaian sebagai upaya dalam menyelesaikan
sengketa perdata datur dalam pasal
130 HIR / 154 Rbg, yang menentukan
sebagai berikut Panjaitan
(2007): (1)�� Jika
pada hari yang ditentukan itu kedua belah
pihak menghadap mencoba memperdamaikan mereka maka Pengadilan
Negeri dengan perantaraan Ketuanya. (2) Jika perdamaian terjadi, maka tentang
hal itu pada waktu sidang. harus
dibuat sebuah akta dengan mana kedua belah pihak
diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yang dibuat itu, maka
keputusan hakim yang biasa.
surat (akte) itu berlakulah dan akan dilaksanakan sebagai keputusan hakim yang biasa. (3) Terhadap keputusan yang demikian, tidak dimungkinkan orang minta naik banding.
Dengan demikian, Majelis
Hakim dalam sidang pertama diwajibkan untuk terlebih dahulu menyarankan kepada pihak - pihak untuk berdamai,
dan jika perdamaian tidak tercapai, maka Majelis Hakim akan melakukan pemeriksaan pokok perkara dengan tetap menyampaikan bahwa upaya perdamaian
tetap diusahakan oleh para pihak sebelum dijatuhkannya
putusan atas perkara yang bersangkutan. Perdamaian mana dapat dilakukan di depan pengadilan maupun di luar pengadilan.
B. Penyelesaian Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan terjemahan dari Alternatif Disputes Resolution (ADR) yang juga diterjemahkan sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Koperatif (MPSSK) atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS) (Margono, 2004). Dasar hukum penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa di
Indonesia, secara khusus diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang - undang ini telah memberikan
kepastian hukum bagi berlakunya lembaga penyelesaian alternatif di luar pengadilan yang diharapkan berposedur informal dan efisien.
Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 6 ayat 1-9 undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Menurut undang - undang tersebut kedua belah pihak
melakukan musyawarah dan dalam waktu paling lama 14 hari hasilnya dituangkan
dalam kesepakatan tertulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan,
maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih sebagai
mediator.
Apabila dalam waktu paling lama 14 hari ternyata dengan bantuan mediator tidak juga menemukan kata sepakat, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase untuk menunjuk seorang mediator. Setelah penunjukkan mediator, kemudian dalam waktu paling lama 30 hari harus sudah tercapai
kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
Apabila tercapai kesepakatan, maka kesepakatan tertulis tersebut adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dan wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari setelah penandatanganan
dan kesepakatan tersebut harus dilaksanakan paling lama 30
hari setelah didaftarkan. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbiter.
Ada beberapa Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk Investasi Online diantara lainnya:
1) Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri. Melalui negosiasi, para pihak diberi kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara langsung tanpa campur tangan
pihak ketiga.
Cara ini biasanya selalu
digunakan terlebih dahulu sebelum cara - cara lainnya
digunakan. Bahkan untuk kontrak kontrak
internasional yang tidak menyangkut hak dan kewajiban para pihak yang relatif tidak terlalu
besar atau menyangkut sejumlah uang yanmg relatif tidak
terlalu banyak, para pihak biasanya hanya memilih forum negosiasi ini dalam
klausul pilihan forumnya.
Penyelesaian sengketa
investasi melalui negosiasi adalah pendekatan yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencoba mencapai
kesepakatan damai dan saling menguntungkan melalui perundingan.
2) Mediasi
Mediasi adalah
forum penyelesaian sengketa
melalui pihak ketiga yang netral. Putusan mediasi adalah tidak mengikat.
Batasan yang sama terdapat dalam Black's Law Dictionary.
"Intervention;
Interposition; the act of a third person in intermediating two contending
parties with a view to persuading them to adjust or settle their dispute.
Settlement of dispute by action of Intermediary (neutral party)�.
Di Amerika Serikat,
mediasi diartikan sebagai pihak ketiga
yang netral membantu para pihak untuk menyelesaikan
sengketa diantara mereka. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif 20 tahun yang lalu hanya dikaitkan dengan penyelesaian sengketa perburuhan. Namun 10 tahun terakhir ini mediasi
menyelesaikan pula sengketa
- sengketa sewa menyewa gedung/apartment, gugatan konsumen, perceraian dan pembagian harta, perlindungan lingkungan, petani, debitur dan bank sebagai kreditur untukmencegah eksekusi. Program mediasi dikembangkan oleh Pengadilan
Negeri Bagian dan Federal, dimana hakim, magistrate, pejabat pengadilan lainnya, atau orang lainnya bukan pejabat
pengadilan sebagai mediator
yang ditunjuk oleh pengadilan (Singer, 2018).
3. Konsiliasi
Konsiliasi Merupakan
Suatu Proses Penyelesaian Sengketa diantara para Pihak dengan melibatkan
Pihak Ketiga yang netral dan tidak memihak. Dalam prakteknya adakalanya suatu pihak siap mengadakan
kompromi sedangkan pihak lainnya tidak
bersedia, hal itu tergantung kepada perasaan para pihak.
Berikut adalah
langkah-langkah umum dalam proses konsiliasi untuk penyelesaian sengketa: a) Persiapan dan Penetapan Aturan, Pihak-pihak yang terlibat dan konsiliator akan melakukan pertemuan awal untuk menjelaskan
proses konsiliasi, menetapkan
aturan atau pedoman yang akan diikuti, dan membangun kerangka kerja untuk penyelesaian. b) Pemaparan Perspektif, Setiap pihak akan
diberikan kesempatan untuk memaparkan perspektif mereka mengenai sengketa dan mengungkapkan kekhawatiran, kebutuhan, dan harapan mereka terkait penyelesaian. Ini dapat melibatkan pertukaran informasi, argumen, atau presentasi dari masing-masing pihak.
C. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa
melalui Arbitrase dilakukan baik melalui arbitrase nasional maupun arbitrase internasional, khususnya persengketaan penanaman modal yang terjadi antara Pemerintah dengan Penanaman Modal Asing. Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrator
(Latin), yang berarti kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Munir Fuady mengemukakan bahwa arbitrase merupakan suatu pengadilan swasta yang juga sering disebut dengan pengadilan wasit Sehingga paraarbiter dalam peradilan arbitrase berfungsi memang layaknya seorang wasit (refere) seumpama wasit dalam suatu
pertandingan bola kaki (Fuady, 1996).
Penyelesaian segketa
melalui arbitrase akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang lazim dikenal dengan perjanjian arbitrase. Dalam prakteknya, perjanjian arbitrase dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu perjanjian
arbitrase sebelum sengketa timbul yang disebut dengan pactum de compromittendo dan perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul yang disebut dengan akta kompromis.
Berikut adalah
beberapa poin penting terkait dengan arbitrase:
a. Pihak Ketiga Netral: Arbiter atau panel arbiter yang dipilih
oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam sengketa harus menjadi pihak
yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Mereka biasanya memiliki keahlian dan pengetahuan dalam hukum atau
bidang yang relevan dengan sengketa tersebut.
b. Keputusan Mengikat:
Keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter atau panel arbiter dalam arbitrase adalah mengikat dan harus ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat. Ini berbeda dengan mediasi, di mana keputusan tidak mengikat dan pihak-pihak harus mencapai kesepakatan bersama.
c. Proses Konfidensial: Arbitrase umumnya dilakukan secara rahasia dan memiliki tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi daripada
proses pengadilan. Ini memungkinkan
pihak-pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terungkap selama proses arbitrase.
d. Kekuatan Hukum Internasional: Keputusan arbitrase
biasanya diakui dan ditegakkan oleh banyak negara di bawah Konvensi Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
(Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards).
D. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Setiap orang yang merasa
dirugikan baik karena perbuatan melawan hukum maupun
wanprestasi dari pihak lain, dapat
mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dianggap merugikan lewat pengadilan. Penyelesaian sengketa penanaman modal melalui Pengadilan dilakukan dengan cara mengajukan tuntutan hak (gugatan)
ke Pengadilan Negeri. Prinsip umum dalam
mengajukan suatu gugatan perdata adalah bahwa gugatan
tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat.
Penentuan semacam
ini dalam hukum acara perdata dikenal sebagai kewenangan relatif, yaitu kewenangan mengadili antara lembaga peradilan yang sama, tergantung dari tempat tinggal
Tergugat. Berbeda halnya dengan kompetensi
absolut, yang berkaitan dengan kewenangan mengadili antar badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan,
menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili dan dalam bahasa Belanda disebut attribute
van rechtsmachts.
Berikut adalah
langkah-langkah umum dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan(Salim
& Sutrisno, 2008):
1) Pengajuan Gugatan: a) Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan atau tuntutan hukum
ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi yang tepat. b) Gugatan harus memenuhi persyaratan formal, seperti menjelaskan pihak-pihak yang terlibat, klaim yang diajukan, dasar hukum klaim, dan sebagainya. c) Gugatan tersebut harus diajukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku.
2) Pemberitahuan kepada Pihak Tergugat:
a) Setelah gugatan diajukan, pengadilan akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang tergugat, memberi mereka kesempatan untuk merespons gugatan tersebut.
3) Persidangan: a) Setelah pihak tergugat
mengajukan jawaban, persidangan akan dijadwalkan. b) Persidangan merupakan forum di mana kedua belah pihak dapat
menyampaikan argumen dan bukti mereka kepada
hakim atau juri.
4. Pembuktian dan Argumen: a) Pada tahap persidangan, kedua belah pihak akan
menyajikan bukti dan argumen mereka. b) Pihak yang tergugat dan penggugat dapat saling menyelidiki dan menyajikan bukti untuk mendukung klaim atau membantah
klaim pihak lain.
E. Penyelesaian Sengketa Investasi Illegal
Saat ini
banyak pelaku bisnis yang merubah arah bisnisnya dengan memamfaatkan teknomorlogi informasi atau biasa disebut
dengan bisnis online, mulai dari bisnis
retail, marketplace, tranportasi online serta masih banyak
layanan-layanan lainnya
yang tujuannya tentu saja untuk mempermudah
konsumen serta memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi dalam layanannnya. Dengan tujuan mempermudah
serta akses yang luas masyarakat pastinya respon masyarakat sangat tinggi untuk kegiatan yang sejenis ini.
Pemanfaatan layanan
bisnis online tidak hanya sekedar dalam
bentuk penjualan produk ataupun penyedia jasa tranportasi,
sekarang ini sudah sangat banyak kita lihat berbagai
aplikasi atau platform
online yang menyediakan layanan
investasi. Investasi pada dasarnya adalah kegiatan menempatkan modal dalam bentuk uang atau aset berharga
lainnya pada suatu lembaga atau pihak
tertentu dengan harapan investor yang ditempatkan
tersebut akan memperoleh keuntungan selama jangka waktu
tertentu. Investasi dapat diartikan sebagai janji untuk
menginvestasikan jumlah tertentu sekarang untuk tujuan keuntungan
dimasa depan.
Berikut adalah
langkah-langkah umum dalam proses pidana terhadap investasi ilegal :
1. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan
oleh penegak hukum, seperti kepolisian atau badan penegak hukum lainnya, untuk mengumpulkan bukti terkait dengan
kegiatan investasi ilegal. Ini termasuk pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan identifikasi pelaku yang terlibat dalam investasi ilegal.
2. Penuntutan
Setelah penyelidikan
selesai, jaksa penuntut dapat mengajukan dakwaan terhadap pelaku investasi ilegal berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Dakwaan tersebut menggambarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku dan mengajukan klaim hukum yang relevan.
3. Persidangan
Persidangan adalah
tahap di mana kasus investasi ilegal diajukan ke pengadilan.
Pihak terdakwa memiliki hak untuk
memberikan pembelaan mereka dan menghadirkan bukti atau saksi
untuk membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut. Hakim akan mempertimbangkan argumen dan bukti dari kedua belah
pihak sebelum membuat keputusan.
4. Putusan
Pengadilan
Setelah mempertimbangkan
bukti dan argumen yang diajukan dalam persidangan, hakim akan mengeluarkan putusan yang memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum
yang berlaku.
F. Perlindungan hukum Terhadap Investor Online
Perlindungan hukum
terhadap investasi merujuk pada rangkaian peraturan, undang-undang, dan mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan investor dalam melakukan investasi. Tujuan perlindungan hukum ini adalah untuk
menciptakan lingkungan yang
aman, stabil, dan adil bagi investor agar mereka merasa percaya
dan aman dalam berinvestasi. Berikut adalah beberapa cara di mana perlindungan hukum dapat diberikan
kepada investasi:
1) Hukum Investasi
Negara biasanya
memiliki undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur investasi asing dan domestik. Hukum investasi ini menetapkan
peraturan tentang kepemilikan, izin, dan persyaratan lain yang perlu dipatuhi oleh investor dalam berinvestasi di wilayah tersebut.
2) Perlindungan
Kontrak
Hukum harus
memberikan perlindungan
yang kuat terhadap kontrak investasi antara investor dan pihak lain, termasuk perusahaan atau pihak yang menerima investasi. Ini melibatkan penegakan ketat terhadap pelanggaran kontrak dan memberikan sarana bagi para investor untuk menyelesaikan sengketa jika kontrak
dilanggar.
3) Perlindungan
Hak Kepemilikan
Hukum harus
menjamin hak kepemilikan atas aset atau saham
yang diinvestasikan oleh para investor. Perlindungan ini mencakup melindungi aset dari ancaman
atau tindakan ilegal, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan.
G. Perlindungan terhadap investor dalam pelaksanaan transaksi saham melalui sistem online trading
Perlindungan terhadap
kepentingan investor yang dalam
hal ini berkedudukan
sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan adalah
salah satu hal yang sangat penting karena jasa keuangan bukan
saja hanya menyangkut soal kekayaan milik investor jasa keuangan tersebut
saja melainkan juga didalamnya terdapat kegiatan � kegiatan transaksi yang rumit dan dalam banyak hal
tidak dipahami oleh
investor yang berinvestasi dalam
jasa keuangan yang ditawarkan. Industri jasa keuangan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan yang dapat membawa hasil
kejahatan dengan cara yang sangat cepat. Perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan dapat
meningkatkan transparansi serta stabilitas industri jasa keuangan
itu sendiri.
KESIMPULAN
Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat lebih dikenal
dengan perdamaian. Upaya perdamaian adalah cara yang pertama diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara para pihak. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 6 ayat 1-9 undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Menurut undang - undang tersebut kedua belah pihak melakukan
musyawarah dan dalam waktu paling lama 14 hari hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan,
maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih sebagai
mediator.
Penyelesaian segketa melalui arbitrase akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang lazim dikenal dengan
perjanjian arbitrase. Dalam
prakteknya, perjanjian arbitrase dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu perjanjian
arbitrase sebelum sengketa timbul yang disebut dengan pactum de compromittendo dan perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul yang disebut dengan akta kompromis.
Penting untuk dicatat bahwa
proses pidana investasi ilegal dapat berbeda-beda
tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, dan langkah-langkah yang
tepat dalam proses pidana dapat beragam.
Oleh karena itu, penting untuk mencari
bantuan hukum dari penasihat hukum yang kompeten dan berpengalaman dalam hukum pidana untuk
memahami proses hukum yang berlaku dalam kasus
investasi illegal. Berikut adalah beberapa cara di mana perlindungan hukum dapat diberikan
kepada investasi: 1) Hukum Investasi. 2) Perlindungan Kontrak. 3) Perlindungan Hak Kepemilikan. Transparansi dan Pengungkapan.
Andara,
I. Gusti Ayu, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Arini, Desak Gede Dwi. (2022).
Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham melalui
Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1),
147�152.
Fatihudin,
Didin. (2019). Membedah Investasi Manuai Geliat Ekonomi. Deepublish.
Fuady,
Munir. (1996). Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bhakti,
Bandung.
Hadjon,
Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia.
Peradaban.
Mahriza,
Tevi. (2019). Pengaruh investasi dalam negeri, investasi asing, tenaga kerja
dan infrastruktur terhadap perekonomian di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal
Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1(3), 691�704.
Margono,
Suyud. (2004). ADR alternative dispute resolution: Arbitrase proses
pelembagaan dan aspek hukum.
Mudjiyono,
Mudjiyono. (2012). Investasi dalam saham & obligasi dan meminimalisasi
risiko sekuritas pada pasar modal indonesia. Jurnal STIE Semarang, 4(2),
132120.
Munawaroh,
Siti. (2019). Sugiono, Hukum Investasi. Surabaya. Jakad Publishing
Surabaya.
Panjaitan,
Hulman, & Makarim, Abdul Mutalib. (2007). Komentar dan pembahasan pasal
demi pasal terhadap UU no. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. IHC.
Rahardjo,
Satjipto. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.
Salim,
H. S., & Sutrisno, Budi. (2008). Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Salvatore,
Dominick. (2014). Ekonomi Internasional Edisi Kesembilan (terjemahan). Jakarta:
Salemba Empat.
Singer,
Linda. (2018). Settling disputes: Conflict resolution in business, families,
and the legal system. Routledge.
Tawil,
Siti Fatimah Mohd, & Akar, Celal. (2021). Teknologi Revolusi Industri
4.0 Untuk Kesejahteraan Ummah: Menyingkap Perspektif Rasail Nur.
Thamrin,
Muhammad. (2016). Peranan Investasi Penanaman Modal Dalam Negri (Pmdn) Dan
Penanaman Modal Asing (PMA) Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Di Kabupaten Siak. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis Unilak, 13(2), 97491.
Andreas Hasintongan
Simanjuntak (s) (2023) |
First publication right: |
This article is licensed under: |