Jurnal Syntax Admiration |
Vol. 1 No. 5 September 2020 |
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial Teknik |
Pengaruh Dana Desa Dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Denti Dwi Lestari
Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Indonesia
Email: [email protected]
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
Diterima 24 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi Diterima dalam bentuk revisi |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Pengaruh dana desa Terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat. 2) Pengaruh Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat 3) Pengaruh Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat. Variabel terdiri dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa variabel independen, variabel Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat variabel dependen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan Asosiatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Hasil deskripsi dapat dilihat dari perbandingan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dengan hasil realisasi di lapangan. Belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban secara garis besar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan, meskipun terdapat beberapa hal dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban yang masih belum sesuai dikarenakan sumber daya manusia yang kurang mendukung. |
Kata kunci: Pengaruh dana desa dan pendapatan asli desa terhadap belanja desa bidang pemberdayaan masyarakat |
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannnya sesuai dengan kebutuhan kebutuhan dan prioritas Desa (Nomor, 6AD). Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut. Dimana dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan anggaran untuk Dana Desa yang ditetapkan sebesar 10% dari total Dana Transfer ke Daerah dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa, dengan prioritas untuk membiayai pembangunan desa.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, tentu tidak terlepas dari pengelolaan keuangan desa yang baik pula. Salah satu instrumen penting dalam perwujudan pemerintahan desa yang baik adalah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan sebagai peraturan yang memuat sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam kurun waktu satu tahun (Liando, Lambey, & Wokas, 2017). Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Belanja desa merupakan semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa (Orangbio, Tinangon, & Gerungai, 2017). Sedangkan, belanja desa dapat dikategorikan antara lain belanja desa bidang penyelenggaraan pemerintah, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang belanja tak terduga. Beberapa bidang belanja desa tersebut didanai oleh dana bantuan yang didapatkan desa dari pemerintah daerah maupun dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah adalah belanja desa bidang pelaksaan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (8), Pemberdayaan masyarakat Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pemberdayaan masyarakat desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (Nurtiasih, 2019).
Tabel 1
Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa pemerinah Desa Banjarsari Kec. Cidadap Kab. Sukabumi
Uraian������ |
Anggaran |
Bertambah/ Berkurang |
|||||||
Anggaran |
Realisasi |
||||||||
2017 |
2018 |
2019 |
2017 |
2018 |
2019 |
2017 |
2018 |
2019 |
|
DD |
Rp. 834. 175. 527 |
Rp. 759. 952. 000 |
Rp. 1.183. 401. 800
|
Rp. 834. 175. 527 |
Rp. 759. 952. 000 |
Rp. 1.183. 401. 800
|
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
PAD |
Rp. �������������14.500. 000 |
Rp. 6.000. 000 |
Rp. 6.000. 000
|
Rp. 14.500. 000 |
Rp. 6.000. 000 |
Rp. 6.000. 000
|
Rp. 0,.00 |
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
BD dalam PM |
Rp. 165. 000. 000 |
Rp. 265. 362. 053 |
Rp. 46. 000. 000 |
Rp. 165. 000. 000 |
Rp. 2 65. 362. 053 |
Rp. 46. 000. 000 |
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
Sumber diperoleh dari Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Banjarsari.
Tabel 2
Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa pemerinah Desa Padasenang Kec. Cidadap Kab. Sukabumi
uraian |
Anggaran |
Realisasi |
��� Lebih/Kurang |
||||||
2017 |
2018 |
2019 |
2017 |
2018 |
2019 |
2017 |
2018 |
2019 |
|
DD |
Rp. 859. 575. 948 |
Rp. 780. 829. 000 |
Rp. 910. 661. 000 |
Rp. 859. 575. 948 |
Rp. 780. 829. 000 |
Rp. 910. 661. 000 |
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
Rp. 0.00 |
PAD |
Rp. 7.900. 000 |
Rp. 18. 895. 000 |
Rp. 7.500. 000 |
Rp. 8.181. 135 |
Rp. 16. 138. 307 |
Rp. 7.500. 000 |
Rp. 281. 135 |
Rp. 2.756. 693 |
Rp. 0.00 |
BD Bidang PM |
Rp. 193. 872. 784 |
Rp. 201. 750. 460 |
Rp. 61. 472. 000 |
Rp. 189. 850. 000 |
Rp. 191. 250. 000 |
Rp. 17. 000. 000 |
Rp. 4.022. 784 |
Rp. 10. 500. 460 |
Rp. 44. 472. 000 |
Sumber diperoleh dari Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Padasenang.
Tabel 3
Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa pemerinah Desa Cidadap Kec. Cidadap Kab. Sukabumi
Uraian |
Pendapatan |
||
2017 |
2018 |
2019 |
|
Dana Desa |
Rp.� 833.422.342 |
Rp. 0.00 |
Rp. 913.324.000 |
Pendapatan Asli Desa |
Rp. 10.050.000 |
Rp. 10.058.922 |
Rp. 9.600.000 |
BD Bidang PM |
Rp. 200.337.500 |
Rp. 126.500.040 |
Rp. 102.559.279 |
Sumber diperoleh dari Anggaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Pemerintah Desa Cidadap.
Berdasarkan tabel diatas, desa banjarsari Belanja desa bidang pemberdayaan masyarakat mengalami kenaikan di tahun 2017 ke tahun 2018, tahun 2019 mengalami penurunan, Dana Desa� dari tahun 2017 ke 2018 penurunan, sedangkan dari 2018 ke 2019 mengalami kenaikan, Pendapatan asli desa sama dengan DD dari tahun 2017 ke 2018 mengalami penurunan, tahun 2018 ke 2019 tidak ada perubahan. Desa Padasenang Dari tahun 2017 ke 2018 Belanja Desa bidang Pemberdayaan masyarakat mengalami kenaikan, dari tahun 2018 ke 2019 mengalami penurunan. Dana Desa dari tahun 2017 ke 2018 mengalami penurunan, dari tahun 2018 ke 2019 mengalami kenaikan. Pendapatan Asli Desa dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami kenaikan, di tahun 2019 mengalami penurunan. Desa Cidadap Belanja Desa bidang Pemberdayaan masyarakat dari 2017 ke 2019 mengalami penurunan, Dana Desa dari 2017 ke 2018 mengalami penurunan, dan di tahun 2019 mengalami kenaikan. Pendapatan Asli Desa dari 2017 ke 2018 mengalami kenaikan, dari 2018 ke 2019 mengalami penurunan.
Penelitian ini mengacu pada penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh (Sulistiyoningtyas, Zaman, & Tohari, 2017) pengaruh Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa. Perbedaannya adalah Penambahan variabel penelitian yang digunakan Dalam Penelitian adalah peneliti. Penambahkan variabel Belanja Desa dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tahun dan lokasi penelitian yang digunakan. 1. Berdasarkan latar belakang yang telah di kembangkan maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu: Apakah Dana Desa dapat berpengaruh terhadap belanja desa bidang pemberdayaan masyarakat? 2. Apakah Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat berpengaruh terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat? 3. Apakah Dana Desa, Pendapatan Asli Desa dapat berpengaruh terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui apakah Dana Desa berpengaruh terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat. 2. Untuk mengetahui apakah Pendapatan Asli Desa (PADes) berpengaruh terhadap Belanja Desa Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. 3. Untuk mengetahui apakah Dana Dedesa dan Pendapatan Asli Desa berpengaruh terhadap Belanja Desa Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. Penelitian ini dapat memberikan manfaat teoritis dapat berguna sebagai bahan informasi dan sarana dalam upaya pengembangan ilmu akuntansi pemerintah khususnya pemerintah Desa, agar bisa dikembangkan, dipahami, dan dipertimbangkan, serta diterapkan oleh pemerintah Desa.
Desa adalah sebagai suatu gejala yang bersifat universal, terdapat dimana pun di dunia ini, sebagai suatu komonitas kecil, yang terikat pada lokalitas tertentu baik sebagai tempat tinggal (secara menetap) maupun bagi pemenuhan kebutuhan, dan terutama yang tergantung pada sektor pertanian (Sujarweni, 2015).
Menurut (Sujarweni, 2015) undang-undang yang dikeluarkan tentang desa pada tahun 2014 yaitu, undang-undang No. 6 Tahun 2014. dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dana tersebut akan langsung sampai pada desa. tetapi jumlah nominal dari geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian. APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. penerimaan desa yang waban dari desa. laporan pertanggung jawaban itu berpedoman pada permen No 113 Tahun 2014.
Menurut (Nurcholis, 2011) Dana Desa adalah Dana APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut (Soleh & Rohmansjah, 2014), Pengertian Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa�.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (1), bahwa �Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa, yang dimaksud dengan �hasil usaha� termasuk juga hasil BUMDes dan tanah Bengkok�.
Menurut (Nurcholis, 2011) yang dimaksud dengan Belanja Desa adalah: �Belanja Desa merupakan semua pengeluran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa�.
Menurut (Sedarmayanti, 2013) bahwa secara harfiah, kata pemberdayaan dapat diartikan yaitu : �Lebih berdaya dari sebelumnya, baik dalam hal wewenang, tanggung jawab, maupun kemampuan individual yang dimilikinya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang berbentuk asosiatif. penelitian in I dilakukan di Desa Banjarsari, Desa Padasenang, dan Desa Cidadap Kec. Cidadap Kab. Sukabumi. Objek penelitian ini adalah Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa yang di duga dipengaruhi� oleh Belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat. Variabel bebas Dana Desa (x1), Pendapatan Asli Desa (x2), variabel terikat Belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat (Y).
�Jenis data dalam penelitian ini adalah kuantitatif, data kuantitatif dalam penelitian ini berupa hasil jawaban kuisoner yang disajikan dalam bentuk skala likert. Sumber data dalam penelitian ini skunder dan primer, skunder berupa sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Primer sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Uji Validitas dan reabilitas dilakukan sebagai persyaratan instrument.
Populasi dalam penelitian ini adalah 116 orang yang berkerja di 3 desa dan RT RW yang ada di Kec. Cidadap Kab. Sukabumi. Sampel dalam penelitian ini adalah 115 orang responden, metode penelitian sampel yang digunakan adalah purposive sampling.
Hasil dan Pembahasan
Pengujian instrument penelitian dilakukan dengan uji validitas dan reliabilitas. berdasarkan uji validitas diperoleh hasil bahwa setiap item pertanyaan dari masing-masing variabel Belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat (Y) Dana Desa (X1), dan Pendapatan Asli Desa (X2) pada kuisoner memiliki nilai koefisien kolerasi lebih besar dari 0,5 sehingga pertanyaan dalam kuisoner yang digunakan akan dinyatakan valid.
Tabel 4
Hasil Uji Normalitas
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
Unstandardized Residual |
N 115 |
||
Normal Parametersa,b |
Mean |
,0000000 |
Std. Deviation |
1,86676663 |
|
Most Extreme |
Absolute |
,073 |
Differences |
Positive |
,073 |
Negative |
-,045 |
|
Test Statistic |
|
,073 |
Asymp. Sig. (2-tailed) |
|
,182c |
|
|
|
Sumber: Data diolah oleh penulis menggunakan IBM SPSS Statistics 24
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa nilai yang diperoleh sebesar 0,73 dan signifikansi sebesar 182. Jadi, dapat disimpulkan bahwa signifikansi 182 > 0,05 artinya data sampel yang diambil terdistribusi normal dan data hasil penelitian tersebut dapat menggambarkan karakteristik populasinya. Rincian hasil output IBM SPSS Statistics 24 dapat dilihat pada lampiran yang terlampir.
Tabel 5
Hasil Uji Multikolonieritas
Coefficientsa |
||||||||
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
T |
Sig. |
Collinearity Statistics |
|||
B |
Std. Error |
Beta |
Tolerance |
VIF |
||||
1 |
(Constant) |
9,351 |
2,810 |
|
3,327 |
,001 |
|
|
Total X1 |
,578 |
,066 |
,630 |
8,701 |
,000 |
,915 ,915 |
1,093 1,093 |
|
Total X2 |
,100 |
,056 |
,130 |
1,795 |
,075 |
|||
a. Dependent Variable: Total Y |
Sumber: Data diolah oleh penulis menggunakan IBM SPSS Statistics 24
Uji multikolonieritas dilihat untuk melihat ada atau tidaknya hubungan linier atau korelasi antara variabel bebas. Pada uji multikolonieritas ini diharapkan tidak terjadi multikolonieritas, atau hubungan antara variabel bebas. Jika nilai tolerance > 0.1 dan VIF < 10 maka tidak terjadi multikolonieritas. jika nilai tolerance < 0.1 dan VIF > 10, maka terdapat masalah multikolonieritas.
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan hasil perhitungan uji multikolonieritas dengan angka tolerance dan VIF variabel independen, dimana angka tolerance sebesar 0,915 dan VIF sebesar 1,093 artinya 0,915 > 0,10 dan 1,093 < 10. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala multikolonieritas antar variabel independen dalam model regresi penelitian ini.
Tabel 6
Hasil Uji Regresi Linier Berganda
Coefficientsa |
||||||||
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
T |
Sig. |
Collinearity Statistics |
|||
B |
Std. Error |
Beta |
Tolerance |
VIF |
||||
1 |
(Constant) |
9,351 |
2,810 |
|
3,327 |
,001 |
|
|
Total X1 |
,578 |
,066 |
,630 |
8,701 |
,000 |
,915 ,915 |
1,093 1,093 |
|
Total X2 |
,100 |
,056 |
,130 |
1,795 |
,075 |
|||
a. Dependent Variable: Total Y |
Sumber: Data diolah oleh penulis menggunakan IBM SPSS Statistics 24
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa persamaan regresi berganda pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
|
Keterangan:
Y : Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
X1 : Dana Desa
X2 : Pendapatan Asli Desa (PADes)
ε : standart error
Berdasarkan tabel dapat diartikan bahwa regresi linear berganda menunjukkan koefisien regresi (β1) untuk X1 positif sebesar 0,578 atau 57,8% terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal ini berarti bahwa Dana Desa berpengaruh positif terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Demikian juga dengan variabel Hasil Pendapatan Asli Desa (X2) dimana nilai koefisien regresi (β2) untuk X2 menunjukkan nilai positif sebesar 0,100 atau 10,0% terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berarti bahwa Pendapatan Asli Desa berpengaruh positif terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Uji t pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui secara individual pengaruh satu variabel independen terhadap variabel dependen. Jika nilai signifikansi yang dihasilkan uji t P < 0.05, maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Cara lain untuk menguji signifikansi uji t adalah dengan membandingkan t statistic dengan t tabel. Jika t statistic > t tabel, maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Pada dasarnya, uji F bertujuan untuk mengetahui apakah semua variabel independen yang dimasukkan dalam model regresi mempunyai pengaruh secara simultan (bersama-sama) terhadap variabel dependen ataukah tidak. Apabila nilai signifikansi yang dihasilkan uji F P < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa semua variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Adapun cara lain untuk menguji signifikansi uji F yaitu dengan cara membandingkan F statistik dengan F tabel. Jika F statistik > F tabel, maka dapat disimpulkan bahwa semua variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh (Amnan & Sjahruddin, 2019). Pengaruh Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa. Penelitian menunjukkan bahwa (1) Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa secara persial berpengaruh signifikan terhadap Belanja Desa, (2) Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Desa. Saran untuk Pemerintah dapat meningkatkan potensi desanya sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Desa yang dapat meminimalkan ketergantungan terhadap X1-Y, X2-Y, X1X2-Y.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis pada Desa Padasenang, Desa Banjarsari, dan Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa masyarakat terhadap belanja Desa bidang pemberdayaan Masyarakat Desa secara parsial maupun simultan, maka dapat dikemukakan simpulan sebagai berikut:
Hasil usaha Dana Desa berpengaruh negatif terhadap belanja Desa bidang pemberdayaan Masyarakat Desa. Pendapatan Asli Desa Desa berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap belanja Desa bidang pemberdayaan Masyarakat Desa. Dana Desa dan Pendapatan asli Desa berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap belanja Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
BIBLIOGRAFI
Amnan, Annisa Riski, & Sjahruddin, Herman. (2019). Pengaruh Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Belanja Desa.
Liando, Leonard Yosua, Lambey, Linda, & Wokas, Heince R. N. (2017). Analisis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2).
Nomor, Undang Undang. (6AD). tahun 2014 tentang Desa.
Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan & penyelenggaraan pemerintahan desa. Erlangga.
Nurtiasih, Desti. (2019). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Implementasi Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pembangunan Desa Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu). UIN Raden Intan Lampung.
Orangbio, Vega Virjinia, Tinangon, Jantje J., & Gerungai, Natalia. (2017). analisis perencanaan dan pertanggungjawaban apbdes menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 dalam upaya meningkatkan pembangunan desa. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).
Sedarmayanti. (2013). Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata dan Manajemen Smberdaya Manusia. (Cetakan ke). Bandung: Bandung: Penerbit. Refika aditama.
Soleh, Chabib, & Rohmansjah, Heru. (2014). Pengelolaan Keuangan Desa. Fokusmedia.
Sujarweni, V. Wiratna. (2015). Sistem akuntansi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Sulistiyoningtyas, Lia, Zaman, Badrus, & Tohari, Amin. (2017). Pengaruh Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa terhadap Belanja Desa di Kecamatan Baron. Universitas Nusantara. Simki-Economic, 1(03).