Application of Law No. 35 of 2014 on Criminal Acts of Sexual Violence Involving Children

Main Article Content

Fachria Muntihani
Jurusan Teknik Kimia, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Indonesia

The focus of this research is on criminal acts of sexual violence involving children as perpetrators and victims. The main problem in this study, namely the application of Law 35 of 2014 in the criminal act of sexual violence involving children as perpetrators and victims in PN Sungguminasa. The type of research used is Field Qualitative Research or field research, with a statutory and sociological approach. The source of this research data was obtained by observation, interview, and document review methods. Data processing techniques are carried out by pumping data, then processing qualitatively and described by explaining, deciphering, or providing an overview of the subject matter. Based on the results of the study, it is known that the application of Law No. 35 of 2014 in cases of sexual violence involving children in PN Sugguminasa has been implemented by the provisions in the legislation. Child perpetrators or victims have been given protection by applicable regulations. As for if there is a later discrepancy between the provisions in the law and its application, then it is based on the decision of the court with various considerations.


Keywords: Sexual Violence, Child Perpetrators, Child Victims, Crime, Law Enforcement
Catahu Perempuan, Komnas. (2021). Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan ditengah covid-19. Catatan Tahunan.
Dania, Ira Aini. (2020). Kekerasan seksual pada anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19(1), 46–52.
Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif; Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2015.
Hasan, Hamzah. Hukum Pidana Islam I. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Kanang, Abdul Rahman. Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusional Anak Perspektif Hukum Internasiona, Hukum Positif dan Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2011
Lestari Pradana, Dian. (2020). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN SINJAI (Studi Kasus Tahun 2017-2019). Universitas Hasanuddin.
Lewoleba, Kayus Kayowuan, & Fahrozi, Muhammad Helmi. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Noviana, Ivo. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).
NS, Safitri Wikan, & Gunawan, Andrianus. (2021). Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pahlawan: Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 17(2), 128–139.
Oktaviani, Neng Risma. (2020). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pencabulan) Pada Anak Di Bawah Umur Di Kota Sukabumi Dihubungkan Dengan Uu No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor246/Pid. Sus/2019/PN Skb). Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Perempuan, Komnas. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 1–109.
Romli, Atmasasmita. (1983). Problem Kenakalan Anak-anak Remaja. Bandung: Armico.
Tuliah, Sabda. (2018). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga. Ejournal Sosiati-Sosiologi, 6(2), 1–17.
Wijaya, Andika, & Ananta, Wida Peace. (2022). Darurat Kejahatan Seksual. Sinar Grafika.
Yuniantoro, Fredi. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1).