Penggunaan Teori Argumentasi terhadap Penegakan Hukum Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika

Main Article Content

Listyowati Sumanto
Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
Rizka Anugrah Azhari
Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

Law enforcement against drug crimes is mostly done by law enforcement agencies, and offenders convicted by the courts serve sentences in prisons. Law enforcement is not a definitive action, but the implementation of a definitive action, namely the application of a right to an event, which can be likened to drawing a straight line between two points. Normative legal research is carried out to produce arguments, theories or new concepts as prescriptions in solving the problems faced. The substance of the narcotics law has not provided a clear picture of the application of the law to drug users who use drugs for themselves, who qualify as drug addicts and victims. Law enforcement against drug addicts and users according to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics includes non-penal policy countermeasures, namely pre-emptive (counseling) and preventive (prevention) efforts. Penal policy countermeasures focus more on repressive actions (direct enforcement). Repressive (direct enforcement) carried out by the Police to provide a deterrent effect for perpetrators of drug crimes. There are 2 (two) obstacles faced by the Muna Resort Police Drug Unit, namely non-penal policy barriers and penal policy obstacles.


Keywords: Law, Argumentation, Narcotic
Amanda, Maudy Pritha, Humaedi, Sahadi, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).
Budiono, Abdul Rachmad, SH, M. H., Bellefroid, Zevenbergen, Chand, Hari, Sidharta, B. Arief, & Mahmud, Peter. (2015). Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum*. tt.
Eleanora, Fransiska Novita. (2024). Argumentasi Hukum (legal Reasoning) Dan Kaidah-kaidah Hukum Masyarakat.
Hariyanto, Bayu Puji. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Irwansyah. (2020). Refleksi Hukum Indonesia. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Laoly, Yasonna Hamonangan. (2019). Jerat mematikan: perspektif kesejahteraan ekonomi dalam penyalahgunaan narkoba. (No Title).
Martha, Aroma Elmina, & SH, M. H. (2018). Politik Hukum Pidana Delik Agama (Tinjauan Terhadap Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Terkait Delik Agama Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana). Universitas Islam Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir, & Niaga, Hukum Pengangkutan. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rabbani, Naufalina. (2021). Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 65–80.
Rismanda, Cakra, & Ginting, Rehnalemken. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Surakarta. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 6(2), 227–243.
Santi, Gusti Ayu Novira, Yuliartini, Ni Putu Rai, & Mangku, Dewa Gede Sudika. (2020). PerlinduPenanggulangan Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Dikota Kendaringan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 216–226.
Sibuea, Harris Y. P. (2016). Kedudukan Pengguna Narkotika Dan Kesiapan Fasilitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Position Of Narcotics Users And Readiness For Rehabilitation Facilities For Drug Abusers Narcotics By Law Number 35 Of 2009 On Narcotics). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1), 45–63.
Sitabuana, Tundjung Herning. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Konstitusi Press.
St Fatmawati, L., & Niasa, La. (2022). Penanggulangan Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Dikota Kendari. Sultra Law Review, 4(1), 1–22.
Supriyatin, Titin. (2017). Peran Lembaga Rehabilitasidalam Meningkatkan Kecerdasan Emosional Remaja Korban Penyalahguna Narkoba Guna Membentuk Warga Negara Yang Baik (Studikasus Di Yayasansekarmawar, Bandung). FKIP Unpas.