Tinjauan Yuridis dalam Pasar Modal: Analisis Tahapan Initial Public Offering (Ipo)

Main Article Content

Hilda Amadea Sobandi
Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Muhammad Farel Andaresta
Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Reynara Shafira Putri Indrayana
Universitas Pelita Harapan, Indonesia

In today's competitive business era, entrepreneurs are faced with the challenge of growing their businesses in an increasingly competitive environment. One of the main strategies for growth is business expansion, which often requires additional funding. Internal funding is often insufficient, so many companies turn to external sources of funds, such as through an Initial Public Offering (IPO). IPOs are defined in Law No. 8/1995 on Capital Markets and offer various benefits, including increased share ownership by individual investors, expansion of product distribution, and long-term investor support. However, some listed companies choose not to list their shares on the Indonesia Stock Exchange, a decision that complies with the Capital Market Law. A company can be classified as a public company if it meets certain criteria, including the number of shareholders and minimum paid-up capital. While not listing on the stock exchange may have its own benefits and drawbacks, this decision has significant implications for the company's operations. This study explains the dynamics and implications of various funding strategies in the current business context, providing insights into the IPO decision and the choice not to list on the stock exchange.


Keywords: Public Company, Stock Listing, Indonesia Stock Exchange
Ansori, Saputra Jaya. (2022). Pengenaan Suspensi Saham Syari’ah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Bandar Lampung). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.
Dewi, Ni Putu Sunari, & Markeling, I. Ketut. (2018). Peran Bursa Efek Indonesia Terhadap Pengawasan Perdagangan Waran. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1–16.
Febriani, Reni. (2020). Pengaruh Likuiditas dan Leverage terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas sebagai variabel intervening. Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 216–245.
Gunadi, Ni Luh Dwik Suryacahyani, & Widyatama, Jose. (2021). Perhitungan sebagai Seorang Investor Saham atas Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan kepada Negara. Jurnal Locus Delicti, 2(1), 13–23.
Habibah, Pitriya Nur, & Hamzah, Devi Siti. (2021). Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan, Pitriya Nur Habibah dan Devi Siti Hamzah Marpaung. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 49–60.
Harahap, Agus Salim. (2011). Proses Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia. Forum Ilmiah, 8(2), 131–138.
Jafar, Ahmad Ridha. (2019). Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terkait Perlindungan Konsumen Pada Layanan Peer To Peer Landing Fintech. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 215–234.
Jaya, Dewa Gede Indra, Gede, Dewa, & Sudantra, I. Ketut. (2020). Legalitas kegiatan usaha perseroan terbatas yang tidak memiliki tanda daftar perusahaan. Jurnal Kertha Semaya, 8(4), 494.
Kurniawan, Lydia. (2014). Informasi Akuntansi Dan Non Akuntansi Pada Fenomena Underpricing Yang Terjadi Saat Penawaran Umum Saham Perdana Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi, 18(3), 371–382.
Masinambow, Vecky A. J., & Rotinsulu, Tri Oldy. (2019). Pengaruh Investasi, Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengeluaran Pemerintah Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Gorontalo. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 18(6).
Nasution, Alvin Hamzah. (2017). Fungsi perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap nasabah deposan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 1–19.
Nikmah, Awalina Alfi. (2021). Strategi Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Lampung dalam Menumbuhkan Minat Masyarakat Berinvestasi di Pasar Modal Syariah. IAIN Metro.
Ramadhani, Lusitania Eka, Winarno, Bambang, & Alam, M. Zairul. (2014). Analisis Yuridis Prinsip Keterbukaan Informasi dalam Proses Initial Public Offering (IPO) Terkait dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Jurnal Hukum.
Sinaga, Obaja Capandi Saut Horas. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memblokir Uang Hasil Perjudian Online Di Indonesia. Visi Sosial Humaniora, 4(2), 18–28.
Suyanto, Heru, Nugroho, Andriyanto Adhi, & Surahmad, Surahmad. (2018). Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanggulangan Penipuan Investasi. Pamulang Law Review, 1(1), 15–30.
Yuda Pratiwi, E., & Sudiyatno, B. (2022). Pengaruh likuiditas, leverage, dan profitabilitas terhadap financial distress. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5 (3), 1324–1332.
Zakiyah, Livia Nur, Kusumawardani, Mawar Ratih, & Nadhiroh, Umi. (2022). Analisis Rasio Likuiditas, Solvabilitas, Dan Profitabilitas Untuk Menilai Kinerja Keuangan Pada Pt. Ace Hardware Indonesia Tbk Tahun 2016-2020. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 2(4), 154–163.
Zein, Subhan. (2019). Tinjauan Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Pinjaman Dana Berbasis Elektronik (Peer To Peer Landing/Crowfunding) Di Indonesia. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya, 4(2).