Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Jakarta Barat
Main Article Content
T Land dispute resolution is a complex issue in Indonesia, especially in urban areas such as West Jakarta. These disputes often involve the sale and purchase of the land in question, as in case Number 59/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. This study aims to analyze juridically the settlement of land disputes and how they are implemented in the Indonesian legal system. The method used in this study is normative legal research that focuses on literature review. The results of the study show that the implementation of mediation as one of the dispute resolution methods provides equal justice for both parties, and can result in a peace agreement that has legal force. The conclusion of this study is that the mediation mechanism has great potential in resolving land disputes more effectively than the litigation route.
Adrian Sutedi, S. H. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.
Amaliyah, A., Ma’ruf, M. A., Sary, N., & Bitu, S. G. (2021). Reforma Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Dyah, S. (2012). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIPIKAT GANDA DI KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG (Studi Kasus Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 24/G/TUN/1998/PTUN. SMG dan Putusan Pengadilan Negeri No. 34/Pdt. G/2007/PN. SMG). Diponegoro University.
Erika, E. (2018). Konflik Pembebasan Lahan Di Wilayah Tanah Adat Masyakarat Hukum Adat Dalam Konsensi Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 1–14.
Fitriani, R. (2012). Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi. Ilmu Hukum, 2 No. 2 Fe, 213–226.
Gaol, S. L. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Joni, H. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 123–134.
Kus, K., & Khisni, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam kasus tumpang tindih kepemilikan atas sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Jurnal Akta, 4(1), 71–74.
Mintarum, A., & Afhami, S. (2022). 2. Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang:(Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 34/6/2018/Ptun. Sby). Justicia Journal, 11(2), 82–98.
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219–227.
Nugroho, W. (2020). Persoalan hukum penyelesaian hak atas tanah dan lingkungan berdasarkan perubahan Undang-Undang Minerba. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 568–591.
Pasulle, J. L. (2019). Konflik Dan Resolusi Konflik (Studi Kasus Sengketa Tanah Di Kelurahan Labakkang Kabupaten Pangkep). Universitas Hasanuddin.
Permata, R. D. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Akta Perjanjian Jual Beli Lunas Tanah dan Bangunan yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Putusan Nomor 179/Pdt/2018/PT. BTN). Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(1), 39–48.
Rismayanthi, I. A. W. (2016). Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Acta Comitas, 1(1), 77–93.
Rudy, I. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMENANGRudy, Irnawaty. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMENANG LELANG ATAS TANAH. UNIVERSITAS BOSOWA. LELANG ATAS TANAH. UNIVERSITAS BOSOWA.