Implikasi Hukum Transaksi Jual Beli Tanah tanpa PPAT dalam Konteks Hukum Agraria Indonesia

Main Article Content

Arthur Arthur
Universitas Kristen indonesia
Hasim Sukamto
Universitas Kristen indonesia
Diana Ria Winanti Napitupulu
Universitas Kristen indonesia

Land sale and purchase transactions without involving Land Deed Making Officials (PPAT) often cause various legal problems, because the resulting deeds are considered invalid according to agrarian law in Indonesia. This study aims to analyze the legal consequences of land transactions that are not carried out in front of PPAT and how disputes that arise can be resolved. This study uses a qualitative method with a descriptive approach through interviews with legal practitioners and the study of related documents. The research method used is qualitative with a descriptive approach, where data is obtained through interviews with legal practitioners and analysis of related documents. The results of the study show that transactions carried out without involving PPAT have the potential to harm the parties involved, especially in terms of legal certainty and land ownership rights. In addition, it will be difficult for the acrimonized party to prove ownership in court in the event of a dispute. This study recommends the importance of legal education for the community and the enforcement of appropriate procedures in land purchase and sale transactions, in order to reduce risks and improve the protection of the rights of the parties. In conclusion, land purchase and sale transactions carried out without involving PPAT increase the risk of disputes and legal uncertainty, so legal education and enforcement of land purchase and sale procedures involving PPAT are very important to protect the rights of all parties involved.


Keywords: Land Buying and Selling, PPAT, Law, Transaction, Dispute
Adrian Sutedi, S. (2023). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.
Damayanti, D. A. A. (2020). Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lex Privatum, 8(2).
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 905–916.
Dinata, I. (2020). TANAH TAK BERTUAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Gaol, S. L. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH Perdata.
Kus, K., & Khisni, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam kasus tumpang tindih kepemilikan atas sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Jurnal Akta, 4(1), 71–74.
Panget, A. E. (2013). Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertifikat Hak Milik Ganda. Lex Administratum, 1(3).
Permata, R. D. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Akta Perjanjian Jual Beli Lunas Tanah dan Bangunan yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Putusan Nomor 179/Pdt/2018/PT. BTN). Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(1), 39–48.
Prasista, P. A. D., Wijaya, K. K. A., & Suryani, L. P. (2022). Pengaturan Tanah Terlantar dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanahan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 515–520.
Rismayanthi, I. A. W. (2016). Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Acta Comitas, 1(1), 77–93.
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, 8(1), 144–150.
Sopacua, M. G. (2019). Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana. Jurnal Belo, 4(2), 204–217.
Sutikno, R. S. (2023). HUKUM AGRARIA DAN KEBIJAKAN AGRARIA DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(03), 22–27.
Tanri, A., Turisno, B. E., & Prabandari, A. P. (2020). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Notarius, 13(2), 777–787.
Wahyuni, S., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Analisis Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Di Kota Makassar.