Analisa Kasus Penipuan Melalui Sarana Elektronik Berkedok Aplikasi Trading (Studi Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz)

Main Article Content

Citra Perwitasari
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Indonesia

Kemajuan teknologi yang cepat telah mempermudah aktivitas investasi, namun juga meningkatkan potensi kejahatan cyber seperti penipuan dan judi online. Kasus ini tidak hanya mencerminkan kerugian besar bagi korban tetapi juga menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terhadap kejahatan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum, termasuk konsep hukum pidana ekonomi dan viktimologi dalam konteks kejahatan siber, serta mengevaluasi keadilan dalam perlindungan hak-hak korban, dengan berfokus pada studi kasus Binomo yang melibatkan Indra Kenz. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data dikumpulkan dari sumber primer (dokumentasi kasus) dan sekunder (literatur hukum). Pendekatan analisis melibatkan hukum empiris dan teori White-Collar Crime untuk memahami kejahatan sebagai hasil interaksi sosial ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum dalam kasus binary option Indra Kenz telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, terutama melalui putusan pengadilan tinggi yang mengembalikan aset hasil kejahatan kepada korban. Dari perspektif hukum pidana ekonomi dan teori Differential Association Sutherland, kasus ini menggambarkan bagaimana kejahatan finansial dilakukan secara terorganisir di kalangan kelas ekonomi tinggi. Selain itu, melalui analisis teori Roscoe Pound dan perspektif viktimologi, penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hak korban dan penerapan hukum yang tegas untuk menjaga keseimbangan kepentingan individu, masyarakat, dan negara dalam kasus kejahatan siber.


Keywords: Electronic Scams, Trading Apps, Binary Options, Binomo, Cybercrime