Analisis Kejahatan Ekonomi dalam Praktik Pinjaman Online: Dampak terhadap Masyarakat dan Strategi Penanggulangan

Main Article Content

Dwi Yulianto
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Indonesia

Technological developments have triggered the emergence of online loan services (Pinjol) that offer easy access to finance. However, illegal practices in this sector, such as fraud, misuse of personal data, and intimidation, pose serious social and economic impacts for society. This study aims to analyze the forms of economic crime in online lending, its impact on society, and effective countermeasure strategies. The descriptive-analytical research method is used with the approach of literature study and empirical data analysis. The results of the study show that the practice of illegal online lending causes financial losses, psychological pressure, and damages trust in the financial system. Weak regulations and low digital literacy in the community exacerbate this situation. Countermeasures include strengthening regulations, law enforcement based on the concepts of Strict Liability, Absolute Liability, and Vicarious Liability, as well as increasing people's financial literacy. In conclusion, a collaborative approach between the government, OJK, law enforcement, and the public is urgently needed to create a safe and responsible online lending ecosystem.


Keywords: Online Loans, Economic Crimes,, Regulation, Intimidating Billing, Digital Literacy
Al-Farizy, S. (2016). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Lingkungandi Indonesia (Kajian UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup).
Amrullah, M. A., & SH, M. (2022). Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Prenada Media.
Anggitafani, R. F. (2021). Perlindungan hukum data pribadi peminjam pinjaman online perspektif POJK No. 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor keuangan dan aspek kemaslahatan. Journal of Islamic Business Law, 5(2), 55–72.
Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana 1 Edisi 1. Rajawali Pers, Jakarta.
Danuri, M. (2019). Perkembangan dan transformasi teknologi digital. Jurnal Ilmiah Infokam, 15(2).
Mailanti, A. F. (2020). Dampak Pinjaman Berbasis Online Di Kota Bengkulu Dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Maranatha, S. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Financial Technology (Fintech) Dalam Penyebaran Data Pribadi Sebagai Pengguna Pinjaman Online Di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Pardosi, R., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective). Jurnal Ham, 11(3), 353–367.
Putri Maulida. (2023). Dampak Perkembangan Teknologi Pertanian Terhadap Perubahan. Student Scientific Creativity Journal (SSCJ), 1(4).
Romli Atmasasmita, S. H. (2017). Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Prenada Media.
Santi, E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1–20.
Sari, A. A. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Lembaga Keuangan di Indonesia. Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 177–188.
Sartika, U. D., & Choiriyah, C. (2019). Pengaruh Inflasi, Suku Bunga, Nilai Tukar, Dan Produk Domestik Bruto Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(2), 75–89.
Setia Panjaitan, S. P. (2020). PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP INVESTASI DI PROVINSI JAMBI. Universitas Batanghari.
Sinaga, O. C. S. H. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memblokir Uang Hasil Perjudian Online Di Indonesia. Visi Sosial Humaniora, 4(2), 18–28.
Sodikin, S. (2022). Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi. Al-Qisth Law Review, 5(2), 261–298.
Santi, E., Budiharto, & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/ 2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1-20.
Siahaan, R. H., & Manik, J. D. N. (2021). Praktik penagihan pinjaman online yang melanggar hukum. Jurnal Huku9m Samudra Keadilan, 16(1), 126-141.
Suyanto, H., Nugroho, A. A., & Surahmad, S. (2018). Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanggulangan Penipuan Investasi. Pamulang Law Review, 1(1), 15–30.
Syafutri, G. E. K. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Fintech (Fintech Lending) Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Pinjaman Uang Secara Online Pada Aplikasi" Ada Kami". Universitas Batanghari Jambi.
Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) dalam hukum perlindungan konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).