Analisis Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik di Indonesia dan Thailand

Main Article Content

Alicia Arleta
Universitas Pelita Harapan
Arief Alfred Pranoto
Universitas Pelita Harapan
Gabriel Christine
Universitas Pelita Harapan
Jennifer Junardi
Universitas Pelita Harapan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia,  diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang mendefinisikan PMH sebagai perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum si pelaku, kesusilaan, atau pergaulan hidup. Barangsiapa yang karena salahnya menyebabkan kerugian bagi orang lain, wajib membayar ganti rugi. Dengan perkembangan yurisprudensi, makna PMH di Indonesia mengalami perluasan untuk mencakup pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan nilai-nilai masyarakat yang tidak tercantum dalam hukum tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pengaturan hukum terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus pencemaran nama baik di Indonesia dan Thailand, dengan fokus pada pendekatan perdata dan pidana di kedua negara. Di Thailand, perlindungan terhadap reputasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata dan Komersial Thailand, yang mengkombinasikan unsur pidana dan perdata untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik. Pendekatan ini memberikan perlindungan yang lebih ketat pada reputasi pribadi dalam ranah hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan untuk menelaah perbedaan konsep PMH dalam hukum perdata Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendekatan dalam pencemaran nama baik di kedua negara, keduanya sama-sama mengakui pentingnya melindungi reputasi dan kebebasan berpendapat dalam kerangka hukum. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam kebijakan hukum Indonesia untuk mengatur pencemaran nama baik secara lebih berimbang.


Keywords: Perbuatan Melawan Hukum (PMH), KUHPerdata, UU ITE, hukum Thailand, pencemaran nama baik