Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Online Account Game Mobile Legends: Bang Bang Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

Main Article Content

Agus Rohmat Hidayat
IAI Bunga Bangsa Cirebon

Jual beli online disebut juga dengan E-commerce yang bisa diartikan menjadi sebuah proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menyambungkan antara perusahaan, konsumen serta masyarakat dalam wujud transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Itemku.com yaitu itemku ialah lokasi penjual belian gold, item, akun, serta voucher online game yang memberikan jaminan keamanan transaksi serta garansi uang kembali 100%. itemku memakai teknologi itemku Safe Trading, yang mengizinkan itemku untuk memantau seluruh transaksi serta melaksanakan pengecekan untuk tiap-tiap pembayaran ataupun pengiriman produk dari penjual maupun pembeli. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan. Metode ini dipilih karena data yang didapatkan dari hasil wawancara peneliti dengan pihak-pihak yang terkait. Pada penelitian ini, peneliti mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara, studi lapangan dan konsultasi.Dalam pembahasannya peneliti menjelaskan konsep jual beli akun game, mekanisme jual beli online, dan tinjauan fiqih muamalah tetang praktik sistem di itemku.com dan apa saja kelebihan dan kekurangan membeli account game di situs forum itemku.com. Dan disini peneliti menemukan respon yang berbeda-beda pada setiap jawaban yang diajukan terhadap narasumber, namun adapula jawaban yang serupa yang sebenarnya memiliki maksud yang sama. Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh hasil sebagai berikut: konsep jual beli online akun game menggunakan akad as-salam danal-istishna’As-salam adalah jual beli barang secara tangguh dengan harga yang dibayarkan di muka. Al-istishna’ adalah akad dengan pihak pengrajin untuk menyelesaikan suatu produk barang terpilih, dalam hal tersebut materi serta biaya produksi ialah tanggung jawab pihak pengrajin. Kedua jenis akad ini bagian dari bai’ ma’dun (jual beli barang yang belum wujud). Sesuai dengan tinjauan fiqih muamalah setiap praktik jual beli harus dilihat dari seberapa besar kemaslahatan dan kemudharatannya, agar transaksi menjadi sah sesuai dengan ajaran islam.


Kata kunci: Jual beli online, Fiqih Muamalah

Agus Rohmat Hidayat, IAI Bunga Bangsa Cirebon