Transformasi Politik Hukum dalam Penguatan Regulasi Cyber Law di Indonesia
Main Article Content
Perkembangan pesat teknologi informasi di Indonesia telah mendorong kebutuhan akan regulasi yang komprehensif dalam bidang cyber law. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi politik hukum dalam penguatan regulasi cyber law di Indonesia, dengan fokus pada perubahan peraturan perundang-undangan terbaru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tindak pidana siber Pembahasan mencakup dinamika politik hukum yang melatarbelakangi perubahan regulasi tersebut, termasuk peran pemerintah dan legislatif dalam merespons tantangan keamanan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi politik hukum di Indonesia telah menghasilkan penguatan regulasi cyber law melalui pembaruan undang-undang yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman siber. Kesimpulannya, perubahan peraturan perundang-undangan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data, meskipun tantangan dalam implementasinya masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Implikasi penelitian ini adalah sebagai acuan bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi cyber law yang adaptif, responsif, dan relevan dengan perkembangan teknologi informasi, guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi pembangunan nasional.