Aspek Hukum Perlindungan Umkm dalam Penjualan di E-Commerce: Tantangan dan Solusi di Era Digital

Main Article Content

Muhammad Arbani
Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perdagangan. Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ketika berjualan di platform e-commerce di era digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh UMKM serta solusi hukum yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan mereka. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif meliputi edukasi dan pelatihan bagi UMKM terkait aspek hukum e-commerce, serta dukungan dari pemerintah untuk memanfaatkan platform digital. Pembahasan mengenai pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam menciptakan tatanan sosial dan keadilan bagi UMKM. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya sistem keamanan data yang kuat untuk melindungi informasi pelanggan. Tantangan dalam akses pembiayaan dan pemahaman manajemen keuangan juga diangkat sebagai isu penting yang harus ditangani. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang tepat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan keberlangsungan bisnis UMKM di pasar digital.


Keywords: Perlindungan Hukum, E-Commerce, Era Digital
Asikin, M. Z., & Fadilah, M. O. (2024). Masa depan kewirausahaan dan inovasi: tantangan dan dinamika dalam era digital. Jurnal Syntax Admiration, 5(1), 303–310.
Chatlina, C. B., Mulyana, A., & Amalia, M. (2024). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Kualitas Hubungan Sosial Dalam Keluarga. KOMUNITAS: Jurnal Ilmu Sosiologi, 7(1), 19–38.
Geofani, J. B., & Rakhmatullah, B. R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Mendapatkan Jaminan Produk Halal Atas Transaksi secara Online. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 2(1), 187–198.
Hadi, D. F., & Zakiah, K. (2021). Strategi digital marketing bagi UMKM (usaha mikro kecil menengah) untuk bersaing di era pandemi_strategi digital marketing bagi UMKM (usaha mikro kecil menengah) untuk bersaing di era pandemi. Competitive, 16(1), 32–41.
Juhana, D., Komara, A. T., Sidharta, I., & Suzanto, B. (2024). Pengantar E-Commerce dan Platform Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Juliana, F., & Radian, M. L. (2024). Aspek Hukum Bisnis Online Shop Tiktok Terhadap Keberlangsungan Usaha Kecil Dan Pasar Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 293–303.
Lubis, N., Harahap, A. Y., Tantawi, R., Aslami, N., & Sitanggang, T. N. (2024). Dampak Perkembangan Ekonomi Digital terhadap Pertumbuhan Sektor E-Commerce di Indonesia: Perspektif Teknologi, Konsumen, dan Regulasi. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), 8(2), 259–348.
Nurzaman, F., Febriyanti, S., Hasanah, G., & Alifiany, S. (2024). Transformasi Pemasaran Digital Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Konveksi Kaos Di Desa Mundusari. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 30–37.
Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913.
Rabbani, D. A., & Najicha, F. U. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Kehidupan dan Interaksi Sosial Masyarakat Indonesia. Researchgate. Net, 10(3), 1–13.
Rachmat, Z., Pandowo, A., Rukmana, A. Y., Haryanti, I., Sasongko, D. B., Nugraha, J. P., & Salam, R. (2023). Digital marketing dan E-commerce. Padang: Globaal Eksekutif Teknologi.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119–136.
Rosmayati, S. (2023). Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. Koaliansi: Cooperative Journal, 3(1), 9–24.
Saputra, A. M. A., Kharisma, L. P. I., Rizal, A. A., Burhan, M. I., & Purnawati, N. W. (2023). Teknologi Informasi: Peranan TI dalam berbagai bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sengge, A., & Umar, W. (2024). Pengawasan Dan Penegakan Hukum E-Commerce Oleh Kppu Dalam Mengatasi Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).
Simangunsong, B. Y. P. (2022). Peluang dan Tantangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM): Systematic Literature Review. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 1(1).
Widyastuti, E. S., Kamila, T. R., & Saputra, P. A. A. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi e-Commerce: suatu Perspektif Hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 43–50.
Yulia, Y. (2024). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerce. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 27–40.