Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Main Article Content

Deby Triasti
Universitas Narotama (UN) Surabaya Jawa Timur, Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti melakukan pengumpulan data sekunder untuk menjelaskan pentingnya menggunakan open government menempuh inisiatif open data dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan COVID-19. Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19. PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala daerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan “bahwa pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat seperti saat ini memang sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat”. Pemerintah itelah imengalirkan idana untuk penanganan ipandemi Covid-19 melalui APBN senilai Rp 695,2 triliun, APBD isenilai iRp. 72,63 triliun, dan dana desa senilai Rp. 22,48 triliun. Banyaknya perubahan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta adanya mekanisme penunjukan langsung untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker dan handsanitizer dapat menimbulkan suasana kekhawatiran.


Keywords: Pengguna Anggaran Untuk Penangan Covid-19.