Persepsi Pemilih Disabilitas terhadap Pemilu Serentak Tahun 2019
Main Article Content
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Pemilihan Umum dengan lebih spesifik mengutarakan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk terlibat dan aktif dalam politik yang merupakan hak azasinya sebagai warga Negara. Namun pada pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala yang menghambat baik faktor eksternal maupun faktor internal dari penyandang disabilitas itu sendiri. Pada penelitian ini penulis ingin mendeskripsikan masalah internal dan eksternal tersebut dengan pendekatan kualitatif untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi perspektif penyandang disabilitas dalam penggunaan hak politiknya khususnya pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang secara historis merupakan pemilu yang paling kompleks sepanjang pelaksanaan pemilihan umum secara langsung. Penelitian ini membahas tentang pemilih disabilitas pada pemilu serentak 2019 yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis pendekatan psikologi politik penyandang disabilitas dalam penerapan hak pilihnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitiaan deskriptif kualititatif dengan metode wawancara, studi kepustakaan, dan pemberitaan media massa. Temuan dari penelitian ini menunjukkan beberapa masalah yang menjadi isu bagi pemilih disabilitas yang berakibat pada pentingnya sebuah perbaikan pelayanan dalam pemilu khususnya bagi pemilih disabilitas