Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Penerapan Objektifikasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Main Article Content
Perkawinan yang tidak tercatat banyak menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangga walaupun sudah di terbitkan aturan tentang Isbat nikah. Akibat hukumnya bagi perkawinan yang tidak memiliki akte nikah, secara yuridis suami/istri serta anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Penerapan Objektifikasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum adalah sumber bahan hukum utama (primer) dan sumber bahan hukum pelengkap (sekunder), serta data yang diperoleh melalui penelitian secara kualitatif, kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat berimplikasi pada status hukum perkawinan dan status hukum anak serta sistem kewarisan yang menimbulkan ketidakpastian hukum