Analisis Aspek Hukum UMKM dan UKM Di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pengembangan Ekonomi

Main Article Content

Alva Ruslina
Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Indonesia
Bernard Nainggolan
Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Indonesia

Pinjaman online yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga ada resiko yang sudah terjadi setelah melakukan transaksi tersebut. Kemudahan dalam melakukan transaksi pinjaman memberikan peluang bagi pijaman ilegal untuk melakukan aksinya, maraknya kasus pinjaman online yang terjadi di Indonesia menjadi alasan utama permasalahan ancaman yang diterima oleh konsumen akibat pinjaman online ilegal. Tidak hanya ancaman tetapi pelaku juga menyebarkan data pribadi korban merupakan suatu pelanggan undang-undang Transaksi Elektronik dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena tidak ada ijin. Upaya perlindungan hukum harus ditegaskan bagi setiap pihak yang ikut berperan dalam finansial teknologi  peer to peer lending. Perlindungan hukum yang diterapkan harus juga melibatkan konsumen serta setiap platform untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan. Regulasi tersebut harus memberikan keadilan bukan hanya kepada satu pihak tetapi seluruh pihak hingga pihak ketiga. Sebagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan, atau yang disingkat OJK memiliki peranan dalam memberikan sosialisasi terkait dengan regulasi yang ada. Pendekatan serta sosialisasi harus diusahakan secara terus-menerus agar dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak. Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan juga melibatkan peran asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia dengan menampung aspirasi masyarakat dalam memberikan rasa aman.


Keywords: perlindungan konsumen, peer to peer lending, otoritas jasa keuangan