Permohonan Pailit oleh Konsultan Kepada PT. Prudential Life Assurance

Main Article Content

J.B. Budhisatrio
Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Indonesia
Dhaniswara K Harjono
Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Indonesia
Binoto Nadapdap
Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Indonesia

Penelitian Penyelesaian Utang melalui Kepailitan (Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Tentang PT. Prudential Life Assurance) dilakukan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan utama yang dipergunakan oleh Majelis Hakim untuk memutus permohonan kepailitan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor : 08/K/N/2004 dan Kewenangan Menteri Keuangan yang dapat mempailitkan Perusahaan Asuransi dapat mengakibatkan Perusahaan Asuransi Kebal Pailit. Kasus ini bermula dari perjanjian keagenan antara PT. Prudential dan Lee Boon Siong.  Akhirnya Prudential memutuskan perjanjian sepihak karena Lee Boon Siong dianggap telah melanggar perjanjian keagenan.  Penelitian ini adalah sebuah penelitian yuridis normatif, penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan kaidah-kidah hukum yang berkaitan dengan masalah penyelesaian utang dalam kepailitan, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam mengadakan analisa  hukum terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam permasalahan-permasalahan yang terkait dengan masalah Penyelesaian Utang  melalui Kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Putusan No. 13/PAILIT/ 2004/PN.NIAGA.JKT.PST jo. Putusan Nomor : 08/K/N/2004  telah membawa PT. Prudential Life Assurance kepada Kepailitan yang dimohonkan oleh Konsultan Lee Boon Siong, sehingga dengan peristiwa ini menyebabkan UU No.4/1998 tentang Kepailitan  mengalami perubahan menjadi UU No.37 Tahun 2004 (UUK-PKPU),  dimana kewenangan pengajuan permohonan Kepailitan bagi perusahaan asuransi tidak lagi diajukan oleh Kreditor, namun berada di tangan Menteri Keuangan. Namun  dalam perkembangan selanjutnya setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), permohonan Pernyataan Kepailitan dan PKPU terhadap perusahaan asuransi beralih dari kewenangan Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Keywords: kepailitan, perusahaan asuransi , Otoritas Jasa Keuangan (OJK)