Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Main Article Content
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan Advokat untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang, dalam perkara klien yang sedang ditanganinya. Berkaitan dengan hal ini, penulis akan mengkaji lebih dalam perihal Advokat sebagai pihak pelapor sehubungan dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dikaitkan dengan kewajiban Advokat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang didapat dari klien. Bila ditinjau berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kewajiban Advokat sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara klien, ternyata bersinggungan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan Advokat harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kliennya. Bahwa Advokat dapat mengesampingkan kewajiban dan etika profesinya dalam menjaga rahasia informasi dari klien, apabila sudah menyangkut kepentingan negara dan masyarakat yang jauh lebih luas, terutama yang berhubungan dengan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang. Agar tercipta kepastian hukum, sebaiknya dilakukan judicial review terkait ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut atau dilakukan revisi Undang-Undang Advokat agar lebih mengakomodir kedudukan Advokat dalam menjalankan kewajibannya menjaga kerahasiaan informasi sekaligus ikut berperan mencegah terjadinya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.