Akibat Hukum Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Bank

Main Article Content

Henry Ananto Cahyono
Universitas Kristen, Indonesia

Dalam memberikan kredit bank selalu terdapat risiko, sehingga dalam menjalankan usahanya bank harus berpedoman pada dan menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat. Asas kehati-hatian adalah asas bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan utamanya harus bertindak hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang baik dalam pemberian pinjaman, hal ini dapat menimbulkan risiko dan permasalahan hukum. Metode penelitian mengenai akibat hukum dari pelanggaran prinsip kehati-hatian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) bagaimana prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit bank dan (2) apa akibat hukum dari pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. kredit dalam Keputusan Nomor: 74/ Pid.Sus/TPK/2018/ PN. Bdg. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada bank merupakan pemenuhan prinsip 5C, yaitu character; kapasitas; modal; kondisi; agunan. Kasus pemberian kredit Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I kepada debitur PT. Tirta Amarta Bottling Company (TAB) mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan yang paling krusial adalah kebenaran agunan (collateral) yang mengakibatkan masalah hukum bagi korupsi. Fungsi penjaminan dalam prinsip kehati-hatian menjadi pedoman bagi bank. jika dikemudian hari terdapat risiko gagal bayar, bank dapat menjual jaminan tersebut sebagai pengganti pinjaman yang telah diberikan. Penyelesaian pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dalam putusan nomor 74/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg berupa konsep ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan asumsi doktrin risiko dan Kelalaian komparatif doktrin. doktrin kelalaian komparatif). Kompensasi tersebut dapat diwujudkan melalui tuntutan ganti rugi yang sebenarnya, tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan tekanan jiwa, tuntutan ganti rugi di masa yang akan datang, dan tuntutan ganti rugi dengan adanya laporan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Keywords: konsekuensi hukum, prinsip kehati-hatian, pinjaman bank