Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Di Indonesia
Main Article Content
Kejahatan atau tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja dimungkinkan terjadi mengingat semakin meningkatnya persaingan usaha ditengah menyempitnya lapangan kerja. oleh karenanya penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja dan cara penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan hukum positif terkait ketenagakerjaan melalui logika berpikir deduktif-induktif dan hasil pengamatan yang dilakukan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana oleh korporasi dikategorikan berupa tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sedangkan penyelesaiannya belum dapat menjerat korporasi secara langsung karena tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja merupakan delik aduan yang berpotensi mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi korban tindak pidana, selain itu profesionalitas dan kompetensi penegak hukum dibidang ketenagakerjaan tidak berimbang dengan tingkat kompleksitas tindak pidana serta inkonsistensi peraturan perundang-undangang mengakibatkan sulit terwujudnya penegakan hukum tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja sehingga dibutuhkan terobosan hukum atau cara yang dapat memulihkan hubungan diantara keduanya baik pelaku maupun korban