Implementasi Pembiayaan Murabahah Dalam Pengembangan Usaha Mikro
Main Article Content
Murabahah sebagai akad transaksi pertukaran mensyaratkan adanya hak bagi penjual dalam melakukan tindakan hukum terhadap obyek yang dijualnya. Selain itu, murabahah sebagai bentuk jual beli amanah menuntut penjual dan pembeli untuk saling mengetahui dan saling berterus terang mengenai obyek jual beli baik spesifikasi barang, harga perolehan, margin yang dikehendaki, maupun metode pembayaran. Penelitian ini membahas tentang Implementasi serta mekanisme terhadap pembiayaan usaha mikro dengan akad murabahah. Pelaku ekonomi di Indonesia secara umum berada pada badan usaha baik suwasta maupun negara yang melakukan kegiatan usahanya secara kompetitif baik skala besar maupun skala kecil, usaha mikro kecil mengambil bagian dalam persaingan usaha tersebut, sejarah mencatat bahwa usaha mikro kecil juga mempunyai strategi dalam melakukan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kebanyakan usaha mikro kecil banyak terkendala di dalam modal kerja untuk perkembangan usahanya, untuk menanggulangi kekurangan modal usaha mikro kecil. Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui bagaimana akad murabahah dalam pengembangan usaha mikro kecil